Dewi Ummu Syahidah
#OpiniJateng -- Dahsyatnya Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda industri manufaktur Indonesia pada awal 2025. PT Sritex Group misalnya, melakukan PHK terhadap 10.669 karyawan setelah perusahaan tekstil ini dinyatakan pailit pada Oktober 2024.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat PHK dilakukan bertahap sejak Januari 2025, dengan rincian: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang (Januari), 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo (Februari) , 956 karyawan PT Primayuda Boyolali (Februari) , 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang (Februari) , 104 karyawan PT Bitratex Semarang (Februari)
(money.kompas.com, 10/3/2025]
Untuk mengurangi dampak sosial atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mewujudkan komunikasi dengan lintas sektor.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, daerah, hingga sektor dunia usaha. Beberapa langkah yang ditempuh, seperti menjembatani komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dan kurator, mencari lowongan pekerjaan, hingga memberi keterampilan wirausaha. Berdasarkan data terbaru, Gubernur menyebut, kurang lebih ada 22 perusahaan yang siap menampung eks pekerja Sritex, apabila mereka belum mendapatkan pekerjaan di tempat lain. (humas.jatengprov.go.id, 05/03/2025)
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta memprediksi impor tekstil ilegal pada akhir tahun ini akan naik dari 40 persen menjadi lebih dari 50 persen dari pasar secara keseluruhan. Pasalnya, banyak impor ilegal justru dianggap sebagai produk lokal ketika telah beredar di dalam negeri. (Tempo.com 28/12/2025)
Ihwal pengendalian impor, Redma mengatakan, pemerintah setengah hati mengerjakannya sehingga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang mendukung kinerja sektor tekstil hanya berlaku tiga bulan. Sesudahnya, pemerintah malah merelaksasi aturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024. “Apa lagi yang ilegal, pemerintah tutup mata bahkan enggan mengakuinya, seakan semua baik-baik saja, padahal mudah dilihat kasat mata," ujar Redma. (Tempo.com 10/03/2025)
Jadi sebenarnya pemerintah sudah sangat paham jika permasalahan utama industri tekstil adalah banjirnya barang impor murah yang masuk, baik secara legal maupun ilegal. Lemahnya dalam solusi pengendalian impor, pemerintah dinilai setengah hati dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Itu dampka pada usaha tekstil menengah keatas, sementara jumlah PHK di Industri Kecil Menengah (IKM) jauh lebih besar.
Gelombang PHK di awal 2025 ini menandakan telah terjadi tekanan berat pada industri manufaktur. Selain akibat pailit, banyak perusahaan memilih merelokasi produksi ke negara lain untuk menekan biaya operasional.
Mampukah pemerintah menyelamatkan tenaga kerja dari PHK di tengah derasnya impor barang masuk ke Jateng?
PHK Sulit Terbendung, Buah Kapitalisme
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka di Jawa Tengah (Jateng) terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Kepala BPS Jateng Endang Tri Wahyuningsih di Semarang, Selasa (5/11/2024), mengatakan tingkat pengangguran tertinggi terjadi pada 2020 yang mencapai 6,48% yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Angka pengangguran, lanjut dia, terus mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya, yakni menjadi 5,95% pada 2021, 5,57% pada 2022, dan 5,13% pada 2023. "Angka pengangguran terbuka per Agustus 2024 tercatat sebesar 4,78 persen,"
( semarang.bisnis.com, 5/11/2024)
Tapi kenyataan ini kemudian terpatahkan memasuki 2025, gelombang PHK makin meningkat hingga menjadikan Jateng sebagai propinsi dengan PHK tinggi. Kebijakan yang kontradiktif antara kebutuhan untuk meningkatkan lapangan kerja dengan masuknya banyak investasi dan industrialisasi di Jateng, ternyata kontra dengan kebijakan impor yang justru mematikan industri dalam negeri.
Membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, bahkan sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan cepat antisipasinya.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI pun didesak untuk segera mencabut Permendag Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.
Dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri. Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.
Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.
Bencana PHK memang pasti akan terjadi dalam kapitalisme. Ini karena orientasi semua pihak adalah bisnis. Termasuk perusahaan, mereka akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan untung. Tidak ayal, praktik-praktik pada sektor nonriil pun ikut berkembang. Dalam dunia usaha kapitalisme, riba, dan pasar saham berputar secara bebas. Ini membuat perusahaan mengalami kebangkrutan. Alhasil, jalan satu-satunya adalah mengurangi karyawan.
Industri saat ini membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif. Bahkan terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar> negeri, sehingga perlu adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan.
Kapitalisme jelas telah merancang negeri ini menjadi pasar atas konsumsi barang milik para kapitalis. Sehingga kebijakan impor akan tetap dijalankan seiring ideologi mereka. Kebijakan tambal sulam yang dilakukan pemerintah kita dengan mengeluarkan regulasi hanya menjadi formalitas hukum yang pada kenyataannya akan tetap sejalan dengan kepentingan kapitalisme.
Jateng, dengan banyaknya SDM juga murahnya upah menjadi daya tarik industri masuk ke Jateng. Dengan banyaknya SDM, menjadikan Jateng juga pasar yang empuk bagi penjualan produk kapitalis.
Disadari atau tidak kebijakan ini telah sejalan dengan design SDGs, design pembangunan berkelanjutan yang dianggap mampu menganggat 'derajat' negeri ini menjadi negara yang maju. Tapi pada kenyataannya, jebakan dari pembangunan berkelanjutan justru menjadikan kekacauan dan kesulitan yang dirasakan rakyat makin dalam.
Islam Solusi Atas Maraknya PHK
Islam memiliki tata aturan yang lengkap. Bahkan sejarah telah membuktikan sejarah penerapan khilafah Islam sebagai sebuah sistem pemerintahan telah menjalankan aturan sesuai panduan syariat. Syariat mengatur bahwa negara memiliki tanggung jawab mengurusi kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, khalifah akan memastikan semua masyarakat terpenuhi kebutuhannya.
Dalam Islam, fungsi penguasa adalah untuk ri'ayatusy syu'unil ummah (memelihara urusan umat), sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam/Khalifah itu laksana gembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Bekerja adalah salah satu cara yang dibolehkan Islam untuk memperoleh harta. Namun demikian, aktivitas bekerja ini harus dalam hal yang juga dibolehkan syariat, baik dari sisi jenis pekerjaan maupun barang/jasa yang dihasilkan.
Di sisi lain, ada kebutuhannya primer tiap individu rakyat yang harus dipenuhi oleh penguasa selaku pemimpin dan penanggung jawabnya, yaitu sandang, pangan, dan papan. Tentu sebuah kezaliman jika penguasa mengabaikan perannya ini.
Sebaliknya, penguasa negara Islam (Khilafah) justru berusaha keras untuk menyediakan berbagai lapangan kerja bagi rakyatnya. Pada saat yang sama, Khilafah selalu menjamin jalur perolehan harta bagi setiap individu rakyat selain dari hasil bekerja, misalnya berupa pemberian harta/tanah dari negara kepada rakyatnya. Khilafah juga menutup berbagai celah pengelolaan harta yang diharamkan syariat.
Oleh karena itu, jika penguasa justru membuat aturan yang bisa memicu PHK padahal aktivitas mencari nafkah adalah kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang baligh dan berakal, ini juga kezaliman. Ini karena PHK akan memutus jalur nafkah rakyat.
Pada akhirnya, rakyat yang harus berjuang sendiri menyambung hidup. Belum lagi ancaman pemalakan melalui berbagai pajak yang dihalalkan penguasa sekuler, ini jelas menyalahi format syar’i pengelolaan harta rakyat oleh negara.
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Allah Taala berfirman, “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Maidah [5]: 45). Wallahualam bissawab.