Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 September 2019

SAKRAL ITU SYARIAT BUKAN BUDAYA

By. Deu Ghoida

Mau dipoles seperti apapun, kemusyrikan kebathilan kemaksiatan tetap nampak jelas di hadapan Allah. Bathil takkan mampu menipu dengan beragam pemikiran melahirkan sejuta cara. Di hadapan Allah semua akan nampak dan haq akan dimenangkan pada akhirnya.

Demikian pun realitas kemusyrikan yang kini dikemas dengan aneka tampilan eksotis, agamis hingga mistis. Tampil dalam ruang berdimensi kekinian, berbalut budaya seakan sakral karena nenek moyang sang penciptanya.

Pensakralan pada perilaku budaya nampak dalam rangkaian paten upacara yang atas nama nenek moyang. Seolah pembaharu hanya menjadikannya kafir pada kepercayaan nenek moyang. Memaknai sakral akhirnya kembali kepada terjemah sejarah yang terkadang tak diketahui bagaimana sesuatu itu bermula.

Memahami ruang dimensi aqidah dan cara dakwah akhirnya tak mampu dibedakan. Mensakralkan cara dakwah dan merusak aqidah akhirnya tak bisa dihindari. Memahami perilaku berganti karena cara mengikuti kebiasaan masyarakat dimaknai sebagai hal sakral baku dan tak boleh diubah. Memahami aqidah sebagai dasar justru bisa diubah sesuai kepentingan dan bentukan.

Meluruskan sejarah pada akhirnya distigmatisasi hoax radikalisme. Melanggengkan cara lama akhirnya menjadi hal paten yang tidak boleh diubah atas nama pluralisme. Berlindung pada budaya sebagai akar dari masyarakat yang tak boleh diubah. Menciutkan nyali para pengemban kebenaran akibat stigmatisasi dan teror opini radikal.

Sampai kapan hoax radikal akan jadi senjata mematikan membungkam kebenaran? Sementara racun pluralisme, liberalisme, sinkretisme dibalut budaya dibiarkan menjadi alat pukul mematikan dakwah?
Siapa yang dianggap tidak toleran jika selama ini para ulama banyak menjaga sikap kontra karena kerasnya kekuasaan menekan kebenaran? Tapi kaum sinkretis justru tak tahan gerah pada dakwah dan memainkan kekuasaan untuk pelindung mereka.

Sadarlah wahai Saudaraku, Selamatkan bumi Allah dengan kembali kepada ketaatan. Luruskan aqidah yang bengkok, jauhi syirik, tinggalkan budaya kafir yang dipermak agamis, jauhi ikatan rusak karena hanya ikatan aqidahlah yang akan menyelamatkan. Kembali pada syariah, berIslamlah kaffah, berbudayalah sesuai syariat Allah, cintai saudaramu, hormatilah ulama yang benar, surga menanti para pejuang di jalan Allah.

SEKS BEBAS DI CILACAP MAKIN PARAH

By. Deu Ghoida

Mereka katakan saat ini sudah masuk revolusi 4.0, makin maju teknologinya, makin efektif kehidupan bisa dioptimalkan. Tapi ternyata kerusakan manusia sulit diatasi. Teknologi makin tinggi tapi tidak dibarengi dengan perilaku yang benar dalam beragama. Hingga lahirlah generasi bermental "tempe". Melek teknologi tapi buta pada agama. Berwajah manusia tapi perilaku seperti binatang.

Hal ini nampak dengan meningkatnya perilaku  seks bebas yang diyakini berkorelasi positif dengan penyebaran atau penularan HIV-AIDS. Di Cilacap misalnya, salah satu kelompok penderita HIV-AIDS tertinggi adalah ibu rumah tangga. Dimana para suamilah yang memiliki potensi kuat menularkan kepada istrinya akibat perilaku diluar yang bebas. Bahkan pada 2019 ini, temuan kasus baru HIV-AIDS ada di kelompok homoseksual atau laki suka laki (LSL). Angkanya mencapai 40 persen.

Seks bebas seperti sudah menjadi perilaku yang makin meluas. Adsnya lokalisasi, makin maraknya tempat hiburan, legalisasi miras bahkan makin berkembangnya komunitas penyuka sesama jenis pun sulit ditanggulangi.

Dari angka akumulasi sejak 2016, VCT Cilacap menyebut ada sebanyak 59 calon pengantin terdeteksi positif HIV-AIDS. Angka ini sebenarnya tak mengejutkan. Sebabnya, menilik kecenderungan seks bebas yang semakin marak di Cilacap. Lagi-lagi, seks bebas berkorelasi dengan tingginya penularan HIV-AIDS.

Data lain disebutkan cukup mengejutkan diperoleh dari VCT RSUD Cilacap. Diperoleh fakta, sebanyak 97 persen pasangan calon pengantin pernah berhubungan intim di luar pernikahan.

Miris melihat realita kerusakan yang semakin parah. Beragam upaya dari kelompok umat Islam sudah pernah dilakukan mulai dari mengkritisi maraknya tempat-tempat hiburan di Cilacap, legalisasi miras dan beragam kampanye anti gaul bebas pun pernah dilakukan. Akan tetapi karena lemahnya penanganan dan lambatnya upaya antisipasi, tidak pernah mampu membendung kerusakan yang semakin parah.

Cilacap akhirnya menjadi surga bagi perilaku kemaksiatan. Bahkan adanya sebuah tempat maksiat bersebelahan dengan masjid dan sekolah pun bertahun-tahun tidak pernah ditindak oleh penguasa. Lalu keberkahan seperti apa yang ingin diraih?

Kondisi ini seakan akan menghalalkan masyarakat dari datangnya azab Allah. Karena maksiat yang tidak bisa dicegah. Dan perilaku bebas ini terjadi sebagai sebuah bukti bahwa negeri ini menerapkan sekulerisme, menjauhkan agama dari kehidupan, menjadikan agama hanya sekedar ruang lingkup kecil dalam kehidupan manusia.

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Negeri muslim akan tetapi menerapkan sekulerisme liberal, justru menjauhkan keberkahan datang dari langit dan bumi. Hal ini semakin hari semakin nampak di dalam realitas kehidupan. Rusaknya pergaulan remaja, makin meningkatnya komunitas penyuka sesama jenis, dan diamnya penguasa terhadap kerusakan-kerusakan ini, meskipun melakukan tindakan bukan solusi mendasar yang akan menyelesaikan hingga ke akarnya.

Lalu apa ada solusi lain selain Islam? Islam memiliki aturan yang lengkap baik untuk mencegah maupun menyelesaikan masalah manusia secara komprehensif. Aturan Allah tidak akan mungkin membawa mudharat kepada manusia, justru sebaliknya akan membawa kemaslahatan bagi alam semesta. Sejatinya jika manusia memahami hakikat pentingnya penerapan syariat Islam secara Kaffah , maka dari situlah sebenarnya keberkahan dari langit dan bumi pasti akan didapat. Selama manusia taat kepada syariatNya.

Mari selamatkan Cilacap dan bumi Allah dengan oenerapan Islam kaffah. Tak pantas manusia sombong, mengatur dirinya yang lemah sendiri dan membuang hukum Allah. Saatnya manusia bertobat,kembalilah taat pada Sang pemberi kehidupan.

Link berita:

https://m.liputan6.com/regional/read/4054132/vct-rsud-cilacap-97-persen-calon-pengantin-pernah-berhubungan-intim

https://m.liputan6.com/regional/read/4047625/duh-59-calon-pengantin-di-cilacap-terjangkit-hiv-aids

HIJRAH TIDAK SEKEDAR RETORIKA

1 Muharram 1441 Hijriyah banyak dimanfaatkan berbagai kalangan untuk merayakan peringatan tahun baru Islam. Dengan berbagai macam cara dan semarak kemeriahan menyambut tahun baru Islam ini di berbagai kota mulai ditunjukkan dengan ghirah Islam yang makin tinggi. Terbukti dengan Pawai Panji Tauhid di berbagai kota di Indonesia pada tanggal 1 Muharram kemarin.

Antusiasme umat Islam nampak dari semangat yang masih membara. Meski sudah terlewati beberapa hari kemudian. Meski di sisi lain ada pihak yang yang melakukan beragam opini untuk mengalienasi dan mendiskreditkan pada ormas HTI. Menjadikan ormas Islam sebagai alasan untuk mengkriminalkan bendera tauhid. Dan ini dipandang sebagian pihak sebagai upaya kriminalisasi ajaran Islam.

Pola yang sama juga terjadi beberapa waktu yang lalu, Ketika ada seorang tokoh yang menyebut fenomena hijrah dengan adanya sertifikat berbayar. Dan beragam opini miring akhir-akhir ini pun semakin berani di kontroversialkan. Dengan dalih untuk menjaga kesatuan negara. Yang selalu dibenturkan adalah dari pihak umat Islam. Hal ini nampak dari wajah garang para aparat penegak hukum di beberapa daerah terhadap kibaran bendera tauhid dibandingkan OPM yang berani mengibarkannya di di depan istana.

Amat disayangkan jika fenomena hijrah justru dipandang sebagai bentuk upaya radikalisasi di tengah umat Islam. Mengingat kondisi sosial masyarakat di negeri ini ini sangatlah kacau. Angka pengidap HIV/ AIDS selalu meningkat setiap tahun, pelaku pergaulan bebas pun mulai menjarah hingga ke pelajar sekolah dasar dan generasi kita kehilangan sosok panutan . Tapi mereka justru mengalami ketakutan untuk mengkaji Islam akibat opini miring tersebut. Miris.

Apakah Ini Realita yang mereka inginkan yaitu generasi yang takut berhijrah lebih baik? ataukah generasi sekuler yang sebenarnya ingin dicetak oleh pendidikan kita hari ini? Demikian pun dengan fenomena hijrah harus dibarengi dengan bentuk ketaatan yang sempurna kesiapan mengkaji Islam secara Kaffah dan siap taat dan tunduk kepada seluruh aturan Islam.

Hijrah bukan sekedar fenomena sesaat layaknya demam Korea. Akan tetapi hijrah harus dilakukan sebagai mana dulu Rasulullah melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah. Mengubah sebuah tatanan dan peradaban masyarakat yang berbeda dari awal menuju masyarakat baru.

Dan kita pun saat ini harus memiliki upaya untuk bisa memperjuangkan Islam secara Kaffah dalam seluruh lini kehidupan kita. Dan memperjuangkan agar tatanan syariat menjadi satu-satunya solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di negeri ini.

Rabu, 04 September 2019

KONTEMPLASI HARGA DIRI

By Deu Ghoida

Invasi peradaban kapitalisme tak terhenti pada habisnya sumber daya negara jajahan. Mereka menjarah secara paksa , lalu menjadikan pemilik harta itu menjadi budak dan konsumen atas barang-barang yang menjajah.

Penjarahan berkedok investasi menjadikan penjahat berdasi dan para centeng menggelar karpet merah penuh basa-basi. Semua hanya menjadikan rakyat sebagai budak kapitalisasi. Intervensi peraturan perundangan dirancang sedemikian rupa untuk melegalkan penjajahan bermuka manis.

Derai air mata masyarakat tak mampu meluluhkan kerasnya hati penguasa boneka. Yang telah kenyang perutnya dijejali beragam suap untuk membungkam nafsu bejat kaum kapitalis durjana . Diamnya masyarakat atas kemungkaran menjadi tontonan. Karena sikap kritis pun hanya akan dipandang sebagai sikap anti kemapanan dan anti persatuan.

Masyarakat dibuat terbiasa melihat korupsi, suap, nepotisme, kecurangan hingga sabotase kekuasaan.Demi menancapkan hegemoni ala kapitalisme. Otak manusia dibuat bebal seakan enggan berpikir karena berpikir hanya menyebabkannya terjerumus di dalam jurang yang menghimpit, yang diciptakan oleh rezim yang berkuasa.

Kemana nurani, ketika hati tak merasa pilu akibat sabotase tanah rakyat untuk kepentingan segelintir manusia serakah. Kemana akal sehat, ketika hak rakyat dijual belikan atas nama pembangunan, tersisa hanya pemikiran dungu yang terbentuk secara sistematis akibat opini bodoh yang terus-menerus digulirkan lewat media-media haus materi.

Tak ada lagi sumber berita objektif. Yang ada adalah sumber berita Rrakyat yang oleh penguasa dikata hoax , pelakunya dikejar dikriminalkan, seakan-akan kebenaran itu hanya milik penguasa. Dan rakyat , apalagi oposisi hanya sebagai penyebar kebohongan.  Begitulah opini yang terus diciptakan.

Realita ini ini hanya akan terjadi di dalam peradaban kapitalisme, yang menjadikan materi dan sekuler menjadi dasar penegakan aturan. Menjauhkan agama dari kehidupan dan mengkriminalkan ajaran Islam untuk tetap melanggengkan liberalisme mereka.

Tak sepantasnya seorang muslim mengadopsi pemikiran kapitalisme sebagai dasar pengaturan sistem kehidupan. Karena manusia hanyalah makhluk bagi pencipta. Tak sepantasnya mereka melakukan pembangkangan dengan menegakkan aturan hidup di luar aturan dari sang pencipta.

Tatanan kehidupan masyarakat sepantasnya dikembalikan kepada Islam semata sebagai sebuah ajaran yang benar dan komprehensif.  Yang mampu menyelesaikan segala macam problem kehidupan. Tata aturan kehidupan secara menyeluruh ini lah yang saat ini harus diperjuangkan oleh umat Islam. Agar keberkahan di muka bumi bisa dirasakan seluruhnya oleh seluruh umat manusia. Karena Allah tidak mungkin menciptakan aturan untuk kemudharatan manusia.

Bisa jadi hari ini kita belum melakukan apapun untuk memenangkan Islam di muka bumi . Akan tetapi kemenangan itu pastilah akan datang. Tak ada yang mampu mencegah datangnya janji Allah, seperti halnya manusia tidak akan ada yang mampu mencegah datangnya pagi hari.

Bisa jadi keringat kita belum tercurahkan akibat lelahnya kita di dalam memperjuangkan Islam. Tetapi datangnya janji Allah bahwa akan kembali tegak Khilafah tidak akan mampu didustakan oleh siapapun. Meski hari ini masih ada orang yang mengingkari, tapi ingat bahwa datangnya khilafah adalah perkara ghaib.  Tugas kita hanya meyakini kebenaran hanya datang dari Allah. Jika waktu tiba maka mudah bagi Allah mendatangkannya.

Bisa jadi harta kita habis hanya untuk kebutuhan duniawi kita. Dan tegaknya janji Allah tidak membutuhkan triliunan harta yang kita simpan di bank. Karena kemuliaan dan kebenaran akan janji Allah tidak akan pernah ditegakkan di atas keharaman. Tugas kita hanya menjaga kemurnian agama ini dan menegakkannya dengan sekuat tenaga kita.

Senin, 02 September 2019

REFLEKSI DARI HATI

#Muharram1441H
#HijrahSelamatkanIndonesia
#WeAreTheWorldKhilafah
#TinggalkanLiberalismeLawanKomunisme

Refleksi Tahun Baru

By. Deu ghoida

Miris!
Melihat kondisi negeri ini diambang krisis.
Masyarakat jauh dari kesejahteraan ekonomi akibat masalah sistemis.
Kerusakan masyarakat dan tatanan kehidupan makin kapitalis.
Penguasa tetap optimis menuduh pendakwah Islam kaffah sebagai radikalis.

Mengenaskan!
Seakan masalah datang bertubi dan kita disini tak mampu mengendalikan.
Ribut posisi dan kedudukan menjadi sandiwara murahan tak layak jadi tontonan.
Kelu lidah karena terlalu banyak hal tak masuk logika terpentaskan.
Semua seakan menjadi wayang tanpa lakon yang dimenangkan.

Muharram 1441H Saatnya umat berubah.
Berubah tak hanya sekedar mengganti wajah.
Revolusi berakar harus menjadi jawaban atas segala resah.
Karena itulah sejatinya memaknai hijrah.
Jadikan tahun ini momentum hijrah menuju Islam kaffah.

Jangan mau terpancing dengan pecah belah.
Adu domba hanya makin membuat ikatan kita melemah.
Seharusnya umat Islam kembali bersatu karena ikatan aqidah.
Agar iman senantiasa memimpin dan persatuan tak akan melemah.

Ayo Ummat terbaik bangkit!
Saatnya ummat keluar dari krisis yang menjepit.
Menjerat dan memaksa untuk terus menjadikan Islam menjadi musuh bersama kaum kafir terlaknat.
Jangan terpedaya pada tipu muslihat.

Mari bersatu tegakkan Syariat Allah di muka bumi.
Agar kita layak disebut hamba yang siap mengabdi.
Hidup di bumi hanya untuk mencari ridho Ilahi.
Hidup mulia dan meraih kebahagiaan Hakiki.
Mari kembalikan kemuliaan umat Islam dan membangun peradaban Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah seperti sejarah di masa silam.

Selasa, 27 Agustus 2019

BRUTALLY HATE THE CALIPHATE

By. Deu Ghoida

Mereka, kaum pembenci melakukan pengopinian khilafah dengan citra buruk secara brutal membenturkan dengan dasar negara. Memaksa menjadikannya menjadi sebuah ideologi, sehingga bisa dengan mudah diamini dan dibenci sebagai common enemy pemikiran yang harus ditakuti.

Ide Khilafah menjadi hantu yang dianggap jauh lebih berbahaya dari PKI dengan sejarah kelamnya. Dan dianggap jauh lebih anarkis dari OPM yang telah memalan banyak korban. Bahkan jauh lebih berbahaya dari Kapitalis Barat dan Timur yang terus-menerus menjejalkan hutang ribawi hingga seakan tak mungkin terbayarkan.

Masyarakat dibuat lupa akan perbuatan para antek kapitalis menjual negeri ini dengan sangat murahnya. Dan masyarakat pun seolah tidak mempermasalahkan ide liberal yang sengaja ditancapkan oleh musuh negara. Hingga meracuni otak dan pemikiran generasi dan masyarakat. Menjadi konsumen gaya hidup bebas, maraknya korban seks bebas, HIV/AIDS hingga kasus-kasus kriminalitas yang tidak pernah ada hentinya.

Yang lebih diherankan adalah ketika opini untuk membenci Khilafah secara brutal justru dilakukan oleh mulut-mulut umat Islam sendiri. Berbekal arahan opini dan sosialisasi anti radikalisme berbagai kalangan terjun dan di blow up oleh media agar menjadi sebuah isu yang terus panas untuk digoreng.

Akhirnya umat Islam pun seakan pecah oleh adu domba murahan yang dihembuskan para musuh Islam. Ada sebagian orang yang mencari-cari dalil untuk mengkriminalkan ajaran Islam ini bahkan ketika disodorkan dalil pun ditolak dengan alasan intoleransi.

Brutalnya pengopinian Khilafah membawa pihak rezim berani menjadikan tameng undang-undang atau hukum yang ada untuk mengkriminalkan para pejuang yang mendakwahkan Khilafah. Gerakan serampangan mereka ini sering dinilai oleh sebagian pihak dengan sikap keterlaluan. Alih-alih untuk mengalienasi HTI yang paling santer mendakwahkan Khilafah tapi justru nampak seakan memukul rata pihak lain sebagai tertuduh. Hanya karena mereka pernah menyuarakan Khilafah.

Beragam macam cara dan makar terus dilakukan untuk menghalangi menyebarnya opini Khilafah di tengah masyarakat
Tapi apakah mereka mampu untuk mencegah terbitnya matahari esok pagi. Mengingat hadirnya Khilafah sudah dituangkan di dalam hadits rasulullah SAW:

ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ

ثُمَّ سَكَتَ

“....Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam.” (HR Ahmad; Shahih).

Kebrutalan mereka juga nampak dengan beragam macam manuver yang terus-menerus mereka persiapkan untuk menghadang dan mengkriminalkan orang-orang yang mendakwahkan Khilafah. Meski didapati tidak ada satupun pasal dari undang-undang untuk melarang dakwah menyerukan khilafah karena Khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam. Khilafah merupakan sistem pemerintahan seperti halnya sistem-sistem yang lainnya ekonomi, politik, sosial dll.

Brutalnya perlakuan kaum pembenci banyak dilakukan di media baik media cetak maupun media sosial karena memang hanya di situ saja peluang mereka untuk alienasi dakwah dan mengkriminalkan dakwah. Hal itu terbukti ketika disebut bahwa Khilafah bertentangan dengan Pancasila tidak ditemukan satu indikasi pun yang bertentangan. Khilafah bagian dari syariat Islam dan merupakan ajaran Islam sehingga bagaimana mungkin sesuatu yang datang dari Allah akan mengancam manusia?

Khilafah merupakan institusi pelaksana syariah secara Kaffah dan akan menjadi pelindung Islam dan umat manusia beserta darah, negeri, kekayaan dan kehormatan mereka. Realita hari ini menunjukkan, karena tidak ada khilafah kerusakan dan kesengsaraan mendera setiap manusia dan negeri-negeri di dunia.

Realitas sejarah membuktikan bahwa sepeninggal Rasulullah SAW diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin dan para sahabat serta tabiin dan tabiut tabiin masalah kepemimpinan mereka sebut dengan kekhilafahan. Artinya hal utama yang harus ada pada saat itu adalah kondisi umat Islam yang ada dalam satu kepemimpinan. Tapi sejak adanya perang dunia pertama dan kedua dan runtuhnya Turki Utsmani pada 1924 telah menjadikan negara bangsa sebagai solusi membangun sebuah pemerintahan berdasarkan arahan negara kapitalis.

Dunia ada dalam cengkraman kapitalisme Global di dalam agenda the New World Order dan pada akhirnya penguasa yang berkuasa dalam negara bangsa ini harua berjalan demi kemaslahatan negara kapitalis penjajah. Imperialisme memainkan perang gaya barunya. Penguasa boneka atau antek barat yang ditanamkan di suatu negeri yang dulunya adalah negeri muslim saat ini justru memiliki rasa takut yang sama dengan kapitalis akan hadirnya kekuatan besar yaitu Khilafah Islamiyah yang telah dijanjikan
Oleh karena itu mereka berusaha menghalangi tegaknya Khilafah dengan beragam macam upaya yang paling menyakitkan menggunakan lisan dan tangan umat Islam sendiri.

Mereka brutal mencegah tegaknya janji Allah Wahai Kaum Pembenci tunggu saja bagaimana cara Allah menjawab kebrutalan dan kesombongan mereka. Karena makar manusia tidak akan pernah mampu membalas keMaha Besaran dan ke Maha Kuatan Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ

“Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya”
QS. Ali Imran:54

Senin, 19 Agustus 2019

MERAYAKAN CENGEKERAMAN IMPERIALISME

By. Deu Ghoida

Perayaan kemerdekaan selalu dimaknai sebagai bentuk syukur atas terbebasnya penjajahan secara fisik. Hingga pada akhirnya beragam macam seremonial pun dilakukan meski terkadang tidak nyambung dengan esensi kemerdekaan tersebut.

Masyarakat sering kali merayakan kemerdekaan hanya sekedar rutinitas seremonial dan hiburan semata. Hal ini dinilai sebagian pihak kurang melakukan penjiwaan terhadap negerinya. Bagaimana tidak, negeri ini memang tidak dijajah lagi oleh Jepang, Inggris, Belanda dengan senjata. Akan tetapi faktanya deklarasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, menjadi pintu masuk penjajahan gaya baru. Penjajah tak lagi membawa senjata untuk melakukan pendudukan. Mereka hanya butuh ruang konferensi dan pengiriman delegasi serta secarik kertas untuk bisa menguasai negeri ini.

Hal ini nampak dari dominannya penguasaan asing terhadap sumber daya alam negeri ini, juga makin bertambahnya hutang hingga lebih dari Rp 5.000 T. Pemerintah membuka akses investasi sebesar-besarnya kepada asing dan tidak menghiraukan lagi bagaimana nasib jangka panjang anak bangsanya. 1 kali periode penguasa di negeri ini meneken kontrak yang lamanya puluhan tahun. Lalu siapa lagi yang akan menanggung kalau bukan rakyat negeri ini?

Oleh karenanya merayakan kemerdekaan seharusnya dibarengi dengan berpikir mendalam. Apa benar negeri ini telah merdeka atau perayaan kemerdekaan justru bisa jadi sebagai upaya meninabobokan masyarakat agar tidak kritis terhadap dominasi imperialisme?

Merdeka Hakiki Lepas dari Dominasi Manusia

Yang seharusnya patut dirayakan oleh seorang muslim adalah ketika dirinya mampu berlepas diri dari penghambaan kepada makhluk. Jika dikembalikan misi penciptaan maka akan kita temui bahwa tujuan manusia di muka bumi adalah untuk beribadah. Terbebasnya seorang muslim dari penghambaan kepada selain Allah dan keridhaannya berhukum hanya kepada hukum Allah merupakan esensi dari kemerdekaan yang sesungguhnya.

Bagi seorang muslim, Allah adalah ahkamul hakimin alias sebaik-baik pemberi ketetapan hukum. , “Bukankah Allah adalah sebaik-baik pemberi ketetapan hukum?” (QS. At-Tiin: 8).

Oleh sebab itu ciri orang yang beriman adalah yang patuh kepada ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman, “Tidaklah pantas bagi seorang lelaki yang beriman, demikian pula perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan yang lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Imam Ibnu Katsir rahimahullahmenafsirkan ayat di atas, “Ayat ini bersifat umum mencakup segala permasalahan. Yaitu apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan hukum atas suatu perkara, maka tidak boleh bagi seorang pun untuk menyelisihinya dan tidak ada lagi alternatif lain bagi siapapun dalam hal ini, tidak ada lagi pendapat atau ucapan -yang benar- selain itu.” (lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [6/423] cet. Dar Thaibah)

Jadi sebenarnya tak layak menjadikan selain hukum Allah sebagai aturan yang mengatur hidup kita. Lalu bagaimana realitasnya jika yang mengatur justru negara kafir yang memberi hutang?

Allah ta’ala berfirman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidaklah beriman, sampai mereka menjadikanmu -Muhammad- sebagai hakim/pemutus perkara dalam segala permasalahan yang diperselisihkan diantara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa sempit di dalam diri mereka, dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’: 65)

Kemudian dalam ayat lain, Allah ta’ala juga dengan tegas menyebutkan bahwa orang yang tidak mau berhukum dengan hukum Allah adalah kafir. Firman-Nya:

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah :44)

Jelas sekali ada ancaman dan celaan Allah atas keridhoan kita atas berhukum pada selain hukum Allah. Perayaan kemerdekaan janganlah sampai dijadikan sebagai ceremonial perayaan dan simbolisme kebahagiaan atas dominasi kekufuran.

Tak pantas seorang muslim melakukan perbuatan tanpa melihat dasarnya dalam Islam. Konspirasi kebathilan telah diagendakan di tengah umat yang selalu disibukkan pada urusan duniawi. Kapitalisme menjerat umat pada kemiskinan, memandulkan pemikirannya hingga tumpul melihat realitas dengan jelas. Bahkan tak sedikit yang justru menjadi pembela hegemoni kekufuran imperialisme Barat atas nama nasionalisme. Miris.

Sabtu, 22 Juni 2019

Perceraian Meningkat, Buah Busuk Liberalisme

Oleh: Deu Ghoida

Problem perceraian masih terus menjadi momok menakutkan hari ini dalam pernikahan. Meski jadi momok, penambahan angka perceraian terus saja mengalami peningkatan. Seperti di Banyumas, selama 9 hari pasca lebaran terdaftar 94 perceraian dengan didominasi gugat cerai. Problem ekonomi, ego dan perselisihan hingga kecantol mantan ketika reuni menjadi alasan yang mendasari terjadinya perceraian.

Miris. Betapa lemahnya tatanan bangunan keluarga hari ini. Mitsaqan Ghalizha bisa dengan mudahnya diruntuhkan hanya karena kurangnya pemahaman agama. Padahal pada pernikahan itulah separuh agama bisa disempurnakan.

“Ketika seseorang hendak menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.” (HR. Baihaqi)

Realita sistemik memang telah menyulitkan pasangan pernikahan untuk bisa menjalani berbagai macam ujian. Sebagai contoh alasan ekonomi menjadi problem yang dominan dalam kasus perceraian. Sementara program ekonomi faktanya telah diciptakan secara sistemik oleh kapitalisme dengan menjadikan rakyat mengurus urusan mereka sendiri sehingga terbebani dengan beragam macam kebutuhan hidup.

Contoh lainnya adalah permasalahan ego dan perselisihan karena hadirnya orang ketiga. Realita liberalisme menjadi sebuah dasar pola pikir kehidupan masyarakat hari ini sehingga melahirkan bentuk-bentuk kehidupan yang jauh dari gambaran pelaksanaan syariat Islam.

Problem perceraian menjadi masalah yang tidak bisa dipisahkan dari problem sistem yang dibentuk oleh liberalis- sekuler. Masalah ini akan tetap ada dan terus berkembang seiring dengan makin gencarnya upaya meliberalkan negeri-negeri muslim yang dilakukan oleh Barat.
Bagi mereka meliberalkan umat Islam merupakan sebuah kemenangan karena akan semakin menjauhkan umat Islam dari keinginan untuk mewujudkan persatuan dan menerapkan Islam Kaffah.

Penyelesaian problem perceraian haruslah dimulai dari penerapan Islam secara Kaffah dalam kehidupan bernegara. Sehingga pengaturan masyarakat akan kembali diatur sesuai dengan tatanan syariat. Hal ini akan mencegah liberalisme masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan umat Islam.

Perceraian tidak akan mampu terselesaikan selama negeri ini masih tetap mengagungkan demokrasi liberalisme dan sekulerisme. Karena hal itulah pintu masuk penjajahan kaum kafir terhadap umat Islam.

Sabtu, 01 Juni 2019

Lemahnya Sistem Sanksi, Bukti Sekulerisme Cacat dari Lahir


By Dewi Ummu Syahidah
-Aktivis Dakwah Muslimah Cilacap

Karena viral di media sosial, pemberitaan seputar kekerasan terhadap napi narkoba di lapas Nusakambangan Cilacap ramai diperbincangkan publik. Video berdurasi beberapa menit memang menunjukkan cara evakuasi napi menuju lapas dengan beberapa tindakan kekerasan. Menuai kontra karena alasan tidak manusiawi dan melanggar HAM. Dan hal ini pun berujung pada dicopotnya kalapas Nusakambangan. ( https://news.detik.com/detiktv/d-4533739/heboh-tahanan-narkoba-diseret-di-nusakambangan)

Apa kemudian masalah selesai? Tidak. Problem lapas sebenarnya kompleks dan bukan hanya masalah beberapa jenis saja. Berawal dari adanya pelanggaran hingga akhirnya menyeret pelakunya kepada hukuman dibalik jeruji. Beragam perlakuan sering dilaporkan napi terhadap dirinya selama di sel. Tapi hal ini pun sebenarnya menunjukkan bukan hanya sisi perilaku aparatnya tapi lebih kepada rentannya pemberian hukuman kepada para pelaku maksiat jika kita kembalikan lagi kepada Islam. Serta bagaimana pengaturan lapas dalam negara.

Permasalahan membludaknya kapasitas penghuni lapas di Indonesia memang sudah melebihi batas kewajaran. Per Agustus 2016 Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, penghuninya sudah tiga kali lipat dari kapasitas sesungguhnya. Andai sebuah kapal laut, sudah pasti akan tenggelam. Kapasitas untuk 984 orang harus ditempati 2838 orang.  Ruang sel yang sewajarnya berisi 3 orang terpaksa ditempati 7 orang. Sel 5 orang dipaksakan untuk ditempati 13 orang dan sel 7 orang harus ditempati 21 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami menyebut jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (LP), dan Rutan di Indonesia mencapai 255 ribu. Jumlah itu didominasi napi kasus narkotika yakni sebanyak 115 ribu orang. Jadi problem lapas memang didominasi dengan banyaknya napi narkoba dan maraknya transaksi narkoba justru dikendalikan dari dalam lapas.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyebut pemesanan narkoba dari lapas mendominasi kasus-kasus yang saat ini ditangani BNN. Selama 7 bulan ada 24 kasus yang berhasil dibongkar BNN.

 Jika melihat hal ini sebenarnya tidak mengherankan jika muncul rasa "gemas" dari pihak lembaga pemasyarakatan akan sikap polah dari napi narkoba. Meski demikian sebenarnya bukan berarti bisa berbuat semena-mena. Akan tetapi justru perlu dikritisi dari lemahnya hukum sanksi dalam sistem kita hari ini.

Pengguna Narkoba Tak Pernah Jera

Makin meningkatnya jumlah konsumsi narkoba menunjukkan bahwa hukum yang berlaku di negeri ini tak mampu membuat mereka berhenti mengkonsuminya. Bahkan pelakunya setiap tahun selalu bertambah.

Tak membuat jera karena sanksi penjara pada UU No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun. Ringan dan tak membuat efek jera.

Solusi Islam

Tiada solusi menyelesaikan masalah ini, kecuali menggunakan solusi yang bersumber dari sang Pencipta. Fakta lain, kapitalisme-demokrasi yang diterapkan di negeri ini telah gagal dalam melindungi masyarakat dari perilaku maksiat terbukti penghuni lapas selalu naik angkanya setiap tahun.

Islam memiliki aturan lengkap dalam menyikapi para pelanggar hukum dan melakukan upaya preventif terlebih dahulu. Bagaimanapun problem adanya pelanggaran hukum harus dilihat secara menyeluruh.

Pertama, negara harus berupaya meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat, dijelaskan gambaran syariat secara kafah dalam realita kehidupan. Dan dijelaskan konsekuensi pelanggaran tersebut yaitu di akhirat kelak pelakunya akan dimasukkan ke neraka. Ketakwaan tersebut akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk melakukan pelanggaran.

Kedua, Negara dalam Islam harus menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (sandang, pangan, dan papan) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan), dan setiap orang juga difasilitasi untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai kemampuan masing-masing. Dengan begitu, alasan ekonomi tidak lagi menjadi faktor orang melakukan kejahatan.

Ketiga, jika dengan semua itu masih ada yang melakukan tindak kriminal, maka sistem sanksi (‘uqubat) Islam akan menjadi palang pintu terakhir yang efektif, yang sanggup memberi efek jera mencegah terjadinya kejahatan. Ada ta'zir , jinayat, hudud dan mukholafah.

Dalam masalah pengguna narkoba dalam Islam pelakunya dapat dipenjara 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada hakim (al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hal. 189). Jika membahayakan maka bisa pelakunya dihukum mati.

Jika vonis telah dijatuhkan, maka harus segera dilaksanakan dan tidak boleh dikurangi atau bahkan dibatalkan (al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, 1990). Pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama setelah dijatuhkan vonis. Hukuman hendaknya disaksikan masyarakat seperti dalam had zina (QS. an-Nur [24]: 2). Sehingga masyarakat paham bahwa itu merupakan sanksi atas kejatahan tersebut dan merasa ngeri. Maka, setiap orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan serupa.

Keempat, perlu ditekankan dalam merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang bersumber dari Allah swt, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan mudah diperjual-belikan. Mafia peradilan –yang marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini– kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Ini karena dalam menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa menyadari, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika menyimpang atau berkhianat. Sehingga dalam menangani pelaku maksiat pun tetap dengan berpegang teguh pada tata aturan Islam.

Selain itu, dalam sistem pidana Islam jelas, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, misalnya, diancam hukuman yang berat. Dalam sebuah riwayat dinyatakan: “Seorang hakim (Qadhi), jika memakan hadiah berarti dia telah memakan suht (haram), dan jika menerima suap berarti dia telah terjerumus dalam tindakan kufur.” (HR. An-Nasa’i 5571).

Demikianlah solusi Islam secara lengkap akan menyelesaikan problem maksiat dan menyelesaikan kasus kekerasan napi.

Kembali BerIslam Kaffah, Kembali kepada Khilafah

By Dewi Ummu Syahidah

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ

Penggalan ayat di atas diatas seharusnya mengingatkan kita akan kesempurnaan agama Islam ini. Dan mampu senantiasa mensyukuri nikmat Islam sebagai agama yang kita anut. Meski saat ini umat Islam tersebar di seluruh penjuru dunia, akan tetapi kondisinya terjajah dominasi hegemoni kapitalisme sekuler.

Dari mulai serangan fisik hingga pembantaian seperti yang terjadi di Palestina, Suriah, Irak dan beberapa negara lainnya. Sistem hidup hari ini telah membunuh beragam potensi munculnya persatuan umat karena sekat nasionalisme telah mematikan saraf kepedulian muslim lainnya.

Juga ada dominasi berupa dikte politik dalam negeri dengan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya pada akhirnya umat Islam jauh lebih memperjuangkan demokrasi atas nama keadilan, kerakyatan hingga hak asasi. Barat memenangkan pertarungan di periode ini karena hanya berhadapan dengan Islam berupa kumpulan umat Islam saja. Tanpa sebuah institusi yang sepadan untuk menerapkan ideologi Islam dalam negara yang memiliki pasukan keamanan berupa tentara-tentara Allah. Wajar jika kekalahan terus mendera umat Islam.

Ditambah dengan makin kejamnya kapitalisme merajai ekonomi dunia. Mereka menciptakan kemiskinan sistemik, tapi memperkaya laum kapitalis seolah tanpa batas. Menjerat rakyat dengan beban hidup yang serba ditanggung sendiri dan menyalahkan mereka sebagai pihak yang menghabiskan SDA. Tak berperikemanusiaan kapitalisme dalam menghisap rakyat.

Tak sepantasnya umat Islam berdiam diri atas ketiadaan pemimpin di tengah mereka. Membisu ketika hukum Allah tak diterapkan bahkan dilecehkan dimana-mana. Membisu ketika puluhan tahun tak ada kekhilafahan yang mengikuti manhaj kenabian. Bersantai ketika di pundaknya tak ada baiat kepada kholifah kaum muslimin.Mau sampai kapan keterpurukkan hanya menjadi tontonan bagi orang kafir. Dan kita pun tak memiliki kekiatan untuk membela dan menenangkan dominasi.

Kini saatnya umat muslim memperjuangkan persatuan umat dengan adanya satu kepemimpinan umat Islam di muka bumi. Menyerukan penerapan hukum Islam saja sebagai solusi atas permasalahan umat yang sudah sangat kompleks. Karena sistem kapitalisme sekuler telah nyata mengalami kegagalan dalam memanusiakan manusia, sistem kapitalisme sekuler hanya memecah umat Islam, mengorbankan mereka hingga membunuh secara perlahan dengan kebathilan sistemik.

Saatnya umat Islam bangkit dan bergerak. Tak ada solusi lain untuk beragam problema yang dihadapi manusia di muka bumi ini selain dengan Islam. Apakah ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah, Sang Pencipta alam raya ini?

 الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah ayat 50)

Tak ada solusi lain untuk umat Islam kecuali dengan mengembalikan keadaan pada kondisi semula. Menghilangkan hegemoni kapitalisme dan kembali kepada Khilafah sebagaimana kondisi dahulu aepeninggal Rasulullah. Pada kekhilafahan inilah nantinya penerapan Islam secara kaffah akan teralisasi secara sempurna.

Senin, 11 Februari 2019

Membaca Alur Serangan Budaya untuk Meracuni Pemikiran Remaja

Remaja erat kaitannya dengan gaya hidup. Sehingga tak heran jika remaja dijadikan sasaran pasar beragam industri saat ini. Mulai dari industri pakaian, makanan, musik hingga trend gaya hidup dan kesenangan. Semua menjadikan remaja diusia produktif ikut andil sebagai pasar yang menggiurkan

Sisi lain serangan budaya Barat dan Timur, masuk tak terbendung lagi teruama sejak Indonesia dideklarasikan sebagai negara paling demokratis dan negara pengikut MEA Masyarakat Ekonomi Asean. Beragam kebijakan ekonomi telah menjadikan bisnis "menggarap remaja"  sebagai modal mereka mengembangkan bisnisnya.

Bermodal “4S” dan “4F”, banyak yang mengamati kerusakan makin bertambah parah karena masuknya budaya impor.

SING : Musik-musik yang mempertunjukkan budaya dan lirik orang kafir dengan berbagai instrumennya.

SEX : Banyaknya media yang menyajikan gamba dan tayangan yang mengandung unsur pornografi dan porno aksi.

SPORT : Berbagai macam efen olahraga yang tidak mencerminkan kultur Islam (membuka aurat) serta digelar tanpa memperhatikan waktu sholat.

SMOKE : Rokok yang sudah umum dikalangan tua maupun muda,awam maupun intelektual bahkan kebanyakan kaum muslimin adalah pecandu rokok yang hukumnya menurut jumhurul’ulama adalah makruh,artinya sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Bahkan menurut sebagian ulama adalah haram.

FUN : Lawakan, tontonan -tontonan yang lucu yang sering kita jumpai dalam tayangan televisi, hingga bisnis hiburan lainnya seperti bioskop, konser-konser, wisata kuliner dll.

FASHION : Busana, terutama dikalangan generasi muda yang kebanyakan sudah berkiblat pada trend-trend orang kafir yang selalu mengumbar aurat dan menimbulkan syahwat.

FOOD : Makanan, berbagai makanan jadi dan cepat saji yang diproduksi oleh pabrik yang belum jelas kesucian dan kehalalannya.

FAITH : Kepercayaan, yang dimaksud adalah faham-faham yang dikembangkan oleh orang-orang kafir seperti Liberalisme, Komunisme, Orientalisme, Zionisme, Kapitalisme dan lain sebagainya.
Munculnya beragam perayaan semisal Valentine Day dan yang sejenisnya merupakan bukti bahwa tingkat kepercayaan remaja terhadap liberalisme sangatlah kuat. Tanpa memahami latar belakang sejarah dan juga efek yang ditimbulkan mereka ikut merayakan sebagai tradisi tahunan.

Grand Design Alur Pembajakan Potensi Remaja

Adanya penetapan dunia hari ini dengan revolusi industri 4.0 telah mengubah alur pembacaan potensi yang dimiliki oleh kaum muda. Digitalisasi dan juga bergabungnya Indonesia dalam ekonomi global telah mencetak sebuah alur pembajakan potensi kalangan muda.

Pendidikan diarahkan mencetak generasi siap kerja bukan menjadi pemikir dan Faqih terhadap agamanya. Padahal tujuan mencetak generasi si adalah untuk pembentukan kepribadian dalam diri anak didik.

Pengarusan  isu keperempuanan pun tak luput desain untuk menjadikan perempuan perempuan ikut ambil bagian dalam masalah ekonomi.  aAtas nama persamaan gender,  kaum perempuan hari ini di arus kan untuk mandiri dan Ikut andil dalam meningkatkan jumlah pekerja perempuan untuk alasan meningkatkan penghasilan daerah.

Secara ekonomi tidak luput menjadi sasaran remaja sebagai kelompok yang mampu memberikan input pendapatan yang besar terutama untuk para pengusaha.  maka dicetak lah beragam macam budaya baru yang dijadikan sebagai sesembahan bagi generasi muda.  sebutlah party, nonton bareng, nongkrong di cafe hingga budaya dugem dan karaoke menjadi sesuatu yang layak dan dibiarkan di masyarakat. Tidak akan mungkin akan menguntungkan jika masyarakat masih berpegang teguh kepada aturan-aturan agama. Contoh jika masyarakat memandang karaoke dan tempat-tempat hiburan lainnya sebagai tempat maksiat maka tidak akan mungkin diminati dan para pengusaha akan rugi.

Dari sinilah kita perlu mengetahui bahwa the New World order ala Amerika menjajah secara pemikiran dan ekonomi di negeri ini. Nilai-nilai kebebasan dijadikan sebagai pintu masuk penjajahan secara ekonomi untuk memperkaya kaum kapitalis. Tata dunia baru Amerika ini dijajakan dengan sangat masif dan bermodal besar untuk menanamkan nilai-nilai kebebasan ditengah negeri-negeri muslim. Maka tak heran jika di Indonesia jauh lebih sekuler daripada Amerika.

Menata Ulang Pemikiran Modal Awal Perubahan

Sudah sepantasnya kaum Muslim Hari ini berpikir bahwa apa yang sudah ditanamkan oleh negara barat sangatlah bertentangan dengan Islam. Islam menyerukan semua hamba wajib terikat dengan hukum syariat bukan hidup sebebas-bebasnya. Sehingga ketika akan beramal seseorang harus mengetahui syariatnya di dalam Islam.

Islam juga tidak menjadikan negara bebas menganut beragam macam pemikiran yang sekiranya akan menghancurkan kualitas warga negaranya. Islam tidak menjadikan para pemodal dan pengusaha mampu meraup untung sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan potensi remaja.

kewajiban terikat dengan hukum syariat harus dibarengi dengan adanya penerapan Islam secara Kaffah, menutup segala bentuk kemaksiatan, pendidikan difokuskan untuk membentuk karakter siswa didik bukan dicetak menjadi seorang pekerja.

Faktor yang paling penting dalam hal ini adalah dengan menguatkan aqidah di tengah umat Islam dan menjauhkan segala bentuk yang mampu melemahkan aqidah. Selain itu adanya kontrol masyarakat pun menjadi hal yang penting dilakukan, masyarakat yang cuek yang tidak peka terhadap realita disekitarnya. Adanya kesamaan standar Halal Haram inilah yang menjadikan suatu masyarakat memiliki kontrol yang kuat.

Minggu, 06 Mei 2018

Dilema Gerebek Miras VS Legalisasi Miras

DILEMA GEREBEK MIRAS  VS LEGALISASI MIRAS
Miras oplosan lagi-lagi memakan korban. Kali ini korbannya 4 orang warga Majenang kabupaten Cilacap. Dari informasi yang dihimpun, mereka meminum minuman keras jenis Vodka Mix dicampur dengan minuman teh soda Tebs pada Rabu (25/4/2018) malam. Setelah minum, mereka merasakan pusing dan mual. Keempatnya kemudian dilarikan ke RSUD Cilacap pada Kamis (26/4/2018). Namun, tiga diantara mereka tidak bisa diselamatkan.
Pemberitaan efek miras oplosan seolah tak pernah berhenti. Kasus selalu terjadi berulang dan menyita perhatian publik. Seolah tak menjadi pembelajaran, kasus demi kasus terjadi seolah hanya sekedar publikasi tanpa mampu dihentikan. Bahkan masyarakat terkadang terbawa emosi pada efek miras oplosan yang makin hari kian parah memakan korban.
Dan setiap jelang Ramadhan pihak kepolisian pun gencar melakukan razia miras di berbagai daerah. Hasilnya ribuan bahkan ratusan ribu miras oplosan dan illegal ditemukan lalu dimusnahkan. Lalu apakah peredaran miras bisa dihentikan? Bagaimana nasib miras legal, jika yang dirazia hanya yang illegal tanpa ijin saja?
Mengapa Miras Oplosan Disasar?
Banyaknya pemberitaan akan bahaya dan korban miras oplosan seakan membius masyarakat bahwa yang berbahaya adalah  miras oplosannya. Sebagai contoh miras oplosan yang dibuat di suatu pabrik miras di Cilacap Tengah  setelah ditelisik ribuan liter miras oplosan mereka  dibuat menggunakan campuran air putih, alkohol, pemanis buatan serta aroma menthol. Tak hanya itu, miras oplosan ini juga dicampur air rendaman kayu dari Kalimantan untuk memperkuat kadar alkoholnya.
Berbahaya bagi peminumnya. Itulah alasan utama adanya razia dan pencegahan penyebaran penjualan miras oplosan. Sisi lain karena bahan yang digunakan untuk mencampur miras oplosan jauh lebih murah dan mudah didapat, dibandingkan dengan miras legal yang bermerek dan sudah ada ijin penjualannya.
Sebagai contoh penangkapan IN salah seorang suplayer miras untuk tempat hiburan di Cilacap terjerat dengan Perda Kabupaten Cilacap No 13 tahun 2003 tentang larangan menyimpan dan mengedarkan minuman keras tanpa izin. Sedangkan ratusan botol minuman keras yang disita, selanjutnya akan dimusnahkan.
Perlu digaris bawahi bahwa miras pemanfaatan dan penjualannya  legal di negeri ini. Boleh  diperjual belikan asal sesuai dengan peraturan dan perijinan. Penggolongan miras berdsarkan aturan yang ada  menentukan tempat penjualannya.
Dan miras digolongkan menjadi 3: miras golongan A  minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 1% sampai dengan 5%. Contoh minumannya adalah Bir Bintang, Green sand, Anker Bir, San Miguel, dan lain lain. Golongan ini bebas dijual di mini market dan di took-toko.
Golongan kedua atau golongan B adalah minuman dengan kadar etanol 5—20%. Jenis minuman yang termasuk di golongan ini adalah aneka jenis anggur atau wine. Alkohol pada kadar  ini sudah cukup tinggi dan dapat membuat mabuk terutama bila diminum dalam jumlah banyak dan bagi yang tidak terbiasa.
Golongan ketiga yaitu C adalah minuman dengan kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Kadar etanol golongan C adalah 20—45%. Jenis minuman yang termasuk dalam golongan ini adalah seperti Whisky, Vodka, TKW, Johny Walker, dll.
Mengenai penjualan miras peraturan telah ditetapkan sebagai berikut:
1.    Minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C hanya dapat dijual di (Pasal 7 ayat (1) Perpres 74/2013):
a.    hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
b.    toko bebas bea; dan
c.    tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

2.    Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
3.    Penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.
Lebih lanjut mengenai penjualan minuman beralkohol di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72/M-Dag/Per/10/2014 Tahun 2014 (“Permendag 72/2014”) dan pada 16 April 2015 akan berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No.20/M-Dag/Per/4/2014 (“Permendag 6/2015”).
Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di (Pasal 14 ayat (1) Permendag 20/2014):
a.    Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
b.    tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada (Pasal 14 ayat (2) Permendag 20/2014):
a.    Toko Bebas Bea (TBB); dan
b.    tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c.    Toko pengecer – khusus untuk minuman beralkohol golongan A (Pasal 14 ayat (3) Permendag 20/2014):
         i.        Minimarket (mulai 16 April 2015 tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol di minimarket berdasarkan Permendag 6/2015);
             ii.        supermarket, hypermarket; atau
            iii.        toko pengecer lainnya.
Toko pengecer tersebut mempunyai luas lantai penjualan paling sedikit 12m².
Pengecer wajib menempatkan Minuman Beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain (Pasal 16 ayat (1) Permendag 20/2014). Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan (Pasal 28 Permendag 20/2014):
a.    gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
b.    tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan
c.    tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masingmasing.
Jadi jelaslah disini bahwa miras oplosan menjadi sasaran pihak aparat untuk dirazia karena terkait dengan pelanggaran peraturan yang ada. Sementara pada kenyataannya negeri ini NYATA MELEGALKAN miras.
Maka jika ada  pemberitaan yang menggambarkan adanya dukungan partai di legislative terhadap legalisasi miras, hal itu nyata. Penjelas peraturan miras jelas menggambarkan  bahwa miras memang legl di Indonesia.
Jikapun pernah ada upaya mengkritisi Perda Miras maka hal itu hanya pepesan kosong, hanya merombak sebagian yang sekiranya tidak banyak menguntungkan. Seperti  Rachmat Gobel. Pada tahun 2015, Gobel mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun yang melarang penjualan alkohol di minimarket. Alasannya masih klasik: alkohol sebagai pemicu kriminalitas. Meski pada faktanya kebijakan ini pun ditentang banyak pihak. Miris.
Kebijakan Kontraproduktif dengan Keimanan
Lalu apa artinya ketaatan pada kebijakan bagi seorang muslim, jika miras dalam Islam jelas sesuatu yang dilarang sementara kebijakan negara justru melegalkan miras. Seolah jika menolak akan berujung pada stigma ketidaktaatan pada aturan, tapi jika diam justru seolah menerima dengan legowo adanya halalisasi miras di negeri ini. Na’udzubillah.
Padahal jelas Allah melarang segala bentuk khamr:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir”. [QS. Al-Baqarah : 219]
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).  “[QS. Al-Maidah : 90-91]
Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera.
Lalu apakah kita masih legowo pada hukum yang melegalkan keharaman di negeri ini? Tak inginkan kita hidup dalam keberkahan dan jauh dari kemaksiatan? Apakah tak lelah setiap tahunnya menjelang Ramadhan melakukan razia, mempublikasikannya sebagai bentuk keberhasilan padahal faktanya semua hanya omong kosong untuk menutupi legalisasi miras di negeri ini? Apa hukum Allah tak cukup untuk mengatur kehidupan?
Wahai umat Islam sebaik-baik aturan adalah aturan Rabb pencipta dunia dengan segala isinya. Selalu ada maslahat jika diterapkan hukum Allah. Sistem kehidupan liberal tak sepantasnya menjadi dasar kehidupan umat Islam. Selayaknya hanya syariat Allah yang layak untuk mengatur dan menuntaskan masalah manusia di muka bumi, termasuk masalah miras ini. Sistem liberal telah menjauhkan negeri ini dari keberkahan. Wallahu a’lam.

(Dewi Ummu Syahidah – Aktivis Muslimah Cilacap)

Tulisan ini dimuat di

http://suara-islam.com/2018/04/28/dilema-gerebek-miras-vs-legalisasi-miras/

Sabtu, 03 Maret 2018

Ingatkah Peristiwa Berdarah 3Maret 1924?

INGATKAH PERISTIWA BERDARAH 3 MARET 1924 ?
.
3 Maret 1924 (28 Rajab 1342) merupakan tanggal penting dalam perjalanan sejarah umat Islam. Pada saat itu, secara resmi Khilafah Islamiyah dibubarkan oleh Mustafa Kamal At-Taturk, seorang keturunan Yahudi agen Inggris.
.
Sejak saat itu umat Islam tidak lagi memiliki institusi politik yang menyatukan umat Islam di seluruh dunia. Umat Islam tercerai-berai menjadi lebih dari 50 negara bangsa (nation state) yang membuat umat Islam lemah.
.
Pernyataan Menteri Luar Negeri Inggris Lord Curzon tahun 1924 menggambarkan kondisi itu dengan sangat jelas, "Hari ini Turki telah dihancurkan, dan tidak akan bangkit kembali karena kita telah menghancurkan kekuatan jantung spiritualnya: Khilafah dan Islam."
.
#Remember3March1924
#KhilafahAjaranIslam
#KhilafahJanjiAllah
.
Follow
@risemedia_
@risemedia_
@risemedia_

Mengingati Khilafah

*Mengingati Khilafah*
Oleh: Ustadz Felix Siauw

Seorang Katolik yang belajar di sekolah-sekolah katolik akan diajarkan, bahwa dahulu pernah ada masa ketika hampir seluruh Eropa Barat pernah bersatu dibawah agama mereka

Sebutannya jelas, Imperium Romanum Sacrum (IRS), Holy Roman Emperor, atau Kekaisaran Romawi Suci dalam bahasa kita. Ia kumpulan kerajaan yang berafiliasi pada Kristen

Selanjutnya kita mengenal pula, IRS inilah yang ada dibelakang Perang Salib yang dimulai pada 1095. Komandonya dibawah Paus Urban II atas nama Imperium Romanum Sacrum

Bila Kristen Katolik Eropa Barat bersatu dibawah IRS, maka Eropa Timur dengan Kristen Ortodoksnya bersatu dibawah Kekaisaran Byzantium, dengan Konstantinopel ibukotanya

Pertanyaannya, bila penganut Kristen dulu bersatu di bawah satu komando, dan itu diceritakan dengan bangga oleh mereka, maka apakah kaum Muslim punya kisah yang sama?

Pertanyaannya, Perang Salib yang diserukan Paus Urban II itu, siapakah targetnya? Bila ada Godfrey de Bouilion dan Richard Lionheart di Perang Salib, siapa yang mereka lawan?

Inilah lucunya negeri ini. Saat ada yang menceritakan tentang Imperium Romanum Sacrum, bahwa kaum Katolik pernah bersatu dalam kepemimpinan agama, itu boleh saja

Ketika ada kisah Perang Salib, itu diterima sebagai konsekuensi kewajaran sejarah. Tapi begitu bahasannya tentang Khilafah, tentang jihad fii sabilillah, mendadak orang alergi

Padahal Khilafah adalah kepastian sejarah sama seperti IRS, Khilafah dan bagian-bagiannya yang waktu itu melindungi tumpah darah kaum Muslim saat Perang Salib

Tidak hanya itu, pada masa Khilafah juga, Sultan Utsmani Mehmed Celebi mengutus Walisongo hingga Nusantara bisa mengenal Islam, yang akhirnya jadi inspirasi kemerdekaan

Khalifah pula yang menerima baiat Sultan Agung dari Kerajaan Mataram Islam di Jogja. Juga yang memerintahkan kapal-kapal perangnya menjaga Aceh dari rongrongan Belanda

Bila saat ini penguasa justru menjadikan Khilafah sebagai momok, maka ada dua kemungkinan. Pertama, buta sejarah dan tak kurang pengetahuannya

Kedua, penguasa ini tahu betul, bahwa Khilafah itu bukan hanya sejarah dan masa lalu seperti IRS. Tapi juga masa depan, kepastian janji dari Allah dan Rasul-Nya

Senin, 01 Januari 2018

Ibu Bekerja Bukan Solusi Problem Ekonomi


Pekerja perempuan di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahun. Persentase jumlah pekerja perempuan  mencapai 50 persen lebih dibandingkan jumlah pekerja laki-laki. Pada sektor tertentu seperti jasa kemasyarakatan, jumlah pekerja perempuan hampir menyamai jumlah pekerja laki-laki.

Kenaikan ini bukanlah hal yang tidak disengaja, akan tetapi perencanaan penambahan angka pelaku ekonomi di negeri ini memang terjadi secara terstruktur. Meski ditargetkan angka pekerja perempuan bertambah akan tetapi Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, masih ada kesenjangan yang tinggi antara tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) berdasarkan jenis kelamin pada Februari 2017, yakni masih didominasi oleh laki-laki.

Menurut Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto, TPAK laki-laki pada Februari lalu sebesar 83,05 persen, turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 83,46 persen. Sedangkan TPAk perempuan hanya 55,04 persen, namun meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 52,71 persen. Namun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, TPAK perempuan mengalami kenaikan sebesar 2,33 persen poin, sementara TPAK laki-laki justru mengalami penurunan sebesar 0,41 persen poin.

Dilema Dominasi Pekerja Perempuan

Dengan bertambahnya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan, hal ini memang menambah angka partisipasi perempuan dalam meningkatkan perekonomian negara.  Menurut riset dari Grant Thornton tahun 2017, Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peningkatan terbaik dalam hal jumlah perempuan yang menduduki posisi senior di perusahaan dengan peningkatan dari 24 persen di tahun 2016 menjadi 28 persen di tahun 2017. Tak bisa disepelekan posisi perempuan saat ini dalam dunia kerja.

Tapi apakah hal ini menyelesaikan masalah negara ini? Menuntaskan sebagian masalah ekonomi mungkin iya, akan tetapi pada faktanya partisipasi perempuan dalam dunia kerja mengharuskan negara mempersiapkan perangkat lain yang tak sedikit jumlahnya. 

Bermunculannya Day Care, LSM Perempuan, Undang-undang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan perempuan, Undang-undang KDRT dll akhirnya menyedot anggaran dan perhatian pemerintah untuk menyelesaikan masalah cabang yang muncul karena bertambahnya angka pekerja perempuan.

Menurut riset yang dilakukan Women Research Institute (WRI) banyak sekali bermunculan masalah perempuan dalam relasi dunia kerja. Diantaranya fasilitas tempat kerja yang kurang kondusif; buruh tidak mendapat perlindungan dari perusahaan, jaminan kesehatan, kebebasan memilih kerja lembur; perlindungan dari pelecehan seksual tidak ada; dominasi laki-laki dalam Perwakilan Unit Kerja (PUK) dan Serikat Pekerja (SP); representasi buruh perempuan dalam organisasi serikat pekerja sangat rendah; Upah, kerja, dan kerja lembur, Penghitungan upah lembur tidak transparan; Tidak ada insentif bagi pekerja yang berhasil memenuhi target produksi; Upah tidak sebanding dengan kebutuhan hidup sehingga terpaksa kerja lembur; Jam kerja yang melewati batas waktu sering tidak mendapat kompensasi.

Sedangkan dalam kehidupan keluarga, problem yang muncul pun beragam. Meningkatnya angka perceraian akibat dominannya perempuan dalam kepemimpinan keluarga, perselingkuhan yang kian beragam jenisnya, menurunnya kualitas generasi, hilangnya keharmonisan keluarga, dan selainnya kini menjadi keseharian problem social yang dihadapi masyarakat.

Benarkah Angka Pekerja Perempuan Menyelamatkan Ekonomi Negara?

Deva Rachman, Corporate Affairs Director dari Intel Corporations memandang bagaimana supaya globalisasi dapat mengembangkan perempuan. Secara global banyak yang bisa didapatkan perempuan. Posisi Indonesia berada dalam kesempatan lebih lumayan daripada negara lain seperti Bangladesh, Afrika dan lain-lain.

Badan PBB mengatakan bahwa investasi waktu dan pendidikan, yang diberikan kepada perempuan, akan berbalik pada kebaikan ekonomi keluarga. Deva menawarkan kembali, saat ini kita perlu melihat bagaimana teknologi dapat membantu perempuan yaitu mendukung kemajuan mereka. Bila perempuan diberi investasi ini, maka kontribusinya terhadap masyarakat bisa dua kali lipat lebih besar.

Jika dicermati statemen di atas ada pemikiran mendasar yang melahirkan sikap tersebut. Pemikiran kesamaan  jender yang lahir dari liberalisasi pemikiran melihat bahwa sebenarnya kaum feminis perlu menolak konsep pembagian peran sosial yang dikaitkan dengan perbedaan biologis. Mereka terobsesi untuk mengubah masyarakat yang patriarki menjadi masyarakat yang berkesetaraan. Baik melalui perubahan secara kultural, maupun struktural.

Secara kultural, mereka berupaya merubah pola pendidikan dan pengasuhan anak yang tidak membeda-bedakan antara anak laki-laki dan perempuan, mengubah persepsi agama yang dianggap bias gender, dan lain-lain. Secara struktural, mereka berupaya mengubah kebijakan yang patriarki menjadi kebijakan yang pro perempuan, atau yang berkesetaraan. Semisal tentang kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.

Jika dicermati, secara konseptual maupun praktis, ide kesetaraan gender ini sangat absurd dan utopis. Hal ini dikarenakan mereka seolah tidak menerima mengapa manusia lahir dengan membawa kodrat maskulinitas dan feminitas, sementara pada saat yang sama, mereka tidak mungkin mengabaikan fakta, bahwa di dunia ini ada dua jenis kelamin yang berbeda, laki-laki dan ada perempuan. Perbedaan kelamin manusia ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Semisal perempuan hamil, melahirkan dan menyusui, tidak bisa tergantikan oleh laki-laki.

Kalangan feminis menilai bahwa liberalisasi/ pembebasan kaum perempuan akan membuat kaum perempuan lebih maju. Liberalisasi dianggap sebagai pondasi untuk mencapai kemajuan. Isu liberalisasi ini kemudian menjadi isu sentral perjuangan mereka.

Liberalisasi menjadikan kaum perempuan bebas mengekspresikan dirinya, bekerja di bidang apapun yang diinginkannya, berbuat apapun yang disukainya, tanpa harus merasa takut dengan berbagai tabu (termasuk konsep kodrat) yang selama ini dianggap mengekang mereka.  Apakah ini sebuah pemikiran maju untuk perempuan? Tidak. Perempuan justru hanya akan keluar dari jalur norma dan fitrahnya sebagai ibu dan pendidik dalam keluarganya.

Islam: Solusi Menyeluruh Problem Perempuan Pekerja

Bukan menjadikan perempuan sebagai mesin ekonomi untuk menyelesaikan masalah bangsa, justru seharusnya perempuan diposisikan sebagaimana fitah penciptaannya. Secara biologis perempuan jelas memiliki ciri khas yang tidak akan bisa digantikan oleh laki-laki.

Perannya sebagai ibu dan pendidik generasi seharusnya ditopang dengan kuat oleh bangunan sistem negara dan juga situasi dalam keluarganya. Laki-laki dengan tanggung jawab nafkah akan merasa tenang jika tidak banyak persaingan usaha dengan kaum wanita, memaksimalkan perannya sebagai pencari nafkah keluarga, pemimpin dan pendidik istri pasti akan membawa dampak positif bagi kehidupan.

Laki-laki juga akan tenang meninggalkan anak-anak mereka kepada ibunya daripada menitipkannya kepada ART atau Day Care. Dan seorang perempuan akan memaksimalkan perannya sebagai ibu dan pendidik karena dia tidak perlu dipusingkan lagi dengan beragam jenis tuntutan pekerjaan di tempat usahanya hingga masalah nafkah.

Islam memandang bahwa persoalan yang muncul pada sebagian individu, termasuk persoalan perempuan, adalah persoalan manusia/masyarakat secara keseluruhan dengan pandangan yang holistik dan sistemik. Dengan begitu, solusi yang dihasilkan pun akan menyelesaikan persoalan secara tuntas dan menyeluruh. Persoalan kaum perempuan yang juga dialami oleh laki-laki membutuhkan solusi yang komprehensif. Solusi tersebut ada dalam hukum-hukum Islam.

Islam  memandang tugas nafkah adalah hanya tugas suami sebagaimana firman Allah:

‎وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya” (Al-Baqarah: 233)

Sementara problem ekonomi yang hari ini muncul adalah sebuah realita yang terbangun oleh sistem ekonomi kapitalisme. Kebebasan kepemilikan telah menjadikan kebutuhan rakyat dipolitisasi pihak tertentu untuk menguntungkan sebagian pihak saja yang memiliki dominasi kapital. Aset yang seharusnya dipenuhi sebagai kebutuhan komunal bahkan diswastanisasi dan dijadikan komoditas meraup keuntungan seperti pendidikan, kesehatan, keamanan.

Sementara kebutuhan individu rakyat juga banyak yang dijadikan komoditas mulai dari bahan bakar, air, listrik, kebutuhan pokok dll hal ini menjadi sebuah bisnis menggiurkan tiap waktunya. Apalagi sejak Indonesia menjalankan globalisasi, MEA maka makin besar persaingan komoditas kebutuhan rakyat yang tadinya dikuasai swasta nasional kini swasta asing pun bermain.

Dalam Islam pengaturan seperti ini jelas keliru. Negara dalam Islam adalah periayah/ pengatur urusan rakyat, bukan pedagang untuk rakyat. Negara tidak berhak menjadikan rakyat sebagai konsumen atas kebutuhan harian mereka. Amatlah zhalim jika hal ini terjadi.

Negara seharusnya tidak menjadikan swasta merajai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dan mengambil keuntungan atasnya. Rakyat bukanlah perahan dan hanya dijadikan sumber pemasukan keuangan negara atas pajak yang ditarik dari mereka.

Negara seharusnya menjadi pemain dalam pengelolaan kebutuhan rakyat, tidak hanya sebagai regulator atas penguasaan aset rakyat terhadap para pemilik modal dimana asing pun turut andil didalamnya. Negara adalah pengelola dan penjamin distribusi atas kebutuhan rakyat, jadi tidak hanya berpikir bagaimana menaikkan angka produksi semata.

Jika pengaturan ini dikembalikan kepada hukum Allah pasti tidak akan terjadi banyak masalah. Kaum perempuan tidak akan “dipaksa” bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan yang kian mahal. Anak-anak tidak akan terbengkalai pendidikannya karena ibunya selalu menjadi pendidik utama dalam keluarga. Negara pun tidak akan repot menuntaskan beragam problem sosial akibat perempuan pekerja. Jika hidup dengan syariat Allah bisa menjamin ketenangan lalu mengapa harus mengambil hukum selainnya?

Menghadang Dakwah Menguntungkan Penjajah

Tak berhenti pada pembubaran sepihak, pemerintah terus melakukan beragam strategi untuk mengkriminalkan dakwah yang dilakukan oleh HTI. Pasca disahkannya Perppu menjadi UU, secara kekuatan hukum memang pemerintah makin kuat memiliki alasan untuk menghantam laju ormas yang dinilai sepihak sebagai kelompok radikal dan sejenisnya. Akan tetapi dari pihak HTI beragam perlawanan masih terus dilakukan. Baik itu melalui uji materi di MK hingga PTUN.

Sepanjang persidangan berlangsung, dari kedua belah pihak menghadirkan ahli hukum tata negara untuk menguatkan argumentasi masing-masing. Kubu pemerintah berkeyakinan bahwa ajaran khilafah yang diusung HTI bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam, sebagaimana yang dikatakan Ahmad Budi Prayoga Tim Kuasa Hukum Pemerintah.  Sedangkan dari pihak HTi menyebutkan bahwa khilafah merupakan ajaran Islam dan keberadaaanya adalah wajib atas umat islam.

Masalah ini dirasa cukup alot mengingat proses hukum yang sudah berjalan beberapa bulan dianggap belum final. Pemerintah dinilai banyak pihak melakukan unprosedural dalam proses pembubaran HTi dimana pemerintah membubarkan HTI tanpa melalui mekanisme perundangan dalam UU Ormas. Pemerintah memilih mengumumkan kepada publik akan pembubaran HTI tanpa melayangkan surat peringatan dan mekanisme lainnya.

Ketakutan pada Islam Politik

Beragam upaya dilakukan  pemerintah untuk memberikan stigma negatif pada ide khilafah yang diusung HTI. Seperti yang disebutkan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum Pemerintah, Achmad Budi Prayoga yang mengatakan bahwa pembuktian itu akan dibeberkan berupa dalil-dalil yang dirumuskan sejumlah ahli hukum tata negara seperti Azyumardi Azra dan Mahfud MD dalam sidang lanjutan gugatan HTI atas pembubarannya.

Bahkan Guntur Romli menuliskan rekomendasi kepada pemerintah menghadapi HTI dan kelompok radikal. Dalam salah satu tulisannya Romli menyebut keberadaan HTI sebagai partai politik melakukan dakwah yang tak lazim karena mereka tidak membangun madrasah, pesantren, masjid, pelayanan kesehatan, social, ekonomi seperti yang dilakukan NU, Muhammadiyyah dll.

Pertanyaannya, benarkah ide khilafah itu bukan merupakan ajaran Islam ataukah keberadaan Islam politik inilah yang menjadi dasar ketakutan pemerintah akan hegemoni kekuasaan yang akhir-akhir ini dirasa sudah kehilangan “citra positifnya’ di kalangan rakyat negeri ini?

Pasca pembubaran HTI secara sepihak oleh pemerintah, keberadaan ide khilafah memang semakin santer diberitakan. Upaya meredam opini khilafah yang makin deras, semakin menarik diperbincangkan oleh berbagai media dan kalangan tokoh membuat pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam Wiranto sangat sibuk melakukan manuver untuk mencari legitimasi atas pembubaran HTI. Bahkan akhir Desember ini pemerintah mengadakan  rakor dalam rangka persiapan sidang PTUN 4 Januari mendatang.

Bargaining politik pemerintah akhir-akhir ini memang sedang mengalami krisis. Rakyat seolah semakin jelas melihat kebobrokan penerapan hukum di Indonesia. Keberpihakan umat Islam di Indonesia kepada HTI justru nampak dalam beragam testimoni dan pemberitaan. Rakyat masih menelan kekecewaan atas jauhnya kesejahteraan yang mereka rasakan, kekecewaan akan janji palsu dan pencitraan makin bertambah tatkala satu demi satu kebijakan digulirkan dan kian menghimpit rakyat.

Tak heran, bagai peribahasa “ Buruk rupa cermin dibelah” pemerintah melakukan sebuah tindakan yang cukup reaktif dalam menghadapi ketakutan munculnya kekuatan Islam Politik. Apalagi pasca beragam Aksi umat mulai dari tumbangnya Ahok, 411, 212 dan aksi lanjutan lainnya membuat pemerintah semakin ciut menghadapi kekuatan umat Islam di Indonesia yang kian bersatu. Pada akhirnya HTI menjadi korban “politik kekuasaan’ pemerintah akan ketakutannya terhadap Islam Politik.

Kriminalisasi Ide Khilafah, Menuai Kontra terhadap Dalil

Ide khilafah sebenarnya bukanlah sebuah ide baru dalam khazanah ajaran Islam. Beragam penerapan sejarah Islam membangun peradaban terjadi ketika ada kekhilafahan yang dibangun sejak Rasulullah SAW wafat hingga terakhir masa kekhilafahan Turki Utsmani.

Islam dan kekuasaan sebenarnya sesuatu yang tak  bisa dilepaskan, mengingat dengan adanya kekhilafahan atau kekuasaan maka Islam bisa tersebar hingga ke seluruh dunia. Para ulama memandang bahwa khilafah ini merupakan tajul furud (induk dari segala kewajiban) mengingat dengan adanya kekhilafahan maka implementasi hukum syariat akan terealisasi secara kafah.

Disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah Juz 6 hlm. 164 : “Umat Islam telah sepakat mengenai wajibnya akad Imamah [Khilafah], juga telah sepakat bahwa umat wajib mentaati seorang Imam [Khalifah] yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, yang mengatur urusan mereka dengan hukum-hukum Syariah Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Tidak ada yang keluar dari kesepakatan ini, orang yang teranggap perkataannya saat berbeda pendapat.”

Syaikh Abdul Qadim Zallum menyebutkan, ”Mengangkat seorang khalifah adalah wajib atas kaum muslimin seluruhnya di segala penjuru dunia. Melaksanakan kewajiban ini – sebagaimana kewajiban manapun yang difardhukan Allah atas kaum muslimin- adalah perkara yang pasti, tak ada pilihan di dalamnya dan tak ada toleransi dalam urusannya. Kelalaian dalam melaksanakannya termasuk sebesar-besar maksiat, yang akan diazab oleh Allah dengan azab yang sepedih-pedihnya.” (Abdul Qadim Zallum, Nizhamul Hukm fi Al Islam, hlm. 34)

Imam Ibnu Hazm menyebutkan bahwa, “Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syiah, dan semua Khawarij akan wajibnya Imamah [Khilafah]…” (Ibnu Hazm, Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal, Juz 4 hlm.78)

Khusus dalam lingkup empat mazhab Ahlus Sunnah, Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menyebutkan,”Para imam mazhab yang empat [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad] rahimahumullah, telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu fardhu, dan bahwa kaum muslimin itu harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang yang dizalimi dari orang zalim. Mereka juga sepakat bahwa kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia, tidak boleh mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat atau bertentangan.” (Ibnu Hazm, Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal, Juz 4 hlm.78)

Dalil Kewajiban Khilafah Menurut Imam Mufassir Al Qurthubi: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah. Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” QS al-Baqaroh [2]: 30.

Ayat ini adalah pangkal dalam mengangkat imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, untuk menyatukan kalimat (Islam) dan menerapkan hukum-hukum khalifah (syariat). Dan tidak ada khilaf (perbedaan)  terkait kewajiban itu diantara umat dan tidak pula diantara para imam.

Dan sahabat telah ijmak(sepakat) mengajukan Abu Bakar ash-Shiddiq setelah terjadi perselisihan diantara sahabat muhajirin dan anshar di saqifah Bani Saidah dalam pengangkatan khalifah. Sehingga sahabat anshar berkata: “Dari kami ada amir (pemimpin) dan dari kalian ada amir”. Lalu Abu Bakar, Umar dan sahabat muhajirin  menolak hal itu dan berkata kepada mereka: “Sesungguhnya orang Arab itu tidak tunduk kecuali kepada perkampungan Quraisy ini”. Dan meriwayatkan khabar tentang itu kepada mereka. Lalu mereka kembali dan taat kepada orang Quraisy.

Seandainya fardlunya imam itu tidak wajib, tidak wajib pada Quraisy dan tidak pula pada selain mereka, maka perdebatan dan perbincangan padanya tentu tidak boleh terjadi. Dan pasti ada yang berkata; Sesungguhnya mengangkat imam itu tidak wajib, tidak pada Quraisy dan tidak pula pada  selain mereka. Maka pertentangan kalian tidak berarti dan tidak berfaidah pada perkara yang tidak wajib”. Kemudian Abu Bakar Shiddiq RA ketika menjelang wafatnya menyuruh Umar menjadi imam. Dan tidak ada seorangpun berkata: “Perkara ini tidak wajib atas kami dan tidak pula wajib atas kamu”. Maka hal itu menunjukkan atas wajibnya imamah (khilafah), dan bahwa imamah adalah rukun diantara rukun-rukun agama, yang dengannya kaum muslim dapat bangkit. Walhamdu lillahi rabbil ‘aalamiin”.(Tafsir al-Qurthubi, juz 1, hal. 264).

Imam al-Qurthubi mengatakan bahwa tidak ada perbedaaan pendapat mengenai kewajiban tersebut (mengangkat seorang Khalifah) di kalangan umat dan para imam madzhab. Bahkan al-Iji, Ibn Khaldun, Ibn Hazm, Khathib al-Baghdadi, al-Qahir, al-Qurthubi, ar-Razi, asy-Syahrastani, asy-Syaukani, al-Mawardi, al-Farra’ dan ulama salaf lainnya menyatakan bahwa seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Muktazilah, Khawarij, dan Murjiah semuanya berpendapat bahwa umat wajib memiliki seorang imam (khalifah) dan hukum mengangkatnya adalah wajib.

Imam Ahmad mengingatkan akibat yang akan muncul dari tiadanya Khilafah. Beliau mengatakan, “Fitnah akan terjadi jika tidak ada Imam (Khalifah) yang mengurusi urusan orang banyak.”Dengan tiadanya Imam/Khalifah, berbagai kemaslahatan manusia menjadi terlantar dan perselisihan yang terjadi tidak terselesaikan”.

Al-Iji dalam al-Mawâqif menyatakan, “Maksud Asy-Syâri‘ (Allah Swt.) dalam apa yang telah disyariahkan berupa muamalah, munâkahat, jihad, hudûd, peradilan, serta syiar-syiar Islam dan lainnya, semuanya tidak lain merupakan kemaslahatan-kemaslahatan yang kembali kepada manusia. Semua ini tidak akan terwujud kecuali dengan adanya seorang imam (khalifah) yang menjadi rujukan dalam apa-apa yang diperselisihkan oleh para hamba. Dengan adanya perbedaan keinginan, beraneka ragamnya pandangan dan pertentangan sebagian terhadap sebagian lainnya, maka perselisihan dan pertikaian bisa jadi membinasakan mereka secara keseluruhan. Pengalaman sejarah menjadi saksi bahwa tidak tegaknya Khalifah mengakibatkan terlantarnya agama, keluar dari Islam dan terjadinya perpecahan kaum Muslim sebagaimana yang terjadi sekarang.

Maka dari itu, al-Jurjani, pen-syarah Al-Mawâqif, menyatakan, “Mengang-kat seorang imam/khalifah adalah termasuk apa yang akan menyempurnakan berbagai kemaslahatan kaum Muslim dan bagian dari tujuan agama yang paling agung.”

An-Nawawi juga menyatakan, “Umat ini harus memiliki imam yang menegakkan agama, menolong as-Sunnah, memberikan keadilan kepada orang-orang yang dizalimi, serta memenuhi hak-hak dan meletakkannya pada tempatnya.”

Syaikh Abu Zahrah menyatakan, “Sungguh, jumhur ulama telah bersepakat bahwa wajib ada seorang imam (khalifah) yang menegakkan shalat Jumat, mengatur para jamaah, melaksanakan hudûd, mengumpul-kan harta dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin, menjaga perbatasan, menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan hakim-hakim yang diangkatnya, menyatukan kalimat (pendapat) umat, menerapkan hukum-hukum syariah, mempersatukan golongan-golongan yang bercerai-berai, menyelesaikan berbagai problem, dan mewujudkan masyarakat yang Utama.”

Ibn Hazm menyatakan, “Para ulama bersepakat bahwa kaum Muslim pada satu waktu di seluruh dunia tidak boleh memiliki lebih dari satu imam/khalifah, baik berdekatan atau berjauhan, di dua tempat ataupun di satu tempat.”

Ibnu Khaldun berkata sebagai berikut : “Mengangkat seorang imam (khalifah) wajib hukumnya, dan kewajibannya dapat diketahui dalam Syariah dari ijma’ (kesepakatan) para shahabat dan tabi’in…” (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, hlm. 191).

Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata “Ketahuilah juga, bahwa para shahabat -semoga Allah meridhai mereka- telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban paling penting ketika mereka menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan meninggalkan kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW.” (Ibnu Hajar Al Haitami, As Shawa’iqul Muhriqah, hlm. 7).

Dari sekian banyak pendapat para ulama ini jelas menunjukkan kewajiban adanya kekhilafahan, dan meyakinkan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam.

Barat Menunggangi Kriminalisasi Ajaran Islam

Sikap pemerintah terhadap upaya kriminalisai ajaran Islam jelas merupakan sebuah sikap keliru yang hanya akan membahagiakan negeri Barat (kafir). Kita bisa melihat bagaimana sepak terjang mereka dalam memberangus islam politik sejak upaya melenyapkan kekhilafahan Turki Utsmani hingga upaya serius menghadang tegaknya kembali kekhilafahan yang kedua.

Dewan Intelijen Nasional Amerika Serikat (National Inteligent Council/NIC) pernah merilis laporan dalam bentuk dokumen yang berjudul Mapping The Global Future. Dokumen ini berisikan prediksi atau ramalan tentang masa depan dunia tahun 2020.

Dalam dokumen tersebut, NIC memperkirakan bahwa ada empat hal yang akan terjadi pada tahun 2020-an yakni: Davod World: Kebangkitan ekonomi Asia; Cina dan India bakal menjadi pemain penting ekonomi dan politik dunia. Pax Americana: Dunia tetap dipimpin dan dikontrol oleh AS. A New Chaliphate: Kebangkitan kembali Khilafah Islam, yakni Pemerintahan Global Islam yang bakal mampu melawan dan menjadi tantangan nilai-nilai Barat. Cycle of Fear: Muncul lingkaran ketakutan (phobia), yaitu ancaman terorisme dihadapi dengan cara kekerasan dan akan terjadi kekacauan di dunia—kekerasan akan dibalas kekerasan.

Nampak sekali dalam “ramalan” NIC ini ada ketakutan Barat akan munculnya sebuah kekuatan politik Islam di muka bumi. Barat mengetahui jika kekhilafahan akan hadir kembali maka mereka akan berhadapan dengan sebuah kekuatan besar. Dan akan berpengaruh pula dalam tancapan hegemoni mereka di dunia.
Bukan hal yang sulit diindera, bahwa upaya penolakan islam politik, mengkriminalkan ide khilafah semua hal ini sejatinya hanya upaya untuk menyelamatkan hegemoni Barat di dunia.

Mereka menggunakan tangan-tangan penguasa negeri muslim untuk ‘bersitegang’ menghadapi umat Islam dalam mengkriminalkan khilafah dan para pengemban ide khilafah ini. Mendukung upaya kriminalisasi ajaran islam sama saja artinya menghadang laju kekuatan qodho Allah akan kembalinya khilafah kedua ‘ala minhajin nubuwwah.

Sebagaimana tertulis didalam hadits Rasulullah SAW bersabda:

تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ ا للهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَّرِيًّا ، فَتَكُوْنَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، ثُمَّ سَكَتَ

“Periode kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu datang periode khilafah aala minhaj nubuwwah (kekhilafahan sesuai manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah ta’ala mengangkatnya. Kemudian datang periode mulkan aadhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa. Selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah ta’ala. Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam.” (HR Ahmad; Shahih).

Jika Barat saja meyakini ancaman kehadiran khilafah di muka bumi lalu mencegah kemunculannya, kenapa umat Islam  mengikuti ide mereka untuk mengkriminalkan khilafah? Seharusnya umat Islam memiliki keyakinan yang jauh lebih besar akan tegaknya klhilafah dibanding keyakinan Barat. Meyakini dan memperjuangkan tegaknya kembali khilafah rasyidah adalah sebuah solusi terbaik untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan dan azab.

Rabu, 27 Desember 2017

Liburan dan Budaya Semir Rambut Pelajar


Liburan sekolah sedang dilalui, muncul fenomena baru di Cilacap terutama di daerah dekat pantai. Ada istilah “Maklum, anak pantai gitu loh..” dengan kalimat ini ada suatu permakluman seolah anak pantai itu memiliki ciri khas dan identitas tersendiri. Ya, Budaya semir rambut pelajar selama liburan beberapa waktu ini seperti menjamur. Ditemui pelajar dari anak SD hingga menengah merubah penampilan dengan mencat rambut mereka dengan warna yang jauh lebih terang.
Istilah mereka, “gaul” dan “kekinian” karena banyak pula pemakainya dari teman sejawat mereka. Tapi apa benar hal ini sesuatu yang sekedar kesenangan saja, asal gaul dan kekinian tanpa ada sebuah tendensi ideology yang sedang menghujani para pemuda kita?
Budaya Liberal Penampilan
Marak bermunculan gaya hidup mengikuti Barat atau Timur dalam hal ini negara Jepang atau Korea memang mau tidak mau telah memancing otak pikir remaja kita hari ini. Bagaimana tidak, artis dengan tarian dan lagu yang digemari anak muda menampilkannya dengan gaya rambut dan busana yang di”jual” dan memang berniat diikuti oleh fans mereka.
Tak ayal lagi, sikap dan gaya hidup remaja dalam hal ini pelajar banyak yang terpengaruh “idol” mereka. Termasuk budaya berani beda ala semir rambut ini. Berkembang karena kesan gaul dan beda inilah yang kemudian memaksa pelajar kita hari ini untuk punya tampang beda, lebih garang, berani, keren, bahkan modis hanya karena berani tampil beda dengan warna rambut.
Tanpa disadari, budaya ini telah diikuti dengan budaya lain yang jauh kurang dipertimbangkan oleh generasi. Liberalisasi . sebuah cara pandang hidup bebas, menghantui  kehidupan pelajar kita hari ini. Budaya hidup bebas, semir rambut selama liburan berimplikasi pada sikap cuek akan omongan orang, merasa modis dan keren tanpa memperhatikan kebolehannya atau tidak terutama bagi pelajar perempuan, rambut itu aurat atau bukan, bahkan sikap gaul dan ikutan jaman itulah yang kemudian membentuk corak pola pikir yang berbeda dan telah menghancurkan bangunan pemikiran lama.
Bukankah Islam Membolehkan Semir Rambut?
Memang benar, banyak periwayatan yang menyebutkan akan hal ini. Larangan menyemir rambut justru ditujukan akan warna hitam, kecuali dalam kondisi tertentu yaitu peperangan misalnya. Selainnya dimubahkan.
Sebagaimana Hadits berikut:
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ  (رواه مسلم)
"Rubahlah warna uban itu, dan jauhi warna hitam." (HR. Muslim, no. 2102)
diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4212, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)
"Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga." (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Soal warna rambut, para ulama bersepakat membolehkan seluruh warna, kecuali warna hitam. Adapun warna hitam, terdapat perbedaan pendapat para ulama berdasarkan tujuan dari mewarnai rambut tersebut.
Ulama bersepakat, jika bertujuan untuk penipuan, mayoritas ulama mengharamkannya. Orang yang sejatinya sudah tua bisa menipu agar tampak muda kembali karena rambutnya tak beruban. Jika tujuannya seperti ini, tentu tidak diperbolehkan. Demikian diterangkan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah (44/45) dari kalangan Mazhab Hanafiyah, Al-Fawakih Ad-Dawani (8/191) dari kalangan Mazhab Maliki, Matolib Ulin Nuha (1/195) dari kalangan Mazhab Hanbali.
Demikian juga, jika mewarnai rambut dengan warna hitam untuk berangkat berperang, seluruh ulama sepakat untuk membolehkannya. Pada zaman Rasulullah SAW, para tentara yang akan berangkat berperang punya tradisi mewarnai rambut dengan warna hitam. Tujuannya untuk menaikkan wibawa di hadapan musuh-musuh Islam. Kendati mewarnai rambut dengan warna hitam mengandung unsur penipuan, untuk berperang seluruh tipu daya bisa ditolerir. Sabda Nabi SAW, "Peperangan itu adalah tipu daya." (HR Ibnu Majah).
Jika pemakaian warna hitam hanya untuk berhias dan pemakaian sehari-hari tanpa ada maksud untuk penipuan, di sinilah perbedaan pendapat ulama muncul. Ulama kalangan Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah hanya sebatas memakruhkan. Kalangan ini berdalil, sabda Nabi SAW hanya sebatas anjuran untuk menjauhi atau menghindari warna hitam. Ijtanibu (jauhi atau hindari) dalam lafaz hadis bermakna hanya sebatas anjuran. Maka hukumnya pun tidak bisa melebihi makruh. Sedangkan, pendapat yang masyhur dari kalangan Mazhab Syafi'iyah mengharamkan penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut. Pengecualian warna hitam hanya untuk mereka yang pergi berperang. Adapun untuk penggunaan sehari-hari tidaklah diperbolehkan.
Adapun dalil yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, 'Bagus sekali orang itu.'  Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, 'Bagus sekali orang itu.' Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, 'yang ini lebih baik dari yang lainnya.'
Permasalahannya kemudian adalah tidak hanya sekledar boelh atau tidak menggunakan semir rambut. Jenis bahan yang diapakai apakah halal atau tidak. Jika dulu jaman rasul semir rambut menggunakan bahan hena dan katam lalu apakah semir hari ini yang digunakan terjamin serupa atas apa yang dibolehkan Rasul?
Masalah lainnya adalah jika dulu menyemir rambut dengan tujuan berhias untuk suami/ istri dan juga untuk strategi tertentu, lalu apakah alasan pemuda hari ini menyemir rambut bisa diserupakan dengan apa yang dilakukan Shahabat nabi?

Budaya Barat Tetap Menjadi Kiblat Penampilan Bukan Syariat
Jika sudah dipaparkan kemubahan menyemir rambut dan beberapa penjelasannya lantas apakah niat para pelajar hari ini melakukannya pun atas dasar landasan syariat? Tentu tidak. Budaya dan pola sikap remaja yang melakukan demikian adalah sebagai bukti terpengaruhnya mereka atas peradaban barat bukan sebagai bentuk pahamnya mereka akan kemubahan menyemir rambut.
Padahal patokan hidup seorang muslim hari ini seharusnya adalah “segala perbuatan seharusnya terikat pada hukum syariat’. Bukan justru membebebk akan peradaban asing, terlebih mereka adalah anak yang sudah baligh. Seluruh amal perbuatannya wajib terikat akan hukum Allah. Hisab Allah berlaku pada mereka tiap detiknya.
Pelaku semir rambut di kalangan pelajar terutama perempuan jelas melanggar syariat Allah karena dia menampakkan perhiasannya kepada lelaki asing yang bukan mahramnya.  Sedangkan bagi semua pelakunya baik laki-laki atau perempuan jika melakukannya sebatas kesenangan, mode, gaul apalagi ikut-ikutan jelas hal ini pun adalah sebuah kemubahan yang tak jelas tujuannya. Justru malah menjadi korban atas kapitalisasi dan liberalisasi kehidupan hari ini.
Liberalisai ini memakan banyak korban, dan korban terbesar sasaran kerusakannya adalah remaja. Seharusnya remaja hari ini justru banyak mendekat pada syariuat dan berbondong-bonfong mengkajinya, bukan malah terjerumus dan menjadi korban liberalisasi. Jika pun melakukan sesuatu kemubahan, maka pertimbangkan sisi maslahat dan mudhorotnya agar tak jatuh pada perkara dosa. Perdalamlah ilmu agama agar nampak kualitas diri dan mampu menjadi penyelamat orang tua hingga ke surga.
Hal ini pun seharusnya menjadi introspeksi semua kalangan baik orang tua maupun pemerintah sebagai institusi penyelenggara pendidikan, bahwa penanaman agama dengan benar seharusnya akan mudah menghindari fenomena musiman ini. Menjelaskan posisi pendidikan formal sebagai pendukung pendidikan di keluarga dengan penanaman syariat Allah seharusnya menjadi sebuah prioritas dan kerjasama yang apik dalam membentuk pola sikap pelajar. Pendidikan bukanlah pembentuk mindset kapitalis dan liberal pelajar, tapi seharusnya pendidikan menjadi penyelamat para pelajar dari serangan budaya kapitalis dan liberal.
Wallahu a’lam.