Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Januari 2019

Tanya Jawab

بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau “Fiqhiyun”
Jawaban Pertanyaan:
Fakta dan Hukum Kanzul Mal
Kepada Nazia Rehman

Soal:
Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Ya Syaikh, semoga Allah SWT menjaga dan memuliakan Anda.
Bisakah Anda menguraikan definisi penimbunan (kanzu)? Hidup dalam masa ketidakpastian dengan sistem kapitalis terhadap kita, mudah untuk berpikir bahwa kita harus menyisihkan uang sebab tidak diketahui kapan keadaan darurat akan muncul dan biaya perawatan kesehatan yang tiba-tiba atau perjalanan darurat mungkin terlalu berat untuk ditanggung.
Juga di beberapa budaya sangat normal untuk menyimpan emas pernikahan sebagai aset untuk anak-anak untuk (biaya) pernikahan mereka.
Dengan menggunakan kenyataan ini dan pemahaman yang jelas tentang penimbunan, harap Anda jelaskan: Apakah diperbolehkan bagi kita memiliki tabungan untuk masa depan atau apakah kita diwajibkan untuk memutar semua kekayaan?
Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.
Wassalamu ‘alaykum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Umm Emaan – Pakistan.

Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Di awal saya kutipkan sebagian yang ada di buku an-Nizhâm al-Iqtishâdî seputar larangan menimbun harta (al-kanzu) dan definisinya:
(Larangan Menimbun Emas dan Perak
... Kekayaan yang besar (banyak) ini menyiapkan untuk pemiliknya kesempatan menabung (iddikhâr). Dan membantunya mendapatkan pemasukan yang besar. Sehingga harta yang banyak itu tetap ada di mana harta yang besar (banyaK) itu berada. Sebab harta mendatangkan harta. Meski tenaga juga memiliki pengaruh dalam mendatangkan kekayaan dan penyiapan kesempatan untuk memanfaatkan harta. Jadi tidak ada darinya bahaya terhadap perekonomian. Tetapi, sebaliknya justru mengembangkan kekayaan ekonomi masyarakat, sebagaimana mengembangkan kekayaan individu. Tetapi bahaya itu tidak lain datang dari uang yang ditimbun pada beberapa individu dari kalangan pemilik harta besar (banyak).  Maka dengan penimbunan uang tingkat pemasukan menurun, pengangguran menyebar dan masyarakat sampai ke satu keadaan kemiskinan. Oleh karena itu harus ada penyelesaian masalah penimbunan uang. Uang adalah alat tukar antara harta dengan harta, harta dengan tenaga dan antara tenaga dengan tenaga. Uang adalah standar untuk pertukaran ini. Maka jika uang hilang dari pasar dan tidak sampai ke masyarakat maka pertukaran pun hilang dan roda perekonomian berhenti.  Kadar tersedianya alat tukar ini di hadapan masyarakat menentukan kadar yang mendorong jalannya aktivitas ke depan...
... hanya saja, yang wajib diketahui bahwa bahaya ini tidak lain datang dari penimbunan uang, bukan datang dari menabung uang. Menabung tidak menghentikan roda aktivitas. Melainkan penimbunan lah yang menghentikan roda aktivitas. Perbedaan di antara penimbunan dan menabung adalah penimbunan merupakan ungkapan dari mengumpulkan uang satu dengan yang lain tanpa ada keperluan, dan itu adalah menahan uang dari pasar. Sedangkan menabung adalah menyimpan uang untuk suatu keperluan. Misalnya, mengumpulkan uang untuk membangun rumah, atau untuk menikah atau untuk membeli pabrik atau untuk membuka perdagangan atau untuk keperluan lainnya.  Jenis pengumpulan uang ini tidak berpengaruh di pasar dan tidak berpengaruh pada roda aktivitas, sebab itu tidak menahan harta, melainkan mengumpulkan harta untuk dibelanjakan. Jadi harta yang ditabung tersebut akan beredar ketika dibelanjakan. Oleh karena itu tidak ada bahaya dari menabung. Bahaya tidak lain datang dari menimbun uang, yakni dari mengumpulkan uang satu sama lain menjadi lebih banyak tanpa ada keperluan.
Islam telah memperbolehkan menabung emas dan perak. Sebab itu adalah mengumpulkan uang untuk satu keperluan. Islam memperbolehkan budak mukatab untuk bekerja dan mengumpulkan uang satu sama lain untuk menunaikan apa yang diwajibkan terhadapnya kepada tuannya agar dia merdeka. Islam juga memperbolekan seoran laki-laki mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk mengumpulkan mahar seorang wanita untuk dia nikahi. Islam memperbolehkan untuk mengumpulkan uang sedikit demi sedikit sampai bisa menunaikan kewajiban haji. Islam tidak menjadikan dalam uang yang dikumpulkan ini dari jenis emas dan perak selain zakat atasnya jika jumlahnya telah mencapai nishab dan berlalu satu haul atasnya.
Emas dan perak, ketika ayat larangan menimbunnya ini diturunkan, keduanya merupakan alat tukar dan standar untuk tenaga dalam kerja dan standar manfaat dalam harta, baik emas dan perak itu dicetak seperti Dinar dan Dirham, atau tidak dicetak seperti batangan/lantakan. Jadi larangan itu disematkan terhadap emas dan perak dalam sifatnya sebagai alat tukar.
Adapun menimbun emas dan perak, maka Islam telah mengharamkannya dengan pernyataan gamblang al-Quran. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (TQS at-Tawbah [9]: 34).

Ancaman dengan siksaan pedih terhadap orang-orang yang menyimpan emas dan perak ini merupakan dalil yang jelas bahwa asy-Syâri’ menuntut ditinggalkannya aktivitas menyimpan emas dan perak itu dengan tuntutan yang tegas sehingga menyimpan emas dan perak itu adalah haram...), selesai kutipan dari an-Nizhâm al-Iqtishâdî seputar menimbun harta dan wajib dipahami dengan baik sebab jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Anda bersandar padanya.
Kami telah ditanya dengan pertanyaan menyerupai pertanyaan Anda dan jawaban saya untuk penanya pada 13/1/2014 sebagai berikut:
(1- Menimbun harta adalah mengumpulkan harta tanpa keperluan. Jika di situ ada keperluan yang disyariatkan seperti Anda mengumpulkan harta untuk membangun rumah, membeli tanah, membangun pabrik, menikah, dsb, atau Anda punya anak-anak sehingga Anda kumpulkan untuk mereka angsuran mereka untuk menyekolahkan mereka di sekolah tertentu atau untuk membeli mobil atau semacam itu, maka ini adalah mengumpulkan harta untuk keperluan dan bukan menimbun. Tetapi itu adalah pengumpulan yang halal, dizakati jika nishabnya telah berlalu satu haul. Sedangkan mengumpulkan untuk perkara yang mustahil maka itu adalah menimbun dan tidak boleh. Misalnya, mengumpulkan harta untuk jaga-jaga terjadinya gempa sehingga rumahnya hancur dan dia ingin membangun kembali rumahnya ketika itu terjadi. Atau mengumpulkan harta sedikit demi sedikit dengan alasan ini nafkah (belanja) dua puluh tahun ke depan!
2- Mengumpulkan nafkah (belanja) untuknya dan untuk orang yang menjadi tanggungannya yang cukup untuk satu tahun adalah perkara yang boleh dan bukan merupakan penimbunan. Sebab Rasul saw memberi para Ummul Mukminin nafkah untuk satu tahun. Imam Muslim telah mengeluarkan dari Umar:
«كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ، مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ، فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ  خَاصَّةً، فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ، وَمَا بَقِيَ يَجْعَلُهُ فِي الْكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ، عُدَّةً فِي سَبِيلِ اللهِ»
“Dahulu harta Bani Nadhir termasuk apa yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya, termasuk harta yang tidak diperoleh oleh kaum Muslim dengan kuda atau pasukan, maka itu adalah untuk Nabi saw secara khusus, dan Beliau membelanjakannya kepada keluarga beliau sebagai nafkah satu tahun, dan yang tersisa beliau jadikan untuk membeli kuda dan senjata sebagai persiapan jihad fi sabilillah”.

Imam an-Nawawi menjelaskannya di dalam Syarhu Shahîh Muslim: “ucapan Umar, “beliau belanjakan kepada keluarga beliau sebagai nafkah satu tahun yakni beliau sisihkan untuk mereka nafkah satu tahun, tetapi akhirnya beliau belanjakan sebelum habis satu tahun dalam berbagai kebaikan sehingga tidak sampai genap satu tahun ...”. Oleh karena itu maka mengumpulkan harta untuk nafkah selama satu tahun bukan merupakan penimbunan (kanzu). Dan dizakati nishabnya jika telah berlalu satu haul.
3- Seorang wanita yang bekerja seandainya dia mengumpulkan harta untuk membantu pernikahannya, maka ini bukanlah menimbun (kanzu)... Demikian juga ketika wanita itu memiliki anak-anak maka dia boleh mengumpulkan harta untuk anak-anaknya itu angsuran sekolah mereka atau kebutuhan mereka ... Semua itu bukanlah penimbunan (kanzu). Tetapi nishabnya harus dizakati jika telah berlalu atasnya satu haul.
4- Demikian juga, seorang laki-laki, dia boleh mengumpulkan harta untuk menikah, dan itu bukanlah penimbunan (kanzu). Demikian juga ketika dia memiliki anak-anak, dia boleh mengumpulkan untuk mereka cicilan sekolah mereka atau kebutuhan mereka ... Semua itu bukan merupakan penimbunan. Tetapi harus dizakati nishabnya jika telah berlalu atasnya satu haul.
5- Adapun mengumpulkan harta untuk jaga-jaga menghadapi bencana yang jauh kemungkinan terjadinya dengan anggapan bahwa jika suatu ketika terjadi bencana yang akan memporakporandakan rumah ... menghancurkan harta benda... dan dia ingin mengumpulkan harta sebagai jaga-jaga untuk kondisi-kondisi yang tidak biasa itu, maka ini tidak boleh.
6- Solusi yang jadi pandangan saya untuk orang yang Allah beri karunia dengan harta yang banyak melebihi nafkah mereka satu tahun dan nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya, dan dia tidak memiliki keperluan yang ingin dibiayai, maka saya berpandangan bahwa pemilik harta itu hendaknya menginvestasikannya dalam proyek yang halal baik industri, perdagangan, pertanian; atau dia shadaqahkan atau dia tanggung anak yatim dan dia belanjakan di pintu-pintu kebaikan yang benar. Dan janganlah dia pertahankan harta itu sebagian dengan sebagian lainnya, tidak dia belanjakan. Ketika itu maka berlaku terhadapnya hukum penimbunan harta (kanzu al-mâl) yakni menyimpannya tanpa ada keperluan yang ingin dibiayai, dan itu adalah haram.)
Saya berharap, di dalam ini ada kecukupan.

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

14 Jumadil Awwal 1440 H/ 20 Januari 2019 M

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/57464.html
https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192/986160044914400/?type=3&theater
https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/RbN483GQEsr

Senin, 14 Mei 2018

Pentingnya Khilafah dalam Penentuan Awal Akhir Ramadhan

Tanya :

Ustadz, bagaimana peran Khilafah nanti dalam menentukan awal Ramadhan dan akhir Ramadhan (Idul Fitri)?

Jawab :

Khalifah mempunyai hak melakukan adopsi (tabanni) hukum syariah Islam dan melegislasikannya menjadi undang-undang yang berlaku mengikat bagi publik. Adopsi ini dilaksanakan Khalifah jika terdapat khilafiyah dalam hukum syariah hasil ijtihad. Maka ketika Khalifah memilih satu pendapat, rakyat wajib mentaatinya sehingga perbedaan pendapat tidak ada lagi. Kaidah fiqih menyebutkan : Amru al-imam yarfa’u al-khilaf fi al-masa`il al-ijtihadiyah (Perintah Imam/Khalifah menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah hasil ijtihad/khilafiyah). (M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah al-Syar’iyah, III/1797; M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, I/268).

Namun jika khilafiyah itu terjadi dalam masalah-masalah ibadah, seperti shalat tarawih 8 rakaat atau 20 rakaat, shalat Shubuh dengan qunut atau tidak, hukum dasarnya ialah Khalifah tidak mengadopsi. Maka kaum muslimin, misalnya, tidak diwajibkan shalat sama dengan mazhab Khalifah dalam jumlah rakaat shalat tarawih, atau dalam pengamalan qunut dalam shalat Shubuh, dan seterusnya.

Ada dua alasan mengapa Khalifah tak melakukan adopsi dalam hukum ibadah yang khilafiyah. Pertama, karena tak sesuai dengan fakta adopsi, mengingat adopsi terjadi pada interaksi antara sesama manusia, misalnya dalam hukum muamalah dan uqubat, bukan pada interaksi antara manusia dengan Allah SWT. Kedua, karena adopsi dalam masalah ibadah akan menimbulkan rasa sempit (haraj) di kalangan umat. (Mahmud al-Khalidi, Qawa’id Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal. 357)

Tapi ini bukan berarti haram hukumnya Khalifah mengadopsi hukum ibadah. Maksudnya ialah lebih baik Khalifah tidak mengadopsi. Kalau Khalifah mengadopsi hukum ibadah, hukumnya boleh, tidak haram. Imam Nawawi berpendapat boleh hukumnya Khalifah mengadopsi hukum ibadah. Seperti dikutip Imam Suyuthi, Imam Nawawi menyatakan,”Kalau Khalifah memerintahkan umat untuk berpuasa sunnah tiga hari dalam rangka istisqa (minta turunnya hujan), umat wajib mentaati perintahnya.” (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 527).

Bahkan mengadopsi hukum ibadah dapat menjadi wajib bagi Khalifah, jika terkait dengan persatuan umat dan kesatuan negara yang wajib dijaga Khalifah. Jadi meski hukum dasarnya Khalifah tak mengadopsi, tapi demi kesatuan umat dan persatuan negara, Khalifah akan mengadopsi beberapa hukum ibadah, seperti penentuan waktu ibadah haji, penentuan awal Ramadhan, dan penentuan Idul Fitri dan Idul Adha. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal.21).

Maka dari itu, meski penentuan awal dan akhir Ramadhan merupakan masalah khilafiyah, Khalifah nanti akan mengadopsi hukum dalam masalah ini. Tentu pendapat yang diadopsi adalah pendapat yang kuat (rajih) yang sejalan dengan persatuan umat dan kesatuan negara. Yaitu pendapat jumhur ulama yang mewajibkan penggunaan rukyatul hilal (bukan hisab) yang diberlakukan seluruh dunia. Kata Wahbah Az-Zuhaili,”Pendapat jumhur inilah yang rajih menurut saya, untuk menyatukan ibadah kaum muslimin dan mencegah perbedaan pendapat yang tak dapat diterima lagi di masa sekarang.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/610, Ahmad bin Muhammad Shiddiq al-Ghumari, Taujih al-Anzhar li Tauhid al-Muslimin fi al-Shaum wa al-Ifthar, hal.19).

Jadi ketika Khalifah nanti melakukan rukyat, hasil rukyat akan diberlakukan global kepada seluruh umat Islam. Hal ini ditegaskan oleh Imam Al-Maziri ketika mensyarah hadis-hadis Shahih Muslim tentang rukyatul hilal. “Jika hilal telah terbukti oleh Khalifah maka seluruh negeri-negeri Islam wajib merujuk hasil rukyat itu…sebab rukyat Khalifah berbeda dengan rukyat dari selain Khalifah. Karena seluruh negeri-negeri yang berada di bawah pemerintahannya dianggap bagaikan satu negeri.” (Imam al-Maziri, Al-Mu’allim bi Fawa`id Muslim, Tunis : Ad-Dar At-Tunisiyah, II/44-45).

Muhammad Shidiq Al Jawi

Sumber :
https://syifahabibi.wordpress.com/2012/03/29/pentingnya-khilafah-dalam-penentuan-awal-dan-akhir-ramadhan/

Jumat, 30 Maret 2018

Bila Istri Lebih "Mampu" dari Suami

Tanya:
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh..
Ustadzah, ada pertanyaan titipan:
Saat ini saya berusaha untuk untuk memahami suami kurang dan lebihnya. Saya juga tidak tahu, apakah saya sudah menjadi istri sesuai harapan dan do'anya. Saya memaklumi keadaan suami yang belum bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Qadarulloh, Allah memberi saya kemampuan. Alhamdulillah. Setiap apa yang saya kerjakan bisa menghasilkan uang.  Saat ini saya fokus di jahit.
Namun  terkadang ada hal  yang saya sama suami terkadang tidak di satu pemikiran yang sama. Suami tidak ringan dalam urusan pekerjaan rumah, jadi saya memudahkan untuk membeli barang barang dalam rangka memudahkan pekerjaan saya. Terkadang ada raut wajah tidak ridho. Nah, saya jadi takut dosa. Tapi saya mengadu  ke Allah. Saya tidak punya niat melangkahi suami. Tapi karena suami tak memberikan solusi apapun, sedangkan semua pekerjaan harus jd tanggung jawab saya,  maka saya ambil keputusan terkadang tanpa bicara sama suami...
Kalo misalnya saya terlalu berat menjalaninya, kalau ngobrol dengan suami pasti ribut. Dia tidak  memberikan solusi. Akhirnya saya ambil keputusan sendiri. Ketika tak sesuai harapan, saya disalahkan juga. Makanya, ga nurut sama suami sih.
Intinya... Saya hanya ingin benar benar mendapatkan ridho dari suami saya. Tapi  jika dia tidak memberi solusi, ujungnya jadi masalah buat saya. Bagaimana menjadi istri yang cerdas? Melangkah dengan ridho suami meski cari jalan sendiri??

Jawab:

Alaikumussalam wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Ukhti sholihah. Betapa banyak istri-istri cerdas, tangguh dengan berbagai kelebihannya yang mengeluhkan interaksinya dengan suami mereka. Istri-istri ini kebanyakan bekerja dengan pendapatan yang melebihi atau jauh melebihi pendapatan suaminya, mereka juga mengatur urusan rumah tangga, serta kebanyakan mereka berpikir dan bertindak lebih cepat daripada suaminya. Tak jarang kondisi ini memunculkan friksi. Mereka memutuskan sendiri apa yang mereka inginkan. Misalnya, membeli barang-barang mahal seperti kulkas, mesin cuci, microwafe,  motor bahkan mobil.  Mereka merasa persoalan hidup begitu besar, baik urusan nafkah, pendidikan anak dll, namun suami tak pernah memberikan solusi.
Di sinilah ujian seorang muslimah yang dikarunia kecerdasan.  Untuk memudahkan hidupnya, maka hendaknya muslimah sholihah cerdas memetakan hidupnya sesuai dengan Islam. Islam menetapkan tugas utamanya adalah ummu wa robbatul baiti.  Kepada suami, ditetapkan tugas sebagai kepala keluarga, pengambil keputusan dan penanggung jawab nafkah keluarga.  Dengan demikian, suami harus diberi kesempatan untuk memimpin. Bila ia tidak mampu memimpin dengan baik, maka sebagai sahabat sejatinya, partner dalam rumah tangga dan kekasihnya, hendaknya istri membantu.

Salah satu ujian bagi seorang istri yang “lebih mampu” daripada suaminya adalah ia kurang menghormati suami, menganggap suami tak bisa menyelesaikan masalah, menganggap suami “lemot” cara kerjanya dan lain-lain yang menyebabkan rendahnya penghormatan (respek) terhadap suaminya. Padahal Islam memerintahkan istri untuk berbakti kepada suami.
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi n, beliau bersabda:

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan.”

Perasaan takzim, hormat dan menghargai suami sangat penting untuk memudahkan seorang istri berbakti. 

Bila demikian apa yang harus dilakukan seorang istri yang cerdas terhadap suaminya?

Ia harus berusaha membangun rasa hormat dan takzimnya terhadap suaminya.  Itulah yang akan membuatnya bisa mudah menjalankan kewajiban-kewajibannya, termasuk diantaranya memuliakan suaminya. Bila perasaan hormat dan takzim ditambah dengan cinta dan kasih sayang sudah tumbuh, maka menjalankan kewajiban akan terasa ringan dan membahagiakan. Inilah yang akan mewujudkan sakinah, mawaddah wa rahmah.

Mampukah seorang istri yang memiliki banyak kelebihan dibandingkan suaminya, untuk bersikap takzim?
In syaa Allah mampu, bila ia menjadikan keridhoan Allah Ta’ala sebagai tujuan dari segala tujuan amal perbuatannya.

Keteladanan mengenai hal ini bisa kita pelajari dari riwayat Khadijah Binti Khuwailid, istri pertama Rasulullah Saw.  Kecerdasan, kekuasaan, kekayaan, kehormatan, kemuliaan, kecantikan, dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada suaminya, Rasulullah Saw. Semata-mata karena Allah.

Bila kondisi sekarang, suami tak semulia atau sewibawa Nabi Saw, maka bukankah kita pun tak bisa menyamai kemuliaan   Khadijah Binti Khuwailid ra?

Dalam masalah ini saya hanya memberikan saran:
1. Kecerdasan istri bisa digunakan untuk membangun kepemimpinan suami.  Terkadang seseorang menjadi lebih baik, karena sahabatnya. Maka sebagai istri hendaknya kita bisa menjadi pendamping suami yang akan menguatkan kepemimpinannya dan kemampuannya menyelesaikan masalah.

2. Seorang suami bila istrinya lebih mampu dan lebih sigap dan cekatan menyelesaikan masalah, maka bila istri tidak peka terhadap perasaan suami, hal ini akan membuat suami tertekan. Suami tidak nyaman, dirinya diatur istri, bukan ia yang mengatur istri. Keputusan rumah tangga tergantung istri. Istri sering memutuskan sesuatu tanpa meminta pertimbangannya. Hal ini bisa membuat suami tertekan dan merasa direndahkan. Akibatnya bisa marah-marah atau tidak peduli sama sekali.

3. Libatkan suami dalam urusan keuangan keluarga. Bila istri lebih banyak pendapatan, maka istri harus menyadari bahwa ia menjadi pintu datangnya rizki dalam keluarga itu. Bukan karena ia pandai mencari uang, namun karena Allah memilihkan untuk memberikan rizki yang mencukupi.

4. Bila istri banyak menyokong kebutuhan keluarga, maka ini adalah cara Allah agar istri bisa banyak beramal shalih. Bukankah bila ia membantu suaminya dalam nafkah keluarga, maka itulah sedekah yang terbaik baginya. Untuk itu istri harus bersyukur dan tidak boleh tinggi hati.

5. Kesadaran terhadap kewajiban seorang istri kepada suaminya, serta keimanan terhadap rizqi yang telah Allah tetapkan, in syaa Allah akan membuat istri merasa ringan dalam beramal. Taat kepada suami menjadi hal yang dijalani dengan ikhlas, karena meyakini bahwa Allah Ta’ala akan membalas/memberikan imbalan pahala atas usahanya. Mengeluarkan sedekah untuk keluarganya juga dilakukannya dengan bahagia, karena meyakini bahwa apa yang dilakukannya adalah sedekah yang bernilai besar. Adalah kebahagiaan bagi seorang hamba Allah ketika ia menjadi perantara datangnya rizqi kepada hamba Allah yang lain.

6. Bersikap takzim pada suami, adalah dengan memperlakukan suami sebagai seorang pemimpin yang ditaati. Bagi istri cerdas dengan banyak kemampuan, merendahkan diri di hadapan suami adalah kebutuhan baginya. Karena memiliki kecerdasan, kekayaan dan kemampuan bisa berpotensi menimbulkan rasa ujub (sombong).  Mengusir kesombongan yang mungkin melintas, adalah merendahkan diri dan hati semata-mata karena mengharap keridhoan Allah Ta’ala.

Wallahu a’lamu bish showab.

Sumber dari grup WhatsApp bersama Ustazah Lathifah Musa

Kamis, 29 Oktober 2015

Hukum Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu

Menyentuh Wanita, Apakah Membatalkan Wudhu?
By : Muhamad Amrozi 
18 March 2015, 07:00:00

Salah satu permasalahan yang diperdebatkan oleh para ulama adalah menyentuh wanita, apakah hal itu membatalkan wudhu atau tidak, perbedaan ini dikarenakan perbedaan mereka dalam memahami kata لامستم dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah An Nisa ayat 43 dan surah Al Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء

Atau kamu menyentuh wanita dan tidak menemukan air (QS. Al-Maidah : 6)

dan adanya beberapa hadits yang berlawanan dengan dzhahir ayat diatas. Para ualam yang berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu juga berbeda, menyentuh seperti apa sebenernya yang membatalkan wudhu, bahkan tidak hanya itu, mereka juga berbeda jenis wanita mana saja yang jika disentuh maka akan membatalkan wudhu, berikut pendapat ulama dalam hal ini:

1. Madzhab Hanafi

Al Kamal Ibnu Al Humam (w 681 H) dari madzhab hanafi di dalam kitab  Fathul Qadir berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalakan wudhu secara muthlaq, baik dengan syahwat ataupun tidak, dan yang membatalkan wudhu adalah berhubungan suami istri, karena kata لامستم yang terdapat dalam ayat diatas menurut beliau adalah adalah jima’.

ولا يجب من مجرد مسها ولو بشهوة ولو فرجها، خلافا للشافعي مطلقا، ولمالك إذا مس بشهوة. لنا في الأولى عدم دليل النقض بشهوة وبغير شهوة فيبقى الانتقاض على العدم، وقوله تعالى {أو لامستم النساء} مراد به الجماع وهو مذهب جماعة من الصحابة.

“Dan tidak wajib berwudhu dari menyentuh wanita sekalipun dengan adanya syahwat, sekalipun pada kemaluannya, berbeda dengan imam syafii yang mengatakn bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu secara mutlaq, dan imam malik yang berpendapat bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu jika disertai syahwat. Bagi kami tidak ada dalil yang menegaskan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik dengan syahwat ataupun tidak, adapun firman allah: {أو لامستم النساء} yang dimaksud adalah Jima’, dan ini adlah pendapat sebagian sahabat”. [1]

Untuk memperkuat pendapatnya beliau berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin Aisyah radiallahu ‘anha:

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يقبل بعض نسائه و لا يتوضأ

“Bahwasanya rasululah shallallahu alaihi wasallam mencium sebagian istrinya dan beliau tidak berwudhu setelah itu”. HR Bazzar

2. Madzhab Maliki

Imam Ibnu Abdi Al Barr (w 463 H) dari madzhab maliki dalam kitab Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah mengatakan bahwa mulamasah dalam ayat itu bukan jima’ akan tetapi muqaddimah jima’ seperti mencium atau meraba dengan syahwat, maka menurut beliau hal-hal itu membatalkan wudhu baik perbuatan itu disertai taladzdzudz(menikmati) atau tidak, baik wanita ajnabiyah (asing) ataupun mahramnya.

الملامسة، وهي ما دون الجماع من دواعي الجماع فمن قبل امرأة لشهوة كانت من ذوات محارمه أو غيرهن وجب عليه الوضوء التذ أم لم يلتذ.

Mulamasah adalah hal yang dilakukan suami isteri tetapi tidak sampai kepada Jima’ seperti foreplay, orang yang mencium perempuan disertai syahwat baik itu mahramnya ataupun bukan maka ia wajib berwudhu, baik dengan taladzdzudz atau tidak” .[2]

Adapun hanya sekedar menyentuh perempuan baik secara langsung atau dengan adanya penghalang seperti baju atau sejenisnya maka hal itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika sentuhan itu disertai taladzdzudz, kemudian beliau menyebutkan riwayat dari Imam Malik bahwa beliau tidak membedakan anggota tubuh mana yang membatalkan jika disentuh, baik itu rambutnya, giginya atau apapun dari tubuh wanita.

ومن قصد إلى لمس امرأة فلمسها بيده انتقض وضوؤه إذا التذ بلمسها من فوق الثوب الرقيق الخفيف أو من تحته وسواء مس منها عند مالك شعرها أو سائر جسدها إذا التذ بلمس ذلك منها.

“Seorang bermaksud menyentuh perempuan, kemudian ia menyentuhnya dengan tangannya maka wudhunya batal jika sentuhan itu disertai taladzdzudz, baik dari atas pakaian yang tipis (adanya penghalang) atau dari bawahnya (secara langsung), baik yang ia sentuh itu -menurut imam malik- rambutnya atau apapun dari anggota tubuh wanita tersebut jika disertai taladzdzudz”.[3]

Imam Al Qarafi Al Maliki (w 684 H) juga menyebutkan hal serupa yang disebutkan Imam Ibnu Abd Al Barr diatas Di dalam kitab Adz-Dzakhirah beliau menuliskan sebagai berikut:

الملامسة مس أحد الزوجين صاحبه للذة من فوق ثوب أو من تحته أو قبلة في غير الفم يوجب الوضوء خلافا (ح) في اشتراطه التجرد والتعانق والتقاء الفرجين مع الانتشار وخلافا (ش) في عدم اشتراط اللذة مع نقضه.

Mulamasah adalah saling sentuhnya dua orang suami isteri yang disertai ladzdzah, baik dari atas pakaian (ada penghalang) atau dari bawahnya (secara langsung) atau ciuman pada selain mulut, maka hal tersebut mewajibkan wudhu, berbeda dengan Abu Hanifah yang mensyaratkan jima’ dan Imam Syafii yang tidak mensyaratkan ladzdzah dalam membatalkan wudhu”.

Pendapat ini adalah hasil dari kompromi atas dua dalil yang saling kontradiksi yaitu ayat diatas tadi dengan hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya:

عن عائشة، قالت: كنت أنام بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجلاي في قبلته فإذا سجد غمزني فقبضت رجلي، وإذا قام بسطتهما قالت: والبيوت يومئذ ليس فيها مصابيح

Dari aisyah radiallahu anha beliau berkata: aku tidur didepan rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kedua kakiku berada tepat diarah kiblatnya, jika beliau ingin sujud beliau menyentuhku lalu aku menarik kakiku dan jika beliau bangun dari sujudnya aku mengluruskan kembali kakiku” dan Aisyah melanjutkan: “saat itu tidak ada lampu didalam rumah” HR: Muslim

Dari hadits ini Imam Al Qarafi beserta ulama malikiyah yang lain berkesimpulan bahwa menyentuh wanita tanpa ladzdzah tidak membatalkan wudhu. [4]

3. Madzhab Syafi’i

Imam An Nawawi (w 676 H) dari madzhab syafii di dalam kitabnya, Raudatu At Thalibin Wa Umdatu Al Muftin,berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita dewasa selain mahramnya dan anak kecil membatalkan wudhu secara muthlaq, baik dengan syahwat atau tidak, baik sengaja atau lupa, karena menurut beliau katamulamasah dalam ayat tersebut bermakna Al Lams yang berarti menyentuh.

adapun menyentuh rambut, gigi dan kuku wanita maka tidak membatalkan wudhu. Iamam An Nawawi juga menyebutkan bahwa dalam madzhab syafii ada perbedaan pendapat mengenai wudhu orang yang disentuh apakah wudhunya batal atau tidak, dan yang beliau pilih adalah pendapat yang mengatakan bahwa wudhunya juga batal.

الناقض الثالث: لمس بشرة امرأة مشتهاة، فإن لمس شعرا، أو سنا، أو ظفرا، أو بشرة صغيرة لم تبلغ حد الشهوة، لم ينتقض وضوءه، على الأصح. وإن لمس محرما بنسب، أو رضاع، أو مصاهرة، لم ينتقض على الأظهر.وإن لمس ميتة، أو عجوزا لا تشتهى، أو عضوا أشل، أو زائدا، أو لمس بغير شهوة، أو عن غير قصد، انتقض على الصحيح في جميع ذلك، وينتقض وضوء الملموس على الأظهر.

“Pembatal yang ketiga adalah menyentuh wanita yang mengundang syahwat, jika ia menyentuh rambut, gigi, atau kuku wanita, atau menyentuh anak kecil yang tidak mengundang syahwat maka wudhunya tidak batal menurut pendapat yang shahih dalam madzhab.

Begitu juga menyentuh mahram baik mahram senasab, sesusu atau sebab hubungan pernikahan. Jika ia menyentuh wanita yang sudah wafat atau wanita tua yang sudah tidak mengundang syahwat, atau anggota tubuh wanita yang cacat atau yang berlebih, atau ia menyentuhnya tanpa syahwat dan tidak disengaja maka wudhunya batal menurut pendapat yang shahih dalam madzhab, begitu juga wudhu orang yang disentuh”. [5]

Syaikh Al Islam Zakariya Al Anshari (w 926 H), dari madzhab yang sama memaparkan hal serupa. Di dalam kitab Asna Al Matalib beliau menuliskan bahwa bersentuhannya kulit laki-laki dan wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu secara muthlaq. Begitu juga menyentuh mayit dan menyentuh anggota tubuh yang lumpuh, atau anggota tubuh yang berlebih.

الثالث التقاء بشرته أي الذكر وبشرتها أي الأنثى ولو كان الذكر ممسوحا لقوله تعالى {أو لامستم النساء} أي لمستم كما قرئ به لا جامعتم لأنه خلاف الظاهر واللمس الجس باليد وبغيرها أو باليد فقط كما فسره به ابن عمر وغيره. لا إن كان محرما لها بنسب أو رضاع أو مصاهرة فلا ينقض الالتقاء ولا بشهوة لانتفاء مظنتها كانت الأنثى (صغيرة لا تشتهى) عرفا فلا تنقض. وتنقض أنثى ميتة وذكر ميت وعجوز وهرم وعضو أشل أو زائد لعموم الآية.

“Pembatal yang ketiga adalah bertemunya kulit laki-laki dan wanita, sekalipun laki-laki tersebut hanya disentuh, sesuai firman allah: {أو لامستم النساء}maknanya adalah menyentuh, sebagaimana dalam sebagian qiraat, dan bukan jima’ karena bertentangan dengan dzahir ayat, dan Al Lams adalah menyentuh dengan tangan atau yang lainnya, atau hanya dengan tangan seperti yang ditafsirkan Ibnu Umar dan yang lain. Dan tidak membatalkan jika laki-laki itu mahram siwanita, baik mahram senasab, sesusu atau mahram dari hubungan pernikahan, sekalipun disertai syahwat karena tidak adanya praduga demikian, begitu juga jika wanita yang disentuh masih kecil dan tidak mengundang syahwat menurut ‘Uruf maka tidak membatalkan wudhu. Dan menyentuh wanita yang sudah mati begitu juga sebaliknya, dan wanita lanjut usia begitu juga sebaliknya, dan menyentuh anggota tubuh yang cacat atau anggota yang berlebih maka membatalkan wudhu sesuai keumuman ayat”. [6]

Adapun jawaban dua ulama ini dan ulama syafiyah yang lain terhadap hadits yang mengatakan Rasulullahshallalahu alaihi wasallam mencium istrinya dan tidak berwudhu adalah hadits dhaif.

4. Madzhab Hanbali

Al Muwaffaq Ibnu Qudamah (w 620 H) dari madzhab hanbali di dalam kitabnya, yaitu Al-Mughni menyebutkan tiga riwayat pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal: 

pendapat pertama adalah, menyentuh perempuan jika disertai syahwat maka membatalkan wudhu dan jika tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan.pendapat kedua dari Imam Ahmad adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara muthlaq seperti madzhab Imam Abu Hanifah.pendapat ketiga adalah menyentuh wanita membatalkan wudhu secara muthlaq seperti madzhab Imam Syafi’i.

Tapi pendapat yang masyhur dalam madzhab hanbali menurut Ibnu Qudamah adalah pendapat pertama, yaitu menyentuh yang disertai syahwat membatlkan wudhu adapun yang tidak disertai syahwat maka tidak, baik wanita yang disentuh mahram atau bukan, anak kecil atau wanita dewasa, tetapi beliau membedakan antara sentuhan secara langsung dengan sentuhan yang tidak langsung dengan adanya penghalang, yang pertama membatalkan dan yang kedua tidak membatalkan, begitu juga-tidak membatalkan wudhu- menyentuh rambut, gigi dan kuku wanita.

المشهور من مذهب أحمد - رحمه الله -، أن لمس النساء لشهوة ينقض الوضوء، ولا ينقضه لغير شهوة. وعن أحمد رواية ثانية، لا ينقض اللمس بحال. وعن أحمد، رواية ثالثة أن اللمس ينقض بكل حال.

“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad rahimahullah bahwa menyentuh wanita disertai syahwat membatalkan wudhu, dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Dan riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara muthlaq. Dan riwayat ketiga bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara muthlaq”.

Kemudian Al Muwaffaq melanjutkan:

ولنا، عموم النص، واللمس الناقض تعتبر فيه الشهوة، ومتى وجدت الشهوة فلا فرق بين الجميع. ولا ينقض مس شعر المرأة، ولا ظفرها، ولا سنها، وهذا ظاهر مذهب الشافعي.

“Bagi kami keumuman Nash, dan sentuhan yang membatalkan adalah sentuhan yang disertai syahwat, jika sentuhan terhadap wanita itu disertai syahwat maka tidak ada perbedaan antara mahram dan wanitaajnabiyah (asing), wanita dewasa ataupun anak kecil. Dan menyentuh rambut wanita, kukunya atau giginya tidak membatalkan wudhu, dan ini adalah dzahir madzhab Syafi’i”

Kemudian beliau memaparkan bahwa sentuhan yang tidak langsung atau dengan adanya penghalang antara kulit laki-laki dan wanita tidak membatalkan wudhu:

لنا، أنه لم يلمس جسم المرأة؛ فأشبه ما لو لمس ثيابها، والشهوة بمجردها لا تكفي، كما لو مس رجلا بشهوة، أو وجدت الشهوة من غير لمس.

“Bagi kami ia tidak menyentuh tubuh wanita, maka sama seperti menyentuh pakaiannya, dan munculnya syahwat saja tidak cukup, sama seperti ia menyentuh laki-laki disertai syahwat atau munculnya syahwat ketika melihat wanita tanpa adanya sentuhan”. [7]

Syaik Al Islam Ibnu Taymiyyah (w 728 H) juga menyebutkan pendapat seperti ini dan mengatakan bahwa madzhab hanbali adalah seperti yang disebutkan Ibnu Qudamah diatas.

وأما لمس النساء ففيه ثلاثة أقوال مشهورة: قول أبي حنيفة: لا وضوء منه بحال وقول مالك وأهل المدينة - وهو المشهور عن أحمد -: أنه إن كان بشهوة نقض الوضوء وإلا فلا وقول الشافعي يتوضأ منه بكل حال.

“Adapun menyentuh wanita maka dalam masalah ini ada tiga pendapat yang masyhur: pendapat Abu Hanifah bahwa tidak mewajibkan wudhu secara muthlaq, dan pendapat Malik dan penduduk madinah dan ini yang masyhur dari imam ahmad bahwa menyentuh wanita jika disertai syahwat maka membatalkan wudhu dan jika tidak disertai syahwat maka tidak, dan pendapat Syafii yang mewajibkan wudhu dari menyentuh wanita secara muthlaq”. [8]

 

Pendapat yang disebutkan kedua ulama ini dikuatkan lagi oleh Imam Al Mardawi (w 885 H) dalam kitabnya Al Inshaf Fi Ma’rifat Ar Rajih min Al Khilaf jilid 1 hal. 213.

Adapun yang membedakan pendapat ini (Hanabilah) dengan pendapat Malikiyah adalah bahwa mereka ulama Hanabilah membedakan antara menyentuh secara langsung dengan menyentuh tidak langsung dengan adanya penghalang, menyentuh secara langsung menurut mereka membatalkan wudhu dan yang tidak secara langsung (adanya penghalang) tidak membatalkan seperti yang dipaparkan Ibnu Qudamah, adapun ulama Malikiyah mereka tidak membedakan.

5. Madzhab Dzahiri

Ibnu Hazm (w 456 H) dari madzhab dzahiri di dalam kitabnya Al-Muhalla berpendapat bahwa menyentuh lawan jenis dengan sengaja dan tanpa ada penghalang dengan anggota tubuh yang manapun membatalkan wudhu, baik yang disentuh mahram atau bukan, anak kecil ataupun dewasa. Adapun menyentuh yang tidak disengaja dan dengan adanya penghalang maka tidak membatalkan wudhu.

ومس الرجل المرأة والمرأة الرجل بأي عضو مس أحدهما الآخر، إذا كان عمدا، دون أن يحول بينهما ثوب أو غيره، سواء أمه كانت أو ابنته، أو مست ابنها أو أباها، الصغير والكبير سواء.

“Menyentuhnya laki-laki seorang wanita atau sebaliknya dengan anggota manapun mereka saling menyentuh, jika hal itu disengaja dan tanpa ada penghalang seperti pakaian atau yang lain, baik yang disentuh laki-laki itu ibunya atau anak wanitanya, atau yang disentuh wanita itu anak laki-lakinya atau ayahnya, baik keil atau dewasa maka semuanya sama, membatalkan wudhu”. [9]

Yang membedakan antara pendapat ibnu hazm ini dengan pendapat ulama Syafiiyah sebagaimana disebutkan diatas adalah beliau tidak membedakan antara mahram dan bukan mahram, serta orang dewasa atau anak kecil, satu lagi yang membedakan pendapat ini dengan pendapat madzhab Syafii ialah bahwa Ibnu Hazm membedakan antara menyentuh dengan sengaja dan tidak, menyentuh dengan sengaja menurut beliau membatalkan wudhu adapun yang tidak sengaja maka tidak membatalkan, berbeda dengan Syafiiyah yang tidak membedakan antara sengaja dengan tidak, keduanya menurut mereka membatalkan wudhu.

Itulah pendapat-pendapat ulama lintas madzhab mengenai menyentuh wanita apakah membatalkan wudhu atau tidak.

Allahu ‘alam

 

[1] Al Kamal Ibnu Al Humam, Fath Al Qadir jilid 1 Hal 54- 55

[2] Ibnu Abd Al Barr, Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah Jilid 1 Hal. 148-149

[3] Ibnu Abd Al Barr, Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah Jilid 1 Hal. 148-149

[4] Al Qarafi, Adz Dzakhirah Fi Furu’ Al Malikyah jilid 1 Hal. 225-226

[5] Imam An Nawawi, Raudatu At Thalibin Wa Umdatu Al Muftin jilid 1 Hal. 74

[6] Syaikh Al Islam Zakariya Al Anshari, Asna Al Matalib jilid 1 Hal. 56-57

[7] Ibnu Qudamah, Al Mughni jilid 1 Hal. 141

[8] Ibnu Taymiyyah, Majmu’ Fatawa jilid 20 Hal. 367-368

[9] Ibnu Hazm, Al Muhalla Bi Al Atsar jilid 1 Hal. 227