Jumat, 09 Mei 2025

PRIHATIN MARAK PERKAWINAN ANAK ATAU PRIHATIN PERGAULAN BEBAS?


Oleh : Dewi Ummu Syahidah

#OpiniJateng - - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen prihatin dengan fenomena perkawinan anak di wilayahnya yang saat ini tercatat menembus hampir 8 ribu kasus, tepatnya mencapai 7.903 kasus dengan rincian 1.821 anak laki-laki dan sisanya perempuan. Perkawinan usia anak membawa banyak konsekuensi negatif, antara lain hilangnya kesempatan mengenyam pendidikan, khususnya bagi anak perempuan. Ekonomi yang belum siap, juga rentan memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan melahirkan terlalu muda beresiko keguguran, kematian bagi ibu maupun anak dan stunting. Maka diperlukan ada terobosan untuk menekannya (indoraya.news 21/4/2025).

Untuk itu Wagub Taj Yasin Maimoen menekankan perempuan, termasuk kaum ibu, harus ikut membantu menekan terjadinya kasus perkawinan anak yang masih marak terjadi. Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan di daerah, terutama sebagai garda terdepan dalam perlindungan sesama kaum perempuan, anak, dan penyandang difabel. Peran strategis tersebut bisa diimplementasikan melalui Tim Penggerak PKK, posyandu, dan Bunda Literasi (jateng.antaranews.com 22/4/2025).

Salah satu upaya Wakil Gubernur Taj Yasin. Beliau rela meluangkan waktu bertemu perwakilan Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) untuk membicarakan persoalan dasar yaitu perlu campur tangan dari Lemhanas agar dibantu penyelesaiannya mulai dari kemiskinan, stunting, hingga pernikahan anak agar bisa diintervensi melalui rekomendasi kebijakan yang lahir dari kajian strategis Lemhanas.


Aturan Tak Mencegah Laju Pernikahan Dini Karena Marak Pergaulan Bebas
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah di usia 19 tahun.

Dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini dilakukan oleh pasangan suami istri yang usianya dibawah 19 tahun. Pada dasarnya pernikahan yang terjadi dibawah usia tersebut tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.

Meskipun undang-undang tidak memperbolehkan pernikahan dini atau pasangan di bawah usia 19 tahun, hukum Indonesia tetap mengakui pernikahan semacam itu. Berdasarkan Pasal 16 ayat (7) ayat (2) UU 2019, terdapat pengecualian jika menyimpang dari usia 19 tahun sebagai syarat untuk menikah. Artinya, apabila orang tua laki-laki dan/atau perempuan meminta pengecualian secara hukum dengan alasan sangat mendesak dan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung penyebab terjadinya pernikahan dini. Alasan mendesak mengacu pada situasi dimana tidak ada pilihan lain dan pernikahan mutlak diperlukan.

Pernikahan dini yang terjadi di Tanah Air ikut mendapat sorotan dari United Nations Population Fund (UNFPA). Lembaga internasional ini mencatat, Indonesia berada pada posisi tertinggi ke-8 di dunia dalam hal angka pernikahan anak. Sedangkan, United Nations Children’s Fund (UNICEF) mencatat Indonesia menempati peringkat empat dalam perkawinan anak global dengan jumlah kasus sebanyak 25,53 juta, pada 2023. Program Kependudukan PBB (UNFPA) menjadikan isu ini sebagai salah satu perhatian utama mereka. UNFPA mengatakan bahwa 1 dari 5 anak berusia di bawah 18 tahun di seluruh dunia, sudah menikah. Untuk itu, UNICEF dan UNFPA PBB meluncurkan program global (dengan dalih) untuk melindungi hak jutaan anak perempuan di dunia dengan mencegah anak-anak perempuan menikah pada usia terlalu muda. UNICEF menilai pernikahan di bawah umur banyak membawa dampak buruk bagi anak-anak. Sementara itu, pernikahan usia anak masuk dalam kategori melanggar hak anak perempuan. Jika tren pernikahan di bawah umur berlanjut, bisa jadi sampai 2030 jumlahnya mencapai satu miliar orang. 

193 negara pernah sepakat untuk mengakhiri pernikahan dini pada tahun 2030 berdasarkan SDGs. Pernikahan dini dianggap merupakan masalah global yang terjadi di berbagai negara, budaya, dan agama. Sekitar 650 juta perempuan dan anak perempuan yang hidup saat ini menikah saat masih anak-anak. Menurut mereka jika tidak mempercepat upaya pencegahan pernikahan dini, ada 150 juta anak perempuan akan menikah pada tahun 2030. Oleh karena itu sejak tahun 2015, negara anggota PBB bersatu untuk mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Hal ini merupakan seruan universal untuk bertindak guna mengakhiri kemiskinan, melindungi planet ini, dan memastikan bahwa semua orang menikmati kedamaian dan kesejahteraan, yang berpusat pada perwujudan hak asasi manusia. Semua ini hasil rancangan negara barat. Pada target 5.3 SDGs bahkan bertujuan untuk “menghapuskan semua praktik yang merugikan, seperti pernikahan dini, pernikahan paksa, dan mutilasi alat kelamin perempuan” pada tahun 2030. Menempatkan pernikahan dini sebagai praktik merugikan adalah cara pandang Barat yang menilai miring pada pernikahan dini. Pada akhirnya semua negara mendesak menolak pernikahan dini, karena tanpa hal ini tidak akan tercapai delapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tanpa mengakhiri pernikahan anak.

Karena alasan itulah berbagai upaya pencegahan pernikahan anak makin gencar dilakukan. Di level nasional, Jawa Tengah menduduki peringkat tujuh kasus tersebut. Berbagai faktor yang menyebabkan angka kasus pernikahan dini terus meningkat. Seperti pergaulan bebas, kemudian kemajuan teknologi dan perkembangan medsos, serta pemahaman agama yang minim. Akan tetapi beragam upaya untuk menghentikan pernikahan dini ini tidak diselesaikan berdasarkan sebabnya. 

Maraknya kawin anak dianggap sebagai faktor penghambat lahirnya generasi berkualitas. Apalagi kawin anak dituding identik dengan putus sekolah, tingginya angka perceraian, kematian ibu dan bayi, terjadinya stunting, KDRT dan hal-hal yang dianggap negatif. Bahkan dianggap perlu mengangkat remaja sebagai agen untuk mencegah perkawinan anak.Pencegahan perkawinan anak sejatinya adalah amanat SDGs yang merupakan program Barat yang harus diwujudkan juga di negeri-negeri muslim. Tentu saja program tersebut berpijak pada paradigma Barat, yang nyata-nyata bertentangan dengan syariat Islam.


Islam Solusi Terbaik untuk Generasi
Liberalisme adalah nilai-nilai kebebasan Barat yang diadopsi negeri ini. Negara yang tidak berideologi tidak akan mampu memproteksi nilai-nilai negatif yang merusak masyarakatnya. Pergaulan bebas yang menjadi sebab utama perkawinan dini tidak pernah dipermasalahkan, justru dihidupkan di negara liberal. 
Hal ini berbeda jika Islam dijadikan dasar aturan. Islam pasti akan memproteksi negara dan masyarakatnya dari serangan kebudayaan, eksploitasi ekonomi, maupun tekanan politik dan militer negara lain yang berideologi selain Islam. Islam akan membersihkan setiap debu-debu kotor berbagai ide kufur liberalisme, pluralisme, dan inklusivisme, dengan segala wujudnya dengan sebuah kekuatan negara Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. 

Negara Islam akan menyibukkan generasi dengan sejumlah program dan agenda yang produktif sesuai visi dan misi negara Islam. Menaklukkan dunia agar bisa berlindung di bawah panji tauhid, serta melindungi pemuda dari eksploitasi dan pembajakan peran strategis generasi oleh negara-negara imperialis modern yang rakus dan tamak.

Negara Khilafah akan menolak semua dikte global terkait pembangunan sumber daya manusia. Khilafah punya role mode sendiri terkait profil generasi penakluk yang akan membangun peradaban Islam. Khilafah akan memperluas pengaruhnya ke seluruh dunia, memberikan desain peradaban baru yang memanusiakan manusia. Walhasil, pernikahan dini, narkoba, seks bebas, dll. dengan sendirinya akan lenyap seiring lenyapnya kehidupan liberal di wilayah kekuasaan Khilafah. 
Wallahu a'lam bishowwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar