Rabu, 01 Mei 2024

Bandara Internasional Antara Bisnis, Politis Atau Sekedar Kebutuhan Transportasi

Amat disayangkan! 
Mungkin itu reaksi banyak pihak ketika melihat provinsi Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Jawa yang tidak memiliki bandara berskala internasional. Padahal kenyataannya, ada dua bandara yang dinilai pernah menyandang predikat bandara Internasional. Dua bandara di Jawa Tengah, yakni Ahmad Yani di Semarang dan Adi Soemarmo di Boyolali pun turun kelas. Dengan diturunkannya status dua bandara (airport) ini dari Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik, maka Jawa Tengah kini tak lagi memiliki bandara berstatus internasional. Meski statusnya turun, namun beberapa bandara tersebut masih melayani penerbangan internasioanl secara temporer. Dua bandara internasional di Jawa Tengah (Jateng) itu belum mempunyai penerbangan reguler dari dan ke luar negeri secara langsung.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 31 Tahun 2024, hanya ada 17 bandara di Indonesia yang statusnya internasional. Jumlah ini lebih sedikit dari sebelumnya yakni 34 bandara internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.  

Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah mendorong agar penerbangan langsung internasional ke dua bandara tersebut. Namun, hal tersebut belum diberikan. Wisatawan mancanegara banyak datang melalui Bandara Internasional Yogyakarta yang kemudian juga menikmati destinasi-destinasi tujuan wisata di Jawa Tengah. Itulah pertimbangannya. 

Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

Kepala BPS Jawa Tengah, Dadang Hardiwan, mengatakan kedatangan penumpang melalui dua bandara tersebut selama Januari 2024 tercatat mencapai 122.636 orang. Dari jumlah tersebut, lanjut dia, terdapat 1.293 penumpang penerbangan internasional dengan tujuan Jeddah.

Penerbangan langsung ke Arab Saudi dari Bandara Adi Soemarmo hanya untuk melayani jemaah umrah dengan jadwal keberangkatan setiap akhir pekan. Adapun untuk kedatangan penumpang pesawat selama Januari 2024 tercatat mencapai 114.128 orang dengan penumpang yang merupakan jemaah umrah dari Jeddah sebanyak 1.057 orang. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan alasan cabut status 17 dari total 34 bandara internasional menjadi domestik.Dia menambahkan bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja,"
Menurutnya, dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

Adapun, keputusan tersebut tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024, alasan utama penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. Keputusan ini juga dinilai telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, pada faktanya beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Contohnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional, sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.


Pengurangan Bandara Merugikan? 

Rencana pemerintah untuk mengurangi jumlah bandara internasional dinilai berisiko merugikan Indonesia dalam jangka panjang jika tidak dikaji secara mendalam. Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman menuturkan, jumlah pengurangan bandara internasional menjadi 17 unit dinilai masih mencukupi untuk sementara. Namun, jumlah tersebut dinilai akan kurang dari kebutuhan dalam jangka panjang. Meski demikian, Gerry mengatakan pemerintah harus memperhatikan beberapa hal dalam menentukan bandara yang akan melayani rute penerbangan internasional. Pertama, pemerintah harus mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap daerah yang pasarnya berkembang dan sudah bisa melayani penerbangan internasional. Menurutnya, kebijakan pengurangan bandara internasional akan berimbas positif dalam jangka pendek untuk meratakan pangsa pasar ke destinasi – destinasi lain yang belum pernah dilayani penerbangan internasional. 

Meski, Dia menilai jika kebijakan ini diberlakukan secara baku dan untuk jangka panjang, hal ini justru akan merugikan Indonesia sendiri. Gerry menyarankan pemerintah juga membuat kebijakan mengenai kriteria-kriteria pengajuan status bandara internasional yang jelas dan market oriented. Dia mencontohkan, sebuah daerah bisa mengajukan status bandara internasional dengan pemda dan/atau pengelola bandara mengantongi kerja sama dengan minimum 2 maskapai, dimana salah satunya harus maskapai asal Indonesia. Selain itu, daerah juga perlu menyatakan komitmennya melakukan penerbangan internasional ke daerah tersebut. Hal ini juga dapat dilengkapi dengan proyeksi pasar, durasi komitmen, dan skala yang cukup untuk beberapa penerbangan internasional dalam sehari.

Dia melanjutkan, poin-poin tersebut atau yang setara harus dijadikan pertimbangan mengingat investasi yang harus dikeluarkan untuk bandara internasional. Fasilitas-fasilitas pendukung bandara internasional seperti kantor pengelola bandara, bea cukai, imigrasi, karantina hewan dan tanaman, serta layanan kesehatan bandara, tidak boleh mubazir. 



Kebutuhan Bandara, Bukan Sekedar Keuntungan

Dalam sistem Islam, infrastruktur adalah hal penting dalam membangun dan meratakan ekonomi sebuah negara demi kesejahteraan rakyatnya. Juga terkait dengan kewajiban negara merealisasikan kemudahan transportasi untuk warganya. Dengan dasar kaidah syara' “Mâ lâ yatim al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib (suatu kewajiban tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib), oleh karena itu Negara dalam Islam wajib membangun infrastruktur yang baik, bagus dan merata ke seluruh pelosok negeri.

Negara dalam pandangan Islam, berkewajiban mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan terpenuhinya sarana dan prasarana untuk memperlancar distribusi dan pemenuhan kebutuhan rakyat. Memudahkan sarana, tanpa mempertimbangkan untung rugi bisnis, karena tugas utama negara adalah melakukan ri'ayah su'uun umah( mengurusi segala urusan rakyat) tanpa terkecuali. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan pembangunan infrastruktur berbasis  kemaslahatan umat, bukan mencari keuntungan bahkan dengan swastanisasi atau investasi asing. 

Negara punya tanggung jawab memberikan jaminan kelancaran, keamanan, kenyamaan, dan keselamatan transportasi publik kapan pun, juga wajib menjamin tidak boleh terjadi dharar pada publik ketika bertransportasi dengan menyediakan infrastruktur yang memadai. 

Untuk semua layanan tersebut negara dalam Islam menggunakan anggaran mutlak. Maksudnya ada atau tidaknya kekayaan negara untuk pembiayaan transportasi publik yang ketiadaannya berakibat dharar pada masyarakat, maka wajib diadakan oleh negara sebagai institusi yang memberikan solusi bagi layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan selamat.

Kemajuan teknologi dan infrastrukturnya pernah terlihat pada Cordoba, Baghdad, Turki di era itu. Akses terhadap berbagai hajat hidup begitu mudah. Apakah itu pangan, sandang, papan, air bersih, hingga pendidikan, kesehatan, energi dan transportasi publik. Apa yang tercermin di Ibu Kota negara dan kota-kota besar di era peradaban Islam merupakan cerminan kecemerlangan Islam. Yakni, ideologinya yang sahih dan berbagai paradigma serta konsep yang terpancar dari ketinggian ideologinya. 

Sistem kehidupan bathil hari ini telah menjadi ruang subur bagi prinsip pengelolaan transportasi publik neolib. Yakni, setidaknya ada dua. Pertama, transportasi udara jasa yang harus diliberalkan/dikomersilkan; Kedua, negara hanya regulator (baca: pelayan) bagi kepentingan korporasi. Sehingga seluruh aspek transportasi penerbangan berada dalam kendali korporasi. Korporasi asing maupun dalam negeri. Korporasi plat merah maupun swasta murni. Baik alat angkutnya dalam hal ini pesawat, bahan bakar minyak penerbangan hingga infrastruktur penerbangan berupa bandar udara dengan segala kelengkapannya.


Hal ini jelas berbeda dengan prinsip Islam dimana transportasi publik udara merupakan kebutuhan publik, selanjutnya negara merupakan pihak yang bertanggungjawab langsung lagi sepenuhnya menjamin akses setiap orang terhadap transportasi udara yang murah, aman, nyaman lagi manusiawi. Ditegaskan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wassalaam, yang artinya, “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari)

Sebagaimana perbuatan Rasulullah ﷺ, beliau pengatur langsung departemen-departemen, melakukan pengangkatan sekretaris untuk pengurusan administrasi. Rasulullah ﷺ mengatur kemashlahatan publik di Madinah, termasuk masalah transportasi publik. Artinya, haram negara berfungsi sebagai regulator yang mengomersilkan hajat hidup masyarakat, apapun alasannya.


Selain itu, fakta bandara dengan segala kelengkapannnya adalah fasilitas umum yang harus dikelola di atas prinsip pelayanan bukan komersil dan tidak dijadikan sumber pemasukan kekayaan negara. Untuk pembiayaan ini tidak dibenarkan penggunaan anggaran berbasis kinerja, apapun alasannya. Juga tidak dibenarkan penggunaan konsep Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS) yang menjadi ruang masuknya dominasi asing kafir penjajah. 


Jika hari ini pengelolaan transportasi masih berdasarkan kapitalisme, maka nampak jelas kebathioannya dan saatnya beralih pada syariat dalam memandang transportasi. Maka seharusnya negaralah yang bertanggungjawab langsung dan sepenuhnya sebagai pengelola sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh publik. Semua ini bisa dipenuhi oleh negara yang visioner dan dengan fungsi-fungsi politiknya yang sahih. Yakni, negara Khilafah.

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu,..”
(TQS Al Anfaal: 24).


Kamis, 18 Januari 2024

Tol Getaci & Wajah Kelam Pembangunan Insfrastruktur Negara



Oleh Dewi Ummu Syahidah


Kabar akan dibangunnya tol dari propinsi Jawa Barat yang terhubung hingga provinsi Jawa Tengah dan akan menjadi tol terpanjang di Indonesia sudah terdengar sejak beberapa tahun lalu. Nama jalan tol baru ini adalah Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap (Getaci), yang menelan dana hingga Rp56,2 triliun, dengan masa konsesi mencapai 40 tahun. Upaya penyediaan jalan yang baik dan layak untuk masyarakat ini sesuai Renstra Kementerian PUPR Tahun 2020-2024 memiliki target capaian jalan tol sepanjang 2.500 km.


Tol Getaci yang memiliki total panjang 206,65 km. Sepanjang 169,09 km akan melintasi Provinsi Jawa Barat dan sepanjang 37,56 km akan melintasi Provinsi Jawa Tengah. Pembangunan tol ini terbagi menjadi empat seksi, yaitu:

- Seksi 1 Persimpangan Gedebage-Garut Utara sepanjang 45,20 Km

- Seksi 2 Garut Utara-Tasikmalaya sepanjang 50,32 Km

- Seksi 3 Tasikmalaya-Patimuan sepanjang 76,78 Km

- Seksi 4 Patimuan-Cilacap sepanjang 34,35 Km.


Tol Getaci merupakan Proyek Strategis Nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Akan tetapi salah satu kabar paling mengagetkan selama 2023 adalah mundurnya para investor di megaproyek Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci). Bukan hanya konsorsium BUMN yang mundur tetapi juga para konglomerat yang awalnya tertarik untuk menggarap megaproyek ini. Nasib pembangunan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap pun jadi belum jelas. Kementerian PUPR harus melakukan tender lelang ulang untuk proyek ini.


Sebelumnya konsorsium yang berisikan perusahaan BUMN dan swasta bakal membangun tol ini. Bahkan ada nama-nama perusahaan di balik Konglomerat Martua Sitorus hingga taipan tol Yusuf Hamka. PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjadi pemimpin konsorsium pembangunan tol ini, dengan porsi 32,5%, sedangkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk memiliki porsi 20%, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 10%. Sisanya PT Gama Grup 13,38%, PT Jasa Sarana 0,75%, PT Wijaya Karya (Persero) 10%. Gama Group dimiliki oleh salah satu orang paling kaya di Indonesia, pengusaha perkebunan sawit Martua Sitorus. Berdasarkan data real time Forbes, kekayaannya mencapai US$ 3,1 miliar. Ia juga pemilik konglomerasi sawit Wilmar Group. Sedangkan ada nama Yusuf Hamka berada di balik perusahaan miliknya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang menjadi salah satu pemegang saham PT Jasa Sarana, yang merupakan BUMD Jabar. Berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2020, 79,11% saham PT Jasa Sarana dipegang oleh Pemprov Jabar, PT Indec Internusa 0,16%, PT Bakrieland Development Tbk 3,76%, dan 16,95% dimiliki PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Meski ditender ulang, pembebasan lahan untuk ruas tol ini masih terus berjalan, dengan target penataan sampai Garut. Setelah ada investor baru, pembangunan tol ini baru akan dilaksanakan. Nasibnya, ditentukan oleh para investor.


Skema Pembiayaan Jalan Tol

Sebagai gambaran, untuk pemenuhan Rencana Strategis Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, kebutuhan pendanaan tanah untuk jalan tol mencapai Rp 115 Triliun, belum termasuk kebutuhan untuk ruas-ruas Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar Rp 71 Triliun, sehingga dalam waktu 5 tahun ini kebutuhan tanah untuk jalan tol mencapai 186 Triliun. Untuk mengatasi hal ini, sejak tahun 2016, pendanaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan melalui dana talangan tanah oleh badan usaha yang dikembalikan oleh Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Hal lain yang krusial terkait pembiayaan jalan tol yaitu terkait pembiayaan konstruksi. Skema pembiayaan yang awam dilakukan dalam pengusahaan jalan tol berasal dari ekuitas pemegang saham dan pinjaman dari lembaga keuangan komersial dengan pengembalian investasi berasal dari pendapatan tol.


Menurut Dirjen PI salah satu alternatif pembiayaan proyek yang dapat dieksplor adalah Pinjaman Dalam Negeri (PDN) yang dapat dilakukan baik oleh Pemerintah maupun BUMN. Selain itu, dari sisi dukungan Pemerintah yaitu melalui Kreditur Swasta Asing (KSA) yang dapat menjadi alternatif pendanaan selain melalui Pinjaman atau Hibah Luar Negeri.


Kerawanan Pendanaan Proyek Jalan Tol

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir pembangunan panjang jalan tol di Indonesia meningkat drastis. Data KPK mencatat setidaknya total panjang jalan tol tersebut mencapai 2.923 km-yang mencakup 33 ruas jalan tol--dengan rencana investasi sebesar Rp593,2 triliun.


Namun demikian, terdapat empat fakta pada penyelenggaraan jalan tol yang harus segera dibenahi oleh Kementerian PUPR. Pertama, terlambatnya proses pembangunan jalan tol yaitu 43% ruas jalan dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebelum tahun 2015 belum beroperasi penuh dan 64% ruas dengan PPJT 2015 s.d 2022 juga belum beroperasi penuh. Kedua, terjadi peningkatan biaya konstruksi sebesar Rp55 triliun atau 33% dari rencana awal. Terdapat 34 ruas jalan tol yang mengalami perubahan biaya konstruksi di luar pengurangan seksi ruas jalan tol. Ketiga, 20 dari 56 (35,7%) ruas jalan tol mengalami perpanjangan masa konsesi. Keempat, pengalihan saham pengendali Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebelum waktu pembangunan selesai. Contohnya, ruas jalan tol Kayu Agung Kapal Betung, Ciawi-Sukabumi, Cimanggis-Cibitung, Pejagan-Pemalang, dan Pemalang-Batang.


Selain itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring KPK Juliawan Superani juga menjelaskan, kajian KPK telah memotret enam permasalahan utama dari penyelenggaraan jalan tol, yang perlu segera ditangani bersama oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Pertama adalah tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan. Perencanaan jalan tol masih diatur melalui SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 16/SE/Db/2020 tentang Juknis Perencanaan Jalan Tol. Padahal, berdasarkan PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 10 ayat (1) menjelaskan kebijakan perencanaan jalan tol disusun dan ditetapkan oleh menteri setiap lima tahun sekali dan dapat ditinjau kembali.


Permasalahan kedua, KPK mendeteksi lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan. Temuan ketiga adalah adanya dominasi investor jalan tol yang merangkap sebagai kontraktor. Keempat, lemahnya pengawasan pengusahaan jalan tol. Kelima, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol. Keenam adalah tidak semua BUJT membayarkan dana bergulir dan pengadaan tanah jalan ke pemerintah. Terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara. Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 triliun. Kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dalam memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran BUJT. Terdapat 12 BUJT yang belum mampu mengembalikan dana BLU sebesar Rp4,2 triliun dan delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.


Pembangunan Jalan Tol yang Menyisakan Masalah

1. Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo Irhamma, bukanlah suatu hal yang istimewa sehingga patut dibanggakan. Sebab di balik proyek besar itu banyak menyisakan masalah. Sepanjang pengamatannya, pembangunan jalan tol di kepemimpinan Presiden Jokowi lebih berdasarkan kemauan daripada kebutuhan sehingga studi atau kajiannya tidak matang.


Ariyo mencontohkan tol Trans-Sumatera yang masih sepi sejak mulai beroperasiL Kajian yang matang, sambungnya, akan menarik perhatian investor. Namun pembangunan jalan tol di Indonesia, minim studi sehingga kurang diminati. Itu mengapa mayoritas pembangunan jalan tol di Indonesia paling besar dibiayai oleh utang dan kas negara -apalagi alokasi anggaran untuk proyek infrastruktur dari tahun ke tahun terus meningkat.


2. Sebelum memasuki proses tender ulang, sudah ada beberapa investor dari sejumlah negara yang mulai tertarik untuk masuk ke dalam proyek tol terpanjang di RI ini. Asal investornya bervariasi bukan hanya dari negara Asia tapi juga sampai Amerika. Dari Australia, dari China, Timur Tengah, ada beberapa yang sudah berpengalaman Malaysia, Hong Kong, Kanada mereka tertarik menjajaki. Adapun lingkup proyek yang ditawarkan kepada investor adalah melakukan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan untuk keseluruhan jalan tol. Ini jelas akan melahirkan masalah, karena lelang yang akan dikuasai pihak asing dalam mencari keuntungan di negeri ini.


3. Demi PSN, kebijakan pusat akhirnya jauh dipentingkan dan rela mengorbankan Bangunan SMAN 8 Garut terletak di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, rencananya akan digusur karena terdampak pembangunan Jalan Tol Getaci. Uu menyebutkan, program pembangunan jalan tol ini adalah program pemerintah pusat yang akan terus berjalan. Sementara itu, operasional SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan Pemprov Jabar sehingga ia memastikan dua kepentingan ini tidak bertabrakan. Hal ini jelas menyisakan masalah, karena relokasi juga membutuhkan biaya lagi dan butuh waktu sementara ada ratusan bahkan ribuan anak didik yang butuh mengenyam pendidikan.


4. Infrastruktur meniscayakan membengkaknya hutang. Ambisi menggalakkan pembangunan infrastruktur oleh pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam satu dasawarsa terakhir menyisakan momok ancaman beban utang yang kian menggunung. Data Kementerian Keuangan mencatat, selama hampir satu dasawarsa terakhir yaitu periode 2014-2023, anggaran infrastruktur RI mencapai Rp3.355,8 triliun, naik lebih dari 300% dibanding 10 tahun era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Kenaikan anggaran luar biasa besar itu mayoritas disokong oleh utang. Tercatat, selama periode 2015-2022, nilai utang untuk membiayai anggaran infrastruktur mencapai Rp 2.768,99 triliun. Ambisi membangun infrastruktur itu juga menyeret pula kesehatan keuangan BUMN karya yang dilimpahi bagian penugasan sebagai penggarap proyek.


Beberapa BUMN karya di antaranya adalah PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Empat BUMN itu mencatat lonjakan nilai utang hingga 12 kali lipat menjadi sekitar Rp130 triliun, sejak Presiden Joko Widodo menjabat pada Oktober 2014. Berdasarkan data dokumen APBN KiTa edisi Januari 2024, posisi utang pemerintah sebesar Rp 8.144,69 triliun sampai dengan akhir Desember lalu. Nilai itu meningkat sekitar Rp 103,68 triliun dari bulan sebelumnya sebesar Rp 8.041,01 triliun. Ini bukan prestasi yang membanggakan.


5. PSN/ Proyek Strategis Nasional ditetapkan Presiden RI Joko Widodo melalui Perpres No. 3 Tahun 2016. Tahun 2023 ini merupakan tahun kedelapan dari pelaksanaan PSN. Pembangunan infrastruktur terus dilakukan dan dipercepat dengan asumsi membangunkan ekonomi yang lebih berkesinambungan, berkeadilan sosial dan kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2045. Sebuah pandangan negara maju, seperti yang diarahkan Barat. Hal ini menjadikan Indonesia, menjadi pembebek terhadap kebijakan asing tanpa melihat berapa kerugian yang sudah diterima, berupa naiknya hutang, jebakan investasi dan dampak ekologis yang makin parah. Sementara sisi lain, tambang kita tetap saja dikeruk untuk kepentingan asing.

Dengan melihat masalah ini, sangat jelas bahwa paradigma pembangunan yang ada bukanlah negara sebagai pengayom atau pemenuh keperluan rakyat. Akan tetapi, negara hanya berpikir tentang keuntungan, tingginya pertumbuhan ekonomi dan bagaimana dapat bersaing di dunia Internasional. Kepemimpinan yang hanya lima tahun meninggalkan hutang kepada anak cucu yang entah kapan terbayarkan. Ketika kita bicara masalah jalan tol saat ini, pun hanya orang kaya atau yang beruang yang bisa melewati. Bagi masyarakat lainnya, tak mampu memanfaatkan. Sejatinya pembangunan triliyunan ini hanya untuk kepentingan kapitalis medulang keuntungan.


Pandangan Islam

Sebagai pemimpin yang mendapatkan amanah mengurusi rakyat, seyogianya pemerintah berpikir bagaimana semua rakyat dapat memenuhi seluruh kebutuhan. Negara perlu menjamin rakyat mendapat layanan transportasi yang mudah, murah, dan aman.


Islam telah memiliki gambaran jelas penerapan aturan berdasarkan hukum Allah termasuk dalam hal infrastruktur dan tata kelola jalan atau fasilitas umum. Negara seharusnya memiliki visi riayah, bertanggung jawab memberikan jaminan kelancaran, keamanan, kenyamaan, dan keselamatan transportasi publik kapan pun, sistem Khilafah, sepanjang sejarah telah menjamin tidak boleh terjadi dharar pada publik ketika bertransportasi. Tidak boleh ada kemacetan yang parah yang menyebabkan kelelahan, terlambat sampai di tujuan, dan berbagai hajat publik yang penting menjadi tertunda bahkan tidak tertunaikan. Hal-hal semacam ini diharamkan Islam. Rasulullah saw. Bersabda yang berbunyi,

 

لا ضرر ولا ضرارا


”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).


Fakta pernah menuliskan bahwa sejarah Khilafah telah menyediakan infrastruktur jalan raya yang memadai, juga menyiapkan moda transportasi yang terbaik beserta sumber daya manusia yang mengemudikannya. Untuk semua layanan tersebut Khilafah menggunakan anggaran mutlak, yakni ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan transportasi publik yang ketiadaannya berakibat dlarar pada masyarakat, maka wajib diadakan oleh Khilafah sebagai institusi yang memberikan solusi bagi layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan selamat.


Sejarah mencatat pembangunan infrastruktur jalan yang paling canggih adalah jalan-jalan di Kota Baghdad, Irak. Jalannya sudah dilapisi aspal pada abad ke-8 M. Yang paling mengagumkan, pembangunan jalan beraspal di kota itu telah dimulai ketika Khalifah Al-Mansur mendirikannya pada 762 M. Sejak abad ke-8 M, peradaban Muslim telah mampu mengolah dan mengelola aspal.


Menurut catatan sejarah transportasi dunia, negara-negara di Eropa baru mulai membangun jalan pada abad ke-18 M. Insinyur pertama Barat pertama yang membangun jalan adalah Jhon Metcalfe. Pada 1717, dia membangun jalan di Yorkshire, Inggris, sepanjang 180 mil. Ia membangun jalan dengan dilapisi batu dan belum menggunakan aspal. Kali pertama peradaban Barat mengenal jalan aspal adalah pada 1824 M. Sejarah Barat mencatat, pada tahun itu aspal mulai melapisi jalan Champs-Elysees di Paris, Prancis. Sedangkan, jalan beraspal modern di Amerika baru dibangun pada 1872. Peradaban Islam jauh lebih maju dibanding Barat.


Di masa akhir Kekhilafahan Turki Utsmani, dunia Islam berupaya disatukan dengan jalur kereta api Hijaz. Diperintahkan oleh Sultan Abdul Hamid II pada tahun 1900, jalur kereta api proyek Hejaz Railway atau jalur kereta api Hijaz sepanjang 1464 km. Jalur kereta ini menghubungkan antara kota Damaskus Suriah dan Madinah yang mampu memperpendek perjalanan dari 40 hari menjadi lima hari saja. Tidak hanya menyingkat perjalanan, kapasitas penumpang juga sangat besar untuk ukuran masa itu, yaitu mampu membawa 300 ribu jamaah dalam satu pemberangkatan. Institusi khilafah merupakan satu-satunya sistem pemerintahan yang bertanggung jawab untuk mengurus seluruh urusan rakyat, sebagaimana yang diperintahkan dalam nash syariah. Nabi bersabda, “Imam [kepala negara] laksana penggembala, hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya)." (HR.Bukhari dan Muslim)


Karena itu, khilafah bertanggung jawab penuh mengurus dan memfasilitasi kehidupan rakyatnya. Sejalan dengan itu, sistem Islam mempunyai seperangkat aturan paripurna yang dibuat langsung oleh Allah Ta’ala, manusia hanya tinggal menjalankan tanpa harus merumuskan dan membuat hukum. Aturan ini mengatur setiap aktivitas bernegara, baik dari perekonomian hingga peribadatan. Setiap warga negara, baik yang miskin ataupun yang kaya, muslim atau nonmuslim, tua maupun muda akan mendapatkan hak yang sama akan pemenuhan kebutuhannya.


Membangun infrastruktur tentu memerlukan anggaran yang besar, namun hal ini tidak menjadi kendala bagi khilafah karena keuangan negara ditopang oleh banyak sumber pemasukan. Setidaknya ada tiga sumber pendapatan utama negara, di antaranya dari kepemilikan negara, kepemilikan umum dan zakat. Dari kepemilikan umum meliputi semua sumber daya alam, baik di daratan, lautan, dan kekayaan alam bawah tanah saja sudah lebih dari cukup untuk membiayai infrastruktur.


Selain dana yang cukup, sistem pemerintahan Islam menjamin setiap pejabat menjadikan hukum syariah sebagai tolak ukur setiap kebijakan. Hal ini secara tidak lansung meminimalisasi adanya abuse of power dan praktik KKN yang merugikan negara. Setiap pejabat yang diberi kekuasaan akan menjadikan jabatan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Hal ini bersandarkan pada hukum syariah yaitu sabda Rasullullah saw. dalam sebuah hadis: "Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya hal ini adalah amanah, ia merupakan kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat, kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya, dan menunaikannya (dengan sebaik-baiknya).” (HR.Muslim)


Khilafah akan membangun infrastruktur berdasarkan skala prioritas. Begitulah Islam yang membangun infrastruktur berdasarkan kepentingan rakyat, menggunakan kas negara, serta tanpa menyerahkan proyek tersebut pada swasta. Keberhasilan khilafah membangun infrastruktur ini masih bisa kita saksikan saat ini sebagai bukti kegemilangan peradaban Islam. Keberhasilan umat Islam membangun peradaban yang mengungguli peradaban Barat tentu saja karena ideologi Islam diterapkan sebagai sistem bernegara. Khilafah membangun sistem perekonomian Islam yang mampu menopang aktivitas ekonomi umat. Tidak ada sektor ekonomi non-riil apalagi sistem keuangan ribawi. Roda perekonomian berputar pada sektor riil yang mengalirkan kekayaan tidak hanya pada segelentir orang, tapi pada semua pelaku ekonomi.


Walhasil, keberhasilan sebuah negara membangun infrastruktur sangat tergantung pada konsepsi bernegara. Saatnya kita menjadikan negara Islam yang pernah dibangun Rasullullah saw sebagai role model. Menjadikan akidah Islam sebagai landasan bernegara. Sesungguhnya Allah telah menjadikan kemuliaan bagi kaum muslim sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:


وَلِلَّهِ ٱلْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِۦ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَـٰكِنَّ ٱلْمُنَـٰفِقِينَ لَا يَعْلَمُونَ ٨


"Padahal kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui."(TQS. al-Munaafiquun : 8)

Minggu, 24 Desember 2023

Ekosistem Ramah Gender, Bukan Solusi Hakiki Masalah Bangsa






Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali berbangga dengan menerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE), dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak. Penghargaan yang diberikan lima kali berturut-turut ini, atas keberhasilan dan prakarsa Pemprov Jateng dalam membangun pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Jateng medapat APE kategori mentor. Hanya dua daerah tingkat provinsi yang memperoleh kategori ini, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas Perempuan dan Anak) Provinsi Jawa Tengah Retno Sudewi, bahwa pengarusutamaan gender di Jawa Tengah dilakukan dengan melibatkan perempuan dalam pembangunan. Satu di antaranya adalah keikutsertaan kelompok perempuan dalam setiap musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Di samping itu, Pemprov Jateng selalu memberdayakan perempuan dalam bidang ekonomi.


Anugerah Parahita Ekapraya (APE) merupakan penghargaan yang diberikan oleh  Pemerintah Republik Indonesia kepada Kementrian/Lembaga dan Pemda atas  keberhasilan dan prakarsa dalam pencapaian Pembangunan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Pusat dan  Daerah.  Yang menjadi indikator pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dilihat dari aspek kelembagaan dan  implementasi dari 7 (tujuh) prasyarat yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumberdaya, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender dan partisipasi masyarakat. 

Pemberian APE yang dilaksanakan sekali dalam 2 tahun, terbagi atas 4 (empat ) kategori yaitu, Pratama, Madya, Utama, dan Mentor.  Berbagai langkah dilakukan untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, sejatinya dilakukan aebagai  bagian integral dari SDGs(Sustainable Development Goals). Paket tujuan pembangunan yang diagendakan untuk mewujudkan janji menjadi tindakan: Kesetaraan gender dalam Agenda 2030. Kesetaraan gender terus akan menjadi isu utama dunia yang ingin diwujudkan pada 2030 melalui Planet 50×50 dan SDGs. 


Kesetaraan gender  dikampanyekan ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia, sebagai solusi persoalan perempuan,bahkan solusi masalah dunia. Hal ini tentu saja melahirkan cara pandang yang khas dalam melihat perempuan dari sisi peran ekonominya untuk membangkitkan pembangunan di tiap negara. Semakin besar diskriminasi terhadap kaum perempuan, hal ini dianggap menjadi penghalang kemajuan pembangunan. Tidak hanya itu, partisipasi perempuan dalam dunia kerja bahkan dianggap dapat meningkatkan PDB dunia. 

Seperti yang dikatakan  
Penelitian Prof. Claudia Goldin, ekonom dari Universitas Harvard peraih Nobel Ekonomi 2023, bahwa ada hubungan positif antara pertumbuhan ekonomi dengan partisipasi perempuan di dunia kerja.  Hal ini didukung dengan data ILO bahwa pengurangan gender participation gap akan meningkatkan pendapatan GDP suatu negara.

Hal senada juga disampaikan "Peran perempuan dalam pemulihan ekonomi saat pandemi COVID-19 yang sudah mulai menurun dinilai sangat penting sehingga sudah saat posisinya disejajarkan dengan pria," kata Chairwoman G20 Empower Yessie D. Yosetya.

Berbagai narasi sejatinya menunjukkan dunia telah menjadikan perempuan sebagai tumbal pertumbuhan ekonomi dunia. Perempuan sengaja diposisikan sebagai pendongkrak ekonomi, bahkan hanya dihargai ketika berperan serta dalam proses produksi.

Perempuan akhirnya berbondong-bondong terjun ke dunia usaha, bekerja demi meningkatkannya perekonomian mereka yang senyatanya mereka pun tak cukup jika hanya mengandalkan penanggung jawab nafkah, suami mereka saja. 

Sistem politik dan ekonomi kita telah mencetak beban berat justru kepada kaum perempuan, beban fisik dalam rumah, mendidik anak, dan beragam tugas lainnya harus ditambahkan dengan beban mencari cuan demi sebuah harapan, hidup mapan. Miris. 

Padahal sejatinya kesetaraan gender inilah yang telah mendorong perempuan ke ranah publik untuk berpartisipasi ekonomi dan politik, hal ini hanya akan mengukuhkan kapitalisme neoliberal dengan menyediakan limpahan tenaga kerja, terwujudnya pasar yang murah, serta menguatkan nilai-nilai kebebasan yang diinginkan oleh demokrasi liberal.


Menguatnya demokrasi liberal inilah yang akan melapangkan jalan lahirnya kebijakan yang pro kapitalis atau pemilik modal, melanggengkan bisnis besar mereka dan peluang asing membuka berbagai kesempatan atas nama investasi demi kemajuan bangsa. Kapitalis makin tidak humanis, memperbudak para pekerja anak negeri dengan makin sadis, kita menjadi kuli di negeri sendiri. 


*Kembali Kepada Islam*

Kita harus menyadari bahwa ada bahaya jika pemikiran ini diadopsi umat Islam. Pemikiran gender yang lahir justru bukan dari Islam, hanya melihat dari fakta liberal sekuler yang justru banyak mendiskreditkan kaum hawa. Perempuan dibebaskan justru banyak melahirkan masalah untuk kaum perempuan sendiri. Karena begitulah tabiat manusia, ketika manusia dibebaskan bukan menciptakan kedamaian justru akan menyebabkan kerusakan. Karena sejatinya manusia adalah seorang hamba yang harus tunduk terhadap aturan pencipta sehingga tidak menimbulkan banyak permasalahan. 

Ide dasar kesetaraan gender adalah seruan pada perempuan untuk melepaskan diri dari ikatan berbagai aturan, termasuk agama. Perempuan didorong untuk bebas menentukan hidup sesuai dengan kemauannya, bahkan dalam aktivitas seksual dan reproduksi. 

Ironisnya, dengan berbagai aturannya yang terperinci dan tegas, Islam justru dituduh tidak setara gender. Berbagai aturan Allah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, semisal larangan perempuan menjadi penguasa, posisi kepala keluarga ada pada suami, kebolehan suami menikahi empat perempuan, bagian waris laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, aurat perempuan seluruh tubuh, kecuali muka dan tangan, perintah agar istri taat pada suami, semua ini difitnah sebagai aturan yang mendiskriminasi perempuan. 

Padahal sejatinya, Pengaturan terbaik untuk umat manusia tidak mungkin terwujud ketika hawa nafsu menguasai akalnya dan mengabaikan agama. Apalagi Allah sudah menetapkan dalam firman-Nya, “Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (QS Al-Hujurat: 13).

Tak ada diskriminasi dalam Islam, tak ada pula budaya penguasaan satu gender atas lainnya. 
 
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا 

"Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (an Nisa 32) 

Ketika pun Allah lebihkan satu dengan yang lainnya bukan berarti ada diskriminasi, Akan tetapi karena ada tanggung jawab dan kelanggengan hidup dengan adanya perbedaan tersebut.

Allah lebihkan laki-laki dengan bekerja di luar rumah, batasan aurat yang berbeda dengan perempuan, tidak akan sepadan dengan peran perempuan ketika dia sedang hamil, melahirkan, menyusui. Inilah bentuk keadilan Allah.

Kita harus menyadari ada upaya untuk menjauhkan umat Islam dari syariat . Dampak penerapan sekuler liberal sulit membentengi umat Islam dari berkembangnya pemikiran gender yang bertentangan dengan Islam sehingga hari ini banyak para pegiat pemberdayaan perempuan sendiri adalah kalangan kaum muslimin.


Solusi masalah umat adalah Islam

Islam memiliki solusi atas semua masalah. Termasuk dalam masalah menciptakan kesejahteraan. Strategi utama dari sistem Islam dalam membangun kesejahteraan rakyat, tentu termasuk para perempuan di dalamnya, adalah menjalankan roda pembangunan ekonomi yang tidak pernah berujung krisis. Berbeda dengan kapitalisme dalam membangunnya dengan dasar akal pikiran manusia semata, Islam dituntun atas wahyu atas penerapan solusinya. 

Sistem Islam memiliki kesempurnaan regulasi ekonomi dalam menggerakkan semua sektor produktif tanpa berbasis riba. Negaralah yang akan menerapkan berbagai regulasi ekonomi Islam kafah juga memiliki keunggulan mekanisme politik yang tidak dimiliki sistem politik demokrasi sekuler. IsIam akan membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menghilangkan pengangguran massal, juga menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan gratis. Sistem ekonomi Islam yang berbasis industri dan kemajuan teknologi benar-benar akan memberdayakan rakyatnya.

Dalam pandangan Islam, bekerja bagi seorang perempuan betul-betul hanya sekadar pilihan, bukan tuntutan ekonomi ataupun sosial. Jika ia menghendaki, ia boleh melakukannya. Jika ia tidak menghendaki, ia boleh untuk tidak melakukannya. Bandingkan dengan kondisi sekarang, perempuan banyak dipekerjakan dengan upah yang sangat rendah dan tidak layak karena tidak punya alternatif. Bekerjanya perempuan hari sebagai solusi ekonomi mereka bahkan oleh negara dijadikan pendongkrak perekonomiannya. Hal inilah yang justru menjauhkan perempuan dari fitrohnya. 
Wallahu a'lam.

Jumat, 09 Desember 2022

Islam Solusi Terhadap Masalah Perempuan dan Anak

Masih menjadi perhatian khusus untuk pemerintah Kabupaten Cilacap dalam upaya percepatan penyelesaian problem perempuan dan anak yang  marak terjadi akhir-akhir ini. Meskipun angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Cilacap tidak terlalu tinggi, namun ternyata kota ini menduduki peringkat pertama se – Jawa Tengah terkait dengan perkawinan usia di bawah 19 tahun. 

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra juga mencatat jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menunjukkan tren menurun hingga Oktober 2019. Akan tetapi kekerasan seksual berupa persetubuhan dan pencabulan anak justru mengalami peningkatan. 

Selama kurun waktu empat tahun, ada 1142 korban dalam kasus Perdagangan Orang yang masuk laporan Polres Cilacap, Jumlah tersebut diantaranya 1000 korban dari 5 pelaku ada pada tahun 2019, 2 korban dari 1 pelaku di tahun 2020, 15 korban dari 6 pelaku di 2021 dan 125 korban ada di awal tahun 2022.

Untuk Angka perceraian,  Kabupaten Cilacap pernah menduduki peringkat pertama di Provinsi Jawa Tengah. Hakim sekaligus Humas kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Cilacap Drs. AF Maftukhin menyebut sepanjang tahun 2021, PA Kelas 1 A Cilacap menerima perkara perceraian sebanyak 7.243 kasus.  Jumlah tersebut cenderung meningkat di bandingkan tahun 2020 yang berjumlah 6.038 kasus. Muftakhin mengatakan, gugatan cerai yang diajukan paling dominan ialah oleh pihak perempuan yakni sebanyak 4.380. Sedangkan untuk talak cerai dari suami sebanyak 1.810. Dan masih banyak problem anak dan perempuan terjadi di Cilacap. 


Langkah Pemerintah Atasi Problem Anak dan Perempuan 

Dalam rangka percepatan pembangunan berperspektif gender dan langkah solusi atasi problem anak dan perempuan, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas KBPPPA menggelar sosialisasi terkait dengan percepatan dan pembentukan Kelurahan/Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak pada Kamis (1/12/2022) di. Kegiatan ini sekaligus dianggap sebagai persiapan data dalam rangka Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya. 

Kepedulian Pemkab Cilacap terhadap kaum yang rentan menjadi korban kekerasan ini sebenarnya telah tertuang di Perda, Perbup, Surat Bupati dan juga Surat Edaran. Namun pada kenyataannya, kasus pelecehan seperti kontak fisik pada bagian tubuh tertentu, maupun non fisik berupa omongan yang bersifat seksual atau ajakan kencan yang tidak diharapkan masih kerap terjadi. Belum lagi ditambah dengan beberapa kasus kekerasan fisik semisal dipukul, diinjak, ditampar dan dijambak, serta kekerasan psikis berupa kata-kata ancaman dan hinaan. Untuk itulah Pemkab Cilacap mendirikan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). RPTC sendiri  merupakan solusi lain atas problem anak dan perempuan sebagai suatu lembaga yang bertujuan untuk memberikan perlindungan awal sebagai upaya penyelamatan dan merupakan pusat peredaman kondisi traumatis yang dialami korban. 

Selain itu, solusi lainnya adalah dengan disiapkan hotline yang siap melayani saksi dan atau korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra. Untuk konsultasi masalah keluarga di Kabupaten Cilacap, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) pun siap melayani di saluran siaga. 

Karena makin marak kasus yang menimpa perempuan dalam pernikahannya, maka pemerintah Cilacap mengajak jajarannya untuk membantu pemkab dalam melakukan edukasi di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap agar masyarakatnya tidak melakukan pernikahan dini. (https://cilacapkab.go.id/v3/rawan-kekerasan-dan-pelecehan-pemkab-cilacap-siap-lindungi-perempuan-dan-anak/) 


Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Apakah Solusi? 

DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

Membangun desa dalam berbagai bentuk inovasi dapat berkontribusi positif bagi perempuan dan anak karena sekitar dua-pertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak, serta menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di seluruh desa di Indonesia. 

Jumlah penduduk Indonesia sebesar 270 juta jiwa, dimana 43% tinggal di desa (BPS, 2020), sekitar 49,5%-nya adalah perempuan, dan sekitar 30,1%-nya adalah usia anak (di bawah usia 18 tahun), maka mereka, dengan total 65% akan menjadi modal besar dalam pencapaian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, termasuk SDGs.
Inilah goals yang akan diraih dari berbagai program yang melibatkan desa. Program inovasi menggarap desa hanya akan berorientasi pada tujuan final yaitu menyelamatkan ekonomi negara. 


Program DRPPA Bentuk Realisasi SDGs Desa

Sustainable Deveopment Goals (SDGs) Desa menjadi arah kebijakan pembangunan desa hingga 2030. Inilah yang menjadi acuan berbagai program pembangunan berbasis desa. SDGs Desa menjadi acuan utama pembangunan jangka menengah desa seluruh Indonesia. SDGs dianggap memudahkan pengukuran pembangunan. Ukurannya sendiri menyeluruh terhadap aspek-aspek kehidupan warga dan lingkungannya. Karena itu, pelokalan SDGs sebagai SDGs Desa dianggap membuat arah pembangunan desa menjadi jelas dan terinci dalam tujuan-tujuan yang holistik.

Seluruh tujuan dalam SDGs yang telah diindonesiakan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, selanjutnya dilokalkan ke level desa dalam SDGs Desa.Diksi ini lebih mudah diterima warga desa, karena langsung merujuk pada pembangunan level desa. Diantara tujuan SDGs Desa antara lain Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, instruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan pemukiman desa aman dan nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. 

Maka sangatlah penting dipahami disini bahwa akan selalu ada berbagai program mengandalkan desa sebagai basis perekonomian untuk mengentaskan berbagai problem ekonomi negara. Maka inovasi program dan langkah pembangunan hari ini banyak mengandalkan desa sebagai tumpuan. Semua sesuai dengan arahan SDGs yang Barat telah skenariokan.


Pandangan Islam Mengatasi Problem Perempuan dan Anak

Perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang sangat mulia. Agama Islam sendiri pun sangat meninggikan derajat seorang perempuan sehingga menjadi salah satu aspek penting dalam beribadah kepada Allah.

Dan Anak adalah amanah dari Allah SWT yang dititipkan kepada orang tuanya. Untuk itu, anak harus dijaga dan dipelihara dengan baik agar dapat tumbuh dan berkembang, baik secara jasmani maupun rohani. Setiap manusia diciptakan untuk menjadi hamba-Nya.

Kompleksnya permasalahan yang menimpa perempuan dan anak hari ini tak lepas akibat penerapan kapitalisme - sekuler-liberal. Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang dicanangkan oleh negeri ini sampai ke wilayahnya merupakan racun berbalut madu. Sekilas pandang nampak begitu manis, peduli pada nasib perempuan dan anak. Namun, hakikatnya upaya tersebut notabenenya kental akan nilai liberalisme kapitalisme. 

Sekilas dapat dikatakan, upaya ini relevan dengan realita bertumpuknya problem generasi saat ini, seperti tawuran, narkoba pelajar, pornografi, KTD, aborsi, buang bayi, dan sebagainya. Tapi di sisi lain peran Ibu tidak maksimal dalam keluarga hari ini menjadi salah satu sebab yang jarang diungkap. Para ibu diseret paksa ke ranah publik untuk mengais pundi-pundi ekonomi demi sesuap nasi atau eksistensi memenangkan kompetisi dengan para laki-laki.

Begitu ironis, adanya upaya ini hanya sebagai pemanis semata untuk para perempuan dan anak. Faktanya, selama sistem kapitalisme diterapkan sampai saat ini para perempuan dan anak tidak pernah di berikan perlindungan secara hakiki, malah dijadikan sebagai objek pemuas nafsu sekaligus bumper ekonomi negeri semata.

Kapitalisme akan tetap menyebabkan berbagai macam masalah untuk perempuan dan anak. Sistem ini tidak akan pernah mampu memberikan rasa aman dan tenteram bahkan menjalankan fitrahnya sebagai perempuan dan anak.  Maka, memang benar bahwa sistem kapitalisme liberalisme ini adalah biang kerok dan akar masalah persoalan para perempuan dan anak.

Perempuan dan generasi adalah tumpuan utama bangkitnya umat ini. Akan tetapi Barat telah membaca potensi besar ini dan menancapkan hegemoninya berbalut peduli melalui program DRPPA ini. Barat sangat ingin melumpuhkan benih kebangkitan Islam sampai pada ruang lingkup kebijakan terkecil, pemerintah desa. 

Bahaya liberalisasi, kapitalisasi dan sekulerisasi dalam program-program Barat berbalut kepedulian sosial harus segera disadari oleh umat. Dan umat harus disadarkan akan solusi hakiki untuk persoalan para perempuan dan anak ini hanya ada pada Islam.

Solusi Hakiki

Perempuan dan anak dalam Islam ditempatkan dalam suatu sistem aturan yang komprehensif yang saling terkait tanpa harus berbasis gender layaknya feminis berpikir. Karena proporsionalitas peran, fungsi dan tanggung jawab masing-masing telah ditentukan dengan batasan syariat. 

 Umat sudah selayaknya sadar dan kembali pada solusi Islam, sebab Islam adalah solusi hakiki dalam persoalan ini. Jika aturan Islam yang diterapkan di negeri-negeri kaum muslim, maka perempuan dan anak dijamin akan mendapatkan hak-haknya secara penuh, karena syariat Islam telah menempatkan perempuan dan anak sesuai fitrahnya.

Menurut pandangan Islam, tugas utama perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Peran ini sangat mulia, sebab berawal dari peran ini akan lahir generasi terbaik dan unggul jika para perempuan menjalankannya dengan baik dan sesuai syariat Islam. Adapun hak-hak anak akan terpenuhi dengan baik dan kerusakan generasi tidak akan terjadi. Mereka menjadi generasi yang bertakwa, unggul dan terbaik. Sebab, syariah Islam pun mengajarkan agar anak harus mematuhi kedua ibu dan bapaknya sebagai bagian dari ketaatan pada keduanya yang akan menghantarkannya pada surga.

Allah Swt. berfirman yang artinya, “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya…” (TS al-Isra : 23).

Begitu pula Islam akan memberikan pelindungan terbaik kepada para perempuan dan anak. Maka, dalam kehidupan Islam tidak perlu adanya kota atau desa ramah perempuan dan anak. sebab program tersebut bukan menjadi solusi hakiki bagi perlindungan hakiki para perempuan dan anak, akan tetapi semua orang akan memberikan perlakukan terbaik sesuai syariat Islam untuk para perempuan dan anak. Mereka tidak akan dilecehkan atau dibuat bahaya, sebab penjagaan Islam sudah bagi para perempuan dan anak.

Adapun perlindungan lain bagi para perempuan dan anak adalah hadirnya sanksi Islam. Sistem sanksi (uqubat) Islam sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir (pencegah) berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Sebagai jawabir (penebus) dikarenakan ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia. 

Demikianlah, Islam ketika diterapkan secara kaffah akan memberikan perlindungan total dan bisa sebagai solusi hakiki yang dibutuhkan umat saat ini. Sebab hanya dengan inilah perlindungan dan kemuliaan para perempuan dan anak akan terwujud. InsyaAllah. Wallahu a’lam bishawab. [] 

Sabtu, 22 Oktober 2022

Tindak Tegas Pemotong Bansos, Bukan Pansos!

Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo,SH., M.IP., wanti-wanti kepada seluruh pihak agar tidak memotong bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Hal itu disampaikan saat memberikan arahan secara virtual di hadapan ratusan kepala desa, kepala kelurahan, serta Forkopimcam se - Kabupaten Blora, Rabu (21/9/2022) di Pendopo Kabupaten Blora.

Meski pada kenyataannya beredar pemberitaan pemotongan dana BLT BBM dengan berbagai alasan. Ada yang menyebut untuk pembangunan masjid bahkan beragam modus yang sudah terlanjur dimaklumi masyarakat selalu ada potongan juga selalu terjadi.

Jauh panggang dari api, bantuan dengan pemotongan seakan sulit untuk dihapuskan karena terjadi berulang dan meski sudah diancam adanya sanksi masih belum mampu menghilangkan pemotongan bansos tersebut. Bahkan urusan potong memotong uang bantuan sosial terkesan lumrah. Mirisnya, potongan ini adalah potongan uang bantuan untuk rakyat kecil. Bagaimana bisa ada oknum-oknum yang tega memotong bansos di saat krisis ekonomi seperti ini. Rakyat kecil yang sedang mengalami masalah ekonomi dan membutuhkan bantuan untuk sekadar bertahan hidup, harus berhadapan dengan para pejabat yang menganggap dirinya berkuasa dan "berjasa", sehingga merasa punya hak untuk mendapatkan bagian dari bansos tersebut.

Aksi memotong dana bantuan sosial yang paling menghebohkan di tahun ini adalah dilakukan oleh Menteri Sosial sebelumnya, Juliari P. Batubara. Walaupun potongan hanya sepuluh ribu rupiah per paket, tetapi jika diakumulasikan menjadi angka yang fantastis, hingga puluhan miliar rupiah.

Lagi-lagi, rakyat miskin menjadi korban. Dari oknum tingkat bawah sampai sekelas menteri pun tega "menyunat" hak rakyat kecil. Mirisnya, yang dirugikan itu masyarakat kecil dan yang diuntungkan para pejabat. Sudah dapat tidak seberapa, masih dipotong pula. Itulah ironi yang sering kita jumpai di negeri ini.

Mekanisme pemerintah mengeluarkan banyak jenis bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai solusi masalah ekonomi masyarakat juga sebenarnya masih perlu dikritisi. Seharusnya pengelolaan kebutuhan masyarakat, penjaminan kestabilan harga dan kemudahan masyarakat dalam mengakses kebutuhan seharusnya menjadi orientasi untuk diselesaikan secara sistemik. Tapi dengan adanya bantuan tersebut justru semakin membuka peluang yang dipotong oknum-oknum pejabat, bantuan tak sempurna tersalurkan dan takkan mampu menyelesaikan masalah ekonomi secara sistemik. 

Memotong dana yang diberikan pemerintah sepertinya sudah menjadi tradisi. Dari pejabat setingkat menteri hingga ke pejabat tingkat desa atau RT/RW. Pihak yang "memotong" adalah orang yang "berkuasa". Mereka diberikan tanggung jawab dalam penyaluran bantuan. Yang bisa jadi mereka berpikir bahwa merekalah yang memungkinkan seseorang menerima bantuan atau tidak. Kemudian, mereka merasa sudah bekerja keras, mengusahakan orang-orang miskin menerima bantuan "cuma-cuma" dari pemerintah. Jadi jika rakyat kecil tersebut menerima bantuan, sudah selayaknya para oknum pejabat tersebut "kecipratan".

Karena itu, mereka berpikir bahwa kecil kemungkinan para penerima bantuan itu akan melapor jika dipotong. Karena posisi mereka sebagai pejabat maka mereka bisa saja mengancam, "tidak memberikan bantuan lagi di kemudian hari jika si penerima bansos macam-macam." Ancaman itu menjadi senjata yang cukup ampuh dari para pejabat korup tersebut.

Di pihak lain, si penerima yang adalah orang kecil dan membutuhkan. Mereka terbatas pengetahuan dan keberaniannya untuk melawan. Mereka tidak tahu harus melapor ke mana, ataupun kalau mengetahuinya mereka takut melakukannya.


Bansos, Alat Pansos untuk Memperkaya Diri Pejabat Korup

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, program bansos selain sudah disalahgunakan, juga sudah dipolitisasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu. Dirinya mencontohkan, selama proses Pilkada 2020, dana bansos juga disinyalir digunakan untuk memenangkan calon-calon incumbent.

“Tingginya kemenangan calon incumbent di pilkada 2020 kemungkinan berhubungan dengan tingginya intensitas pemberian bansos kepada masyarakat di daerah,” kata Ray.

Menurutnya, selain pesta para petahana, Pilkada 2020 juga telah menjadi pesta para pelaku dinasti politik. Di daerah, sekalipun bansosnya berasal dari pusat, tapi masyarakat tetap menilainya pemberian kepala daerah.

Hal semacam ini terjadi karena demokrasi memang mudah menyuburkan korupsi dan politisasi. Maju sebagai petahan dengan dukungan modal para pengusaha, ketika menjabat proyek berpeluang diambil keuntungan didepan mata. Mindset jual beli dengan rakyat menjadikan para pejabat negeri ini selalu mencari keuntungan dari tiap kesempatan. 

Suara rakyat tak terwakili, suara rakyat terbeli kursi. Rakyat hanya terpakai ketika dibutuhkan suaranya pada masa pemilu semata. Ketika menduduki kursi jabatan, suara rakyat lenyap. Demokrasi mematikan naluri para pejabat negeri. Mereka tak mencari solusi bagaimana mudah dan murahnya kebutuhan rakyat, tapi mereka justru merendahkan rakyat dengan harus berdesakan mengantri bansos, meributkan dan saling mencurigai antara masyarakat karena sulitnya dirasakan keadilan. Sudah jatuh tertimpa tangga, masyarakat tetap dalam kemiskinan tapi masyarakat harus menjadi pelaku ekonomi sebagai objek utama ekonomi saat ini. Rakyat sebagai pembeli. 

Islam Solusi Mensejahterakan

Melihat permasalahan Bansos, tak hanya dilihat dari sisi keuntungan yang diraih masyarakat. Karena sejatinya tugas penguasa dalam Islam adalah mengatur urusan masyarakat. 
Rasulullah saw. bersabda:

فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya.

Kondisi pemimpin dalam Islam memiliki andil besar mengatur urusan rakyatnya. Ini sangat jauh berbeda dengan sistem kapitalisme hari ini. Penerapan sistem Islam kaffah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan dijadikan dasar dalam mengatur urusan ekonomi rakyat. Islam akan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakatnya secara individu per individu. Pemenuhan kebutuhan dasar keluarga seperti sandang, pangan, dan papan, maka negara akan memampukan kepala keluarga di dalam bekerja agar terpenuhi kebutuhan dasar ini. Artinya negara akan membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Dan akan dipastikan tidak akan ada satu pun laki-laki yang tidak bekerja ketika mampu. 

Islam juga akan mengembalikan harta milik umum kepada pemiliknya yaitu rakyat. Tidak akan di
serahkan oleh negara kepada pihak swasta apalagi asing. Selanjutnya, negara akan menyediakan secara langsung layanan kesehatan dan pendidikan. Semua rakyat akan menikmati layanannya secara cuma-cuma dan tidak dipungut biaya. Siapa pun mereka yang menjadi warga negara baik Muslim ataupun non-Muslim. 

Di dalam sistem ekonomi Islam juga akan menjamin kebutuhan rakyat saat terjadi bencana alam atau pandemi dengan distribusi yang merata tanpa memandang status ekonomi baik yang kaya ataupun miskin. Inilah penerapan Islam kaffah yang akan mampu mengatasi permasalahan ekonomi rakyatnya. Tidak sekadar program PKH, BLT, dan lain-lainnya tetapi penjaminan kebutuhan seluruh masyarakatnya secara pasti. Inilah Islam rahmatan lil ‘alamiin.

Untuk itu, sudah saatnya kita menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan kita. Islam kaffah akan mampu memecahkan berbagai permasalahan kehidupan, baik ekonomi, politik, kesehatan, dan lain-lain. Hal ini dikarenakan sistem Islam berasal dari Allah SWT, Rabb Pencipta seluruh alam semesta.

Jumat, 14 Oktober 2022

Mampukah Kawasan Industri Menuntaskan Problem Kemiskinan?

Upaya membangkitkan kondisi perekonomian Jawa Tengah yang terpuruk akibat pandemi terus dilakukan oleh berbagai pihak.Kawasan industri dinilai berperan besar dalam membangkitkan perekonomian di Jawa Tengah. Dengan adanya kawasan industri, dianggap peluang investasi masuk dan tenaga kerja terserap semakin tinggi.

Hal inilah yang mendorong Ganjar Pranowo sangat aktif dalam menawarkan beragam potensi yang dimiliki Provinsi Jawa Tengah khususnya barang potensi ekspor.

Provinsi Jawa Tengah dinilai memiliki potensi kerjasama yang bagus dengan Uni Eropa, terutama sektor industri hijau, energi terbarukan, hingga transportasi publik. Selain itu pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengunggulkan industri garmen, dan produk kebudayaan Jawa Tengah. 

Ganjar memaparkan, data total investasi negara-negara Eropa yang tergabung dalam UE di Jateng sebesar 4.924,40 dolar AS (Semester I 2022). Negara Benua Biru yang paling besar menanamkan modal di Jateng adalah Jerman, disusul Belgia, Luxembourg, Denmark, Perancis, Spanyol, Italia, dan Swedia. Setidaknya ada 7 kawasan industri di Jawa Tengah yang berpotensi menjadi lahan investasi oleh pihak Uni Eropa.(https://jatengprov.go.id/publik/uni-eropa-jajaki-investasi-di-jateng-ganjar-ini-potensi-yang-bagus/) 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kawasan industri diharapkan dapat terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja serta pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan dan punya daya saing global.

Menurutnya, kawasan industri harus bisa menarik minat investor, merealisasikan pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan. Selain itu, kawasan industri juga bisa membangun pendidikan semacam vokasi agar bisa dorong pekerja di sektor kawasan industri untuk bekerja.

Hal inilah yang kemudian mendorong Pemerintah bekerja keras untuk mengupayakan pemerataan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan kawasan industri melalui fasilitasi pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatera. Dari 135 kawasan industri tersebut, 46% atau 30.464 hektare diantaranya sudah terisi oleh tenant industri.

Akan tetapi masuknya investasi asing bak pisau bermata dua. Satu sisi membawa keuntungan yang tak sebanding dengan ancaman kerugiannya. Investasi disisi lain menjadi ancaman bagi pengusaha domestik. Akibatnya produk dalam negeri tidak dipakai dan pengusaha dalam negeri tidak memiliki pasarnya di negeri sendiri.

Dampak lain yang muncul dalam kegiatan industri adalah pencemaran lingkungan. Pencemaran ini dapat berupa limbah maupun pencemaran udara. Makin banyak perusahaan asing di Indonesia, makin meningkatkan produksi limbah. Limbah yang tidak dikelola dengan baik akan merusak lingkungan.

Dampak selanjutnya adalah berkurangnya lahan produktif. Areal yang dapat digunakan sebagai lahan produktif seperti untuk usaha pertanian akan habis karena dimanfaatkan untuk mendirikan pabrik. Bahkan Beberapa perusahaan asing akan melakukan eksplorasi sumber daya alam secara berlebihan. Akibatnya sumber daya alam di Indonesia habis atau rusak.

Dalam beberapa penanaman modal asing memberikan keuntungan yang lebih besar kepada penanam modal. Hasil usaha penanaman modal asing banyak yang dibawa ke negara investor. Akhirnya kaum kapital yang akan jauh diuntungkan dengan adanya investasi bahkan dengan kemudahannya justru menjadikan wilayah kita terjajah hegemoni politik ekonomi negara asing.

Dalam Islam, membebaskan rakyat dari kemiskinan adalah tugas negara. Jika pun negara memberlakukan investasi, pemerintah seharusnya bertanggung jawab agar investasi dapat berjalan sesuai koridor Islam. Selain menerapkan aturan Islam secara total, ia juga harus mengawasi pelaksanaannya. Nabi saw. dan para khalifah setelah beliau telah mencontohkan bagaimana mereka, misalnya, mengawasi kegiatan perdagangan di pasar.

Pemerintah juga harus mengelola harta milik umum dan milik negara secara optimal dan penuh amanat, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi rakyat. Sikap tersebut dalam pernyataan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. : “ Sungguh saya tidak menemukan keuntungan pada harta Allah ini kecuali dengan tiga hal: diambil dengan cara yang benar; diberikan dengan cara yang benar; dan dari berbagai kebatilan melihatlah, posisi saya atas harta kalian seperti seorang wali atas harta yatim. Jika merasa cukup, saya tidak mengambilnya, namun jika saya membutuhkannya, maka saya akan memakannya dengan cara yang makruf."

Menyerahkan investasi berbasis kapitalis dalam pengelolaan kawasan industri kepada asing, tidak akan mampu menuntaskan masalah kemiskinan rakyat, bahkan pertumbuhan ekonomi. Negara hanya akan terjebak dengan jeratan hegemoni asing, hingga akhirnya akan menjadikan negara lemah dan terjajah secara ekonomi. 

Senin, 05 September 2022

Kontemplasi Harga Diri


Oleh: Deu Ghoida

 Invasi peradaban kapitalisme tak terhenti pada habisnya sumber daya negara jajahan. Mereka menjarah secara paksa , lalu menjadikan pemilik harta itu menjadi budak dan konsumen atas barang-barang yang menjajah.

Penjarahan berkedok investasi menjadikan penjahat berdasi dan para centeng menggelar karpet merah penuh basa-basi. Semua hanya menjadikan rakyat sebagai budak kapitalisasi. Intervensi peraturan perundangan dirancang sedemikian rupa untuk melegalkan penjajahan bermuka manis.

Derai air mata masyarakat tak mampu meluluhkan kerasnya hati penguasa boneka. Yang telah kenyang perutnya dijejali beragam suap untuk membungkam nafsu bejat kaum kapitalis durjana . Diamnya masyarakat atas kemungkaran menjadi tontonan. Karena sikap kritis pun hanya akan dipandang sebagai sikap anti kemapanan dan anti persatuan.

Masyarakat dibuat terbiasa melihat korupsi, suap, nepotisme, kecurangan hingga sabotase kekuasaan.Demi menancapkan hegemoni ala kapitalisme. Otak manusia dibuat bebal seakan enggan berpikir karena berpikir hanya menyebabkannya terjerumus di dalam jurang yang menghimpit, yang diciptakan oleh rezim yang berkuasa.

Kemana nurani, ketika hati tak merasa pilu akibat sabotase tanah rakyat untuk kepentingan segelintir manusia serakah. Kemana akal sehat, ketika hak rakyat dijual belikan atas nama pembangunan, tersisa hanya pemikiran dungu yang terbentuk secara sistematis akibat opini bodoh yang terus-menerus digulirkan lewat media-media haus materi.

Tak ada lagi sumber berita objektif. Yang ada adalah sumber berita Rrakyat yang oleh penguasa dikata hoax , pelakunya dikejar dikriminalkan, seakan-akan kebenaran itu hanya milik penguasa. Dan rakyat , apalagi oposisi hanya sebagai penyebar kebohongan. Begitulah opini yang terus diciptakan.

Realita ini ini hanya akan terjadi di dalam peradaban kapitalisme, yang menjadikan materi dan sekuler menjadi dasar penegakan aturan. Menjauhkan agama dari kehidupan dan mengkriminalkan ajaran Islam untuk tetap melanggengkan liberalisme mereka.

Tak sepantasnya seorang muslim mengadopsi pemikiran kapitalisme sebagai dasar pengaturan sistem kehidupan. Karena manusia hanyalah makhluk bagi pencipta. Tak sepantasnya mereka melakukan pembangkangan dengan menegakkan aturan hidup di luar aturan dari sang pencipta.

Tatanan kehidupan masyarakat sepantasnya dikembalikan kepada Islam semata sebagai sebuah ajaran yang benar dan komprehensif. Yang mampu menyelesaikan segala macam problem kehidupan. Tata aturan kehidupan secara menyeluruh ini lah yang saat ini harus diperjuangkan oleh umat Islam. Agar keberkahan di muka bumi bisa dirasakan seluruhnya oleh seluruh umat manusia. Karena Allah tidak mungkin menciptakan aturan untuk kemudharatan manusia.

Bisa jadi hari ini kita belum melakukan apapun untuk memenangkan Islam di muka bumi . Akan tetapi kemenangan itu pastilah akan datang. Tak ada yang mampu mencegah datangnya janji Allah, seperti halnya manusia tidak akan ada yang mampu mencegah datangnya pagi hari.

Bisa jadi keringat kita belum tercurahkan akibat lelahnya kita di dalam memperjuangkan Islam. Tetapi datangnya janji Allah bahwa akan kembali tegak Khilafah tidak akan mampu didustakan oleh siapapun. Meski hari ini masih ada orang yang mengingkari, tapi ingat bahwa datangnya khilafah adalah perkara ghaib. Tugas kita hanya meyakini kebenaran hanya datang dari Allah. Jika waktu tiba maka mudah bagi Allah mendatangkannya.

Bisa jadi harta kita habis hanya untuk kebutuhan duniawi kita. Dan tegaknya janji Allah tidak membutuhkan triliunan harta yang kita simpan di bank. Karena kemuliaan dan kebenaran akan janji Allah tidak akan pernah ditegakkan di atas keharaman. Tugas kita hanya menjaga kemurnian agama ini dan menegakkannya dengan sekuat tenaga kita.