Rabu, 26 Maret 2025

SDGs Tak Layak Jadi Acuan Kemajuan Negeri



Oleh: Dewi Ummu Syahidah


#OpiniJateng - - PBB berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam membangun bangsa yang sejahtera, demokratis, dan adil. Di mana pembangunan bisa bermanfaat bagi semua orang, dan hak-hak generasi mendatang dilindungi. 

Indonesia dianggap kian tumbuh dengan kecepatan yang lebih cepat dari waktu mana pun dalam sejarahnya. Dengan mengingat Agenda 2030, negara ini bergerak menuju ekonomi rendah karbon yang bernilai lebih tinggi, terintegrasi secara global. PBB bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, organisasi masyarakat sipil, lembaga akademik, dan entitas sektor swasta untuk mencapai TPB/SDGs secara efektif melalui pendekatan terpadu. 

Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. SDGs/TPB diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”. 

SDGs atau TPB ini pun dianggap sebagai peta jalan di Jawa Tengah untuk menghadapi berbagai problem masyarakat. SDGs mencakup agenda pembangunan Global untuk mengakhiri kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, melindungi planet yang memuat 17 tujuan dan 169 sasaran dalam rangka melanjutkan upaya dan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir pada tahun 2015 lalu. 

Keseriusan pemerintah Jawa Tengah untuk mendukung SDGs tertuang dalam Pergub nomor 36 tahun 2024 tentang rencana aksi daerah TPB tahun 2024-2026 di mana upaya menyelesaikan problem masyarakat mengarah pada pencapaian SDGs. Misal problem kemiskinan ekstrem, program kerawanan pangan, stunting, lingkungan dan lain-lain. 

Bagi Pemprov Jateng, komitmen terhadap SDGs tak hanya sekadar janji di atas kertas. Tetapi merupakan upaya nyata yang dilandasi berbagai kebijakan dan program strategis.

Asumsi barat atas pencapaian 17 sasaran dalam mewujudkan dunia minim problem ini terus diperjuangkan di Jawa Tengah. Bahkan Program SDGs secara Nasional telah mencapai 70,5 persen, dengan rincian 62,5 persen tercapai dan 8 persen akan tercapai.
Bahkan Ma'ruf Amin mengatakan, Indonesia menjadi negara yang paling progresif dalam pencapaian target SDGs. 

Asumsi dan keinginan PBB ini dipercaya oleh Indonesia dan masyarakat sebagai harapan indah demi kemajuan negara. Padahal SDGs sejatinya adalah alat yang digunakan untuk memperkuat dominasi kapitalisme global dalam mencengkeram hegemoninya. 

Dengan mendorong negara-negara di seluruh dunia mengikuti agenda yang disusun oleh PBB, berupa SDGs, hal ini untuk menciptakan standar universal yang sering kali menguntungkan negara-negara kapitalis maju dan korporasi multinasional dan merugikan negara target yang menerapkannya. Tanpa disadari jebakan ini terlihat manis, sejatinya sangatlah sadis. 

SDGs saat ini menjadi panduan bagi negara-negara di seluruh dunia, terutama negara-negara berkembang didorong untuk membuka diri terhadap investasi asing yang pada kenyataannya sering kali berarti menyerahkan sumber daya alam dan pasar lokal kepada korporasi besar.

Alih-alih memberdayakan masyarakat setempat, kebijakan ini justru memperkuat ketergantungan pada modal asing dan mengakibatkan makin menipisnya kedaulatan ekonomi negara-negara berkembang.

SDGs menjadi sarana “cuci tangan” atas dampak negatif penerapan sistem kapitalisme yang selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial. Negara-negara kapitalis maju yang paling bertanggung jawab atas emisi karbon dan eksploitasi sumber daya, justru kini meminta negara-negara berkembang mengambil langkah-langkah dalam memperbaiki kerusakan lingkungan melalui SDGs, tanpa mengakui peran besar mereka dalam menciptakan masalah kerusakan tersebut.

SDGs lebih merupakan alat untuk mengalihkan beban dan tanggung jawab dari pelaku utama kerusakan global kepada negara-negara yang paling rentan terkena dampaknya seperti Indonesia. 

Hal ini jelas berbeda ketika sistem Islam diterapkan. Islam mewajibkan negara memajukan peradaban dengan membangun dalam rangka melayani rakyat dan menyejahterakannya, bukan untuk memperkaya segelintir elite atau menguatkan kapitalisme global. 

Pembangunan dalam pandangan Islam, adalah amanah yang harus dijalankan dengan tujuan menciptakan kemaslahatan umum dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Negara dalam Islam bertanggung jawab mengelola sumber daya alam, ekonomi, serta aspek sosial demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi semua. Ini implementasi perannya sebagai raa'in (penanggung jawab), bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar yang dikuasai kapitalis. 

Jadi, agenda pembangunan berkelanjutan sesungguhnya adalah yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan rakyat, bukan sekadar slogan global yang menutupi eksploitasi.

 Rasulullah ﷺ bersabda :

…اَلْإِمَامُ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…

"Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya". (HR al-Bukhari dan Muslim)

Atas dasar ini, seharusnya negara menjadi pengatur urusan masyarakat tanpa mengikuti arahan dari SDGs atau negara lain yang kafir. Bagaimanapun mereka akan selalu menjadikan kita, umat Islam sebagai musuh mereka hingga kita mengikuti skenario yang mereka ciptakan. 

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ ٱلْيَهُودُ وَلَا ٱلنَّصَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. (Q.S Al Baqarah 120).
Wallahu a'lam bishawwab.

MinyaKita Bukan Milik Kita, Tapi Milik Kapitalis


Dewi Ummu Syahidah

 
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kecurangan minyak goreng bermerek Minyakita yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar. Dalam operasi yang digelar di sebuah pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (11/3/25) malam, petugas berhasil menyita 89.856 botol produk yang diduga tidak sesuai standar.

 Polda Jateng juga melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari hasil uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara, dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk Minyakita yang kurang dari 1 liter.(semarang.viva.co.id, 15/3/2025) 

Penyelidikan mendalam terhadap PT KMR, terungkap bahwa mereka menerapkan dua metode produksi. Pertama, produksi otomatis dengan mesin canggih, dan kedua, produksi manual yang lebih tradisional. Temuan Minyakita yang bermasalah yakni dengan volume di bawah standar (kurang takaran) justru berasal dari produksi manual yakni Minyakita dengan tutup kuning. Kesimpulan dari tim ahli Minyakita yang tutup kuning produksi PT KMR ini tidak memenuhi standar kuantitas yang tertera pada label. Sementara yang tutup hijau (diproduksi dengan mesin canggih) ukurannya sesuai takaran.
(rmoljawatengah.id, 14/3/2025) 

Mendag Budi Santoso mengatakan perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MinyaKita itu tidak hanya mengurangi takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MinyaKita, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek MinyaKita. 

 Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan setidaknya ada tiga perusahaan yang diidentifikasi satgas mencurangi isi Minyakita. Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten. (cnnindonesia.com, 12/3/2025) 

Kelahiran Minyakita awalnya merupakan sebuah strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi, karena sebelumnya sempat terjadi kelangkaan dan harga yang melambung tinggi. Minyakita kemudian seperti menjadi penyelamat, khususnya bagi masyarakat kecil yang menginginkan minyak dengan harga terjangkau tapi dengan kualitas yang cukup baik. 


Tak Ada Subsidi Minyak dari Pemerintah

Mungkin masih banyak yang belum tahu bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi. Minyak ini adalah hasil dari kewajiban para pengusaha yang ingin melakukan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), sehingga ia harus memenuhi kewajiban untuk menjual ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dengan harga yang sudah ditetapkan. 

Pendistribusian dan harga Minyakita yang diatur oleh Pemerintah, membuat seolah-olah minyak goreng rakyat ini merupakan subsidi dari pemerintah. MGR (Minyak Goreng Rakyat) ini dijual sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag 18/2024, yang menggantikan Permendag 49/2022, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk Minyakita. Juga disebutkan pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan atau MinyaKita. 

Sejak Mei 2022 di masa pemerintahan Jokowi, ekspor minyak goreng kembali dibuka. Baik dalam bentuk ekspor CPO juga minyak curah. Hal ini dengan pertimbangan ada 17 ribu orang yang bekerja di industri sawit baik sebagai pekerja, petani hingga tenaga kerja lainnya. Sehingga menjadikan pemerintah juga fokus kepada ekspor minyak sawit. 

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengkritik kebijakan pemerintah menghapus DMO minyak goreng curah dan menaikkan HET Minyakita. Menurutnya, alih-alih memihak publik, dengan kebijakan ini pemerintah justru menguntungkan para pemilik modal. Mereka yang dimaksud Tulus yakni pemilik kebon sawit dan pabrik minyak sawit mentah (CPO).

Meski ada repacker yang mengatakan bahwa yang terjadi pada Minyakita adalah penyesuaian karena pihaknya tidak mendapat bahan minyak dari skema domestic market obligation (DMO). Karena tidak mendapatkan, maka repacker menaikkan harga atau mengurangi takaran karena mendapatkan minyak komersial. Di sisi lain, produksi harus tetap berjalan, permintaan tinggi, karyawan juga tetap harus digaji sementara bahan baku DMO-nya tidak ada. Maka yang ada di pasaran itu adalah minyak dengan status industri, sehingga terjadilah penyesuaian takaran. Itu pembelaan diri dari pihak repacker. 

Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute sekaligus pengamat ekonomi, Piter Abdullah, menyebutkan bahwa kasus volume MinyaKita disunat tidak bisa menyalahkan pemerintah. Sebab produksi minyak tersebut diserahkan kepada swasta, di mana pemerintah tidak punya akses langsung untuk mengatur produsen. Ranah pemerintah hanya sebatas dalam penentuan harga eceran tertinggi dan menjamin stok tersedia di masyarakat. Serta pada pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

Pada akhirnya saling tuding, saling lempar tanggung jawab, rakyat tetap yang menjadi korban. Inilah aturan yang berpihak pada kaum kapitalis, bahkan negara saja seakan tidak memiliki wewenang dalam menindak karena sejak awal penerapan kebijakan ini sudah diserahkan kepada swasta. Negara hanya memiliki kapasitas sebagai fasilitator dan regulator semata. 

Lemahnya tata kelola negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat juga nampak jelas. Minyak yang menjadi kebutuhan pokok saja harus didapat dari kompensasi para eksportir CPO, bukan semata-mata pengelolaan negara dalam mewujudkannya. Jika sudah demikian, maka pemain utama dalam pengadaan minyak goreng pun, tetaplah kapitalis. Kapitalisme yang membuka jalan korporasi dan para kapitalis berkuasa dan memainkan peran mencari keuntungan. 


Kebijakan Minyak Goreng dalam Islam

Kapitalisme telah terbukti gagal dalam mengatur urusan perminyakan di negeri ini. Selain memperkaya para kapitalis, korporasi, juga sekedar membangun populisme rezim dan penguasa. 

Berbeda jika Islam dijadikan aturan dalam bernegara. Maka tugas pengaturan urusan mutlak ada di tangan penguasa. Rasulullah Saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Dalam hal ini urusan minyak goreng pun yang merupakan kebutuhan rakyat jelas Imam dalam Islam memiliki peran mengaturnya. Mulai dari pengadaan hingga distribusinya, negara tidak boleh menyerahkannya kepada swasta, jika pun swasta boleh ikut andil, hanya sekadar membantu negara. Artinya, kendali penuh distribusi tetap ada di tangan negara.

Mengenai subsidi, dalam Islam justru berbeda. Subsidi dapat dianggap salah satu cara yang boleh dilakukan negara karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat yang menjadi hak Khalifah.

 Khalifah Umar bin Al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitulmal (kas negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).

Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dll. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dll. 

Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik misalnya: jasa telekomunikasi, jasa perbankan syariah seperti transfer, simpanan, dan jasa transportasi umum seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)

Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah/Imam dalam Islam tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya.

Penguasa dalam sistem Islam adalah pelayan rakyat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., 
“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Abu Nu‘aim). 

Dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 125, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan, “Khilafah wajib menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh warga negara, orang-perorang dengan pemenuhan yang sempurna dan menjamin adanya peluang setiap individu dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai.”

Negara wajib memenuhi kebutuhan minyak goreng berkualitas bagi rakyat. Negara bisa melakukannya dengan menguasai produksi dan distribusi sejak hulu hingga hilir. Negara akan menanam sawit dengan jumlah mencukupi, dengan tetap dengan menjaga kelestarian lingkungan. Petani (swasta) boleh menanam sawit, tetapi tetap dalam pengawasan negara sehingga tidak sampai mendominasi. 

Negara akan melakukan produksi minyak goreng dari kelapa sawit. Negara akan mengawasi pihak swasta yang memproduksi minyak goreng, yaitu dari sisi kualitas, takaran/volume, kemasan, dan lainnya. Negara melarang praktik penimbunan dan kecurangan, seperti mengurangi takaran dan lainnya yang akan merugikan masyarakat. 

Rasulullah saw. juga bersabda, “Bukanlah termasuk umatku orang yang melakukan penipuan.” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Negara juga akan menugaskan qodhi hisbah (hakim pasar) untuk melakukan pengawasan ke pasar-pasar, pertokoan, pusat grosir, pabrik, gudang, dll. sehingga dipastikan tidak ada penimbunan dan kecurangan. Dengan demikian, rakyat dipastikan akan memperoleh haknya. Khilafah juga akan memberi sanksi tegas bagi pelaku kecurangan, seperti dalam kasus Minyakita. Salah satu sanksinya adalah penutupan pabrik dan black list bagi pemilik pabrik, yakni tidak akan diberi izin membuat pabrik lagi.
Dengan serangkaian mekanisme ini, Islam akan nampak sebagai sebuah sistem hidup yang akan menyejahterakan semua warganya. . Wallahu a'lam

Kamis, 13 Februari 2025

Ruang Bersama Indonesia, Tak Cukup Membersamai Solusi Perempuan & Anak



Oleh: Dewi Ummu Syahidah


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Arifah Fauzi, didampingi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti, meresmikan Ruang Bersama Indonesia di Kelurahan Petompon, Semarang, Jawa Tengah.
Ruang Bersama Indonesia diharapkan dapat menjadi ruang edukasi bagi perempuan dan anak, sekaligus mendorong keberanian untuk bersuara jika mengetahui atau mengalami kekerasan.(kompas.tv 28/2/2025).

Seperti diketahui bahwa Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang dijadikan Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai percontohan wilayah ramah perempuan dan peduli anak di tingkat nasional.(rmoljawatengah.id 28/2/2025). Dan Program Ruang Bersama Indonesia (RBI) dianggap sebagai kelanjutan dari program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dimana semua dimulai dari desa. Melalui program RBI, Kemen PPPA ingin mendorong perhatian pemerintah daerah lebih besar lagi untuk kaum perempuan dan anak-anak. (kemenpppa.go.id). Wamen PPPA, Veronica Tan menambahkan RBI yang berfungsi dengan baik memiliki tujuan jangka panjang menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta membentuk perempuan yang berdaya. Pada 2025 diharapkan setiap kabupaten memiliki setidaknya tiga (3) titik atau lokasi RBI. Wamen PPPA mendorong pemerintah daerah menggunakan tanah desa milik pemerintah yang kosong dan tidak terpakai.

DRPPA adalah desa atau kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.(katadesa.id 12/13/3024) 

Saat ini, Kemen PPPA memiliki tiga program hasil terbaik cepat (quick win) dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang membutuhkan sinergi Kementerian/Lembaga lainnya, yaitu Ruang Bersama Merah Putih, Perluasan Fungsi call center SAPA129, dan Satu Data Gender dan Anak. Ketiga program hasil terbaik cepat ini sangat beririsan dengan berbagai sektor pembangunan, mulai dari kesehatan, pendidikan, dan keluarga, hingga sektor lain.


Program Hebat, Apakah Kasus Kekerasan Berkurang? 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mengungkap ada 1.900 perempuan dan anak di Jawa Tengah (Jateng) yang mengalami kekerasan. Meski ada ribuan kasus yang tercatat, jumlah ini disebut mengalami penurunan. (detik.com 20/12/2024)

Bahkan Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ia mendesak Komnas Perempuan agar lebih responsif dalam menangani pengaduan dan memberikan pendampingan kepada korban kekerasan maupun pelecehan. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia mencapai angka yang mengkhawatirkan. Badan Peradilan Agama mencatat 279.503 kasus, sementara Komnas Perempuan mencatat 289.111 kasus, meliputi kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang jumlahnya terus meningkat.

Dari maraknya kasus ini maka kita ambil kesimpulan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak ternyata tidak bisa diselesaikan dengan solusi tambal sulam. Meski banyak inovasi program, dana juga dialokasikan khusus, bahkan beragam rancangan strategi dibuat, tapi jika akar masalah kekerasan pada anak dan perempuan tidak dipahami dan diselesaikan, maka masalah kekerasan ini tidak akan tertuntaskan. 

Masalah yg dihadapi perempuan dan anak-anak juga masyarakat secara luas bersumber dari aturan buatan manusia dengan meninggalkan aturan Tuhan (sekulerisme). Dan mengingat banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak diawali dengan penyebab yang sangat kompleks akan tetapi semua terjadi akibat tata kelola kehidupan yang jauh dari aturan agama. 

Lemahnya kepemimpinan laki-laki, padahal seharusnya dia adalah pemimpin rumah tangga yang bertugas menjadi qowwam dalam berbagai urusan rumah tangga, juga sebagai penanggung jawab nafkah keluarga. Sehingga tak menjadikan perempuan terbebani harus mencari tambahan penghasilan hingga akhirnya memaksa perempuan harus keluar rumah, lalu anak-anak banyak yang tidak terurus karena kesibukan orang tua. Ini seringkali menjadi pemicu masalah keluarga. 

Kompleksnya masalah keluarga hari ini, didasari akibat liberalisme atau paham kebebasan yang seakan manusia bisa berbuat 'semau gue' tanpa mau diatur dengan aturan Tuhan. Masing-masing suami istri hidup sesukanya, tak memperhatikan rambu-rambu agama, tak memandang hak kewajibannya, sehingga rumah tangga jauh dari sakinah dan rahmah. 


Hanya Islam Solusi Kekerasan Anak dan Perempuan

Liberalisme, sekulerisme jelas merupakan sistem hidup yang bertentangan dengan Islam. Karena liberalisme menjadikan manusia seperti halnya Tuhan, yang berhak membuat aturannya sendiri. Juga bertentangan dengan sekulerisme, yang justru menjauhkan agama dari pengaturan hidup manusia. 

Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang bersifat preventif dan kuratif, sehingga mampu melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kekerasan dan kejahatan lainnya. Sistem islam akan menjadilan akidah dan pemahaman hukum islam sebagai aturan untuk manusia hidup. Sehingga aturan ini yang akan mencegah perbuatan kriminal baik sebagai pelaku maupun korban. 

 Akidah ini akan membentuk dasar ketakwaan individu yang mendorong untuk berperilaku baik terhadap sesama, termasuk terhadap perempuan dan anak.
Islam memiliki dasar pemahaman yang utuh yang mendorong seorang muslim untuk tetap menjaga akhlaqnya kepada sesama manusia. 

     عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : أَكْمَل الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ … رواه الترمذي وغيره

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
 “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya”
(HR. At-Tirmidzi, 3/466;  Ahmad, 2/250 dan Ibnu Hibban, 9/483) 

Keluarga merupakan institusi terkecil yang akan menjadi pembangun peradaban. Sehingga keluarga dalam Islam memiliki andil besar membentuk masyarakat. 
Sehingga seharusnya pembentukan keluarga juga haruslah berorientasi surga. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” [at Tahrim/66 :6].

Bahkan secara kuratif, Islam memiliki hukum syariat yang akan mencegah manusia berbuat keji dan kekerasan pada siapapun, termasuk wanita dan anak. Misalnya nampak dalam surah Al Maidah Ayat 45 :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالَْْنْفَ بِالَْْنْفِ وَالُْْذُنَ بِالُْْذُنِ وَالسنَّ بِالسنِ وَالْجُرُوْحَ قِصَا ص فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَة لَّهٗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللُّٰه فَاوُلىِٕكَ هُمُ الظهلِمُوْنَ

Artinya : “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telitiga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan hak itu, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. “(QS Al Maidah: 45).

Islam memberikan solusi komprehensif untuk menanggulangi kekerasan seksual, dalam hal ini terdiri atas tiga pilar. Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar adalah bagian dari keseharian mereka. Ketiga, negara yang menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai. Ketiganya sangat mungkin diwujudkan dalam masyarakat yang menerapkan Islam secara kaffah. 

Menurut pandangan Islam, seorang pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban di akhirat, sehingga dia akan berusaha maksimal melindungi dan mengurusi kebutuhan rakyat. Pemimpin ini akan menerapkan sistem pemerintahan Islam (khilafah), sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam hingga sistem sanksi Islam. Semuanya akan mendukung satu sama lain. Dalam pergaulan, Islam mewajibkan hubungan antara laki-laki dan perempuan terpisah. Mereka dilarang berkhalwat, ikhtilat, tabaruj, dan seterusnya. Dengan demikian, semua akan terjaga hubungannya dan tidak akan terjadi perselingkuhan. Bahkan Islam mewajibkan menikah atau berpuasa bagi yang tidak bisa menahan hawa nafsu agar terhindar dari perbuatan dosa. Islam juga melarang tindakan sodomi kepada anak. Islam juga mengatur fikih keluarga yang memunculkan kasih sayang antaranggota. Semua ini akan mampu terwujud ketika Islam ditegakkan dalam institusi kekhilafahan yang mengikuti manhaj kenabian. 
Wallahu a'lam.

Selasa, 07 Januari 2025

Swasembada Pangan Dengan Perikanan, Tak Sekedar Impian


Penulis: Dewi Ummu Syahidah


 Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S.. M.M., mengatakan, swasembada pangan tidak hanya bertumpu pada sektor pertanian. Namun, sektor perikanan juga dibutuhkan dalam penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.

Selain wilayah Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, ternyata wilayah Jateng juga sebagai menyumbang hasil ikan tangkap yang cukup besar. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat hasil tangkapan ikan nelayan mengalami peningkatan. Bahkan pada tahun 2023 lalu, produksi ikan tangkap mencapai 396.084 ton dengan nilai tukar berkisar Rp7,6 triliun. Nana Sudjana pernah menjelaskan, luas budidaya ikan di Jateng mencapai 40.871 hektar, dengan jumlah pembudidaya ikan sebanyak 204.516 orang. Produksi utama adalah lele, nila dan bandeng. Dengan potensi ini, maka akan menjadi salah satu sumber kebutuhan protein, yang kebutuhan ini diprediksi akan meningkat hingga 70 persen pada tahun 2050. Oleh karena itu, beragam upaya terus dilakukan untuk meningkatkan produksi agar Jateng menjadi sektor perikanan yang kuat.(jateng.tribunnews.com, 2/1/2025)

Atas dasar inilah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memperkuat sektor perikanan untuk mendukung percepatan swasembada pangan. Sektor perikanan juga menjadi perhatian untuk menyediakan pangan bergizi bagi masyarakat. 

Seperti yang kita tau, swasembada pangan menjadi salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini memimpin Kabinet Merah Putih. Hal inilah yang makin mendorong pemerintah Jawa Tengah untuk mengupayakan penambahan area tambak di sejumlah lokasi dengan penggunaan teknologi budidaya hemat air, seperti bioflog dan close recirculation system, serta pemilihan benih ikan yang tahan penyakit. 
Nana Sudjana bahkan mengusulkan rehabilitasi saluran pasok air untuk tambak ikan maupun udang, dan fasilitasi Industri garam rakyat melalui program Pengelolaan Irigasi Tambak Partisipatif (PITAP). Selain itu juga pengembangan keramba jaring apung untuk budidaya laut di wilayah 0-12 mil. (rri.co.id, 1/1/2025) 

Menjadi sebuah kebanggaan dimana total produksi perikanan budidaya di Provinsi Jawa Tengah menduduki peringkat ketiga se-Indonesia berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (jateng.antaranews.com,11/12/2023). 

Hal inilah yang memotivasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong hilirisasi di sektor perikanan. Musababnya, dari tahun ke tahun ekspor produk olahan ikan Jateng terus meningkat. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro, membeberkan ekspor produk olahan ikan Jateng terus naik. Pada tahun 2022 ekspor produk perikanan Jateng mencapai 63.445 ton senilai Rp 4,1 triliun. Pada tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi 78.399 ton dengan nilai transaksi Rp4,3 triliun. Adapun saat ini terdapat 77 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jawa Tengah yang berorientasi ekspor. Sementara 8.521 UPI berorientasi pada pasar lokal. (mediaindonesia.com, 23/10/2024) 

Sebagai salah satu negara dengan tingkat produksi perikanan yang tinggi di dunia, Indonesia memiliki total produksi perikanan tahunan yang menjangkau 22,2 juta ton. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengoptimalkan potensi pangan biru (pangan akuatik) untuk mendukung pencapaian target swasembada pangan tahun 2028, serta mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).



Jauh Panggang Dari Api Perikanan Jawa Tengah

Besarnya cita-cita untuk merealisasikan swasembada pangan melalui perikanan, ternyata tak sejalan dengan realita yang dihadapi nelayan lokal. Kenyataannya, ruang tangkap nelayan Jawa Tengah menyempit setelah pemerintah menetapkan pesisir dan laut sebagai kawasan industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Fahmi Bastian, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Tengah (Walhi Jateng) dalam keterangan resminya mengatakan, nelayan Semarang kehilangan wilayah tangkapnya karena wilayah pesisir Semarang kini menjadi kawasan industri. Nelayan di Batang juga mengalamai hal sama, karena di sana akan dibangun kawasan industri terpadu beserta pelabuhan.


Sisi lain, Pada 2025, Indonesia menargetkan kenaikan ekspor udang hingga 250%. Jika kita tengok lagi, ternyata data ikan dan udang berfokus pada nilai ekspor. Komoditas bernilai protein tinggi ini ditujukan untuk dikirim keluar negeri, bahkan utamanya negara maju. Artinya, ekspor berkorelasi erat dengan nilai standar pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PDB. Hal ini cukup kontradiktif dengan tujuan Asta Cita dan Swasembada pangan yang dicanangkan. 

Lalu bagaimana dengan kondisi anak negeri? Apakah anak negeri tidak membutuhkan gizi terbaik dan tidak berhak mendapatkan gizi terbaik? Apakah cukup hanya mendapatkan udang sisa ekspor yang ditolak atau udang reject dengan kualitas nutrisi yang sudah jauh menurun?

Dengan kekayaan laut yang sedemikian rupa, semestinya kebutuhan protein balita, bahkan seluruh penduduk Indonesia, bisa didapatkan dengan mudah dan murah. Terlebih, jaminan tersedianya pangan yang halal dan thayib erat kaitannya dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia. 

Apa yang dicita-citakan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera menuntaskan masalah kemiskinan dan kelaparan di Indonesia di periode kepemimpinannya dengan swasembada pangan dianggap bisa menjadi salah satu jalan keluar membawa Indonesia terbebas dari kelaparan sekaligus mencapai kemandirian pangan. Tapi kenyataannya negeri ini berjalan dengan skenario yang telah ditetapkan oleh SDGs. 

Pada kenyataannya komitmen pemerintah untuk berani mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dan dimensi pada tahun 2030 merupakan bentuk realisasi dari SDGs. Target nomor dua Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs ”tanpa kelaparan” pada 2030 tampaknya sulit tercapai, baik di tingkat global maupun nasional.


Karena kenyataannya yang mendasari swasembada pangan adalah prinsip politik ekonomi kapitalistik liberal, maka akan mengalami kegagalan dalam merealisasikannya. Beragam program dibuat, cita-cita dirancang, dan strategi inovasi dilakukan bahkan anggaran juga terus bertambah, Swasembada pangan kenyataannya akan berujung pada titik yang sama, gagal dan rakyat tetap tak sejahtera. 

Hal ini dikarenakan sistem aturan yang digunakan dalam menegakkan swasembada pangan adalah kapitalisme liberal. Akan berujung pada penguasaan aset, yang kuat mendominasi bahkan akan selalu menguasai demi menguatkan oligarki di negeri ini. Hal ini terbukti dengan makin menguatnya orang kaya dan makin banyaknya orang miskin yang lemah akan pangan. 

Meski sudah dilakukan kampanye merdeka protein 100 gram dalam Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) bersama mitra di 77 kabupaten/kota, serta kampanye protein ikan guna mendukung program makan bergizi dan total, kegiatan tersebut melibatkan lebih dari 300 ribu peserta, khususnya anak-anak atau para siswa dan santri. Tapi hal ini jelas tak sebanding dengan nilai ekspor hasil perikanan sebanyak 1,15 juta ton dengan nilai USD 4,81 Miliar pada periode Januari - Oktober 2024. Akhirnya berbagai strategi pemasaran dilakukan untuk meningkatkan serapan ekspor hasil perikanan di pasar global dan domestik. 


Bahkan kita tidak lupa bahwa proyek Shrimp Estate pernah dicanangkan pemerintah sebagai proyek hulu perikanan. Shrimp estate sudah dibangun oleh pemerintah dan berfokus pada komoditas udang vaname. Komoditas udang vaname dipilih karena mempunyai pasar yang tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Salah satu proyek shrimp estate ini berlokasi di Kebumen, Jawa Tengah yang bernilai Rp175 miliar di atas lahan seluas 100 hektare. Pembangunan shrimp estate merupakan upaya pemerintah untuk meraih target produksi dan peningkatan nilai ekspor udang nasional. 

Pembangunan shrimp estate berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan catatan Walhi, lahan pesisir yang dibuka di sana sangat luas, yaitu mencapai 1.800 hektare sehingga berdampak pada makin menyusutnya ekosistem mangrove. Jika seperti ini, proyek swasembada hanya akan menjadi pemanis bibir atas program-program kepentingan kapitalisme di negeri ini. Ini hanya satu dari sekian proyek perikanan yang pernah dijalankan. Berujung pada kepentingan kapitalistik. 


Islam Solusi Kesejahteraan

Dalam Islam, penguasa adalah penanggung jawab rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda,

 أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رعيته وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ألا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluarganya dan akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah tangga dan anak-anaknya dan akan ditanya perihal tanggung jawabnya. Seorang pembantu rumah tangga bertugas memelihara barang milik majikannya dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya. Kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya.” (HR Muslim).

Berdasarkan hadits ini, tujuan adanya kekuasaan adalah adalah untuk teraturnya urusan rakyat dan mewujudkan kesejahteraannya. Oleh karenanya, Islam akan memberikan hak kepada penguasa untuk menerapkan aturan sesuai syariat, baik itu untuk merealisasikan pembangunan, mewujudkan program swasembada pangan dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Kebijakan pemerintah tidak akan didikte atau disetir oleh para pemilik modal (kapitalis), bahkan tidak akan mengikuti rancangan dari negara Barat demi mewujudkan tujuan pembangunan. 

Dengan demikian, sistem pemerintahan khilafah tidak akan mengadakan proyek yang merugikan masyarakat dan merusak alam. Dan terkait dengan pencapaian target produksi pangan, negara akan memfasilitasi rakyat dengan teknologi dan metode perikanan yang modern sehingga hasil perikanan lebih banyak dan membangkitkan ekonomi masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Akan sangat mudah bagi negara yang menerapkan Islam mewujudkan swasembada pangan dan mensejahterakan warganya, karena hukum yang diterapkan datang dari Sang Maha Pencipta.

Jumat, 25 Oktober 2024

Proyek Bendungan Tak Mampu Membendung Nafsu Kapitalis


Penulis : Dewi Ummu Syahidah


Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, telah ada pembangunan besar-besaran di wilayah Jawa Tengah. Salah satunya adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digarap di Jawa Tengah adalah proyek bendungan. setidaknya ada empat proyek pembangunan bendungan di Jawa Tengah yang termasuk PSN. Antara lain:
 Bendungan Bener Purworejo
Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN) dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional. Proyek ini konstruksinya dimulai dari 2018 dan ditargetkan beroperasi pada 2023. Bendungan tersebut nantinya bakal memiliki kapasitas sebesar 100,94 meter kubik dan diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektar (Ha). Bendungan yang membentang dari Kabupaten Purworejo hingga Wonosobo ini merupakan yang tertinggi di Indonesia dan paling tinggi kedua di Asia.
 Waduk Gondang Karanganyar 
Bendungan Gondang di Karanganyar, Jawa Tengah merupakan salah satu dari program pembangunan 65 bendungan yang bertujuan menambah kapasitas tampungan air sehingga keberlanjutan suplai air irigasi ke sawah terjaga. Kehadiran bendungan ini juga memiliki potensi air baku, energi, pengendalian banjir, dan pariwisata yang akan menumbuhkan ekonomi lokal.
Waduk ini mengairi lahan seluas 4.680 hektare di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Sragen. Selain sebagai irigasi, manfaat lainnya adalah menjadi sumber air baku bagi Kabupaten Karanganyar dan Sragen masing-masing sebesar 100 liter/detik, mereduksi debit banjir sebesar 6,74% dari 639,22 m3/detik menjadi 596,12 m3/detik dan menghasilkan listrik sebesar 0,327 MW, konservasi air (groundwater recharge), destinasi wisata, dan sebagai kawasan konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Garuda.
 Bandungan Jlantah
Bendungan Jlantah ini ditarget menghasilkan air baku sebesar 150 liter/detik, serta mampu mengairi lahan seluas 1.493 Ha di kawasan Kecamatan Jatiyoso, Jumapolo, dan Jatipuro. Bendungan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini dirancang dengan kapasitas tampungan total sebanyak 10,97 juta m3. Bendungan ini juga dapat dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebesar 0,625 mega watt, pengendalian banjir, serta konservasi pariwisata di wilayah Kabupaten Karanganyar.
 Waduk Pidekso Wonogiri
Bendungan Pidekso di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah konstruksinya telah dimulai sejak 2015. Bendungan multifungsi ini memiliki daya tampung 25 juta m3 dan direncanakan mampu mengairi lahan seluas 15.519 Ha dan suplai air baku sebesar 300 liter/detik. Biaya pembangunan waduk yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Desember 2021 ini mencapai Rp730 miliar.
 Bendungan Randugunting Blora
Bendungan Randugunting di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi penyuplai air untukl lahan seluas seluas 630 Ha. Waduk ini juga menjadi pemasok air baku sebesar 150 liter per detik serta destinasi wisata di Kabupaten Blora.

Adanya bendungan ini pemerintah berharap akan memperbaiki dari sisi manajemen air di Indonesa, untuk meningkatkan storage, kapasitas tampungan ketika di musim hujan tidak banjir, di kemarau tidak kekeringan. Dari sini kemudian Jokowi juga menekankan pentingnya pengelolaan air untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pertanian. Untuk target masa kepemimpinan Jokowi merampungkan 61 proyek infrastruktur bendungandi sejumlah daerah pada tahun 2024. Penugasan ini diberikan kepada Kementrian PUPR sejak tahun 2014, tepatnya saat Jokowi pertama menjabat sebagai presiden. Hingga Agustus 2024, baru selesai 44 dari target 61 bendungan.

Meski dibandingkan dengan negara lain jumlah bendungan Indonesia masih sangat jauh tertinggal. Indonesia total memiliki bendungan sekitar 292 bendungan. Sementara Jepang memiliki 3000 bendungan, padahal wilayah Jepang hanya seperempat wilayah Indonesia. Amerika memiliki 6.100 bendungan, China memiliki 98.000 bendungan. Korea Selatan memiliki 18.000 bendungan, meski luas Korea 19 kali lebih kecil dibanding luas Indonesia. Inilah yang kemudian dikejar pemerintahan Jokowi dengan alasan mengejar ketertinggalan infrastruktur bendungan. Kebut infrastruktur juga sebenarnya untuk mendukung pencapaian SDGs( Suistainable Development Goals) terutama poin ke 6 yakni, memastikan ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi berkelanjutan untuk semua.


Bendungan, Sarat Problematika

Meskipun ada kendala dalam perealisasiannya terutama dalam masalah pendanaan. Sehingga menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono era Jokowi, untuk mencapai target ambisius pembangunan sumber daya air dan air minum, Indonesia masih mengandalkan belanja publik atau anggaran APBN yang tidak akan mencukupi. Oleh karena itu kesenjangan pembiayaan harus diatasi dengan solusi terintegrasi yang didukung dengan skema pembiayaan baru, seperti memobilisasi pembiayaan dari swasta untuk menjembatani kesenjangan pembiayaan dan memperkuat sistem pembiayaan melalui skema pembiayaan campuran. Hal inilah yang kemudian membuka kran investasi asing. Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) mengerjakan due diligence atau uji kelayakan sekitar 8 hingga 10 proyek strategis nasional (PSN) untuk ditawarkan kepada investor asing. Menurut Anggota Dewan Direksi INA Marita Alisjahbana, tugas utama INA adalah mencari investor asing yang bersedia membiayai berbagai pembangunan infrastruktur di Indonesia. Beberapa negara yang telah bermain dalam investasi bendungan ini antara lain Investor dari luar negeri ada dari Korea Selatan, Jerman, dan Cina. Skemanya dilakukan dengan availability payment atau AP. Artinya, pemerintah akan mencicil biaya pembangunan bendungan dan imbal investasi setelah bendungan terbangun selama sisa masa konsesi. Dan hal ini sebenarnya jelas akan membebani pemerintah karena harus mengeluarkan biaya untuk mengembalikan investasi.

Pada Konferensi Tenurial, Selasa (17-10-2023), Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menjelaskan bahwa sejak 2020—2023 sudah terjadi 660 letusan konflik agraria di Indonesia. Sebanyak 105 konflik terjadi imbas rencana proyek strategis nasional (PSN). (CNN Indonesia, 18-10-2023). YLBHI juga menyampaikan temuan yang sama. YLBHI menyatakan bahwa PSN justru menimbulkan kerusakan alam dan berbagai konflik besar. Bahkan, agar ambisi program tersebut tercapai, pemerintah justru memakai aparat keamanan untuk mengendalikan masyarakat yang menolak. Mereka melakukan tindakan represif, bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) kepada warga yang mempertahankan tanah, air, dan ruang hidupnya. (Situs YLBHI, 24-9-2023).

Konflik agraria, kekurangan dana,terjebak hutang karena pembangunan PSN, mengikuti skenario SDGs seperti ini lalu apakah sebanding dengan dampak positifnya untuk rakyat? kebijakan yang diambil pemerintah hanya menjadi beban untuk anak cucu kita, akibat pengelolaan negara yang tidak tepat. Perusahaan tambang dikuasai asing, rakyat tak menikmati hasil. Infrastruktur berujung investasi yang jelas takkan pernah menguntungkan rakyat. Pemikiran kapitalisme ini sejatinya telah menjadi dasar pemikiran pemerintah dalam mengikuti skenario penjajahan ala imperialisme modern. Terjajah dengan hutang, investasi, tapi sumber daya alam dieksploitasi untuk kepentingan asing. Beban terberat APBN hanya bersandar pada pajak yang ditanggung rakyat. Lagi- lagi kebijakan pro asing telah menomersekiankan rakyat. Inilah tabiat kapitalis, rakus, buas dan akan terus menghisap rakyat. Padahal sebenarnya amanah kekuasaan ada pada pemerintah seharusnya menjadikan aturan justru berpihak pada rakyat bukan kepada kepentingan oligarki dan asing. Akan tetapi selama aturan hidup kita bersandar pada aturan kapitalisme, kenyataan pahit ini akan terus dirasakan.


Solusi Islam Akan Proyek Infrastruktur

Berbeda dengan Islam dalam memberikan solusi kehidupan dalam hal ini untuk masalah pembangunan infrastruktur dan proyek negara. Islam memandang bahwa infrsastruktur menjadi salah satu pilar dalam membangun peradaban. Dmana kesejahteraan masyarakat akan tergantung seberapa kuat infrastruktur yang dibangun oleh negara. Sehingga atas dasar hal ini, negara wajib mengambil peran langsung dengan menjadi penanggungjawab utama scara independen tidak menggantungkannya kepada asing. Karena bagaimanapun infrastruktut dalam Islam akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, sehungga tidak boleh memebebani kepada rakyat, apalagi sampai menyerahkannya kepada asing.

Realita sejarah Islam telah membuktikan bahwa Pada masa akhir Kekhalifahan Utsmani, dunia Islam berupaya dipersatukan dengan jalur kereta api Hijaz. Diperintahkan oleh Sultan Abdul Hamid II pada 1900, jalur kereta api Hijaz dibangun untuk memudahkan jemaah haji saat menuju Makkah. Sebelumnya, mereka melakukan perjalanan dengan menunggangi unta selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Dr Kasem Ajram (1992) dalam bukunya, The Miracle of Islam Science, 2nd Edition memaparkan pesatnya pembangunan infrastruktur transportasi, yakni jalan umum. “Yang paling canggih adalah jalan-jalan di Kota Baghdad, Irak. Jalannya sudah dilapisi aspal pada abad ke-8 M. Menurut catatan sejarah transportasi dunia, negara-negara di Eropa baru mulai membangun jalan pada abad ke-18 M. Insinyur pertama Barat pertama yang membangun jalan adalah Jhon Metcalfe. Itu artinya 10 abad setelah pembangunan jalan beraspal di dunia Islam.

Di bidang fasilitas kesehatan, Kekhilafahan Abbasiah sudah membangun rumah sakit dengan konsep terintegrasi dan modern. Rumah sakit Islam pertama dibangun pada abad ke-9, pada masa pemerintahan khalifah Abbasiyah Harun Ar-Rashid di Baghdad. Rumah sakit ini diberi nama Bimaristan. 

Bidang pertanian dan penyediaan air, menurut Josef Schnitter, seorang arsitek dan ahli teknik, Muslim telah membangun banyak bendungan dengan beragam struktur dan bentuk. Mayoritas bendungan paling awal dibangun di wilayah Arabia, yang menjadi awal pusat penyebaran Islam.
Schnitter mencontohkan keberadaan Qusaybah, sebuah bendungan yang ada di dekat Madinah, memiliki tinggi 30 meter dan panjang 205 meter. Berdasarkan penemuannya, sepertiga dari bendungan yang dibangun pada abad ke-7 dan ke-8 itu masih utuh hingga sekarang. Hal ini tentu saja menunjukkan kekuatan bangunan bendungan dan kemampuan arsitekturnya yang dimiliki para cendekiawan Muslim. Di Irak, di sekitar Kota Baghdad, terdapat sejumlah besar bendungan yang dibangun pada masa Kalifah Abbasiyah. Kebanyakan bendungan tersebut dibangun di Sungai Tigris yang menggambarkan kemampuan teknik sipil yang tinggi. 

Demikianlah era keemasan kekhilafahan, infrastruktur maju pesat dan kokoh untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pembangunan infrastruktur bisa diwujudkan yang nampak mudah karena sokongan keuangan negara, aparat yang amanah, dan tuntutan wajar sebagai negara yang penuh peradaban. Islam ketikan diterapkan secara kaffah akan melahirkan keadaan yang berbeda jauh dengan peradaban kapitalisme yang saat ini kita rasakan.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

________________________________________
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”(al A’Raf 96)

Rabu, 25 September 2024

Surga Tol di Jawa Tengah

Kembali, proyek jalan tol berlanjut di Jawa Tengah. Kali ini pemerintah sedang mengupayakan pembangunan jalan tol menghubungkan Yogyakarta hingga Cilacap Jawa Tengah. Dan nantinya ada sejumlah Kabupaten akan terimbas proyek jalan tol Jogja-Cilacap, salah satunya adalah Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

Sebelumnya sudah diberitakan proyek tol yang sedang berjalan di Jateng dan akan mulai diresmikan sebagiannya di 2024 ini. Antara lain: Tol Semarang-Demak, Tol Semarang-Kendal, Tol Bawen-Yogya, Tol Solo-Yogya, juga tol Demak-Tuban yang menghubungkan ke Jawa Timur.

Mega proyek jalan Tol Cilacap-Yogyakarta akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 38,47 triliun. Tol ini akan melibas 22 desa di 3 kecamatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Desa terbanyak yang terlibas ada di Kecamatan Sumpiuh dan Kecamatan Kemranjen. Jalan tol Cilacap-Yogyakarta juga akan menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Purworejo dan Kebumen. 

Sementara untuk tol Semarang-Demak sejauh 16,01 km dan menelan dana sebanyak 5,9 Triliun. Berdampak pada 21 desa dan kelurahan di Kota Semarang dan Kabupaten Demak terkena dampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak. Jalan tol Semarang-Demak akan melewati tiga kelurahan di Kota Semarang dan 18 desa di Kabupaten Demak.

Untuk Tol Semarang-Kendal, yang sudah rampung sejak 2023,menelan anggaran Rp 6T dan sepanjang 39,3km. Pembangunan ini berdampak pada 120 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni di 5 kecamatan dari 5 desa di Kabupaten Kendal, akibat proyek tol Semarang-Batang.

Proyek Tol Jogja Bawen menghabiskan biaya Rp21 triliun, meliputi Rp7 triliun untuk ganti rugi lahan dan Rp14 triliun untuk pembangunan. Dengan panjang 75,82 km, Tol Jogja Bawen memerlukan lahan seluas 8.788.019 meter persegi. Uang yang dikucurkan untuk ganti rugi lahan sebesar Rp7,36 triliun. Untuk daerah terdampak paling banyak adalah Kabupaten Magelang. Untuk wilayah Kabupaten Magelang ada beberapa kecamatan yang akan dilintas yaitu Ngluwar, Muntilan, Mungkid, Borobudur, Candimulyo, Tegalrejo, Secang, Grabag.

Untuk Tol Solo Jogja, Tol yang dibangun sejak 2021 lalu itu menelan biaya mencapai Rp 5,6 triliun. Dua dukuh di Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terkena dampak pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta. Sekitar 85 persen penduduk di dua dukuh tersebut harus merelakan lahannya untuk proyek strategi nasional (PSN) tersebut. Ada sekitar 85 kepala keluarga (KK) di dua dukuh tersebut yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol.

Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Tol Demak-Tuban sepanjang 180,58 km diperkirakan akan menelan dana sebesar Rp 45,71 triliun. Dari total dana investasi Rp 45,71 triliun tersebut, sebanyak Rp 2,68 triliun akan digunakan sebagai biaya pembebasan lahan (porsi pemerintah). 40 desa di Kabupaten Tuban bakal tergusur dampak proyek tol Demak-Tuban. Pembangunan tol Demak-Tuban rencananya akan mulai dilaksanakan pada 2025. Ruas tol ini nantinya akan melintasi Kabupaten Kudus.

Atas nama pembangunan dan proyek strategis nasional, negara terus melakukan berbagai upaya pembangunan ruas jalan tol demi alasan meningkatkan perekonomian. Akankah hal ini berdampak pada perbaikan ekonomi di Jawa Tengah? 



Dampak Pembangunan Jalan Tol

Dalam buku Dampak Jalan Tol terhadap Pulau jawa, dijelaskan bahwa pembangunan jalan tol juga memengaruhi ekonomi wilayah setempat dengan berbagai cara. Nilai properti menjadi meningkat, tetapi banyak juga yang kehilangan pekerjaan. Terutama terasa pada masyarakat yang direlokasi, yang terkadang mengalami penurunan pendapatan dan pekerjaan mereka. Sebelum memulai proyek pembangunan jalan tol, pemerintah melakukan negosiasi dengan masyarakat setempat untuk pembebasan lahan.Bagi para petani yang lahan garapannya diambil, mereka harus merelakan mata pencaharian utama mereka demi pembangunan jalan tol.

Pembangunan jalan tol juga sering kali menyebabkan polusi udara dan air di sekitar wilayah proyek. Hal ini berdampak buruk pada kesehatan masyarakat yang terpaksa menghirup udara yang tidak sehat setiap hari. Mereka juga harus hidup di lingkungan baru, yang dapat memengaruhi kualitas hidup dan kesejahteraan mereka dalam jangka panjang. Hal ini mengakibatkan beberapa petani terpaksa harus menghadapi peningkatan harga properti di wilayah lain, yang membuat sulit bagi mereka untuk membeli lahan baru. 

Dalam konteks pembangunan infrastruktur, seharusnya penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mempertimbangkan dampak negatif ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menguranginya. Akan tetapi yang terjadi, karena mindset kapitalisme menjadi dasar pengambilan kebijakan proyek pembangunan infrastruktur, yang terjadi berbagai dampak seakan tidak dihiraukan, demi tujuan yang mereka katakan, kemajuan, pemerataan, pertumbuhan hingga kemajuan. Meski kenyataannya, rakyat banyak yang menjadi korban, jurang kemiskinan makin menganga dan perekonomian tak makin baik bagi masyarakat, tapi menguntungkan hanya bagi kaum kapitalis. 


Proyek Infrastruktur Target SDGs

Tak sekedar teori bahwa negeri inj mengikuti manhaj ekonomi kapitalisme. Realitanya, berbagai upaya percepatan pembangunan infrastruktur merupakan realisasi atas target poin ke 9 dari SDGs (Sustainable Development Goals) yaitu Membangun Infrastruktur yang Tangguh, Meningkatkan Industri Inklusif dan Berkelanjutan, Serta Mendorong Inovasi. 

Dengan target meraih Indonesia Emas 2045, menjadi negara maju, infrastruktur menjadi penunjang utama yang 'dikebut' demi atas nama kemajuan. Tak heran jika tol salah satu yang diprioritaskan dengan pertimbangan untuk memperlancar proses distribusi serta transportasi kemajuan masa depan. Meski dilewati dengan harga mahal, prioritas kemajuan ini tetap berjalan. 

Banyak keluhan terkait mahalnya tarif tol trans Jawa. Beberapa jalan tol dengan tarif termahal di Indonesia ini memang didominasi oleh jalanan di Provinsi Jawa Tengah. Tarif Jalan Tol Trans Jawa yang mahal telah melahirkan keluhan dari sejumlah kalangan. Mereka antara lain pengusaha dan sopir angkutan barang maupun penumpang. Dampak ekonomi dalam harapan untuk memajukan perekonomian tapi karena pembangunan infrastruktur berasal dari investor , akhirnya pemerintah menetapkan harga tarif agar mampu menguntungkan investor, pengelola dan pemerintah sendiri. Jadilah tarif tol tinggi, demi kemajuan, kenyataannya rakyat juga yang akan menerima semua beban berat ini. 

Memang, Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur fisik berkualitas akan memicu proses ekonomi sehingga menimbulkan dampak positif bagi ekonomi maupun sosial. Pembangunan infrastruktur yang berkualitas akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing wilayah, mempermudah arus pergerakan orang dan barang sehingga menimbulkan multiplier effect yang positif bagi kesejahteraan penduduk.Infrastruktur jalan merupakan salah satu infrastruktur yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menjelaskan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang memiliki peran penting dalam ekonomi sehingga diistilahkan seperti urat nadi kehidupan masyarakat.

Tapi tak bisa ditutupi, banyak pengusaha jasa transportasi mengeluhkan tarif tol yang dinilai terlalu mahal. Bahkan, hasil riset CNBC (2022) menunjukkan bahwa pada tanggal 25 Januari 2022, di Kota Pekalongan terjadi peningkatan volume kendaraan hingga 70% akibat berlaku penuhnya tarif tol Trans Jawa. Hal tersebut mengindikasikan bahwa faktor harga masih menjadi penentu utama keputusan pengguna jalan tol. Selain itu, dengan tarif yang masih relatif tergolong mahal, masyarakat kalangan bawah tidak dapat merasakan keuntungan infrastruktur jalan tol karena sebagian besar dari mereka lebih memilih tidak menggunakan jalan tol. Ruas jalan tol cenderung lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kalangan ekonomi menengah – atas yang membutuhkan ke efisiensi waktu yang relatif cepat dan bebas hambatan.
Jika antar kebijakan, tumpang tindih, modal besar hingga akhirnya menekan masyarakat kecil, lalu perekonomian siapa yang ditargetkan akan maju, kecuali untuk kepentingan kaum kapitalis? 


Solusi Infrastruktur Dalam Islam

Bukan kapitalisme jika tak bicara keuntungan semata. Bahkan dalam pembangunan infrastruktur pun, yang dipikirkan adalah cuan, manfaat dan keuntungan. Hal ini jelas berbeda dengan bagaimana cara Islam membangun infrastruktur. 

Dalam Islam, pemimpin tidak boleh mengambil kebijakan hanya karena standar materi, tetapi wajib menjadikan hukum syariat sebagai sandaran. Dalam pandangan Islam, Jalan adalah salah satu kebutuhan rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Rakyat sangat mendambakan jalan yang aman, mudah dilewati, dan murah. Oleh karena itu, negara wajib mewujudkannya. Ketika negara membangun jalan tol, tujuannya adalah memudahkan keperluan rakyat. Jadi negara tidak boleh menarik biaya atas pemanfaatannya.

Berkaitan dengan investasi, Islam juga punya pandangan khas. Islam mengatur investasi dengan akad kerja sama sesuai hukum syariat. Islam mengharamkan investasi pada bidang yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk pembangunan jalan. Oleh karena itu, untuk membangun fasilitas jalan negara akan mengandalkan biaya yang berasal dari baitulmal. Menggunakan anggaran mutlak, yakni ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan transportasi publik yang ketiadaannya berakibat dlarar pada masyarakat, maka wajib diadakan oleh penguasa sebagai institusi yang memberikan solusi bagi layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan selamat. Modalnya bisa berasal dari hasil pengelolaan SDA dan pemasukan lain seperti kharaj, fai, jizyah, ghanimah, dll.

Dengan kemandirian ini, Islam akan membuat negara menjadi independen, tidak mudah didikte oleh negara lain. Selain itu, negara juga dapat konsentrasi mengurusi kebutuhan rakyat, bukan justru mencari investasi dengan menengadahkan tangan pada negara asing. Dari sini nampak, bahwa Islam mengajarkan bahwa imam adalah junnah (perisai). Artinya, rakyat bisa berlindung, mencari keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, bisa bersandar kepada kepala negara. Bukan justru rakyat dianggap konsumen atas bisnis negara. 

Jadi, keberadaan pembangunan infrastruktur memang penting, bahkan Islam telah menjalankannya sejak lama, yakni dalam sistem Khilafah Islam. Dimana pada masa itu, infrastruktur melejit dengan pesat. Perbedaannya, semua orang bisa menikmati tanpa pungutan biaya. Jadi negara tidak mengukur untung rugi atas pembangunan infrastruktur tapi lebih kepada berjalan tidaknya kemaslahatan rakyat. 

Kemandirian negara dalam Islam juga harus nmapak pad mandirinya negara dalam industri berat. Jadi jika negara membutuhkan bahan untuk membangun jalan, jembatan, dan lainnya, maka negara tidak perlu bergantung pada pihak lain atau negara lain. Inilah prinsip-prinsip dasar yang diajarkan oleh Islam. 
Tak ada kemuliaan dan kesejahteraan tanpa penerapan Islam, karena Islam adalah solusi atas seluruh masalah manusia, termasuk dalam pembangunan infrastruktur. 

Sabtu, 14 September 2024

Estafet Perjuangan Tak Pernah Padam di Pulau Jawa

Pulau Jawa, senantiasa menjadi daya tarik bagi penjajah sejak masa lalu. Silih bergantinya penjajah ke tanah Jawa sejak Jaman penjajahan Portugis, Spanyol, Belanda, Perancis, Inggris, hingga Jepang telah mengorbankan jutaan nyawa, dan harta dari bumi Nusantara. 

Akan tetapi sebelum peperangan yang berkecamuk di beberapa wilayah, telah masuk dakwah Islam yang dibawa para ulama dan wali ke wilayah Nusantara khususnya Jawa.

Meski terdapat beberapa pendapat mengenai periode masuknya Islam ke Nusantara, menurut Ahmad Mansur Suryanegara dalam bukunya berjudul  Menemukan Sejarah, terdapat 3 teori yakni Teori Gujarat, Teori Makkah dan Teori Persia. Ketiga teori tersebut  menjelaskan tentang waktu masuknya Islam ke Indonesia,asal negara dan tentang penyebarnya ke Nusantara. Pada teori Gujarat Islam masuk Indonesia pada abad ke 13, pendapat ini didukung oleh Snouck Hurgronye, WF Stutterheim dan Bernard H.M. Vlekke. Sementara teori Makkah berpendapat bahwa Islam masuk Indonesia di abad ke 7 dan hal ini didukung oleh pendapat  Buya Hamka, Van Leur, dan T.W.Arnold.  Dan untuk teori Persia, berpendapat Islam masuk di Indonesia pada abad 13 dan pembawanya Persia(Iran).

Nana Supriatna, juga pernah mengatakan dalam buku sejarah, tradisi perdagangan di Timur Tengah terus berlangsung hingga berkembangnya agama Islam di Jazirah Arab dan daerah-daerah sekitarnya. Pada jaman Khulafaur Rasyidin, Khalifah Umayyah dan Abbasiyyah jalur perdagangan yang dilalui antara lain Jazirah Arab, Laut Merah, Laut Tengah, Laut Hitam, Laut Kaspia, Sungai Volga, Laut Arab, Teluk Aden, Samudrq Hindia, Jazirah India, Semenanjung Malaka, Indonesia dan Filipina. 

Orang Arab telah mendirikan pemukiman dalam berbagai daerah pantai di India. Penduduk campuran dalam umat Islam tumbuh dalam berbagai pelabuhan sebagai hasil perkawinan campuran dengan wanita setempat. Kemudian dari pusat-pusat tersebut para saudagar itu merantau ke Indonesia. Mereka berperan ganda sebagai pedagang dan mubaligh. Dari sanalah berangsur-angsur timbullah kerajaan-kerajaan Islam yang kecil sepanjang pantai Utara jawa seperti Jepara, Demak, Tuban, dan Gresik. Bertalian dengan timbulnya kerajaan-kerajaan itu catatan Tome' Pires antara tahun 1512-1513 dikutip oleh R. R. Di Meglio, menyatakan: "Pada jaman penyembah berhala hidup di pantai-pantai Jawa, banyak pedagang Persia, Arab, dan Gujarati datang ke tempat-tempat itu. Mereka mulai menjadi kaya dan makin bertambah jumlahnya, sedangkan anak-anak lelaki mereka telah menjadi orang Jawa dan makmur hidupnya, setelah tinggal di bandar-bandar tersebut lebih dari 70 tahun. Dalam beberapa tempat para pengusaha Jawa penyembah berhala masuk Islam, dan disana para saudagar dan Mohalla (mullah)nya mengambil alih kekuasaan dari mereka, serta memerintah sebegai penggantinya. Dengan demikian mereka telah berhasil memperoleh kekuasaan tunggal atas perdagangannya di Jawa. 

Jadi ketika datang Portugis dan Belanda datang ke Nusantara akhir abad XVI, awalnya untuk kepentingan perdagangan terutama rempah-rempah lalu berakhir dengan upaya monopoli dan terus mengalahkan kerajaan-kerajaan Islam satu persatu, hingga akhirnya semuanya jatuh kedalam kekuasaan penjajah Barat hingga abad XIX. Tak terbayangkan bagaimana reaksi para ulama, umat Islam dan para petinggi kerajaan-kerajaan Islam pada masa itu terhadap masuknya penjajahan Eropa. 

Kaum muslim pada masa lalu menyerukan jihad fii sabilillah, menguatkan aqidah kaum muslimin pada peran ulamanya untuk memotivasi mereka berjuang mempertahankan wilayahnya dari penjajahan. Maka tidak heran jika kita kenal Raden Patah yang melakukan perlawanan terhadap Portugis yang menduduki Malaka melalui  Pangeran Sabrang Lor (Pangeran Surya)  pada tahun 1511. Dilanjutkan Pati Unus, yang hanya berkuasa 3 tahun namun gugur saat menghadapi pasukan Portugis di Malaka tahun 1521. Berlanjut  estafetnya kepada Sultan Trenggana sebagai Sultan Denak ke 3. Ditangannya berhasil membawa Demak kepada kejayaannya hingga meluas sampai ke Tuban, Purwodadi, Madiun, Blora, Surabaya, Lamongan, Gunung Penanggungan dan Blambangan. Karena kekuatan militernya sangat tangguh, pada tahun 1527 Kesultanan Demak berhasil merebut Sunda Kelapa dari Pajajaran dan mengusir pasukan Portugis yang mendarat disana. 

Perjuangan berlanjut dalam mengusir penjajah. Berbeda masa, beda generasi tapi yang diperjuangkan sama, yaitu melawan penjajahan, imperialisme. 

Sebutlah Pangeran Diponegoro, Kyai Mojo, KH. Hasyim Asy'ari, KH. Ahmad Dahlan, dan masih banyak lagi. Para ulama ini memiliki peran besar juga dalam dakwah juga untuk mengusir penjajahan. 

Sebutlah salah satunya, KH Hasyim Asyari. Peran aktifnya dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan menggagas berdirinya Tentara Sukarela Muslimin di Jawa yang dikenal dengan sebutan Hizbullah. Hizbullah menjadi salah satu tentara rakyat yang berkontribusi besar dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan.

Diantara banyak ulama ini membentuk laskar-laskar rakyat untuk mendapatkan pelatihan militer dan memanggul senjata, seperti Hizbullah, Sabilillah, Mujahidin, dan lain-lain. Hampir semua pertempuran melawan penjajah dipengaruhi oleh fatwa jihad, termasuk pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, yang dikenang sebagai Hari Pahlawan. Keberhasilan pertempuran ini tidak lepas dari Resolusi Jihad yang dikumandangkan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya. 

Masih banyak lagi kisah perjuangan para ulama dan perannya dalam kemerdekaan. Mereka berjuang dengan keringat dan darah, tanpa kompromi dengan penjajah imperialis demi menjaga wilayah dan umat. 

Tapi, apa yang dirasa saat ini sangat jauh dari perjuangan ulama pada masa lalu. Ulama masa kini, justru bisa berpelukan dengan penjajah atas nama toleransi, moderasi bahkan investasi. 
Didudukannya ulama dikursi kekuasaan tak sedikit justru menjadi legalitas penjajahan masuk melalu politik, ekonomi, sosial meski tanpa perang fisik. 

Ulama hari ini, terjebak dengan kekuasaan, perebutan kursi, bahkan dengan sedikit iming-iming pengelolaan tambang saja seakan makin memalingkan dari perjuangan ulama yang seharusnya. Bahkan tak sedikit ulama justru dijadikan tameng penguasa kapitalis, untuk makin brutal menjarah kekayaan negeri ini, meracuni umat dengan liberalisme, bahkan hanya dijadikan sebagai kelompok pendulang suara pemilu saja banyak ulama yang tak menyadari strategi penjajah gaya baru ini. 
Miris dan tragis, nasib pembelokan perjuangan para ulama telah terkikis dengan nilai sekuler yang makin parah menjangkiti umat ini. 

Padahal ulama sejatinya adalah penjaga ilmu, penjaga syariat, pemberi nasehat bagi penguasa bukan justru menjadi alat legitimasi penjajahan.

الْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ 

Artinya, “Ulama adalah ahli waris para nabi." (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

أَقْرَبُ النَّاسِ مِنْ دَرَجَةِ النُّبُوَّةِ أَهْلُ العِلْمِ وَالْجِهَادِ، أَمَّا أَهْلُ الْعِلْمِ فَدَلُّوْا النَّاسَ عَلَى مَا جَاءَتْ بِهِ الرُسُلُ وأَمَّا أَهْلُ الجِهَادِ يُجَاهِدُوْنَ بِأَسْيَافِهِمْ عَلَى مَا جَاءَتْ بِهِ الرُسُلُ


Artinya, “Orang paling dekat dengan derajat kenabian adalah ulama dan pejuang. Ulama memberikan petunjuk kepada manusia atas ajaran yang dibawa para rasul. Sedangkan pejuang berjihad dengan senjata mereka atas ajaran yang dibawa para rasul,” (HR Ad Dailami)

Seharusnya ulama masa kini kembali kepada khithohnya sebagai penerus para nabi, melanjutkan dakwah penerapan Islam kaffah dan memenangkan agama ini atas penjajahan Barat kafir yang telah nyata merusak tatanan di muka bumi.
Jika estafet perjuangan para ulama hari ini telah berpindah kepada kita, kaum muda penerus generasi waratsatul anbiya', lalu langkah perjuangan ini harus mensucikan pemikiran Islam dari segala bentuk tacun pemikiran dan tsaqofah, kaum muda hari ini memiliki andil dalam menyelamatkan umat dari belenggu sekulerisme, kapitalisme dan Demokrasi. 
Perjuangan umat Islam tak pernah sepi dari darah dan keringat para pejuang yang terus menerima estafet perjuangan hingga mereka mati atau agama ini dimenangkan.