Rabu, 26 Maret 2025

MinyaKita Bukan Milik Kita, Tapi Milik Kapitalis


Dewi Ummu Syahidah

 
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kecurangan minyak goreng bermerek Minyakita yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar. Dalam operasi yang digelar di sebuah pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (11/3/25) malam, petugas berhasil menyita 89.856 botol produk yang diduga tidak sesuai standar.

 Polda Jateng juga melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari hasil uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara, dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk Minyakita yang kurang dari 1 liter.(semarang.viva.co.id, 15/3/2025) 

Penyelidikan mendalam terhadap PT KMR, terungkap bahwa mereka menerapkan dua metode produksi. Pertama, produksi otomatis dengan mesin canggih, dan kedua, produksi manual yang lebih tradisional. Temuan Minyakita yang bermasalah yakni dengan volume di bawah standar (kurang takaran) justru berasal dari produksi manual yakni Minyakita dengan tutup kuning. Kesimpulan dari tim ahli Minyakita yang tutup kuning produksi PT KMR ini tidak memenuhi standar kuantitas yang tertera pada label. Sementara yang tutup hijau (diproduksi dengan mesin canggih) ukurannya sesuai takaran.
(rmoljawatengah.id, 14/3/2025) 

Mendag Budi Santoso mengatakan perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MinyaKita itu tidak hanya mengurangi takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MinyaKita, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek MinyaKita. 

 Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan setidaknya ada tiga perusahaan yang diidentifikasi satgas mencurangi isi Minyakita. Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten. (cnnindonesia.com, 12/3/2025) 

Kelahiran Minyakita awalnya merupakan sebuah strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi, karena sebelumnya sempat terjadi kelangkaan dan harga yang melambung tinggi. Minyakita kemudian seperti menjadi penyelamat, khususnya bagi masyarakat kecil yang menginginkan minyak dengan harga terjangkau tapi dengan kualitas yang cukup baik. 


Tak Ada Subsidi Minyak dari Pemerintah

Mungkin masih banyak yang belum tahu bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi. Minyak ini adalah hasil dari kewajiban para pengusaha yang ingin melakukan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), sehingga ia harus memenuhi kewajiban untuk menjual ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dengan harga yang sudah ditetapkan. 

Pendistribusian dan harga Minyakita yang diatur oleh Pemerintah, membuat seolah-olah minyak goreng rakyat ini merupakan subsidi dari pemerintah. MGR (Minyak Goreng Rakyat) ini dijual sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag 18/2024, yang menggantikan Permendag 49/2022, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk Minyakita. Juga disebutkan pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan atau MinyaKita. 

Sejak Mei 2022 di masa pemerintahan Jokowi, ekspor minyak goreng kembali dibuka. Baik dalam bentuk ekspor CPO juga minyak curah. Hal ini dengan pertimbangan ada 17 ribu orang yang bekerja di industri sawit baik sebagai pekerja, petani hingga tenaga kerja lainnya. Sehingga menjadikan pemerintah juga fokus kepada ekspor minyak sawit. 

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengkritik kebijakan pemerintah menghapus DMO minyak goreng curah dan menaikkan HET Minyakita. Menurutnya, alih-alih memihak publik, dengan kebijakan ini pemerintah justru menguntungkan para pemilik modal. Mereka yang dimaksud Tulus yakni pemilik kebon sawit dan pabrik minyak sawit mentah (CPO).

Meski ada repacker yang mengatakan bahwa yang terjadi pada Minyakita adalah penyesuaian karena pihaknya tidak mendapat bahan minyak dari skema domestic market obligation (DMO). Karena tidak mendapatkan, maka repacker menaikkan harga atau mengurangi takaran karena mendapatkan minyak komersial. Di sisi lain, produksi harus tetap berjalan, permintaan tinggi, karyawan juga tetap harus digaji sementara bahan baku DMO-nya tidak ada. Maka yang ada di pasaran itu adalah minyak dengan status industri, sehingga terjadilah penyesuaian takaran. Itu pembelaan diri dari pihak repacker. 

Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute sekaligus pengamat ekonomi, Piter Abdullah, menyebutkan bahwa kasus volume MinyaKita disunat tidak bisa menyalahkan pemerintah. Sebab produksi minyak tersebut diserahkan kepada swasta, di mana pemerintah tidak punya akses langsung untuk mengatur produsen. Ranah pemerintah hanya sebatas dalam penentuan harga eceran tertinggi dan menjamin stok tersedia di masyarakat. Serta pada pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

Pada akhirnya saling tuding, saling lempar tanggung jawab, rakyat tetap yang menjadi korban. Inilah aturan yang berpihak pada kaum kapitalis, bahkan negara saja seakan tidak memiliki wewenang dalam menindak karena sejak awal penerapan kebijakan ini sudah diserahkan kepada swasta. Negara hanya memiliki kapasitas sebagai fasilitator dan regulator semata. 

Lemahnya tata kelola negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat juga nampak jelas. Minyak yang menjadi kebutuhan pokok saja harus didapat dari kompensasi para eksportir CPO, bukan semata-mata pengelolaan negara dalam mewujudkannya. Jika sudah demikian, maka pemain utama dalam pengadaan minyak goreng pun, tetaplah kapitalis. Kapitalisme yang membuka jalan korporasi dan para kapitalis berkuasa dan memainkan peran mencari keuntungan. 


Kebijakan Minyak Goreng dalam Islam

Kapitalisme telah terbukti gagal dalam mengatur urusan perminyakan di negeri ini. Selain memperkaya para kapitalis, korporasi, juga sekedar membangun populisme rezim dan penguasa. 

Berbeda jika Islam dijadikan aturan dalam bernegara. Maka tugas pengaturan urusan mutlak ada di tangan penguasa. Rasulullah Saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Dalam hal ini urusan minyak goreng pun yang merupakan kebutuhan rakyat jelas Imam dalam Islam memiliki peran mengaturnya. Mulai dari pengadaan hingga distribusinya, negara tidak boleh menyerahkannya kepada swasta, jika pun swasta boleh ikut andil, hanya sekadar membantu negara. Artinya, kendali penuh distribusi tetap ada di tangan negara.

Mengenai subsidi, dalam Islam justru berbeda. Subsidi dapat dianggap salah satu cara yang boleh dilakukan negara karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat yang menjadi hak Khalifah.

 Khalifah Umar bin Al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitulmal (kas negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).

Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dll. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dll. 

Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik misalnya: jasa telekomunikasi, jasa perbankan syariah seperti transfer, simpanan, dan jasa transportasi umum seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)

Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah/Imam dalam Islam tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya.

Penguasa dalam sistem Islam adalah pelayan rakyat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., 
“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Abu Nu‘aim). 

Dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 125, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan, “Khilafah wajib menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh warga negara, orang-perorang dengan pemenuhan yang sempurna dan menjamin adanya peluang setiap individu dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai.”

Negara wajib memenuhi kebutuhan minyak goreng berkualitas bagi rakyat. Negara bisa melakukannya dengan menguasai produksi dan distribusi sejak hulu hingga hilir. Negara akan menanam sawit dengan jumlah mencukupi, dengan tetap dengan menjaga kelestarian lingkungan. Petani (swasta) boleh menanam sawit, tetapi tetap dalam pengawasan negara sehingga tidak sampai mendominasi. 

Negara akan melakukan produksi minyak goreng dari kelapa sawit. Negara akan mengawasi pihak swasta yang memproduksi minyak goreng, yaitu dari sisi kualitas, takaran/volume, kemasan, dan lainnya. Negara melarang praktik penimbunan dan kecurangan, seperti mengurangi takaran dan lainnya yang akan merugikan masyarakat. 

Rasulullah saw. juga bersabda, “Bukanlah termasuk umatku orang yang melakukan penipuan.” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Negara juga akan menugaskan qodhi hisbah (hakim pasar) untuk melakukan pengawasan ke pasar-pasar, pertokoan, pusat grosir, pabrik, gudang, dll. sehingga dipastikan tidak ada penimbunan dan kecurangan. Dengan demikian, rakyat dipastikan akan memperoleh haknya. Khilafah juga akan memberi sanksi tegas bagi pelaku kecurangan, seperti dalam kasus Minyakita. Salah satu sanksinya adalah penutupan pabrik dan black list bagi pemilik pabrik, yakni tidak akan diberi izin membuat pabrik lagi.
Dengan serangkaian mekanisme ini, Islam akan nampak sebagai sebuah sistem hidup yang akan menyejahterakan semua warganya. . Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar