Selasa, 20 Mei 2025

Kebangkitan 20 Mei Latakkah Menjadi Pembangkit?

Setiap tahun, tepatnya pada tanggal 20 Mei, kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ditandai dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo di Jawa pada tahun 1908. Meskipun penetapan ini telah diterima secara luas, ada alasan yang kuat untuk mempertanyakan relevansinya sebagai simbol kebangkitan nasional Indonesia.

Menurut situs resmi Kemendikbud, organisasi Boedi Oetomo didirikan di Jakarta pada 20 Mei 1908 oleh para mahasiswa sekolah kedokteran Belanda bernama STOVIA ( School tot Opleiding van Inlandsche Artsen) 

Berdirinya Boedi Oetomo juga tak lepas dari peran dr. Wahidin Sudirohusodo, seorang alumni STOVIA yang sering berkeliling di kota-kota besar di pulau Jawa dengan menyebarkan gagasannya dalam mencerdaskan bangsa mengenai bantuan dana bagi pelajar -pelajar pribumi berprestasi yang tidak mampu melanjutkan sekolah. Ide ini kemudian diterima oleh dr. Soetomo dan kawan-kawan. Atas saran Wahidin inilah Soetomo bersama sejawatnya sesama mahasiswa STOVIA yang lain mendirikan Boedi Oetomo. Soetomo sendiri terpilih sebagai ketua dari organisasi yang bersifat sosial, ekonomi, kebudayaan serta tidak bersifat politik. Gerak Boedi Oetomo menjadi gerakan politik dimulai saat diselenggarakan kongres di Solo pada 24-26 Desembet 1935. 
Dr. Soetomo sendiri menurut Ensiklopedia Sejarah Indonesia Kemendikbud, nama aslinya Raden Soebroto, lahir di desa Ngepeh, Nganjuk, Jawa Timur, pada 30 Juli 1888. Ia berasal dari keluarga priyayi menengah Jawa. Ayahnya, Raden Soewardi seorang Binnenlands Bestuur (Pangreh Praja) dengan pangkat Asisten Wedana di Maospati Madiun. 

Organisasi Boedi Oetomo memiliki hubungan yang cukup dekat dengan pemerintah Hindia Belanda karena para pengurusnya sebagian besar terdiri dari para pegawai pemerintah. Dimana pemerintahan saat itu terwakilkan oleh para Boepati yang pro dengan penjajah Hindia Belanda. 

Dengan latar belakang inilah, dalam realitas sejarahnya, justru keputusan Kongres Boedi Oetomo di Surakarta, menolak pelaksanaan tjita2 persatoean Indonesia, 6 - 9 April 1928. 


Walaupun kongres ini dilaksanakan pada 1928, saat Boedi Oetomo sudah berusia 20 tahun (1908 - 1928 M), sikapnya sangat kontradiksi dan sangat eksklusif dengan realitas gerakan nasional saat itu yang sedang membangun kesadaran nasional dan membangun kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Boedi Oetomo yang menolak pelaksanaan tjita2 persatoean Indonesia, lebih mengutamakan sistem keanggotaannya yang terbatas bangsawan suku Djawa, serta gerakannya sebagai gerakan Djawanisme.

Hari lahir Boedi Oetomo kemudian diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden nomer 316 tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 untuk memperingati peristiwa Kebangkitan Nasional Indonesia. Kabinet Hatta yang memutuskannya sebagai Pelopor Kebangkitan Nasional. Dengan alasan menghindarkan perpecahan, Kabinet Hatta merasa perlu membangkitkan kembali kesadaran untuk melawan penjajah sehingga diperlukan penentuan tanggal awal dan organisasi apa yang memelopori timbulnya gerakan nasional di abad ke 20. Tampaknya dipilihlah organisasi yang telah mati, Boedi Oetomo. Bukan organisasi sosial pendidikan Islam atau organisasi partai politik lainnya yang masih eksis dan tetap berjuang membela Proklamasi 17 Agustus 1945. Diputuskanlah Boedi Oetomo, bukan Sarekat Dagang Islam 16 Oktober 1905, bukan pula Sarekat Islam serta Persjarikatan Moehammadijah 18 November 1912. Tidak juga Persatoean Islam 12 September 1923,atau Nahdlatoel Oelama 31 Januari 1926. Walaupun organisasi-organisasi Islam ini berakar dan berpengaruh besar pada mayoritas rakyat Indonesia dan hingga sekarang ini masih berperan aktif dalam pembangunan. Kontribusinya masih dirasakan hingga saat ini. Namun karena deislamisasi dalam pemilihan peristiwa sejarahnya, hari jadi Boedi Oetomo yang tidak berkelanjutan sejarahnya ditetapkan sebagai Harkitnas. 

Boedi Oetomo selain sebagai kumpulan elite bangsawan, juga sebagai penganut Kedjawen yang tidak sejalan dengan agama Islam yang dianut oleh mayoritas orang Jawa sendiri. Apalagi Islam menjadi agama mayoritas bangsa Indonesia. Boedi Oetomo hanya gerakan eksklusif yang menentang gerakan nasional pada jamannya. 

Keputusan kabinet Hatta bila ditinjau dari fakta sejarah, terjadi deislamisasi dasar pemikiran keputusan sejarahnya dan ahistoris. Keputusan itu dinilai sebagai upaya menghilangkan diakuinya eksistensi 40 kekuasaan politik Islam atau Kesultanan di Indonesia yang pernah hidup berabad-abad, jauh sebelum proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan adanya Makloemat Presiden Nomer 1 tahoen 1946,hilanglah partisipasi politik 40 kekuasaan politik Kesultanan Islam dalam lembaga eksekutif. 

Makloemat Presiden tersebut juga bertentangan dengan keputusan Moektamar Nahdlatoel Oelama ke 11 di Banjarmasin 19 Rabiul Awwal 1355 atau 9 Juni 1935 yang menyatakan : Sesungguhnya negara Indonesia dinamakan negara Islam karens telah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir, tetap namanya negara Islam. 

Keputusan kabinet tersebut tidak sejalan juga dengan UUD 1945 Bab XI pasal 29 butir satu tentang dasar negara. Dinyatakan bahwa negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa. Wahid Hasjim dari Nadlotoel Oelama sebagai salah seorang dari kelima perumus pancasila dan UUD 1945, yaitu Wahid Hasjim, Ki Bagus Hadikoesoemo, Mr. Kasman Singodimedjo, Mr. Toekoe hasan dan Drs. Mohammad Hatta pada 10 Ramadhan 1364 atau 18 agustus 1945,menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dasar negara Ketuhanan yang Maha Esa dibawah judul agama, secara tersirat adalah Islam. Hal ini karena agama-agama non Islam meyakini adanya Trimukti untuk Hindu dan Trinitas untuk Protestan dan Katolik. 

Bukti upaya deislamisasi selanjutnya juga terjadi pada gambar mata uang RI yang berorientasi gambar candi atau patung. Tidak terdapat lafadz syahadat atau lainnya seperti pada mata uang yang pernah digunakan dalam alat pembayaran pada masa Kesultanan. 

Deislamisasi selanjutnya juga nampak dalam penggunaan dan pencetakan kalender. Kalender Masehi tampak lebih dominan. Tahun Masehi dijadikan batasan waktu kerja, jabatan , tahun akademik, tahun fiskal dll. Akibatnya pada kalender, angka tahun, huruf nama bulan, dan angka penanggalan masehi dicetak dengan format lebih besar. Sebaiknya angka tahun hijriyah, nama bukan komariyah, serta angka tanggalnya dicetak dengan format lebih kecil. Nama-nama hari memang tetap hari-hari Islam Senin hingga Jumat, kecuali Ahad yang digantikan dengan Minggu. Hari libur kerja dan sekolah bukan pada hari Jumat melainkan Minggu. Kebijakan politik pemerintah RI tersebut berdampak pada dasar pemahaman dan pemikiran sejarah kebangkitan nasional Indonesia pada abad ke 20M yang seakan tidak lagi dipelopori oleh Islam. Hal ini kemudian diikuti dengan kesalahan keputusan penentuan hari-hari bersejarah seperti Hari Pendidikan Nasional jatuh pada hari kelahiran Ki Hajar Dewantara pendiri Taman Siswo 1933M bukan pada hari kelahiran H. Ahmad Dahlan atau tanggal berdirinya Persjarikatan Moehammadijah 18 Novembet 1912. Padahal Moehammadijah 10 tahun lebih awal daripada Pergoeroean Taman Siswo yang berawal dari gerakan Seloso Kliwon. Padahal Moehammadijah jauh lebih luas dan besar pengaruhnya di Nusantara daripada Taman Siswo. 

Keputusan Kabinet Hatta tentang Hari Kebangkitan Nasional jelas terpengaruh oleh tulisan H. Colijn, 1928,dalam Koloniale Vraagstukken van Heden en Morgen (Pertanyaan Kolonial Hari Ini dan Esok). 
Dalam tulisan ini, Boedi Oetomo sebagai organisasi dari siswa STOVIA didirikan Mei 1908 di Jakarta. Pada 1909 organisasi ini mendapat pengakuan sebagai Badan Hukum dan telah memiliki 10.000 anggota dan tersebar dalam 40 afdeelingen. H. Colijn sebelum menulis Koloniale Vraagstukken van Heden en Morgen (1928) Adalah Direktur Batavia Petroleum Co. Kemudian pada 1930M menjadi Perdana Mentri Belanda dan akhirnya sebagai Menteri Jajahan. Dari kedudukannya tersebut, dapat dipahami bila H. Colijn sangat memuji Boedi Oetomo yang mayoritas pimpinan dan anggotanya adalah Boepati atau bangsawan Djawa. 

George McTurnan Kahin, 1970, menjelaskan anggota Boedi Oetomo adalaj Indonesian Civil servant (pegawai pemerintah kolonial Belanda dan bangsawan Jawa). Adapun ideologi yang ingin ditegakkannya adalah Nasionalisme Jawa sebagai lawan dari Nadionalisme yang diajarkan Djamiat Choir, yakni Islam, 17 Juli 1905. Pengaruh Nasionalisme Timur Tengah sangat kuat terhadap Djamiat Choir. Guna mengimbanginya, para Boepati pendukung Boedi Oetomo merasa perlu untuk menggantikan kepemimpinan Soetomo dalam Boedi Oetomo. 
Dengan demikian pada Kongres Pertama Boedi Oetomo di Jogjakarta pada 3 Oktober 1908M, pimpinan organisasi beralih ke tangan Boepati Karang Anyar, Raden Adipati Tirtokoesoemo sebagai Presiden Boedi Oetomo, 1908-1911M. 

Berdasarkan keterangan Pramoedya Ananta Toer, 1985,Sang Pemula, bahwa Boedi Oetomo didirikan sebagai upaya menandingi Djamiat Choir, 17 Juli 905,atas saran P.A.A. Achmad Djajadiningrat, Boepati Serang. 
Pada saat itu, Boepati merupakan tangan kanan pelaksana Indirect Rule System (Sistem Pemerintahan Tidak Langsung) dari pemerintahan kolonial Belanda. Oleh karena itu boepati bersikap sangat loyal kepada pemerintah kolonial Belanda. Lalu bagaimana sikap Boedi Oetomo yang dipimpin oleh para boepati terhadap gerakan kebangkitan kesadaran nasional? Jika makna nasionalisme sebagai gerakan perlawanan terhadap imperialisme, berarti gerakan nasionalisme melawan pemerintah kolonial Belanda, sementara itu, boepati adalah pelaksana dari sistem pemerintahan tidak langsung imperialis Keradjaan Protestan Belanda. Mungkinkah para boepati sebagai pimpinan Boedi Oetomo dapat berpihak kepada gerakan kebangkitan nasional yang berjuang mengakhiri penjajahan? 

Dalam Kongres Kedua Boedi Oetomo di Jogjakarta, 11-12 Oktober 1909,Dr.Tjipto Mangoenkoesoemo mengusulkan agar Boedi Oetomo membuka sistem keanggotaan yang tidak terbatas dari bangsawan Jawa semata, tetapi terbuka bagi Indiers (Anak Hindia) yang lahir, hidup dan mati di tanah Hindia. Usul tersebut ditolak oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat. 
Dalam Algemene Vergradering Boedi Oetomo di Bandung, 1916M,sikap Djawanismenya semakin dipertegas. R. Sastrowidjono yang terpilih sebagai Hoofbestuur (ketua), meminta hadirin untul berdiri sama-sama menyerukan : Leve pulau Djawa, Leve bangsa Djawa, Leve Boedi Oetomo (Hidup pulau Jawa, hidup bangsa Jawa, hidup Budi utomo). Abdoel Moeis dari Sjarikat Islam yang hadir dalam Algemrnr Vergadering tersebut, mengingatkan tentang sikap pimpinan Boedi Oetomo yang sudah berusia 7 tahun (1908-1915) menurutnya Boedi Oetomo dipimpin oleh orang-orang pandai, tetapi sangat konservatif dan tidak mau mengubah statuen atau anggaran dasarnya. Diingatkan pula oleh Moeis, terutama pimpinan mudanya, agar meluaskan wawasan organisasinya. 
Loyalitas Boepati dan polisi terhadap pemerintah kolonial Belanda, diperlihatkan dalam upayanya mengawasi aktivitas umat Islam yakni pesantren dan haji. Contohnya Boepati Cilacap yang didaerahnya tidak seorangpun yang menunaikan ibadah haji. Bila terdapat warganya akan melaksanakan ibadah haji, Boepati akan memanggilnya agar mengurungkan niatnya. Lebih-lebih Boepati Purwokerto yang tidak memberikan ijin kepada guru ngaji yang akan mengajarkan ajaran agama Islam di wilayahnya atau membangun pesantren. 

Tjipto Mangoenkoesoemo selanjutnya keluar meninggalkan Boedi Oetomo, diikuti pula Soewardi Soejaningrat atau Ki Hajar Dewantara keluar karena menilai Boedi Oetomo sebagai gerakan elite bangsawan yang eksklusif. 
Ternyata pada Algemene Vergadering Boedi Oetomo di Bandung (1915) sikap Djawanismenya semakin menguat. Keputusannya antara lain mengekalkan dan mengoeatkan Agama Djawa. 
Walaupun Boedi Oetomo sudah berusia 9 tahun, tetap tidak berpihak kepada ajaran Islam sebagai agama yang dianut mayoritas rakyat saat itu. Lalu bagaimana gerakan Tri Koro Darmo- Jong Java sebagai onderbouw dari Boedi Oetomo. Tentu orientasinya sejalan dengan induknya Boedi Oetomo yakni menentang Islam. 

Tri Koro Darmo pun berbicara masalah bahasa dan kesenian Jawa sebagai budaya bangsawan Jawa. Hal tersebut tidak sejalan dengan tuntutan nasional masyarakat Jawa saat itu. Akibatnya Sjamsoeridjal keluar dari Tri Koro Darmo atas nasihat Agoes Salim kemudian membangun Jong Islamieten Bond (JIB) 1 Januari 1925. Diikuti bagian wanita Jong Islamieten Bond Dames Afdeeling (JIBDA). Dari fakta sejarah ini, terbukti di kalangan bangsawan Djawa terdapat kelompok : bangsawan Djawa kedjawen dan bangsawan Djawa Islam. 
Dapat dipahami juga bahwa Boedi Oetomo melalui medianya Djawa Hisworo pernah mengangkat artikel yang menghina Rasulullah SAW. Sasaran artikel ini sebagai reaksi Boedi Oetomo terhadap keputusan National Congres Centraal Syarikat Islam (Natico) di Bandung 1916, yang menuntut Self Government-Home Rule-Zelfbestuur (Pemerintahan sendiri atau Indonesian Merdeka). 
Tuntutan ini jelas mengancam eksistensi Boepati atau Regent yang tergabung dalam Boedi Oetomo. Karena para Boepati itu adalah kepanjangan tangan pemerintah kolonial Belanda serta imperialis Keradjaan Protestan Belanda. Oleh karena itu melalui Djawa Hisworo, Boedi Oetomo langsung menghina Rasulullah. Dan hal ini dijawab oleh Sjatikat Islam dengan membangun Tentara Rasoeloellah yang menuntut agar penulis di Djawa Hisworo meminta maaf kepada umat Islam Indonesia dan menarik pernyataan tentang penghinaannya terhadap Rasulullah SAW. 

Mr. A. K. Pringgodigdo, 1960 dalam Sedjarah Pergerakan Rakjat Indonesia, menuliskan bahwa Kongres Boedi Oetomo di Surakarta (6-9 April 1928) memutuskan Boedi Oetomo menolak pelaksanaan cita-cita persatuan Indonesia. Meski Boedi Oetomo sudah berusia 20 tahun (1908-1928),keputusannya tetap menolak pelaksanaan cita-cita persatuan Indonesia. Artinya organisasi ini bersikeras menjadi organisasi tertutup bagi segenap suku bangsa Indonesia. Hal ini karena Boedi Oetomo hanya untuk bangsawan Jawa tetapi terbuka untuk orang-orang yang dipersamakan haknya dengan orang Eropa. Dengan alasan Cina sebagai warga negara kelas dua dan Belanda sebagai warga negara kelas satu, mereka dapat diterima sebagai anggotanya. 
Dengan melihat realitasnya, mengapa diputuskan hari lahir Kebangkitan Nasional 20 Mei? Tidakkah lebih pantas bila dinilai sebagai Hari Kebangkitan Kembali Kaum Feodal Jawa? 

Kalau penentuan Harkitnas, atas dasar pertimbangan kebangkitan kesadaran nasional yang diawali dengan adanya gerakan pendidikan dari kalangan Pribumi, menurut George McTurnan Kahin dalam Nationalism and Revolution In Indonesia, tentu bukan Boedi O e t o m o pelopornya. Justru yang lebih nasionalis pemikiran pendidikannya adalah R.A. Kartini (1879 - 1904 M) yang bergerak jauh lebih awal daripada Boedi Oetomo. Perjuangannya tidak hanya untuk kaum wanita dan bukan hanya untuk bangsawan Jawa semata. R.A. Kartini juga memperjuangkan Acmad Rivai dan Agoes Salim agar mendapatkan kesempatan studi di Belanda meskipun kedua pemuda ini berasal dari Minangkabau, bukan dari Suku Jawa.

Namun, mungkinkah suatu gerakan kebangkitan tanpa organisasi dan tanpa dana yang mandiri? Tentu saja, gerakan tersebut sangat memerlukan keduanya. Oleh karena itu, umat Islam terlebih dahulu membangun Sjarikat Dagang Islam. Dari sini terkumpul dana gerakan yang kelak digunakan untuk mendanai gerakan politik, Sjarikat Islam.

Pada mulanya namanya tanpa menggunakan embel-embel partai politik. Namun, dari pergerakannya, Sjarikat Islam tampak sebagai suatu gerakan politik. Hal ini dibuktikan dengan tuntutannya tentang Indonesia Merdeka, 1916 M. Pada saat itu belum ada Perserikatan Kommunist di India (PKI, 1920 M), dan PerserikatanvNasional Indonesia (PNI, 1927M ) . Kedua partai politik ini masih menggunakan nama perserikatan. Hal ini memberikan pengertian bahwa saat itu istilah sarekat, sjarikat atau serikat lebih memasyarakat di tengah rakyat Indonesia. Artinya, Sjarikat Dagang Islam dan Sjarikat Islam benar-benar sebagai pelopor kebangkitan kesadaran nasional Indonesia.

Demikian pula dampak dari kepeloporan Sjarikat Islam sebagai partai politik, atas keputusan National Congres Centraal Sjarikat Islam di Madiun (1923 M), menjadi Partai Sjarikat Islam. Hal ini berdampak pada Perserikatan Kommunist India yang berubah menjadi Partai Kommunist di India, 1924M. Demikian pula Perserikatan Nasional Indonesia (1927 M) , yang tak lama kemudian menjadi Partai Nasional Indonesia (1928 M).

Dalam masalah penyebab terjadinya kebangkitan nasional, George McTurner Kahin, 1970, dalam Nationalism and Revolution In Indonesia, sangat berbeda dengan para penulis sejarah dari Barat. Kahin lebih menekankan faktor utama penyebabnya adalah Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Ditandaskan bahwa terbentuknya integritas nasional dan tumbuhnya kesadaran nasional di Indonesia, dipengaruhi oleh faktor utama berikut ini:

Pertama, terbentuknya kesatuan agama bangsa Indonesia. Agama Islam dianut oleh 90 persen penduduk dan tidak hanya dianut oleh penduduk Pulau Jawa, tetapi juga dianut oleh penduduk luar Jawa. Kesamaan keyakinan Islam ini, menjadi dasar terbentuknya solidaritas perlawanan terhadap Keradjaan Protestan Belanda dan pemerintah kolonial Belanda sebagai penjajah yang melancarkan Politik Kristenisasi.

Kedua, Islam tidak hanya sebagai agama yang mengajarkan perlunya membangun jamaah. Islam juga sebagai simbol perlawanan terhadap penjajah asing Barat. Berkembangnya gerakan nasionalisme keagamaan dikarenakan Islam telah tersebar di seantero negeri dan dalam kelanjutannya persatuan Islam yang dipelopori oleh Sarekat Islam akhirnya mampu menyatukan Indonesia dan melahirkan tokoh-tokoh penting yang memiliki kontribusi besar dalam memerdekakan Indonesia.

Sarekat Islam dari organisasi dagang Sarekat Dagang Islam yang berdiri tahun 1905 di Solo, didirikan oleh Haji Samanhoedi yang bertujuan untuk membentengi batik di Solo dari monopoli perdagangan yang menyebabkan banyak rakyat Indonesia jatuh ke dalam jurang kemiskinan.

Meski baru memiliki badan hukum setelah 1911, Haji Samanhudi mengklaim bahwa cikal bakal SDI yaitu Rekso Rumekso yang merupakan ormas keamanan, tidak dimulai tahun tersebut. 
Pramoedya Ananta Toer mencatat dalam Sang Pemula (2002:195) bahwa Rekso Rumekso bersifat rahasia dan masih merupakan perkumpulan tawur. Sementara menurut Parakirti Simbolon dalam Menjadi Indonesia (2006:260-261), Rekso Rumekso adalah organisasi jaga malam(ronda) yang sering adu fisik dengan anggota Kong Sing.
Rekso Rumekso merupakan perkumpulan yang terdiri dari pedagang muslim pribumi yang berada di Laweyan Surakarta. Rekso Rumekso dibentukbkarena rasa tidak suka atas sikap orang Tionghoa yang semena-mena. Pada awalnya orang Tionghoa dan bumiputera yang bermukim di Surakarta hidup dengan damai. Orang Tionghoa dan pribumi tergabung dalam satu perkumpulan yang bernama Kong sing, yang mana di Laweyan sebagai tempat perdagangan batik yang ditempati oleh pedagang pribumi dan juga orang Tionghoa. Seiring waktu orang Tionghoa justru semakin mendominasi bidang ekonomi. Hal ini menimbulkan pribumi tersisih, dan eksklusivitas Tionghoa semakin memeperlebar ketimpangan dan kerap memicu konflik. Menyikapi hal ini, maka KH. Samanhoedi dan para pedagang pribumi lainnya membentuk Rekso Rumekso. 

 Organisasi ini masih belum punya badan hukum dan jika berurusan dengan polisi maka akan minta tolong kepada Djojomargoso, kawan Haji Samanhudi di Kepatihan. 
Mardhodarsoni, bekas redaktur Medan Prijaji mengatajan bahwa Rekso Rumekso adalah Sarekat Dagang Islam cabang Surakarta. 
Tirto Ashi Surjo, pemuka Medan Prijaji, pada 1909 mendirikan Sarekat Dagang Islamijah di Jakarta dan pada 1911 mendirikan Sarekat Dagang Ialam di Bogor. 

Kontroversi kelahiran Sarekat Islam yang lebih tua dari Boedi Oetomo pertama kali dipopulerkan oleh Tamar Djaja, penulis dan tokoh gerakan Islam di Jakarta. Tamar Djaja, menurut Deliar Noer dalam Aku Bagian Bangsa(1996) Sangat terpengaruh oleh Haji Samanhoedi. Setelah Samanhoedi wafat pada 28 Desember 1956, Tamar Djaja lagi-lagi menyebutkan bahwa SDI lahir pada 16 Oktober 1905, hal ini dimuat di majalah Daulah Islamiyah No. 1,Januari 1957, terbitan Jakarta. Sejarah SI versi Samanhoedi yang diamplifikasi oleh Tamar Djaja ini kemudian melahirkan kebanggaan pada kelompok Islam. Mereka seperti punya pijakan untuk mengklaim bahwa organisasi Islam lebih dulu bergerak ketimbang kaum nasionalis seperti Soetomo dan kawan-kawan nya. 

Melalui SDI, Haji Samanhoedi mampu mempersatukan pengusaha batik di Solo dan menjadi pusat perlawanan secara ekonomi. SDI berhasil mewujudkan kebangkitan nasional menggunakan pola religio-economic development yang dipelopori oleh industri tekstil dan batik yang merupakan komoditas utama di pusat perniagaan seperti Kotagede Jogjakarta, Laweyan di Surakarta, Kauman di Kudus. Selain itu kebangkitan juga didorong oleh faktor pendidikan yang dipelopori oleh para priyayi yang memiliki peluang mengenyam pendidikan di luar negeri. Pada perkembangannya organisasi ini merambah diikuti kalangan priyayi, petani dan militer. Karena meluasnya jaringan organisasi akhirnya bertransformasi menjadi Sarekat Islam. Agar tidak hanya tertuju pada aspek ekonomi namun juga menyentuh segala aspek baik itu sosial maupun budaya bahkan menjadi terfokus pada dunia perpolitikan. Pada akhirnya menjadi organisasi yang menjadi pelopor gerakan nasionalisme di Indonesia. SI menjadi organisasi massa pertama dan berjuang melawan kesenjangan. Walaupun awalnya fokus pada gerakan struktural ekonomi, SI berubah menjadi gerakan nasional yang dibuktikan dengan kriteria anggota yang tidak membedakan suku dan daerah tertentu. 

Sarekat Islam kemudian dikembangkan oleh dua orang tokoh berpengaruh yaitu HOS Cokroaminoto dan KH Agus Salim. Merekalah kemudian yang menjadi salah satu Penggerak kesadaran nasionalisme melawan penjajahan. Pada awalnya aktivitas SI bisa dibilang cukup berhasil. Dengan bergerak di bidang sosial, ekonomi dan politik, SI mampu menarik perhatian masyarakat dan membuat masyarakat menyadari bahwa segala sesuatu yang mereka keluhkan dan inginkan benar-benar diperjuangkan. Salah satu peran penting SI adalah dengan membuat forum-forum diskusi dan serap aspirasi yang membuat rakyat Indonesia memiliki fasilitas untuk saling bertukar pikiran dan memupuk persaudaraan. Peran inilah yang membuat Sarekat Islam dapat disebut sebagai Penggagas Nasionalisme Indonesia. 
Meski perubahan fokus kearah politik inilah yang kemudian menjadikan Sarekat Islam melemah kedudukannya. Dengan masuknya paham sosialisme revolusioner yang disebarkan HJFM Sneevlit pada 1913, seorang sosialis Belanda yang kemudian mendirikan ISDV (Indische Sociaal Democratische Vereeniging) yang kemudian melakukan infiltrasi yang sering disebut sebagai "blok di dalam" yang menyisip ke tubuh Sarekat Islam (Sucipto, 205:14) 
Pada 1915,H.J.F.M Sneevlit bertemu dengan Semaoen dan membujuknya agar mau bergabung dengan ISDV. Saat itu Semaoen sebagai juru tulis Statsspoor di Surabaya, pernah menjabat sebagai sekretaris SI cabang Surabaya 1914. Dari pertemuan ini, membuat Semaoen pindah ke Semarang pada 1916. Selanjutnya terjadi pergantian pengurus SI Semarang 6 Mei 1917 dan Semaoen ditetapkan sebagai ketua. Hal ini yang mengawali gerakan radikal pada SI Semarang. Meski bisa meningkatkan jumlah anggota dari 1700 menjafi 20.000 dalam waktu singkat, Semaoen dengan pengaruh ISDV selalu bertentangan dengan Keputusan Central Sarekat Islam(CSI). Inilah indikasi awal masuknya Marxisme dalam tubuh SI. 

Semaoen dan kelompok Marxis semakin kuat yang ditanda dengan berubahnya ISDV menjadi PKI pada 23 Mei 1920.
Untuk melindungi perkembangan SI, Haji Agus Salim menetapkan disiplin partai yang berarti setiap anggota SI hanya boleh memiliki satu keanggotaan. Tidak terima dengan disiplin partai maka SI pecah menjadi dua yaitu Sarekat Islam merah yang dipimpin Semaoen dan Sarekat Islam putih yang dipimpin Tjokroaminoto, Abdul Muis dan tokoh lainnya (Winarni,2015: 227)

Perjuangan Sarekat Islam untuk mencapai tujuannya turut didukung oleh peran media massa seperti majalah dan koran. Salah satu surat kabar utama yang dimiliki oleh Sarekat Islam adalah Oetoesan Hindia, yang pertama kali terbit pada Desember 1912. Namun dalam perkembangannya, pada tahun 1924, Sarekat Islam meluncurkan “Bendera Islam” sebagai respons terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kekhilafahan seiring runtuhnya Kekhalifahan Turki Utsmani. Meskipun demikian, “Bendera Islam” tidak dapat bertahan selama 3 tahun, dan Sarekat Islam kemudian kembali fokus pada nasionalisme Indonesia. Pada November 1927, Sarekat Islam menerbitkan “Fadjar Asia” sebagai penerus dari surat kabar sebelumnya. Dalam hal ini, sesungguhnya Fadjar Asia muncul saat Sarekat Islam mengalami kemunduran akibat perpecahan internal karena pengaruh komunis. Menurut buku yang berjudul Seratus Tahun Haji Agus Salim (1984), Fadjar Asia mendapatkan bantuan keuangan dari Raja Arab Saudi yang terkesan dengan cita-cita Agus Salim dalam memerdekakan rakyat Indonesia dari penjajahan asing. Pertemuan antara Agus Salim dan Raja Arab Saudi terjadi pada tahun 1927 ketika Agus Salim menghadiri Muktamar Alam Islami setelah pulang dari Mekah.

Fadjar Asia hakikatnya memiliki tujuan utama sebagai media untuk memberikan pemahaman tentang agama, adab, dan politik Islam. Fadjar Asia sendiri dipimpin oleh Agus Salim dan Tjokroaminoto, dengan Maridjan Kartosoewirjo sebagai redaktur. Surat kabar milik Sarekat ini berbasis di Pasar Senen, Batavia. Menurut Takashi Shiraishi dalam karyanya yang berjudul Tjokroaminoto: Guru Para Pendiri Bangsa (2016), Fadjar Asia memiliki perbedaan yang mendasar dengan Oetoesan Hindia. Apabila Oetoesan Hindia lebih memiliki pengaruh besar sebagai koran yang banyak dibaca, Fadjar Asia lebih merupakan jurnal internal Sarekat Islam yang muncul saat organisasi mengalami kemunduran. Meskipun demikian, Fadjar Asia tetap berkomitmen dalam membela rakyat Indonesia yang tertindas. Bahkan Agus Salim selaku pemimpin Fadjar Asia turut turun langsung ke lapangan, mengunjungi daerah-daerah perkebunan di pedalaman Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.

Perjuangan yang jelas nampak perbedaannya antara Boedi Oetomo dan Sarekat Islam, berlepas dari infiltrasi di masa kemundurannya Seharusnya membuka mata kita bahwa deislamisasi, menjauhkan peran Islam dalam kemerdekaan merupakan bagian rancangan yang dibuat kaum nasionalis untuk mengerdilkan peran Islam sejak jaman dulu. Sehingga jika saat inipun upaya membangkitkan umat Islam untuk terlepas dari penjajahan Kapitalisme Barat dengan tegaknya kembali Islam dan mendapat perlawanan dan pencitraburukkan pada perjuangan menunjukkan adanya karakteristik yang sama dari penjajah yaitu untuk memuluskan hegemoni mereka, mereka akan mencegah munculnya kekuatan kaum muslimin untuk memperjuangkan tegaknya Daulah Islam kembali. 

Adanya kesamaan watak penjajah, dari dulu hingga kini. Dan juga kesamaan dalam menggunakan antek atau boneka merupakan strategi yang sama dari imperialisme. 
Jika dulu Belanda menancapkan para priyayi, boepati dan politik etis mereka untuk mencetak para kaum nasionalis boneka pro penjajah, kini Kaum kafir imperialis menggunakan kekuasaan dan politik belah bambu untuk mencegah bangkitnya kembali kekuatan umat Islam. 

Sudah sepatutnya kaum muslimin hari ini berpikir akan perubahan, dengan belajar dari sejarah, bahwa perulangan strategi penjajah tidaklah berubah, hanya waktu dan pelakunya saja yang berbeda. Sudah saatnya kaum muslimin memperjuangkan Islam sebagai dasar kebangkitan yang shohih untuk mengusir hegemoni penjajahan di muka bumi dengan membangun kekuatan dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyyah.

Jumat, 09 Mei 2025

DAMPAK TARIF TRUMP, BERSIAP PUASA TEMPE!


Oleh:Dewi Ummu Syahidah

#OpiniJateng – Produsen tahu di Kota Semarang, Jawa Tengah berharap agar pemerintah segera mengatasi masalah naiknya harga kedelai impor dari Amerika Serikat, dampak kebijakan tarif dari Presiden AS Donald Trump. Mengatasi persoalan itu, Pemprov Jateng segera berkoordinasi dengan Bulog di Kabupaten/Kota untuk mencari solusi untuk menurunkan harga, hingga memaksimalkan potensi pertanian kedelai di daerah (Tempo.co 18/4/2025).

Ratusan perajin tahu tempe di Jawa Tengah terancam gulung tikar akibat lonjakan harga kedelai yang dipicu oleh kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kenaikan harga kedelai ini membuat pelaku UMKM kewalahan dalam memproduksi tahu dan tempe (Beritasatu.com 15/4/2025).

Inilah ketika negeri ini memiliki ketergantungan impor bahan baku industri. Bahkan negeri agraris ini seakan mandul untuk menghasilkan kedelai. Harga kedelai impor pada pertengahan April 2025 ini sudah menembus Rp 9.700 per kilogram dan hal ini akan terus berpotensi naik. Padahal harga normal kedelai biasanya Rp 8.000-an per kilo.

Dari data BPS 2023, AS sudah menyuplai kedelai hingga 2,27 juta ton dan angka ini terus naik hingga 2024 mencapai 2,67 ton. Angka yang fantastis untuk ketergantungan pangan suatu negara.

Ketergantungan Impor Sebagai Alat Politik AS
Kedelai di Amerika, oleh pemerintahan Trump digunakan untuk menggenjot produksi energi domestik berbasis biofuel, termasuk bioavtur yang menggunakan kedelai sebagai bahan baku utama. Meski sebagai negara pengekspor kedelai, 30% kedelai AS dialokasikan untuk biodiesel dan bioavtur, menurut USDA Bioenergy Report 2024. Karena alasan penggunaan inilah pasokan kedelai AS yang digunakan untuk ekspor akan diperketat. Dalam pidato Trump di awal tahun 2025, AS akan memperkuat ketahanan energi dalam negerinya dengan menghentikan ekspor yang akan melemahkan energi nasional negaranya. Artinya, ancaman ekspor kedelai ke negeri kita pun bakal dibatasi bisa jadi dihentikan.

Tarif Trump di dalam negeri AS sendiri juga sebenarnya melahirkan goncangan ekonomi, tapi negeri ini terlebih lagi. Ketika keadaan normal Indonesia dalam kondisi surplus perdagangan 31,04 miliar dolar AS di tahun 2024. Ketergantungan pada kegiatan ekspor impor inilah yang kedepan akan makin memperburuk keadaan ekonomi bangsa ini. Terutama tak tergantikannya impor utama AS ke Indonesia berupa kedelai sebagai bahan utama tahu tempe, dan impor inilah yang menjadi komoditas dengan nilai ekspor terbesar dari AS ke Indonesia mencapai 1,25 miliar dolar AS dalam setahun. 

Ketergantungan ini, bahkan 2 juta ton tiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri jelas harus segera diambil langkah antisipasinya antara kebutuhan masyarakat untuk tahu tempe dan bagaimana alternatif produksi kedelainya. Meski menanam kedelai di Indonesia sendiri diakui tidaklah mudah, banyak kendala seperti cara menanam kedelai cenderung rumit dan akhirnya membuat sejumlah petani memilih menanam komoditas lain. Disamping itu, kedelai kurang mendapat intensif dari pemerintah, serta petani tidak tertarik untuk menanam kedelai karena harganya yang rendah. Problem paling mendasar adalah masalah ketersediaan lahan yang terbatas. Pada akhirnya harga kedelai membuat pemerintah memilih impor daripada dilema memberi harga tinggi agar petani semangat menanam kedelai tapi di sisi lain konsumen akan terbebani dengan harga tinggi. 

Indonesia sebagai negara pengonsumsi kedelai tertinggi kedua di dunia setelah Cina, dengan ketergantungan kepada impor sebagai bahan bakunya jelas akan membawa dampak besar. Negara pengimpor akan menjadikan politik kedelai sebagai alat politik mereka menekan negeri ini. Pada akhirnya hegemoni kapitalisme AS makin menguat dengan kebijakan impor kedelai. 

Hal ini jelas membahayakan keberlangsungan kedaulatan negeri ini. Ketergantungan pada impor pada akhirnya berdampak pada penjajahan ekonomi sebagaimana konsekuensi penerapan ideologi kapitalisme yaitu imperialisme. Terjajah, disetir hingga akhirnya hanya dijadikan permainan bagi negara kafir Barat inilah yang menjadi trik yang semakin memperlemah umat Islam.


Islam Menjadikan Negara Penanggung Jawab Pangan
Dalam Islam tanggung jawab penguasa salah satunya dalam hal pangan adalah menjaga ketersediaannya. Dan karena ini kewajiban, maka Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu merealisasikan swasembada pangan.

Negara khilafah yang menerapkan Islam sebagai solusi untuk seluruh permasalahan yang dihadapi manusia, memiliki politik pertanian yang komprehensif. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 159 menjelaskan, “Negara (Khilafah) mengatur urusan pertanian berikut hasil-hasil produksinya sesuai dengan yang dituntut oleh kebijakan politik pertanian yang ditujukan untuk merealisasikan pengelolaan lahan pada level produksi tertinggi.” 

Oleh karenanya, Negara wajib mewujudkan ketahanan pangan dengan mengoptimalkan pengolahan lahan oleh petani (intensifikasi), perluasan lahan (ekstensifikasi), modernisasi pertanian, pemberian modal bagi petani, memetakan distribusi pangan sesuai kebutuhan masyarakat, membangun infrastruktur yang dibutuhkan petani, dan mencegah terjadinya penimbunan, kartel, serta spekulan dalam distribusi. Dengan demikian, pangan bisa dijangkau oleh seluruh rakyat.

Untuk mengoptimalkan lahan pertanian, Daulah Khilafah akan memaksa para pemilik lahan pertanian untuk menggarap tanahnya. Jika mereka menelantarkan selama tiga tahun berturut-turut, negara berhak melakukan penyitaan.

 Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang memiliki tanah, garaplah tanah itu atau ia memberikan tanah tersebut kepada orang lain dan jika ia tidak melakukan hal itu, sitalah tanahnya.” 
(HR Bukhari).

Selain itu, negara melakukan modernisasi pertanian dengan alat-alat yang canggih dan bibit unggul sehingga hasilnya lebih besar. Khilafah juga memfasilitasi penelitian untuk menghasilkan penemuan alat pertanian, bibit unggul, teknik bercocok tanam yang efektif, dan varietas baru.

Pada awal abad kesembilan, pertanian telah memiliki sistem dan pengetahuan yang maju, irigasi yang canggih, teknik budidaya yang modern, cara bercocok tanam yang efektif, juga teknik pembuatan pupuk berikut komposisi dan dosisnya.

Ekstensifikasi pertanian atau perluasan lahan dilakukan dengan membuka lahan baru, tetapi dipastikan prosesnya berjalan sesuai syariat, yaitu dengan memperhatikan potensi bahaya (dharar) ada masyarakat. Jika berpotensi menyebabkan bahaya, pembukaan lahan tidak akan dilakukan. Dengan demikian, kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan tidak akan bertabrakan dengan pelestarian hutan.

Dahulu Khilafah Bani Umayyah pernah mengeringkan daerah rawa-rawa dan daerah aliran sungai di Irak serta mengubahnya menjadi lahan pertanian yang subur. Perluasan lahan juga dilakukan dengan mengubah lahan yang tandus menjadi subur dengan pembangunan saluran irigasi. Khilafah Umayyah pada masanya telah berhasil membangun jaringan irigasi yang canggih di seluruh wilayahnya.

Khilafah juga akan membangun infrastruktur pendukung, misalnya jalan untuk memudahkan distribusi. Sejak masa Khalifah Umar bin Khaththab, jalan terus dibangun dan ditingkatkan kualitasnya. Khilafah juga membangun kanal-kanal besar untuk mendukung pertanian. Semua kebijakan ini menghasilkan kemajuan pertanian dalam Khilafah yang berujung terwujudnya ketahanan pangan tanpa mengorbankan kelestarian alam. 

Jadi sangat mungkin umat Islam memiliki kekuatan swasembada kedelai, jika mengembalikan hukum tata kelola negara kepada Islam, selama masih menggunakan kapitalisme, adalah sebuah kemustahilan untuk mampu melepaskan diri dari jeratan impor kedelai atau pangan pada umumnya. 
Sudah saatnya umat Islam memiliki kekuatan besar dan mendunia kembali dengan tegaknya Islam di muka bumi. 
Wallahu a'lam bishawab.

PRIHATIN MARAK PERKAWINAN ANAK ATAU PRIHATIN PERGAULAN BEBAS?


Oleh : Dewi Ummu Syahidah

#OpiniJateng - - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen prihatin dengan fenomena perkawinan anak di wilayahnya yang saat ini tercatat menembus hampir 8 ribu kasus, tepatnya mencapai 7.903 kasus dengan rincian 1.821 anak laki-laki dan sisanya perempuan. Perkawinan usia anak membawa banyak konsekuensi negatif, antara lain hilangnya kesempatan mengenyam pendidikan, khususnya bagi anak perempuan. Ekonomi yang belum siap, juga rentan memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan melahirkan terlalu muda beresiko keguguran, kematian bagi ibu maupun anak dan stunting. Maka diperlukan ada terobosan untuk menekannya (indoraya.news 21/4/2025).

Untuk itu Wagub Taj Yasin Maimoen menekankan perempuan, termasuk kaum ibu, harus ikut membantu menekan terjadinya kasus perkawinan anak yang masih marak terjadi. Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan di daerah, terutama sebagai garda terdepan dalam perlindungan sesama kaum perempuan, anak, dan penyandang difabel. Peran strategis tersebut bisa diimplementasikan melalui Tim Penggerak PKK, posyandu, dan Bunda Literasi (jateng.antaranews.com 22/4/2025).

Salah satu upaya Wakil Gubernur Taj Yasin. Beliau rela meluangkan waktu bertemu perwakilan Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) untuk membicarakan persoalan dasar yaitu perlu campur tangan dari Lemhanas agar dibantu penyelesaiannya mulai dari kemiskinan, stunting, hingga pernikahan anak agar bisa diintervensi melalui rekomendasi kebijakan yang lahir dari kajian strategis Lemhanas.


Aturan Tak Mencegah Laju Pernikahan Dini Karena Marak Pergaulan Bebas
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah di usia 19 tahun.

Dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini dilakukan oleh pasangan suami istri yang usianya dibawah 19 tahun. Pada dasarnya pernikahan yang terjadi dibawah usia tersebut tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.

Meskipun undang-undang tidak memperbolehkan pernikahan dini atau pasangan di bawah usia 19 tahun, hukum Indonesia tetap mengakui pernikahan semacam itu. Berdasarkan Pasal 16 ayat (7) ayat (2) UU 2019, terdapat pengecualian jika menyimpang dari usia 19 tahun sebagai syarat untuk menikah. Artinya, apabila orang tua laki-laki dan/atau perempuan meminta pengecualian secara hukum dengan alasan sangat mendesak dan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung penyebab terjadinya pernikahan dini. Alasan mendesak mengacu pada situasi dimana tidak ada pilihan lain dan pernikahan mutlak diperlukan.

Pernikahan dini yang terjadi di Tanah Air ikut mendapat sorotan dari United Nations Population Fund (UNFPA). Lembaga internasional ini mencatat, Indonesia berada pada posisi tertinggi ke-8 di dunia dalam hal angka pernikahan anak. Sedangkan, United Nations Children’s Fund (UNICEF) mencatat Indonesia menempati peringkat empat dalam perkawinan anak global dengan jumlah kasus sebanyak 25,53 juta, pada 2023. Program Kependudukan PBB (UNFPA) menjadikan isu ini sebagai salah satu perhatian utama mereka. UNFPA mengatakan bahwa 1 dari 5 anak berusia di bawah 18 tahun di seluruh dunia, sudah menikah. Untuk itu, UNICEF dan UNFPA PBB meluncurkan program global (dengan dalih) untuk melindungi hak jutaan anak perempuan di dunia dengan mencegah anak-anak perempuan menikah pada usia terlalu muda. UNICEF menilai pernikahan di bawah umur banyak membawa dampak buruk bagi anak-anak. Sementara itu, pernikahan usia anak masuk dalam kategori melanggar hak anak perempuan. Jika tren pernikahan di bawah umur berlanjut, bisa jadi sampai 2030 jumlahnya mencapai satu miliar orang. 

193 negara pernah sepakat untuk mengakhiri pernikahan dini pada tahun 2030 berdasarkan SDGs. Pernikahan dini dianggap merupakan masalah global yang terjadi di berbagai negara, budaya, dan agama. Sekitar 650 juta perempuan dan anak perempuan yang hidup saat ini menikah saat masih anak-anak. Menurut mereka jika tidak mempercepat upaya pencegahan pernikahan dini, ada 150 juta anak perempuan akan menikah pada tahun 2030. Oleh karena itu sejak tahun 2015, negara anggota PBB bersatu untuk mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Hal ini merupakan seruan universal untuk bertindak guna mengakhiri kemiskinan, melindungi planet ini, dan memastikan bahwa semua orang menikmati kedamaian dan kesejahteraan, yang berpusat pada perwujudan hak asasi manusia. Semua ini hasil rancangan negara barat. Pada target 5.3 SDGs bahkan bertujuan untuk “menghapuskan semua praktik yang merugikan, seperti pernikahan dini, pernikahan paksa, dan mutilasi alat kelamin perempuan” pada tahun 2030. Menempatkan pernikahan dini sebagai praktik merugikan adalah cara pandang Barat yang menilai miring pada pernikahan dini. Pada akhirnya semua negara mendesak menolak pernikahan dini, karena tanpa hal ini tidak akan tercapai delapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tanpa mengakhiri pernikahan anak.

Karena alasan itulah berbagai upaya pencegahan pernikahan anak makin gencar dilakukan. Di level nasional, Jawa Tengah menduduki peringkat tujuh kasus tersebut. Berbagai faktor yang menyebabkan angka kasus pernikahan dini terus meningkat. Seperti pergaulan bebas, kemudian kemajuan teknologi dan perkembangan medsos, serta pemahaman agama yang minim. Akan tetapi beragam upaya untuk menghentikan pernikahan dini ini tidak diselesaikan berdasarkan sebabnya. 

Maraknya kawin anak dianggap sebagai faktor penghambat lahirnya generasi berkualitas. Apalagi kawin anak dituding identik dengan putus sekolah, tingginya angka perceraian, kematian ibu dan bayi, terjadinya stunting, KDRT dan hal-hal yang dianggap negatif. Bahkan dianggap perlu mengangkat remaja sebagai agen untuk mencegah perkawinan anak.Pencegahan perkawinan anak sejatinya adalah amanat SDGs yang merupakan program Barat yang harus diwujudkan juga di negeri-negeri muslim. Tentu saja program tersebut berpijak pada paradigma Barat, yang nyata-nyata bertentangan dengan syariat Islam.


Islam Solusi Terbaik untuk Generasi
Liberalisme adalah nilai-nilai kebebasan Barat yang diadopsi negeri ini. Negara yang tidak berideologi tidak akan mampu memproteksi nilai-nilai negatif yang merusak masyarakatnya. Pergaulan bebas yang menjadi sebab utama perkawinan dini tidak pernah dipermasalahkan, justru dihidupkan di negara liberal. 
Hal ini berbeda jika Islam dijadikan dasar aturan. Islam pasti akan memproteksi negara dan masyarakatnya dari serangan kebudayaan, eksploitasi ekonomi, maupun tekanan politik dan militer negara lain yang berideologi selain Islam. Islam akan membersihkan setiap debu-debu kotor berbagai ide kufur liberalisme, pluralisme, dan inklusivisme, dengan segala wujudnya dengan sebuah kekuatan negara Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. 

Negara Islam akan menyibukkan generasi dengan sejumlah program dan agenda yang produktif sesuai visi dan misi negara Islam. Menaklukkan dunia agar bisa berlindung di bawah panji tauhid, serta melindungi pemuda dari eksploitasi dan pembajakan peran strategis generasi oleh negara-negara imperialis modern yang rakus dan tamak.

Negara Khilafah akan menolak semua dikte global terkait pembangunan sumber daya manusia. Khilafah punya role mode sendiri terkait profil generasi penakluk yang akan membangun peradaban Islam. Khilafah akan memperluas pengaruhnya ke seluruh dunia, memberikan desain peradaban baru yang memanusiakan manusia. Walhasil, pernikahan dini, narkoba, seks bebas, dll. dengan sendirinya akan lenyap seiring lenyapnya kehidupan liberal di wilayah kekuasaan Khilafah. 
Wallahu a'lam bishowwab.

Minggu, 13 April 2025

Dampak Kebijakan Tarif Trump Pada Ekonomi Jawa Tengah


Oleh: Dewi Ummu Syahidah

Berbagai langkah antisipasi akan dilakukan untuk mengurangi resiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan baru Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menerapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen untuk Indonesia. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menyampaikan bahwa Amerika Serikat mendominasi pangsa ekspor mencapai 41,53 persen dengan nilai ekspor sebebsar 4.470 juta dolar AS. (regional.kompas.com 10/4/2025)

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sudjarwanto Dwiatmoko, mengatakan dalam kurun Januari-Februari 2025, total nilai ekspor ke AS mencapai 893,59 Dolar Amerika. Angka tersebut, berkontribusi hampir 46,26% dari pendapatan pasar ekspor Jawa Tengah (Jateng). Adapun untuk produk garmen, mencakup pakaian rajutan, pakaian jadi dan sejenisnya, berkontribusi 26% dari total nilai ekspor Jawa Tengah. Sementara ekspor produk penyamaan kulit, mencakup sepatu dan alas kaki berkontribusi lebih dari 29%. Sedangkan kontribusi produk impor asal Amerika yang dikirim ke Jawa Tengah, lanjut Sudjarwanto, tergolong kecil. Bahkan, hanya sepersepuluh dari nilai ekspor.(regional.espos.id, 9/4/2025)

Kebijakan Trump ini bakal memberi efek terhadap ekonomi global, termasuk perekonomian Indonesia. Apalagi Trump mematok tarif 32% untuk impor barang dari Indonesia. Pendiri dan Ketua CT Corp, Chairul Tanjung (CT) menilai Indonesia harus secepatnya melakukan reformasi untuk mengatasi dampak kebijakan tarif impor tinggi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.(investor.id, 13/4/2025)

Dilansir Reuters, Minggu (13/4/2025), belasan pemilik bisnis di negeri Amerika Serikat sendiri menyampaikan tarif ini langsung meningkatkan biaya operasional. Kenaikan juga bahkan memaksa mereka membatalkan pesanan, menghentikan ekspansi, hingga menunda rekrutmen. Dan bisa dipastikan dampaknya pada dunia adalah dunia akan semakin tunduk pada kekuatan hegemoni ekonomi AS jika siasat Trump tersebut berhasil secara efektif. Trump saat ini masih menangguhkan rencana itu dalam 90 hari untuk membuka ruang negosiasi AS dengan negara-negara lain. Sebuah siasat yang tetap menjaga kekuatan hegemoni AS di mata dunia.


Tarif Trump Bukti Lemahnya Kapitalisme

Kebijakan Trump ini menegaskan kelemahan sistem ekonomi kapitalisme, meski berdalih perang tarif ini adalah dalam rangka proteksionisme atau melindungi industri dalam negeri AS. Namun, hal ini justru bertentangan dengan pasar bebas yang diusung kapitalisme dan makin meyakinkan bahwa negara kenyataannya ikut campur tangan akan kebijakan pasar. Padahal yang selama ini didakwahkan adalah jurus pasar bebas untuk menyelesaikan masalah ekonomi dunia,negara tidak campur tangan dengan urusan pasar tapi hal ini justru dilanggar sendiri oleh Trump. 

Kenyataan pahitnya bahwa negeri-negeri muslim hari ini menganut sistem ekonomi kapitalisme. Dominasi AS nampak kuat dengan adanya tarif ini dan menjadikan ekonomi dunia makin terasa gonjang ganjing. 

Yang dilakukan Trump dengan penetapan tarif ini ditengah 'berbangganya' negeri-negeri muslim dengan pasar bebas layaknya Indonesia yang banyak mendulang keuntungan akan tingginya nilai ekspor ke AS, merasakan sangat terpukul dengan kebijakan ini. Semua negera yang memiliki hubungan dagang dengan Amerika Serikat pada akhirnya harus melakukan negosiasi bahkan langkah-langkah strategis lainnya untuk mengatasi krisis ekonomi yang diakibatkan bakal berkurang pasar, menurunnya produksi, meningkatnya PHK bahkan reses ekonomi. Inilah kapitalisme, hegemoni kekuasaan negara kapitalis akan tetap mendominasi ekonomi dunia demi keuntungan mereka sendiri.


Islam Memandang Perdagangan Luar Negeri

Tarif ekspor/impor dalam kapitalisme, posisinya sama dengan pajak dan menjadi sumber utama kas negara (APBN). Keberadaan bea cukai dan pajak dijadikan lahan bisnis penguasa terhadap rakyatnya. Negara tidak memainkan perdagangan secara langsung hanya menjadi fasilitator bagi perdagangan luar negeri. Adanya tarif ekspor dan impor inilah pada akhirnya dijadikan alat negara dengan hegemoni kuat untuk menekan negara yang lemah agar mengikuti aturan main mereka. Seperti yang dilakukan AS saat ini dengan kebijakan tarif Trump. 

Hal ini jelas berbeda dengan sistem ekonomi Islam, pajak dan bea cukai bukanlah sebagai sumber utama kas negara. Hubungan penguasa dengan rakyat di dalam Islam juga tidak menurut paradigma bisnis, melainkan dalam relasi antara rakyat dengan penguasa sebagai pelayan/pengurus urusan umat. Sehingga dalam Islam, bukannya tidak ada pajak (dharibah). Hanya saja, sumber-sumber pendapatan yang telah ditetapkan syariat untuk baitulmal (kas negara) berupa zakat, fai, kharaj, ghanimah, usyr, jizyah, khumus, rikaz, serta harta kepemilikan umum seperti SDA tambang dan migas. Ini sebagaimana penjelasan yang tercantum di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiyi fii al-Islam (Sistem Ekonomi Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani) sudah cukup untuk mengatur urusan rakyat dan melayani kepentingan mereka, tanpa harus mengandalkan pajak. Pajak bukanlah harta yang diwajibkan oleh Allah atas kaum muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

Jika pemungutan pajak terjadi dalam sistem yang menerapkan Islam yaitu Khilafah, sifatnya benar-benar kondisional, yakni saat kas negara kosong, dan hanya dikenakan kepada orang kaya saja. Sedangkan cukai, dalam Islam yakni harta yang diambil dari komoditas yang melewati perbatasan negara, baik keluar maupun masuk. Keberadaan cukai bukan dalam rangka negara mengumpulkan harta, melainkan sebagai kebijakan politik dalam muamalah demi kepentingan kaum muslim. Dalam  sejarah Khilafah Islam, pemungutan bea masuk perdagangan disesuaikan dengan perbedaan pelaku bisnisnya, bukan pada jenis komoditasnya. Jika pelaku bisnisnya adalah warga negara Khilafah, baik muslim maupun kafir zimi, komoditas mereka tidak dikenai pungutan apa pun. Kondisi ini berlaku bagi komoditas yang masuk ke wilayah Khilafah maupun keluar ke wilayah dengan syarat komoditas tersebut bukan untuk membantu mereka melawan kaum muslim. Jika pelaku bisnisnya adalah kafir muahid yaitu kafir yang memiliki perjanjian dengan negara khilafah, mereka akan dikenai cukai sesuai dengan isi naskah perjanjian negeri mereka dengan Khilafah. Sedangkan untuk pelaku bisnis dari negara kafir harbi yaitu kafir yang memerangi Islam, Khilafah akan memungut cukai dari mereka sesuai/sejumlah yang negara mereka pungut dari para pelaku bisnis warga Khilafah. Namun, cukai yang dipungut dari kafir harbi ini mengikuti ketentuan dan pendapat Khilafah. Artinya, pemungutan itu bisa diberlakukan, baik dalam nominal yang sedikit maupun banyak, atau malah dibebaskan. Hanya saja dengan catatan, nominal tersebut tidak boleh melebihi jumlah yang negara kafir harbi itu pungut dari pelaku bisnis warga Khilafah.

Inilah realita tata pengaturan cukai dalam negara yang menerapkan Islam. Ketikapun diterapkan, bukan mencari keuntungan akan tetapi tetap dengan mindset menyebarkan Islam sebagai rahamatan lil 'alamin. 

Meski perdagangan luar negeri diperbolehkan dalam Islam akan tetapu negara Khilafah tetap harus membuat strategi kemandirian untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya, mengurangi ketergantungan pada negara lain apalagi dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat. Karena ketergantungan pada negara lain pada pemenuham kebutuhan pokok akan sangat rentan terjaganya stabilitas negara, bahkan bisa menjadikan negara Khilafah justru ada dalam hegemoni negara lain. Dan hal ini jelas dilarang dan. Bisa membahayakan. Sebagaimana firman Allah Taala dalam ayat, 

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًاࣖ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).

 Dengan demikian, dalam Islam ketika negara melakukan perdagangan luar negeri harus mengimplementasikan regulasi yang berasal dari akidah Islam, kerjasama tersebut tidak dilakukan untuk menguasai dan mengekploitasi sumber daya di negara lain. Dan yang paling utama dalam rangka menyebarkan risalah Islam. 
Wallahu a'lam bisshawab.

Jumat, 11 April 2025

Remisi Hukuman, Bukti Hukum Sekuler Berkuasa di Negeri Ini


Oleh : Dewi Ummu Syahidah


Sudah menjadi tradisi setiap Hari Kemerdekaan dan Hari Besar Keagamaan, selalu ada remisi hukuman bagi narapidana. Dan diberitakan di jateng.inews.id, 31 Maret 2025 ada 84 orang narapidana di Jateng langsung bebas, dari 7.607 narapidana dari berbagai lapas dan rutan di Jateng yang menerima Remisi khusus Idul Fitri 2025.

 Sebanyak 157.953 narapidana juga dapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Khusus Hari Raya Nyepi, 1.629 narapidana dan 12 anak binaan beragama Hindu memperoleh remisi, dengan 1.609 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi sebanyak 20 orang.
Kemudian untuk Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 154.170 narapidana beragama Islam dapat remisi sebagian masa tahanan, sementara 908 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi. Selain itu, terdapat 1.214 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana, dan 20 anak binaan dibebaskan setelah menerima remisi. Pemberian remisi ini akan berlaku pada Idulfitri 1446 Hijriah, dengan tanggal yang akan ditetapkan oleh pemerintah. (Tempo.co, 31/3/2025)

Bahkan yang sempat menghebohkan adalah pemberian remisi hukuman kepada para napi koruptor 2022 lalu. Sebagaimana diberitakan, ratusan narapidana kasus tindak pidana korupsi pada 17/08/2022 lalu mendapat remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Beberapa narapidana langsung mendapat remisi umum dua, yakni bebas langsung. 

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham Thurman Hutapea menyebut ada 421 narapidana kasus korupsi menerima pengurangan masa hukuman penjara. Dari jumlah itu, empat di antaranya langsung bebas.


Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yanv diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi dilakukan jika Narapidana memenuhi sejumlah syarat tertentu, seperti: Berkelakuan baik selama menjalani hukuman,Tidak terlibat dalam pelanggaran hukum selama menjalani hukuman, Tidak melarikan diri atau mencoba melarikan diri dari tempat penahanan, Tidak terlibat dalam kasus narkotika dan kejahatan terorisme.


Inilah yang menjadi alasan selama puluhan tahun diberlakukan dimana sejak ditetapkan tahun 1995, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) yang telah mengalami beberapa perubahan sejak diberlakukan. Dalam UU ini, remisi diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14. Sejak saat itulah berlaku remisi untuk para narapidana.


Tapi apakah pemberian remisi ini menjadi solusi atas problem kejahatan? Sama seperti amnesti, grasi, abolisi Atau sebenarnya remisi merupakan strategi pengurangan hukuman akibat overloadnya lapas di negeri ini?

 Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, (12/6/2024), Yasonna mengatakan dari 531 rutan yang beroperasi di Indonesia kapasitas hunianny 140.424. Sementara jumlah penghuni lapas rutan saat ini sekitar 265.346. Dan overcrowded sekitar 89 persen. Menteri Hukum dan HAM pada periode lalu ini, juga menyoroti banyaknya napi dari kasus narkoba. Bahkan saking banyaknya, ia menyebut, napi dari kasus ini menjadi salah satu penyebab lapas-lapas di Indonesia overload.

Pemberian amnesti yaitu dengan menghapuskan seluruh akibat hukum pidana, termasuk status kesalahan terpidana. Juga Grasi yang hanya mengurangi atau menghapus hukuman, tanpa menghilangkan status kesalahan. Bahkan Abolisi yaitu dengan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Sementara Remisi mengurangi masa tahanan tanpa menghapus status kesalahan. Berbagai bentuk pengurangan hukuman selalu dilakukan, pada kenyataannya problem mendasar dengan overload lapas, karena maraknya pelanggaran hukum menunjukkan bahwa hukuman dengan kurungan atau penjara sangatlah tidak efektif dalam mecegah makin banyaknya kejahatan bahkan membuat jera pun tidak.


Kejahatan Marak Akibat Liberalisme Kapitalisme Sekuler

Tak bisa menutup mata bahwa banyaknya kejahatan di negeri ini makin hari makin meningkat. Wajar jika penjara overload hingga akhirnya pemerintah harus mengotak atik regulasi untuk mencari solusi. Menuntaskan masalah napi dengan memberikan remisi juga bukan solusi sistemik atas kejahatan sistemik yang diciptakan liberalisme kapitalisme Sekuler.

Sistem hidup kita yang salah telah menjadikan manusia 'berubah' dengan makin mudahnya melakukan kemaksiatan. Liberalisme telah menjadikan manusia bebas hidup tanpa aturan. Narkoba, miras, seks bebas akhirnya dilakukan atas nama kebebasan berperilaku dan berekspresi. Akhirnya bertambah pula napi dari sektor narkoba dan sejenisnya.

Kapitalisme melahirkan para koruptor dan tindak kejahatan kriminal akibat dorongan kebebasan kepemilikan. Adanya aturan tidak membuat pelaku koruptor menurun, justru kasus korupsi makin naik tiap tahun.

Kebebasan makin terpelihara karena sekulerisme menjadi landasan kehidupan negeri ini. Agama diberi ruang hanya mengatur ibadah secara individu, sementara negara menerapkan aturan buah pemikiran manusia. Hal inilah yang tidak pernah mengurangi angka kriminalitas dan kejahatan. Karena hukum buatan manusia tidak membuat manusia tercegah melakukan kejahatan dan tak membuat jera atas hukuman kejahatan yang dilakukan. Justru adanya lapas dan narapidana menjadi tanggungan negara untuk menghidupi mereka. Tahun 2022 saja negara menyiapkan dana 2 Triliun untuk kebutuhan pangan lapas. Untuk tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 15,9 triliun untuk berbagai program, termasuk untuk lapas dan rutan. Namun, anggaran tersebut akan dipotong efisiensi sebesar Rp 4,49 triliun. Artinya ada alokasi dana yang terus membesar tiap tahun seiring makin besarnya penghuni lapas.

Kejahatan yang terus meningkat pada akhirnya menjadi beban bagi negara untuk bisa mendisiplinkannya bahkan mencegah dan menghentikannya. Akan tetapi karena masalah kejahatan tak hanya satu sisi saja, yaitu dari pelakunya, lemahnya kontrol masyarakat juga makin membuka merebaknya kejahatan. Apalagi jika negara juga abai, hukum yang diterapkan lemah tak membuat jera. Makin parah kejahatan dengan beragam jenisnya. Pada akhirnya, ujung dari hukuman dengan penjara maka, overload akan menjadi masalah selanjutnya.


Hanya Islam Solusi Atas Hukuman Kejahatan

Beragam kasus kejahatan dengan hukuman yang tidak menjerakan menegaskan bahwa solusi bagi permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya satu aspek, melainkan harus menyeluruh, yakni secara sistemis. Ketika penerapan hukum manusia dalam sistem sekuler, liberal dan kapitalisme telah menampakkan kegagalannya mengurus urusan manusia, satu-satunya solusi adalah dengan mengganti sistem aturan yang ada yaitu menjadi sistem Islam.

Sistem sanksi dalam Islam tidak pandang bulu, melainkan adil dan tidak mengenal kompromi, apalagi jual beli hukum. Jelas, dalam hal ini remisi bukanlah solusi hakiki. Sebagai contoh dalam Islam ada hukum potong tangan bagi pencuri, berdasarkan hadis dari ‘Aisyah ra.,

“Rasulullah saw. memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat dinar ke atas.” (HR Bukhari Muslim).

 Konsep ini tidak tebang pilih dalam sistem sanksi Islam memungkinkan penerapan hukum Islam jauh dari fenomena tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal ini sebagaimana hadis riwayat dari ‘Urwah bin Zubair ra., ia berkata bahwa Nabi saw. pernah berkhotbah dan menyampaikan,

“Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun, ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman had. Demi Zat Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR Bukhari Muslim).

Allah Taala telah menetapkan uqubat (hukuman) atas semua manusia secara adil, baik muslim ataupun nonmuslim. Semuanya wajib dikenai sanksi yang sama jika melakukan pelanggaran. Ini karena dalam pandangan Islam, sifat dasar manusia adalah sama, yakni sama-sama mempunyai potensi untuk melakukan kebaikan dan keburukan.

Di samping itu, Islam memandang uqubat (sanksi hukum) tersebut sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan yang sama dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. Adapun yang dimaksud dengan pemaksa (kuratif) adalah agar orang yang melakukan kejahatan, kemaksiatan, atau pelanggaran tersebut bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya. Dengan begitu, akan terjadi penyesalan selama-lamanya atau tobat nasuhah. Penerapan sanksi di dunia ini bisa mencegah dijatuhkannya hukuman di akhirat.

Demikianlah, Islam mampu memberikan solusi sistemis bagi permasalahan kehidupan manusia. Obral remisi hanya sebuah solusi pragmatis produk sistem sekuler yang nyata-nyata tidak mampu menyentuh akar permasalahan atas maraknya kasus kejahatan. Demikian pula alasan penghematan anggaran bagi pemeliharaan napi dan lapas menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius memutus rantai kejahatan. Ini karena faktor-faktor lain penyebab terjadinya kejahatan juga tidak diatasi secara tuntas. 
Wallahu a'lam bisshawab

Rabu, 26 Maret 2025

Gelombang PHK Tak Terbendung Buah Kapitalisme


Dewi Ummu Syahidah

#OpiniJateng -- Dahsyatnya Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda industri manufaktur Indonesia pada awal 2025. PT Sritex Group misalnya, melakukan PHK terhadap 10.669 karyawan setelah perusahaan tekstil ini dinyatakan pailit pada Oktober 2024. 

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat PHK dilakukan bertahap sejak Januari 2025, dengan rincian: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang (Januari), 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo (Februari) , 956 karyawan PT Primayuda Boyolali (Februari) , 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang (Februari) , 104 karyawan PT Bitratex Semarang (Februari)
 (money.kompas.com, 10/3/2025]

Untuk mengurangi dampak sosial atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mewujudkan komunikasi dengan lintas sektor. 

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, daerah, hingga sektor dunia usaha. Beberapa langkah yang ditempuh, seperti menjembatani komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dan kurator, mencari lowongan pekerjaan, hingga memberi keterampilan wirausaha. Berdasarkan data terbaru, Gubernur menyebut, kurang lebih ada 22 perusahaan yang siap menampung eks pekerja Sritex, apabila mereka belum mendapatkan pekerjaan di tempat lain. (humas.jatengprov.go.id, 05/03/2025) 

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta memprediksi impor tekstil ilegal pada akhir tahun ini akan naik dari 40 persen menjadi lebih dari 50 persen dari pasar secara keseluruhan. Pasalnya, banyak impor ilegal justru dianggap sebagai produk lokal ketika telah beredar di dalam negeri. (Tempo.com 28/12/2025) 

Ihwal pengendalian impor, Redma mengatakan, pemerintah setengah hati mengerjakannya sehingga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang mendukung kinerja sektor tekstil hanya berlaku tiga bulan. Sesudahnya, pemerintah malah merelaksasi aturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024. “Apa lagi yang ilegal, pemerintah tutup mata bahkan enggan mengakuinya, seakan semua baik-baik saja, padahal mudah dilihat kasat mata," ujar Redma. (Tempo.com 10/03/2025) 

Jadi sebenarnya pemerintah sudah sangat paham jika permasalahan utama industri tekstil adalah banjirnya barang impor murah yang masuk, baik secara legal maupun ilegal. Lemahnya dalam solusi pengendalian impor, pemerintah dinilai setengah hati dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Itu dampka pada usaha tekstil menengah keatas, sementara jumlah PHK di Industri Kecil Menengah (IKM) jauh lebih besar.

Gelombang PHK di awal 2025 ini menandakan telah terjadi tekanan berat pada industri manufaktur. Selain akibat pailit, banyak perusahaan memilih merelokasi produksi ke negara lain untuk menekan biaya operasional.

Mampukah pemerintah menyelamatkan tenaga kerja dari PHK di tengah derasnya impor barang masuk ke Jateng? 


PHK Sulit Terbendung, Buah Kapitalisme

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka di Jawa Tengah (Jateng) terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Kepala BPS Jateng Endang Tri Wahyuningsih di Semarang, Selasa (5/11/2024), mengatakan tingkat pengangguran tertinggi terjadi pada 2020 yang mencapai 6,48% yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Angka pengangguran, lanjut dia, terus mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya, yakni menjadi 5,95% pada 2021, 5,57% pada 2022, dan 5,13% pada 2023. "Angka pengangguran terbuka per Agustus 2024 tercatat sebesar 4,78 persen,"
( semarang.bisnis.com, 5/11/2024) 

Tapi kenyataan ini kemudian terpatahkan memasuki 2025, gelombang PHK makin meningkat hingga menjadikan Jateng sebagai propinsi dengan PHK tinggi. Kebijakan yang kontradiktif antara kebutuhan untuk meningkatkan lapangan kerja dengan masuknya banyak investasi dan industrialisasi di Jateng, ternyata kontra dengan kebijakan impor yang justru mematikan industri dalam negeri. 

Membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, bahkan sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan cepat antisipasinya. 

Menteri Perdagangan (Mendag) RI pun didesak untuk segera mencabut Permendag Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

Dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri. Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.

Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri. 

Bencana PHK memang pasti akan terjadi dalam kapitalisme. Ini karena orientasi semua pihak adalah bisnis. Termasuk perusahaan, mereka akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan untung. Tidak ayal, praktik-praktik pada sektor nonriil pun ikut berkembang. Dalam dunia usaha kapitalisme, riba, dan pasar saham berputar secara bebas. Ini membuat perusahaan mengalami kebangkrutan. Alhasil, jalan satu-satunya adalah mengurangi karyawan.

Industri saat ini membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif. Bahkan terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar> negeri, sehingga perlu adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan.

Kapitalisme jelas telah merancang negeri ini menjadi pasar atas konsumsi barang milik para kapitalis. Sehingga kebijakan impor akan tetap dijalankan seiring ideologi mereka. Kebijakan tambal sulam yang dilakukan pemerintah kita dengan mengeluarkan regulasi hanya menjadi formalitas hukum yang pada kenyataannya akan tetap sejalan dengan kepentingan kapitalisme. 

Jateng, dengan banyaknya SDM juga murahnya upah menjadi daya tarik industri masuk ke Jateng. Dengan banyaknya SDM, menjadikan Jateng juga pasar yang empuk bagi penjualan produk kapitalis. 

Disadari atau tidak kebijakan ini telah sejalan dengan design SDGs, design pembangunan berkelanjutan yang dianggap mampu menganggat 'derajat' negeri ini menjadi negara yang maju. Tapi pada kenyataannya, jebakan dari pembangunan berkelanjutan justru menjadikan kekacauan dan kesulitan yang dirasakan rakyat makin dalam. 


Islam Solusi Atas Maraknya PHK

Islam memiliki tata aturan yang lengkap. Bahkan sejarah telah membuktikan sejarah penerapan khilafah Islam sebagai sebuah sistem pemerintahan telah menjalankan aturan sesuai panduan syariat. Syariat mengatur bahwa negara memiliki tanggung jawab mengurusi kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, khalifah akan memastikan semua masyarakat terpenuhi kebutuhannya.

Dalam Islam, fungsi penguasa adalah untuk ri'ayatusy syu'unil ummah (memelihara urusan umat), sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

 “Imam/Khalifah itu laksana gembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Bekerja adalah salah satu cara yang dibolehkan Islam untuk memperoleh harta. Namun demikian, aktivitas bekerja ini harus dalam hal yang juga dibolehkan syariat, baik dari sisi jenis pekerjaan maupun barang/jasa yang dihasilkan.

Di sisi lain, ada kebutuhannya primer tiap individu rakyat yang harus dipenuhi oleh penguasa selaku pemimpin dan penanggung jawabnya, yaitu sandang, pangan, dan papan. Tentu sebuah kezaliman jika penguasa mengabaikan perannya ini.

Sebaliknya, penguasa negara Islam (Khilafah) justru berusaha keras untuk menyediakan berbagai lapangan kerja bagi rakyatnya. Pada saat yang sama, Khilafah selalu menjamin jalur perolehan harta bagi setiap individu rakyat selain dari hasil bekerja, misalnya berupa pemberian harta/tanah dari negara kepada rakyatnya. Khilafah juga menutup berbagai celah pengelolaan harta yang diharamkan syariat. 

Oleh karena itu, jika penguasa justru membuat aturan yang bisa memicu PHK padahal aktivitas mencari nafkah adalah kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang baligh dan berakal, ini juga kezaliman. Ini karena PHK akan memutus jalur nafkah rakyat.

Pada akhirnya, rakyat yang harus berjuang sendiri menyambung hidup. Belum lagi ancaman pemalakan melalui berbagai pajak yang dihalalkan penguasa sekuler, ini jelas menyalahi format syar’i pengelolaan harta rakyat oleh negara.

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Allah Taala berfirman, “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Maidah [5]: 45). Wallahualam bissawab.

SDGs Tak Layak Jadi Acuan Kemajuan Negeri



Oleh: Dewi Ummu Syahidah


#OpiniJateng - - PBB berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam membangun bangsa yang sejahtera, demokratis, dan adil. Di mana pembangunan bisa bermanfaat bagi semua orang, dan hak-hak generasi mendatang dilindungi. 

Indonesia dianggap kian tumbuh dengan kecepatan yang lebih cepat dari waktu mana pun dalam sejarahnya. Dengan mengingat Agenda 2030, negara ini bergerak menuju ekonomi rendah karbon yang bernilai lebih tinggi, terintegrasi secara global. PBB bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, organisasi masyarakat sipil, lembaga akademik, dan entitas sektor swasta untuk mencapai TPB/SDGs secara efektif melalui pendekatan terpadu. 

Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. SDGs/TPB diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”. 

SDGs atau TPB ini pun dianggap sebagai peta jalan di Jawa Tengah untuk menghadapi berbagai problem masyarakat. SDGs mencakup agenda pembangunan Global untuk mengakhiri kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, melindungi planet yang memuat 17 tujuan dan 169 sasaran dalam rangka melanjutkan upaya dan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir pada tahun 2015 lalu. 

Keseriusan pemerintah Jawa Tengah untuk mendukung SDGs tertuang dalam Pergub nomor 36 tahun 2024 tentang rencana aksi daerah TPB tahun 2024-2026 di mana upaya menyelesaikan problem masyarakat mengarah pada pencapaian SDGs. Misal problem kemiskinan ekstrem, program kerawanan pangan, stunting, lingkungan dan lain-lain. 

Bagi Pemprov Jateng, komitmen terhadap SDGs tak hanya sekadar janji di atas kertas. Tetapi merupakan upaya nyata yang dilandasi berbagai kebijakan dan program strategis.

Asumsi barat atas pencapaian 17 sasaran dalam mewujudkan dunia minim problem ini terus diperjuangkan di Jawa Tengah. Bahkan Program SDGs secara Nasional telah mencapai 70,5 persen, dengan rincian 62,5 persen tercapai dan 8 persen akan tercapai.
Bahkan Ma'ruf Amin mengatakan, Indonesia menjadi negara yang paling progresif dalam pencapaian target SDGs. 

Asumsi dan keinginan PBB ini dipercaya oleh Indonesia dan masyarakat sebagai harapan indah demi kemajuan negara. Padahal SDGs sejatinya adalah alat yang digunakan untuk memperkuat dominasi kapitalisme global dalam mencengkeram hegemoninya. 

Dengan mendorong negara-negara di seluruh dunia mengikuti agenda yang disusun oleh PBB, berupa SDGs, hal ini untuk menciptakan standar universal yang sering kali menguntungkan negara-negara kapitalis maju dan korporasi multinasional dan merugikan negara target yang menerapkannya. Tanpa disadari jebakan ini terlihat manis, sejatinya sangatlah sadis. 

SDGs saat ini menjadi panduan bagi negara-negara di seluruh dunia, terutama negara-negara berkembang didorong untuk membuka diri terhadap investasi asing yang pada kenyataannya sering kali berarti menyerahkan sumber daya alam dan pasar lokal kepada korporasi besar.

Alih-alih memberdayakan masyarakat setempat, kebijakan ini justru memperkuat ketergantungan pada modal asing dan mengakibatkan makin menipisnya kedaulatan ekonomi negara-negara berkembang.

SDGs menjadi sarana “cuci tangan” atas dampak negatif penerapan sistem kapitalisme yang selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial. Negara-negara kapitalis maju yang paling bertanggung jawab atas emisi karbon dan eksploitasi sumber daya, justru kini meminta negara-negara berkembang mengambil langkah-langkah dalam memperbaiki kerusakan lingkungan melalui SDGs, tanpa mengakui peran besar mereka dalam menciptakan masalah kerusakan tersebut.

SDGs lebih merupakan alat untuk mengalihkan beban dan tanggung jawab dari pelaku utama kerusakan global kepada negara-negara yang paling rentan terkena dampaknya seperti Indonesia. 

Hal ini jelas berbeda ketika sistem Islam diterapkan. Islam mewajibkan negara memajukan peradaban dengan membangun dalam rangka melayani rakyat dan menyejahterakannya, bukan untuk memperkaya segelintir elite atau menguatkan kapitalisme global. 

Pembangunan dalam pandangan Islam, adalah amanah yang harus dijalankan dengan tujuan menciptakan kemaslahatan umum dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Negara dalam Islam bertanggung jawab mengelola sumber daya alam, ekonomi, serta aspek sosial demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi semua. Ini implementasi perannya sebagai raa'in (penanggung jawab), bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar yang dikuasai kapitalis. 

Jadi, agenda pembangunan berkelanjutan sesungguhnya adalah yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan rakyat, bukan sekadar slogan global yang menutupi eksploitasi.

 Rasulullah ﷺ bersabda :

…اَلْإِمَامُ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…

"Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya". (HR al-Bukhari dan Muslim)

Atas dasar ini, seharusnya negara menjadi pengatur urusan masyarakat tanpa mengikuti arahan dari SDGs atau negara lain yang kafir. Bagaimanapun mereka akan selalu menjadikan kita, umat Islam sebagai musuh mereka hingga kita mengikuti skenario yang mereka ciptakan. 

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ ٱلْيَهُودُ وَلَا ٱلنَّصَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. (Q.S Al Baqarah 120).
Wallahu a'lam bishawwab.