Minggu, 16 November 2025

Ketika Perundungan Menghantui Pendidikan

Dalam beberapa hari terakhir, media nasional dipenuhi berita dampak perundungan siswa di sekolah maupun pondok pesantren. Bahkan kasus terbaru hingga siswa korban bullying melakukan pengeboman di sekolah, entah benar karena perundungan atau karena sebab lainnya, akhirnya menjadi pemicu munculnya berita perundungan lainnya. 

Sebutlah kasus pembakaran pesantren dimana seorang santri nekat membakar gedung asrama pondok pesantren di Kuta Baro, Aceh Besar karena kesal mendapatkan perundungan dari teman-temannya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10) dini hari. Aksi perundungan menyebabkan pelaku tertekan secara mental hingga timbul niat pelaku untuk membakar gedung asrama di pesantren.

Lalu ledakan yang terjadi di area masjid Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta di Kompleks, Kodamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara menyebabkan sedikitnya 96 korban terluka. Korban ledakan SMAN 72 Jakarta ini, kini menjalani perawatan di ruang IGD Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta, 7 November 2025. Insiden di lingkungan pendidikan tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB siang, Jumat, 7 November 2025. Ketika itu, siswa, guru, dan sejumlah warga di sekitar sekolah tengah melaksanakan salat Jumat di masjid tersebut. Kepolisian menduga ledakan tersebut sengaja dirancang oleh seorang siswa dari sekolah tersebut. Dugaan itu muncul setelah seorang siswa ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan senjata mainan di sampingnya. Tak seperti siswa lain, dia menggunakan sepatu boot, celana hitam, dan kaus tanpa lengan berwarna putih. korban yang juga terduga pelaku itu disebut-sebut merupakan korban bullying. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih menyelidiki motif tindakan siswa.


Ada pula kasus seorang siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, meninggal dunia diduga karena di-bully oleh teman sekelasnya pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Siswa laki-laki itu bernama Angga Bagus Perwira yang tinggal di Desa Ledokdawan, Geyer, Grobogan. Menurut berita acara yang diperoleh Tempo dari sumber di Kemendikdasmen, Angga terlibat perkelahian dengan seorang siswa yang juga duduk satu kelas dengannya. Kronologi dalam berita acara ini disusun pihak sekolah dan ditandatangani oleh Kepala SMPN 1 Geyer Sukatno. 

Kasus perundungan juga terjadi di lingkungan sekolah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Seorang pelajar 13 tahun meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh teman sekolahnya di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Janapria. Sebab peristiwa ini bermula dari cekcok yang didasari saling ejek atau bullying, dan berakhir tragis setelah korban ditendang hingga kepalanya terbentur tembok. Terduga pelaku, yang masih di bawah umur, terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Kasus lainnya, dugaan bullying di Binus School Simprug sempat menjadi sorotan publik pada akhir 2024 lalu. Siswa berinisial RE, mengaku telah mengalami perundungan sejak pertama kali pindah ke sekolah tersebut pada November 2023. Saat rapat dengar pendapat bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa, 17 September 2024. RE bercerita mulanya hanya sebatas verbal berupa intimidasi dan diminta tidak macam-macam jika ingin nyaman belajar di sekolah tersebut. “’Lu harus ngelayanin kita’,” ucap RE menirukan intimidasi yang ia terima. Belakangan perundungan yang RE alami semakin menjadi. Ia mengaku juga mendapat pelecehan seksual oleh sejumlah siswa. 

Perundungan, Fenomena Gunung Es


Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia menunjukkan bahwa tahun 2023 terdapat 3.800 kasus bullying, dan pada 2024 jumlahnya meningkat hampir 100 kasus. Jenis bullying yang paling dominan adalah fisik (sekitar 55–56%), disusul verbal (29,3%), dan psikologis (15,2%).

Maraknya kasus perundungan di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tren peningkatan kasus dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan bahwa kekerasan, khususnya perundungan, semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini mendorong Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menggelar Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum bertema Perundungan (Bullying), Rabu (29/10/2025).

Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Gunawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus kekerasan terhadap anak meningkat tajam pada tahun 2024 dengan kenaikan lebih dari 100% dibanding tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 31% merupakan kasus perundungan, yang banyak terjadi di satuan pendidikan mulai dari tingkat menengah hingga perguruan tinggi.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwianti, menjelaskan bahwa perundungan dapat berbentuk fisik maupun verbal. Ia menggambarkan fenomena ini seperti gunung es, di mana banyak korban enggan melapor.

Selengkapnya open link https://www.kompasiana.com/muslimahberdakwah8354/69114657c925c414014e5f93/ketika-perundungan-menghantui-pendidikan?page=2&_gl=1*fhag1h*_ga*NzVxVjlnLVhrbUx2UVViaWwwVlZMYTVxSnJVOF91ZDRXQnYwU1BUYTY0S1RtM2E2YkRMbnRIcEtaRWdxYmVJdg..*_ga_6DPN6FP6GB*MTc2MzM0NDIyMi4xMC4xLjE3NjMzNDQyMjIuMC4wLjA.*_ga_Z1ETC4ZG45*MTc2MzM0NDIyMi4xMC4xLjE3NjMzNDQyMjIuMC4wLjA.

Kamis, 25 September 2025

MBG yang Problematik, Tak Sekedar Dikritik Harus Diselesaikan Secara Sistemik


Penulis : Dewi Ummu Syahidah

Kasus keracunan hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) kerap menjadi headline pemberitaan akhir-akhir ini. Kejadian ini terus berulang, terjadi di beberapa tempat dengan korban mencapai 5350 siswa. Dan Kasus ini menyita perhatian Koordinator Nasional JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia), Ubaid Matraji yang mengatakan, "Presiden dan Badan Gizi Nasional (BGN) jangan sekali-sekali bermain-main dengan nyawa anak-anak bangsa. Kalau program ini benar-benar berpihak pada anak, hentikan sekarang juga sebelum lsbih banyak korban berjatuhan." (Kumparan,19/9/2025) Dia bahkan mengatakan bahwa tragedi MBG sebagai darurat kemanusiaan nasional. Alih-qluh menghadirkan gizi untjk mencerdaskan dan menyehatkan siswa, MBg justru menjerumuskan mereka dalam sakit, penderitaan dan ancaman kehilangan nyawa. Dia pun mengatakan Presiden harus bertanggung jawab, anak-anak sekolahan jangan dijadikan kelinci percobaan dari kebijakan yang dipakdakan tanpa kesiapan. Jika Presiden serius dengan janji melindungi generasi emas, maka dia meminta untuk hentikan MBg dan lakukan evaluasi total. Karena kenyataannya keracunan tidak hanya terjadi sekali, jika sekali bisa disebut kesalahan teknis.

Jumlaj yang tak main-main akan korban keracunan MBG menunjukkan bahwa program inj gaval melindungi anam, bahkan berubah menjadi ancaman serous bagu masa depan generasi bangsa. Bahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan vakal memgalihkan anggaran program MBH ke program lain, termasuk program bantuan pangan beras 10 kg, jika tidak Terserap dengan baik. Kebijakan ini dikatakan bukan untuk menegur Badan Gizi Nasional, melainkan untuk membantu penyerapan. Jika BGN mampu menyerap dengan baik, maka hal. Itu akan jauh lebih baik.

Diberitakan bahwa pihak istana telah meminta maaf, tapi Mantam Sekretaris BUMN, Muhammad Said Sisu meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi program MBG. Karena aelain menelan banyak anggaran, juga korban keracunan, Said Didu juga menekankan bahwa MBG sangat rawan disabotase oleh pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan alias korupsi akan makin meningkat. Meski awalnya program MBG sejatinya sejalan dengan visi Indonesia 2045 yang menargetkan lahirnya generasi emas yang mampu membawa Indonesia masuk ke jajaran negara maju, namun pelaksanaannya masih banyak kendala bahkan berakhir petaka. Makanan Yang menyebabkan keracunan masal, makanan basi tak layak konsumsi, indikasi jual beli dapur MBG oleh oknum, bahkan menu yang tidak layak masih sangat jauh dari tujuan awalnya yaitu untuk menyehatkan bangsa, mengurangi angka stunting, sekaligus membangun sumber daya manusia yang lebih kuat. Jauh panggang dari api. Cita-cita besar tak sejalan dengan realita.

Angka korban keracunan masal program MBG bukan sekedar statistik, melainkan potrit lemahnya pengawasan negara terhadap kualitas gizi dan keamanan pangan anak-anak sekolah. Kejadian berulang dianggap mengancam jutaan siswa sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Banyak orang tua yang resah, tenaga kesehatan juga kewalahan dan sekolah kelimpungan menghadapi krisis yang semestinya tidak perlu terjadi. Karena Bergizi berbeda dengan Meracuni bukan?


MBG Berakar dari Kapitalisme 

Program MBG dari akar masalahnya sudah salah arah, tegak diatas sistem kapitalisme, dimana dari hulu ke hilir distribusi makanan semua memperlihatkan celah untuk semua pihak mengambil keuntungan. Bahan baku yang murah dengan dana terbatas, karena sudah banyak pihak mencari keuntungan didalamnya, pengolahan yang terkesan asal-asalan karena dikejar target dan jumlah sehingga terburu-buru dalam penggarapannya. Menunjukkan bahwa sebenarnya pemerintah belum siap dengan infrastruktur di bawahnya. Di kota besar, vendor penyedia makanan sering dipilih berdasarkan kedekatan politik, bukan kompetensi. Di daerah terpencil Dapur umum masih minim fasilitas. Pada akhirnya kualitas makanan sangat jauh dibawah standar yang seharusnya dipatuhi. Jika pemerintah tak bertanggung jawab, Apakah vendor? Juru masak? Selalu saling lempar tanggung jawab yang terjadi. Semua ingin untung tapi enggan dituding bertanggung jawab jika sudah terjadi kasus seperti ini.


Pandang Islam dalam Pemenuhan Gizi Rakyat

Dalam Islam, pembiayaan program-program negara telah diatur dan semua pos pendapatan dan pengeluaran negara harus berdasarkan sumber hukum syariat Islam yang empat, yakni Al Qur’an, Sunah, ijmak sahabat, dan qiyas syar’i. Pembiayaan untuk pengaturan urusan rakyat (termasuk pembiayaan makan bergizi bagi anak-anak sekolah) masuk ke dalam salah satu pos pengeluaran baitulmal.

Adapun pos wajib yang bersifat tetap untuk membangun sarana kemaslahatan rakyat yang wajib yang jika tidak ada, rakyat akan menderita. Ini termasuk seluruh fasilitas pendidikan, seperti sekolah, perpustakaan, asrama. Pemberian makanan bergizi bagi siswa/pelajar bisa masuk di pos pengeluaran ini. Islam telah menetapkan bahwa pemenuhan gizi generasi adalah tanggung jawab bersama. Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (QS An-Nisa’: 9).

Ayat ini dengan jelas mengharuskan seluruh umat Islam untuk bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan generasi. Tanggung jawab utama terhadap generasi sebenarnya ada di pundak seorang Ayah sebagai kepala dalam keluarga. Para ayah harus bekerja mencari nafkah sehingga mampu memenuhi kebutuhan wajib keluarganya, termasuk memberikan makanan yang bergizi kepada anak anaknya. Hanya saja, agar peran ini terealisasi, sangat perlu ada campur tangan negara.

Dalam sistem Islam, Khilafah akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi para ayah juga memastikan mereka bisa bekerja dengan penghasilan yang layak sehingga mampu memenuhi kebutuhan gizi bagi anak-anak mereka, jadi bukan negara yang menjadi penjamin kesehatan dan gizi anam. Ketika ada ayah yang tidak sanggup bekerja karena sakit keras, misalnya, atau karena hal lainnya, dan tidak ada juga kaum kerabatnya yang bisa menafkahi, maka orang-orang terdekat yang ada di lingkungan sekitar anak yang bertanggung jawab membantu nafkah keluarga tersebut (seperti tetangga, teman keluarga, dll.). Ketika tidak ada disekitarnya yang mampu membantu, maka negara yang akan secara langsung memberi bantuan sehingga tidak ada satu anak pun yang kelaparan dan kekurangan gizi.

Selain itu, Khilafah juga akan berupaya mewujudkan ketahanan pangan dan keamanan pangan, tidak bergantung kepada impor, dan memastikan bahan-bahan pangan terdistribusi ke seluruh wilayah negara Khilafah. Inilah yang akan membuat harga pangan menjadi murah dan terjangkau oleh semua keluarga.

Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan membuat negara menjadi kaya raya dan warga negaranya sejahtera. Ini karena penerapan sistem ekonomi Islam menjadikan harta milik umum, seperti SDA yang melimpah ruah, termasuk barang-barang tambang yang sangat banyak dan beragam jenisnya, semuanya dikelola oleh Khilafah dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat/warga negara.

Dengan realita demikian, memberikan makan bergizi gratis bagi seluruh siswa di seluruh pelosok negeri adalah hal yang sangat mudah bagi Khilafah. Bahkan, tidak hanya makan siang gratis, biaya pendidikan pun gratis, para pelajarnya akan diberikan asrama gratis, dicukupi seluruh kebutuhan makan dan minumnya, bahkan juga diberikan jaminan kesehatan.

Jika mengkaji sejarah masa kekhalifahan Islam, akan kita dapati banyak kisah mengagumkan dalam dunia pendidikan. Sebagai contoh, Perdana Menteri Saljuk Nizam al-Mulk, (1065–1067) merupakan pendiri Madrasah Nizamiyah. Siswa di sana mendapatkan pendidikan gratis.

Demikian pula pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan Muhammad al-Fatih (1481) juga menyediakan pendidikan gratis. Bahkan, Sultan memberikan beasiswa bulanan untuk tiap siswa. Di Konstantinopel (Istanbul), Sultan membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa. Setiap asrama dilengkapi dengan ruang makan dan ruang tidur. Setiap siswa dijamin seluruh kebutuhannya di asrama maupun di sekolah. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh pustakawan yang ahli di bidangnya.

Negara benar-benar bertanggung jawab atas pendidikan rakyatnya. Berbagai fasilitas disediakan dan gratis demi menunjang kualitas pendidikan generasi hingga Islam bisa menorehkan tinta emas peradaban dunia. Tak hanya makan gratis, tapi pendidikan gratis, asrama gratis adalah meniscayakan jika Islam diterapkan oleh negara.
Hal ini jelas berbeda dengan kapitalisme yang hanya melahirkan masalah lebih besar dengan programnya.

Jumat, 12 September 2025

Ketika Sekularisme Menghargai Nyawa Sangat Murah



Penulis : Dewi Ummu Syahidah

Marak pemberitaan pembunuhan akhir-akhir ini, menjadi headline utama dari pemberitaan di media cetak maupun media sosial. Bahkan beranda aplikasi media sosial pun pemberitaan mutilasi, pembunuhan menjadi pencarian utama saat ini.

Tak heran jika manusia sekarang menganggap nyawa manusia itu murah, karena hampir setiap hari kita melihat kejahatan serupa ini terjadi selama bertahun-tahun. Mata, telinga dan lisan kita disuguhi dengan aneka jenis pembunuhan dengan berbagai cara. Bahkan kasus mutilasi korban pembunuhan pun kerap terjadi akhir-akhir ini. 

Menurut kriminolog, mutilasi sering tidak hanya dilatarbelakangi dendam atau sakit hati, tapi juga strategi untuk menyamarkan identitas korban, sehingga pelaku berharap bisa lolos dari penyidikan. “Cara itu dianggap dapat menghilangkan jejak korban dan mempersulit identifikasi, sehingga pelaku pun sulit diidentifikasi,” ujar Prija Djatmika, pakar hukum pidana dan kriminologi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dikutip dari artikel berjudul Mengapa Seseorang melakukan Mutilasi? Ini Kata Kriminolog diunggah di laman Republika.


Kriminolog Universitas Indonesia, Yogo Tri Hendiarto, juga menyoroti bahwa korban mutilasi seringnya adalah perempuan yang memiliki hubungan intim dengan pelaku laki-laki, menciptakan ketidakseimbangan yang memicu kekerasan. 

Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, kasus pembunuhan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Sejak Januari hingga 8 September 2025, ada 65 kasus pembunuhan yang ditangani di Jawa Timur. Secara nasional, jumlah kasus pembunuhan di periode tersebut mencapai 745 perkara, dengan 21 polda melakukan penindakan di wilayah masing-masing. Total ada 1.131 terlapor dalam kasus pembunuhan. Dari jumlah itu, kelompok pekerjaan yang paling banyak terlapor adalah petani, yakni 125 orang atau 11,05 persen. Sementara jumlah korban jiwa mencapai 1.148 orang, dengan 65,15 persen di antaranya berjenis kelamin laki-laki.

Di Indonesia, polisi menjerat pelaku mutilasi dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya tak main-main yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. Tapi apakah hukumaan ini membuat jera dan mampu mencegah bertambahnya pembunuhan dengan mutilasi? Ternyata tidak. 


Sekuler Liberal Menjadi Sebab Maraknya Kriminalitas 

Pembunuhan, pembacokan, mutilasi korban, pemerkosaan, dan berbagai kejahatan lainnya terjadi berulang kali di negeri ini, bahkan menjadi suguhan rutin dalam berita kriminal harian. Terbukti, hal ini bukan masalah kasuistik yang dapat diselesaikan dengan cara pragmatis atau jangka pendek, semisal dihukum penjara atau dibina sesaat. Karena terjadi terus menerus dan berulang bahkan makin beragam jenis kejahatan yang terjadi harus diselesaikan dengan solusi jangka panjang dan sistemik. Banyaknya generasi muda menjadi pelaku kekerasan harus dididik dan dibina dengan sistem jangka panjang sehingga pada masa mendatang tidak akan terjadi kasus yang sama.

Maraknya generasi muda menjadi pelaku kejahatan bisa dikatakan karena generasi hari ini tumbuh dan berkembang dalam binaan sistem sekuler kapitalisme liberal yang tidak menjadikan agama sebagai aturan dasar dalam kehidupan. Agama dijadikan sekedar ritual semata, sementara dalam kehidupan aturan manusia yang lemah yang menjadi sandaran. Jadilah mereka tumbuh menjadi generasi yang lemah iman sehingga tidak memiliki perisai kuat dalam mencegahnya berbuat maksiat. Manusia yang lemah iman akan mudah terpengaruh pada perilaku, tontonan, dan konten negatif. Apalagi generasi hari ini lebih dekat dengan media sosial yang sangat mudah dalam mengakses apa pun serta berkomunikasi dengan siapa pun.

Manusia yang lemah iman juga akan mudah dikontrol hawa nafsunya tanpa batas. Sehingga mereka menjadi generasi yang selalu memperturutkan hawa nafsu dengan gaya hidup sekuler, liberal, dan hedonis. Banyak di antara generasi muda terjebak pada lingkaran hidup materialis kapitalistik. Terbukti dengan kasus mutilasi di Surabaya kemarin, tak jauh dari zina, kumpul kebo, materiliatis, kapitalis, gaya hidup yang tak sesuai dengan realita menjadikan pelaku kejahatan nekat memutiilasi korban. Karena alasan gaya hidup, justru kehilangan hidup.  

Tindak kejahatan karena sulitnya tekanan hidup tidak jarang membuat mereka berbuat kriminal karena untuk melunasi utang sehingga membuang rasa kemanusiaannya. Bahkan jeratan judi online pun kerap menjadi biang kejahatan. 

Tanpa disadari, sistem sekuler kapitalisme yang liberal ini adalah sumber masalah bagi kejahatan ini. Dan kita tidak bisa menggantungkan masa depan generasi kita pada sekulerisme liberal ini, karena hanya akan berujung kesengsaraan hidup dunia akhirat. 


Negeri Ini Harus Berbenah

Kita butuh generasi masa depan yang baik yang jauh dari gambaran manusia hati ini. Manusia yang akan jafi harapan adalah manusia yang berkualitas dan mulia, yaitu generasi yang cerdas pemikirannya dan mulia akhlaknya. Generasi seperti ini mustahil lahir dari rahim sekulerisme. Fakta sudah membuktikannya, ketika makin jauh dari Islam, generasi yang dihasilkan kian rusak dan amburadul. Makin tinggi nilai-nilai sekuler yang diterapkan, kejahatan pun kian merajalela. Artinya, peran sistem sangat mendukung dan berpengaruh besar dalam pembentukan generasi.

Sebenarnya Islam memiliki jawaban atas semua masalah kejahatan yang marak terjadi akhir-akhir ini. Bangsa yang mulia dan berkualitas akan terbentuk jika ada tiga pilar yang tertegakkan. Pertama, ketakwaan individu. Sekolah pertama bagi anak adalah pola didik dan asuh kedua orang tuanya. Wajib bagi setiap keluarga muslim menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam mendidik anak. Pendidikan berbasis akidah Islam akan membentuk karakter iman dan ketaatan yang dapat mencegah seseorang berbuat maksiat.

Kedua, kontrol masyarakat. Hal ini dilakukan melalui amar makruf nahi mungkar. Budaya saling menasihati akan mencegah individu berbuat kerusakan. Masyarakat yang terbiasa beramar makruf nahi mungkar tidak akan memberi kesempatan perbuatan mungkar menyubur. Dengan begitu, fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial dapat berjalan dengan baik.  

Ketiga, negara menerapkan sistem Islam Kaffah di segala aspek kehidupan. Negara menyelenggarakan sistem untuk mengatur manusia berbasis akidah Islam untuk membentuk manusia berkepribadian Islam dan mulia. Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat sehingga masyarakat terhindar dari berbagai kejahatan. 

Negara juga wajib menghilangkan segala hal yang merusak keimanan dan ketaatan setiap muslim seperti memblokir konten porno dan kekerasan, melarang produksi film atau tayangan pornografi, umbar aurat, dan konten negatif lainnya, flexing, menutup industri dan peredaran miras, juga memberantas narkoba, judol, pinjol dan selainnya. Negara juga menegakkan sanksi Islam sebagai penindakan atas setiap pelanggaran syariat Islam. Hukuman pembunuhan akan ada qishosh, dibalas kembali dengan nyawa, serta beragam hukum tegas lainnya. 

Ketiga pilar ini akan berfungsi optimal jika aturan Islam diterapkan dalam sebuah negara berasaskan Islam (Khilafah). Khilafah telah melahirkan banyak manusia beradab dan cemerlang, tidak hanya dalam ilmu saintek, juga sukses menjadi ulama faqih fiddin. Tak ada solusi lain dalam menyelamatkan manusia dari kejahatan kecuali dengan sistem Islam.

Senin, 01 September 2025

Demokrasi Tak Pernah Mati, Karena Demokrasi Tak Pernah Hidup



Penulis: Dewi Ummu Syahidah

Riuhnya aksi masa di tanah air beberapa hari ini disertai amarah rakyat bahkan penjarahan yang dilakukan di beberapa rumah pejabat dan fasilitas gedung DPR/DPRD, menunjukkan bahwa negeri ini sedang 'sakit'.

Bagaimana tidak, kejengkelan rakyat atas kenaikan pajak, bahkan banyaknya item yang dikenai pajak, dibarengi dengan naiknya tunjangan anggota DPR sontak membuat rakyat geram. Lemahnya negara pada koruptor dan runcingnya hukum pada lawan politik menjadi pemicu makin jengkelnya masyarakat. 

Entah dari mana asalnya ajakan Aksi 25 Agustus, tiba-tiba saja masyarakat berkumpul, berteriak menuntut keadilan bahkan tak sedikit pula yang tak ada kordinator lapangan bahkan orator. Asal kumpul, ramai-ramai, gaduh, melakukan pembakaran bahkan pengrusakan hingga berujung pada penjarahan. Hal yang tak mungkin dilakukan oleh aksi mahasiswa.


Aksi Sarat Kepentingan

Menyuarakan aspirasi, sebenarnya hak rakyat yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945. Bahwa Kemerdekaan berkumpul dan berserikat, mengeluarkan pendapat dilindungi undang-undang, meski pada kenyataannya, rakyat sendiri terkadang bingung dengan polah demokrasi. Yang mengatakan wakil rakyat tapi tak membuka pintu kepada rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, bahkan kepentingan rakyat pun banyak yang tidak terwakilkan dengan adanya wakil rakyat. Kontribusi rakyat hanya nampak ketika menjelang pemilihan umum saja, rakyat dielukan, dibanggakan, dijanjikan bahkan tak sedikit rakyat pun disuap agar terpenuhi hasrat wakil rakyat ini berkuasa. Sementara, ketika sudah menjabat, mereka duduk di parlemen tak dengar keluhan rakyat, bertanya pun tidak, apalagi menetapkan aturan yang menguntungkan rakyat. Hal ini terbukti dengan Undang-undang yang dibuat DPR mayoritas berpihak kepada kepentingan oligarki. Sebutlah UU Migas, UU sumber daya air, UU Cipta Kerja dan masih banyak sederet aturan lain yang justru hanya mementingkan oligarki di negeri ini. Sementara rakyat, tetap menjadi korban keganasan dan kerakusan oligarki kapitalis. Pembebanan pajak, kenaikan harga barang, rendahnya UMR jika dibandingkan tunjangan wakil rakyat jelas menimbulkan kecemburuan sosial yang tajam.

Marah, tentu! Tapi apalah daya, jika DPR digeruduk, Anggota dewan tak ada di tempat, WFH. Yang ada hanya barikade aparat dengan tameng dan gas air mata. Ricuh, pasti! Panas, lapar, haus, tak jelas mau apa menjadikan amarah mudah tersulut. Jadilah negeri ini menjadi perbincangan di media internasional.

Pada akhirnya sebagian pihak mempertanyakan siapa dalang dibalik aksi ini. Karena jelas jauh dari tuntutan awal mahasiswa dan aktivis pergerakan yang menginginkan perubahan. Patut dicurigai, adanya tangan besar yang menggerakkan aksi ini hanya sekedar menciptakan mosi tidak percaya kepada penguasa, bisa juga untuk memakzulkan dan mwngganti tahta. Banyak spekulasi muncul. Semua bebas bicara, karena katanya inilah demokrasi.


Demokrasi Ilusi Intelektual Menutupi Minoritas Berkuasa

Dalam demokrasi seakan semua orang berhak bicara, berargumen karena ada kebebasan berpendapat. Tapi tanpa disadari, justru dengan kebebasan ini menunjukkan bahwa demokrasi adalah sistem lemah yang berpeluang akan selalu menciptakan konflik. Tak ada hukum yang pasti karena semua serba bisa dikompromi. Dalam fakta sejarah, demokrasi tak permah meraih prestasi terbaiknya bahkan di negara asalnya pun demokrasi gagal menjadi penyelamat negeri. Begitu pula jika negeri ini masih mengelukan dan mengunggulkan demokrasi, kita hanya akan mengulang kegagalan yang sama, tak pernah satu suara, akan terus terjadi konflik bahkan parahnya demokrasi pada akhirnya dikuasai oleh kapitalis melahirkan oligarki seperti negeri ini sekarang.

Apakah tak puas kita menonton korupsi terus menerus dalam berita harian negeri ini? Apa tak sedih kita melihat oligarki memainkan posisinya menjarah kekayaan negeri ini dan tak menyisakan barang sedikit kekayaan untuk anak cucu kita? Apa tak terenyuh kita melihat masyarakat terus dilindas pajak sementara pejabat pajaknya ditanggung APBN? Mau sampai kapan kita masih bertahan dengan demokrasi yang katanya rakyat lah yang berkuasa? Itu hanya kebohongan dan sesat pikir agar rakyat mau terus dibodohi oleh kepentingan kaum kapitalis.


Islam VS Demokrasi Kapitalisme

Jika muslim, maka tak ada pilihan selain dia wajib tunduk kepada syariat Allah. Islam memiliki tata aturan komprehensif dalam mengatur kehidupan seluruh manusia bukan hanya muslim saja. Tata aturan Islam dalam politik pernah ada dalam lintasan sejarah panjang penerapan Islam sejak jaman Rasulullah hingga 1924 Masehi, dengan berakhirnya Kekhilafahan Turki Utsmani. Rasulullah mengajarkan kita bagaimana mengelola negara dan masyarakat berdasarkan aturan Islam, bahkan aturan itu juga mencakup agama lainnya. Masyarakat heterogen pernah tercermin dalam sejarah Islam, mereka meraih kesejahteraan yang sama dengan muslim. 

Dalam Islam, politik tidak menitikberatkan pada perebutan kekuasaan, tapi pada pengaturan urusan masyarakat dengan hukum-hukum Islam, baik di dalam maupun luar negeri. Negara secara langsung melakukan pengaturan ini dengan hukum-hukum Islam. Rakyat mengawasi, mengoreksi, dan meluruskan negara jika menyimpang dari Islam.

Gambaran ini pernah diungkapkan oleh Ibnu Qutaibah (w. 276H): “Perumpamaan antara Islam, kekuasaan, dan rakyat adalah laksana tenda besar, tiang, dan tali pengikat serta pasaknya. Tenda besarnya adalah Islam. Tiangnya adalah kekuasaan. Tali pengikat dan pasaknya adalah rakyat. Satu bagian tidak akan baik tanpa bagian yang lainnya.”

Politik Islam diberlakukan kepada semua rakyat, baik muslim maupun nonmuslim. Dalam sejarah sistem Kekhilafahan, nonmuslim yang hidup sebagai warga negara (ahludz-dzimmah) dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Begitu juga dalam hal makanan, minuman, pernikahan sesama mereka, dan pakaian, mereka diperlakukan sesuai dengan agama mereka. Tentu dalam batas apa yang dibolehkan syariat. 

Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah : 

أَنَّه مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّتِهِ أَوْ نَصْرَانِيَّتِه فَإِنَّه لَا يُفْتن عَنْهَا

“Sungguh, siapa saja yang tetap dalam keyahudiannya dan kenasraniannya, tidaklah akan diganggu karenanya.” (HR Baihaqi)

Selain itu, terkait orang-orang musyrik (Majusi/penyembah api), beliau menetapkan, “Perlakukanlah mereka sebagaimana perlakuan terhadap Ahli Kitab.” Ketentuan ini berlaku untuk selain sembelihan dan wanita mereka yang tetap diharamkan bagi umat Islam.

Dalam hal politik, muslim maupun nonmuslim secara umum dipandang sama. Adanya syarat muslim untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh syariat bukanlah bentuk diskriminasi kepada nonmuslim, melainkan merupakan limitasi yang juga ada dalam sistem apa pun. Bahkan, limitasi dalam sistem Islam “lebih longgar” dan lebih memungkinkan untuk dicapai dibandingkan dalam sistem lain. 

Sementara di depan hukum ‘uqûbât (sanksi), secara umum tidak dibedakan antara muslim dan ahludz-dzimmah. Rasul saw. memberlakukan hukum qisas terhadap seorang Yahudi yang membunuh seorang budak untuk merampas anting-anting budak tersebut, juga menerapkan had zina, baik kepada muslim maupun nonmuslim yang berzina.

Untuk jaminan kesejahteraan, Islam menjamin seluruh rakyat tanpa ada diskriminasi apa pun. Rasulullah saw. bersabda,

وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ الله تَعَالَى

“Penduduk negeri mana pun yang berada saat pagi hari, sementara di tengah mereka ada orang yang kelaparan, maka jaminan Allah telah lepas dari mereka.” (HR Ahmad)

Khalifah ‘Umar bin Khaththab ra. pernah melihat orang tua mengemis yang ternyata beragama Yahudi. Beliau bertanya, “Apa yang memaksa engkau mengemis?” Ia menjawab, “Untuk membayar jizyah, kebutuhan hidup, dan karena aku sudah tua (tidak sanggup bekerja).” Khalifah Umar ra. pun mengutusnya kepada penjaga Baitulmal dan berkata,

انْظُرْ هَذَا وَضُرَباءَهُ؛ فَوَالله مَا أَنْصَفْنَاه أَن أكلنَا شبيته ثُمَّ نَخُذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ

“Lihatlah orang ini dan yang sepertinya. Demi Allah! Kita tidak adil kepadanya. Kita mengambil jizyah pada masa mudanya, kemudian kita menelantarkannya ketika ia lanjut usia.” (HR Abu Yusuf, Al-Kharaaj, hlm. 126)

Tidak aneh jika Will Durant dalam The Story of Civilization menyatakan, “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para khalifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapa pun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatat lagi fenomena seperti itu setelah masa mereka.”

Inilah gambaran Islam jika diterapkan dalam aturan negara, jelas sangat berbeda dengan demokrasi kapitalisme yang saat ini sedang diterapkan. Apa ada alasan lagi kita tetap menjalani ilusi demokrasi ini?

Rabu, 27 Agustus 2025

Menangkal Penyebaran Deradikalisasi Menyudutkan Islam


Penulis: Dewi Ummu Syahidah 

Deradikalisasi masih menjadi topik hangat di negeri ini. Beragam upaya dilakukan untuk mencegah berkembangnya ekstrimisme dan radikalisme. Salah satunya sebagai upaya mencegah berkembangnya radikalisme, Bapas Nusakambangan turut diundang dalam Rapat Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi dan Diskusi Pembahasan Pelaksanaan Deradikalisasi yang digelar di Aston Inn Pandanaran, Semarang pada tanggal 21 hingga 24 Juli 2025 lalu. Acara ini juga dihadiri sejumlah instansi strategis, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Ketua IPKEMINDO, serta seluruh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) se-Nusakambangan dan Cilacap. 

Cilacap dengan Lapas Nusakambangannya memang menjadi perhatian dalam program deradikalisasi, dimana lapas Pasir Putih adalah tempatnya para narapidana terorisme yang terkategori high risk. Adanya lapas super maximum security juga menjadi perhatian karena digunakan untuk napi beresiko tinggi. Lapas Pasir Putih ini telah diresmikan sebagai Lapas Berisiko Tinggi Terorisme. Napi-napi teroris dari seluruh Indonesia yang berkategori risiko tinggi ditempatkan di lapas ini. Kategori risiko tinggi tersebut antara lain berpotensi menyebarkan paham radikal kepada napi lainnya.

Ramainya pembahasan deradikalisasi sengaja dimunculkan sejak tragedi 9/11. Setelah serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat, Presiden George W. Bush mengumumkan rencana komprehensif untuk memburu dan menghentikan teroris di seluruh dunia. Seluruh negara di dunia dipaksa untuk melakukan Perang Global Melawan Teror , atau "GWOT", apalagi dengan politik "stick and carrot, you are with us or with terrorists", tindakan ini memaksa semua negara terlibat dalam hubungan diplomatik, keuangan, dan tindakan lain yang diambil untuk mencegah pendanaan atau perlindungan bagi teroris. 


Deradikalisasi Alat Politik AS

Pasca peristiwa Perang Dingin, AS telah memilih Islam sebagai lawan ideologis yang mengancam nilai, kebijakan, dan hegemoni globalnya. Amerika mewacanakan “perang” baru melawan terorisme global dan menjadikannya sebagai prinsip utama kebijakan luar negeri dan pertahanannya. 

Berbagai narasi diutarakan dengan mengaitkan aksi terorisme pada prinsip ajaran Islam, hal ini menunjukkan bahwa perang peradaban (dalam konteks WoT) sejatinya adalah perang melawan Islam, yakni Islam politik.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lalu menganggap bahwa radikalisme adalah embrio dari terorisme. Radikalisme menurut mereka merupakan pemikiran dan gerakan yang menginginkan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan mengubah nilai-nilai yang ada secara drastis melalui tindakan-tindakan ekstrem dan aksi kekerasan. 

Ciri dari radikalisme menurut BNPT adalah fanatik (menganggap diri sendiri selalu benar dan orang lain salah), intoleran (kurang menghargai pendapat serta keyakinan orang lain), revolusioner (menginginkan perubahan cepat dengan cara kekerasan dalam mencapai tujuan), dan eksklusif (membedakan dan memisahkan diri dari kaum muslim pada umumnya).

Pandangan rakyat pun dikaburkan dalam menentukan siapa sesungguhnya common enemy mereka. Ada upaya agar sasaran kebencian mereka salah alamat, yaitu kepada perjuangan penerapan syariat Islam kafah dan penegakan Khilafah bukan kepada kafir penjajah yang benar-benar menjarah negeri ini. 

Sejak 2023, Indonesia mendapat predikat “zero terrorist attack”, terlebih lagi kasus terorisme turun hingga 56%. Predikat inilah yang kemudian dianggap prestasi dan fenomena yang menjadi perhatian dunia. Tapi seharusnya jangan dulu bangga, ada beberapa hal perlu menjadi catatan penting terkait proyek GWOT atau sekarang lebih dikenal dengan “deradikalisasi”.

Pertama, GWOT merupakan propaganda AS untuk menstigma Islam hingga terbentuklah islamofobia di Barat. Tidak lama setelah serangan 9/11, wajah dunia Islam berubah drastis. Simbol-simbol Islam diidentikkan dengan teroris, Al-Qur’an dituding mengajarkan kekerasan dalam seruan jihad, jilbab dan cadar dilarang, muslim Eropa yang menjadi minoritas pun diintimidasi dan dikriminalisasi. Saat itu, Islam menjadi bulan-bulanan tudingan negatif dari AS dan Barat. Di sisi lain, GWOT merupakan agenda terselubung AS untuk melancarkan tujuan geopolitiknya terhadap Timur Tengah. Mereka ingin mengambil alih kendali atas cadangan minyak global, yang mana kita ketahui bahwa Irak merupakan negara dengan cadangan minyak terbesar kedua di dunia dengan total 11% stok minyak dunia dengan kualitas tinggi dan biaya produksi yang rendah.

Kedua, tidak ada anggaran dana jika tidak ada program atau kebijakan. Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasi kebijakan GWOT. Sehingga lahirlah Detasemen Khusus Antiterror sebagai satuan khusus penanganan tindakan terorisme setelah peristiwa Bom Bali 2002. Dan peristiwa Bom Bali 2002 menjadi katalisator bagi Indonesia untuk mengeksekusi kebijakan GWOT.

Ketiga, narasi terorisme dan radikalisme adalah narasi ciptaan Barat untuk mendegradasi pemahaman umat Islam terhadap agamanya sendiri. Narasi tersebut diciptakan Barat untuk menstigma ajaran Islam dan simbol-simbolnya. Tujuannya agar umat Islam memiliki pemikiran, pemahaman, serta pola hidup yang dapat menerima nilai-nilai Barat, seperti sekularisme, kapitalisme, demokrasi, liberalisme, pluralisme, dan derivatnya. Pada akhirnya narasi ini mengarahkan muslim untuk cukup berislam seadanya, tidak terlalu ekstrem dan fundamental. Dengan demikian, hilanglah jati diri muslim sesungguhnya, lalu lahirlah produk muslim yang menerima ide-ide Barat sebagai cara pandang hidup mereka, baik dari aspek paradigma hingga berpengaruh pada perilakunya.

Isu radikalisme pun menjadi alat strategi politik dalam rangka victim blaming. Menutupi keburukan dan kerusakan rezim, sedangkan korban (umat Islam dan ajarannya dijadikan kambing hitam. 

Di balik itu, segala kerusakan, kebobrokan, dan kegagalan yang diwujudkan oleh para pelaku demokrasi ini makin telanjang di depan mata. Dalam hal ekonomi, misalnya, tidak kunjung mampu menyejahterakan rakyat dengan memenuhi kualitas hidup yang layak, apalagi memberikan rasa aman dan damai.


Islam Memandang Deradikalisasi

Islam sejatinya tidak membenarkan aksi terorisme dalam bentuk apa pun, bahkan hingga radikalisme sekalipun. Namun, umat juga tidak boleh terjebak dengan narasi terorisme atau radikalisme yang Barat jual. Indonesia yang dikenal sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, seharusnya memandang narasi terorisme atau radikalisme berdasarkan kacamata Islam. Yaitu:

Pertama, musuh bersama umat Islam hari ini adalah ideologi kapitalisme beserta akidah sekulernya, yang memisahkan agama dari kehidupan. Dampak penerapan ideologi ini sudah sangat terlihat. Kapitalisme membuat kekayaan alam Indonesia habis dijual dan dieksploitasi. Sekularisme membuat generasi ini kian rusak karena nilai Islam makin terdegradasi dari mengatur kehidupan.

Kedua, terorisme atau radikalisme adalah propaganda Barat untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran Islam. Barat menyadari bahwa ancaman bagi eksistensi ideologi kapitalisme adalah kebangkitan Islam. Oleh karena itu, mereka melakukan segala cara agar umat makin jauh dari Islam dan tidak menjadikannya sebagai sistem untuk mengatur masyarakat dan negara.

Ketiga, moderasi dan deradikalisasi adalah proyek ciptaan Barat yang harus diwaspadai, bukan malah diaruskan. Coba tengok upaya peradaban Islam mendidik generasi mudanya. Mereka tumbuh menjadi pemuda taat dalam iman dan cerdas dalam ilmu dunia. Justru ketika pemuda dijauhkan dari Islam, mereka melakukan banyak kemaksiatan dan keburukan, mengekor pada budaya dan gaya hidup yang bertentangan dengan Islam.

Keempat, harus bisa menolak dan melawan propaganda Barat terhadap Islam. Inilah wujud dakwah amar makruf nahi mungkar pada era digitalisasi, yakni berlomba-lomba mencegah tersebarnya kemunkaran dan opini Islam yang mencerahkanlah yang lebih layaj disebarkan. 

Sehingga saat ini menjadi tugas kita untuk melawan narasi Barat dengan terus menjelaskan propaganda jahat mereka. Setiap individu umat Islam harus berperan dalam dakwah yang menyadarkan umat akan bahaya sekularisme dan turut menyuarakan perubahan menuju sistem Islam yang dikehendaki Allah semata.

Jadi beragam upaya mencegah deradikalisasi bahkan dengan menyiapkan lapas khusus napi terorisme semua merupakan rencana penjajah dalam kampanye anti radikalisme yang mereka kehendaki. Semua hanya kelicikan sistemik untuk menguatkan perang pemikiran yang mereka gulirkan.

Jumat, 22 Agustus 2025

Ketika Kemerdekaan Tak Diakui Penjajah


80 tahun sudah negeri ini mengakui kemerdekaannya. Tak pernah terlewatkan setiap tahunnya acara seremonial kemerdekaan dilakukan dari pusat pemerintahan hingga pelosok tanah air. Mulai dari bentuk syukur, kebahagian lepas dari penjajahan hingga lelucon bertajuk hiburan mengisi tiap 17-an ala warga kampung.

Tapi tahukah Anda, bahwa 17 Agustus 1945 Belanda masih belum mau mengakui kemerdekaan Indonesia? Belanda baru mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949 ketika penyerahan kedaulatan ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam. Dan selama ini, Den Haag mengakui kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1949, ketika pihaknya menyerahkan kedaulatan Indonesia atas desakan kuat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berdasarkan Konferensi Meja Bundar.

Meski dinyatakan merdeka kenyataannya bangsa ini pasca kemerdekaan 1945, masih menghadapi Agresi Militer Belanda (1945-1949). Jika Belanda mengakui kemerdekaan 17 Agustus 1945,maka bisa saja Belanda dianggap melakukan tindakan ilegal bukan peperangan. Karena pada kenyataannya perang revolusi ini telah mencatat 300.000 orang Indonesia dan 6.000 orang Belanda tewas terbunuh. Belanda bisa saja saat itu disebut pelaku kejahatan perang. Tapi karena masih dianggap sebagai wilayah jajahan, maka kondisinya berpihak pada Belanda yang 'aman' dari sebutan pelaku kejahatan perang. 

Pada 21 Juli 1947, Belanda melancarkan serangan militer besar-besaran terhadap wilayah Indonesia dalam merebut kembali kendali atas wilayah jajahannya. Serangan Agresi militer ini dianggap melanggar Perjanjian Linggarjati yang telah disepakati sebelumnya. Perjanjian Linggarjati sebelumnya sudah dilakukan mulai 10 November 1946 di Linggarjati, Cirebon membahas tentang konflik antara Indonesia dan Belanda, dengan penengah Inggris. Perjanjian ini ditandatangani tanggal 15 November 1946 di Istana Merdeka, Jakarta. Setahun setelah perundingan, baru kedua negara menandatangani perjanjian tersebut. Tepatnya tanggal 25 Maret 1947.

Diantara isi perjanjian Linggarjati tersebut adalah: 
1. Belanda mengakui wilayah Indonesia yang mencakup Jawa, Sumatra dan Madura. Belanda hadus meninggalkan Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 1949.
2. Indonesia dan Belanda sepakat membentuj negara kesatuan dengan nama RIS. Negara Republik Indonesia Serikat terdiri dari RI, Kalimantan, dan Timur Besar. Pembentukan RIS ini dilangsungkan sebelum 1 Januari 1949.
3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia - Belanda yang dipimpin oleh Ratu Belanda. 

Pemerintah Belanda baru secara resmi mengakui 'sepenuhnya tanpa syarat' kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pada tahun 2005,pengakuan yang bersifat sebatas politis dan moral. Dan ini dianggap pengakuan resmi pertama dari pihak Belanda. Meski Belanda tetap berpegang pada 1949. Hal ini juga terjadi ketika sebelumnya sudah terjadi perdebatan panas di jajaran pemerintah Belanda.

Pasca kekalahan Jepang pada Perang Dunia II, Belanda berusaha untuk kembali mengontrol kolonial atas Indonesia. Agresi Militer Belanda pertama dilakukan untuk mewujudkan keinginan Belanda untuk Mengembalikan Kolonialisme. Mereka berusaha mengembalikan kekuasaannya dengan bantuan Sekutu, terutama Inggris. Belanda tidak sepenuhnya menjalankan kesepakatan Linggarjati dan tetap berusaha memperluas pengaruhnya. Belanda ingin membentuk negara federal (Negara Indonesia Timur dan lainnya) untuk melemahkan Republik Indonesia. Selain itu juga klaim “Aksi Polisionil” Agresi Militer Belanda digunakan untuk menyamarkan tujuan sebenarnya dari agresi ini. Mereka mengklaim bahwa operasi militer ini dilakukan untuk memulihkan ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, 
Menghentikan aktivitas kelompok bersenjata yang dianggap mengancam stabilitas, menguasai kembali sumber daya ekonomi penting, terutama perkebunan dan pelabuhan yang sebelumnya dikuasai oleh Belanda, akan tetapi tujuan utama mereka adalah menghancurkan Republik Indonesia dan mengembalikan kekuasaan kolonial.

Pada Agresi Militer I, Belanda menyerang dari berbagai arah, dengan target utama daerah-daerah strategis di Jawa dan Sumatra. Mereka berhasil merebut Bandung, Semarang, Malang, dan sebagian besar daerah di Jawa Timur. Di Sumatra, Belanda menyerang pusat-pusat ekonomi seperti Medan dan Palembang untuk merebut sumber daya alam.

Perlawanan dilakukan oleh TNI di bawah pimpinan Jenderal Soedirman yang menerapkan strategi perang berpindah agar tidak mudah dihancurkan. Rakyat juga turut berpartisipasi dalam perang gerilya dengan sabotase dan serangan mendadak terhadap konvoi militer Belanda. Terjadi perlawanan di Ambarawa dan Magelang, di mana pasukan Indonesia bertahan mati-matian melawan serangan Belanda. Juga Sumatra Barat dan Aceh. 

Apa yang dilakukan Belanda dalam Agresi Militernya dikecam Amerika Serikat dan India, karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. PBB akhirnya turun tangan dan mendesak agar perang dihentikan. Baru pada 4 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi gencatan senjata, yang akhirnya memaksa Belanda untuk menghentikan agresinya. Tapi apakah perang usai? Tidak.

Bahkan pada pada 19 Desember 1948 kembali Belanda melancarkan Agresi militer kedua, Belanda menawan beberapa petinggi negara seperti Soekarno dan Mohammad Hatta. Keduanya diasingkan ke Bangka. Hal ini jelas masih menunjukkan watak penjajahan Belanda masih sangat kuat di negeri ini. Agresi militer itu pun memantik reaksi dunia. Belanda akhirnya mengundang perwakilan Indonesia dan Badan Permusyawaratan Federal atau Bijeenkomst Federal Overleg (BFO) untuk hadir ke perundingan pada 12 Maret 1949 di Belanda.

BFO merupakan organisasi negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dibentuk 16 Juli 1947 oleh Belanda di Bandung. Walaupun begitu, Sukarno meminta syarat undangan tersebut akan dipenuhi apabila pemerintah RI dikembalikan terlebih dahulu ke Yogyakarta.

BFO awalnya bersedia mengirim delegasi. Namun, mereka akhirnya memutuskan tak akan hadir dalam perundingan jika wakil RI tak hadir. Belanda menolak permintaan-permintaan itu dan rencana perundingan pun menghadapi kebuntuan.

Dewan Keamanan PBB pun mengambil alih persoalan ini. Pada sidang 11 Maret 1949, diusulkan United Nations Commisions for Indonesia (UNCI) membantu menentukan tanggal dan persyaratan pelaksanaan Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada 7 Mei 1949 akhirnya RI dan Belanda menandatangani perjanjian Roem-Royen di Jakarta. Salah satu isi perjanjiannya adalah akan diselenggarakannya KMB di Den Haag, Belanda. KMB semula diagendakan digelar 3 Agustus 1949, tetapi baru bisa dilakukan 20 hari kemudian. UNCI bertindak sebagai penengah antara Indonesia dan Belanda.

Resolusi induk KMB akhirnya disepakati dan ditandatangani pada 2 November 1949. Pada 23 Desember 1949 delegasi RIS yang dipimpin Mohammad Hatta menuju Belanda untuk menandatangani kedaulatan dari pemerintah Indonesia. Upacara pengakuan kedaulatan dilakukan dengan penandatanganan Akta Penyerahan dan Piagam Pengakuan Kedaulatan oleh Ratu Juliana di Istana Kerajaan Het Paleis op de Nam di Amsterdam, pada 27 Desember 1949. Penandatanganan naskah di Belanda dilakukan oleh Ratu Juliana, Perdana Menteri Willem Drees, Menteri Seberang Lautan A.M.J.A. Sassen, serta Ketua Delegasi RIS Mohammad Hatta.

Upacara di Jakarta dilaksanakan dengan penurunan bendera Belanda dan digantikan pengibaran bendera RIS. Kemudian pada 28 Desember 1949, Sukarno sampai di Jakarta untuk memulai pemerintahan RIS menggantikan RI. Negara RIS hasil KMB mencakup 16 negara bagian.

KMB dianggap merupakan upaya diplomasi menuju lepasnya Indonesia dari penjajahan Belanda, meski pengakuan merdeka ini tidak datang tanpa syarat. Salah satu klausul yang menjadi kontroversi hingga saat ini adalah kesediaan Indonesia mengambil alih utang Hindia Belanda, termasuk sebagian biaya yang dikeluarkan Belanda selama memerangi Indonesia.

Bagaimanapun Agresi Militer yang dilakukan Belanda memakan biaya ekonomi yang besar bagi Belanda, dan Belanda mengalami situasi ekonomi yang sulit pasca Perang Dunia II. Dengan ikut andilnya Amerika dan PBB setelah melalui perjanjian Linggarjati dan Renville, memaksa Belanda untuk bernegosiasi lebih lanjut. Hingga akhirnya KMB 1949,dimana Indonesia menyepakati untuk mengambil alih utang Hindia Belanda sebesar 4,3 Miliar Gulden. Utang ini meliputi pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur selama masa kolonial, juga sebagian biaya perang kemerdekaan,bahkan pengeluaran untuk proyek ekonomi seperti perkebunan dan perdagangan.

Sangat tidak adil jika bicara Indonesia bersedia menanggung biaya perang untuk memerangi bangsa ini sendiri. Jelas hal ini menyisakan kepahitan luar biasa. Kekalahan dalam perang menyisakan kerusakan dan kehilangan yang luar biasa, negara justru memikirkan bagaimana membayar biaya perang Belanda untuk menghancurkan negeri ini. Sebuah perjanjian yang sarat dengan nuansa politis. Ada hegemoni kuat yang mengambil alih penjajahan pasca hengkangnya Belanda dari Nusantara. Dominasi PBB dan Amerika Serikat pada akhirnya tampil dengan wajah polisi dunia, neski hakikatnya merekalah kemudian yang menjajah negeri ini dengan cara yang jauh lebih soft daripada Agresi.


Kemerdekaan Hanya Mengganti Penjajah dan Strategi Penjajahan

Amerika membaca potensi kuat Indonesia sebagai sebuah negara yang kaya akan sumber daya alam melimpah. Maka tak heran jika pasca lepasnya penjajahan fisik, bangsa ini lebih terasa dikendalikan oleh negara lain dengan beragam arahan perjanjian dan perundingan diplomasi. AS termasuk yang pertama membangun hubungan diplomatik secara formal. Kerja sama ini berkembang pesat di era Perang Dingin. Amerika melihat Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Asia Tenggara untuk memperkuat posisinya. Sebagai imbalannya, Indonesia saat itu seakan memperoleh banyak bantuan dari AS. 

Amerika Serikat merupakan salah satu negara besar pertama yang secara de facto mendukung kemerdekaan Indonesia dari Belanda, terutama setelah Konferensi Meja Bundar 1949. AS menggunakan pengaruhnya (terutama melalui PBB dan Marshall Plan) untuk mendesak Belanda agar menghentikan agresi militer terhadap Indonesia dan menyerahkan kedaulatan.
Bantuan Ekonomi dan Pembangunan (Aid)
Marshall Plan, walau Indonesia tidak menerima Marshall Plan secara langsung, tekanan AS agar Belanda menghentikan kolonialisme terkait bantuan Marshall Plan berdampak pada kemerdekaan Indonesia.
Bantuan Melalui USAID (sejak 1950-an hingga kini), memberikan miliaran dolar bantuan ke Indonesia untuk berbagai sektor. Melalui Pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan). Reformasi pertanian dan irigasi, 
Peningkatan ketahanan pangan, Air bersih dan sanitasi, Pendidikan dan Pertukaran Ilmiah, Program Fulbright (sejak 1952) yang Memberi beasiswa kepada pelajar dan dosen Indonesia untuk studi di AS, membangun kapasitas akademik dan kepemimpinan. Juga American Indonesian Exchange Foundation (AMINEF) yang memfasilitasi pertukaran ilmiah dan pendidikan dua arah. Bisa dikatakan AS memiliki pengaruh pada semua aspek kehidupan bangsa ini pasca KMB.

Skenario penjajahan pun berubah menjadi imperialisme gaya baru. Penjajahan melalui perjanjian diatas kertas putih, bahkan dampaknya hingga kini masih dirasakan. Freeport contohnya, mampu mengeruk emas Indonesia di bumi Papua hingga saat ini sejak 1967. Bahkan yang kini dirasakan, kemerdekaan tak lebih hanya berubahnya penjajahan fisik menjadi penjajahan ekonomi, politik, sosial, hingga budaya.


Merdeka yang Sebenarnya

Penjajahan seperti apapun itu baik fisik atau nonfisik, sejatinya merupakan bentuk perbudakan, yaitu menjadikan manusia sebagai budak bagi manusia lainnya. Islam telah mengharamkan penjajahan.

 Allah Swt. berfirman,

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لاَ إِلَٰهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدْنِي

“Sungguh Aku adalah Allah. Tidak ada tuhan yang lain, selain Aku. Oleh karena itu, sembahlah Aku.” (QS Thaha [20]: 14).

Makna ayat ini mengharuskan tauhid haruslah murni dan jernih, maka tauhid ini akan membangkitkan semangat penghambaan hanya kepada Allah. Tauhid ini pun yang sekaligus akan membangkitkan perlawanan terhadap segala bentuk perbudakan/penghambaan atas sesama manusia, termasuk penjajahan atas segala bangsa. 

Atas dasar inilah kemudian menjadi kewajiban kaum muslim untuk melihat realitas yang ada di negeri kita di segala bidang, sudahkah sistem yang mengatur kehidupan umat di segala bidang ditegakkan di atas prinsip keimanan ini? Sudahkah kemerdekaan hakiki menurut ajaran Islam telah kita dapatkan?

Andaikan dirasakan belum, maka sudah menjadi tugas kita bersama untuk mewujudkan kemerdekaan hakiki itu. Jika perjuangan dulu bertujuan untuk merebut kemerdekaan dari penjajahan fisik, kini diperlukan perjuangan baru untuk membebaskan umat dari penjajahan ideologi kapitalisme-sekularisme, hukum jahiliah, ekonomi kapitalis, budaya dan segenap tatanan yang tidak islami yang diusung Amerika melalui beragam lembaga internasional maupun program-programnya. Dan kita wajib berjuang untuk menegakkan tatanan masyarakat dan negara yang benar-benar bertumpu pada prinsip-prinsip keimanan kepada Allah semata. Tatanan tersebut tidak lain adalah tatanan yang diatur oleh aturan-aturan Allah atau syariat Islam. Inilah kemerdekaan hakiki dalam pandangan Islam.

Oleh karena itu, bangsa ini bisa dikatakan benar-benar meraih kemerdekaan hakiki ketika mereka mau tunduk sepenuhnya kepada Allah. Tentu dengan menaati seluruh perintah dan larangan-Nya. Caranya dengan melepaskan diri dari belenggu ideologi dan sistem sekuler yang bertentangan dengan tauhid seraya menegakkan sistem Islam secara total.

Selasa, 22 Juli 2025

Pesantren Seharusnya Mencetak Generasi Islam Kaffah, Bukan Moderat


Penulis: Dewi Ummu Syahidah (Aktivis Muslimah)

Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia, bahkan ada yang menyebut pesantren sudah ada sejak 300-400 tahun yang lalu. Fungsinya sebagai pusat penyebaran agama Islam juga berperan dalam pembentukan karakter muslim bangsa ini.

Akan tetapi, sejak pesantren dipandang sebagai tempat strategis mencetak generasi muda yang moderat, seperti yang dikatakan Wakil Presiden pada masa itu, yaitu Ma'ruf Amin yang mengharap pesantren menjadi garda terdepan dalam upaya menanamkan ajaran Islam yang wasathi (moderat) kepada para santri. Maka yang dirasakan pesantren justru kehilangan vitalitasnya sebagai pencetak generasi unggulan dan penerus perjuangan Islam.

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin juga baru-baru ini menyebut pesantren memiliki peran strategis melahirkan generasi muda yang moderat dan berwawasan kebangsaan.Yasin mengatakan melalui pemahaman Al-Qur’an yang mendalam, santri dapat menjadi pelopor dalam menjaga kerukunan serta menolak segala bentuk kekerasan atas nama agama. (jateng.antaranews.com)

Negeri ini bahkan sudah menyiapkan perangkat khusus untuk 'proyek' moderasi ini. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) tengah mengembangkan Peta Jalan Moderasi Beragama. Hasil pengembangan Peta Jalan Moderasi Beragama ini akan menjadi panduan bagi berbagai pihak, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pendidik, tokoh agama, hingga masyarakat umum, dalam mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama di lingkungan masing-masing. Kemenag sekarang memiliki program prioritas, yakni Beragama Berdampak. Sehingga jika dilihat secara mendalam pada Asta Protas Kemenag maka Moderasi Beragama tidak tampak dalam konteks secara tekstual. 

Penyusunan Peta Jalan Moderasi Beragama ini merupakan bagian dari program prioritas nasional Kemenag yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan praktik beragama yang moderat di tengah masyarakat multikultural. Moderasi beragama berarti mengajak masyarakat untuk memahami dan menjalankan agama dengan cara toleran, inklusif, dan damai.


Moderasi Beragama Melemahkan Pemahaman 

Tanpa disadari, upaya memoderatkan pemahaman Islam sejalan dengan pemikiran Barat dalam melemahkan pemikiran umat Islam. 

Rand Corporation pernah menuliskan sebuah klasifikasi umat Islam Indonesia pada buku berjudul Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies. Buku ini ditulis oleh Cheryl Benard tahun 2003. Benard mengklasifikasikan umat Islam menjadi: kaum fundamentalis, kaum tradisionalis, kaum modernis, dan kaum sekularis.

Dalam kajian Rand Corp, kaum fundamentalis adalah pihak yang memusuhi Barat dan Amerika Serikat pada khususnya dan bermaksud, merusak dan menghancurkan demokrasi modern. Sementara kaum tradisionalis umumnya adalah pihak yang memiliki pandangan lebih moderat, namun ada beragam kelompok tradisionalis. Ada yang dekat dengan kaum fundamentalis. Tidak ada yang sepenuh hati menerima demokrasi modern, budaya dan nilai-nilai modernitas, tapi menerima sekadar hal itu bisa membuat kedamaian tak berkonflik. 

Kaum modernis dan sekularis adalah yang paling dekat dengan Barat terutama pada nilai/pemikiran dan kebijakan Barat. Namun posisi mereka lebih lemah daripada kelompok lainnya. Kaum sekular, kadang tidak bisa diterima sebagai bagian umat Islam berdasarkan afiliasi ideologis mereka, juga memiliki masalah dalam menangani sektor tradisional dari umat Islam.

Rand Corp lalu menetapkan rekomendasi untuk melakukan strategi pecah-belah terhadap klasifikasi umat Islam tersebut. Keempat strategi tersebut antara lain: 
1. Dukung kaum modernis terlebih dulu
2. Dukung kaum tradisionalis melawan kaum fundamentalis
3. Hadapi dan pertentangkan kaum fundamentalis
4. Selektif dalam mendukung sekularis.

Strategi yang digunakan oleh pihak Rand Corp dengan anggapan Peristiwa 11 September 2001 telah mengubah secara dramatis lingkungan politik di Dunia Muslim. Karena itu, menurut Rand Corp, penting bagi Amerika Serikat untuk dapat memetakan dunia Islam atas orientasi keislamannya di berbagai wilayah Dunia Muslim. 

Untuk melemahkan kekuatan dukungan pada Islam radikal inilah kemudian dimunculkan Islam Moderat yang lebih soft dalam menerima pemikiran Barat sekuler. Dan hal itu terbukti, Islam moderat lebih luas diterima masyarakat negeri ini meski sejatinya hal ini menjadi senjata penjajah melemahkan kekuatan umat Islam.


Sadarlah Wahai Umat

Kaum muslim harus mengambil teladan dalam segala perbuatan dari Rasulullah saw. dan para sahabat. Mereka selalu mempertahankan keimanan dan ketaatan secara penuh. Tidak mengambil jalan moderat atau pertengahan dalam beragama. Tidak mengimani sebagian dan mengingkari sebagian yang lain. Sebabnya, Allah Swt. telah mencela dengan keras sikap demikian, sebagaimana firman-Nya,

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا . أُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

“Sungguh orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya bermaksud membedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, ‘Kami mengimani sebagian dan mengingkari sebagian (yang lain).’ Mereka bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah kaum kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk kaum kafir itu siksaan yang menghinakan.” (QS An-Nisa [4]: 150-151).

Oleh karena itu, umat seharusnya kembali menyadari. Dan tidak lagi menyerukan moderasi beragama. Seharusnya mereka justru berislam secara kafah, dengan melaksanakan syariat Islam secara total, sebagai bukti kecintaan dan ketaatan kepada Allah Swt.. Mereka seharusnya yakin bahwa agama ini akan menciptakan keadilan bagi segenap umat manusia, tanpa kecuali. Wallahu a'lam.

Selasa, 15 Juli 2025

KORUPSI WARISAN PENJAJAH LANGGENG HINGGA KINI

Korupsi.
Masih menjadi masalah besar di negeri ini. Tahun demi tahun angkanya tak kunjung menurun bahkan terus menunjukkan peningkatan. Hal ini nampak dari pernyataan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang menyampaikan laporan pada 2024 yang menunjukkan transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun. Sementara kerugian yang dialami oleh negara akibat korupsi juga senantiasa bertambah setiap tahun. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch(ICW) sepanjang 2013 hingga 2022 total kerugian negara akibat korupsi tercatat mencapai Rp 238,14 Triliun. 

Menurut data dari Indonesian corruption watch (ICW) tercatat pada tahun 2021 telah terjadi sekitar 533 penindakan terhadap kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Dari data tersebut terlihat ada peningkatan kasus korupsi dibandingkan dengan kasus korupsi pada tahun-tahun sebelumnya di mana ICW mencatat ada sekitar 444 kasus korupsi sepanjang tahun 2020. Untuk Jawa Tengah sendiri pada tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangani 73 kasus korupsi, didominasi oleh kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Perhatian Kepada korupsi di Indonesia senantiasa terjadi dari setiap era kepemimpinan. Pada masa era reformasi di awal masanya ketika dipimpin oleh presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dibuat TAP MPR nomor XI /MPR/1998 tentang pengelolaan kenegaraan yang bersih dan bebas KKN. Pada masa pemerintahan Gus Dur ini juga dibentuk badan-badan yang mendukung pemberantasan korupsi yaitu Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsmen Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara.

 Kemudian pada masa pemerintah Megawati Soekarno Putri, kasus korupsi meningkat. Masyarakat banyak yang meragukan keberhasilan pemberantasan korupsi pada masa itu karena banyak BUMN yang terlibat kasus korupsi namun tidak diselesaikan. Pada masa SBY, KPK masih terus dilanjutkan untuk menjalankan tugasnya, disamping itu SBY juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 dan dilanjutkan dengan penyiapan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi yang disusun oleh Bappenas hingga terjadi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi kasus korupsi masih marak dan cenderung memburuk. 

Pada masa awal Orde Baru lalu, upaya pemberantasan korupsi juga telah dilakukan. Saat itu diterbitkanlah Keppres nomor 28 tahun 1967 tentang pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Soeharto mengeluarkan pidato yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi. Meskipun terjadi beberapa operasi penangkapan terhadap pelaku korupsi akan tetapi banyak kasus besar juga tidak terungkap pada masanya. Bahkan dapat dikatakan tidak berfungsi untuk tim pemberantasan korupsi ini dan gagal menjalankan tugasnya. Peraturan yang dibuat justru mengundang protes dan demonstrasi yang terjadi pada tahun 1969 dan puncaknya pada tahun 1970. Di tahun tersebut, mantan Wakil Presiden RI yaitu Bung Hatta mengeluarkan pendapat bahwa korupsi telah menjadi bagian dari rezim orde baru yang dipimpin oleh Soeharto. Jadi secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa pada masa orde baru ini kasus korupsi besar-besaran terjadi dan dampaknya juga sangat besar. Meskipun pada masa orde baru in telah dibuat kembali peraturan terkait korupsi antara lain dengan GBHN tahun 1973 tentang pembinaan aparatur yang berwibawa dan bersih dalam pengelolaan negara, GBHN tahun 1978 tentang kebijakan dan langkah-langkah dalam rangka penertiban aparatur negara dari masalah korupsi, penyalahgunaan wewenang kebocoran dan pemborosan kekayaan dan keuangan negara, pungutan-pungutan liar serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya yang menghambat pelaksanaan pembangunan juga Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi , Keppres nomor 52 tahun 1971 tentang pelaporan pajak para pejabat dan PNS, inpres nomor 9 tahun 1977 tentang operasi penertiban, undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap akan tetapi tetap saja korupsi pada era orde baru merajalela. 

pada masa era Orde Lama korupsi juga sudah terjadi. Di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno beberapa langkah juga telah diambil untuk menangani masalah korupsi termasuk pembentukan Panitia Retooling Aparatur Negara (PRAN) pada tahun 1963 namun upaya tersebut juga tidak cukup efektif dan korupsi tetap merajalela.

Maraknya kasus korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi pada masa setelah kemerdekaan. Tindak kejahatan ini sebenarnya sudah ada sebelum zaman kemerdekaan. Korupsi bisa dikatakan merupakan warisan Belanda yang masih lestari hingga kini. Praktek korupsi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan pada masa penjajahan Belanda. Pegawai pemerintah Belanda dan penguasa lokal seringkali melakukan pungutan liar dan suap. Sistem birokrasi yang dibangun oleh Belanda telah memberikan banyak kesempatan untuk praktek nepotisme dan korupsi. Bermain dengan anggaran sudah biasa dilakukan sejak zaman kolonial Belanda. Kasus korupsi yang ada pada masa kolonial terjadi sejak zaman VOC. Meski di awal kekuasaan VOC, mereka rutin untuk melaporkan keuangan dan dapat dikatakan bahwa tidak ada kasus korupsi yang terjadi. Akan tetapi pada masa-masa akhir kekuasaan VOC, pemasukan mereka menurun drastis karena sudah masuk ke kantong pribadi masing-masing. Laporan terkait kasus korupsi ini tertuang di dalam Arsip laporan pemerintah kolonial. Dalam arsip itu, disebutkan bahwa sebenarnya tindakan korupsi yang terjadi pada masa kolonial itu terjadi pada semua kalangan atau lapisan masyarakat. Masyarakat kelas atas yang punya kedudukan dan masyarakat kelas bawah yang tidak punya kedudukan semuanya melakukan korupsi. 

Dalam arsip itu disebutkan bahwa kuli Bumiputera sering membongkar dan mengeruk tanah di lahan yang baru diberikan pupuk. Tanah itu dikeruk dan dibawa pulang oleh para kuli tersebut dan digunakan sebagai penyubur tanah untuk kebun atau sawah pribadi mereka. Kemudian untuk mandor, mereka biasa memasukkan banyak nama kuli ke daftar para kuli yang dipekerjakan tapi nyatanya kuli tersebut tidak ada, dan pengeluaran untuk gajinya akan diambil oleh mandor itu sendiri. Lalu untuk kasus korupsi yang dilakukan oleh golongan yang lebih tinggi seperti manajer, tentu jumlahnya jauh lebih besar. Mereka sering memperbesar anggaran untuk belanja perusahaan serta sering menerima suap dari kolega perusahaan. Pada tahun 1884 ada sebuah perusahaan yang membeli 1000 m³ kotoran kerbau yang akan dijadikan sebagai pupuk dengan harga 30 sen per meter kubik. Akan tetapi proyek ini dihentikan karena harga pupuk dinilai terlalu mahal dan kualitasnya juga buruk. Penyebab pupuk ini berkualitas buruk adalah karena para mandor bekerja sama dengan para peternak mencampur sampah dedaunan ke dalam kotoran kerbau. 

Dari semua tindakan korupsi ini tentu saja dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat baik kolonial maupun pribumi pada masa itu. Yang dirugikan bukan hanya orang-orang Bumiputera tetapi juga orang-orang Belanda itu sendiri. Dampak dari korupsi ini dapat kita lihat dari kehidupan masyarakat Indonesia pada masa itu, masyarakat kita hidup tertindas dan berada dalam status sosial yang rendah. Mayoritas masyarakat kita saat itu hidup dalam kemiskinan karena upah yang sedikit atau tidak diberi upah sama sekali dalam melakukan pekerjaannya. Padahal pemerintah Belanda sendiri sudah memberikan anggaran yang akan dijadikan gaji bagi pekerja kaum Bumiputera. Kasus korupsi itulah kemudian yang mengakibatkan kaum Bumiputera tidak mendapatkan upah yang seharusnya menjadi hak mereka lalu kita sekarang seringkali menganggap jika penjajah Belanda tidak manusiawi. Memang tidak ada yang baik dari penjajahan, namun seharusnya penjajahan tidak akan menimbulkan kerugian sebesar itu jika tidak ada campur tangan juga dari kaum Bumiputera yang mempunyai kepentingan sendiri pada masa itu. Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa kita sendirilah yang telah menyusahkan bangsa kita sendiri sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Hal ini kurang lebih hampir serupa dengan kasus korupsi yang terjadi dewasa ini. 

Penjajahan pada masa lalu pernah tertulis di dalam novel satire Multatuli yang berjudul Max Havelaar. Eduard Douwes Dekker yang menggunakan nama Multatuli menuliskan novelnya di sebuah hotel yang disewanya di Brussel Belgia pada 1859, terinspirasi dari pengalaman dan pengamatannya ketika menjabat Asisten Residen di Lebak Banten pada 1856. Douwes Dekker membongkar praktek tercela pejabat lokal pada masa tanam paksa atau Cultuurstelsel di Lebak. Ia mengabadikan Bupati Lebak Raden Adipati Karta Nata Nagara (menjabat 1830-1865) sebagai pejabat lokal yang kerap menindas rakyat. Dalam novelnya itu digambarkan watak feodal sang bupati yang menerapkan kerja rodi kepada rakyat serta memeras warga dengan meminta hasil bumi dan ternak. Ia menyaksikan rakyat Lebak yang hidup miskin, sementara Bupati hidup bergelimang kemewahan. Douwes Dekker melaporkan kepada atasannya, Residence C. P. Brest Van Kempen terkait kesewenang-wenangan sang Bupati tapi tak digubris. Dia malah mendapat peringatan keras. Kecewa, dia akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Di dalam novelnya juga tertulis korupsi sistemik membuat penduduk setempat hidup sengsara. Dan inilah yang menyebabkan kegaduhan, karena beberapa anggota parlemen mengutuk penyelewengan itu, protes Douwes Dekker terhadap perilaku menyimpang Bupati tentu saja bukan isapan jempol belaka. Terutama di masa tanam paksa 1830 sampai 1870, Bupati hidup seperti raja kecil dan tak jarang melakukan praktek penyimpangan seperti korupsi dan suap. 

Sejarawan Ong Hok Ham di dalam buku Madiun dalam Kemelut Sejarah: Priyayi dan Petani di Karesidenan Madiun Abad 19 (2019), menuliskan ada beberapa rumor dan gosip mengenai kasus kriminal di kalangan priyayi seperti terlibat dalam penyelundupan hukum pekerja yang tak taat dengan mencambuk sampai mati, menerima suap, memeras, dan lainnya. 

Usai Perang Jawa pada 1830 Belanda memerlukan kerjasama politik dari para bupati terutama di daerah yang baru saja diambil alih. Di dalam bukunya yang lain, Wahyu yang Hilang Negeri yang Guncang (2019) Ong menulis, ketika itu Gubernur Jenderal Johannes Van Den Bosch tak menjanjikan gaji kepada para bupati, tapi memberi iming-iming subsidi keuangan, kedudukan turun temurun, serta tanah sebanyak mungkin. Bosch adalah pencetus Cultuurstelsel. Ia rupanya sadar, Perang Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro sudah membuat Belanda kerepotan. Ia lalu menciptakan stabilitas di kalangan bangsawan Jawa tanpa banyak makan biaya. Menurut Ong, selama tanam paksa bersama para residen Belanda, Bupati adalah manajer puncak produksi perkebunan. Pemerintahannya di sebuah Kabupaten terdiri dari seorang Patih, wedana, Mantri, Jaksa, dan penghulu. Sedangkan penghasilan seorang Bupati menurut Ong terdiri atas pendapatan dari tanah dan hak atas kerja bakti, uang bulanan dari Belanda, serta persentase hasil tanam paksa selama abad ke-19, ada jurang ketimpangan antara Bupati dan para priyayi di tingkat bawahnya, terkait gaji, Perumahan, hak atas kerja bakti, simbol hirarki dan gaya hidup. Bupati itu hidup dalam kabupaten yang megah dengan pendopo luas di halaman kediaman mereka ornamen tali emas dan kain batik serupa motif kerajaan, tersemat di seragamnya. Payung mereka berwarna lebih keemasan daripada priayi lain. Ong mengatakan meski pendapatan Bupati di setiap daerah bervariasi namun mereka cukup kaya. Secara sadar, Belanda memperlakukan bupati sebagai entitas orang Jawa yang berpenghasilan paling tinggi. Hubungan dekat dengan orang Eropa membuat mereka punya selera kemewahan ala bangsa kulit putih, seperti senjata, kuda, pakaian, seragam militer Belanda bersulam emas serta furniture dari Benua Biru. Seorang Bupati memerlukan banyak uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Menurut Ong seorang Bupati memiliki keluarga besar seperti anak-anak dan istri, bisa punya lebih dari satu istri sehingga dia akan mengeluarkan biaya untuk anak buahnya, keperluan pesta, selamatan, dan memberi makan rumah tangga yang memerlukan kira-kira 2000 pikul beras setahun. 

Bupati saat itu merupakan jabatan Bumiputera paling tinggi. ia bertanggung jawab kepada pemerintah kolonial dan pejabat Eropa pada tingkatan yang lebih rendah. Hingga 1900, kata sejarawan kontemporer asal Australia Merle Calvin Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (2007) ada 72 orang Bupati di Jawa. 

Penulis B. Soedarso dalam Korupsi di Indonesia: Suatu Masalah Kulturil dan Masalah Modernisasi (1969) mengatakan, di dalam menjalankan pemerintahannya Belanda membonceng kewibawaan dan kekuasaan para bupati sebagai benteng aristokrasi yang tradisional. Peraturan 1854 menyebut jabatan Bupati itu diwariskan turun-temurun sehingga mereka benar-benar tetap sebagai raja-raja kecil ujar Soedarso. Cultuurstelsel, tulis Soedarso ditetapkan dengan perantara Bupati dan kepala adat. Bukan urusan langsung antara Belanda dengan rakyat. Hubungan yang adil antara penguasa feodal dengan rakyat itu dibutuhkan Belanda untuk kepentingan politik dan ekonomi mereka. 

Kelompok konservatif yang mendukung status quo berupaya mempertahankan cultuurstelsel. Menteri urusan kolonial, Johannes Jerphas Hasselman, mencoba melawan sentimen negatif dengan menyuap jurnalis terkenal Conrad Busket Huet untuk membuat Java-Bode untuk menjadi media prokonservatif, namun tampaknya upaya ini terbongkar pada tahun 1868. Apa yang dilakukan oleh kelompok konservatif tidak dapat membendung liberal di parlemen Belanda untuk meminta penghentian sistem tanam paksa pada tahun 1870-an. Sebelumnya menteri urusan kolonial dari kelompok liberal Franssen van de Pute telah mengeluarkan kebijakan yang membatasi Kekuasaan kepala desa (dessahoofden) setempat, peran dan perilaku mereka dianggap sebagai penyebab terjadinya berbagai penyelewengan. Selain itu larangan dan hukuman tambahan atas pemerasan juga dilakukan. Pada tahun 1869 sebuah langkah penting diambil untuk memperkuat penegakan hukum. Pengadilan lokal kini dipimpin oleh seorang ahli hukum terlatih, bukan seorang administrator umum. Berakhirnya Cultuurstelsel diikuti dengan periode liberal yang mengarah pada peningkatan investasi dan kegiatan swasta. Namun bukan berarti peran negara dalam urusan kolonial berkurang, yang terjadi justru sebaliknya. Para pengusaha yang ingin mengelola tanah para bangsawan harus mendapatkan konsesi dari pemerintah kolonial. Selain itu perjanjian-perjanjian sewa-menyewa antara pengusaha Eropa dan elit lokal harus disahkan oleh pemerintah kolonial agar dapat berlaku efektif. Proses perizinan yang dibuat rumit akhirnya menjadi ladang korupsi baru pada masa itu.

Korupsi di era pemerintahan kolonial Hindia Belanda ini,juga bersifat politik untuk menjatuhkan lawannya. Misalnya penguasa ingin menjatuhkan lawannya dengan menjatuhkan kekuasaan Bupati dan ingin digantikan oleh Bupati pilihan penguasa dengan menyodorkan isu korupsi. Namun ada juga yang murni korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Kebiasaan pemimpin atau calon pemimpin daerah memberikan gratifikasi juga sudah ada di zaman penjajahan pada masa itu. Termasuk keterlibatan tuan tanah di pemerintahan dan calon penguasa atau penguasa telah terpola dalam lingkaran korupsi di masa lalu. Meski demikian pada masa era VOC hukuman yang dijatuhkan bagi koruptor beragam. Mulai dari diasingkan hingga hukuman mati dengan digantung di lapangan dan ditonton masyarakat agar memiliki efek Jera. Sementara di era Indonesia merdeka justru belum ada koruptor yang dihukum mati.

Sejarawan Sri Margana dalam kumpulan tulisan Korupsi Mengorupsi Indonesia (2017) menyebut pendorong praktek koruptif di Indonesia adalah sistem birokrasi patrimonialisme berbasis feodalisme yang dilakukan kerajaan-kerajaan di Nusantara beberapa abad lalu. Pada masa itu ada dua perilaku yang mencerminkan sikap korupsi, pertama adanya sistem upeti atau penyerahan wajib dari seseorang atau kelompok tertentu untuk dibagikan ke penguasa. Kedua munculnya kebijakan dari penguasa yang mengalihkan kekuasaannya kepada orang-orang terdekat atau terpercaya untuk dapat melanjutkan kekuasaannya. Dalam bahasa masa kini disebut nepotisme. Dua sikap tersebut pada saat itu memang lazim. Namun, kelaziman inilah kemudian jadi kegiatan yang wajib dilakukan setelah era kerajaan itu runtuh sekaligus juga membenarkan sikap yang merugikan itu. Lebih parahnya, orang-orang Belanda yang datang ke Indonesia pada abad ke-17 melanggengkan praktek ini. Kerjasama yang dijalin antara kongsi dagang Hindia Belanda atau VOC dengan raja-raja Jawa membuat kompeni ikut-ikutan tradisi koruptif ini. Bagi mereka sistem ini banyak memberi keuntungan. Pegawai-pegawai VOC kerap melakukan jual beli jabatan dan meminta pungutan kepada para pedagang dan rakyat pribumi. Begitu juga pribumi yang kerap memberi hadiah kepada para pejabat seperti hadiah tahun baru, hadiah melahirkan, hadiah pelantikan dan sebagainya. Akibatnya Tidak ada batas jelas antara pemasukan pribadi dan pemasukan negara. Namun kebanyakan seluruh uang itu masuk ke dapur pribadi.

Mengutip catatan C.R. Boxer Dalam Jan Company (1983) mereka juga kerap mengambil keuntungan penjualan rempah untuk kepentingan pribadi. Dari hasil ini mereka hidup di atas kemewahan. Clive Day dalam The Ducth in Java (1996) menyebut kalau VOC menjadi contoh mencolok perilaku korup akibat ulah para pegawai-pegawainya, keuangan VOC pun mulai berdarah-darah ketika memasuki abad ke-19. Mengutip Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern(2008), imperium Belanda pertama di Indonesia ini terlena dalam tidur pulas di tengah-tengah merajalelanya korupsi, inefisiensi dan krisis keuangan. Saat itu utang VOC menggunung hingga 136,7 juta gulden. Perusahaan dagang terbesar itu akhirnya bubar karena korupsi pada 31 Desember 1799, meski demikian menurut Raffles dalam History Of Java runtuhnya VOC dan pembentukan negara Hindia Belanda justru membuat perilaku korupsi tetap bertahan bahkan berkembang menjadi lebih luas, alih-alih menghilang sikap inilah yang kemudian terus bertahan hingga Indonesia merdeka di tahun 1945. Indonesia memang sudah merdeka dan menjadi negara modern tetapi kehidupannya masih mengadopsi karakteristik kolonial termasuk juga perilaku korupsi yang dilanggengkan dan dianggap kelaziman. Artinya korupsi sudah terlanjur mendarah daging menurut Sejarawan Peter Carey dalam buku "Korupsi Dalam Silang Sejarah Indonesia dari Daendels 1808-1811 Sampai Era Reformasi 2017, berkesinambungan historis korupsi di Indonesia disebabkan oleh ketiadaan pandangan bahwa korupsi berbahaya bagi kelangsungan negara. Perilaku korup dan mental suap sudah menggejala di kalangan priyayi usai kolonial Hindia Timur di diserahkan kembali oleh Inggris kepada Belanda pada 1816. Saat itu terjadi arus uang yang melimpah kalau datang para penyewa tanah dari Eropa ke Jawa. Pejabat pribumi korup seperti Danurejo IV di Yogyakarta lantas memperkaya diri. Hal itu diangkat Bupati Karanganyar Raden Adipati Joyodiningrat (menjabat tahun 1832-1864) dalam sebuah tulisannya. "Agar perkara selesai segalanya bergantung kehendak Raden Adipati Donorejo IV. Barang siapa yang menyerahkan sogok dan upeti paling banyak berupa uang atau barang atau khususnya perempuan cantik dialah yang akan dibuat menang "seperti dikutip Carey.

Hal ini juga dilakukan Bupati terhadap kewajiban pajak padi kepada pemerintah kolonial. Profesor sejarah lingkungan dan Ekonomi Asia Tenggara di Universitas Amsterdam, Peter Boomgaard menyebut kebanyakan Bupati mengalami kesulitan besar dalam memenuhi kuota pada mereka. Maka mereka memanfaatkan segala cara menghindari tunggakan. Kalau pajak biasa tidak berhasil mengumpulkan cukup padi Bupati tersebut harus membelinya di pasar terbuka dengan harga lebih tinggi daripada yang siap dibayarkan kompeni kepadanya tulis Boomgaard dalam Anak Jajahan Belanda: Sejarah Sosial dan Ekonomi Jawa, 1795- 1880 (2004). 

Kedudukan dan segala keistimewaan Bupati mulai dikikis Belanda setelah Cultuurstelsel dihapus pada 1870. Gaji-gaji pejabat direvisi. Menurut Sejarawan Ong Hok Ham, Korupsi di kalangan bawah lebih banyak ditindak ketimbang Bupati. Contoh bupati yang ditindak Belanda pasca kultur Stelsel adalah Bupati Tuban Raden Tumenggung Panji Tjitrosomo. 

Disinggung penulis Christian Lambert Maria Penders dalam Bojonegoro 1900-1942.2 a Story of Endemic Poverty in North East Java (1984), pada 1892 Panji Tjitrosomo dipecat dari jabatannya lantaran terlibat korupsi dan digantikan saudaranya, Raden Tumenggung Aryo Kusumodigdo, yang sebelumnya menjabat Bupati Rembang. 

Pada 1867 menurut Christian Lambert, hak milik atas tanah yang diberikan kepada Bupati sudah dihapus. Kemudian tahun 1882 seluruh hak mendapatkan hadiah dan pelayanan pribadi dilepaskan . Lagipula, menurut Ricklefs, Belanda tak pernah tertarik memodernkan para bupati. Sebab Belanda menganggap mereka bermanfaat dengan status tradisionalnya. Tingkat pendidikan para bupati itu rendah dan menurut catatannya pada tahun 1900 cuma ada 4 dari 72 bupati yang bisa berbahasa Belanda. Setelah era Cultuurstelsel, pemerintah kolonial justru tertarik memupuk semangat kepada generasi mudanya terbukti dengan mendirikan Hoofdenscholen atau sekolah untuk para kepala pada 1878. Sekolah ini hanya untuk anak-anak dari kalangan elit.

Salah satu contoh korupsi tertua yang terjadi di Indonesia adalah pembangunan jalur Pantura yang terbentang di sepanjang pesisir pantai utara Jawa. Jalur Pantura melewati beberapa provinsi seperti Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam literatur sejarah sekolahan dikatakan bahwa Daendels membangun jalan raya dari Anyer hingga Panarukan dengan kerja paksa. Sementara Daendels menyebut pembangunan jalan raya tersebut dengan de Groote Postweg atau Jalan Raya Pos. Penamaan Jalan Raya Pos ini berasal dari usaha Daendels untuk membangun kantor pos di setiap kota yang dilalui. Meski dibangun menggunakan tenaga rakyat, jalan ini setelah jadi hanya digunakan untuk kepentingan Hindia Belanda dan para bangsawan pribumi pada masa itu. Banyak kereta kuda milik bangsawan pribumi dan pemerintah Hindia Belanda yang lewat di Jalan Daendels. Penduduk pribumi baru dapat menikmati Jalan Daendels setelah keluar keputusan pemerintah kolonial nomor 4 tanggal 19 Agustus 1857. Sebelumnya penduduk pribumi hanya bisa lewat di sisi Jalan Daendels yang kondisinya jelek. 

Putra Lingga Pamungkas, pegiat sejarah dari komunitas Cirebon History menuturkan bahwa setiap pekerja seharusnya diberikan upah sebesar 10 sen setiap minggu, beras juga garam. Namun upah tersebut oleh para bupati tidak dibayarkan. Disinilah awal mula praktek korupsi di kalangan bupati yang notabene penduduk pribumi. Dalam buku Dua Abad Jalan Raya Pantura karya Endah Sri Hartatik disebutkan bahwa saat pembangunan jalan sampai wilayah Kesultanan Cirebon, Daendels melakukan negosiasi dengan Sultan Cirebon. Selain untuk meminta izin negosiasi itu juga dilakukan karena kondisi keuangan pemerintah Belanda tidak cukup untuk membayar upah pekerja. Sebagai gantinya Daendels mengumpulkan para bupati untuk diberikan kewenangan penuh dalam mengelola pekerja. Tetapi dalam pelaksanaannya Bupati malah banyak terlibat korupsi.

Pada tahun 1957 Pramoedya Ananta Toer penulis novel Korupsi. Dia mengangkat wacana korupsi tidak sekedar sebagai pengukur atau penyerta dalam roda kekuasaan tetapi ternyata korupsi telah menjadikan dirinya sebagai satu mekanisme tersendiri dalam institusi kekuasaan.

Sejarawan Gubernur Jenderal Inggris Thomas Stamford Raffles dalam History Of Java menyebutkan bahwa para bangsawan Jawa sering menumpuk kekayaan dengan memanfaatkan sistem birokrasi kerajaan terlebih lagi dalam dalam lingkungan istana seringkali melakukan praktek oportunis untuk menarik perhatian majikan mereka. 

Guru besar ilmu budaya Universitas Indonesia Djoko Marihsndono dalam makalah Daendel's Effort to Abolish Corruption (2006) juga menyebutkan bahwa pada masa pemerintahan gubernur jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811) telah terjadi penyusutan berat hasil pertanian akibat korupsi oleh Bupati dan residen. Dari 160 ton per pikul hasil pertanian yang diserahkan petani hanya 100 ton perpikul yang sampai di gudang Pusat. Korupsi digambarkan sebagai momok menakutkan dalam literasi sejarah bangsa ini.

Fenomena korupsi merupakan bukti praktik korporatokrasi yang tidak lepas dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan dari jaman kolonial hingga hari ini. Karakteristik penjajah telah melahirkan para rezim korup bagi anak negeri, hal ini terjadi karena adanya dukungan korporasi pada siapapun yang memimpin dari kalangan bumiputera. 

Sistem pemerintahan kita memang menerapkan kapitalisme dan berkarakter korporatokrasi. Kekuatan kapital telah menjadi faktor yang menentukan jabatan politik di negeri kita. Kekuasaan ditentukan oleh kekayaan dan sumbernya adalah korporasi. Baik dari jaman kolonial hingga hari ini tetaplah sama, korporatokrasi telah membentuk lingkaran Oligarki. 

Lebih dari itu, korporatokrasi (corporate state) cenderung membentuk negara kriminal (criminal state) yang ditandai oleh kejahatan kerah putih (white collar crime). Ini adalah kejahatan terorganisasi dalam bentuk sindikat atau mafia, serta kejahatan perusahaan negara yaitu BUMN sebagai “sapi perah” politik.

Inilah realitas korupsi yang begitu masif dan terstruktur di negeri kita dari dulu hingga saat ini. Banyak pejabat yang jauh sekali dari profil sebagai pelayan umat, melainkan pelayan korporasi. Untuk itu, solusi korupsi tidak cukup hanya dengan cita-cita, revolusi mental, kecaman, apalagi sekadar retorika. Penanggulangan korupsi secara tuntas haruslah dengan ganti sistem karena korupsi adalah produk sistem sekuler kapitalisme.


Islam, yang memiliki aqidah ruhiyah dan politik memiliki beragam aturan yang mengharuskannya untuk diterapkan sebagai tata aturan kehidupan manusia secara kafah. Sistem Islam pernah diterapkan melalui tegaknya negara Islam (Khilafah) selama berabad-abad lalu, jauh sebelum kolonialisme menjarah negeri ini. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di dalam kitab Ad-Daulah al-Islamiyah menyatakan bahwa Khilafah adalah sebuah negara yang akan dapat melanjutkan kehidupan islami yang aturannya terpancar dari akidah Islam. 

Negara Khilafah meneladani Rasulullah saw. saat mendirikan negara Islam di Madinah. Negara inilah yang diwariskan Rasulullah kepada umat akhir jaman ini. Dalam membangun masyarakat, Rasulullah saw. mengarahkan pemikiran, perasaan, sistem (aturan), serta interaksi di antara mereka berdasarkan akidah Islam. Rasulullah saw. memerintah kaum muslim memelihara semua kepentingan mereka, mengelola semua urusan mereka, dan mewujudkan masyarakat Islam.

Terkait dengan penanganan korupsi, semua modus korupsi adalah harta yang hukumnya haram dalam Islam karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariat (ghairu al-masyru’) seperti yang dituliskan Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. 
Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 188). 

Rasulullah saw. juga melaknat perilaku yang demikian, sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra., “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap.” (HR Tirmidzi dan Ahmad).

Korupsi dalam pandangan Islam merupakan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in. Dalam hukum Islam, tindakan khaa’in tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) karena definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa’ wal istitar). Sedangkan khianat bukanlah tindakan seseorang mengambil harta orang lain, melainkan tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu sebagaimana yang disebutkan Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam. 

Allah Taala berfirman, “Barang siapa yang mengambil harta khianat maka pada hari kiamat dia akan datang membawa harta hasil khianat itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang dia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dizalimi.” (QS Ali Imran [3]: 161).

Di dalam kitab An-Nizhamu al-Uqubat fi al-Islam karya Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, disebutkan bahwa Khilafah mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.

Sanksi (uqubat) untuk khaa’in bukanlah hukum potong tangan sebagaimana bagi pencuri (qath’ul yad) menurut kandungan QS Al-Maidah ayat 38, melainkan takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati itu bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan seperti dijelaskan Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam. 

Demikianlah pemberantasan korupsi yang efektif. Jelas, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanah. Amanah kekuasaan bisa menjadi beban pemangkunya di dunia sekaligus bisa mendatangkan siksa bagi dirinya di akhirat. Penanggulangan tuntas terhadap korupsi harus dengan sanksi tegas yang membuat jera. Dalam sistem sekuler demokrasi, hal itu jelas mustahil karena landasan sistemnya adalah sekularisme yang melahirkan tata aturan sekuler dan liberal. Korupsi pun sulit dibendung karena sistem sekuler tak memiliki dasar aturan yang benar untuk menuntaskan masalah manusia.

Rabu, 11 Juni 2025

Sebutan Haji, Akal-akalan Kolonial Memetakan Umat Islam

Histori perjalanan haji orang-orang Indonesia telah dimulai sejak berabad-abad lalu, sejak wilayah ini masih dijajah dan disebut sebagai Nusantara. Ibadah haji selain sebagai rukun Islam juga telah menjadi cita-cita bagi umat muslim di Nusantara sejak masa lampau. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa saat ini gelar haji merupakan gelar yang prestise dan diidam-idamkan setiap orang, ternyata asal-usul gelar haji pertama kali di Indonesia dilatarbelakangi kekhawatiran Belanda terhadap jamaah haji yang membawa pemikiran dan semangat perlawanan pada Belanda?

 Lalu lintas perairan Nusantara sejak masa kerajaan sudah ramai dan menghubungkan pelabuhan-pelabuhan internasional. Pada masa penjajahan Kolonial Belanda, Awalnya mereka tidak peduli dengan persoalan haji. Pemerintah Belanda mulai menyadari bahwa ketidakpeduliannya terhadap perjalanan haji orang-orang Islam di Nusantara secara tidak langsung menumbuhkan fanatisme yang dapat mengancam eksistensi pemerintah kolonial. 

Maka dilakukan upaya mencegah ancaman akibat meningkatnya angka muslim yang naik haji.Pemerintah kolonial menyusun sejumlah peraturan terkait pelaksanaan ibadah haji. Pada 1825, diterbitkanlah Resolutie 1825 yang mengatur kuota, biaya, dan pengawasan gerak-gerik jamaah. M Dien Majid dalam Berhaji di Masa Kolonial (Jakarta: CV Sejahtera, 2008) menyebutkan, peraturan tersebut mengenai pembatasan kuota dan pengawasan gerak-gerik jemaah. Selain itu juga mengenai penetapan ongkos naik haji sebesar 110 gulden, termasuk paspor untuk ibadah haji. Namun, peraturan ini tidak begitu dipatuhi karena dianggap banyak merugikan jemaah. Oleh karena itu, pemerintah Belanda menyempurnakan peraturan dengan mengubahnya pada 1827, 1830, 1831, 1850, 1859, 1872, dan 1922. 

Ibadah haji di Indonesia Zaman Penjajahan Belanda pada mulanya, pemerintah Belanda tidak melihat ibadah haji dari sudut pandang politik, melainkan dari perdagangan yang membawa keuntungan. VOC pun antusias menyediakan kapal-kapal untuk perjalanan ke Jeddah karena Belanda mendapat banyak keuntungan. Namun, lama kelamaan terjadi banyak gerakan perlawanan dari pribumi, khususnya dari kalangan guru, ulama pesantren, kyai, dan haji.

M. Dien Majid menulis dalam Berhaji di Masa Kolonial, pada akhir abad ke-19 dan awal abad 20, jemaah haji dari berbagai wilayah di Nusantara berjumlah lebih dari 40 persen dari seluruh jemaah haji dari berbagai negara di dunia. Besarnya minat umat muslim Nusantara menunaikan ibadah haji menjadi sorotan pemerintah kolonial Belanda, yang khawatir dapat mengganggu status quo mereka sebagai penguasa di wilayah koloninya. Saat itu, orang-orang yang baru kembali dari ibadah haji akan lebih didengarkan pendapatnya oleh masyarakat dan penduduk awam lainnya. Para penjajah menilai hal tersebut cukup berbahaya.

Mereka menganggap ajaran Islam yang dibawa oleh para haji itu yang dapat memantik pemberontakan kepada pemerintah Hindia Belanda di akar rumput. Aqib Suminto dalam buku Politik Islam Hindia Belanda (1986) menyebut, pikiran seperti ini pertama muncul di era Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels, pada 1810-an. Kala itu, pencetus Jalan Raya Anyer-Panarukan itu berpikir bahwa penduduk pribumi yang pulang haji kerap menghasut rakyat untuk memberontak. Alhasil, Daendels meminta para jamaah itu untuk mengurus paspor haji sebagai penanda. Pemikiran seperti ini juga muncul saat Hindia dijajah Inggris. Gubernur Jenderal Thomas Stanford Raffles dalam catatannya berjudul History of Java (1817), terang-terangan "menyerang" orang pergi haji.

Kemudian, kebijakan politis haji diterapkan Belanda secara menyeluruh pada 1859 lewat aturan khusus. Aturan ini mengatur secara jelas mekanisme penerimaan orang yang baru saja pulang haji. Lewat mekanisme ini, pemerintah Hindia-Belanda akan melakukan serangkaian ujian. Apabila lolos ujian, maka mereka diharuskan mencantumkan gelar haji dalam sapaan atau nama. Sekaligus juga diwajibkan mengenakan pakaian khas orang haji, yakni jubah ihram dan sorban putih. Peraturan ini diperkuat dengan kebijakan Staatsblad yang dikeluarkan Hindia-Belanda pada 1903.

Naik haji di masa kolonial merupakan perjuangan yang mempertaruhkan nyawa. Bukan saja faktor perjalanan panjang yang harus dilalui, tetapi juga karena tidak senangnya penjajah dengan muslim pribumi yang berhaji. Berbagai usaha dilakukan oleh imperialis untuk menghalang-halangi ibadah haji secara terselubung. Beratnya kesulitan yang dihadapi oleh kaum muslimin dalam rangkaian haji di masa kolonial memang tidak hanya dalam hal harta, tetapi nyawa juga risikonya. Oleh karena itu, tidak jarang jamaah haji yang meninggal saat perjalanan dan hanya pulang nama. 

Namun, karena keimanan yang kuat maka kaum muslimin di Hinda Belanda tetap saja melaksanakan haji dengan antusias. Berbagai upaya politis dilakukan penjajah untuk menghambat antusiasme berhaji di berbagai tingkatan. Sebagai contoh, kaum muslimin yang akan berhaji harus memiliki sejumlah besar uang yang dititipkan kepada pemerintah sebagai jaminan bahwa dia adalah orang yang mampu. Ketika pulang, uang jaminan ini baru akan dikembalikan.
Sebagai biaya transportasi dari dan ke tanah suci, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan selama naik kapal laut yang dioperasikan oleh bangsa asing. Tingginya biaya transportasi ini seringkali tidak diimbangi dengan pelayanan yang baik di kapal laut sehingga banyak masalah kesehatan yang muncul selama berlayar. 
Dengan alasan membawa penyakit, jamaah haji dari Hindia Belanda harus menjalani karantina kesehatan di tempat-tempat yang ditentukan oleh pemerintah Belanda. Proses karantina ini juga tidak gratis sehingga jamaah haji harus mengeluarkan biaya lagi. Setidaknya ada dua tempat karantina, satu di dekat Laut Merah saat akan memasuki Saudi Arabia dan satu tempat di Nusantara ketika akan pulang ke kampung halaman. Belanda membangun sebuah pusat karantina dan rumah sakit di pulau terpencil di Kepulauan Seribu, yaitu Pulau Onrust. Tempat ini awalnya digunakan untuk menampung jamaah haji yang diduga tertular wabah pes setelah pulang haji.

Padahal, sebenarnya pulau ini digunakan untuk memerangi pemikiran yang dianggap membahayakan dengan melakukan brainwash kepada jamaah haji. Belanda menyeleksi mereka yang memiliki pemahaman ekstremis atau radikal yang bisa memicu pemberontakan.

Nama Onrust sendiri berasal dari bahasa Belanda yang artinya tanpa Istirahat atau sibuk. Sesuai namanya, pulau ini memang terlihat “sibuk” karena merupakan jalur yang dilewati jamaah setelah pulang haji. Pulau ini memiliki 35 barak dan mampu menampung 3500 jamaah haji. 

Pulau ini dikelilingi tiga pulau lainnya, yaitu Pulang Bidadari, Pulau Kelor, dan Pulau Cipir. Jika ada jamaah haji yang meninggal saat masa karantina, maka jenazahnya akan langsung dibuang di tengah laut dengan cara jenazah diikat dengan batu agar tidak mengapung dan terlihat di lautan.

Kiai Sholeh Darat mencermati fenomena haji di masa kolonial tersebut dan menuliskannya sebagai salah satu bagian pembahasan di dalam kitabnya tentang haji. Kitab Manasik Haji dan Umrah yang ditulis oleh Beliau mengungkapkan hal ini: “Kedua, tidak menolong sesiapa yang menjadi musuhnya Allah, yakni membayar biaya-biaya ‘boom’ atau membayar karantina. Maka hendaknya senantiasa berhati-hati, yang sudah bagus jangan sampai menjadi maksiat. Sebab pada zaman sekarang tidak sedikit orang yang menghalang-halangi segala sesuatu yang berkaitan dengan haji. Kita sebaiknya berniat mengeluarkan uang untuk mengerjakan perintah-perintah Allah SWT.” (Sholeh Darat al-Samarani, Kitab Manasik Haji dan Umrah, 2018, CV Global Press, Yogyakarta, halaman 85-86) Pembahasan tersebut mengaitkan antara biaya yang dikeluarkan saat karantina dengan menolong musuh Allah SWT. Tidak diragukan lagi bahwa kebijakan karantina waktu itu diterapkan oleh pemerintah penjajah Belanda. Oleh karena itu, uang yang dikeluarkan oleh jamaah haji tentu akan menjadi pendapatan pemerintah penjajah. Mau tidak mau, jamaah harus membayar sehingga Kiai Sholeh Darat memandang perlunya meniatkan pengeluaran uang itu dalam rangka melaksanakan bagian dari proses haji, bukan untuk mendanai pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda sebagai penjajah dianggap sebagai musuh Allah SWT karena mereka memusuhi kaum muslimin. 

Ibadah haji di zaman penjajahan Belanda memiliki karakteristik khusus, termasuk pengaturan dan pengawasan yang ketat oleh pemerintah kolonial. Perjalanan haji kala itu memakan waktu lama, bisa hingga enam bulan, dengan menggunakan kapal laut milik perusahaan Belanda. Enam bulan itu tidak semuanya berlayar di laut, tetapi dengan durasi waktu singgah di beberapa pelabuhan yang dilewati. Kapal terkadang harus transit di beberapa pelabuhan yang lamanya terkadang beberapa hari dalam satu kali transit. Lamanya waktu perjalanan haji membuat setiap orang yang berhaji harus menyiapkan bekal dan uang yang cukup untuk hidup selama kurang lebih satu tahun. Dalam beberapa catatan sejarah banyak yang mereka menunaikan ibadah haji tidak langsung kembali pulang, namun berkelana atau langsung menempuh pendidikan di Mekah atau Madinah. Kapal Belanda yang digunakan bukan kapal penumpang, tetapi kapal barang (kargo) dengan kondisi yang tidak layak untuk penumpang. Jamaah diberi tempat dalam ruang gudang (palka) yang sempit, dengan kondisi kebersihan dan kesehatan yang memprihatinkan. Masing-masing mendapat 1 atau 1,5 meter persegi. Bisa dibayangkan betapa ratusan orang bisa bertahan selama enam bulan dengan tidur, kamar mandi, buang air atau memasak dengan berdempet-dempet seperti itu. Kondisi kebersihan dan kesehatan sangat memprihantinkan. dengan risiko tinggi terhadap kesehatan dan keamanan jamaah. Risiko penyakit menular seperti cacar, gatal-gatal, dan pes sangat tinggi. 

Pemerintah Belanda juga memberikan gelar "Haji" sebagai tanda identifikasi untuk mempermudah pengawasan dan aktivitas jamaah terutama karena khawatir akan adanya gerakan perlawanan jamaah terhadap penjajahan yang dipicu oleh pengaruh ideologi Islam. Pemberian gelar "Haji" juga memiliki peran dalam menunjukkan status spiritual, keilmuan, perjuangan, dan kepemimpinan bagi masyarakat kala itu. Sehingga tradisi pemberian gelar "Haji" di Indonesia merupakan warisan dari masa kolonial Belanda.
.
Penyelenggaraan haji secara umum mulai terlihat pada tahun 1912. Pemerintah kolonial mengatur berbagai aspek perjalanan haji, termasuk transportasi, akomodasi, dan biaya. Biaya haji pada masa kolonial cukup mahal, dengan minimal anggaran 400-500 gulden per jamaah pada tahun 1912.. Anggaran tersebut meliputi biaya tiket pulang pergi, akomodasi, dan kebutuhan lainnya selama di Tanah Suci. Bahaya lain dari perjalanan haji di masa Hindia Belanda adalah perjalanan yang digambarkan penuh dengan kriminalitas. Pemerasan, kecelakaan, konflik antar jama'ah, mewarnai perjalanan jamaah haji dari sejak berangkat hingga sampai di Mekah Arab Saudi. Para jamaah haji Indonesia saat itu menjadi sasaran empuk pemerasan dan penipuan karena tidak menguasai Bahasa Arab dan tidak mengetahui dengan baik mana yang menjadi syarat, rukun, dan wajib haji.
Dengan demikian, ibadah haji di zaman Hindia Belanda tidak hanya merupakan ibadah keagamaan, tetapi juga memiliki aspek politik dan sosial yang signifikan. Pemerintah kolonial berusaha untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan haji, sementara di sisi lain, haji menjadi simbol perjuangan dan semangat perlawanan terhadap penjajahan.

Pada awal abad 20, gambaran beratnya perjalanan naik haji orang-orang Indonesia belum juga mengalami banyak perubahan. Dja Endar Moeda dalam memoarnya “ Perjalanan ke Tanah Suci ” (1903), menceritakan bahwa dari tanah Hindia untuk sampai ke Mekah bisa melalui dua jalan, yaitu menumpang dengan kapal Inggris dari Penang, dan kedua menumpang dengan kapal Belanda dari Padang. Ia sendiri menumpang kapal Belanda yang dinilainya lebih baik dengan makanan yang cukup. Ia menggambarkan bahwa di dalam kapal itu ada kurang lebih 1000 orang bumi putra yang hendak pergi ke Mekah dan kebanyakan dari bangsa Jawa. 
Sementara kalau menumpang kapal Inggris, para calon jamaah haji itu membawa bekal sendiri berupa beras, bumbu-bumbu, sayuran, bahan lauk pauk dan sebagainya. Mereka memasak sendiri di kapal.

Kees van Dijk dalam “Sarung, Jubah, dan Celana: Penampilan sebagai Sarana Pembedaan dan Diskriminasi”, termuat dalam Outward Appearances yang disusun oleh Henk Schulte Nordholt dan M. Imam Aziz, menyebut pada pertengahan abad ke-19 pihak Belanda sempat mempertimbangkan kemungkinan melarang penggunaan titel haji dan mencegah orang-orang yang telah melakukan perjalanan ke Tanah Suci memakai pakaian-pakaian khusus, yang dideskripsikan sebagai “kostum Muhammad dan turban”. Namun, Konsul Hindia justru memutuskan sebaliknya. “Karena tidak mampu melarang para haji memakai gelar dan pakaian Arab mereka, administrasi kolonial mengembangkan undang-undang untuk memastikan setidaknya semua orang yang menyebut diri mereka haji (dan yang berpakaian dengan gaya tersebut) memang benar-benar telah melakukan perjalanan ke Tanah Suci,” tulis Van Dijk. Dengan demikian, umat muslim tidak bisa “menyebut diri mereka sendiri dengan nama haji dan mengadopsi kostumnya tanpa pernah menginjakkan kaki di Tanah Suci”.

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Staatsblad voor Nederlandsch-Indie 1859 nomor 42 tersebut, orang-orang yang kembali dari perjalanan haji harus mengikuti semacam ujian yang diadakan pihak bupati maupun kepala wilayah dengan status yang setara, dan dibantu satu atau lebih haji yang memiliki nama baik, untuk mengetahui apakah orang-orang tersebut benar-benar pergi ke Makkah. Apabila orang-orang itu dinyatakan lulus ujian,maka mereka akan menerima sertifikat dan diizinkan berpakaian layaknya seorang haji.Sementara itu, menurut Dien Majid, bila orang yang mengikuti ujian tersebut tak dapat membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, maka ia tidak berhak mendapatkan sertifikat dan tidak diizinkan untuk berpakaian layaknya seorang haji. Tak hanya itu, orang itu juga terancam hukuman denda mulai dari f.25 hingga f. 100 untuk tiap-tiap pelanggaran.

Peraturan terkait pelaksanaan ibadah haji yang disusun oleh pemerintah kolonial tak hanya mengatur tentang ujian haji, tetapi juga mewajibkan orang-orang yang baru kembali dari Tanah Suci untuk melapor kepada penguasa setempat saat pertama kali tiba untuk mendapat tanda pas jalan, yang berlaku untuk perjalanan selanjutnya menuju tempat yang telah ditentukan. Agar kebijakan ini diketahui khalayak, peraturan yang tertuang dalam Staatsblad voor Nederlandsch-Indie 1859 nomor 42 itu diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu dan Cina.


Pada awal kemerdekan, tepatnya setelah lima tahun kemerdekaan, yaitu tahun 1950, jamaah haji sudah lebih baik setidaknya mereka dapat mengurus dan mengelola sendiri perjalanan naik haji atas kewenangan pemerintah. Hamka dalam tulisannya “ Mandi Cahaya di Tanah Suci ” (1950), menceritakan lika-liku perjalanan haji pada pasca kemerdekaan. Hamka menceritakan bagaimana ia ditunjuk untuk menjadi Majelis Pimpinan Haji oleh pemerintah di Kota Baru yang bertolak dari Tanjung Priok dengan rombongan jamaah haji Indonesia yan berjumlah 970 orang. Selain kapal ini ada delapan kapal lainnya yang masing-masing dengan pemimpinnya.

Tahun 1950 adalah tahun pertama kemerdekaan Indonesia diakui di tengah bangsa-bangsa di dunia. Juga tahun pertama urusan haji dipegang oleh pemerintah Republik Indonesia. Belum sepenuhnya sempurna tetapi tidak lagi bergantung pada kebijakan pemerintah kolonial Belanda.


Pada masa kolonial Belanda inilah, tingginya animo orang-orang Nusantara, yakni terutama orang Jawa untuk pergi haji telah mempengaruhi lahirnya pemimpin Islam dan pondok pesantren. Berawal dari sekitar 50 orang Jawa yang naik haji pada tahun 1850, jumlah haji di Pulau Jawa terus bertambah. Hingga tahun 1858, jumlah jamaah haji di Jawa meledak, yakni melebihi 2.200 jiwa. Dikutip dari buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (2008). Pada tahun 1862 tercatat jumlah santri Jawa mencapai 94.000 orang. Jumlah itu terus meningkat menjadi 162.000 lebih pada dekade berikutnya.

Catatan pemerintah kolonial melaporkan bahwa pada tahun 1893 hampir 11.000 pesantren berdiri di daerah berbahasa Jawa dengan santri lebih dari 272.000 orang. Hal inilah yang membuat Kolonial perlu melakukan intervensi atas ibadah haji. 

Pada awal 1880-an pemerintah kolonial Belanda mengundang Christian Snouck Hurgronje, doktor studi Islam di Universitas Leiden, untuk mengadakan studi menyeluruh tentang Nusantara, terutama pemeluk Islamnya. Snouck Hurgronje membuat satu laporan kepada pemerintah kolonial tetang mengapa kaum Muslim Nusantara dan khususnya orang-orang Jawa yang toleran menjadi mudah marah dan bersedia mati demi agama mereka.


Berkumpulnya jemaah haji dari seluruh pelosok dunia Islam di Makkah dan Padang Arafah dipandang sebagai Kongres Islam Sedunia. Penasihat pemerintah kolonial C. Snouck Hurgronje mengatakan bahwa musuh pemerintah Belanda bukanlah Islam dalam arti ibadah, melainkan Islam sebagai doktrin politik. Orientalis dan ilmuwan Belanda itu memberikan saran garis kebijakan politik yang berbeda terhadap umat Islam di Hindia Belanda.

Menurut Snouck Hurgronje, salah satu faktor penting yang membuat keberagaman orang-orang Jawa berubah adalah para haji dan pelajar Jawi yang pulang dari Mekkah. Mereka membawa konsep jihad dalam Islam. Pemerintah kolonial Belanda akhirnya mulai mengeluarkan kebijakan langsung terkait Islam, seperti pembatasan perjalanan haji dan pengawasan kiprah pelajar Nusantara di Mekkah.

Seiring berjalannya waktu, peraturan terkait pelaksanaan haji, tak terkecuali kewajiban mengikuti ujian haji, menuai sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Snouck Hurgronje. Menurut E. Gobée dan C. Adriaanse dalam Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889–1936, Snouck mengutarakan kritik terhadap peraturan ibadah haji yang disusun pemerintah kolonial pada 1859 kepada gubernur jenderal. Ia menganggap pemeriksaan dan pemberian ijazah haji tidak perlu, terlebih setiap ujian haji dapat ditempuh dengan hasil baik oleh orang yang bukan haji, sementara haji yang agak pandir hanya akan lulus dengan susah payah.

Selain itu, Snouck juga menyebut kebiasaan menggunakan pakaian haji oleh orang yang belum menunaikan ibadah haji bukan tindak pidana. “Pertama, pakaian haji sulit sekali didefinisikan; dan setelah dianalisis, tidak ada yang tinggal kecuali serbannya. Namun, tutup kepala ini sejak zaman dahulu dikenakan, selain oleh para haji, oleh para pejabat pribumi dalam ibadah dua hari raya, dan juga oleh banyak penghulu yang masih berfungsi, meskipun mereka itu bukan haji. Serban juga dipakai oleh orang Arab Hadramaut yang kebanyakan belum menjalankan ibadah haji,” ungkapnya. Oleh karena itu, Snouck menilai bahwa pemakaian “tutup kepala Arab” terkadang dipandang oleh masyarakat setempat sebagai bagian dari suatu adat.

Terkait penggunaan gelar haji, Wim van den Doel dalam Snouck: Biografi Ilmuwan Christiaan Snouck Hurgronje menulis bahwa ilmuwan dan orientalis berkebangsaan Belanda itu beranggapan pemerintah kolonial-lah yang tanpa disadari justu memberi cap kehormatan pada gelar haji. Menurut Snouck, nilai gelar dari kata haji sebagian besar disebabkan oleh kekhawatiran yang salah dari pihak kolonial, dengan begitu pemerintah malah melindungi gelar itu dan membela penyalahgunaannya. Dengan demikian, Snouck tak hanya mendorong dihapusnya kebijakan ujian haji, ia juga menyimpulkan bahwa menempatkan gelar dan pakaian haji di luar hukum merupakan satu-satunya langkah rasional yang dapat diambil oleh pemerintah kolonial hingga kemudian kebijakan itu pun dihapus pada tahun 1902.

Muhammad Irfai Muslim dalam makalah studinya yang berjudul "Historiografi Manajemen Haji di Indonesia: Dinamika dari Masa Kolonial hingga Kemerdekaan", menulis bahwa tekanan dari penjajahan Belanda tersebut menimbulkan pergolakan di kalangan kaum pribumi untuk melawan. Hal tersebut juga mempengaruhi kebijakan Belanda yang menguasai nusantara dalam hal pembatasan perjalanan Haji ke Makah.

Irfai Muslim mengutip hasil penelitian terdahulu dari Moh. Rosyid (2017) yang menyebut bahwa praktik perjalanan haji masyarakat muslim Indonesia sudah dimulai pada abad ke-16. Namun sepulangnya jemaah haji Indonesia ke bumi Nusantara, semangat nasionalisme para jemaah semakin meningkat, sehingga pada saat itu pemerintah kolonial membuat aturan-aturan yang memperketat proses perjalanan haji ke Mekkah dan Madinah.

Kekhawatiran Belanda terhadap para calon jemaah haji bukan tanpa alasan. Pemerintah kolonial Belanda membatasi calon jemaah haji yang hendak berangkat ke Mekkah bertujuan untuk mengendalikan perlawanan pribumi ketika sekembali dari ibadah haji.

"Alasan lain pemerintah kolonial mengawasi secara ketat calon jemaah haji adalah mereka mengkhawatirkan bahwa ibadah haji bukan hanya kegiatan bersifat ritual, namun mereka menganggap bahwa kepulangan jemaah haji dari Mekkah membawa sebuah semangat perlawanan kepada pemerintah kolonial," tulis Irfai Muslim.

Aturan yang dibuat sengaja rumit dan menyusahkan, tujuannya agar masyarakat Nusantara enggan untuk berangkat menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Meski demikian, pemerintah Hindia-Belanda juga menjadikan pengelolaan haji sebagai sumber pendapatan pemerintahan kolonial.

Pembatasan perjalanan haji oleh pemerintah kolonial Belanda ini juga dicatat oleh Bernard Hubertus Maria Vlekke dalam bukunya yang berjudul Nusantara: Sejarah Indonesia. Bernard mencatat bahwa Perang Jawa pada tahun 1825 yang dikobarkan oleh Pangeran Diponegoro telah memberikan trauma kepada pemerintah kolonial Belanda. Aksi heroik yang dilakukan alumni haji di Tanah suci ini telah merambah menjadi kekuatan besar untuk melakukan perlawanan kepada penjajahan. Bahkan menjadi inspirasi untuk melakukan perlawanan di daerah lainnya. 

Pangeran Jawa yang taat kepada Islam itu menyerukan konsep jihad dan mengobarkan semangat perang melawan Belanda. "Jihad yang dikomandoi Diponegoro itu merupakan gerakan yang paling berbahaya dan paling masif yang pernah dihadapi Belanda di Jawa, dan mungkin juga di seluruh Nusantara," tulis Luthfi Assyaukanie dalam pengantar buku Vlekke tersebut.

Peristiwa pemberontakan atau jihad yang kemudian dikenal sebagai Perang Jawa ini berakhir pada tahun 1930 dengan ditangkapnya sang pengobar jihad, yang kemudian dibuang ke Minahasa. Vlekke mencatat, "... hampir 15.000 serdadu pemerintah gugur, di antaranya 8.000 orang Eropa. Jumlah orang Jawa yang mati akibat perang, oleh penyakit dan kelaparan selain oleh pedang, diperkirakan 200.000."

Perang Jawa menciptakan trauma yang begitu besar bagi pemerintah kolonial Belanda. Jihad menjadi kata yang sangat menakutkan. Orang-orang Jawa yang dianggap sinkretis dan toleran tiba-tiba menjadi pemberang dan mudah membunuh. Kegelisahan ini kemudian mendorong pemerintah kolonial untuk mempelajari lebih dalam tentang Islam, agama orang Arab yang telah membuat orang Jawa memberontak.
Pada saat itu, perlawanan terhadap kolonialisme di Indonesia terus menguat. Hal ini dilakukan oleh aktivis-aktivis Islam pada saat itu.

Semakin kuatnya pengaruh tokoh-tokoh Islam yang baru kembali ibadah haji di Tanah Suci, membuat pemerintah kolonial Belanda mulai waspada. Saat itu Islam telah berkembang menjadi salah satu kekuatan anti-kolonialisme di Indonesia.

Terlebih banyaknya organisasi-organisasi Islam. Hal itu dimulai dari KH Ahmad Dahlan yang mendirikan organisasi Muhammadiyah pada 1912.

Kemudian KH Hasyim Asyari mendirikan Nahdlatul Ulama (1926), Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (1905), dan Cokroaminoto mendirikan Sarekat Islam (1912). Berdirinya organisasi-organisasi Islam tersebut kemudian dianggap mengkhawatirkan pihak Hindia Belanda.

Kemudian, Belanda mewajibkan penggunaan gelar haji bagi seluruh masyarakat pribumi yang pergi ke Tanah Suci sejak 1916. Tujuannya agar lebih mudah dalam melakukan pengawasan bagi para jemaah haji yang diduga akan mencoba memberontak. Kebiasaan menyematkan gelar haji tersebut berlangsung hingga saat ini.

Berbeda ketika masa penjajahan Jepang di Indonesia (1942-1945), ibadah haji tidak dapat dilakukan secara normal oleh masyarakat Indonesia. Jepang melarang atau menghalangi perjalanan haji ke Tanah Suci. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk faktor keamanan dan ekonomi, serta kebijakan Jepang yang memprioritaskan kebutuhan militer dan ekonomi di Indonesia. 

Selama penjajahan Jepang, Jepang melarang atau menghambat perjalanan haji ke Tanah Suci. Hal ini karena Jepang fokus pada kebutuhan militer dan ekonomi selama perang, sehingga perjalanan haji dianggap sebagai kegiatan yang tidak penting. Perjalanan haji juga dihindari karena faktor keamanan yang tidak terjamin selama perang, serta masalah ekonomi karena banyak orang yang tidak memiliki cukup uang untuk berhaji akibat kebijakan Jepang yang merampas harta masyarakat. 

Larangan dan penghambatan perjalanan haji ini kemudian berdampak pada masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah menabung untuk berhaji dan memiliki harapan untuk menunaikan ibadah tersebut. 

Ibadah haji yang tetap dilakukan artinya menjadi simbol perlawanan terhadap pendudukan Jepang, menunjukkan bahwa haji memiliki dampak yang signifikan pada dinamika politik selama masa penjajahan. 

Mengutip Sejarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (Kementerian Agama RI, 1957), selama masa pendudukan Jepang dan masa revolusi kemerdekaan sejak 17 Agustus 1945, tidak ada kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Kendala utamanya adalah tidak ada sarana transportasi massal dan faktor keamanan dalam perjalanan. Rakyat saat itu sedang berjihad melawan Belanda yang hendak kembali menjajah tanah air Indonesia.

Ulama besar Hadratussyaikh K.H. Hasjim Asy’ari (Ketua Majelis Syura Masyumi dan pendiri Nahdlatul Ulama) mengeluarkan fatwa tidak wajib haji bagi orang Indonesia saat itu. Kementerian Agama menyiarkan fatwa K.H. Hasyim Asy’ari kepada seluruh penduduk dan umat Islam Indonesia. Penghentian perjalanan haji sekaligus sebagai boikot terhadap Belanda yang saat itu menguasai armada pelayaran yang digunakan untuk mengangkut calon jemaah haji.

Inilah kenyataan perjalanan haji yang terjadi sejak jaman kolonial hingga pendudukan Jepang. Pelaksanaan Ibadah haji di awal kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1948, dikenal sebagai Misi Haji I Republik Indonesia. Setelah tiga tahun kemerdekaan, Indonesia mengirim rombongan haji ke Makkah, dipimpin oleh K.H. R. Mohammad Adnan. Rombongan ini tidak hanya menjalankan ibadah haji, tetapi juga membawa misi diplomasi dan menarik simpati dunia internasional terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

Henri Chambert-Loir dalam bukunya “Naik Haji di Masa Silam: Kisah-Kisah Orang Indonesia Naik Haji 1482-1964 (2013)” menengarai fase tersebut tidak terlalu banyak jamaah yang berangkat. Hal tersebut dikarenakan penguasaan transportasi laut oleh Belanda dan timbulnya perlawanan bangsa Indonesia melawan Belanda lebih diutamakan dari pada menunaikan ibadah haji. 

Pada masa revolusi fisik tersebut, memang terjadi perang propaganda yang dilakukan oleh Belanda (NICA) dengan bangsa Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji. Belanda berusaha membujuk umat Muslim Indonesia dengan fasilitasi ibadah haji agar mereka mau menerima kehadiran kembali Belanda. Sementara itu, para pejuang di Indonesia menolak siasat musuh tersebut. Sebagaimana diberitakan dalam majalah Berita Nahdlatoel Oelama (BNO), Nomor 3 Tahun I, Agustus 1946, dikabarkan jika Belanda melakukan propaganda yang begitu intens. Van der Plas, seorang pejabat Belanda, dikabarkan datang ke Banjarmasin untuk mempromosikan kapal Kongsi Tiga sebagai fasilitas yang akan mengangkut jamaah haji. Upaya Belanda tersebut dicegah oleh Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Devisi IV yang menguasai Kalimantan Selatan. Sebagaimana diungkapkan oleh C. Van Dijk dalam Rebellion Under The Banner of Islam: The Darul Islam in Indonesia (1981).

C. Van Dijk mencatat bahwa saat itu ALRI Devisi IV menghalangi warga Banjar yang akan meminta surat izin untuk menunaikan ibadah haji. Mereka menganggap bahwa upaya Belanda untuk memfasilitasi ibadah haji hanyalah sebuah propaganda musuh (hal. 228). Masih dalam sumber BNO di atas, juga disebutkan jika Belanda sampai menggunakan pesawat untuk menyebarkan pamflet promosi haji di Madura. Akan tetapi, hal tersebut mendapat penolakan. Ketika mendarat di Kamal, Bangkalan, Madura, pesawat tersebut bahkan diserang oleh para pejuang Indonesia.

Inilah perjalanan haji Indonesia yang tak hanya faktor ekonomi dan sosial semata yang dilihat oleh penjajah, secara politik pun penjajah memiliki rasa takut yang traumatik dengan kekuatan keimanan umat Islam jika telah berhasil disatukan dengan aqidah. Itulah kenapa kaum kafir Barat sangat takut jika kekuatan Islam politik hadir kembali dalam satu kepemimpinan. Dan kini, setelah 80 tahun kemerdekaan, haji dipandang justru menjadi ladang basah kaum kapitalis dalam mendulang keuntungan. Biaya haji yang terus naik, problem haji tahunan yang terus ada, bahkan korupsi dana haji juga tak bisa dihindari untuk saat ini karena sistem kapitalisme telah menjadi warisan penjajahan yang tertinggal dan menjadi dasar pengelolaan kehidupan kita. Haji menjadi ladang bisnis, yang menggiurkan bagi beberapa pihak. Minat haji yang besar bahkan umat Islam rela antri berpuluh tahun demi bisa menunaikan haji justru menjadi aset berharga bagi kaum kapitalis. Padahal ghiroh haji tidak pernah padam dari umat negeri ini, tapi kerakusan kapitalisme tak ubahnya penjajah Kolonial dulu dalam memanfaatkan penyelenggaraan haji. 

Sejarah pelaksanaan haji jauh sebelum penjajahan negeri ini, telah terealisasi dalam satu kepemimpinan politik Islam. Pasca wafatnya Rasulullah, masa kekhilafahan Islam mewujudkan ibadah haji dengan membawa kebaikan pada seluruh muslim. Dalam penyelenggaraan masa kekhalifahan, siapa pun tidak membutuhkan visa untuk memasuki tanah suci karena wilayah ini adalah bagian dari kekhalifahan Islam. Khalifah sendiri bertanggung jawab penuh dalam melayani para tamu Allah Swt., Khalifah akan menunjuk Muslim yang amanah untuk bertanggung jawab dalam mengelola urusan haji dengan menetapkan wilayah-wilayah mana yang dekat dari haramain untuk menjadi tempat persinggahan para tamu Allah.

Kebijakan haji pada masa Utsmaniyyah dapat kita jejaki sebagai model pengurusan haji oleh khalifah pada masanya. Saat itu, belum ada sarana transportasi dengan menggunakan mesin yang aman dan nyaman, baik darat, laut, maupun udara. Khalifah menetapkan wilayah-wilayah penting di sekitar tanah suci yang akan menjadi tempat untuk menyambut para jemaah.

Wilayah Syam, dengan letak geografisnya, telah menjadi pusat pertemuan para jemaah haji yang datang dari Arab, Persia, Kurdi, Turkmen, India, Georgia, Albania, Afganistan, dan sebagian jemaah yang berasal dari Asia Tenggara yang datang melalui jalur darat. Sedangkan wilayah timur Islam yang lain, dengan pertimbangan bahwa jalur darat, antara Damaskus dan Hijaz adalah jalur yang paling pendek untuk kafilah haji yang berangkat untuk menunaikan ibadah haji, begitu juga kafilah dagang sejak dahulu, dan zaman sebelum Islam.

Persiapan sarana haji telah dimulai tiga bulan sebelum musim haji. Negara Utsmani, di bawah pimpinan Sultan Utsmani, telah memberikan perhatian lebih dan besar kepada tempat ini. Lajnah Khusus, dengan kedudukan tinggi, yang berhubungan langsung dengan Ash-Shadr al-A’dham (semacam kepala pemerintahan), telah diberi tugas. Tugas utamanya adalah memonitor dan memperhatikan semua urusan rombongan haji di wilayah-wilayah Islam, serta menginstruksikan kepada wali di wilayah-wilayah itu untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Untuk mengantisipasi membludaknya jemaah dari berbagai pelosok negeri-negeri muslim, penting untuk memperhatikan prinsip syariat secara mendasar bahwa wajibnya haji adalah sekali seumur hidup. Di sisi lain, penting bagi pemerintah untuk melakukan edukasi bahwa ibadah haji berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan. Dengan tata kelola yang baik, negara akan mampu memfasilitasi kerinduan setiap warganya untuk menjalankan ibadah haji seraya memastikan terpenuhinya wajib, sunah dan rukun haji secara paripurna.

Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji ini sesungguhnya membutuhkan sudut pandang akidah dan lensa sistem Islam yang telah Rasulullah wariskan, yakni Daulah Khilafah. Tanpanya, ibadah haji dan umrah akan terus semrawut dengan spirit sekularisme kapitalisme yang tidak hanya mengikis spirit ibadah haji, tetapi juga makna dari ibadah yang mulia ini. 

Allah Taala berfirman, “Ibadah haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Siapa saja yang mengingkari (kewajiban haji), sungguh Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran [3]: 97).