Senin, 14 Mei 2018

Pentingnya Khilafah dalam Penentuan Awal Akhir Ramadhan

Tanya :

Ustadz, bagaimana peran Khilafah nanti dalam menentukan awal Ramadhan dan akhir Ramadhan (Idul Fitri)?

Jawab :

Khalifah mempunyai hak melakukan adopsi (tabanni) hukum syariah Islam dan melegislasikannya menjadi undang-undang yang berlaku mengikat bagi publik. Adopsi ini dilaksanakan Khalifah jika terdapat khilafiyah dalam hukum syariah hasil ijtihad. Maka ketika Khalifah memilih satu pendapat, rakyat wajib mentaatinya sehingga perbedaan pendapat tidak ada lagi. Kaidah fiqih menyebutkan : Amru al-imam yarfa’u al-khilaf fi al-masa`il al-ijtihadiyah (Perintah Imam/Khalifah menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah hasil ijtihad/khilafiyah). (M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah al-Syar’iyah, III/1797; M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, I/268).

Namun jika khilafiyah itu terjadi dalam masalah-masalah ibadah, seperti shalat tarawih 8 rakaat atau 20 rakaat, shalat Shubuh dengan qunut atau tidak, hukum dasarnya ialah Khalifah tidak mengadopsi. Maka kaum muslimin, misalnya, tidak diwajibkan shalat sama dengan mazhab Khalifah dalam jumlah rakaat shalat tarawih, atau dalam pengamalan qunut dalam shalat Shubuh, dan seterusnya.

Ada dua alasan mengapa Khalifah tak melakukan adopsi dalam hukum ibadah yang khilafiyah. Pertama, karena tak sesuai dengan fakta adopsi, mengingat adopsi terjadi pada interaksi antara sesama manusia, misalnya dalam hukum muamalah dan uqubat, bukan pada interaksi antara manusia dengan Allah SWT. Kedua, karena adopsi dalam masalah ibadah akan menimbulkan rasa sempit (haraj) di kalangan umat. (Mahmud al-Khalidi, Qawa’id Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal. 357)

Tapi ini bukan berarti haram hukumnya Khalifah mengadopsi hukum ibadah. Maksudnya ialah lebih baik Khalifah tidak mengadopsi. Kalau Khalifah mengadopsi hukum ibadah, hukumnya boleh, tidak haram. Imam Nawawi berpendapat boleh hukumnya Khalifah mengadopsi hukum ibadah. Seperti dikutip Imam Suyuthi, Imam Nawawi menyatakan,”Kalau Khalifah memerintahkan umat untuk berpuasa sunnah tiga hari dalam rangka istisqa (minta turunnya hujan), umat wajib mentaati perintahnya.” (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 527).

Bahkan mengadopsi hukum ibadah dapat menjadi wajib bagi Khalifah, jika terkait dengan persatuan umat dan kesatuan negara yang wajib dijaga Khalifah. Jadi meski hukum dasarnya Khalifah tak mengadopsi, tapi demi kesatuan umat dan persatuan negara, Khalifah akan mengadopsi beberapa hukum ibadah, seperti penentuan waktu ibadah haji, penentuan awal Ramadhan, dan penentuan Idul Fitri dan Idul Adha. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal.21).

Maka dari itu, meski penentuan awal dan akhir Ramadhan merupakan masalah khilafiyah, Khalifah nanti akan mengadopsi hukum dalam masalah ini. Tentu pendapat yang diadopsi adalah pendapat yang kuat (rajih) yang sejalan dengan persatuan umat dan kesatuan negara. Yaitu pendapat jumhur ulama yang mewajibkan penggunaan rukyatul hilal (bukan hisab) yang diberlakukan seluruh dunia. Kata Wahbah Az-Zuhaili,”Pendapat jumhur inilah yang rajih menurut saya, untuk menyatukan ibadah kaum muslimin dan mencegah perbedaan pendapat yang tak dapat diterima lagi di masa sekarang.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/610, Ahmad bin Muhammad Shiddiq al-Ghumari, Taujih al-Anzhar li Tauhid al-Muslimin fi al-Shaum wa al-Ifthar, hal.19).

Jadi ketika Khalifah nanti melakukan rukyat, hasil rukyat akan diberlakukan global kepada seluruh umat Islam. Hal ini ditegaskan oleh Imam Al-Maziri ketika mensyarah hadis-hadis Shahih Muslim tentang rukyatul hilal. “Jika hilal telah terbukti oleh Khalifah maka seluruh negeri-negeri Islam wajib merujuk hasil rukyat itu…sebab rukyat Khalifah berbeda dengan rukyat dari selain Khalifah. Karena seluruh negeri-negeri yang berada di bawah pemerintahannya dianggap bagaikan satu negeri.” (Imam al-Maziri, Al-Mu’allim bi Fawa`id Muslim, Tunis : Ad-Dar At-Tunisiyah, II/44-45).

Muhammad Shidiq Al Jawi

Sumber :
https://syifahabibi.wordpress.com/2012/03/29/pentingnya-khilafah-dalam-penentuan-awal-dan-akhir-ramadhan/

Minggu, 06 Mei 2018

Dilema Gerebek Miras VS Legalisasi Miras

DILEMA GEREBEK MIRAS  VS LEGALISASI MIRAS
Miras oplosan lagi-lagi memakan korban. Kali ini korbannya 4 orang warga Majenang kabupaten Cilacap. Dari informasi yang dihimpun, mereka meminum minuman keras jenis Vodka Mix dicampur dengan minuman teh soda Tebs pada Rabu (25/4/2018) malam. Setelah minum, mereka merasakan pusing dan mual. Keempatnya kemudian dilarikan ke RSUD Cilacap pada Kamis (26/4/2018). Namun, tiga diantara mereka tidak bisa diselamatkan.
Pemberitaan efek miras oplosan seolah tak pernah berhenti. Kasus selalu terjadi berulang dan menyita perhatian publik. Seolah tak menjadi pembelajaran, kasus demi kasus terjadi seolah hanya sekedar publikasi tanpa mampu dihentikan. Bahkan masyarakat terkadang terbawa emosi pada efek miras oplosan yang makin hari kian parah memakan korban.
Dan setiap jelang Ramadhan pihak kepolisian pun gencar melakukan razia miras di berbagai daerah. Hasilnya ribuan bahkan ratusan ribu miras oplosan dan illegal ditemukan lalu dimusnahkan. Lalu apakah peredaran miras bisa dihentikan? Bagaimana nasib miras legal, jika yang dirazia hanya yang illegal tanpa ijin saja?
Mengapa Miras Oplosan Disasar?
Banyaknya pemberitaan akan bahaya dan korban miras oplosan seakan membius masyarakat bahwa yang berbahaya adalah  miras oplosannya. Sebagai contoh miras oplosan yang dibuat di suatu pabrik miras di Cilacap Tengah  setelah ditelisik ribuan liter miras oplosan mereka  dibuat menggunakan campuran air putih, alkohol, pemanis buatan serta aroma menthol. Tak hanya itu, miras oplosan ini juga dicampur air rendaman kayu dari Kalimantan untuk memperkuat kadar alkoholnya.
Berbahaya bagi peminumnya. Itulah alasan utama adanya razia dan pencegahan penyebaran penjualan miras oplosan. Sisi lain karena bahan yang digunakan untuk mencampur miras oplosan jauh lebih murah dan mudah didapat, dibandingkan dengan miras legal yang bermerek dan sudah ada ijin penjualannya.
Sebagai contoh penangkapan IN salah seorang suplayer miras untuk tempat hiburan di Cilacap terjerat dengan Perda Kabupaten Cilacap No 13 tahun 2003 tentang larangan menyimpan dan mengedarkan minuman keras tanpa izin. Sedangkan ratusan botol minuman keras yang disita, selanjutnya akan dimusnahkan.
Perlu digaris bawahi bahwa miras pemanfaatan dan penjualannya  legal di negeri ini. Boleh  diperjual belikan asal sesuai dengan peraturan dan perijinan. Penggolongan miras berdsarkan aturan yang ada  menentukan tempat penjualannya.
Dan miras digolongkan menjadi 3: miras golongan A  minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 1% sampai dengan 5%. Contoh minumannya adalah Bir Bintang, Green sand, Anker Bir, San Miguel, dan lain lain. Golongan ini bebas dijual di mini market dan di took-toko.
Golongan kedua atau golongan B adalah minuman dengan kadar etanol 5—20%. Jenis minuman yang termasuk di golongan ini adalah aneka jenis anggur atau wine. Alkohol pada kadar  ini sudah cukup tinggi dan dapat membuat mabuk terutama bila diminum dalam jumlah banyak dan bagi yang tidak terbiasa.
Golongan ketiga yaitu C adalah minuman dengan kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Kadar etanol golongan C adalah 20—45%. Jenis minuman yang termasuk dalam golongan ini adalah seperti Whisky, Vodka, TKW, Johny Walker, dll.
Mengenai penjualan miras peraturan telah ditetapkan sebagai berikut:
1.    Minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C hanya dapat dijual di (Pasal 7 ayat (1) Perpres 74/2013):
a.    hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
b.    toko bebas bea; dan
c.    tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

2.    Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
3.    Penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.
Lebih lanjut mengenai penjualan minuman beralkohol di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72/M-Dag/Per/10/2014 Tahun 2014 (“Permendag 72/2014”) dan pada 16 April 2015 akan berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No.20/M-Dag/Per/4/2014 (“Permendag 6/2015”).
Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di (Pasal 14 ayat (1) Permendag 20/2014):
a.    Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
b.    tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada (Pasal 14 ayat (2) Permendag 20/2014):
a.    Toko Bebas Bea (TBB); dan
b.    tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c.    Toko pengecer – khusus untuk minuman beralkohol golongan A (Pasal 14 ayat (3) Permendag 20/2014):
         i.        Minimarket (mulai 16 April 2015 tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol di minimarket berdasarkan Permendag 6/2015);
             ii.        supermarket, hypermarket; atau
            iii.        toko pengecer lainnya.
Toko pengecer tersebut mempunyai luas lantai penjualan paling sedikit 12m².
Pengecer wajib menempatkan Minuman Beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain (Pasal 16 ayat (1) Permendag 20/2014). Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan (Pasal 28 Permendag 20/2014):
a.    gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
b.    tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan
c.    tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masingmasing.
Jadi jelaslah disini bahwa miras oplosan menjadi sasaran pihak aparat untuk dirazia karena terkait dengan pelanggaran peraturan yang ada. Sementara pada kenyataannya negeri ini NYATA MELEGALKAN miras.
Maka jika ada  pemberitaan yang menggambarkan adanya dukungan partai di legislative terhadap legalisasi miras, hal itu nyata. Penjelas peraturan miras jelas menggambarkan  bahwa miras memang legl di Indonesia.
Jikapun pernah ada upaya mengkritisi Perda Miras maka hal itu hanya pepesan kosong, hanya merombak sebagian yang sekiranya tidak banyak menguntungkan. Seperti  Rachmat Gobel. Pada tahun 2015, Gobel mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun yang melarang penjualan alkohol di minimarket. Alasannya masih klasik: alkohol sebagai pemicu kriminalitas. Meski pada faktanya kebijakan ini pun ditentang banyak pihak. Miris.
Kebijakan Kontraproduktif dengan Keimanan
Lalu apa artinya ketaatan pada kebijakan bagi seorang muslim, jika miras dalam Islam jelas sesuatu yang dilarang sementara kebijakan negara justru melegalkan miras. Seolah jika menolak akan berujung pada stigma ketidaktaatan pada aturan, tapi jika diam justru seolah menerima dengan legowo adanya halalisasi miras di negeri ini. Na’udzubillah.
Padahal jelas Allah melarang segala bentuk khamr:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir”. [QS. Al-Baqarah : 219]
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).  “[QS. Al-Maidah : 90-91]
Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera.
Lalu apakah kita masih legowo pada hukum yang melegalkan keharaman di negeri ini? Tak inginkan kita hidup dalam keberkahan dan jauh dari kemaksiatan? Apakah tak lelah setiap tahunnya menjelang Ramadhan melakukan razia, mempublikasikannya sebagai bentuk keberhasilan padahal faktanya semua hanya omong kosong untuk menutupi legalisasi miras di negeri ini? Apa hukum Allah tak cukup untuk mengatur kehidupan?
Wahai umat Islam sebaik-baik aturan adalah aturan Rabb pencipta dunia dengan segala isinya. Selalu ada maslahat jika diterapkan hukum Allah. Sistem kehidupan liberal tak sepantasnya menjadi dasar kehidupan umat Islam. Selayaknya hanya syariat Allah yang layak untuk mengatur dan menuntaskan masalah manusia di muka bumi, termasuk masalah miras ini. Sistem liberal telah menjauhkan negeri ini dari keberkahan. Wallahu a’lam.

(Dewi Ummu Syahidah – Aktivis Muslimah Cilacap)

Tulisan ini dimuat di

http://suara-islam.com/2018/04/28/dilema-gerebek-miras-vs-legalisasi-miras/

Senin, 09 April 2018

Sabar

Dari As-Syaikh 'Atha Abu Rasytah rahimahu-Llah menyatakan,

"Sesungguhnya sabar itu adalah kamu sabar mengatakan kebenaran, melakukan kebenaran, menahan penderitaan —karena keteguhanmu dengan semua itu— di jalan Allah; sabar tidak membuat kamu berpaling, lemah, dan lunak.

Sesungguhnya sabar itu adalah sabar atas bencana, sabar dengan qadha’ (keputusan Allah), yang membuat kamu semakin teguh, tidak membuat kamu labil; semakin membuat kamu berpegang teguh pada al-Kitab, tidak membuat kamu berpaling darinya dengan dalih beratnya musibah yang menimpamu.

Sabar adalah sesuatu yang membuat seseorang bertambah dekat dengan Tuhannya, tidak membuat seseorang semakin jauh dari Tuhannya. “Maka ia menyeru dalam Keadaan yang sangat gelap:

‘Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha suci Engkau, Sesungguhnya aku adalah Termasuk orang-orang yang zalim’.” (TQS. Al-Anbiyā’ [21] : 87).

Sesungguhnya sabar itu adalah yang mempertajam misi, dan yang mendekatkan jalan ke surga, sebagaimana kesabaran Bilal, Khubab, dan keluarga Yasir.

“Tetaplah sabar, keluarga Yasir, sesungguhnya tempat yang dijanjikan kepada kalian adalah surga.”

Sebagaimana kesabaran Khubaib, dan Zaid.

Seperti kesabaran orang-orang yang melawan penguasa tiran, dimana mereka sedikit pun tidak takut karena Allah, terhadap celaan para pencela.

Seperti kesabaran generasi pertama yang cemerlang dan diberkati, yaitu para sahabat Rasulullah ﷺ, yang jujur dan terpercaya.

Seperti kesabaran para sahabat yang menyaksikan perjanjian Hudaibiyah, mereka yang diboikot penduduk Makkah, mereka yang hijrah ke Habsyah, dan mereka yang dikejar-kejar karena mereka berkata “Allah Tuhan Kami”.

Seperti kesabaran kaum Muhajirin dan Anshar ketika mereka berjihad melawan orang-orang musyrik, Persia, dan Romawi.
Seperti kesabaran tawanan perang kelompok Abdullah bin Abu Khudafah.

Seperti kesabaran para Mujahid yang beriman, yang benar dengan keimanannya.

Sabar itu adalah kamu sabar memerintahkan perbuatan yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar, serta tidak lemah ketika disiksa di jalan Allah.

Sabar itu adalah kamu sabar menjadi prajurit dalam tentara kaum Muslim yang tengah bergerak untuk memerangi musuh-musuh Allah!"

Kilas Diksi Ayat Riba

*Kilas Diksi Ayat Al-Qur'an Tentang "Memakan" Riba*

Salah satu ayat agung yang mengandung pesan mendalam terkait peringatan Allah 'Azza wa Jalla atas bahaya riba adalah ayat ini:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat): “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”  (QS al-Baqarah [2]: 275)

Dalam ayat yang agung ini, Allah 'Azza wa Jalla memilih diksi "يَأْكُلُونَ الرِّبا" untuk menunjukkan makna "memanfaatkan" harta riba. Diksi ini, bukan sekedar diksi tanpa pesan mendalam. Secara umum, menjelaskan ayat ini, Syaikhuna al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu al-Rasytah menjelaskan dalam kitab tafsirnya, al-Taysir fi Ushul al-Tafsir:

بعد أن بين الله سبحانه أجر المنفقين حلالاً طيبًا في سبيل الله، بين في هذه الآيات مصير ألئك المنفقين حرامًا وعصيانًا لله سبحانه و لرسول الله صلوات الله وسلامه عليه. وذكر الله سبحانه في هذه الآيات (الربا) وبين عظم جريمته وسوء صنيع أهله والعقاب الشديد والعذاب الأليم على هذه الشنيعة والمنكر العظيم
“Setelah Allah SWT menjelaskan balasan pahala bagi orang-orang yang mengeluarkan harta yang halal dan baik di jalan Allah. Dijelaskan dalam ayat-ayat ini (ayat-ayat tentang riba), apa yang dialami orang-orang yang mengeluarkan harta secara terlarang dan bermaksiat kepada Allah SWT dan kepada Rasulullaah SAW. Dan Allah SWT menyebutkan dalam ayat-ayat ini (tentang riba), Allah SWT pun menjelaskan besarnya kejahatan dan betapa buruknya perbuatan pelakunya, disamping (menjelaskan) hukuman yang sangat keras dan adzab yang sangat pedih atas kejahatan dan kemungkaran yang besar ini.” (‘Atha’ bin Khalil Abu al-Rasytah, Al-Taysîr fî Ushûl al-Tafsîr (Sûrah al-Baqarah), Beirut: Dar al-Ummah, 1427 H, cet. II)

Menariknya, kalimat ya'kuluna al-riba, dijelaskan Imam al-Alusi dalam kitab Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim wa al-Sab’u al-Matsani:

{ الذين يَأْكُلُونَ الربا } أي يأخذونه فيعم سائر أنواع الانتفاع والتعبير عنه بالأكل لأنه معظم ما قصد به
"(Orang-orang yang memakan harta riba) yakni orang-orang yang mengambil harta riba, (frasa) ini mencakup segala bentuk pemanfaatan (terhadap harta riba), dan penggunaan ungkapan “makan” karena ungkapan ini merupakan hal yang paling banyak jadi tujuan orang."

Sedangkan Imam al-Baghawi menjelaskan dalam tafsirnya, Ma’alim al-Tanzil :

قوله تعالى: { الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا } أي يعاملون به، وإنما خص الأكل لأنه معظم المقصود من المال { لا يَقُومُونَ } يعني يوم القيامة من قبورهم { إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ } أي يصرعه { الشَّيْطَان }
"Firman Allah SWT: (Orang-orang yang memakan harta riba) yakni orang-orang yang bermu’amalah secara ribawi, dan penggunaan istilah khusus “makan” karena ia paling sering dijadikan sebagai maksud pemanfaatan harta, (mereka tidak bisa berdiri) yakni pada hari kiamat dari kubur mereka (kecuali seperti berdirinya orang-orang yang kerasukan) yakni kesurupan (syaithan)."

والعياذ بالله

📝 Irfan Abu Naveed, M.Pd.I
(Peneliti di Raudhah Tsaqafiyyah Jawa Barat, Dosen Bhs Arab)

Caci Maki dan Celaan Adalah Argumentasi Orang Licik

CACI MAKI DAN CELAAN ADALAH ARGUMENTASI ORANG YANG LICIK

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

الشتيمة والوٓقيعة والتهجم عند النقاش حيلة العاجز وبضاعة المفلس، فإن الرد بمجرد الشتم والتهويل لا يعجز عنه أحد.

"Mencaci maki, menjatuhkan kehormatan, dan menyerang ketika diskusi merupakan cara licik untuk berkelit yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hujjah dan merupakan barang dagangan orang yang bangkrut, karena sesungguhnya membantah dengan semata-mata melontarkan caci makian dan ancaman bisa dilakukan oleh semua orang."

[Majmu’ul Fatawa, jilid 4 hlm. 186]
======
Raudhah Tsaqafiyah

Rabu, 04 April 2018

Untuk Penista

@mahadewi

Jika kau tak tau syariat Islam, maka mengkajilah. Bukan melecehkan ajarannya dan membandingkannya pada hal tak sepandan.

Jika kau tak paham agamamu, pergilah mendalami maka kau akan lebih mudah menjaga lisanmu dari mencela.

Perjelaslah jika kau memang belum mengerti kebenaran. Jangan pernah berpaling dari kebenaran.

Hidup dengan jasad hanya beritung hari. Sementara mati itu pasti.
Apalah arti dunia jika hidup hanya sebagai penista.

Jasad akan rusak di alam kubur. Tapi ruh akan menghadap Allah dengan pembuktian.
Istighfarlah selagi masih ada malam nanti
Tobatlah selagi oksigen masih terasa wangi.

Untuk para penista agama, kalian bisa berdalih tanpa salah. Tapi peradilan Allah takkan mampu kalian skenario.

Yang kalian lecehkan adalah umat terbaik. Manusia terbaik bagi kaumnya.
Dunia pun takkan rela mereka dilecehkan.
Ingat itu!

Jumat, 30 Maret 2018

Bila Istri Lebih "Mampu" dari Suami

Tanya:
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh..
Ustadzah, ada pertanyaan titipan:
Saat ini saya berusaha untuk untuk memahami suami kurang dan lebihnya. Saya juga tidak tahu, apakah saya sudah menjadi istri sesuai harapan dan do'anya. Saya memaklumi keadaan suami yang belum bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Qadarulloh, Allah memberi saya kemampuan. Alhamdulillah. Setiap apa yang saya kerjakan bisa menghasilkan uang.  Saat ini saya fokus di jahit.
Namun  terkadang ada hal  yang saya sama suami terkadang tidak di satu pemikiran yang sama. Suami tidak ringan dalam urusan pekerjaan rumah, jadi saya memudahkan untuk membeli barang barang dalam rangka memudahkan pekerjaan saya. Terkadang ada raut wajah tidak ridho. Nah, saya jadi takut dosa. Tapi saya mengadu  ke Allah. Saya tidak punya niat melangkahi suami. Tapi karena suami tak memberikan solusi apapun, sedangkan semua pekerjaan harus jd tanggung jawab saya,  maka saya ambil keputusan terkadang tanpa bicara sama suami...
Kalo misalnya saya terlalu berat menjalaninya, kalau ngobrol dengan suami pasti ribut. Dia tidak  memberikan solusi. Akhirnya saya ambil keputusan sendiri. Ketika tak sesuai harapan, saya disalahkan juga. Makanya, ga nurut sama suami sih.
Intinya... Saya hanya ingin benar benar mendapatkan ridho dari suami saya. Tapi  jika dia tidak memberi solusi, ujungnya jadi masalah buat saya. Bagaimana menjadi istri yang cerdas? Melangkah dengan ridho suami meski cari jalan sendiri??

Jawab:

Alaikumussalam wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Ukhti sholihah. Betapa banyak istri-istri cerdas, tangguh dengan berbagai kelebihannya yang mengeluhkan interaksinya dengan suami mereka. Istri-istri ini kebanyakan bekerja dengan pendapatan yang melebihi atau jauh melebihi pendapatan suaminya, mereka juga mengatur urusan rumah tangga, serta kebanyakan mereka berpikir dan bertindak lebih cepat daripada suaminya. Tak jarang kondisi ini memunculkan friksi. Mereka memutuskan sendiri apa yang mereka inginkan. Misalnya, membeli barang-barang mahal seperti kulkas, mesin cuci, microwafe,  motor bahkan mobil.  Mereka merasa persoalan hidup begitu besar, baik urusan nafkah, pendidikan anak dll, namun suami tak pernah memberikan solusi.
Di sinilah ujian seorang muslimah yang dikarunia kecerdasan.  Untuk memudahkan hidupnya, maka hendaknya muslimah sholihah cerdas memetakan hidupnya sesuai dengan Islam. Islam menetapkan tugas utamanya adalah ummu wa robbatul baiti.  Kepada suami, ditetapkan tugas sebagai kepala keluarga, pengambil keputusan dan penanggung jawab nafkah keluarga.  Dengan demikian, suami harus diberi kesempatan untuk memimpin. Bila ia tidak mampu memimpin dengan baik, maka sebagai sahabat sejatinya, partner dalam rumah tangga dan kekasihnya, hendaknya istri membantu.

Salah satu ujian bagi seorang istri yang “lebih mampu” daripada suaminya adalah ia kurang menghormati suami, menganggap suami tak bisa menyelesaikan masalah, menganggap suami “lemot” cara kerjanya dan lain-lain yang menyebabkan rendahnya penghormatan (respek) terhadap suaminya. Padahal Islam memerintahkan istri untuk berbakti kepada suami.
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi n, beliau bersabda:

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan.”

Perasaan takzim, hormat dan menghargai suami sangat penting untuk memudahkan seorang istri berbakti. 

Bila demikian apa yang harus dilakukan seorang istri yang cerdas terhadap suaminya?

Ia harus berusaha membangun rasa hormat dan takzimnya terhadap suaminya.  Itulah yang akan membuatnya bisa mudah menjalankan kewajiban-kewajibannya, termasuk diantaranya memuliakan suaminya. Bila perasaan hormat dan takzim ditambah dengan cinta dan kasih sayang sudah tumbuh, maka menjalankan kewajiban akan terasa ringan dan membahagiakan. Inilah yang akan mewujudkan sakinah, mawaddah wa rahmah.

Mampukah seorang istri yang memiliki banyak kelebihan dibandingkan suaminya, untuk bersikap takzim?
In syaa Allah mampu, bila ia menjadikan keridhoan Allah Ta’ala sebagai tujuan dari segala tujuan amal perbuatannya.

Keteladanan mengenai hal ini bisa kita pelajari dari riwayat Khadijah Binti Khuwailid, istri pertama Rasulullah Saw.  Kecerdasan, kekuasaan, kekayaan, kehormatan, kemuliaan, kecantikan, dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada suaminya, Rasulullah Saw. Semata-mata karena Allah.

Bila kondisi sekarang, suami tak semulia atau sewibawa Nabi Saw, maka bukankah kita pun tak bisa menyamai kemuliaan   Khadijah Binti Khuwailid ra?

Dalam masalah ini saya hanya memberikan saran:
1. Kecerdasan istri bisa digunakan untuk membangun kepemimpinan suami.  Terkadang seseorang menjadi lebih baik, karena sahabatnya. Maka sebagai istri hendaknya kita bisa menjadi pendamping suami yang akan menguatkan kepemimpinannya dan kemampuannya menyelesaikan masalah.

2. Seorang suami bila istrinya lebih mampu dan lebih sigap dan cekatan menyelesaikan masalah, maka bila istri tidak peka terhadap perasaan suami, hal ini akan membuat suami tertekan. Suami tidak nyaman, dirinya diatur istri, bukan ia yang mengatur istri. Keputusan rumah tangga tergantung istri. Istri sering memutuskan sesuatu tanpa meminta pertimbangannya. Hal ini bisa membuat suami tertekan dan merasa direndahkan. Akibatnya bisa marah-marah atau tidak peduli sama sekali.

3. Libatkan suami dalam urusan keuangan keluarga. Bila istri lebih banyak pendapatan, maka istri harus menyadari bahwa ia menjadi pintu datangnya rizki dalam keluarga itu. Bukan karena ia pandai mencari uang, namun karena Allah memilihkan untuk memberikan rizki yang mencukupi.

4. Bila istri banyak menyokong kebutuhan keluarga, maka ini adalah cara Allah agar istri bisa banyak beramal shalih. Bukankah bila ia membantu suaminya dalam nafkah keluarga, maka itulah sedekah yang terbaik baginya. Untuk itu istri harus bersyukur dan tidak boleh tinggi hati.

5. Kesadaran terhadap kewajiban seorang istri kepada suaminya, serta keimanan terhadap rizqi yang telah Allah tetapkan, in syaa Allah akan membuat istri merasa ringan dalam beramal. Taat kepada suami menjadi hal yang dijalani dengan ikhlas, karena meyakini bahwa Allah Ta’ala akan membalas/memberikan imbalan pahala atas usahanya. Mengeluarkan sedekah untuk keluarganya juga dilakukannya dengan bahagia, karena meyakini bahwa apa yang dilakukannya adalah sedekah yang bernilai besar. Adalah kebahagiaan bagi seorang hamba Allah ketika ia menjadi perantara datangnya rizqi kepada hamba Allah yang lain.

6. Bersikap takzim pada suami, adalah dengan memperlakukan suami sebagai seorang pemimpin yang ditaati. Bagi istri cerdas dengan banyak kemampuan, merendahkan diri di hadapan suami adalah kebutuhan baginya. Karena memiliki kecerdasan, kekayaan dan kemampuan bisa berpotensi menimbulkan rasa ujub (sombong).  Mengusir kesombongan yang mungkin melintas, adalah merendahkan diri dan hati semata-mata karena mengharap keridhoan Allah Ta’ala.

Wallahu a’lamu bish showab.

Sumber dari grup WhatsApp bersama Ustazah Lathifah Musa