Rabu, 26 Maret 2025

Gelombang PHK Tak Terbendung Buah Kapitalisme


Dewi Ummu Syahidah

#OpiniJateng -- Dahsyatnya Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda industri manufaktur Indonesia pada awal 2025. PT Sritex Group misalnya, melakukan PHK terhadap 10.669 karyawan setelah perusahaan tekstil ini dinyatakan pailit pada Oktober 2024. 

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat PHK dilakukan bertahap sejak Januari 2025, dengan rincian: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang (Januari), 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo (Februari) , 956 karyawan PT Primayuda Boyolali (Februari) , 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang (Februari) , 104 karyawan PT Bitratex Semarang (Februari)
 (money.kompas.com, 10/3/2025]

Untuk mengurangi dampak sosial atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mewujudkan komunikasi dengan lintas sektor. 

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, daerah, hingga sektor dunia usaha. Beberapa langkah yang ditempuh, seperti menjembatani komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dan kurator, mencari lowongan pekerjaan, hingga memberi keterampilan wirausaha. Berdasarkan data terbaru, Gubernur menyebut, kurang lebih ada 22 perusahaan yang siap menampung eks pekerja Sritex, apabila mereka belum mendapatkan pekerjaan di tempat lain. (humas.jatengprov.go.id, 05/03/2025) 

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta memprediksi impor tekstil ilegal pada akhir tahun ini akan naik dari 40 persen menjadi lebih dari 50 persen dari pasar secara keseluruhan. Pasalnya, banyak impor ilegal justru dianggap sebagai produk lokal ketika telah beredar di dalam negeri. (Tempo.com 28/12/2025) 

Ihwal pengendalian impor, Redma mengatakan, pemerintah setengah hati mengerjakannya sehingga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang mendukung kinerja sektor tekstil hanya berlaku tiga bulan. Sesudahnya, pemerintah malah merelaksasi aturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024. “Apa lagi yang ilegal, pemerintah tutup mata bahkan enggan mengakuinya, seakan semua baik-baik saja, padahal mudah dilihat kasat mata," ujar Redma. (Tempo.com 10/03/2025) 

Jadi sebenarnya pemerintah sudah sangat paham jika permasalahan utama industri tekstil adalah banjirnya barang impor murah yang masuk, baik secara legal maupun ilegal. Lemahnya dalam solusi pengendalian impor, pemerintah dinilai setengah hati dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Itu dampka pada usaha tekstil menengah keatas, sementara jumlah PHK di Industri Kecil Menengah (IKM) jauh lebih besar.

Gelombang PHK di awal 2025 ini menandakan telah terjadi tekanan berat pada industri manufaktur. Selain akibat pailit, banyak perusahaan memilih merelokasi produksi ke negara lain untuk menekan biaya operasional.

Mampukah pemerintah menyelamatkan tenaga kerja dari PHK di tengah derasnya impor barang masuk ke Jateng? 


PHK Sulit Terbendung, Buah Kapitalisme

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka di Jawa Tengah (Jateng) terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Kepala BPS Jateng Endang Tri Wahyuningsih di Semarang, Selasa (5/11/2024), mengatakan tingkat pengangguran tertinggi terjadi pada 2020 yang mencapai 6,48% yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Angka pengangguran, lanjut dia, terus mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya, yakni menjadi 5,95% pada 2021, 5,57% pada 2022, dan 5,13% pada 2023. "Angka pengangguran terbuka per Agustus 2024 tercatat sebesar 4,78 persen,"
( semarang.bisnis.com, 5/11/2024) 

Tapi kenyataan ini kemudian terpatahkan memasuki 2025, gelombang PHK makin meningkat hingga menjadikan Jateng sebagai propinsi dengan PHK tinggi. Kebijakan yang kontradiktif antara kebutuhan untuk meningkatkan lapangan kerja dengan masuknya banyak investasi dan industrialisasi di Jateng, ternyata kontra dengan kebijakan impor yang justru mematikan industri dalam negeri. 

Membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, bahkan sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan cepat antisipasinya. 

Menteri Perdagangan (Mendag) RI pun didesak untuk segera mencabut Permendag Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

Dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri. Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.

Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri. 

Bencana PHK memang pasti akan terjadi dalam kapitalisme. Ini karena orientasi semua pihak adalah bisnis. Termasuk perusahaan, mereka akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan untung. Tidak ayal, praktik-praktik pada sektor nonriil pun ikut berkembang. Dalam dunia usaha kapitalisme, riba, dan pasar saham berputar secara bebas. Ini membuat perusahaan mengalami kebangkrutan. Alhasil, jalan satu-satunya adalah mengurangi karyawan.

Industri saat ini membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif. Bahkan terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar> negeri, sehingga perlu adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan.

Kapitalisme jelas telah merancang negeri ini menjadi pasar atas konsumsi barang milik para kapitalis. Sehingga kebijakan impor akan tetap dijalankan seiring ideologi mereka. Kebijakan tambal sulam yang dilakukan pemerintah kita dengan mengeluarkan regulasi hanya menjadi formalitas hukum yang pada kenyataannya akan tetap sejalan dengan kepentingan kapitalisme. 

Jateng, dengan banyaknya SDM juga murahnya upah menjadi daya tarik industri masuk ke Jateng. Dengan banyaknya SDM, menjadikan Jateng juga pasar yang empuk bagi penjualan produk kapitalis. 

Disadari atau tidak kebijakan ini telah sejalan dengan design SDGs, design pembangunan berkelanjutan yang dianggap mampu menganggat 'derajat' negeri ini menjadi negara yang maju. Tapi pada kenyataannya, jebakan dari pembangunan berkelanjutan justru menjadikan kekacauan dan kesulitan yang dirasakan rakyat makin dalam. 


Islam Solusi Atas Maraknya PHK

Islam memiliki tata aturan yang lengkap. Bahkan sejarah telah membuktikan sejarah penerapan khilafah Islam sebagai sebuah sistem pemerintahan telah menjalankan aturan sesuai panduan syariat. Syariat mengatur bahwa negara memiliki tanggung jawab mengurusi kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, khalifah akan memastikan semua masyarakat terpenuhi kebutuhannya.

Dalam Islam, fungsi penguasa adalah untuk ri'ayatusy syu'unil ummah (memelihara urusan umat), sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

 “Imam/Khalifah itu laksana gembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Bekerja adalah salah satu cara yang dibolehkan Islam untuk memperoleh harta. Namun demikian, aktivitas bekerja ini harus dalam hal yang juga dibolehkan syariat, baik dari sisi jenis pekerjaan maupun barang/jasa yang dihasilkan.

Di sisi lain, ada kebutuhannya primer tiap individu rakyat yang harus dipenuhi oleh penguasa selaku pemimpin dan penanggung jawabnya, yaitu sandang, pangan, dan papan. Tentu sebuah kezaliman jika penguasa mengabaikan perannya ini.

Sebaliknya, penguasa negara Islam (Khilafah) justru berusaha keras untuk menyediakan berbagai lapangan kerja bagi rakyatnya. Pada saat yang sama, Khilafah selalu menjamin jalur perolehan harta bagi setiap individu rakyat selain dari hasil bekerja, misalnya berupa pemberian harta/tanah dari negara kepada rakyatnya. Khilafah juga menutup berbagai celah pengelolaan harta yang diharamkan syariat. 

Oleh karena itu, jika penguasa justru membuat aturan yang bisa memicu PHK padahal aktivitas mencari nafkah adalah kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang baligh dan berakal, ini juga kezaliman. Ini karena PHK akan memutus jalur nafkah rakyat.

Pada akhirnya, rakyat yang harus berjuang sendiri menyambung hidup. Belum lagi ancaman pemalakan melalui berbagai pajak yang dihalalkan penguasa sekuler, ini jelas menyalahi format syar’i pengelolaan harta rakyat oleh negara.

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Allah Taala berfirman, “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Maidah [5]: 45). Wallahualam bissawab.

SDGs Tak Layak Jadi Acuan Kemajuan Negeri



Oleh: Dewi Ummu Syahidah


#OpiniJateng - - PBB berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam membangun bangsa yang sejahtera, demokratis, dan adil. Di mana pembangunan bisa bermanfaat bagi semua orang, dan hak-hak generasi mendatang dilindungi. 

Indonesia dianggap kian tumbuh dengan kecepatan yang lebih cepat dari waktu mana pun dalam sejarahnya. Dengan mengingat Agenda 2030, negara ini bergerak menuju ekonomi rendah karbon yang bernilai lebih tinggi, terintegrasi secara global. PBB bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, organisasi masyarakat sipil, lembaga akademik, dan entitas sektor swasta untuk mencapai TPB/SDGs secara efektif melalui pendekatan terpadu. 

Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. SDGs/TPB diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”. 

SDGs atau TPB ini pun dianggap sebagai peta jalan di Jawa Tengah untuk menghadapi berbagai problem masyarakat. SDGs mencakup agenda pembangunan Global untuk mengakhiri kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, melindungi planet yang memuat 17 tujuan dan 169 sasaran dalam rangka melanjutkan upaya dan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir pada tahun 2015 lalu. 

Keseriusan pemerintah Jawa Tengah untuk mendukung SDGs tertuang dalam Pergub nomor 36 tahun 2024 tentang rencana aksi daerah TPB tahun 2024-2026 di mana upaya menyelesaikan problem masyarakat mengarah pada pencapaian SDGs. Misal problem kemiskinan ekstrem, program kerawanan pangan, stunting, lingkungan dan lain-lain. 

Bagi Pemprov Jateng, komitmen terhadap SDGs tak hanya sekadar janji di atas kertas. Tetapi merupakan upaya nyata yang dilandasi berbagai kebijakan dan program strategis.

Asumsi barat atas pencapaian 17 sasaran dalam mewujudkan dunia minim problem ini terus diperjuangkan di Jawa Tengah. Bahkan Program SDGs secara Nasional telah mencapai 70,5 persen, dengan rincian 62,5 persen tercapai dan 8 persen akan tercapai.
Bahkan Ma'ruf Amin mengatakan, Indonesia menjadi negara yang paling progresif dalam pencapaian target SDGs. 

Asumsi dan keinginan PBB ini dipercaya oleh Indonesia dan masyarakat sebagai harapan indah demi kemajuan negara. Padahal SDGs sejatinya adalah alat yang digunakan untuk memperkuat dominasi kapitalisme global dalam mencengkeram hegemoninya. 

Dengan mendorong negara-negara di seluruh dunia mengikuti agenda yang disusun oleh PBB, berupa SDGs, hal ini untuk menciptakan standar universal yang sering kali menguntungkan negara-negara kapitalis maju dan korporasi multinasional dan merugikan negara target yang menerapkannya. Tanpa disadari jebakan ini terlihat manis, sejatinya sangatlah sadis. 

SDGs saat ini menjadi panduan bagi negara-negara di seluruh dunia, terutama negara-negara berkembang didorong untuk membuka diri terhadap investasi asing yang pada kenyataannya sering kali berarti menyerahkan sumber daya alam dan pasar lokal kepada korporasi besar.

Alih-alih memberdayakan masyarakat setempat, kebijakan ini justru memperkuat ketergantungan pada modal asing dan mengakibatkan makin menipisnya kedaulatan ekonomi negara-negara berkembang.

SDGs menjadi sarana “cuci tangan” atas dampak negatif penerapan sistem kapitalisme yang selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial. Negara-negara kapitalis maju yang paling bertanggung jawab atas emisi karbon dan eksploitasi sumber daya, justru kini meminta negara-negara berkembang mengambil langkah-langkah dalam memperbaiki kerusakan lingkungan melalui SDGs, tanpa mengakui peran besar mereka dalam menciptakan masalah kerusakan tersebut.

SDGs lebih merupakan alat untuk mengalihkan beban dan tanggung jawab dari pelaku utama kerusakan global kepada negara-negara yang paling rentan terkena dampaknya seperti Indonesia. 

Hal ini jelas berbeda ketika sistem Islam diterapkan. Islam mewajibkan negara memajukan peradaban dengan membangun dalam rangka melayani rakyat dan menyejahterakannya, bukan untuk memperkaya segelintir elite atau menguatkan kapitalisme global. 

Pembangunan dalam pandangan Islam, adalah amanah yang harus dijalankan dengan tujuan menciptakan kemaslahatan umum dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Negara dalam Islam bertanggung jawab mengelola sumber daya alam, ekonomi, serta aspek sosial demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi semua. Ini implementasi perannya sebagai raa'in (penanggung jawab), bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar yang dikuasai kapitalis. 

Jadi, agenda pembangunan berkelanjutan sesungguhnya adalah yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan rakyat, bukan sekadar slogan global yang menutupi eksploitasi.

 Rasulullah ﷺ bersabda :

…اَلْإِمَامُ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…

"Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya". (HR al-Bukhari dan Muslim)

Atas dasar ini, seharusnya negara menjadi pengatur urusan masyarakat tanpa mengikuti arahan dari SDGs atau negara lain yang kafir. Bagaimanapun mereka akan selalu menjadikan kita, umat Islam sebagai musuh mereka hingga kita mengikuti skenario yang mereka ciptakan. 

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ ٱلْيَهُودُ وَلَا ٱلنَّصَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. (Q.S Al Baqarah 120).
Wallahu a'lam bishawwab.

MinyaKita Bukan Milik Kita, Tapi Milik Kapitalis


Dewi Ummu Syahidah

 
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kecurangan minyak goreng bermerek Minyakita yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar. Dalam operasi yang digelar di sebuah pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (11/3/25) malam, petugas berhasil menyita 89.856 botol produk yang diduga tidak sesuai standar.

 Polda Jateng juga melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari hasil uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara, dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk Minyakita yang kurang dari 1 liter.(semarang.viva.co.id, 15/3/2025) 

Penyelidikan mendalam terhadap PT KMR, terungkap bahwa mereka menerapkan dua metode produksi. Pertama, produksi otomatis dengan mesin canggih, dan kedua, produksi manual yang lebih tradisional. Temuan Minyakita yang bermasalah yakni dengan volume di bawah standar (kurang takaran) justru berasal dari produksi manual yakni Minyakita dengan tutup kuning. Kesimpulan dari tim ahli Minyakita yang tutup kuning produksi PT KMR ini tidak memenuhi standar kuantitas yang tertera pada label. Sementara yang tutup hijau (diproduksi dengan mesin canggih) ukurannya sesuai takaran.
(rmoljawatengah.id, 14/3/2025) 

Mendag Budi Santoso mengatakan perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MinyaKita itu tidak hanya mengurangi takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MinyaKita, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek MinyaKita. 

 Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan setidaknya ada tiga perusahaan yang diidentifikasi satgas mencurangi isi Minyakita. Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten. (cnnindonesia.com, 12/3/2025) 

Kelahiran Minyakita awalnya merupakan sebuah strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi, karena sebelumnya sempat terjadi kelangkaan dan harga yang melambung tinggi. Minyakita kemudian seperti menjadi penyelamat, khususnya bagi masyarakat kecil yang menginginkan minyak dengan harga terjangkau tapi dengan kualitas yang cukup baik. 


Tak Ada Subsidi Minyak dari Pemerintah

Mungkin masih banyak yang belum tahu bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi. Minyak ini adalah hasil dari kewajiban para pengusaha yang ingin melakukan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), sehingga ia harus memenuhi kewajiban untuk menjual ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dengan harga yang sudah ditetapkan. 

Pendistribusian dan harga Minyakita yang diatur oleh Pemerintah, membuat seolah-olah minyak goreng rakyat ini merupakan subsidi dari pemerintah. MGR (Minyak Goreng Rakyat) ini dijual sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag 18/2024, yang menggantikan Permendag 49/2022, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk Minyakita. Juga disebutkan pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan atau MinyaKita. 

Sejak Mei 2022 di masa pemerintahan Jokowi, ekspor minyak goreng kembali dibuka. Baik dalam bentuk ekspor CPO juga minyak curah. Hal ini dengan pertimbangan ada 17 ribu orang yang bekerja di industri sawit baik sebagai pekerja, petani hingga tenaga kerja lainnya. Sehingga menjadikan pemerintah juga fokus kepada ekspor minyak sawit. 

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengkritik kebijakan pemerintah menghapus DMO minyak goreng curah dan menaikkan HET Minyakita. Menurutnya, alih-alih memihak publik, dengan kebijakan ini pemerintah justru menguntungkan para pemilik modal. Mereka yang dimaksud Tulus yakni pemilik kebon sawit dan pabrik minyak sawit mentah (CPO).

Meski ada repacker yang mengatakan bahwa yang terjadi pada Minyakita adalah penyesuaian karena pihaknya tidak mendapat bahan minyak dari skema domestic market obligation (DMO). Karena tidak mendapatkan, maka repacker menaikkan harga atau mengurangi takaran karena mendapatkan minyak komersial. Di sisi lain, produksi harus tetap berjalan, permintaan tinggi, karyawan juga tetap harus digaji sementara bahan baku DMO-nya tidak ada. Maka yang ada di pasaran itu adalah minyak dengan status industri, sehingga terjadilah penyesuaian takaran. Itu pembelaan diri dari pihak repacker. 

Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute sekaligus pengamat ekonomi, Piter Abdullah, menyebutkan bahwa kasus volume MinyaKita disunat tidak bisa menyalahkan pemerintah. Sebab produksi minyak tersebut diserahkan kepada swasta, di mana pemerintah tidak punya akses langsung untuk mengatur produsen. Ranah pemerintah hanya sebatas dalam penentuan harga eceran tertinggi dan menjamin stok tersedia di masyarakat. Serta pada pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

Pada akhirnya saling tuding, saling lempar tanggung jawab, rakyat tetap yang menjadi korban. Inilah aturan yang berpihak pada kaum kapitalis, bahkan negara saja seakan tidak memiliki wewenang dalam menindak karena sejak awal penerapan kebijakan ini sudah diserahkan kepada swasta. Negara hanya memiliki kapasitas sebagai fasilitator dan regulator semata. 

Lemahnya tata kelola negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat juga nampak jelas. Minyak yang menjadi kebutuhan pokok saja harus didapat dari kompensasi para eksportir CPO, bukan semata-mata pengelolaan negara dalam mewujudkannya. Jika sudah demikian, maka pemain utama dalam pengadaan minyak goreng pun, tetaplah kapitalis. Kapitalisme yang membuka jalan korporasi dan para kapitalis berkuasa dan memainkan peran mencari keuntungan. 


Kebijakan Minyak Goreng dalam Islam

Kapitalisme telah terbukti gagal dalam mengatur urusan perminyakan di negeri ini. Selain memperkaya para kapitalis, korporasi, juga sekedar membangun populisme rezim dan penguasa. 

Berbeda jika Islam dijadikan aturan dalam bernegara. Maka tugas pengaturan urusan mutlak ada di tangan penguasa. Rasulullah Saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Dalam hal ini urusan minyak goreng pun yang merupakan kebutuhan rakyat jelas Imam dalam Islam memiliki peran mengaturnya. Mulai dari pengadaan hingga distribusinya, negara tidak boleh menyerahkannya kepada swasta, jika pun swasta boleh ikut andil, hanya sekadar membantu negara. Artinya, kendali penuh distribusi tetap ada di tangan negara.

Mengenai subsidi, dalam Islam justru berbeda. Subsidi dapat dianggap salah satu cara yang boleh dilakukan negara karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat yang menjadi hak Khalifah.

 Khalifah Umar bin Al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitulmal (kas negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).

Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dll. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dll. 

Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik misalnya: jasa telekomunikasi, jasa perbankan syariah seperti transfer, simpanan, dan jasa transportasi umum seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)

Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah/Imam dalam Islam tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya.

Penguasa dalam sistem Islam adalah pelayan rakyat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., 
“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Abu Nu‘aim). 

Dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 125, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan, “Khilafah wajib menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh warga negara, orang-perorang dengan pemenuhan yang sempurna dan menjamin adanya peluang setiap individu dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai.”

Negara wajib memenuhi kebutuhan minyak goreng berkualitas bagi rakyat. Negara bisa melakukannya dengan menguasai produksi dan distribusi sejak hulu hingga hilir. Negara akan menanam sawit dengan jumlah mencukupi, dengan tetap dengan menjaga kelestarian lingkungan. Petani (swasta) boleh menanam sawit, tetapi tetap dalam pengawasan negara sehingga tidak sampai mendominasi. 

Negara akan melakukan produksi minyak goreng dari kelapa sawit. Negara akan mengawasi pihak swasta yang memproduksi minyak goreng, yaitu dari sisi kualitas, takaran/volume, kemasan, dan lainnya. Negara melarang praktik penimbunan dan kecurangan, seperti mengurangi takaran dan lainnya yang akan merugikan masyarakat. 

Rasulullah saw. juga bersabda, “Bukanlah termasuk umatku orang yang melakukan penipuan.” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Negara juga akan menugaskan qodhi hisbah (hakim pasar) untuk melakukan pengawasan ke pasar-pasar, pertokoan, pusat grosir, pabrik, gudang, dll. sehingga dipastikan tidak ada penimbunan dan kecurangan. Dengan demikian, rakyat dipastikan akan memperoleh haknya. Khilafah juga akan memberi sanksi tegas bagi pelaku kecurangan, seperti dalam kasus Minyakita. Salah satu sanksinya adalah penutupan pabrik dan black list bagi pemilik pabrik, yakni tidak akan diberi izin membuat pabrik lagi.
Dengan serangkaian mekanisme ini, Islam akan nampak sebagai sebuah sistem hidup yang akan menyejahterakan semua warganya. . Wallahu a'lam