Rabu, 27 Agustus 2025

Menangkal Penyebaran Deradikalisasi Menyudutkan Islam


Penulis: Dewi Ummu Syahidah 

Deradikalisasi masih menjadi topik hangat di negeri ini. Beragam upaya dilakukan untuk mencegah berkembangnya ekstrimisme dan radikalisme. Salah satunya sebagai upaya mencegah berkembangnya radikalisme, Bapas Nusakambangan turut diundang dalam Rapat Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi dan Diskusi Pembahasan Pelaksanaan Deradikalisasi yang digelar di Aston Inn Pandanaran, Semarang pada tanggal 21 hingga 24 Juli 2025 lalu. Acara ini juga dihadiri sejumlah instansi strategis, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Ketua IPKEMINDO, serta seluruh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) se-Nusakambangan dan Cilacap. 

Cilacap dengan Lapas Nusakambangannya memang menjadi perhatian dalam program deradikalisasi, dimana lapas Pasir Putih adalah tempatnya para narapidana terorisme yang terkategori high risk. Adanya lapas super maximum security juga menjadi perhatian karena digunakan untuk napi beresiko tinggi. Lapas Pasir Putih ini telah diresmikan sebagai Lapas Berisiko Tinggi Terorisme. Napi-napi teroris dari seluruh Indonesia yang berkategori risiko tinggi ditempatkan di lapas ini. Kategori risiko tinggi tersebut antara lain berpotensi menyebarkan paham radikal kepada napi lainnya.

Ramainya pembahasan deradikalisasi sengaja dimunculkan sejak tragedi 9/11. Setelah serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat, Presiden George W. Bush mengumumkan rencana komprehensif untuk memburu dan menghentikan teroris di seluruh dunia. Seluruh negara di dunia dipaksa untuk melakukan Perang Global Melawan Teror , atau "GWOT", apalagi dengan politik "stick and carrot, you are with us or with terrorists", tindakan ini memaksa semua negara terlibat dalam hubungan diplomatik, keuangan, dan tindakan lain yang diambil untuk mencegah pendanaan atau perlindungan bagi teroris. 


Deradikalisasi Alat Politik AS

Pasca peristiwa Perang Dingin, AS telah memilih Islam sebagai lawan ideologis yang mengancam nilai, kebijakan, dan hegemoni globalnya. Amerika mewacanakan “perang” baru melawan terorisme global dan menjadikannya sebagai prinsip utama kebijakan luar negeri dan pertahanannya. 

Berbagai narasi diutarakan dengan mengaitkan aksi terorisme pada prinsip ajaran Islam, hal ini menunjukkan bahwa perang peradaban (dalam konteks WoT) sejatinya adalah perang melawan Islam, yakni Islam politik.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lalu menganggap bahwa radikalisme adalah embrio dari terorisme. Radikalisme menurut mereka merupakan pemikiran dan gerakan yang menginginkan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan mengubah nilai-nilai yang ada secara drastis melalui tindakan-tindakan ekstrem dan aksi kekerasan. 

Ciri dari radikalisme menurut BNPT adalah fanatik (menganggap diri sendiri selalu benar dan orang lain salah), intoleran (kurang menghargai pendapat serta keyakinan orang lain), revolusioner (menginginkan perubahan cepat dengan cara kekerasan dalam mencapai tujuan), dan eksklusif (membedakan dan memisahkan diri dari kaum muslim pada umumnya).

Pandangan rakyat pun dikaburkan dalam menentukan siapa sesungguhnya common enemy mereka. Ada upaya agar sasaran kebencian mereka salah alamat, yaitu kepada perjuangan penerapan syariat Islam kafah dan penegakan Khilafah bukan kepada kafir penjajah yang benar-benar menjarah negeri ini. 

Sejak 2023, Indonesia mendapat predikat “zero terrorist attack”, terlebih lagi kasus terorisme turun hingga 56%. Predikat inilah yang kemudian dianggap prestasi dan fenomena yang menjadi perhatian dunia. Tapi seharusnya jangan dulu bangga, ada beberapa hal perlu menjadi catatan penting terkait proyek GWOT atau sekarang lebih dikenal dengan “deradikalisasi”.

Pertama, GWOT merupakan propaganda AS untuk menstigma Islam hingga terbentuklah islamofobia di Barat. Tidak lama setelah serangan 9/11, wajah dunia Islam berubah drastis. Simbol-simbol Islam diidentikkan dengan teroris, Al-Qur’an dituding mengajarkan kekerasan dalam seruan jihad, jilbab dan cadar dilarang, muslim Eropa yang menjadi minoritas pun diintimidasi dan dikriminalisasi. Saat itu, Islam menjadi bulan-bulanan tudingan negatif dari AS dan Barat. Di sisi lain, GWOT merupakan agenda terselubung AS untuk melancarkan tujuan geopolitiknya terhadap Timur Tengah. Mereka ingin mengambil alih kendali atas cadangan minyak global, yang mana kita ketahui bahwa Irak merupakan negara dengan cadangan minyak terbesar kedua di dunia dengan total 11% stok minyak dunia dengan kualitas tinggi dan biaya produksi yang rendah.

Kedua, tidak ada anggaran dana jika tidak ada program atau kebijakan. Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasi kebijakan GWOT. Sehingga lahirlah Detasemen Khusus Antiterror sebagai satuan khusus penanganan tindakan terorisme setelah peristiwa Bom Bali 2002. Dan peristiwa Bom Bali 2002 menjadi katalisator bagi Indonesia untuk mengeksekusi kebijakan GWOT.

Ketiga, narasi terorisme dan radikalisme adalah narasi ciptaan Barat untuk mendegradasi pemahaman umat Islam terhadap agamanya sendiri. Narasi tersebut diciptakan Barat untuk menstigma ajaran Islam dan simbol-simbolnya. Tujuannya agar umat Islam memiliki pemikiran, pemahaman, serta pola hidup yang dapat menerima nilai-nilai Barat, seperti sekularisme, kapitalisme, demokrasi, liberalisme, pluralisme, dan derivatnya. Pada akhirnya narasi ini mengarahkan muslim untuk cukup berislam seadanya, tidak terlalu ekstrem dan fundamental. Dengan demikian, hilanglah jati diri muslim sesungguhnya, lalu lahirlah produk muslim yang menerima ide-ide Barat sebagai cara pandang hidup mereka, baik dari aspek paradigma hingga berpengaruh pada perilakunya.

Isu radikalisme pun menjadi alat strategi politik dalam rangka victim blaming. Menutupi keburukan dan kerusakan rezim, sedangkan korban (umat Islam dan ajarannya dijadikan kambing hitam. 

Di balik itu, segala kerusakan, kebobrokan, dan kegagalan yang diwujudkan oleh para pelaku demokrasi ini makin telanjang di depan mata. Dalam hal ekonomi, misalnya, tidak kunjung mampu menyejahterakan rakyat dengan memenuhi kualitas hidup yang layak, apalagi memberikan rasa aman dan damai.


Islam Memandang Deradikalisasi

Islam sejatinya tidak membenarkan aksi terorisme dalam bentuk apa pun, bahkan hingga radikalisme sekalipun. Namun, umat juga tidak boleh terjebak dengan narasi terorisme atau radikalisme yang Barat jual. Indonesia yang dikenal sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, seharusnya memandang narasi terorisme atau radikalisme berdasarkan kacamata Islam. Yaitu:

Pertama, musuh bersama umat Islam hari ini adalah ideologi kapitalisme beserta akidah sekulernya, yang memisahkan agama dari kehidupan. Dampak penerapan ideologi ini sudah sangat terlihat. Kapitalisme membuat kekayaan alam Indonesia habis dijual dan dieksploitasi. Sekularisme membuat generasi ini kian rusak karena nilai Islam makin terdegradasi dari mengatur kehidupan.

Kedua, terorisme atau radikalisme adalah propaganda Barat untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran Islam. Barat menyadari bahwa ancaman bagi eksistensi ideologi kapitalisme adalah kebangkitan Islam. Oleh karena itu, mereka melakukan segala cara agar umat makin jauh dari Islam dan tidak menjadikannya sebagai sistem untuk mengatur masyarakat dan negara.

Ketiga, moderasi dan deradikalisasi adalah proyek ciptaan Barat yang harus diwaspadai, bukan malah diaruskan. Coba tengok upaya peradaban Islam mendidik generasi mudanya. Mereka tumbuh menjadi pemuda taat dalam iman dan cerdas dalam ilmu dunia. Justru ketika pemuda dijauhkan dari Islam, mereka melakukan banyak kemaksiatan dan keburukan, mengekor pada budaya dan gaya hidup yang bertentangan dengan Islam.

Keempat, harus bisa menolak dan melawan propaganda Barat terhadap Islam. Inilah wujud dakwah amar makruf nahi mungkar pada era digitalisasi, yakni berlomba-lomba mencegah tersebarnya kemunkaran dan opini Islam yang mencerahkanlah yang lebih layaj disebarkan. 

Sehingga saat ini menjadi tugas kita untuk melawan narasi Barat dengan terus menjelaskan propaganda jahat mereka. Setiap individu umat Islam harus berperan dalam dakwah yang menyadarkan umat akan bahaya sekularisme dan turut menyuarakan perubahan menuju sistem Islam yang dikehendaki Allah semata.

Jadi beragam upaya mencegah deradikalisasi bahkan dengan menyiapkan lapas khusus napi terorisme semua merupakan rencana penjajah dalam kampanye anti radikalisme yang mereka kehendaki. Semua hanya kelicikan sistemik untuk menguatkan perang pemikiran yang mereka gulirkan.

Jumat, 22 Agustus 2025

Ketika Kemerdekaan Tak Diakui Penjajah


80 tahun sudah negeri ini mengakui kemerdekaannya. Tak pernah terlewatkan setiap tahunnya acara seremonial kemerdekaan dilakukan dari pusat pemerintahan hingga pelosok tanah air. Mulai dari bentuk syukur, kebahagian lepas dari penjajahan hingga lelucon bertajuk hiburan mengisi tiap 17-an ala warga kampung.

Tapi tahukah Anda, bahwa 17 Agustus 1945 Belanda masih belum mau mengakui kemerdekaan Indonesia? Belanda baru mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949 ketika penyerahan kedaulatan ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam. Dan selama ini, Den Haag mengakui kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1949, ketika pihaknya menyerahkan kedaulatan Indonesia atas desakan kuat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berdasarkan Konferensi Meja Bundar.

Meski dinyatakan merdeka kenyataannya bangsa ini pasca kemerdekaan 1945, masih menghadapi Agresi Militer Belanda (1945-1949). Jika Belanda mengakui kemerdekaan 17 Agustus 1945,maka bisa saja Belanda dianggap melakukan tindakan ilegal bukan peperangan. Karena pada kenyataannya perang revolusi ini telah mencatat 300.000 orang Indonesia dan 6.000 orang Belanda tewas terbunuh. Belanda bisa saja saat itu disebut pelaku kejahatan perang. Tapi karena masih dianggap sebagai wilayah jajahan, maka kondisinya berpihak pada Belanda yang 'aman' dari sebutan pelaku kejahatan perang. 

Pada 21 Juli 1947, Belanda melancarkan serangan militer besar-besaran terhadap wilayah Indonesia dalam merebut kembali kendali atas wilayah jajahannya. Serangan Agresi militer ini dianggap melanggar Perjanjian Linggarjati yang telah disepakati sebelumnya. Perjanjian Linggarjati sebelumnya sudah dilakukan mulai 10 November 1946 di Linggarjati, Cirebon membahas tentang konflik antara Indonesia dan Belanda, dengan penengah Inggris. Perjanjian ini ditandatangani tanggal 15 November 1946 di Istana Merdeka, Jakarta. Setahun setelah perundingan, baru kedua negara menandatangani perjanjian tersebut. Tepatnya tanggal 25 Maret 1947.

Diantara isi perjanjian Linggarjati tersebut adalah: 
1. Belanda mengakui wilayah Indonesia yang mencakup Jawa, Sumatra dan Madura. Belanda hadus meninggalkan Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 1949.
2. Indonesia dan Belanda sepakat membentuj negara kesatuan dengan nama RIS. Negara Republik Indonesia Serikat terdiri dari RI, Kalimantan, dan Timur Besar. Pembentukan RIS ini dilangsungkan sebelum 1 Januari 1949.
3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia - Belanda yang dipimpin oleh Ratu Belanda. 

Pemerintah Belanda baru secara resmi mengakui 'sepenuhnya tanpa syarat' kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pada tahun 2005,pengakuan yang bersifat sebatas politis dan moral. Dan ini dianggap pengakuan resmi pertama dari pihak Belanda. Meski Belanda tetap berpegang pada 1949. Hal ini juga terjadi ketika sebelumnya sudah terjadi perdebatan panas di jajaran pemerintah Belanda.

Pasca kekalahan Jepang pada Perang Dunia II, Belanda berusaha untuk kembali mengontrol kolonial atas Indonesia. Agresi Militer Belanda pertama dilakukan untuk mewujudkan keinginan Belanda untuk Mengembalikan Kolonialisme. Mereka berusaha mengembalikan kekuasaannya dengan bantuan Sekutu, terutama Inggris. Belanda tidak sepenuhnya menjalankan kesepakatan Linggarjati dan tetap berusaha memperluas pengaruhnya. Belanda ingin membentuk negara federal (Negara Indonesia Timur dan lainnya) untuk melemahkan Republik Indonesia. Selain itu juga klaim “Aksi Polisionil” Agresi Militer Belanda digunakan untuk menyamarkan tujuan sebenarnya dari agresi ini. Mereka mengklaim bahwa operasi militer ini dilakukan untuk memulihkan ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, 
Menghentikan aktivitas kelompok bersenjata yang dianggap mengancam stabilitas, menguasai kembali sumber daya ekonomi penting, terutama perkebunan dan pelabuhan yang sebelumnya dikuasai oleh Belanda, akan tetapi tujuan utama mereka adalah menghancurkan Republik Indonesia dan mengembalikan kekuasaan kolonial.

Pada Agresi Militer I, Belanda menyerang dari berbagai arah, dengan target utama daerah-daerah strategis di Jawa dan Sumatra. Mereka berhasil merebut Bandung, Semarang, Malang, dan sebagian besar daerah di Jawa Timur. Di Sumatra, Belanda menyerang pusat-pusat ekonomi seperti Medan dan Palembang untuk merebut sumber daya alam.

Perlawanan dilakukan oleh TNI di bawah pimpinan Jenderal Soedirman yang menerapkan strategi perang berpindah agar tidak mudah dihancurkan. Rakyat juga turut berpartisipasi dalam perang gerilya dengan sabotase dan serangan mendadak terhadap konvoi militer Belanda. Terjadi perlawanan di Ambarawa dan Magelang, di mana pasukan Indonesia bertahan mati-matian melawan serangan Belanda. Juga Sumatra Barat dan Aceh. 

Apa yang dilakukan Belanda dalam Agresi Militernya dikecam Amerika Serikat dan India, karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. PBB akhirnya turun tangan dan mendesak agar perang dihentikan. Baru pada 4 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi gencatan senjata, yang akhirnya memaksa Belanda untuk menghentikan agresinya. Tapi apakah perang usai? Tidak.

Bahkan pada pada 19 Desember 1948 kembali Belanda melancarkan Agresi militer kedua, Belanda menawan beberapa petinggi negara seperti Soekarno dan Mohammad Hatta. Keduanya diasingkan ke Bangka. Hal ini jelas masih menunjukkan watak penjajahan Belanda masih sangat kuat di negeri ini. Agresi militer itu pun memantik reaksi dunia. Belanda akhirnya mengundang perwakilan Indonesia dan Badan Permusyawaratan Federal atau Bijeenkomst Federal Overleg (BFO) untuk hadir ke perundingan pada 12 Maret 1949 di Belanda.

BFO merupakan organisasi negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dibentuk 16 Juli 1947 oleh Belanda di Bandung. Walaupun begitu, Sukarno meminta syarat undangan tersebut akan dipenuhi apabila pemerintah RI dikembalikan terlebih dahulu ke Yogyakarta.

BFO awalnya bersedia mengirim delegasi. Namun, mereka akhirnya memutuskan tak akan hadir dalam perundingan jika wakil RI tak hadir. Belanda menolak permintaan-permintaan itu dan rencana perundingan pun menghadapi kebuntuan.

Dewan Keamanan PBB pun mengambil alih persoalan ini. Pada sidang 11 Maret 1949, diusulkan United Nations Commisions for Indonesia (UNCI) membantu menentukan tanggal dan persyaratan pelaksanaan Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada 7 Mei 1949 akhirnya RI dan Belanda menandatangani perjanjian Roem-Royen di Jakarta. Salah satu isi perjanjiannya adalah akan diselenggarakannya KMB di Den Haag, Belanda. KMB semula diagendakan digelar 3 Agustus 1949, tetapi baru bisa dilakukan 20 hari kemudian. UNCI bertindak sebagai penengah antara Indonesia dan Belanda.

Resolusi induk KMB akhirnya disepakati dan ditandatangani pada 2 November 1949. Pada 23 Desember 1949 delegasi RIS yang dipimpin Mohammad Hatta menuju Belanda untuk menandatangani kedaulatan dari pemerintah Indonesia. Upacara pengakuan kedaulatan dilakukan dengan penandatanganan Akta Penyerahan dan Piagam Pengakuan Kedaulatan oleh Ratu Juliana di Istana Kerajaan Het Paleis op de Nam di Amsterdam, pada 27 Desember 1949. Penandatanganan naskah di Belanda dilakukan oleh Ratu Juliana, Perdana Menteri Willem Drees, Menteri Seberang Lautan A.M.J.A. Sassen, serta Ketua Delegasi RIS Mohammad Hatta.

Upacara di Jakarta dilaksanakan dengan penurunan bendera Belanda dan digantikan pengibaran bendera RIS. Kemudian pada 28 Desember 1949, Sukarno sampai di Jakarta untuk memulai pemerintahan RIS menggantikan RI. Negara RIS hasil KMB mencakup 16 negara bagian.

KMB dianggap merupakan upaya diplomasi menuju lepasnya Indonesia dari penjajahan Belanda, meski pengakuan merdeka ini tidak datang tanpa syarat. Salah satu klausul yang menjadi kontroversi hingga saat ini adalah kesediaan Indonesia mengambil alih utang Hindia Belanda, termasuk sebagian biaya yang dikeluarkan Belanda selama memerangi Indonesia.

Bagaimanapun Agresi Militer yang dilakukan Belanda memakan biaya ekonomi yang besar bagi Belanda, dan Belanda mengalami situasi ekonomi yang sulit pasca Perang Dunia II. Dengan ikut andilnya Amerika dan PBB setelah melalui perjanjian Linggarjati dan Renville, memaksa Belanda untuk bernegosiasi lebih lanjut. Hingga akhirnya KMB 1949,dimana Indonesia menyepakati untuk mengambil alih utang Hindia Belanda sebesar 4,3 Miliar Gulden. Utang ini meliputi pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur selama masa kolonial, juga sebagian biaya perang kemerdekaan,bahkan pengeluaran untuk proyek ekonomi seperti perkebunan dan perdagangan.

Sangat tidak adil jika bicara Indonesia bersedia menanggung biaya perang untuk memerangi bangsa ini sendiri. Jelas hal ini menyisakan kepahitan luar biasa. Kekalahan dalam perang menyisakan kerusakan dan kehilangan yang luar biasa, negara justru memikirkan bagaimana membayar biaya perang Belanda untuk menghancurkan negeri ini. Sebuah perjanjian yang sarat dengan nuansa politis. Ada hegemoni kuat yang mengambil alih penjajahan pasca hengkangnya Belanda dari Nusantara. Dominasi PBB dan Amerika Serikat pada akhirnya tampil dengan wajah polisi dunia, neski hakikatnya merekalah kemudian yang menjajah negeri ini dengan cara yang jauh lebih soft daripada Agresi.


Kemerdekaan Hanya Mengganti Penjajah dan Strategi Penjajahan

Amerika membaca potensi kuat Indonesia sebagai sebuah negara yang kaya akan sumber daya alam melimpah. Maka tak heran jika pasca lepasnya penjajahan fisik, bangsa ini lebih terasa dikendalikan oleh negara lain dengan beragam arahan perjanjian dan perundingan diplomasi. AS termasuk yang pertama membangun hubungan diplomatik secara formal. Kerja sama ini berkembang pesat di era Perang Dingin. Amerika melihat Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Asia Tenggara untuk memperkuat posisinya. Sebagai imbalannya, Indonesia saat itu seakan memperoleh banyak bantuan dari AS. 

Amerika Serikat merupakan salah satu negara besar pertama yang secara de facto mendukung kemerdekaan Indonesia dari Belanda, terutama setelah Konferensi Meja Bundar 1949. AS menggunakan pengaruhnya (terutama melalui PBB dan Marshall Plan) untuk mendesak Belanda agar menghentikan agresi militer terhadap Indonesia dan menyerahkan kedaulatan.
Bantuan Ekonomi dan Pembangunan (Aid)
Marshall Plan, walau Indonesia tidak menerima Marshall Plan secara langsung, tekanan AS agar Belanda menghentikan kolonialisme terkait bantuan Marshall Plan berdampak pada kemerdekaan Indonesia.
Bantuan Melalui USAID (sejak 1950-an hingga kini), memberikan miliaran dolar bantuan ke Indonesia untuk berbagai sektor. Melalui Pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan). Reformasi pertanian dan irigasi, 
Peningkatan ketahanan pangan, Air bersih dan sanitasi, Pendidikan dan Pertukaran Ilmiah, Program Fulbright (sejak 1952) yang Memberi beasiswa kepada pelajar dan dosen Indonesia untuk studi di AS, membangun kapasitas akademik dan kepemimpinan. Juga American Indonesian Exchange Foundation (AMINEF) yang memfasilitasi pertukaran ilmiah dan pendidikan dua arah. Bisa dikatakan AS memiliki pengaruh pada semua aspek kehidupan bangsa ini pasca KMB.

Skenario penjajahan pun berubah menjadi imperialisme gaya baru. Penjajahan melalui perjanjian diatas kertas putih, bahkan dampaknya hingga kini masih dirasakan. Freeport contohnya, mampu mengeruk emas Indonesia di bumi Papua hingga saat ini sejak 1967. Bahkan yang kini dirasakan, kemerdekaan tak lebih hanya berubahnya penjajahan fisik menjadi penjajahan ekonomi, politik, sosial, hingga budaya.


Merdeka yang Sebenarnya

Penjajahan seperti apapun itu baik fisik atau nonfisik, sejatinya merupakan bentuk perbudakan, yaitu menjadikan manusia sebagai budak bagi manusia lainnya. Islam telah mengharamkan penjajahan.

 Allah Swt. berfirman,

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لاَ إِلَٰهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدْنِي

“Sungguh Aku adalah Allah. Tidak ada tuhan yang lain, selain Aku. Oleh karena itu, sembahlah Aku.” (QS Thaha [20]: 14).

Makna ayat ini mengharuskan tauhid haruslah murni dan jernih, maka tauhid ini akan membangkitkan semangat penghambaan hanya kepada Allah. Tauhid ini pun yang sekaligus akan membangkitkan perlawanan terhadap segala bentuk perbudakan/penghambaan atas sesama manusia, termasuk penjajahan atas segala bangsa. 

Atas dasar inilah kemudian menjadi kewajiban kaum muslim untuk melihat realitas yang ada di negeri kita di segala bidang, sudahkah sistem yang mengatur kehidupan umat di segala bidang ditegakkan di atas prinsip keimanan ini? Sudahkah kemerdekaan hakiki menurut ajaran Islam telah kita dapatkan?

Andaikan dirasakan belum, maka sudah menjadi tugas kita bersama untuk mewujudkan kemerdekaan hakiki itu. Jika perjuangan dulu bertujuan untuk merebut kemerdekaan dari penjajahan fisik, kini diperlukan perjuangan baru untuk membebaskan umat dari penjajahan ideologi kapitalisme-sekularisme, hukum jahiliah, ekonomi kapitalis, budaya dan segenap tatanan yang tidak islami yang diusung Amerika melalui beragam lembaga internasional maupun program-programnya. Dan kita wajib berjuang untuk menegakkan tatanan masyarakat dan negara yang benar-benar bertumpu pada prinsip-prinsip keimanan kepada Allah semata. Tatanan tersebut tidak lain adalah tatanan yang diatur oleh aturan-aturan Allah atau syariat Islam. Inilah kemerdekaan hakiki dalam pandangan Islam.

Oleh karena itu, bangsa ini bisa dikatakan benar-benar meraih kemerdekaan hakiki ketika mereka mau tunduk sepenuhnya kepada Allah. Tentu dengan menaati seluruh perintah dan larangan-Nya. Caranya dengan melepaskan diri dari belenggu ideologi dan sistem sekuler yang bertentangan dengan tauhid seraya menegakkan sistem Islam secara total.

Selasa, 22 Juli 2025

Pesantren Seharusnya Mencetak Generasi Islam Kaffah, Bukan Moderat


Penulis: Dewi Ummu Syahidah (Aktivis Muslimah)

Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia, bahkan ada yang menyebut pesantren sudah ada sejak 300-400 tahun yang lalu. Fungsinya sebagai pusat penyebaran agama Islam juga berperan dalam pembentukan karakter muslim bangsa ini.

Akan tetapi, sejak pesantren dipandang sebagai tempat strategis mencetak generasi muda yang moderat, seperti yang dikatakan Wakil Presiden pada masa itu, yaitu Ma'ruf Amin yang mengharap pesantren menjadi garda terdepan dalam upaya menanamkan ajaran Islam yang wasathi (moderat) kepada para santri. Maka yang dirasakan pesantren justru kehilangan vitalitasnya sebagai pencetak generasi unggulan dan penerus perjuangan Islam.

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin juga baru-baru ini menyebut pesantren memiliki peran strategis melahirkan generasi muda yang moderat dan berwawasan kebangsaan.Yasin mengatakan melalui pemahaman Al-Qur’an yang mendalam, santri dapat menjadi pelopor dalam menjaga kerukunan serta menolak segala bentuk kekerasan atas nama agama. (jateng.antaranews.com)

Negeri ini bahkan sudah menyiapkan perangkat khusus untuk 'proyek' moderasi ini. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) tengah mengembangkan Peta Jalan Moderasi Beragama. Hasil pengembangan Peta Jalan Moderasi Beragama ini akan menjadi panduan bagi berbagai pihak, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pendidik, tokoh agama, hingga masyarakat umum, dalam mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama di lingkungan masing-masing. Kemenag sekarang memiliki program prioritas, yakni Beragama Berdampak. Sehingga jika dilihat secara mendalam pada Asta Protas Kemenag maka Moderasi Beragama tidak tampak dalam konteks secara tekstual. 

Penyusunan Peta Jalan Moderasi Beragama ini merupakan bagian dari program prioritas nasional Kemenag yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan praktik beragama yang moderat di tengah masyarakat multikultural. Moderasi beragama berarti mengajak masyarakat untuk memahami dan menjalankan agama dengan cara toleran, inklusif, dan damai.


Moderasi Beragama Melemahkan Pemahaman 

Tanpa disadari, upaya memoderatkan pemahaman Islam sejalan dengan pemikiran Barat dalam melemahkan pemikiran umat Islam. 

Rand Corporation pernah menuliskan sebuah klasifikasi umat Islam Indonesia pada buku berjudul Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies. Buku ini ditulis oleh Cheryl Benard tahun 2003. Benard mengklasifikasikan umat Islam menjadi: kaum fundamentalis, kaum tradisionalis, kaum modernis, dan kaum sekularis.

Dalam kajian Rand Corp, kaum fundamentalis adalah pihak yang memusuhi Barat dan Amerika Serikat pada khususnya dan bermaksud, merusak dan menghancurkan demokrasi modern. Sementara kaum tradisionalis umumnya adalah pihak yang memiliki pandangan lebih moderat, namun ada beragam kelompok tradisionalis. Ada yang dekat dengan kaum fundamentalis. Tidak ada yang sepenuh hati menerima demokrasi modern, budaya dan nilai-nilai modernitas, tapi menerima sekadar hal itu bisa membuat kedamaian tak berkonflik. 

Kaum modernis dan sekularis adalah yang paling dekat dengan Barat terutama pada nilai/pemikiran dan kebijakan Barat. Namun posisi mereka lebih lemah daripada kelompok lainnya. Kaum sekular, kadang tidak bisa diterima sebagai bagian umat Islam berdasarkan afiliasi ideologis mereka, juga memiliki masalah dalam menangani sektor tradisional dari umat Islam.

Rand Corp lalu menetapkan rekomendasi untuk melakukan strategi pecah-belah terhadap klasifikasi umat Islam tersebut. Keempat strategi tersebut antara lain: 
1. Dukung kaum modernis terlebih dulu
2. Dukung kaum tradisionalis melawan kaum fundamentalis
3. Hadapi dan pertentangkan kaum fundamentalis
4. Selektif dalam mendukung sekularis.

Strategi yang digunakan oleh pihak Rand Corp dengan anggapan Peristiwa 11 September 2001 telah mengubah secara dramatis lingkungan politik di Dunia Muslim. Karena itu, menurut Rand Corp, penting bagi Amerika Serikat untuk dapat memetakan dunia Islam atas orientasi keislamannya di berbagai wilayah Dunia Muslim. 

Untuk melemahkan kekuatan dukungan pada Islam radikal inilah kemudian dimunculkan Islam Moderat yang lebih soft dalam menerima pemikiran Barat sekuler. Dan hal itu terbukti, Islam moderat lebih luas diterima masyarakat negeri ini meski sejatinya hal ini menjadi senjata penjajah melemahkan kekuatan umat Islam.


Sadarlah Wahai Umat

Kaum muslim harus mengambil teladan dalam segala perbuatan dari Rasulullah saw. dan para sahabat. Mereka selalu mempertahankan keimanan dan ketaatan secara penuh. Tidak mengambil jalan moderat atau pertengahan dalam beragama. Tidak mengimani sebagian dan mengingkari sebagian yang lain. Sebabnya, Allah Swt. telah mencela dengan keras sikap demikian, sebagaimana firman-Nya,

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا . أُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

“Sungguh orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya bermaksud membedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, ‘Kami mengimani sebagian dan mengingkari sebagian (yang lain).’ Mereka bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah kaum kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk kaum kafir itu siksaan yang menghinakan.” (QS An-Nisa [4]: 150-151).

Oleh karena itu, umat seharusnya kembali menyadari. Dan tidak lagi menyerukan moderasi beragama. Seharusnya mereka justru berislam secara kafah, dengan melaksanakan syariat Islam secara total, sebagai bukti kecintaan dan ketaatan kepada Allah Swt.. Mereka seharusnya yakin bahwa agama ini akan menciptakan keadilan bagi segenap umat manusia, tanpa kecuali. Wallahu a'lam.

Selasa, 15 Juli 2025

KORUPSI WARISAN PENJAJAH LANGGENG HINGGA KINI

Korupsi.
Masih menjadi masalah besar di negeri ini. Tahun demi tahun angkanya tak kunjung menurun bahkan terus menunjukkan peningkatan. Hal ini nampak dari pernyataan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang menyampaikan laporan pada 2024 yang menunjukkan transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun. Sementara kerugian yang dialami oleh negara akibat korupsi juga senantiasa bertambah setiap tahun. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch(ICW) sepanjang 2013 hingga 2022 total kerugian negara akibat korupsi tercatat mencapai Rp 238,14 Triliun. 

Menurut data dari Indonesian corruption watch (ICW) tercatat pada tahun 2021 telah terjadi sekitar 533 penindakan terhadap kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Dari data tersebut terlihat ada peningkatan kasus korupsi dibandingkan dengan kasus korupsi pada tahun-tahun sebelumnya di mana ICW mencatat ada sekitar 444 kasus korupsi sepanjang tahun 2020. Untuk Jawa Tengah sendiri pada tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangani 73 kasus korupsi, didominasi oleh kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Perhatian Kepada korupsi di Indonesia senantiasa terjadi dari setiap era kepemimpinan. Pada masa era reformasi di awal masanya ketika dipimpin oleh presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dibuat TAP MPR nomor XI /MPR/1998 tentang pengelolaan kenegaraan yang bersih dan bebas KKN. Pada masa pemerintahan Gus Dur ini juga dibentuk badan-badan yang mendukung pemberantasan korupsi yaitu Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsmen Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara.

 Kemudian pada masa pemerintah Megawati Soekarno Putri, kasus korupsi meningkat. Masyarakat banyak yang meragukan keberhasilan pemberantasan korupsi pada masa itu karena banyak BUMN yang terlibat kasus korupsi namun tidak diselesaikan. Pada masa SBY, KPK masih terus dilanjutkan untuk menjalankan tugasnya, disamping itu SBY juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 dan dilanjutkan dengan penyiapan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi yang disusun oleh Bappenas hingga terjadi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi kasus korupsi masih marak dan cenderung memburuk. 

Pada masa awal Orde Baru lalu, upaya pemberantasan korupsi juga telah dilakukan. Saat itu diterbitkanlah Keppres nomor 28 tahun 1967 tentang pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Soeharto mengeluarkan pidato yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi. Meskipun terjadi beberapa operasi penangkapan terhadap pelaku korupsi akan tetapi banyak kasus besar juga tidak terungkap pada masanya. Bahkan dapat dikatakan tidak berfungsi untuk tim pemberantasan korupsi ini dan gagal menjalankan tugasnya. Peraturan yang dibuat justru mengundang protes dan demonstrasi yang terjadi pada tahun 1969 dan puncaknya pada tahun 1970. Di tahun tersebut, mantan Wakil Presiden RI yaitu Bung Hatta mengeluarkan pendapat bahwa korupsi telah menjadi bagian dari rezim orde baru yang dipimpin oleh Soeharto. Jadi secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa pada masa orde baru ini kasus korupsi besar-besaran terjadi dan dampaknya juga sangat besar. Meskipun pada masa orde baru in telah dibuat kembali peraturan terkait korupsi antara lain dengan GBHN tahun 1973 tentang pembinaan aparatur yang berwibawa dan bersih dalam pengelolaan negara, GBHN tahun 1978 tentang kebijakan dan langkah-langkah dalam rangka penertiban aparatur negara dari masalah korupsi, penyalahgunaan wewenang kebocoran dan pemborosan kekayaan dan keuangan negara, pungutan-pungutan liar serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya yang menghambat pelaksanaan pembangunan juga Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi , Keppres nomor 52 tahun 1971 tentang pelaporan pajak para pejabat dan PNS, inpres nomor 9 tahun 1977 tentang operasi penertiban, undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap akan tetapi tetap saja korupsi pada era orde baru merajalela. 

pada masa era Orde Lama korupsi juga sudah terjadi. Di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno beberapa langkah juga telah diambil untuk menangani masalah korupsi termasuk pembentukan Panitia Retooling Aparatur Negara (PRAN) pada tahun 1963 namun upaya tersebut juga tidak cukup efektif dan korupsi tetap merajalela.

Maraknya kasus korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi pada masa setelah kemerdekaan. Tindak kejahatan ini sebenarnya sudah ada sebelum zaman kemerdekaan. Korupsi bisa dikatakan merupakan warisan Belanda yang masih lestari hingga kini. Praktek korupsi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan pada masa penjajahan Belanda. Pegawai pemerintah Belanda dan penguasa lokal seringkali melakukan pungutan liar dan suap. Sistem birokrasi yang dibangun oleh Belanda telah memberikan banyak kesempatan untuk praktek nepotisme dan korupsi. Bermain dengan anggaran sudah biasa dilakukan sejak zaman kolonial Belanda. Kasus korupsi yang ada pada masa kolonial terjadi sejak zaman VOC. Meski di awal kekuasaan VOC, mereka rutin untuk melaporkan keuangan dan dapat dikatakan bahwa tidak ada kasus korupsi yang terjadi. Akan tetapi pada masa-masa akhir kekuasaan VOC, pemasukan mereka menurun drastis karena sudah masuk ke kantong pribadi masing-masing. Laporan terkait kasus korupsi ini tertuang di dalam Arsip laporan pemerintah kolonial. Dalam arsip itu, disebutkan bahwa sebenarnya tindakan korupsi yang terjadi pada masa kolonial itu terjadi pada semua kalangan atau lapisan masyarakat. Masyarakat kelas atas yang punya kedudukan dan masyarakat kelas bawah yang tidak punya kedudukan semuanya melakukan korupsi. 

Dalam arsip itu disebutkan bahwa kuli Bumiputera sering membongkar dan mengeruk tanah di lahan yang baru diberikan pupuk. Tanah itu dikeruk dan dibawa pulang oleh para kuli tersebut dan digunakan sebagai penyubur tanah untuk kebun atau sawah pribadi mereka. Kemudian untuk mandor, mereka biasa memasukkan banyak nama kuli ke daftar para kuli yang dipekerjakan tapi nyatanya kuli tersebut tidak ada, dan pengeluaran untuk gajinya akan diambil oleh mandor itu sendiri. Lalu untuk kasus korupsi yang dilakukan oleh golongan yang lebih tinggi seperti manajer, tentu jumlahnya jauh lebih besar. Mereka sering memperbesar anggaran untuk belanja perusahaan serta sering menerima suap dari kolega perusahaan. Pada tahun 1884 ada sebuah perusahaan yang membeli 1000 m³ kotoran kerbau yang akan dijadikan sebagai pupuk dengan harga 30 sen per meter kubik. Akan tetapi proyek ini dihentikan karena harga pupuk dinilai terlalu mahal dan kualitasnya juga buruk. Penyebab pupuk ini berkualitas buruk adalah karena para mandor bekerja sama dengan para peternak mencampur sampah dedaunan ke dalam kotoran kerbau. 

Dari semua tindakan korupsi ini tentu saja dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat baik kolonial maupun pribumi pada masa itu. Yang dirugikan bukan hanya orang-orang Bumiputera tetapi juga orang-orang Belanda itu sendiri. Dampak dari korupsi ini dapat kita lihat dari kehidupan masyarakat Indonesia pada masa itu, masyarakat kita hidup tertindas dan berada dalam status sosial yang rendah. Mayoritas masyarakat kita saat itu hidup dalam kemiskinan karena upah yang sedikit atau tidak diberi upah sama sekali dalam melakukan pekerjaannya. Padahal pemerintah Belanda sendiri sudah memberikan anggaran yang akan dijadikan gaji bagi pekerja kaum Bumiputera. Kasus korupsi itulah kemudian yang mengakibatkan kaum Bumiputera tidak mendapatkan upah yang seharusnya menjadi hak mereka lalu kita sekarang seringkali menganggap jika penjajah Belanda tidak manusiawi. Memang tidak ada yang baik dari penjajahan, namun seharusnya penjajahan tidak akan menimbulkan kerugian sebesar itu jika tidak ada campur tangan juga dari kaum Bumiputera yang mempunyai kepentingan sendiri pada masa itu. Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa kita sendirilah yang telah menyusahkan bangsa kita sendiri sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Hal ini kurang lebih hampir serupa dengan kasus korupsi yang terjadi dewasa ini. 

Penjajahan pada masa lalu pernah tertulis di dalam novel satire Multatuli yang berjudul Max Havelaar. Eduard Douwes Dekker yang menggunakan nama Multatuli menuliskan novelnya di sebuah hotel yang disewanya di Brussel Belgia pada 1859, terinspirasi dari pengalaman dan pengamatannya ketika menjabat Asisten Residen di Lebak Banten pada 1856. Douwes Dekker membongkar praktek tercela pejabat lokal pada masa tanam paksa atau Cultuurstelsel di Lebak. Ia mengabadikan Bupati Lebak Raden Adipati Karta Nata Nagara (menjabat 1830-1865) sebagai pejabat lokal yang kerap menindas rakyat. Dalam novelnya itu digambarkan watak feodal sang bupati yang menerapkan kerja rodi kepada rakyat serta memeras warga dengan meminta hasil bumi dan ternak. Ia menyaksikan rakyat Lebak yang hidup miskin, sementara Bupati hidup bergelimang kemewahan. Douwes Dekker melaporkan kepada atasannya, Residence C. P. Brest Van Kempen terkait kesewenang-wenangan sang Bupati tapi tak digubris. Dia malah mendapat peringatan keras. Kecewa, dia akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Di dalam novelnya juga tertulis korupsi sistemik membuat penduduk setempat hidup sengsara. Dan inilah yang menyebabkan kegaduhan, karena beberapa anggota parlemen mengutuk penyelewengan itu, protes Douwes Dekker terhadap perilaku menyimpang Bupati tentu saja bukan isapan jempol belaka. Terutama di masa tanam paksa 1830 sampai 1870, Bupati hidup seperti raja kecil dan tak jarang melakukan praktek penyimpangan seperti korupsi dan suap. 

Sejarawan Ong Hok Ham di dalam buku Madiun dalam Kemelut Sejarah: Priyayi dan Petani di Karesidenan Madiun Abad 19 (2019), menuliskan ada beberapa rumor dan gosip mengenai kasus kriminal di kalangan priyayi seperti terlibat dalam penyelundupan hukum pekerja yang tak taat dengan mencambuk sampai mati, menerima suap, memeras, dan lainnya. 

Usai Perang Jawa pada 1830 Belanda memerlukan kerjasama politik dari para bupati terutama di daerah yang baru saja diambil alih. Di dalam bukunya yang lain, Wahyu yang Hilang Negeri yang Guncang (2019) Ong menulis, ketika itu Gubernur Jenderal Johannes Van Den Bosch tak menjanjikan gaji kepada para bupati, tapi memberi iming-iming subsidi keuangan, kedudukan turun temurun, serta tanah sebanyak mungkin. Bosch adalah pencetus Cultuurstelsel. Ia rupanya sadar, Perang Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro sudah membuat Belanda kerepotan. Ia lalu menciptakan stabilitas di kalangan bangsawan Jawa tanpa banyak makan biaya. Menurut Ong, selama tanam paksa bersama para residen Belanda, Bupati adalah manajer puncak produksi perkebunan. Pemerintahannya di sebuah Kabupaten terdiri dari seorang Patih, wedana, Mantri, Jaksa, dan penghulu. Sedangkan penghasilan seorang Bupati menurut Ong terdiri atas pendapatan dari tanah dan hak atas kerja bakti, uang bulanan dari Belanda, serta persentase hasil tanam paksa selama abad ke-19, ada jurang ketimpangan antara Bupati dan para priyayi di tingkat bawahnya, terkait gaji, Perumahan, hak atas kerja bakti, simbol hirarki dan gaya hidup. Bupati itu hidup dalam kabupaten yang megah dengan pendopo luas di halaman kediaman mereka ornamen tali emas dan kain batik serupa motif kerajaan, tersemat di seragamnya. Payung mereka berwarna lebih keemasan daripada priayi lain. Ong mengatakan meski pendapatan Bupati di setiap daerah bervariasi namun mereka cukup kaya. Secara sadar, Belanda memperlakukan bupati sebagai entitas orang Jawa yang berpenghasilan paling tinggi. Hubungan dekat dengan orang Eropa membuat mereka punya selera kemewahan ala bangsa kulit putih, seperti senjata, kuda, pakaian, seragam militer Belanda bersulam emas serta furniture dari Benua Biru. Seorang Bupati memerlukan banyak uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Menurut Ong seorang Bupati memiliki keluarga besar seperti anak-anak dan istri, bisa punya lebih dari satu istri sehingga dia akan mengeluarkan biaya untuk anak buahnya, keperluan pesta, selamatan, dan memberi makan rumah tangga yang memerlukan kira-kira 2000 pikul beras setahun. 

Bupati saat itu merupakan jabatan Bumiputera paling tinggi. ia bertanggung jawab kepada pemerintah kolonial dan pejabat Eropa pada tingkatan yang lebih rendah. Hingga 1900, kata sejarawan kontemporer asal Australia Merle Calvin Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (2007) ada 72 orang Bupati di Jawa. 

Penulis B. Soedarso dalam Korupsi di Indonesia: Suatu Masalah Kulturil dan Masalah Modernisasi (1969) mengatakan, di dalam menjalankan pemerintahannya Belanda membonceng kewibawaan dan kekuasaan para bupati sebagai benteng aristokrasi yang tradisional. Peraturan 1854 menyebut jabatan Bupati itu diwariskan turun-temurun sehingga mereka benar-benar tetap sebagai raja-raja kecil ujar Soedarso. Cultuurstelsel, tulis Soedarso ditetapkan dengan perantara Bupati dan kepala adat. Bukan urusan langsung antara Belanda dengan rakyat. Hubungan yang adil antara penguasa feodal dengan rakyat itu dibutuhkan Belanda untuk kepentingan politik dan ekonomi mereka. 

Kelompok konservatif yang mendukung status quo berupaya mempertahankan cultuurstelsel. Menteri urusan kolonial, Johannes Jerphas Hasselman, mencoba melawan sentimen negatif dengan menyuap jurnalis terkenal Conrad Busket Huet untuk membuat Java-Bode untuk menjadi media prokonservatif, namun tampaknya upaya ini terbongkar pada tahun 1868. Apa yang dilakukan oleh kelompok konservatif tidak dapat membendung liberal di parlemen Belanda untuk meminta penghentian sistem tanam paksa pada tahun 1870-an. Sebelumnya menteri urusan kolonial dari kelompok liberal Franssen van de Pute telah mengeluarkan kebijakan yang membatasi Kekuasaan kepala desa (dessahoofden) setempat, peran dan perilaku mereka dianggap sebagai penyebab terjadinya berbagai penyelewengan. Selain itu larangan dan hukuman tambahan atas pemerasan juga dilakukan. Pada tahun 1869 sebuah langkah penting diambil untuk memperkuat penegakan hukum. Pengadilan lokal kini dipimpin oleh seorang ahli hukum terlatih, bukan seorang administrator umum. Berakhirnya Cultuurstelsel diikuti dengan periode liberal yang mengarah pada peningkatan investasi dan kegiatan swasta. Namun bukan berarti peran negara dalam urusan kolonial berkurang, yang terjadi justru sebaliknya. Para pengusaha yang ingin mengelola tanah para bangsawan harus mendapatkan konsesi dari pemerintah kolonial. Selain itu perjanjian-perjanjian sewa-menyewa antara pengusaha Eropa dan elit lokal harus disahkan oleh pemerintah kolonial agar dapat berlaku efektif. Proses perizinan yang dibuat rumit akhirnya menjadi ladang korupsi baru pada masa itu.

Korupsi di era pemerintahan kolonial Hindia Belanda ini,juga bersifat politik untuk menjatuhkan lawannya. Misalnya penguasa ingin menjatuhkan lawannya dengan menjatuhkan kekuasaan Bupati dan ingin digantikan oleh Bupati pilihan penguasa dengan menyodorkan isu korupsi. Namun ada juga yang murni korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Kebiasaan pemimpin atau calon pemimpin daerah memberikan gratifikasi juga sudah ada di zaman penjajahan pada masa itu. Termasuk keterlibatan tuan tanah di pemerintahan dan calon penguasa atau penguasa telah terpola dalam lingkaran korupsi di masa lalu. Meski demikian pada masa era VOC hukuman yang dijatuhkan bagi koruptor beragam. Mulai dari diasingkan hingga hukuman mati dengan digantung di lapangan dan ditonton masyarakat agar memiliki efek Jera. Sementara di era Indonesia merdeka justru belum ada koruptor yang dihukum mati.

Sejarawan Sri Margana dalam kumpulan tulisan Korupsi Mengorupsi Indonesia (2017) menyebut pendorong praktek koruptif di Indonesia adalah sistem birokrasi patrimonialisme berbasis feodalisme yang dilakukan kerajaan-kerajaan di Nusantara beberapa abad lalu. Pada masa itu ada dua perilaku yang mencerminkan sikap korupsi, pertama adanya sistem upeti atau penyerahan wajib dari seseorang atau kelompok tertentu untuk dibagikan ke penguasa. Kedua munculnya kebijakan dari penguasa yang mengalihkan kekuasaannya kepada orang-orang terdekat atau terpercaya untuk dapat melanjutkan kekuasaannya. Dalam bahasa masa kini disebut nepotisme. Dua sikap tersebut pada saat itu memang lazim. Namun, kelaziman inilah kemudian jadi kegiatan yang wajib dilakukan setelah era kerajaan itu runtuh sekaligus juga membenarkan sikap yang merugikan itu. Lebih parahnya, orang-orang Belanda yang datang ke Indonesia pada abad ke-17 melanggengkan praktek ini. Kerjasama yang dijalin antara kongsi dagang Hindia Belanda atau VOC dengan raja-raja Jawa membuat kompeni ikut-ikutan tradisi koruptif ini. Bagi mereka sistem ini banyak memberi keuntungan. Pegawai-pegawai VOC kerap melakukan jual beli jabatan dan meminta pungutan kepada para pedagang dan rakyat pribumi. Begitu juga pribumi yang kerap memberi hadiah kepada para pejabat seperti hadiah tahun baru, hadiah melahirkan, hadiah pelantikan dan sebagainya. Akibatnya Tidak ada batas jelas antara pemasukan pribadi dan pemasukan negara. Namun kebanyakan seluruh uang itu masuk ke dapur pribadi.

Mengutip catatan C.R. Boxer Dalam Jan Company (1983) mereka juga kerap mengambil keuntungan penjualan rempah untuk kepentingan pribadi. Dari hasil ini mereka hidup di atas kemewahan. Clive Day dalam The Ducth in Java (1996) menyebut kalau VOC menjadi contoh mencolok perilaku korup akibat ulah para pegawai-pegawainya, keuangan VOC pun mulai berdarah-darah ketika memasuki abad ke-19. Mengutip Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern(2008), imperium Belanda pertama di Indonesia ini terlena dalam tidur pulas di tengah-tengah merajalelanya korupsi, inefisiensi dan krisis keuangan. Saat itu utang VOC menggunung hingga 136,7 juta gulden. Perusahaan dagang terbesar itu akhirnya bubar karena korupsi pada 31 Desember 1799, meski demikian menurut Raffles dalam History Of Java runtuhnya VOC dan pembentukan negara Hindia Belanda justru membuat perilaku korupsi tetap bertahan bahkan berkembang menjadi lebih luas, alih-alih menghilang sikap inilah yang kemudian terus bertahan hingga Indonesia merdeka di tahun 1945. Indonesia memang sudah merdeka dan menjadi negara modern tetapi kehidupannya masih mengadopsi karakteristik kolonial termasuk juga perilaku korupsi yang dilanggengkan dan dianggap kelaziman. Artinya korupsi sudah terlanjur mendarah daging menurut Sejarawan Peter Carey dalam buku "Korupsi Dalam Silang Sejarah Indonesia dari Daendels 1808-1811 Sampai Era Reformasi 2017, berkesinambungan historis korupsi di Indonesia disebabkan oleh ketiadaan pandangan bahwa korupsi berbahaya bagi kelangsungan negara. Perilaku korup dan mental suap sudah menggejala di kalangan priyayi usai kolonial Hindia Timur di diserahkan kembali oleh Inggris kepada Belanda pada 1816. Saat itu terjadi arus uang yang melimpah kalau datang para penyewa tanah dari Eropa ke Jawa. Pejabat pribumi korup seperti Danurejo IV di Yogyakarta lantas memperkaya diri. Hal itu diangkat Bupati Karanganyar Raden Adipati Joyodiningrat (menjabat tahun 1832-1864) dalam sebuah tulisannya. "Agar perkara selesai segalanya bergantung kehendak Raden Adipati Donorejo IV. Barang siapa yang menyerahkan sogok dan upeti paling banyak berupa uang atau barang atau khususnya perempuan cantik dialah yang akan dibuat menang "seperti dikutip Carey.

Hal ini juga dilakukan Bupati terhadap kewajiban pajak padi kepada pemerintah kolonial. Profesor sejarah lingkungan dan Ekonomi Asia Tenggara di Universitas Amsterdam, Peter Boomgaard menyebut kebanyakan Bupati mengalami kesulitan besar dalam memenuhi kuota pada mereka. Maka mereka memanfaatkan segala cara menghindari tunggakan. Kalau pajak biasa tidak berhasil mengumpulkan cukup padi Bupati tersebut harus membelinya di pasar terbuka dengan harga lebih tinggi daripada yang siap dibayarkan kompeni kepadanya tulis Boomgaard dalam Anak Jajahan Belanda: Sejarah Sosial dan Ekonomi Jawa, 1795- 1880 (2004). 

Kedudukan dan segala keistimewaan Bupati mulai dikikis Belanda setelah Cultuurstelsel dihapus pada 1870. Gaji-gaji pejabat direvisi. Menurut Sejarawan Ong Hok Ham, Korupsi di kalangan bawah lebih banyak ditindak ketimbang Bupati. Contoh bupati yang ditindak Belanda pasca kultur Stelsel adalah Bupati Tuban Raden Tumenggung Panji Tjitrosomo. 

Disinggung penulis Christian Lambert Maria Penders dalam Bojonegoro 1900-1942.2 a Story of Endemic Poverty in North East Java (1984), pada 1892 Panji Tjitrosomo dipecat dari jabatannya lantaran terlibat korupsi dan digantikan saudaranya, Raden Tumenggung Aryo Kusumodigdo, yang sebelumnya menjabat Bupati Rembang. 

Pada 1867 menurut Christian Lambert, hak milik atas tanah yang diberikan kepada Bupati sudah dihapus. Kemudian tahun 1882 seluruh hak mendapatkan hadiah dan pelayanan pribadi dilepaskan . Lagipula, menurut Ricklefs, Belanda tak pernah tertarik memodernkan para bupati. Sebab Belanda menganggap mereka bermanfaat dengan status tradisionalnya. Tingkat pendidikan para bupati itu rendah dan menurut catatannya pada tahun 1900 cuma ada 4 dari 72 bupati yang bisa berbahasa Belanda. Setelah era Cultuurstelsel, pemerintah kolonial justru tertarik memupuk semangat kepada generasi mudanya terbukti dengan mendirikan Hoofdenscholen atau sekolah untuk para kepala pada 1878. Sekolah ini hanya untuk anak-anak dari kalangan elit.

Salah satu contoh korupsi tertua yang terjadi di Indonesia adalah pembangunan jalur Pantura yang terbentang di sepanjang pesisir pantai utara Jawa. Jalur Pantura melewati beberapa provinsi seperti Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam literatur sejarah sekolahan dikatakan bahwa Daendels membangun jalan raya dari Anyer hingga Panarukan dengan kerja paksa. Sementara Daendels menyebut pembangunan jalan raya tersebut dengan de Groote Postweg atau Jalan Raya Pos. Penamaan Jalan Raya Pos ini berasal dari usaha Daendels untuk membangun kantor pos di setiap kota yang dilalui. Meski dibangun menggunakan tenaga rakyat, jalan ini setelah jadi hanya digunakan untuk kepentingan Hindia Belanda dan para bangsawan pribumi pada masa itu. Banyak kereta kuda milik bangsawan pribumi dan pemerintah Hindia Belanda yang lewat di Jalan Daendels. Penduduk pribumi baru dapat menikmati Jalan Daendels setelah keluar keputusan pemerintah kolonial nomor 4 tanggal 19 Agustus 1857. Sebelumnya penduduk pribumi hanya bisa lewat di sisi Jalan Daendels yang kondisinya jelek. 

Putra Lingga Pamungkas, pegiat sejarah dari komunitas Cirebon History menuturkan bahwa setiap pekerja seharusnya diberikan upah sebesar 10 sen setiap minggu, beras juga garam. Namun upah tersebut oleh para bupati tidak dibayarkan. Disinilah awal mula praktek korupsi di kalangan bupati yang notabene penduduk pribumi. Dalam buku Dua Abad Jalan Raya Pantura karya Endah Sri Hartatik disebutkan bahwa saat pembangunan jalan sampai wilayah Kesultanan Cirebon, Daendels melakukan negosiasi dengan Sultan Cirebon. Selain untuk meminta izin negosiasi itu juga dilakukan karena kondisi keuangan pemerintah Belanda tidak cukup untuk membayar upah pekerja. Sebagai gantinya Daendels mengumpulkan para bupati untuk diberikan kewenangan penuh dalam mengelola pekerja. Tetapi dalam pelaksanaannya Bupati malah banyak terlibat korupsi.

Pada tahun 1957 Pramoedya Ananta Toer penulis novel Korupsi. Dia mengangkat wacana korupsi tidak sekedar sebagai pengukur atau penyerta dalam roda kekuasaan tetapi ternyata korupsi telah menjadikan dirinya sebagai satu mekanisme tersendiri dalam institusi kekuasaan.

Sejarawan Gubernur Jenderal Inggris Thomas Stamford Raffles dalam History Of Java menyebutkan bahwa para bangsawan Jawa sering menumpuk kekayaan dengan memanfaatkan sistem birokrasi kerajaan terlebih lagi dalam dalam lingkungan istana seringkali melakukan praktek oportunis untuk menarik perhatian majikan mereka. 

Guru besar ilmu budaya Universitas Indonesia Djoko Marihsndono dalam makalah Daendel's Effort to Abolish Corruption (2006) juga menyebutkan bahwa pada masa pemerintahan gubernur jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811) telah terjadi penyusutan berat hasil pertanian akibat korupsi oleh Bupati dan residen. Dari 160 ton per pikul hasil pertanian yang diserahkan petani hanya 100 ton perpikul yang sampai di gudang Pusat. Korupsi digambarkan sebagai momok menakutkan dalam literasi sejarah bangsa ini.

Fenomena korupsi merupakan bukti praktik korporatokrasi yang tidak lepas dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan dari jaman kolonial hingga hari ini. Karakteristik penjajah telah melahirkan para rezim korup bagi anak negeri, hal ini terjadi karena adanya dukungan korporasi pada siapapun yang memimpin dari kalangan bumiputera. 

Sistem pemerintahan kita memang menerapkan kapitalisme dan berkarakter korporatokrasi. Kekuatan kapital telah menjadi faktor yang menentukan jabatan politik di negeri kita. Kekuasaan ditentukan oleh kekayaan dan sumbernya adalah korporasi. Baik dari jaman kolonial hingga hari ini tetaplah sama, korporatokrasi telah membentuk lingkaran Oligarki. 

Lebih dari itu, korporatokrasi (corporate state) cenderung membentuk negara kriminal (criminal state) yang ditandai oleh kejahatan kerah putih (white collar crime). Ini adalah kejahatan terorganisasi dalam bentuk sindikat atau mafia, serta kejahatan perusahaan negara yaitu BUMN sebagai “sapi perah” politik.

Inilah realitas korupsi yang begitu masif dan terstruktur di negeri kita dari dulu hingga saat ini. Banyak pejabat yang jauh sekali dari profil sebagai pelayan umat, melainkan pelayan korporasi. Untuk itu, solusi korupsi tidak cukup hanya dengan cita-cita, revolusi mental, kecaman, apalagi sekadar retorika. Penanggulangan korupsi secara tuntas haruslah dengan ganti sistem karena korupsi adalah produk sistem sekuler kapitalisme.


Islam, yang memiliki aqidah ruhiyah dan politik memiliki beragam aturan yang mengharuskannya untuk diterapkan sebagai tata aturan kehidupan manusia secara kafah. Sistem Islam pernah diterapkan melalui tegaknya negara Islam (Khilafah) selama berabad-abad lalu, jauh sebelum kolonialisme menjarah negeri ini. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di dalam kitab Ad-Daulah al-Islamiyah menyatakan bahwa Khilafah adalah sebuah negara yang akan dapat melanjutkan kehidupan islami yang aturannya terpancar dari akidah Islam. 

Negara Khilafah meneladani Rasulullah saw. saat mendirikan negara Islam di Madinah. Negara inilah yang diwariskan Rasulullah kepada umat akhir jaman ini. Dalam membangun masyarakat, Rasulullah saw. mengarahkan pemikiran, perasaan, sistem (aturan), serta interaksi di antara mereka berdasarkan akidah Islam. Rasulullah saw. memerintah kaum muslim memelihara semua kepentingan mereka, mengelola semua urusan mereka, dan mewujudkan masyarakat Islam.

Terkait dengan penanganan korupsi, semua modus korupsi adalah harta yang hukumnya haram dalam Islam karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariat (ghairu al-masyru’) seperti yang dituliskan Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. 
Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 188). 

Rasulullah saw. juga melaknat perilaku yang demikian, sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra., “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap.” (HR Tirmidzi dan Ahmad).

Korupsi dalam pandangan Islam merupakan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in. Dalam hukum Islam, tindakan khaa’in tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) karena definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa’ wal istitar). Sedangkan khianat bukanlah tindakan seseorang mengambil harta orang lain, melainkan tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu sebagaimana yang disebutkan Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam. 

Allah Taala berfirman, “Barang siapa yang mengambil harta khianat maka pada hari kiamat dia akan datang membawa harta hasil khianat itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang dia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dizalimi.” (QS Ali Imran [3]: 161).

Di dalam kitab An-Nizhamu al-Uqubat fi al-Islam karya Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, disebutkan bahwa Khilafah mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.

Sanksi (uqubat) untuk khaa’in bukanlah hukum potong tangan sebagaimana bagi pencuri (qath’ul yad) menurut kandungan QS Al-Maidah ayat 38, melainkan takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati itu bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan seperti dijelaskan Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam. 

Demikianlah pemberantasan korupsi yang efektif. Jelas, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanah. Amanah kekuasaan bisa menjadi beban pemangkunya di dunia sekaligus bisa mendatangkan siksa bagi dirinya di akhirat. Penanggulangan tuntas terhadap korupsi harus dengan sanksi tegas yang membuat jera. Dalam sistem sekuler demokrasi, hal itu jelas mustahil karena landasan sistemnya adalah sekularisme yang melahirkan tata aturan sekuler dan liberal. Korupsi pun sulit dibendung karena sistem sekuler tak memiliki dasar aturan yang benar untuk menuntaskan masalah manusia.

Rabu, 11 Juni 2025

Sebutan Haji, Akal-akalan Kolonial Memetakan Umat Islam

Histori perjalanan haji orang-orang Indonesia telah dimulai sejak berabad-abad lalu, sejak wilayah ini masih dijajah dan disebut sebagai Nusantara. Ibadah haji selain sebagai rukun Islam juga telah menjadi cita-cita bagi umat muslim di Nusantara sejak masa lampau. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa saat ini gelar haji merupakan gelar yang prestise dan diidam-idamkan setiap orang, ternyata asal-usul gelar haji pertama kali di Indonesia dilatarbelakangi kekhawatiran Belanda terhadap jamaah haji yang membawa pemikiran dan semangat perlawanan pada Belanda?

 Lalu lintas perairan Nusantara sejak masa kerajaan sudah ramai dan menghubungkan pelabuhan-pelabuhan internasional. Pada masa penjajahan Kolonial Belanda, Awalnya mereka tidak peduli dengan persoalan haji. Pemerintah Belanda mulai menyadari bahwa ketidakpeduliannya terhadap perjalanan haji orang-orang Islam di Nusantara secara tidak langsung menumbuhkan fanatisme yang dapat mengancam eksistensi pemerintah kolonial. 

Maka dilakukan upaya mencegah ancaman akibat meningkatnya angka muslim yang naik haji.Pemerintah kolonial menyusun sejumlah peraturan terkait pelaksanaan ibadah haji. Pada 1825, diterbitkanlah Resolutie 1825 yang mengatur kuota, biaya, dan pengawasan gerak-gerik jamaah. M Dien Majid dalam Berhaji di Masa Kolonial (Jakarta: CV Sejahtera, 2008) menyebutkan, peraturan tersebut mengenai pembatasan kuota dan pengawasan gerak-gerik jemaah. Selain itu juga mengenai penetapan ongkos naik haji sebesar 110 gulden, termasuk paspor untuk ibadah haji. Namun, peraturan ini tidak begitu dipatuhi karena dianggap banyak merugikan jemaah. Oleh karena itu, pemerintah Belanda menyempurnakan peraturan dengan mengubahnya pada 1827, 1830, 1831, 1850, 1859, 1872, dan 1922. 

Ibadah haji di Indonesia Zaman Penjajahan Belanda pada mulanya, pemerintah Belanda tidak melihat ibadah haji dari sudut pandang politik, melainkan dari perdagangan yang membawa keuntungan. VOC pun antusias menyediakan kapal-kapal untuk perjalanan ke Jeddah karena Belanda mendapat banyak keuntungan. Namun, lama kelamaan terjadi banyak gerakan perlawanan dari pribumi, khususnya dari kalangan guru, ulama pesantren, kyai, dan haji.

M. Dien Majid menulis dalam Berhaji di Masa Kolonial, pada akhir abad ke-19 dan awal abad 20, jemaah haji dari berbagai wilayah di Nusantara berjumlah lebih dari 40 persen dari seluruh jemaah haji dari berbagai negara di dunia. Besarnya minat umat muslim Nusantara menunaikan ibadah haji menjadi sorotan pemerintah kolonial Belanda, yang khawatir dapat mengganggu status quo mereka sebagai penguasa di wilayah koloninya. Saat itu, orang-orang yang baru kembali dari ibadah haji akan lebih didengarkan pendapatnya oleh masyarakat dan penduduk awam lainnya. Para penjajah menilai hal tersebut cukup berbahaya.

Mereka menganggap ajaran Islam yang dibawa oleh para haji itu yang dapat memantik pemberontakan kepada pemerintah Hindia Belanda di akar rumput. Aqib Suminto dalam buku Politik Islam Hindia Belanda (1986) menyebut, pikiran seperti ini pertama muncul di era Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels, pada 1810-an. Kala itu, pencetus Jalan Raya Anyer-Panarukan itu berpikir bahwa penduduk pribumi yang pulang haji kerap menghasut rakyat untuk memberontak. Alhasil, Daendels meminta para jamaah itu untuk mengurus paspor haji sebagai penanda. Pemikiran seperti ini juga muncul saat Hindia dijajah Inggris. Gubernur Jenderal Thomas Stanford Raffles dalam catatannya berjudul History of Java (1817), terang-terangan "menyerang" orang pergi haji.

Kemudian, kebijakan politis haji diterapkan Belanda secara menyeluruh pada 1859 lewat aturan khusus. Aturan ini mengatur secara jelas mekanisme penerimaan orang yang baru saja pulang haji. Lewat mekanisme ini, pemerintah Hindia-Belanda akan melakukan serangkaian ujian. Apabila lolos ujian, maka mereka diharuskan mencantumkan gelar haji dalam sapaan atau nama. Sekaligus juga diwajibkan mengenakan pakaian khas orang haji, yakni jubah ihram dan sorban putih. Peraturan ini diperkuat dengan kebijakan Staatsblad yang dikeluarkan Hindia-Belanda pada 1903.

Naik haji di masa kolonial merupakan perjuangan yang mempertaruhkan nyawa. Bukan saja faktor perjalanan panjang yang harus dilalui, tetapi juga karena tidak senangnya penjajah dengan muslim pribumi yang berhaji. Berbagai usaha dilakukan oleh imperialis untuk menghalang-halangi ibadah haji secara terselubung. Beratnya kesulitan yang dihadapi oleh kaum muslimin dalam rangkaian haji di masa kolonial memang tidak hanya dalam hal harta, tetapi nyawa juga risikonya. Oleh karena itu, tidak jarang jamaah haji yang meninggal saat perjalanan dan hanya pulang nama. 

Namun, karena keimanan yang kuat maka kaum muslimin di Hinda Belanda tetap saja melaksanakan haji dengan antusias. Berbagai upaya politis dilakukan penjajah untuk menghambat antusiasme berhaji di berbagai tingkatan. Sebagai contoh, kaum muslimin yang akan berhaji harus memiliki sejumlah besar uang yang dititipkan kepada pemerintah sebagai jaminan bahwa dia adalah orang yang mampu. Ketika pulang, uang jaminan ini baru akan dikembalikan.
Sebagai biaya transportasi dari dan ke tanah suci, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan selama naik kapal laut yang dioperasikan oleh bangsa asing. Tingginya biaya transportasi ini seringkali tidak diimbangi dengan pelayanan yang baik di kapal laut sehingga banyak masalah kesehatan yang muncul selama berlayar. 
Dengan alasan membawa penyakit, jamaah haji dari Hindia Belanda harus menjalani karantina kesehatan di tempat-tempat yang ditentukan oleh pemerintah Belanda. Proses karantina ini juga tidak gratis sehingga jamaah haji harus mengeluarkan biaya lagi. Setidaknya ada dua tempat karantina, satu di dekat Laut Merah saat akan memasuki Saudi Arabia dan satu tempat di Nusantara ketika akan pulang ke kampung halaman. Belanda membangun sebuah pusat karantina dan rumah sakit di pulau terpencil di Kepulauan Seribu, yaitu Pulau Onrust. Tempat ini awalnya digunakan untuk menampung jamaah haji yang diduga tertular wabah pes setelah pulang haji.

Padahal, sebenarnya pulau ini digunakan untuk memerangi pemikiran yang dianggap membahayakan dengan melakukan brainwash kepada jamaah haji. Belanda menyeleksi mereka yang memiliki pemahaman ekstremis atau radikal yang bisa memicu pemberontakan.

Nama Onrust sendiri berasal dari bahasa Belanda yang artinya tanpa Istirahat atau sibuk. Sesuai namanya, pulau ini memang terlihat “sibuk” karena merupakan jalur yang dilewati jamaah setelah pulang haji. Pulau ini memiliki 35 barak dan mampu menampung 3500 jamaah haji. 

Pulau ini dikelilingi tiga pulau lainnya, yaitu Pulang Bidadari, Pulau Kelor, dan Pulau Cipir. Jika ada jamaah haji yang meninggal saat masa karantina, maka jenazahnya akan langsung dibuang di tengah laut dengan cara jenazah diikat dengan batu agar tidak mengapung dan terlihat di lautan.

Kiai Sholeh Darat mencermati fenomena haji di masa kolonial tersebut dan menuliskannya sebagai salah satu bagian pembahasan di dalam kitabnya tentang haji. Kitab Manasik Haji dan Umrah yang ditulis oleh Beliau mengungkapkan hal ini: “Kedua, tidak menolong sesiapa yang menjadi musuhnya Allah, yakni membayar biaya-biaya ‘boom’ atau membayar karantina. Maka hendaknya senantiasa berhati-hati, yang sudah bagus jangan sampai menjadi maksiat. Sebab pada zaman sekarang tidak sedikit orang yang menghalang-halangi segala sesuatu yang berkaitan dengan haji. Kita sebaiknya berniat mengeluarkan uang untuk mengerjakan perintah-perintah Allah SWT.” (Sholeh Darat al-Samarani, Kitab Manasik Haji dan Umrah, 2018, CV Global Press, Yogyakarta, halaman 85-86) Pembahasan tersebut mengaitkan antara biaya yang dikeluarkan saat karantina dengan menolong musuh Allah SWT. Tidak diragukan lagi bahwa kebijakan karantina waktu itu diterapkan oleh pemerintah penjajah Belanda. Oleh karena itu, uang yang dikeluarkan oleh jamaah haji tentu akan menjadi pendapatan pemerintah penjajah. Mau tidak mau, jamaah harus membayar sehingga Kiai Sholeh Darat memandang perlunya meniatkan pengeluaran uang itu dalam rangka melaksanakan bagian dari proses haji, bukan untuk mendanai pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda sebagai penjajah dianggap sebagai musuh Allah SWT karena mereka memusuhi kaum muslimin. 

Ibadah haji di zaman penjajahan Belanda memiliki karakteristik khusus, termasuk pengaturan dan pengawasan yang ketat oleh pemerintah kolonial. Perjalanan haji kala itu memakan waktu lama, bisa hingga enam bulan, dengan menggunakan kapal laut milik perusahaan Belanda. Enam bulan itu tidak semuanya berlayar di laut, tetapi dengan durasi waktu singgah di beberapa pelabuhan yang dilewati. Kapal terkadang harus transit di beberapa pelabuhan yang lamanya terkadang beberapa hari dalam satu kali transit. Lamanya waktu perjalanan haji membuat setiap orang yang berhaji harus menyiapkan bekal dan uang yang cukup untuk hidup selama kurang lebih satu tahun. Dalam beberapa catatan sejarah banyak yang mereka menunaikan ibadah haji tidak langsung kembali pulang, namun berkelana atau langsung menempuh pendidikan di Mekah atau Madinah. Kapal Belanda yang digunakan bukan kapal penumpang, tetapi kapal barang (kargo) dengan kondisi yang tidak layak untuk penumpang. Jamaah diberi tempat dalam ruang gudang (palka) yang sempit, dengan kondisi kebersihan dan kesehatan yang memprihatinkan. Masing-masing mendapat 1 atau 1,5 meter persegi. Bisa dibayangkan betapa ratusan orang bisa bertahan selama enam bulan dengan tidur, kamar mandi, buang air atau memasak dengan berdempet-dempet seperti itu. Kondisi kebersihan dan kesehatan sangat memprihantinkan. dengan risiko tinggi terhadap kesehatan dan keamanan jamaah. Risiko penyakit menular seperti cacar, gatal-gatal, dan pes sangat tinggi. 

Pemerintah Belanda juga memberikan gelar "Haji" sebagai tanda identifikasi untuk mempermudah pengawasan dan aktivitas jamaah terutama karena khawatir akan adanya gerakan perlawanan jamaah terhadap penjajahan yang dipicu oleh pengaruh ideologi Islam. Pemberian gelar "Haji" juga memiliki peran dalam menunjukkan status spiritual, keilmuan, perjuangan, dan kepemimpinan bagi masyarakat kala itu. Sehingga tradisi pemberian gelar "Haji" di Indonesia merupakan warisan dari masa kolonial Belanda.
.
Penyelenggaraan haji secara umum mulai terlihat pada tahun 1912. Pemerintah kolonial mengatur berbagai aspek perjalanan haji, termasuk transportasi, akomodasi, dan biaya. Biaya haji pada masa kolonial cukup mahal, dengan minimal anggaran 400-500 gulden per jamaah pada tahun 1912.. Anggaran tersebut meliputi biaya tiket pulang pergi, akomodasi, dan kebutuhan lainnya selama di Tanah Suci. Bahaya lain dari perjalanan haji di masa Hindia Belanda adalah perjalanan yang digambarkan penuh dengan kriminalitas. Pemerasan, kecelakaan, konflik antar jama'ah, mewarnai perjalanan jamaah haji dari sejak berangkat hingga sampai di Mekah Arab Saudi. Para jamaah haji Indonesia saat itu menjadi sasaran empuk pemerasan dan penipuan karena tidak menguasai Bahasa Arab dan tidak mengetahui dengan baik mana yang menjadi syarat, rukun, dan wajib haji.
Dengan demikian, ibadah haji di zaman Hindia Belanda tidak hanya merupakan ibadah keagamaan, tetapi juga memiliki aspek politik dan sosial yang signifikan. Pemerintah kolonial berusaha untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan haji, sementara di sisi lain, haji menjadi simbol perjuangan dan semangat perlawanan terhadap penjajahan.

Pada awal abad 20, gambaran beratnya perjalanan naik haji orang-orang Indonesia belum juga mengalami banyak perubahan. Dja Endar Moeda dalam memoarnya “ Perjalanan ke Tanah Suci ” (1903), menceritakan bahwa dari tanah Hindia untuk sampai ke Mekah bisa melalui dua jalan, yaitu menumpang dengan kapal Inggris dari Penang, dan kedua menumpang dengan kapal Belanda dari Padang. Ia sendiri menumpang kapal Belanda yang dinilainya lebih baik dengan makanan yang cukup. Ia menggambarkan bahwa di dalam kapal itu ada kurang lebih 1000 orang bumi putra yang hendak pergi ke Mekah dan kebanyakan dari bangsa Jawa. 
Sementara kalau menumpang kapal Inggris, para calon jamaah haji itu membawa bekal sendiri berupa beras, bumbu-bumbu, sayuran, bahan lauk pauk dan sebagainya. Mereka memasak sendiri di kapal.

Kees van Dijk dalam “Sarung, Jubah, dan Celana: Penampilan sebagai Sarana Pembedaan dan Diskriminasi”, termuat dalam Outward Appearances yang disusun oleh Henk Schulte Nordholt dan M. Imam Aziz, menyebut pada pertengahan abad ke-19 pihak Belanda sempat mempertimbangkan kemungkinan melarang penggunaan titel haji dan mencegah orang-orang yang telah melakukan perjalanan ke Tanah Suci memakai pakaian-pakaian khusus, yang dideskripsikan sebagai “kostum Muhammad dan turban”. Namun, Konsul Hindia justru memutuskan sebaliknya. “Karena tidak mampu melarang para haji memakai gelar dan pakaian Arab mereka, administrasi kolonial mengembangkan undang-undang untuk memastikan setidaknya semua orang yang menyebut diri mereka haji (dan yang berpakaian dengan gaya tersebut) memang benar-benar telah melakukan perjalanan ke Tanah Suci,” tulis Van Dijk. Dengan demikian, umat muslim tidak bisa “menyebut diri mereka sendiri dengan nama haji dan mengadopsi kostumnya tanpa pernah menginjakkan kaki di Tanah Suci”.

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Staatsblad voor Nederlandsch-Indie 1859 nomor 42 tersebut, orang-orang yang kembali dari perjalanan haji harus mengikuti semacam ujian yang diadakan pihak bupati maupun kepala wilayah dengan status yang setara, dan dibantu satu atau lebih haji yang memiliki nama baik, untuk mengetahui apakah orang-orang tersebut benar-benar pergi ke Makkah. Apabila orang-orang itu dinyatakan lulus ujian,maka mereka akan menerima sertifikat dan diizinkan berpakaian layaknya seorang haji.Sementara itu, menurut Dien Majid, bila orang yang mengikuti ujian tersebut tak dapat membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, maka ia tidak berhak mendapatkan sertifikat dan tidak diizinkan untuk berpakaian layaknya seorang haji. Tak hanya itu, orang itu juga terancam hukuman denda mulai dari f.25 hingga f. 100 untuk tiap-tiap pelanggaran.

Peraturan terkait pelaksanaan ibadah haji yang disusun oleh pemerintah kolonial tak hanya mengatur tentang ujian haji, tetapi juga mewajibkan orang-orang yang baru kembali dari Tanah Suci untuk melapor kepada penguasa setempat saat pertama kali tiba untuk mendapat tanda pas jalan, yang berlaku untuk perjalanan selanjutnya menuju tempat yang telah ditentukan. Agar kebijakan ini diketahui khalayak, peraturan yang tertuang dalam Staatsblad voor Nederlandsch-Indie 1859 nomor 42 itu diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu dan Cina.


Pada awal kemerdekan, tepatnya setelah lima tahun kemerdekaan, yaitu tahun 1950, jamaah haji sudah lebih baik setidaknya mereka dapat mengurus dan mengelola sendiri perjalanan naik haji atas kewenangan pemerintah. Hamka dalam tulisannya “ Mandi Cahaya di Tanah Suci ” (1950), menceritakan lika-liku perjalanan haji pada pasca kemerdekaan. Hamka menceritakan bagaimana ia ditunjuk untuk menjadi Majelis Pimpinan Haji oleh pemerintah di Kota Baru yang bertolak dari Tanjung Priok dengan rombongan jamaah haji Indonesia yan berjumlah 970 orang. Selain kapal ini ada delapan kapal lainnya yang masing-masing dengan pemimpinnya.

Tahun 1950 adalah tahun pertama kemerdekaan Indonesia diakui di tengah bangsa-bangsa di dunia. Juga tahun pertama urusan haji dipegang oleh pemerintah Republik Indonesia. Belum sepenuhnya sempurna tetapi tidak lagi bergantung pada kebijakan pemerintah kolonial Belanda.


Pada masa kolonial Belanda inilah, tingginya animo orang-orang Nusantara, yakni terutama orang Jawa untuk pergi haji telah mempengaruhi lahirnya pemimpin Islam dan pondok pesantren. Berawal dari sekitar 50 orang Jawa yang naik haji pada tahun 1850, jumlah haji di Pulau Jawa terus bertambah. Hingga tahun 1858, jumlah jamaah haji di Jawa meledak, yakni melebihi 2.200 jiwa. Dikutip dari buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (2008). Pada tahun 1862 tercatat jumlah santri Jawa mencapai 94.000 orang. Jumlah itu terus meningkat menjadi 162.000 lebih pada dekade berikutnya.

Catatan pemerintah kolonial melaporkan bahwa pada tahun 1893 hampir 11.000 pesantren berdiri di daerah berbahasa Jawa dengan santri lebih dari 272.000 orang. Hal inilah yang membuat Kolonial perlu melakukan intervensi atas ibadah haji. 

Pada awal 1880-an pemerintah kolonial Belanda mengundang Christian Snouck Hurgronje, doktor studi Islam di Universitas Leiden, untuk mengadakan studi menyeluruh tentang Nusantara, terutama pemeluk Islamnya. Snouck Hurgronje membuat satu laporan kepada pemerintah kolonial tetang mengapa kaum Muslim Nusantara dan khususnya orang-orang Jawa yang toleran menjadi mudah marah dan bersedia mati demi agama mereka.


Berkumpulnya jemaah haji dari seluruh pelosok dunia Islam di Makkah dan Padang Arafah dipandang sebagai Kongres Islam Sedunia. Penasihat pemerintah kolonial C. Snouck Hurgronje mengatakan bahwa musuh pemerintah Belanda bukanlah Islam dalam arti ibadah, melainkan Islam sebagai doktrin politik. Orientalis dan ilmuwan Belanda itu memberikan saran garis kebijakan politik yang berbeda terhadap umat Islam di Hindia Belanda.

Menurut Snouck Hurgronje, salah satu faktor penting yang membuat keberagaman orang-orang Jawa berubah adalah para haji dan pelajar Jawi yang pulang dari Mekkah. Mereka membawa konsep jihad dalam Islam. Pemerintah kolonial Belanda akhirnya mulai mengeluarkan kebijakan langsung terkait Islam, seperti pembatasan perjalanan haji dan pengawasan kiprah pelajar Nusantara di Mekkah.

Seiring berjalannya waktu, peraturan terkait pelaksanaan haji, tak terkecuali kewajiban mengikuti ujian haji, menuai sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Snouck Hurgronje. Menurut E. Gobée dan C. Adriaanse dalam Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889–1936, Snouck mengutarakan kritik terhadap peraturan ibadah haji yang disusun pemerintah kolonial pada 1859 kepada gubernur jenderal. Ia menganggap pemeriksaan dan pemberian ijazah haji tidak perlu, terlebih setiap ujian haji dapat ditempuh dengan hasil baik oleh orang yang bukan haji, sementara haji yang agak pandir hanya akan lulus dengan susah payah.

Selain itu, Snouck juga menyebut kebiasaan menggunakan pakaian haji oleh orang yang belum menunaikan ibadah haji bukan tindak pidana. “Pertama, pakaian haji sulit sekali didefinisikan; dan setelah dianalisis, tidak ada yang tinggal kecuali serbannya. Namun, tutup kepala ini sejak zaman dahulu dikenakan, selain oleh para haji, oleh para pejabat pribumi dalam ibadah dua hari raya, dan juga oleh banyak penghulu yang masih berfungsi, meskipun mereka itu bukan haji. Serban juga dipakai oleh orang Arab Hadramaut yang kebanyakan belum menjalankan ibadah haji,” ungkapnya. Oleh karena itu, Snouck menilai bahwa pemakaian “tutup kepala Arab” terkadang dipandang oleh masyarakat setempat sebagai bagian dari suatu adat.

Terkait penggunaan gelar haji, Wim van den Doel dalam Snouck: Biografi Ilmuwan Christiaan Snouck Hurgronje menulis bahwa ilmuwan dan orientalis berkebangsaan Belanda itu beranggapan pemerintah kolonial-lah yang tanpa disadari justu memberi cap kehormatan pada gelar haji. Menurut Snouck, nilai gelar dari kata haji sebagian besar disebabkan oleh kekhawatiran yang salah dari pihak kolonial, dengan begitu pemerintah malah melindungi gelar itu dan membela penyalahgunaannya. Dengan demikian, Snouck tak hanya mendorong dihapusnya kebijakan ujian haji, ia juga menyimpulkan bahwa menempatkan gelar dan pakaian haji di luar hukum merupakan satu-satunya langkah rasional yang dapat diambil oleh pemerintah kolonial hingga kemudian kebijakan itu pun dihapus pada tahun 1902.

Muhammad Irfai Muslim dalam makalah studinya yang berjudul "Historiografi Manajemen Haji di Indonesia: Dinamika dari Masa Kolonial hingga Kemerdekaan", menulis bahwa tekanan dari penjajahan Belanda tersebut menimbulkan pergolakan di kalangan kaum pribumi untuk melawan. Hal tersebut juga mempengaruhi kebijakan Belanda yang menguasai nusantara dalam hal pembatasan perjalanan Haji ke Makah.

Irfai Muslim mengutip hasil penelitian terdahulu dari Moh. Rosyid (2017) yang menyebut bahwa praktik perjalanan haji masyarakat muslim Indonesia sudah dimulai pada abad ke-16. Namun sepulangnya jemaah haji Indonesia ke bumi Nusantara, semangat nasionalisme para jemaah semakin meningkat, sehingga pada saat itu pemerintah kolonial membuat aturan-aturan yang memperketat proses perjalanan haji ke Mekkah dan Madinah.

Kekhawatiran Belanda terhadap para calon jemaah haji bukan tanpa alasan. Pemerintah kolonial Belanda membatasi calon jemaah haji yang hendak berangkat ke Mekkah bertujuan untuk mengendalikan perlawanan pribumi ketika sekembali dari ibadah haji.

"Alasan lain pemerintah kolonial mengawasi secara ketat calon jemaah haji adalah mereka mengkhawatirkan bahwa ibadah haji bukan hanya kegiatan bersifat ritual, namun mereka menganggap bahwa kepulangan jemaah haji dari Mekkah membawa sebuah semangat perlawanan kepada pemerintah kolonial," tulis Irfai Muslim.

Aturan yang dibuat sengaja rumit dan menyusahkan, tujuannya agar masyarakat Nusantara enggan untuk berangkat menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Meski demikian, pemerintah Hindia-Belanda juga menjadikan pengelolaan haji sebagai sumber pendapatan pemerintahan kolonial.

Pembatasan perjalanan haji oleh pemerintah kolonial Belanda ini juga dicatat oleh Bernard Hubertus Maria Vlekke dalam bukunya yang berjudul Nusantara: Sejarah Indonesia. Bernard mencatat bahwa Perang Jawa pada tahun 1825 yang dikobarkan oleh Pangeran Diponegoro telah memberikan trauma kepada pemerintah kolonial Belanda. Aksi heroik yang dilakukan alumni haji di Tanah suci ini telah merambah menjadi kekuatan besar untuk melakukan perlawanan kepada penjajahan. Bahkan menjadi inspirasi untuk melakukan perlawanan di daerah lainnya. 

Pangeran Jawa yang taat kepada Islam itu menyerukan konsep jihad dan mengobarkan semangat perang melawan Belanda. "Jihad yang dikomandoi Diponegoro itu merupakan gerakan yang paling berbahaya dan paling masif yang pernah dihadapi Belanda di Jawa, dan mungkin juga di seluruh Nusantara," tulis Luthfi Assyaukanie dalam pengantar buku Vlekke tersebut.

Peristiwa pemberontakan atau jihad yang kemudian dikenal sebagai Perang Jawa ini berakhir pada tahun 1930 dengan ditangkapnya sang pengobar jihad, yang kemudian dibuang ke Minahasa. Vlekke mencatat, "... hampir 15.000 serdadu pemerintah gugur, di antaranya 8.000 orang Eropa. Jumlah orang Jawa yang mati akibat perang, oleh penyakit dan kelaparan selain oleh pedang, diperkirakan 200.000."

Perang Jawa menciptakan trauma yang begitu besar bagi pemerintah kolonial Belanda. Jihad menjadi kata yang sangat menakutkan. Orang-orang Jawa yang dianggap sinkretis dan toleran tiba-tiba menjadi pemberang dan mudah membunuh. Kegelisahan ini kemudian mendorong pemerintah kolonial untuk mempelajari lebih dalam tentang Islam, agama orang Arab yang telah membuat orang Jawa memberontak.
Pada saat itu, perlawanan terhadap kolonialisme di Indonesia terus menguat. Hal ini dilakukan oleh aktivis-aktivis Islam pada saat itu.

Semakin kuatnya pengaruh tokoh-tokoh Islam yang baru kembali ibadah haji di Tanah Suci, membuat pemerintah kolonial Belanda mulai waspada. Saat itu Islam telah berkembang menjadi salah satu kekuatan anti-kolonialisme di Indonesia.

Terlebih banyaknya organisasi-organisasi Islam. Hal itu dimulai dari KH Ahmad Dahlan yang mendirikan organisasi Muhammadiyah pada 1912.

Kemudian KH Hasyim Asyari mendirikan Nahdlatul Ulama (1926), Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (1905), dan Cokroaminoto mendirikan Sarekat Islam (1912). Berdirinya organisasi-organisasi Islam tersebut kemudian dianggap mengkhawatirkan pihak Hindia Belanda.

Kemudian, Belanda mewajibkan penggunaan gelar haji bagi seluruh masyarakat pribumi yang pergi ke Tanah Suci sejak 1916. Tujuannya agar lebih mudah dalam melakukan pengawasan bagi para jemaah haji yang diduga akan mencoba memberontak. Kebiasaan menyematkan gelar haji tersebut berlangsung hingga saat ini.

Berbeda ketika masa penjajahan Jepang di Indonesia (1942-1945), ibadah haji tidak dapat dilakukan secara normal oleh masyarakat Indonesia. Jepang melarang atau menghalangi perjalanan haji ke Tanah Suci. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk faktor keamanan dan ekonomi, serta kebijakan Jepang yang memprioritaskan kebutuhan militer dan ekonomi di Indonesia. 

Selama penjajahan Jepang, Jepang melarang atau menghambat perjalanan haji ke Tanah Suci. Hal ini karena Jepang fokus pada kebutuhan militer dan ekonomi selama perang, sehingga perjalanan haji dianggap sebagai kegiatan yang tidak penting. Perjalanan haji juga dihindari karena faktor keamanan yang tidak terjamin selama perang, serta masalah ekonomi karena banyak orang yang tidak memiliki cukup uang untuk berhaji akibat kebijakan Jepang yang merampas harta masyarakat. 

Larangan dan penghambatan perjalanan haji ini kemudian berdampak pada masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah menabung untuk berhaji dan memiliki harapan untuk menunaikan ibadah tersebut. 

Ibadah haji yang tetap dilakukan artinya menjadi simbol perlawanan terhadap pendudukan Jepang, menunjukkan bahwa haji memiliki dampak yang signifikan pada dinamika politik selama masa penjajahan. 

Mengutip Sejarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (Kementerian Agama RI, 1957), selama masa pendudukan Jepang dan masa revolusi kemerdekaan sejak 17 Agustus 1945, tidak ada kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Kendala utamanya adalah tidak ada sarana transportasi massal dan faktor keamanan dalam perjalanan. Rakyat saat itu sedang berjihad melawan Belanda yang hendak kembali menjajah tanah air Indonesia.

Ulama besar Hadratussyaikh K.H. Hasjim Asy’ari (Ketua Majelis Syura Masyumi dan pendiri Nahdlatul Ulama) mengeluarkan fatwa tidak wajib haji bagi orang Indonesia saat itu. Kementerian Agama menyiarkan fatwa K.H. Hasyim Asy’ari kepada seluruh penduduk dan umat Islam Indonesia. Penghentian perjalanan haji sekaligus sebagai boikot terhadap Belanda yang saat itu menguasai armada pelayaran yang digunakan untuk mengangkut calon jemaah haji.

Inilah kenyataan perjalanan haji yang terjadi sejak jaman kolonial hingga pendudukan Jepang. Pelaksanaan Ibadah haji di awal kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1948, dikenal sebagai Misi Haji I Republik Indonesia. Setelah tiga tahun kemerdekaan, Indonesia mengirim rombongan haji ke Makkah, dipimpin oleh K.H. R. Mohammad Adnan. Rombongan ini tidak hanya menjalankan ibadah haji, tetapi juga membawa misi diplomasi dan menarik simpati dunia internasional terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

Henri Chambert-Loir dalam bukunya “Naik Haji di Masa Silam: Kisah-Kisah Orang Indonesia Naik Haji 1482-1964 (2013)” menengarai fase tersebut tidak terlalu banyak jamaah yang berangkat. Hal tersebut dikarenakan penguasaan transportasi laut oleh Belanda dan timbulnya perlawanan bangsa Indonesia melawan Belanda lebih diutamakan dari pada menunaikan ibadah haji. 

Pada masa revolusi fisik tersebut, memang terjadi perang propaganda yang dilakukan oleh Belanda (NICA) dengan bangsa Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji. Belanda berusaha membujuk umat Muslim Indonesia dengan fasilitasi ibadah haji agar mereka mau menerima kehadiran kembali Belanda. Sementara itu, para pejuang di Indonesia menolak siasat musuh tersebut. Sebagaimana diberitakan dalam majalah Berita Nahdlatoel Oelama (BNO), Nomor 3 Tahun I, Agustus 1946, dikabarkan jika Belanda melakukan propaganda yang begitu intens. Van der Plas, seorang pejabat Belanda, dikabarkan datang ke Banjarmasin untuk mempromosikan kapal Kongsi Tiga sebagai fasilitas yang akan mengangkut jamaah haji. Upaya Belanda tersebut dicegah oleh Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Devisi IV yang menguasai Kalimantan Selatan. Sebagaimana diungkapkan oleh C. Van Dijk dalam Rebellion Under The Banner of Islam: The Darul Islam in Indonesia (1981).

C. Van Dijk mencatat bahwa saat itu ALRI Devisi IV menghalangi warga Banjar yang akan meminta surat izin untuk menunaikan ibadah haji. Mereka menganggap bahwa upaya Belanda untuk memfasilitasi ibadah haji hanyalah sebuah propaganda musuh (hal. 228). Masih dalam sumber BNO di atas, juga disebutkan jika Belanda sampai menggunakan pesawat untuk menyebarkan pamflet promosi haji di Madura. Akan tetapi, hal tersebut mendapat penolakan. Ketika mendarat di Kamal, Bangkalan, Madura, pesawat tersebut bahkan diserang oleh para pejuang Indonesia.

Inilah perjalanan haji Indonesia yang tak hanya faktor ekonomi dan sosial semata yang dilihat oleh penjajah, secara politik pun penjajah memiliki rasa takut yang traumatik dengan kekuatan keimanan umat Islam jika telah berhasil disatukan dengan aqidah. Itulah kenapa kaum kafir Barat sangat takut jika kekuatan Islam politik hadir kembali dalam satu kepemimpinan. Dan kini, setelah 80 tahun kemerdekaan, haji dipandang justru menjadi ladang basah kaum kapitalis dalam mendulang keuntungan. Biaya haji yang terus naik, problem haji tahunan yang terus ada, bahkan korupsi dana haji juga tak bisa dihindari untuk saat ini karena sistem kapitalisme telah menjadi warisan penjajahan yang tertinggal dan menjadi dasar pengelolaan kehidupan kita. Haji menjadi ladang bisnis, yang menggiurkan bagi beberapa pihak. Minat haji yang besar bahkan umat Islam rela antri berpuluh tahun demi bisa menunaikan haji justru menjadi aset berharga bagi kaum kapitalis. Padahal ghiroh haji tidak pernah padam dari umat negeri ini, tapi kerakusan kapitalisme tak ubahnya penjajah Kolonial dulu dalam memanfaatkan penyelenggaraan haji. 

Sejarah pelaksanaan haji jauh sebelum penjajahan negeri ini, telah terealisasi dalam satu kepemimpinan politik Islam. Pasca wafatnya Rasulullah, masa kekhilafahan Islam mewujudkan ibadah haji dengan membawa kebaikan pada seluruh muslim. Dalam penyelenggaraan masa kekhalifahan, siapa pun tidak membutuhkan visa untuk memasuki tanah suci karena wilayah ini adalah bagian dari kekhalifahan Islam. Khalifah sendiri bertanggung jawab penuh dalam melayani para tamu Allah Swt., Khalifah akan menunjuk Muslim yang amanah untuk bertanggung jawab dalam mengelola urusan haji dengan menetapkan wilayah-wilayah mana yang dekat dari haramain untuk menjadi tempat persinggahan para tamu Allah.

Kebijakan haji pada masa Utsmaniyyah dapat kita jejaki sebagai model pengurusan haji oleh khalifah pada masanya. Saat itu, belum ada sarana transportasi dengan menggunakan mesin yang aman dan nyaman, baik darat, laut, maupun udara. Khalifah menetapkan wilayah-wilayah penting di sekitar tanah suci yang akan menjadi tempat untuk menyambut para jemaah.

Wilayah Syam, dengan letak geografisnya, telah menjadi pusat pertemuan para jemaah haji yang datang dari Arab, Persia, Kurdi, Turkmen, India, Georgia, Albania, Afganistan, dan sebagian jemaah yang berasal dari Asia Tenggara yang datang melalui jalur darat. Sedangkan wilayah timur Islam yang lain, dengan pertimbangan bahwa jalur darat, antara Damaskus dan Hijaz adalah jalur yang paling pendek untuk kafilah haji yang berangkat untuk menunaikan ibadah haji, begitu juga kafilah dagang sejak dahulu, dan zaman sebelum Islam.

Persiapan sarana haji telah dimulai tiga bulan sebelum musim haji. Negara Utsmani, di bawah pimpinan Sultan Utsmani, telah memberikan perhatian lebih dan besar kepada tempat ini. Lajnah Khusus, dengan kedudukan tinggi, yang berhubungan langsung dengan Ash-Shadr al-A’dham (semacam kepala pemerintahan), telah diberi tugas. Tugas utamanya adalah memonitor dan memperhatikan semua urusan rombongan haji di wilayah-wilayah Islam, serta menginstruksikan kepada wali di wilayah-wilayah itu untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Untuk mengantisipasi membludaknya jemaah dari berbagai pelosok negeri-negeri muslim, penting untuk memperhatikan prinsip syariat secara mendasar bahwa wajibnya haji adalah sekali seumur hidup. Di sisi lain, penting bagi pemerintah untuk melakukan edukasi bahwa ibadah haji berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan. Dengan tata kelola yang baik, negara akan mampu memfasilitasi kerinduan setiap warganya untuk menjalankan ibadah haji seraya memastikan terpenuhinya wajib, sunah dan rukun haji secara paripurna.

Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji ini sesungguhnya membutuhkan sudut pandang akidah dan lensa sistem Islam yang telah Rasulullah wariskan, yakni Daulah Khilafah. Tanpanya, ibadah haji dan umrah akan terus semrawut dengan spirit sekularisme kapitalisme yang tidak hanya mengikis spirit ibadah haji, tetapi juga makna dari ibadah yang mulia ini. 

Allah Taala berfirman, “Ibadah haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Siapa saja yang mengingkari (kewajiban haji), sungguh Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran [3]: 97).

Selasa, 20 Mei 2025

Kebangkitan 20 Mei Latakkah Menjadi Pembangkit?

Setiap tahun, tepatnya pada tanggal 20 Mei, kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ditandai dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo di Jawa pada tahun 1908. Meskipun penetapan ini telah diterima secara luas, ada alasan yang kuat untuk mempertanyakan relevansinya sebagai simbol kebangkitan nasional Indonesia.

Menurut situs resmi Kemendikbud, organisasi Boedi Oetomo didirikan di Jakarta pada 20 Mei 1908 oleh para mahasiswa sekolah kedokteran Belanda bernama STOVIA ( School tot Opleiding van Inlandsche Artsen) 

Berdirinya Boedi Oetomo juga tak lepas dari peran dr. Wahidin Sudirohusodo, seorang alumni STOVIA yang sering berkeliling di kota-kota besar di pulau Jawa dengan menyebarkan gagasannya dalam mencerdaskan bangsa mengenai bantuan dana bagi pelajar -pelajar pribumi berprestasi yang tidak mampu melanjutkan sekolah. Ide ini kemudian diterima oleh dr. Soetomo dan kawan-kawan. Atas saran Wahidin inilah Soetomo bersama sejawatnya sesama mahasiswa STOVIA yang lain mendirikan Boedi Oetomo. Soetomo sendiri terpilih sebagai ketua dari organisasi yang bersifat sosial, ekonomi, kebudayaan serta tidak bersifat politik. Gerak Boedi Oetomo menjadi gerakan politik dimulai saat diselenggarakan kongres di Solo pada 24-26 Desembet 1935. 
Dr. Soetomo sendiri menurut Ensiklopedia Sejarah Indonesia Kemendikbud, nama aslinya Raden Soebroto, lahir di desa Ngepeh, Nganjuk, Jawa Timur, pada 30 Juli 1888. Ia berasal dari keluarga priyayi menengah Jawa. Ayahnya, Raden Soewardi seorang Binnenlands Bestuur (Pangreh Praja) dengan pangkat Asisten Wedana di Maospati Madiun. 

Organisasi Boedi Oetomo memiliki hubungan yang cukup dekat dengan pemerintah Hindia Belanda karena para pengurusnya sebagian besar terdiri dari para pegawai pemerintah. Dimana pemerintahan saat itu terwakilkan oleh para Boepati yang pro dengan penjajah Hindia Belanda. 

Dengan latar belakang inilah, dalam realitas sejarahnya, justru keputusan Kongres Boedi Oetomo di Surakarta, menolak pelaksanaan tjita2 persatoean Indonesia, 6 - 9 April 1928. 


Walaupun kongres ini dilaksanakan pada 1928, saat Boedi Oetomo sudah berusia 20 tahun (1908 - 1928 M), sikapnya sangat kontradiksi dan sangat eksklusif dengan realitas gerakan nasional saat itu yang sedang membangun kesadaran nasional dan membangun kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Boedi Oetomo yang menolak pelaksanaan tjita2 persatoean Indonesia, lebih mengutamakan sistem keanggotaannya yang terbatas bangsawan suku Djawa, serta gerakannya sebagai gerakan Djawanisme.

Hari lahir Boedi Oetomo kemudian diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden nomer 316 tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 untuk memperingati peristiwa Kebangkitan Nasional Indonesia. Kabinet Hatta yang memutuskannya sebagai Pelopor Kebangkitan Nasional. Dengan alasan menghindarkan perpecahan, Kabinet Hatta merasa perlu membangkitkan kembali kesadaran untuk melawan penjajah sehingga diperlukan penentuan tanggal awal dan organisasi apa yang memelopori timbulnya gerakan nasional di abad ke 20. Tampaknya dipilihlah organisasi yang telah mati, Boedi Oetomo. Bukan organisasi sosial pendidikan Islam atau organisasi partai politik lainnya yang masih eksis dan tetap berjuang membela Proklamasi 17 Agustus 1945. Diputuskanlah Boedi Oetomo, bukan Sarekat Dagang Islam 16 Oktober 1905, bukan pula Sarekat Islam serta Persjarikatan Moehammadijah 18 November 1912. Tidak juga Persatoean Islam 12 September 1923,atau Nahdlatoel Oelama 31 Januari 1926. Walaupun organisasi-organisasi Islam ini berakar dan berpengaruh besar pada mayoritas rakyat Indonesia dan hingga sekarang ini masih berperan aktif dalam pembangunan. Kontribusinya masih dirasakan hingga saat ini. Namun karena deislamisasi dalam pemilihan peristiwa sejarahnya, hari jadi Boedi Oetomo yang tidak berkelanjutan sejarahnya ditetapkan sebagai Harkitnas. 

Boedi Oetomo selain sebagai kumpulan elite bangsawan, juga sebagai penganut Kedjawen yang tidak sejalan dengan agama Islam yang dianut oleh mayoritas orang Jawa sendiri. Apalagi Islam menjadi agama mayoritas bangsa Indonesia. Boedi Oetomo hanya gerakan eksklusif yang menentang gerakan nasional pada jamannya. 

Keputusan kabinet Hatta bila ditinjau dari fakta sejarah, terjadi deislamisasi dasar pemikiran keputusan sejarahnya dan ahistoris. Keputusan itu dinilai sebagai upaya menghilangkan diakuinya eksistensi 40 kekuasaan politik Islam atau Kesultanan di Indonesia yang pernah hidup berabad-abad, jauh sebelum proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan adanya Makloemat Presiden Nomer 1 tahoen 1946,hilanglah partisipasi politik 40 kekuasaan politik Kesultanan Islam dalam lembaga eksekutif. 

Makloemat Presiden tersebut juga bertentangan dengan keputusan Moektamar Nahdlatoel Oelama ke 11 di Banjarmasin 19 Rabiul Awwal 1355 atau 9 Juni 1935 yang menyatakan : Sesungguhnya negara Indonesia dinamakan negara Islam karens telah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir, tetap namanya negara Islam. 

Keputusan kabinet tersebut tidak sejalan juga dengan UUD 1945 Bab XI pasal 29 butir satu tentang dasar negara. Dinyatakan bahwa negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa. Wahid Hasjim dari Nadlotoel Oelama sebagai salah seorang dari kelima perumus pancasila dan UUD 1945, yaitu Wahid Hasjim, Ki Bagus Hadikoesoemo, Mr. Kasman Singodimedjo, Mr. Toekoe hasan dan Drs. Mohammad Hatta pada 10 Ramadhan 1364 atau 18 agustus 1945,menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dasar negara Ketuhanan yang Maha Esa dibawah judul agama, secara tersirat adalah Islam. Hal ini karena agama-agama non Islam meyakini adanya Trimukti untuk Hindu dan Trinitas untuk Protestan dan Katolik. 

Bukti upaya deislamisasi selanjutnya juga terjadi pada gambar mata uang RI yang berorientasi gambar candi atau patung. Tidak terdapat lafadz syahadat atau lainnya seperti pada mata uang yang pernah digunakan dalam alat pembayaran pada masa Kesultanan. 

Deislamisasi selanjutnya juga nampak dalam penggunaan dan pencetakan kalender. Kalender Masehi tampak lebih dominan. Tahun Masehi dijadikan batasan waktu kerja, jabatan , tahun akademik, tahun fiskal dll. Akibatnya pada kalender, angka tahun, huruf nama bulan, dan angka penanggalan masehi dicetak dengan format lebih besar. Sebaiknya angka tahun hijriyah, nama bukan komariyah, serta angka tanggalnya dicetak dengan format lebih kecil. Nama-nama hari memang tetap hari-hari Islam Senin hingga Jumat, kecuali Ahad yang digantikan dengan Minggu. Hari libur kerja dan sekolah bukan pada hari Jumat melainkan Minggu. Kebijakan politik pemerintah RI tersebut berdampak pada dasar pemahaman dan pemikiran sejarah kebangkitan nasional Indonesia pada abad ke 20M yang seakan tidak lagi dipelopori oleh Islam. Hal ini kemudian diikuti dengan kesalahan keputusan penentuan hari-hari bersejarah seperti Hari Pendidikan Nasional jatuh pada hari kelahiran Ki Hajar Dewantara pendiri Taman Siswo 1933M bukan pada hari kelahiran H. Ahmad Dahlan atau tanggal berdirinya Persjarikatan Moehammadijah 18 Novembet 1912. Padahal Moehammadijah 10 tahun lebih awal daripada Pergoeroean Taman Siswo yang berawal dari gerakan Seloso Kliwon. Padahal Moehammadijah jauh lebih luas dan besar pengaruhnya di Nusantara daripada Taman Siswo. 

Keputusan Kabinet Hatta tentang Hari Kebangkitan Nasional jelas terpengaruh oleh tulisan H. Colijn, 1928,dalam Koloniale Vraagstukken van Heden en Morgen (Pertanyaan Kolonial Hari Ini dan Esok). 
Dalam tulisan ini, Boedi Oetomo sebagai organisasi dari siswa STOVIA didirikan Mei 1908 di Jakarta. Pada 1909 organisasi ini mendapat pengakuan sebagai Badan Hukum dan telah memiliki 10.000 anggota dan tersebar dalam 40 afdeelingen. H. Colijn sebelum menulis Koloniale Vraagstukken van Heden en Morgen (1928) Adalah Direktur Batavia Petroleum Co. Kemudian pada 1930M menjadi Perdana Mentri Belanda dan akhirnya sebagai Menteri Jajahan. Dari kedudukannya tersebut, dapat dipahami bila H. Colijn sangat memuji Boedi Oetomo yang mayoritas pimpinan dan anggotanya adalah Boepati atau bangsawan Djawa. 

George McTurnan Kahin, 1970, menjelaskan anggota Boedi Oetomo adalaj Indonesian Civil servant (pegawai pemerintah kolonial Belanda dan bangsawan Jawa). Adapun ideologi yang ingin ditegakkannya adalah Nasionalisme Jawa sebagai lawan dari Nadionalisme yang diajarkan Djamiat Choir, yakni Islam, 17 Juli 1905. Pengaruh Nasionalisme Timur Tengah sangat kuat terhadap Djamiat Choir. Guna mengimbanginya, para Boepati pendukung Boedi Oetomo merasa perlu untuk menggantikan kepemimpinan Soetomo dalam Boedi Oetomo. 
Dengan demikian pada Kongres Pertama Boedi Oetomo di Jogjakarta pada 3 Oktober 1908M, pimpinan organisasi beralih ke tangan Boepati Karang Anyar, Raden Adipati Tirtokoesoemo sebagai Presiden Boedi Oetomo, 1908-1911M. 

Berdasarkan keterangan Pramoedya Ananta Toer, 1985,Sang Pemula, bahwa Boedi Oetomo didirikan sebagai upaya menandingi Djamiat Choir, 17 Juli 905,atas saran P.A.A. Achmad Djajadiningrat, Boepati Serang. 
Pada saat itu, Boepati merupakan tangan kanan pelaksana Indirect Rule System (Sistem Pemerintahan Tidak Langsung) dari pemerintahan kolonial Belanda. Oleh karena itu boepati bersikap sangat loyal kepada pemerintah kolonial Belanda. Lalu bagaimana sikap Boedi Oetomo yang dipimpin oleh para boepati terhadap gerakan kebangkitan kesadaran nasional? Jika makna nasionalisme sebagai gerakan perlawanan terhadap imperialisme, berarti gerakan nasionalisme melawan pemerintah kolonial Belanda, sementara itu, boepati adalah pelaksana dari sistem pemerintahan tidak langsung imperialis Keradjaan Protestan Belanda. Mungkinkah para boepati sebagai pimpinan Boedi Oetomo dapat berpihak kepada gerakan kebangkitan nasional yang berjuang mengakhiri penjajahan? 

Dalam Kongres Kedua Boedi Oetomo di Jogjakarta, 11-12 Oktober 1909,Dr.Tjipto Mangoenkoesoemo mengusulkan agar Boedi Oetomo membuka sistem keanggotaan yang tidak terbatas dari bangsawan Jawa semata, tetapi terbuka bagi Indiers (Anak Hindia) yang lahir, hidup dan mati di tanah Hindia. Usul tersebut ditolak oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat. 
Dalam Algemene Vergradering Boedi Oetomo di Bandung, 1916M,sikap Djawanismenya semakin dipertegas. R. Sastrowidjono yang terpilih sebagai Hoofbestuur (ketua), meminta hadirin untul berdiri sama-sama menyerukan : Leve pulau Djawa, Leve bangsa Djawa, Leve Boedi Oetomo (Hidup pulau Jawa, hidup bangsa Jawa, hidup Budi utomo). Abdoel Moeis dari Sjarikat Islam yang hadir dalam Algemrnr Vergadering tersebut, mengingatkan tentang sikap pimpinan Boedi Oetomo yang sudah berusia 7 tahun (1908-1915) menurutnya Boedi Oetomo dipimpin oleh orang-orang pandai, tetapi sangat konservatif dan tidak mau mengubah statuen atau anggaran dasarnya. Diingatkan pula oleh Moeis, terutama pimpinan mudanya, agar meluaskan wawasan organisasinya. 
Loyalitas Boepati dan polisi terhadap pemerintah kolonial Belanda, diperlihatkan dalam upayanya mengawasi aktivitas umat Islam yakni pesantren dan haji. Contohnya Boepati Cilacap yang didaerahnya tidak seorangpun yang menunaikan ibadah haji. Bila terdapat warganya akan melaksanakan ibadah haji, Boepati akan memanggilnya agar mengurungkan niatnya. Lebih-lebih Boepati Purwokerto yang tidak memberikan ijin kepada guru ngaji yang akan mengajarkan ajaran agama Islam di wilayahnya atau membangun pesantren. 

Tjipto Mangoenkoesoemo selanjutnya keluar meninggalkan Boedi Oetomo, diikuti pula Soewardi Soejaningrat atau Ki Hajar Dewantara keluar karena menilai Boedi Oetomo sebagai gerakan elite bangsawan yang eksklusif. 
Ternyata pada Algemene Vergadering Boedi Oetomo di Bandung (1915) sikap Djawanismenya semakin menguat. Keputusannya antara lain mengekalkan dan mengoeatkan Agama Djawa. 
Walaupun Boedi Oetomo sudah berusia 9 tahun, tetap tidak berpihak kepada ajaran Islam sebagai agama yang dianut mayoritas rakyat saat itu. Lalu bagaimana gerakan Tri Koro Darmo- Jong Java sebagai onderbouw dari Boedi Oetomo. Tentu orientasinya sejalan dengan induknya Boedi Oetomo yakni menentang Islam. 

Tri Koro Darmo pun berbicara masalah bahasa dan kesenian Jawa sebagai budaya bangsawan Jawa. Hal tersebut tidak sejalan dengan tuntutan nasional masyarakat Jawa saat itu. Akibatnya Sjamsoeridjal keluar dari Tri Koro Darmo atas nasihat Agoes Salim kemudian membangun Jong Islamieten Bond (JIB) 1 Januari 1925. Diikuti bagian wanita Jong Islamieten Bond Dames Afdeeling (JIBDA). Dari fakta sejarah ini, terbukti di kalangan bangsawan Djawa terdapat kelompok : bangsawan Djawa kedjawen dan bangsawan Djawa Islam. 
Dapat dipahami juga bahwa Boedi Oetomo melalui medianya Djawa Hisworo pernah mengangkat artikel yang menghina Rasulullah SAW. Sasaran artikel ini sebagai reaksi Boedi Oetomo terhadap keputusan National Congres Centraal Syarikat Islam (Natico) di Bandung 1916, yang menuntut Self Government-Home Rule-Zelfbestuur (Pemerintahan sendiri atau Indonesian Merdeka). 
Tuntutan ini jelas mengancam eksistensi Boepati atau Regent yang tergabung dalam Boedi Oetomo. Karena para Boepati itu adalah kepanjangan tangan pemerintah kolonial Belanda serta imperialis Keradjaan Protestan Belanda. Oleh karena itu melalui Djawa Hisworo, Boedi Oetomo langsung menghina Rasulullah. Dan hal ini dijawab oleh Sjatikat Islam dengan membangun Tentara Rasoeloellah yang menuntut agar penulis di Djawa Hisworo meminta maaf kepada umat Islam Indonesia dan menarik pernyataan tentang penghinaannya terhadap Rasulullah SAW. 

Mr. A. K. Pringgodigdo, 1960 dalam Sedjarah Pergerakan Rakjat Indonesia, menuliskan bahwa Kongres Boedi Oetomo di Surakarta (6-9 April 1928) memutuskan Boedi Oetomo menolak pelaksanaan cita-cita persatuan Indonesia. Meski Boedi Oetomo sudah berusia 20 tahun (1908-1928),keputusannya tetap menolak pelaksanaan cita-cita persatuan Indonesia. Artinya organisasi ini bersikeras menjadi organisasi tertutup bagi segenap suku bangsa Indonesia. Hal ini karena Boedi Oetomo hanya untuk bangsawan Jawa tetapi terbuka untuk orang-orang yang dipersamakan haknya dengan orang Eropa. Dengan alasan Cina sebagai warga negara kelas dua dan Belanda sebagai warga negara kelas satu, mereka dapat diterima sebagai anggotanya. 
Dengan melihat realitasnya, mengapa diputuskan hari lahir Kebangkitan Nasional 20 Mei? Tidakkah lebih pantas bila dinilai sebagai Hari Kebangkitan Kembali Kaum Feodal Jawa? 

Kalau penentuan Harkitnas, atas dasar pertimbangan kebangkitan kesadaran nasional yang diawali dengan adanya gerakan pendidikan dari kalangan Pribumi, menurut George McTurnan Kahin dalam Nationalism and Revolution In Indonesia, tentu bukan Boedi O e t o m o pelopornya. Justru yang lebih nasionalis pemikiran pendidikannya adalah R.A. Kartini (1879 - 1904 M) yang bergerak jauh lebih awal daripada Boedi Oetomo. Perjuangannya tidak hanya untuk kaum wanita dan bukan hanya untuk bangsawan Jawa semata. R.A. Kartini juga memperjuangkan Acmad Rivai dan Agoes Salim agar mendapatkan kesempatan studi di Belanda meskipun kedua pemuda ini berasal dari Minangkabau, bukan dari Suku Jawa.

Namun, mungkinkah suatu gerakan kebangkitan tanpa organisasi dan tanpa dana yang mandiri? Tentu saja, gerakan tersebut sangat memerlukan keduanya. Oleh karena itu, umat Islam terlebih dahulu membangun Sjarikat Dagang Islam. Dari sini terkumpul dana gerakan yang kelak digunakan untuk mendanai gerakan politik, Sjarikat Islam.

Pada mulanya namanya tanpa menggunakan embel-embel partai politik. Namun, dari pergerakannya, Sjarikat Islam tampak sebagai suatu gerakan politik. Hal ini dibuktikan dengan tuntutannya tentang Indonesia Merdeka, 1916 M. Pada saat itu belum ada Perserikatan Kommunist di India (PKI, 1920 M), dan PerserikatanvNasional Indonesia (PNI, 1927M ) . Kedua partai politik ini masih menggunakan nama perserikatan. Hal ini memberikan pengertian bahwa saat itu istilah sarekat, sjarikat atau serikat lebih memasyarakat di tengah rakyat Indonesia. Artinya, Sjarikat Dagang Islam dan Sjarikat Islam benar-benar sebagai pelopor kebangkitan kesadaran nasional Indonesia.

Demikian pula dampak dari kepeloporan Sjarikat Islam sebagai partai politik, atas keputusan National Congres Centraal Sjarikat Islam di Madiun (1923 M), menjadi Partai Sjarikat Islam. Hal ini berdampak pada Perserikatan Kommunist India yang berubah menjadi Partai Kommunist di India, 1924M. Demikian pula Perserikatan Nasional Indonesia (1927 M) , yang tak lama kemudian menjadi Partai Nasional Indonesia (1928 M).

Dalam masalah penyebab terjadinya kebangkitan nasional, George McTurner Kahin, 1970, dalam Nationalism and Revolution In Indonesia, sangat berbeda dengan para penulis sejarah dari Barat. Kahin lebih menekankan faktor utama penyebabnya adalah Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Ditandaskan bahwa terbentuknya integritas nasional dan tumbuhnya kesadaran nasional di Indonesia, dipengaruhi oleh faktor utama berikut ini:

Pertama, terbentuknya kesatuan agama bangsa Indonesia. Agama Islam dianut oleh 90 persen penduduk dan tidak hanya dianut oleh penduduk Pulau Jawa, tetapi juga dianut oleh penduduk luar Jawa. Kesamaan keyakinan Islam ini, menjadi dasar terbentuknya solidaritas perlawanan terhadap Keradjaan Protestan Belanda dan pemerintah kolonial Belanda sebagai penjajah yang melancarkan Politik Kristenisasi.

Kedua, Islam tidak hanya sebagai agama yang mengajarkan perlunya membangun jamaah. Islam juga sebagai simbol perlawanan terhadap penjajah asing Barat. Berkembangnya gerakan nasionalisme keagamaan dikarenakan Islam telah tersebar di seantero negeri dan dalam kelanjutannya persatuan Islam yang dipelopori oleh Sarekat Islam akhirnya mampu menyatukan Indonesia dan melahirkan tokoh-tokoh penting yang memiliki kontribusi besar dalam memerdekakan Indonesia.

Sarekat Islam dari organisasi dagang Sarekat Dagang Islam yang berdiri tahun 1905 di Solo, didirikan oleh Haji Samanhoedi yang bertujuan untuk membentengi batik di Solo dari monopoli perdagangan yang menyebabkan banyak rakyat Indonesia jatuh ke dalam jurang kemiskinan.

Meski baru memiliki badan hukum setelah 1911, Haji Samanhudi mengklaim bahwa cikal bakal SDI yaitu Rekso Rumekso yang merupakan ormas keamanan, tidak dimulai tahun tersebut. 
Pramoedya Ananta Toer mencatat dalam Sang Pemula (2002:195) bahwa Rekso Rumekso bersifat rahasia dan masih merupakan perkumpulan tawur. Sementara menurut Parakirti Simbolon dalam Menjadi Indonesia (2006:260-261), Rekso Rumekso adalah organisasi jaga malam(ronda) yang sering adu fisik dengan anggota Kong Sing.
Rekso Rumekso merupakan perkumpulan yang terdiri dari pedagang muslim pribumi yang berada di Laweyan Surakarta. Rekso Rumekso dibentukbkarena rasa tidak suka atas sikap orang Tionghoa yang semena-mena. Pada awalnya orang Tionghoa dan bumiputera yang bermukim di Surakarta hidup dengan damai. Orang Tionghoa dan pribumi tergabung dalam satu perkumpulan yang bernama Kong sing, yang mana di Laweyan sebagai tempat perdagangan batik yang ditempati oleh pedagang pribumi dan juga orang Tionghoa. Seiring waktu orang Tionghoa justru semakin mendominasi bidang ekonomi. Hal ini menimbulkan pribumi tersisih, dan eksklusivitas Tionghoa semakin memeperlebar ketimpangan dan kerap memicu konflik. Menyikapi hal ini, maka KH. Samanhoedi dan para pedagang pribumi lainnya membentuk Rekso Rumekso. 

 Organisasi ini masih belum punya badan hukum dan jika berurusan dengan polisi maka akan minta tolong kepada Djojomargoso, kawan Haji Samanhudi di Kepatihan. 
Mardhodarsoni, bekas redaktur Medan Prijaji mengatajan bahwa Rekso Rumekso adalah Sarekat Dagang Islam cabang Surakarta. 
Tirto Ashi Surjo, pemuka Medan Prijaji, pada 1909 mendirikan Sarekat Dagang Islamijah di Jakarta dan pada 1911 mendirikan Sarekat Dagang Ialam di Bogor. 

Kontroversi kelahiran Sarekat Islam yang lebih tua dari Boedi Oetomo pertama kali dipopulerkan oleh Tamar Djaja, penulis dan tokoh gerakan Islam di Jakarta. Tamar Djaja, menurut Deliar Noer dalam Aku Bagian Bangsa(1996) Sangat terpengaruh oleh Haji Samanhoedi. Setelah Samanhoedi wafat pada 28 Desember 1956, Tamar Djaja lagi-lagi menyebutkan bahwa SDI lahir pada 16 Oktober 1905, hal ini dimuat di majalah Daulah Islamiyah No. 1,Januari 1957, terbitan Jakarta. Sejarah SI versi Samanhoedi yang diamplifikasi oleh Tamar Djaja ini kemudian melahirkan kebanggaan pada kelompok Islam. Mereka seperti punya pijakan untuk mengklaim bahwa organisasi Islam lebih dulu bergerak ketimbang kaum nasionalis seperti Soetomo dan kawan-kawan nya. 

Melalui SDI, Haji Samanhoedi mampu mempersatukan pengusaha batik di Solo dan menjadi pusat perlawanan secara ekonomi. SDI berhasil mewujudkan kebangkitan nasional menggunakan pola religio-economic development yang dipelopori oleh industri tekstil dan batik yang merupakan komoditas utama di pusat perniagaan seperti Kotagede Jogjakarta, Laweyan di Surakarta, Kauman di Kudus. Selain itu kebangkitan juga didorong oleh faktor pendidikan yang dipelopori oleh para priyayi yang memiliki peluang mengenyam pendidikan di luar negeri. Pada perkembangannya organisasi ini merambah diikuti kalangan priyayi, petani dan militer. Karena meluasnya jaringan organisasi akhirnya bertransformasi menjadi Sarekat Islam. Agar tidak hanya tertuju pada aspek ekonomi namun juga menyentuh segala aspek baik itu sosial maupun budaya bahkan menjadi terfokus pada dunia perpolitikan. Pada akhirnya menjadi organisasi yang menjadi pelopor gerakan nasionalisme di Indonesia. SI menjadi organisasi massa pertama dan berjuang melawan kesenjangan. Walaupun awalnya fokus pada gerakan struktural ekonomi, SI berubah menjadi gerakan nasional yang dibuktikan dengan kriteria anggota yang tidak membedakan suku dan daerah tertentu. 

Sarekat Islam kemudian dikembangkan oleh dua orang tokoh berpengaruh yaitu HOS Cokroaminoto dan KH Agus Salim. Merekalah kemudian yang menjadi salah satu Penggerak kesadaran nasionalisme melawan penjajahan. Pada awalnya aktivitas SI bisa dibilang cukup berhasil. Dengan bergerak di bidang sosial, ekonomi dan politik, SI mampu menarik perhatian masyarakat dan membuat masyarakat menyadari bahwa segala sesuatu yang mereka keluhkan dan inginkan benar-benar diperjuangkan. Salah satu peran penting SI adalah dengan membuat forum-forum diskusi dan serap aspirasi yang membuat rakyat Indonesia memiliki fasilitas untuk saling bertukar pikiran dan memupuk persaudaraan. Peran inilah yang membuat Sarekat Islam dapat disebut sebagai Penggagas Nasionalisme Indonesia. 
Meski perubahan fokus kearah politik inilah yang kemudian menjadikan Sarekat Islam melemah kedudukannya. Dengan masuknya paham sosialisme revolusioner yang disebarkan HJFM Sneevlit pada 1913, seorang sosialis Belanda yang kemudian mendirikan ISDV (Indische Sociaal Democratische Vereeniging) yang kemudian melakukan infiltrasi yang sering disebut sebagai "blok di dalam" yang menyisip ke tubuh Sarekat Islam (Sucipto, 205:14) 
Pada 1915,H.J.F.M Sneevlit bertemu dengan Semaoen dan membujuknya agar mau bergabung dengan ISDV. Saat itu Semaoen sebagai juru tulis Statsspoor di Surabaya, pernah menjabat sebagai sekretaris SI cabang Surabaya 1914. Dari pertemuan ini, membuat Semaoen pindah ke Semarang pada 1916. Selanjutnya terjadi pergantian pengurus SI Semarang 6 Mei 1917 dan Semaoen ditetapkan sebagai ketua. Hal ini yang mengawali gerakan radikal pada SI Semarang. Meski bisa meningkatkan jumlah anggota dari 1700 menjafi 20.000 dalam waktu singkat, Semaoen dengan pengaruh ISDV selalu bertentangan dengan Keputusan Central Sarekat Islam(CSI). Inilah indikasi awal masuknya Marxisme dalam tubuh SI. 

Semaoen dan kelompok Marxis semakin kuat yang ditanda dengan berubahnya ISDV menjadi PKI pada 23 Mei 1920.
Untuk melindungi perkembangan SI, Haji Agus Salim menetapkan disiplin partai yang berarti setiap anggota SI hanya boleh memiliki satu keanggotaan. Tidak terima dengan disiplin partai maka SI pecah menjadi dua yaitu Sarekat Islam merah yang dipimpin Semaoen dan Sarekat Islam putih yang dipimpin Tjokroaminoto, Abdul Muis dan tokoh lainnya (Winarni,2015: 227)

Perjuangan Sarekat Islam untuk mencapai tujuannya turut didukung oleh peran media massa seperti majalah dan koran. Salah satu surat kabar utama yang dimiliki oleh Sarekat Islam adalah Oetoesan Hindia, yang pertama kali terbit pada Desember 1912. Namun dalam perkembangannya, pada tahun 1924, Sarekat Islam meluncurkan “Bendera Islam” sebagai respons terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kekhilafahan seiring runtuhnya Kekhalifahan Turki Utsmani. Meskipun demikian, “Bendera Islam” tidak dapat bertahan selama 3 tahun, dan Sarekat Islam kemudian kembali fokus pada nasionalisme Indonesia. Pada November 1927, Sarekat Islam menerbitkan “Fadjar Asia” sebagai penerus dari surat kabar sebelumnya. Dalam hal ini, sesungguhnya Fadjar Asia muncul saat Sarekat Islam mengalami kemunduran akibat perpecahan internal karena pengaruh komunis. Menurut buku yang berjudul Seratus Tahun Haji Agus Salim (1984), Fadjar Asia mendapatkan bantuan keuangan dari Raja Arab Saudi yang terkesan dengan cita-cita Agus Salim dalam memerdekakan rakyat Indonesia dari penjajahan asing. Pertemuan antara Agus Salim dan Raja Arab Saudi terjadi pada tahun 1927 ketika Agus Salim menghadiri Muktamar Alam Islami setelah pulang dari Mekah.

Fadjar Asia hakikatnya memiliki tujuan utama sebagai media untuk memberikan pemahaman tentang agama, adab, dan politik Islam. Fadjar Asia sendiri dipimpin oleh Agus Salim dan Tjokroaminoto, dengan Maridjan Kartosoewirjo sebagai redaktur. Surat kabar milik Sarekat ini berbasis di Pasar Senen, Batavia. Menurut Takashi Shiraishi dalam karyanya yang berjudul Tjokroaminoto: Guru Para Pendiri Bangsa (2016), Fadjar Asia memiliki perbedaan yang mendasar dengan Oetoesan Hindia. Apabila Oetoesan Hindia lebih memiliki pengaruh besar sebagai koran yang banyak dibaca, Fadjar Asia lebih merupakan jurnal internal Sarekat Islam yang muncul saat organisasi mengalami kemunduran. Meskipun demikian, Fadjar Asia tetap berkomitmen dalam membela rakyat Indonesia yang tertindas. Bahkan Agus Salim selaku pemimpin Fadjar Asia turut turun langsung ke lapangan, mengunjungi daerah-daerah perkebunan di pedalaman Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.

Perjuangan yang jelas nampak perbedaannya antara Boedi Oetomo dan Sarekat Islam, berlepas dari infiltrasi di masa kemundurannya Seharusnya membuka mata kita bahwa deislamisasi, menjauhkan peran Islam dalam kemerdekaan merupakan bagian rancangan yang dibuat kaum nasionalis untuk mengerdilkan peran Islam sejak jaman dulu. Sehingga jika saat inipun upaya membangkitkan umat Islam untuk terlepas dari penjajahan Kapitalisme Barat dengan tegaknya kembali Islam dan mendapat perlawanan dan pencitraburukkan pada perjuangan menunjukkan adanya karakteristik yang sama dari penjajah yaitu untuk memuluskan hegemoni mereka, mereka akan mencegah munculnya kekuatan kaum muslimin untuk memperjuangkan tegaknya Daulah Islam kembali. 

Adanya kesamaan watak penjajah, dari dulu hingga kini. Dan juga kesamaan dalam menggunakan antek atau boneka merupakan strategi yang sama dari imperialisme. 
Jika dulu Belanda menancapkan para priyayi, boepati dan politik etis mereka untuk mencetak para kaum nasionalis boneka pro penjajah, kini Kaum kafir imperialis menggunakan kekuasaan dan politik belah bambu untuk mencegah bangkitnya kembali kekuatan umat Islam. 

Sudah sepatutnya kaum muslimin hari ini berpikir akan perubahan, dengan belajar dari sejarah, bahwa perulangan strategi penjajah tidaklah berubah, hanya waktu dan pelakunya saja yang berbeda. Sudah saatnya kaum muslimin memperjuangkan Islam sebagai dasar kebangkitan yang shohih untuk mengusir hegemoni penjajahan di muka bumi dengan membangun kekuatan dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyyah.