Sabtu, 27 Maret 2021

Mewaspadai Pergerakan Kaum Gender dalam APE

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengikuti verifikasi lapangan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (22/3/2021).

Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk mendapatkan data lebih dalam, serta informasi pengakuan gender berdasarkan pengisian formulir evaluasi. Sehingga verifikator mendapatkan data yang lengkap dan komperhensif sebagai dasar pertimbangan menominasikan calon penerima Anugerah Parahita Ekapraya.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam sambutannya menjelaskan, penghargaan APE bukanlah tujuan akhir. Lebih dari itu, Pemkab Cilacap terus berupaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara merata, sesuai dengan kebijakan Bangga Mbangun Desa yang tertuang dalam RPJMD 2017 – 2022.

“Jadi tujuan akhirnya adalah bagaimana kita meningkatkan sumberdaya manusia khususnya gender”, kata Bupati Cilacap. Seperti diakui bupati.bahwa Pemkab Cilacap memiliki komitmen tinggi terhadap pengarusutamaan gender. Hal ini dibuktikan dengan hasil Produk hukum PUG di Kabupaten Cilacap berupa 16 Perda, 18 Peraturan Bupati dan 5 Keputusan Bupati. Juga ada 9 kerangka Kebijakan pemkab sebagai perwujudan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai bidang. Yakni program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, Program sistem data gender anak, dan pengendalian penduduk. Kemudian penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga, pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling KRR, pendidikan non formal, serta pelayanan kesehatan penduduk miskin.

 Sebagai informasi, pada 2018 lalu Kabupaten Cilacap berhasil mendapatkan Anugerah APE Kategori Madya dan sebagai KLA (Kota Layak Anak) . Pemkab juga memiliki inovasi yang dilakukan oleh OPD dan bekerjasama dengan swasta, Kampung KB Gadis, Rindu Keluarga, Bank sampah mandiri dan dengan pertamina melakukan pelatihan kepada ibu-ibu dan dengan Gender Champion. 

Apakah APE? 

APE merupakan penghargaan yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dinilai telah berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak. Penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG). Atas dasar inilah Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menyampaikan penghargaan sejak tahun 2004 yang disebut “Anugerah Parahita Ekapraya” (APE).

Empat Kategori Penerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) :
1. Tingkat Pratama (Pemula)
2. Tingkat Madya (Pengembang)
3. Tingkat Utama (Peletakan dasar dan Keberlanjutan).
4. Mentor

Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dinilai dari 7 (Tujuh) Komponen kunci, terdiri dari:
1. Komitmen (Perda PUG, Pergub PUG)
2. Kebijakan (RPJMD, Renstra OPD)
3. Kelembagaan (POKJA PUG, Focal POINT)
4. Sumber Daya Manusia dan Anggaran (SDM Terlatih PPRG dan Jumlah Anggaran Provinsi Responsif Gender)
5. Alat Analisis Gender (Gender Analisis Pathway (GAP) dan Gender Budgeting Statement (GBS)
6. Data Gender (Data Terpilah Perempuan dan Laki terkait berbagai hal dalam NTB satu Data )
7. Partisipasi Masyarakat (PUSPA : Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak, anggotanya : Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media)


Memainkan Peran Feminis dalam Negara Liberal

Mereka mendefinisikan gender berbeda dengan jenis kelamin karena menurut mereka gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang dibentuk atau dikonstruksikan oleh masyarakat dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Beragam stereotype terhadap perempuan dan laki-laki yang berkembang di masyarakat seperti laki-laki dikenal lebih rasional, kuat, agresif dan tegas sedangkan wanita bersifat Emosional, Ragu-ragu, Pasif, Lemah.

Mereka melihat bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) bukanlah suatu program atau kegiatan melainkan suatu strategi, strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan untuk mencapai suatu keadilan gender sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.

Tujuan dari program PUG adalah memastikan seluruh kebijakan, program dan kegiatan telah setara dan adil bagi laki-laki, perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya. Untuk memastikan adanya keberlanjutan, pelestarian dan pengembangan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan berkelanjutan maka perlu memastikan terpenuhinya Tujuh Variabel/Komponen PUG. 

Karena APE dianggap merupakan penghargaan prestisius bagi kabupaten/kota yang peduli dan inovatif dalam penerapan kesetaraan gender,maka berlombalah kepala daerah, lembaga/kementrian, kabupaten/kota saat ini untuk meraihnya dan memenuhi komponennya. Sebagai informasi, ada 9 kementerian/lembaga, 22 pemerintah provinsi, dan 159 kabupaten/kota se-Indonesia yang meraih penghargaan APE 2018. 

Lalu dimana letak kesalahannya?

Sekilas memang seakan tidak ada yang salah dengan PUG. Karena Pengarusutamaan Gender dianggap merupakan strategi pembangunan
pemberdayaan perempuan, implementasinya melalui prinsip kesetaraan
dan keadilan gender harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dalam
pembangunan. 

Dimulai dari dicetuskannya The Universal
declaration of Human Rights ( Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ) oleh
Majelis Umum PBB di tahun 1948 yang kemudian diikuti oleh berbagai
deklarasi serta konvensi lainnya yang dijadikan landasan hukum tentang hak
perempuan yaitu Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan ( Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women ) yang diadopsi oleh majelis Ulama PBB pada
tahun 1979.

Konvensi tersebut disebut juga Konvensi Wanita, atau Konvensi perempuan
atau Konvensi CEDAW ( Committee on the Elimination of Discrimination
Against Women ) selanjutnya hak asasi perempuan yang merupakan hak
asasi manusia kembali di deklarasikan pada konferensi Perserikatan Bangsa
United World Ke-4 tentang Perempuan, yang diselenggarakan di Beijing
(Cina) pada tahun 1995. 

Selanjutnya pada tahun 2000, 189 negara anggota PBB telah
menyepakati tentang Deklarasi Millenium (Millenium Declaration) untuk
melaksanakan Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development
Goals-MDGs) dengan menetapkan target keberhasilannya pada tahun 2015.

Sebagai bagian dari
masyarakat dunia, Indonesia merasa perlu untuk ikut serta melaksanakan komitmen dengan
mendorong upaya pembangunan menuju kesetaraan gender, yang
ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gneder dalam Pembangunan Nasional, dan Permendagri
Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman PUG di Daerah. Dan baru-baru ini diadakan Commission on the Status of Women (CSW) ke-65 telah berlangsung sejak 15—26 Maret 2021 lalu. Sidang CSW merupakan agenda tahunan yang ditujukan untuk memonitor implementasi Beijing Platform from Action (BpfA).

Hal ini nyata bahwa PUG merupakan strategi yang sengaja diaruskan oleh Barat. Tidak nampak secara jelas arus serangan politisnya yang berbasis gender untuk menyerang ajaran syariat. Akan tetapi jelas ada nilai kontradiksi dari strategisnya pengaruh PUG dalam merambah aspek regulasi. 
Isu strategis yang diangkat sebagai argumentasi:
1. Ide ini jelas menyinggung pada latar belakang adanya diskriminasi yang menimpa perempuan. Sehingga perlu peraturan berbasis gender supaya lebih adil dan bisa setara laki-laki dengan perempuan. Tapi tanpa disadari bajyak pihak bahwa logika semacam ini justru telah sedikit banyak menyerang ajaran agama Islam. Di antara yang seringkali dipermasalahkan adalah soal pembagian warisan, tugas perempuan sebagai ibu rumah tangga dan mengurus keluarga, masa iddah, hak poligami bagi laki-laki, perwalian, pernikahan beda agama, pemimpin perempuan, seputar pakaian wanita, dan lainnya. Semua produk hukum syariat itu mereka perselisihkan. Karena dianggap mendiskriminasi perempuan dalam beraktivitas.
2. Adanya korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sering menjadi dalil untuk pentingnya aturan berbasis gender. Hal ini secara tidak langsung menyerang hukum seputar nusyuz dan gambaran pendidikan anak dalam Islam diusia pra baligh. Meski tanpa disadari bahwa jika hari ini marak terjadinkekerasan pada anak dan perempuan dikarenakan aturan liberalisme yang diterapkan di negeri ini. 
3. Menyoroti peran publik perempuan dalam hal partisipasi politik dan produktivitasnya. Hal ini akhirnya melahirkan standarisasi 50:50 dalam kekuasaan, mwmberdayakan perempuan sebagai mesin ekonomi yang memiliki peran besar dalam perbaikan ekonomi negara. Akhirnya perempuan beramai-ramai mengambil peran di ranah publik tanpa mempertimbangkan lagi hukum syariat Nya. 
4. Melahirkan aturan yang berbasis gender pada akhirnya harus mengikutsertakan perempuan di dalam ranah politik dan hal ini menimbulkan kontradiksi mengenai peran politik perempuan menurut pandangan Islam. 

Kondisi seperti inilah yang sebenarnya terjadi dan yang sedang diperjuangkan oleh lembaga, kepala daerah dan kabupaten atau kota untuk meraih penghargaan tersebut. Meski sebenarnya ada kesalahan di dalam landasan berpikir berbasis gender ini. Akan tetapi karena negara kita berbasis sekuler maka pengambilan kebijakan akan mengikuti negara pertama. Hal ini menunjukkan ada dikte politik yang terjadi di negeri ini. 


Solusi Membangun Kesejahteraan Hanya dengan Islam Bukan PUG

Tak bisa dipungkiri negara ini mengikuti arahan dari berbagai lembaga dan konferensi dunia atas nama kesamaan gender adalah untuk meraih kesejahteraan rakyatnya. Alih-alih untuk meraih Kesejahteraan Rakyat akan tetapi yang terjadi adalah penjajahan secara pemikiran terhadap umat Islam. Aturan sekuler liberal yang menjadi dasar lahirnya ide kesetaraan gender secara nyata 10 tahun tidak mampu melindungi perempuan dan menyejahterakan nya. Termasuk juga tidak mampu memberikan perlindungan kepada anak secara sempurna hal ini tampak dari berbagai kasus yang menimpa perempuan dan anak senantiasa bertambah dan beragam setiap waktunya. 

Berbeda dengan Islam jika Islam dijadikan sebagai dasar penerapan aturan maka perundangan yang ada di ambil dari wahyu Allah. Di mana aturan syariat menjadi dasar perundangan negara untuk diterapkan Kepada seluruh masyarakat. 

Islam memiliki berbagai mekanisme yang akan menjamin nafkah dan menyejahterakan perempuan dan anak-anaknya, dan tidak membutuhkan adanya kesetaraan gender.bIslam telah menetapkan laki-laki sebagai pemimpin dalam urusan kekuasaan dan mewajibkannya untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyatnya, laki-laki maupun perempuan.

Islam memiliki aturan yang tegas dalam melindungi semua manusia tidak hanya perempuan dan anak saja. Tidak akan terjadi banyak masalah ketika perempuan ditempatkan sesuai dengan kodratnya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dan mendidik anak-anak. Realita yang ada hari ini telah menjadikan perempuan mengambil peran di luar rumah , dan harus bersinggungan dengan laki-laki.

Berkaitan dengan kiprah perempuan dalam politik tidaklah diartikan bahwa perempuan harus memiliki peran yang sama dalam memimpin jabatan kekuasaan. Menjadikan perempuan sebagai penguasa jelas bertentangan dengan Hadits Rasulullah, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.” (HR al-Bukhari, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ahmad).

 Narasi “kesejahteraan perempuan hanya akan tercapai jika perempuan menjadi pemimpin dan pengambil keputusan” adalah narasi batil yang menyesatkan. Narasi batil tersebut lahir dari pemikiran sesat yang bersumberkan sekularisme kapitalisme yang mengabaikan aturan Allah dan mengutamakan materi di atas segalanya.

Inilah realita berpikir yang salah di mana menjadikan akal manusia sebagai dasar berpikirnya. Perjalanan panjang negara barat mewujudkan propaganda narasi sesat membuktikan bahwa mereka sangat serius untuk membangun eksistensi mereka di dalam kehidupan umat Islam. Mereka akan terus lanjutkan hegemoni mereka selama obat Islam masih terus Mengikuti alur berpikir yang dikehendaki negara barat. 

Mereka akan menciptakan berbagai macam cara untuk mengkampanyekan strategi berbasis gender demi melanggengkan hegemoni sekuler kapitalis di dunia Islam. Atas dasar inilah seharusnya Kaum muslimin segera menyadari akan kesesatan narasi berbasis gender. Mereka akan terus menggunakan beragam macam cara untuk membungkus ide sesat mereka agar bisa diterima oleh umat Islam. 

Umat Islam memiliki potensi ideologis, yakni ajaran Islam yang sempurna dan siap menjawab tantangan zaman. Umat Islam pun memiliki modal kekayaan alam dan sumber daya manusia berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan.

Sayangnya, amanah Allah ini tak dikelola secara baik oleh para penguasa Indonesia dari masa ke masa. Mereka justru tunduk pada kemauan asing dan berselingkuh dengan para kapitalis hingga membuat negara tergadai dan rakyatnya jatuh miskin.

Oleh karena itu, mempertahankan kapitalisme sebagai sistem hidup dan membiarkan para penjaganya tetap berkuasa tentu bukanlah pilihan logis. Bukan hanya kaum perempuan yang akan tetap terhinakan dan menjadi korban kebusukan kapitalisme, tapi umat secara keseluruhan.

Kaum perempuan bahkan akan selalu berada dalam kondisi dilematis dalam menjalankan peran-peran mereka. Padahal, Allah SWT telah tetapkan kedudukan mereka dalam posisi yang mulia sebagai ummu wa Rabbatul Bait, ibu dan pengatur rumah tangga, penyangga kemuliaan generasi umat, dan arsitek peradaban Islam di masa depan.

Sudah saatnya umat negeri ini sadar, bahwa jalan terbaik adalah kembali ke jalan Islam. Jalan yang menjanjikan kemuliaan manusia sebagai individu maupun umat, melalui penerapan aturan Islam secara kafah dalam wadah Khilafah Islamiyah.


Rabu, 10 Februari 2021

Sadar Potensi Diri, Kunci Menuju Kemenangan




WhatsApp akhirnya  menunda keharusan bagi penggunanya membagi data pribadi ke platform Facebook. Mulanya, tenggat itu direncanakan berlaku mulai 8 Februari.WhatsApp menunda karena cemas penggunanya eksodus pindah menggunakan aplikasi pesan singkat lainnya jika kebijakan itu diberlakukan. Hal ini terjadi setelah sebagian besar masyarakat ramai memberitakan kebijakan baru dan mengkhawatiri keamanan aplikasi whatsapp ini.

Kenyataan bahwa whatsapp mengubah kebijakan memang sudah direncanakan sejak dimiliki Facebook. Beberapa waktu lalu, mengirimkan ultimatum kepada seluruh penggunanya, yaitu untuk menyetujui “term and conditions” (syarat dan ketentuan) yang baru hingga batas waktu 8 Februari 2021. Jika Anda masih menggunakan Whatsapp melebihi tanggal itu, artinya setuju. Jelas hal iini menjadi ramai diperbincangkan dan whatsapp langsung menuai kecaman dan ramai pula penggunanya meninggalkan whatsapp.

Ketakutan pihak Whatsapp ini sudah pasti dirasakan mengingat banyaknya kalangan yang mulai berangsur meninggalkannya. Bahkan mayoritas muslim di dunia sudah memiliki alternatif aplikasi pengganti yang jauh lebih aman dan buatan muslim sendiri. Hal ini jelas menjadikan pihak Whatsapp memikirkan ulang kebijakannya.

Hal ini sebenarnya merupakan bukti bahwa umat Islam memiliki power yang besar untuk mengancam eksistensi penjajahan Barat terhadap Islam. Akan tetapi pihak Facebook seakan membuat kebijakan baru sebagai bentuk perlawanannya pada kekuatan besar itu. CEO Facebook Inc, Mark Zuckerberg, mengatakan Facebook tidak akan lagi merekomendasikan konten kelompok sipil dan politik kepada pengguna platform tersebut. Artinya ada yang dibatasi dari tampilan Facebook mulai saat ini.

Belajar dari hal ini, Disadari atau tidak umat Islam di dunia memiliki power yang cukup besar untuk mampu menghentikan laju gerak kapitalis  dalam menjarah dan menguasai aset bangsa. Dari 1,9 Miliar jumlah umat Islam di dunia, sebagian besar telah menjadi pelanggan dari aplikasi yang diciptakan Barat, dan menjadi sumber keuangan dalam memakmurkan mereka. Inilah yang Barat takutkan dari kebangkitan umat Islam karena mereka nantinya jika berubah  dan menginginkan Islam maka eksistensi Barat akan melemah dan hancur.

Dari realitas ini seharusnya umat Islam memahami potensinya, untuk membangun kemenangan dan kemajuan bagi umat Islam. Meski kenyataan hari ini umat Islam justru banyak yang menjadi sasaran pengrusakan generasi, menjadikannya boneka-boneka tidak ideologis, mudah terpancing dan tersulut nafsu dan emosi sesaat  menjadi sasaran pengrusakan generasi , liberalisasi dan kapitalisasi. Semua atas nama nilai toleransi, kemajuan dan mengikuti perkembangan jaman. Miris. Padahal Islam seharusnya sebagai khoiru ummah bisa menjadi pemimpin atas peradaban saat ini hingga akhir jaman.

Potensi Umat Islam

 Hendaknya kita menyadari bahwa kebangkitan yaitu dengan memimpinnya umat Islam di dunia tidak mungkin terwujud kecuali setelah umat mengetahui jati dirinya, dan makna keberadaannya dalam kehidupan. Perlu disadari, salah satu nikmat terbesar yang diberikan Allah SWT kepada negeri-negeri muslim, khususnya Indonesia, selain mayoritas penduduknya muslim, adalah kekayaan yang melimpah. Siapapun yang menghayatinya akan menyadari ada lima potensi yang dimiliki umat Islam.

Pertama, Potensi Ideologis, pasca runtuhnya komunisme, musuh ideologis AS yang utama adalah Islam. Potensi Ideologis inilah yang dipandang sebagai ancaman oleh negara Kafir Imperialis. Bangkitnya Islam politik di Indonesia merupakan ancaman terbesar yang mampu merusak intervensi AS, China dan Eropa untuk terus negeri ini.

Kedua, Potensi Geopolitis. Kaum muslim secara geografis menempati posisi strategis jalur laut dunia. Mereka menempati Selat Gibraltar, Terusan Suez, Selat Dardanella, dan Boshporus yang menghubungkan Laut Hitam ke Mediterania, Selat Hormuz di Teluk dan Selat Malaka di Asia Tenggara. Dengan menempati posisi strategis ini, kebutuhan dunia banyak ditentukan oleh umat Islam. Jika kaum muslimin bersatu maka mereka menjadi kekuatan adidaya didunia yang akan membawa arah baru  dunia.

Ketiga, Potensi Sumber Daya Alam. Seluruh negeri-negeri muslim telah dianugrahi Allah dengan kekayaan alam yang melimpah : lembah, hutan, rempah-rempah, isi perut bumi yang kaya akan tambang, minyak, dan gas bumi. Laut yang memiliki aneka ragam potensi yang ada di permukaannya, di dasarnya, maupun di perut buminya. Potensi SDA ini, dipandang sebagai bahaya yang dapat mengalahkan negara-negara besar di satu sisi; sementara di sisi lain merupakan lahan bagi negara-negara kafir imperialis untuk memperkaya diri mereka.

Keempat, Potensi Demografi. Memang, jumlah penduduk bukalah faktor penentu kekuatan suatu negara. Tapi jika umat Islam bersatu maka kekuatan Islam akan sangat luar biasa. Realitas menunjukkan, bahwa Indonesia sebagi negeri muslim dengan penduduk muslim paling besar di antara negari-negari muslim lainnya. Akan tetapi potensi ini sekarang dinikmati Barat untuk memperkaya diri mereka,memanfaatkan potensi muslim yang banyak sebagai konsumen atas produk penjajahan mereka.

Kelima, Potensi Militer. Secara kuantitas jumlah tentara di Dunia Islam sangat besar. Bila terekrut 1% saja dari penduduknya yang 1,6 Milyar, akan didapat 16 juta tentara. Di Indonesia, bila 1% penduduknya terekrut menjadi tentara, akan ada 2,5 juta tentara. Karena itu dapat dibayangkan betapa kuatnya jika mobilisasi pasukan militer ini dilakukan oleh sebuah negeri muslim, apalagi negara yang bersifat internasional.

Semua potensi tersebut memunculkan ambisi negara-negara Barat, agar umat Islam tidak menjadi negara adikuasa yang dapat menghilangkan kedholiman dan nafsu penjajahan mereka. Sehingga Barat berupaya keras agar umat Islam menjadi jumud dan terbelakang, sehingga mampu dikebiri secara ideologis dan geopolitisnya tidak dapat digunakan untuk membangun peradaban Islam, melainkan justru dapat digunakan untuk merealisasikan kepentingan Barat. Umat Islam dibuat lemah dan dipecah belah. Disibukkan dengan segala kebutuhan hidup yang makin mahal dan sulit dijangkau. Sibuk mencari hiburan untuk menghilangkan stresnya meski mereka meraih uang pun dengan stres berat..

Mewaspadai beragam bentuk manuver dan strategi kaum kafir telah diingatkan oleh Allah dalam al quran:

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 120)

Allah mengabarkan kepada Rasul-Nya, orang Yahudi dan Nashrani tidak akan ridha sampai kita mengikuti ajaran mereka. Karena mereka akan terus mengajak untuk mengikuti ajaran mereka dan mereka anggap itulah sebagai al-huda (petunjuk). 
Sudah saatnya umat Islam menyadari potensi besarnya. Dan mampu memanfaatkan setiap momen penting untuk bisa meraih kemenangan dan kebangkitan Islam. Semua elemen umat harus mampu menyadari dan meraih langkah kemajuan menuju kemenangan. Dan dakwah hari ini menjadi proses penting didalam memahamkan umat akan besarnya pemanfaatan potensi ini. Wallahu a’lam

Sabtu, 26 Desember 2020

Mengakhiri Derita Ibu dalam Jeratan Demokrasi

Problem kemiskinan di negara manapun seringkali dikaitkan dengan perempuan. Karena, perempuan dianggap korban pertama kemiskinan. Mereka dianggap yang paling merasakan dampak dari hidup di bawah garis kebutuhan hidup minimum. Meski pada faktanya yang diderita kaum perempuan bukan hanya kemiskinan semata. Problem kompleks menggelayuti tiap sisi kehidupan perempuan selama masih ada dalam lingkaran sistem demokrasi. 



Mengapa demokrasi? Karena demokrasi kini diadopsi sebagai tata aturan hidup hingga akhirnya sendi kehidupan kita seluruhnya diatur oleh paradigma demokrasi. Paradigma demokrasi telah menjadikan kaum ibu terjerat derita panjang kemiskinan, ketidakamanan, kehilangan harga dirinya sebagai pendidik utama generasi bahkan perempuan telah menjadi mesin ekonomi perselingkuhan demokrasi dengan kapitalisme. 


Perempuan hanya dijadikan mesin ekonomi untuk meningkatkan kemajuan negeri. Hal ini didasarkan pada berbagai riset di negara maju di dunia bahwa yang membuat suatu negara maju adalah tingginya partisipasi angkatan kerja perempuan di negara tersebut. Saat perempuan memiliki akses terhadap uang, mereka dianggap cenderung akan mengelolanya demi kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Bahkan United Nations Development Programme atau UNDP menemukan fakta bahwa ketika perempuan mengontrol pendapatan keluarga, dampak pada kesehatan anak-anak dua puluh kali lebih besar ketimbang laki-laki yang mengontrol pendapatan tersebut.  


 Apa benar kenyataannya demikian? hari ini kita bisa temui bahwa perempuan justru ketika mengambil peran sebagai penggerak roda ekonomi akan dihadapkan dengan problem Kompleks. Mulai dari hilangnya peran sebagai pendidik generasi, banyak terjadi korban kekerasan terhadap perempuan, pelecehan hingga upah yang rendah. Berdasarkan hasil survei ILO pada Juli 2020, pekerja perempuan Indonesia memperoleh pendapatan 23 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki.


Sementara menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS),  pertumbuhan jumlah tenaga kerja perempuan dari tahun ke tahun kian meningkat. Pada 2018, tercatat 47,95 juta orang perempuan yang bekerja. Jumlahnya meningkat setahun setelahnya menjadi 48,75 juta orang. Namun proporsi perempuan terhadap total pekerja menurun, dari 38,66% menjadi 38,53% pada 2019. Dan memang ditarget untuk mencapai 50% seperti yang digencarkna para pegiat gender. Asumsi mereka supaya terjadi kemakmuran maka target perempuan bekerja ja 50 % merupakan salah satu keberhadilan kesetaraan gender. Apakah  demikian? 


Pada kenyataannya wanita bekerja dalam sistem demokrasi kapitalis saat ini justru di sebabkan karena beban ekonomi yang sangat berat. Perempuan dihadapkan pada pilihan untuk bekerja bukan karena mereka memahami ide kesetaraan gender akan tetapi dikarenakan biaya kehidupan yang menuntut mereka untuk bekerja. 


Hal ini menunjukkan bahwa kesetaraan gender merupakan hal absurd yang jika direalisasikan hanya sekedar teori semata. Demokrasi kapitalisme telah menjadi penyebab kaum ibu harus membagi perannya serta meninggalkan tugas utamanya sebagai pembina generasi terbaik. 


Demokrasi telah menjadikan kemiskinan dan keterbatasan lapangan pekerjaan untuk laki-laki sebagai jalan masuk menyebarkan ide feminisme. Sejatinya kaum Ibu menderita ketika mereka dihadapkan dengan berbagai problem ekonomi di sisi lain harus pekerja keras menyelamatkan anak-anak mereka dari kerusakan moral.  betapa Banyak kaum perempuan harus mengorbankan pernikahan mereka demi tetap bertahan. 


Demokrasi Tak Layak Dibela


 Tak sepantasnya demokrasi di bela karena demokrasi bukan lahir dari rahim Aqidah Islam. Demokrasi lahir dari ide kufur jauh dari peradaban Islam. Dengan menjadikan manusia sebagai pembuat hukum, Hal ini telah melegalkan manusia berperan sebagai Tuhan. Mewakilkan pada orang-orang yang dianggap populer yang dianggap kapabel padahal sejatinya mereka hanyalah manusia yang sarat dengan kepentingan. 


Demokrasi juga mendewakan kebebasan. Di mana mereka menjadikan kebebasan berakidah, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi,atau berperilaku dan kebebasan kepemilikan. Di mana keempat kebebasan ini menjadi biang kerok permasalahan yang dihadapi oleh seluruh manusiaterutama kaum perempuan. 


 Telah menjadikan kebebasan aqidah jni sebagaiblandasan banyak muslim yang murtad. Dan mereka bangga dengan kekafirannya bahkan orang tua pun tidak mampu memaksa agama anaknya. Dikarenakan jaminan kebebasan ini. 


Kebebasan berpendapat seringkali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendiskreditkan Islam. Di mana Di dalam Islam justru kebebasan berperilaku itu diharamkan karena hukum asal dari perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syariat. Kebebasan berpendapat akan dijamin kebebasannya jika melanggengkan demokrasi. Sementara terhadap Islam dan pemikirannya kebebasan berpendapat itu hanyalah omong kosong. 


Kebebasan berekspresi hari ini banyak menjadi kerusakan moral di dalam kehidupan manusia tidak mau terikat kepada hukum syariat atas jaminan kebebasan ini. Sementara kebebasan berekonomi telah menjadikan pintu masuk perselingkuhan antara kapitalisme dengan demokrasi. Kaum kapital merajai sendi-sendi kehidupan seluruh umat manusia. Hanya segelintir orang menguasai dominasi aset berharga dalam kehidupan. 


Oleh karena itu demokrasi dengan memberikan manusia sebagai pembuat hukum dan kebebasan sebagai cerminan melanggengkan demokrasi hal ini telah terbukti bertentangan dengan Islam maka demokrasi tak selayaknya dibela. 


Mengakhiri Demokrasi 

Umat Islam seharusnya segera sadar akan kebobrokan demokrasi. Ini saatnya membangun kekuatan umat Islam yang sesungguhnya berdasarkan akidah Islam. Umat Islam harus berani untuk mencampakkan demokrasi dan membuang jauh dari kehidupan. Serta menggantinya sesuai dengan tuntutan aqidah yaitu dengan penerapan Islam Kaffah. 


Penerapan Islam Kaffah merupakan konsekuensi dari keimanan seorang muslim. 
Al-Quran secara tegas menyeru orang-orang beriman untuk melaksanakan ajaran Islam secara menyeluruh, tanpa membeda-bedakan ajaran yang satu dengan ajaran yang lain. Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allah ta’ala berfirman menyeru para hamba-Nya yang beriman kepada-Nya serta membenarkan rasul-Nya untuk mengambil seluruh ajaran dan syari’at; melaksanakan seluruh perintah dan meninggalkan seluruh larangan sesuai kemampuan mereka.” (Tafsir Ibn Katsir 1/335).

Penerapan Islam kaffah telah  dipraktekkan berabad-abad sepeninggal Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam itu pada masa generasi sahabat hingga kekhilafahan Utsmaniyah.  Bangunan Negara Khilafah berdiri tegak menjadi parameter dunia di dalam membangun sebuah peradaban manusia. Khilafah and pernah menjadi mercusuar yang menerangi kegelapan peradaban selain Islam. 

Maka jika hari ini kita menghendaki adanya perbaikan dan ingin mengakhiri beragam macam problem yang muncul akibat penerapan demokrasi kapitalisme maka kita harus menegakkan kembali gambaran kekhilafahan untuk membangun sebuah peradaban yang gemilang kembali. Dari sinilah problematika yang dihadapi kaum Ibu khususnya akan terselesaikan secara menyeluruh. 

Minggu, 29 November 2020

Pembelajaran Tatap Muka dan Stagnansi Penanganan Pandemi

Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar, disampaikan pada Jumat (20/11/2020).


Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.

Meski dibolehkan melakukan tatap muka dan tidak diwajibkan, pembelajaran tatap muka  diperbolehkan atas keputusan tiga piha yaitu pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah. Semua pun dilakukan apabila  sudah memenuhi enam syarat yakni sanitasi dan kebersihan toilet, sarana cuci tangan dan desinfektan, kedua akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan, ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker, keempat memiliki thermogun. Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang tidak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi. Enam hal ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh dibuka. 

Tapi apakah solutif untuk dunia pendidikan jika beberapa waktu ini peningkatan pasien covid terus meningkat? 

Kasus Covid di negeri ini hingga akhir November sudah mencapai angka diatas 500 ribu, dengan kematian diatas 16.500. Angka yang fantastis untuk negeri yang termasuk lambat merespon Covid sejak awal tahun 2020 ini. Bahkan korban dan dampaknya dirasa jauh lebih besar dari negara asal Covid sendiri. 

Penanganan Covid yang dinilai lambar dr awal merespon, ditambah dengan pengaturan solusi negara yang enggan melakukan lockdown dari awal, serta beragam alasan pendanaan menjadikan penanganan Covid di negeri ini sangat terkesan lamban. Bahkan dinilai stagnan pada penanganan, dana keluar banyak hingga ratusan triliyun, tapi ciri menurunnya penularan Covid masih belum nampak. Peningkatan 5000 kasus dalam sehari menunjukkan bahwa ada masalah dalam penanganan Covid ini. 

Apakah kita akan mengorbankan anak-anak kita dengan kebijakan pendidikan yabg membolehkan mereka melakukan tatap muka dalam pembelajarannya? Apakah kita yakin akan mampu menjamin kualitas anak didik kita di tengah suasana pandemi seperti ini, sementara kurikulum sendiri selalu mengalami perubahan. Seakan ganti mentri ganti kurikulum menjadi pemandangan tiap periodenya. 

Yang ada hari ini menjadikan rakyat ada dalam posisi dilema, dimana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masyarakat harus tetap keluar rumah beraktivitas seperti biasa. Karena kalau tidak keluar tidak akan ada yang dimakan. Begitu juga untuk pendidikan seakan-akan tidak ada solusi lain, di mana menjadikan anak-anak sebagai objek percobaan kurikulum juga objek dalam penanganan covid. 


Hal ini pun menjadikan anak didik ada dalam posisi dilema, antara kebutuhan untuk mendapatkan pendidikan yang merupakan hak dan juga menjaga kesehatan yang merupakan kewajiban. Sangat dibutuhkan sekali kebijakan yang komprehensif untuk menyelesaikan masalah ini. 

Islam menyelesaikan masalah pendidikan di tengah pandemi. Di dalam Islam penyelesaian masalah pandemi akan dapat dituntaskan jika negara adalah pengambil peran utama dalam penanganannya. Bagaimanapun wabah penyakit pernah pada zaman-zaman sebelumnya. Secara keimanan, wabah yang melanda dunia merupakan keputusan (qadha) Allah SWT. Oleh karena itu, sikap pertama yang harus diambil oleh manusia adalah ridha dengan (qadha) keputusan Allah SWT. Kedua, setiap manusia harus instropeksi. Sebabnya, meskipun semuanya adalah kehendak Allah, suatu kejadian, termasuk wabah, kadang dipicu oleh kesalahan atau dosa manusia.  Ketiga, saat wabah menimpa, kita harus berikhtiar untuk mengatasinya. 

 Menangani Wabah dengan Tepat, Solusi Masalah Lainnya


Islam dalam mengatasi wabah tidak bisa dilepaskan dari komprehensivitas ajaran Islam. Negara berperan maksimal dalam menangani pandemi ini. Rasulullah saw bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dia pimpin.” (HR al-Bukhari).
 
Pandemi yang sudah menelan banyam korban harus dikembalikan kepada bagaimana paradigma Islam melihatnya. Hilangnya nyawa seorang muslim harus dipandang sebagai perkara krusial melebihi keuntungan materil dari sektor ekonomi, pariwisata hingga devisa. Maka negara tidk boleh memprioritaskan maslahat duniawi tapi tak menghiraukan keselamatan warganya. 


Negara memiliki semua elemenn untuk Menentukan tes dan tracing dengan cepat.
Kelambanan dalam melakukan tes dan tracing berarti membiarkan masyarakat lebih banyak terkena wabah dan semakin banyak masyarakat yang meninggal. Orang yang terbukti positif harus segera diisolasi dan diobati. Dengan perangkat lengkap dan dana yang ada negara seharusnya mampu menanggung segala kebutuhannya hingga pasien dinyatakan sembuh. 


Pusat wabah harus segera ditentukan dengan cepat dan menjaga secara ketat agar wabah tidak meluas. Hal ini telah disampaikan oleh Rasulullah saw: “Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu.” (HR al-Bukhari). Isolasi ini akan efektif jika diputuskan dan dijalankan oleh negara.

 Dalam penanganan pandemi ini negara harus benar-benar hadir dihadapan warganya. Saat terjadi isolasi, pasti masyarakat tidak bisa mencari nafkah, mengakibatkan kelaparan, kesempitan sehingga dapat menyebabkan kematian rakyat. Oleh karena itu, saat negara melakukan isolasi atau karantina, kebutuhan rakyat harus ditanggung oleh negara. Negara tidak boleh berlepas tangan. 

Masyarakat yang tekena virus harus segera diobati dengan pengobatan yang serius. Dalam kasus virus Corona, negara sangat mungkin sekali memotivasi para ahli untuk seaegera mungkin mencari obat dari oenyakit ini, karena tidaklah Allah ciptakan penyakit kecuali Allah berikan obatnya. Berikan penghargaan dan apresiasi pada setiap keunngulan dan kreatifitas ilmu, bukan semata mindset kapitalis dalam melihat setiap masalah. 

 Jika negara benar- benar hadir dalam menangani wabah, dan kesulitan masyarakat pastinya daya dukunga masyarakat kepada penguasa pun akan makin menguat. Dan hal ini akan berimbas pada sektor-sektor lainnya. Termasuk masalah pendidikan. 

Daya dukung umat kepada penguasa untuk melepas anak mereka menghadiri tatap muka pembelajaran selama pandemi sangat tergantung pada kredibilitas pemerintah dalam mengatasi pandemi ini. Jika penanganan pandemi dirasakan stagnan, bahkan angkanya terus naik, disisi lain negara justru menghidupkan sektor pariwisata beberapa  waktu lalu dengan harapan mampu membangkitkan geliat ekonomi negara, hingga berakibat pada akhir tahun ini justru angka penderita covid semakin meningkat, hal ini justru semakin membuat kredibilitas pemerintah turun di hadapan rakyatnya. 
Jika mengorbankan anak didik dalam situasi yang masih belum menentu dna kecenderungan politik kapitalis dalam penanganan pandemi jelas hal ini akan membuat dilema dan ada keresahan masyarakat yang makin dalam. 

Seakan rakyat berjuang sendiri menghadapi Covid ini, jika untung hidup, jika tidak beruntung seakan bisa mati. Apakah seperti ini realita yang diharapkan? Dimana negara dalam melindungi ribuan nyawa? 





 




Sabtu, 21 November 2020

MENAKAR LARANGAN MINOL DI NEGARA SEKULER




Sejak 10 Nopember 2020, ramai diperbincangkan tentang larangan Minol (minuman beralkohol) yang dibahas di Baleg DPR RI. Hal ini sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi PPP, PKS dan Gerindra. RUU ini untuk pertama kali diajukan pada tahun 2012, kini DPR telah memutuskan memasukkan RUU Larangan Minol ini ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020, seperti yang dilansir dari website resmi DPR.

Draf RUU Larangan Minol ini diberitakan berisi larangan bagi siapapun untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol, kecuali untuk "kepentingan terbatas" seperti kepentingan adat, ritual keagamaan atau untuk wisatawan. Mereka yang melanggar larangan-larangan di atas akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun sedangkan masyarakat yang konsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun. MBahkan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

 Dikutip dari draf RUU ini pasal 3, pelarangan ini "perlu dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol" sehingga "terjaga kualitas kesehatan, ketentraman, ketertiban dan ketentraman di masyarakat. Selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya minol dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum alkohol.

 Para pengusul juga mengutip ayat dalam kitab Alquran surat Al Maidah 90-91 yang intinya melarang konsumsi (khamr) dan bisa semakin jauh dari Allah karena telah melanggar aturannya. Meskipun demikian pengusul menegaskan tidak pernah mengusulkan agar minol diharamkan, bahkan mereka menegaskan tidak ada kaitannya dengan agama Islam akan tetapi usulan ini semata dilakukan melihat aspek kesehatan dan generasi muda saja. Jadi karena faktor kemaslahatan semata. 


Konsumsi Minol di Indonesia Kategori Rendah? 

WHO mencatat konsumsi minuman beralkohol Indonesia relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara berpenduduk mayoritas Islam dan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Menurut data WHO, konsumsi alkohol tidak tercatat atau ilegal di Indonesia lebih tinggi daripada yang tercatat atau legal.

Kajian tersebut mengutip survei yang menunjukkan bahwa jumlah toko minuman beralkohol meningkat sebanyak lebih dari 75% dibandingkan tahun 2010, saat minuman keras masih legal dan banyak tersedia dengan harga yang terjangkau. Mereka juga menemukan bahwa korban tewas akibat minuman keras ilegal mengalami peningkatan dari 149 orang di tahun 2008-2012 menjadi 487 orang di tahun 2013-3016. Hal ini didorong juga oleh pajak cukai terhadap alkohol yang tinggi yang mendorong orang untuk membeli minuman beralkohol yang lebih murah dan berbahaya.

Kajian CIPS di tahun 2016 merekomendasikan penurunan tarif impor dan cukai agar minuman beralkohol yang legal dan aman dikonsumsi menjadi lebih terjangkau, sehingga konsumen pun dapat terhindar dari dorongan untuk membeli alkohol ilegal yang berbahaya. Untuk melindungi konsumsi di bawah umur, konsumen minuman beralkohol harus diwajibkan untuk memperlihatkan identitas dan usia mereka. Pemerintah juga harus memberikan lisensi dengan mekanisme dan prosedur yang ketat serta menciptakan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya konsumsi minuman beralkohol berlebihan melalui program edukasi. 



Beberapa peraturan yang telah memberikan payung hukum untuk pembatasan dan pengawasan dari minuman beralkohol di Indonesia antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004. Meski sudah ada perangkat hukum akan tetapi semua dirasakan tam mampu mewakili keresahan masyarakat akan bahaya minol. 


Para penentang RUU ini berargumen sebaliknya. Menurut mereka, tidak ada korelasi minuman beralkohol dengan tindak kriminal. RUU ini juga dianggap mengancam sejumlah sektor yang berhubungan dengan sejumlah kepentingan bisnis seperti industri minuman keras, pariwisata dan perhotelan.
Memang, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai Rp 3,61 triliun selama periode Januari hingga September 2020. Inilah yang sering membuat sebagian orang kemudian mencari alasan untuk menolak keharaman khamr. 


Khamr Tetap Haram

 Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini. Banyak nas Al-Qur’an maupun hadis yang menunjukkan keharamannya. . Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.” (QS al-Maidah [5]: 90)

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Jadi, tidakkah kalian mau berhenti?” (QS al-Maidah [5]: 91)

Dari dua ayat nampak jelas bahwa khamr itu haram dan bisa menjadi penyebab masalah diantara manusia. Meskipun dicari ribuan maslahatnya tidak akan membuat khamr inu menjadi legal dihadaoan Allah. 


Khamr menurut hadits adalah  setiap minuman yang memabukkan. Nabi Saw. bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa saja yang meminum khamr di dunia, lalu ia mati, sedangkan ia masih meminumnya dan belum bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat (tidak akan masuk surga).” (HR Muslim)

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram.” (HR Ahmad)

Tidak terbantahkan lagi keharamannya. Dan jika hari ini justru khamr dibahas dalam rangka karena ada pihak menolak karena logika mudhorot akhirnya menjadi perdebatan karena disandingkan dengan maslahat. Sangat tidak layak jika jelas hukumnya tapi diperdebatkan oleh manusia. 

Disisi lain bukan sekadar mengonsumsi / meminum khamr. Syariat Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Dalam suatu riwayat dinyatakan,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ

“Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan.” (HR at-Tirmidzi)

Berdasarkan hadis ini, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan khamr adalah haram. Bar, kafe, restoran yang menjual khamr, profesi sebagai bartender, uang hasil penjualannya, dan cukai dari minuman keras juga haram secara mutlak. Jika demikian, dewan yang membahas UU minol pun sebenarnya tidak lepas dari hisabnya kelak dihadapan Allah. Wallahu a'lam 


Dilema Pelarangan Khamr dalam Sistem Sekuler

Rasulullah Saw. bersabda,

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ

“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani)

Pada kenyataannya miras menimbulkan banyak persoalan sosial. Berdasarkan catatan Polri sepanjang tiga tahun terakhir, terjadi 223 tindak pidana yang dilatarbelakangi miras. 

Dalam jangka panjang, mengonsumsi miras berdampak merusak tubuh peminumnya, seperti merusak hati dan ginjal, pankreas, saraf, kerusakan otak permanen, penyakit kardiovaskular, infeksi paru-paru, diabetes hingga kanker seperti kanker faring, usus dan hati. Alkohol juga mengancam kesehatan mental seperti depresi.


Jika kita serahkan pertimbangan halal haram kepada akal manusia maka yang ada adalah perselisihan, beda pendapat dan pertimbangan mudhorot dan maslahat yang subyektif. Sekulerisme yang menjauhkan kehidupan dari ajaran Allah, terbukti menggantikan peran Tuhan kepada manusia. Manusia dipasrahi dengan beragam tugas membuat peraturan yang dianggap bisa mewakili semua manusia. Tapi akankah mampu? 

Dilema hidup dalam sekulerisme liberal ini telah menjadikan kehidupan manusia semakin rusak. Menjauhkan agama dari kehidupan sebenarnya tidak akan membuat hidup penuh dengan kedamaian, yang ada justru perselisihan dan ketidaktenangan. Terbukti pro kontra UU yang sebenarnya tidak ada motifasi agama ini pun riributkan, padahal dalam Islam sendiri jelas kedudukannya., Haram. 

Pengharaman khamr dan segala jenisnya adalah bagian dari kemuliaan syariat Islam yang memberikan perlindungan pada akal. Miras jelas menimbulkan kekacauan pada akal manusia. Miras bahkan mendorong berbagai tindak kejahatan selain melalaikan manusia dari mengingat Allah SWT.

Tak pantas bagi seorang muslim untuk mempertimbangkan halal haram berdasarkan kemaslahatan semata. Apalagi dengan mencari dalih dan pembenaran dari pihak-pihak tertentu. Mengatasnamakan rakyat seakan membela padahal tindakannya justru kontra dengan syariat Allah. 

Seorang mukmin seharusnya mempertimbangkan halal-haram atas dasar syariat semata bukan pertimbangan akal manusia. Mencari oembenaran dengan fakta yang tak pantas menjadi hujjah. Dan saat ini Seharusnya umat Islam menunjukkan sikap beraninya untuk menyerukan  kebenaran berdasarkan hukum Allah bukan pertimbangan kemaslahatan semata. Hanya Islam kaffah yang akan menyelesaikan masalah manusia secara sempurna. Penerapan Islam kaffah tidak akan dilakukan dengan sempurna tanpa penerapan sistem pemerintahan khilafah sebagaimana yang telah dicontohkan. Ini seharusnya pilihan sikap seorang muslim.

Senin, 26 Oktober 2020

Dampak Industri Kapitalis Menyasar Winong

Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi pemimpin atau wakil rakyat membutuhkan banyak dana. Dan kekuatan kapital akhirnya mendorong pihak yang menginginkan berkuasa untuk terjun dalam kompetisi.

Tak sedikit yang merasa rugi, karena kekalahan tapi akhirnya maju kembali di periode berikutnya dengan modal yang jauh lebih besar. Tak sedikit peran sponsor dari kalangan pengusaha, bahkan ada yang didukung swasta asing ikut ambil bagian dalam kompetisi.

Semua berujung pada, konsekuensi pasca terpilihnya pihak berkuasa. Amandemen perundangan, penyiapan peraturan baru dan beragam perubahan dalam regulasi pun dibuat. Seakan dilakukan demi rakyat, tapi sejatinya semua merupakan kompensasi dari sebuah kemenangan. 

Tak ayal, maka industrialisasi yang ada di negeri ini pun didalamnya selalu ada pengusaha yang mempengaruhi kekuasaan. Rakyat dikhianati dengan perselingkuhan penguasa dan pengusaha. Melakukan manipulasi hukum untuk melegalkan beragam eksploitasi atas nama investasi.

Dampak Industri menjadi perkara kesekian yang menuntut diselesaikan. Rakyat menuntut, berdemo berkali-kali akhirnya terjadi akibat ketidakpekaan penguasa akan dampak yang diakibatkan. Sebutlah salah satunya warga Winong desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Cilacap. Sedah bertahun-tahun mereka menghirup polusi pembakaran asap PLTU, kini beberapa tahun terakhir mulai nerasakan dampak abrasi. Jarak bibir pantai yang sebelumnya ada sekitar 200 meter bahkna ada yang menyebut 500 meter kini tersisa 5 hingga 7 meter. Dampak yang dirasakan tidak ada 10 tahun ini bisa dikatakan cukup besar sekali. Padahal dalam perundangan peraturan mentri disebutkan laju perubahan garis pantai dalam 5 tahun terakhir dikatakan tinggi jika  lebihndari 2 meter per tahun. Lalu abrasi yang dihadapi warga Winong jelas sudah melewati batas ini.

Jelas peraturan ini dilanggar karena selain abrasi yang ditimbulkan cukup besar, pembangunan di kawasan pemukiman warga pun layak mendapatkan tanda tanya besar. Jarak PLTU dengan perumahan warga kurang dari 500 meter Sehingga warga mudah sekali terdampak limbah B3 berupa abu. Padahal hal ini jelas membahayakan kesehatan wargajarak ideal terhadap pemukiman minimal 2km. Hal ini tertuang dalam penjelasan atas Peraturan Menteri Perinduatrian Nomor 40/M-IND/PER/7/2016 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. Dampak kesehatan, lingkungan hingga ancaman pekerjaan dan perumahan terancam abrasi kini terus menghantui warga. 

Dimana Penguasa? 

Saling melemparkan tanggung jawab. Itu kenyataan yang terjadi. Adanya pemetaan wilayah dengan aset nasional dianggap menjadi alasan kenapa oemerintah daerah terkesan diam pada dampak yang dihadapi warga. PLTU dianggap merupakan investasi berskala nasional sehingga oenanganannya pun bukan wewenang oemerintah daerah. Inilah kenyataan yang dirasakan warga Winong. Kepada siapa lagi mereka harus menuntut keselamatan diri mereka atas dampak industrialisasi di wilayah mereka? Apakah kompensasi pekerjaan, materi saja cukup membayar derita mereka selama belasan tahun ini? 

Ini merupakan gambaran industrialisasi dalam kapitalisme tidak menomorsatukan warga dan lingkungan. Semata-mata keuntungan materi mereka seakan melegalkan banyak cara dengan tidak memperhatikan ekosistem dimana industri berdiri. Miris. 

Kapitalisme memang hanya berorientasi pada kapital semata. Selama menguntungkan maka faktor kerugian dianggap kecil dibanding berapa keuntungan yang akan mereka dapatkan. Telah banyak kasus yang menggambarkan bahwa industri kapitalis berujung nasub rakyat tragis. 

Islam Solusi Industri Manusiawi

Dalam Islam, basis industri adalah untuk pertahanan. Bukan semata komiditas. Jika negara membangun industri orientasi penjagaan negara dari perang menjadi dasar industrialisasi. Karena orientasinya untuk perang yang maka perusahaan yang akan berdiri adalah industri alat berat industri persenjataan dan beragam macam kebutuhan untuk pertahanan negara. Dan hal ini akan menutup akses peluang investasi dari luar negeri yang sekiranya akan melemahkan eksistensi negara. 

Atas dasar ini maka sangat kecil peluang negara barat menanamkan investasinya apalagi mendominasi industri yang ada di dalam negeri.  Negara tidak akan dilemahkan dengan jumlah saham yang dominan dari negara barat juga peraturan tidak akan didominasi oleh kepentingan para pengusaha di negeri ini. 

 Ketika pun negara perlu mempekerjakan tenaga asing yang ahli di dalam Islam, maka akan diperlakukan secara profesional bukan sekedar tenaga yang tidak profesional. Dan mereka pun akan dibayar dengan ujrah atau upah yang sesuai dengan kemampuan mereka, tapi mereka tidak akan diberikan posisi penting dalam kebijakan industri. 

 Industri yang dibangun pun tidak boleh merusak lingkungan bahkan menimbulkan mudharat bagi manusia dan lainnya. Karena hal tersebut merupakan suatu keharusan dan negara akan aturan yang tegas sesuai dengan hukum Islam. 

Dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Mâjah, dan lainnya: 
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ 

"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain."(HR. Imam Ahmad 1/313. Ibnu Mâjah dalam Kitab Al-Ahkâm, Bab Man banâ bihaqqihi mâ yadhurru jârahu, No. 2341. At-Thabrâni dalam Al-Kabir, No. 11806 dari Jâbir al-Jâ’fi dari Ikrîmah dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu)

Rabu, 21 Oktober 2020

Abrasi dan Matinya Kemanusiaan


Deu Ghoida
 
Bencana seringkali terjadi tidak semata faktor alam, qodho Allah. Tapi didalamnya ada peran manusia yang cuek pada kerusakan, memanipulasi dengan kekuasaan untuk melanggengkan kepentingannya. Rusaknya ekosistem dan semrawutnya tata pengelolaan wilayah sudah menjadi problem kompleks industri kapitalisme.

Demi mengeruk kekayaan, mereka idak akan tanggung-tanggung dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi wilayah. Seringkali tak mempertimbangkan nasib makhluk hidup yang ada disekitar kawasan industri. Beragam dampak lahir dari kebijakan industrialisasi tak manusiawi.

Karena industri dalam kapitalisme tidak berbasis pada pertahanan negara, tapi hanya mengandalkan kepentingan ekonomi semata, maka tata kelola dan kebijakan yang memuluskan penjajahan ekonomi inipun mampu melegalkan perkara yang sebenarnya melanggar syariat, norma bahkan kemanusiaan pun kerap dilanggar. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam industri kapitalis sering muncul problem kemiskinan di sekitar Kawasan Industri. Seperti yang terjadi di Papua, warga asli di sekitar tambang Freeport justru merasakan ketimpangan yang luar biasa. Juga kondisi lain, industri kapitalis akan melahirkan dampak buruk di sekitar kawasan pemukiman industri. Baik itu pencemaran air, polusi udara polusi tanah, kurangnya penghijauan maraknya penderita ISPA dan berbagai dampak buruk lainnya. Hingga kepada hewan dan tumbuhan sekalipun.

Apa yang terjadi di Winong Cilacap menunjukkan hal tersebut. Proyek PLTU beberapa tahun ini melahirkan problem kompleks bagi warga sekitar Karang Kandri, Winong dan daerah sekitaran proyek tersebut. PLTU yang diprediksi akan menjadi pembangkit listrik terbesar di Asia Tenggara ini melahirkan banyak masalah. Mulai dari penyempitan ruang milik warga, program pembebasan tanah yang tidak sepadan, dampak polusi akibat debu pembakaran di PLTU dan kini warga di sekitar Winong dihadapkan dengan abrasi yang terus mengancam. Sudah dua rumah menjadi korban ganasnya air laut karena semakin dekatnya bibir pantai dengan perumahan warga akibat sedimentasi. terjadi abrasi disebabkan adanya pembangunan kanal intake dan maintenance dredging. Akhirnya hal ini mempengaruhi makin cepatnya abrasi dalam waktu satu tahun terakhir. 

Warga sudah melakukan banyak aksi dan sikap untuk membuat perhatian pemerintah agar menyelesaikan masalah tersebut. Akan tetapi seruan demi seruan seakan tidak berakhir baik. Warga seakan harus bersabar akan keganasan industri kapitalis, meski korban polusi udara tetap harus mereka rasakan dan sudah banyam korban bahkan hingga meninggal akibat ISPA. 

Kini warga pun harus merasakan ancaman dengan rumah mereka. Air laut terutama ketika pasang, seakan mengancam mereka setiap waktu. Mana kesejahteraan yang dijanjikan dari induatrialisasi? Yang ada warga kehilangan banyak mata pencaharian akibat industri kapitalis ini. Nelayan turun hasil tangkapannya, penambangan pasir turun drastis juga. Janji kesejahteraan hanya jargon menutupi kejahatan industri kapitalis. 

Yang mendapatkan kesejahteraan habya mereka yang ada dalam lingkaran industri kapitalis ini. Dekatnya para pengusaha dengan para oengambil kebijakan telah menyelingkuhi rakyat demi kepentingan duniawi mereka. Perselingkuhan itu nyata, dan menyakiti bahkan mengorbankan rakyat sebagai pemilik sesungguhnya atas kekayaan di negeri ini. Kapitalisme memang kejam, tak memanusiakan manusia.