Minggu, 12 Juni 2022

Opini Deras untuk Membendung Dakwah

Polda Jawa Tengah memeriksa sejumlah saksi terkait konvoi motor Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes. Ketua hingga pengurus Khilafatul Muslimin diperiksa. Konvoi dengan atribut Khilafatul Muslimin ini viral di media sosial. Konvoi itu terjadi di Brebes, Jawa Tengah, dan Cawang, Jakarta Timur.

Konvoi ini jelas membuat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merasa perlu segera mengambil tindakan untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan. Hal itu juga untuk memastikan Jateng aman dan terhindar dari faham yang dianggap tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah Haerudin, mengatakan pihaknya segera ke Brebes tak lama setelah kejadian pada 29 Mei 2022 lalu. Pihaknya melakukan rapat dengan Komunitas Intelijen di Brebes.Selain itu, pada Selasa (31/5/2022), pihaknya ke Klaten langsung untuk bertemu dengan amir Khilafatul Muslimin. Prinsipnya, Pemprov Jateng berupaya untuk melakukan pencegahan agar kejadian seperti 29 Mei tidak lagi dilakukan, dan bisa dicegah.


Apakah Motor Syariah ini Berbahaya? Atau Khilafah yang dianggap berbahaya? 

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen R Ahmad Nurwakhid menyebut Khilafatul Muslimin memiliki ideologi sama dengan HTI yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu mendirikan khilafah. Meski hal ini dibantah oleh Amir Khilafatul Muslimin DKI Jakarta Muhammad Abudan membantah organisasinya terkait dengan terorisme. Menurutnya, pandangan tersebut salah. Dia lalu menjelaskan soal aksi konvoi motor yang membawa atribut 'kebangkitan khalifah'. Dia mengatakan kegiatan tersebut hanya bagian dari syiar. 

Abudan juga menerangkan konvoi tersebut bukan untuk mempromosikan khilafah sebagai bentuk sistem pemerintahan suatu negara. Dia menyebut Khilafatul Muslimin tidak ingin menentang konstitusi atau menggulingkan kekuasaan.Dia merasa ada pihak yang menyudutkan atau memfitnah Khilafatul Muslimin. Menurutnya, khilafah yang digaungkan Khilafatul Muslimin hanyalah bertujuan beribadah kepada Allah SWT.

"Tak ada sekalipun kegiatan kami menentang Pancasila, merebut NKRI, atau menggulingkan kekuasaan, dan tak ada satu pun kegiatan kami yang berbahaya," tuturnya.

Abudan juga membantah organisasinya sama dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung khilafah. Diketahui, HTI telah dibubarkan pemerintah karena punya paham yang berseberangan dengan Pancasila. Lalu apakah sikap yang demikian ini benar dilakukan dengan mengopinikan dan mencitrakan dakwah khilafah adalah sesuatu yang buruk? 


Bagaimana Mendakwahkan Khilafah

Beragam opini dan stigma selama ini terus ditujukan untuk dakwah yang mengopinikan pentingnya penerapan Islam dalam negara khilafah. Setelah pencabutan BHP HTI dilanjutkan pembubaran FPI, opini moderat semakin deras masuk sebagai upaya yang dianggap tepat mencegah tersebarnya radikalisme.

Hingga stigma tertentu dilekatkan pada para ustadz dan tokoh umat yang mendukung khilafah. Intimidasi, fitnahan hingga pembatasan aktivitas dakwahnya. Tapi inilah realita yang dihadapi saat ini. Seakan-akan dunia harus mengkutub pada moderat, sekuler, liberal.

Hal ini nampak dengan berita yang terus diangkat media hingga berminggu-minggu membahas khilafah yang dipantik oleh Konvoi Syariah tersebut dikaitkan dengan HTI, FPI dan pembahasan pembenturan Khilafah dengan Pancasila. Bahkan opini makin liar dengan munculnya Demo FPI Reborn yang dianggap banyak kalangan sebagai aksi yang jauh dari khiththah FPI, nampak dalam aksinya, busananya hingga tuntutannya. Nampak pula pemberitaan yang mengangkat Deklarasi dukungan untuk Capres tertentu dari eks HTI, FPI dan napi terorisme. Perkara yang dianggap banyak kalangan sebagai kemustahilan, bahkan di sangkal oleh jubir HTI akan hal tersebut. Dan ketika ditelusuri ternyata salah seorang inisiatornya justru malah orang pro rezim. Cukup aneh dan sangat tendensius jika opini yang digulirkan hanya sekedar menggulingkan lawan politik.

Sehingga perlu dicermati bagaimana sebaiknya mendakwahkan khilafah secara Istiqomah di jalan Allah. Mengikuti jejak Rasulullah merupakan satu-satunya teladan dalam mendakwahkan Islam.

Jika kita mau mengkaji secara mendalam bagaimana metode Rasulullah SAW dalam upayanya menegakkan syari’ah Islamiyah, maka kita akan mendapati bahwa metode yang ditempuh Rasulullah SAW sesungguhnya melalui beberapa tahapan dakwah yang khas. Secara ringkas, tahapan dakwah yang telah ditempuh Rasulullah SAW tersebut adalah sebagai berikut:

1.Tahap Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah Tatsqif wa Takwin)
Tahapan ini telah dilakukan Rasulullah SAW ketika memulai dakwahnya di Makkah. Langkah-langkah dakwah yang dilakukan Rasulullah SAW dalam tahapan ini adalah dengan jalan mendidik dan membina masyarakat dengan ‘aqidah dan syariah Islam. Pembinaan ini ditujukan agar umat Islam menyadari tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang Muslim.

Dengan pendidikan dan pembinaan ini, seorang Muslim diharapkan memiliki kesadaran bahwa menegakkan syariah Islam dan Khilafah Islamiyah yang merupakan kewajiban asasi bagi dirinya dan berdiam diri terhadap ‘aqidah dan sistem kufur adalah kemaksiatan. Kesadaran seperti ini akan mendorong seorang Muslim untuk menjadikan ‘aqidah Islam sebagai pandangan hidupnya dan syariah Islam sebagai tolok ukur perbuatannya.

Kesadaran ini akan mendorong dirinya untuk berjuang menegakkan syariah dan Khilafah Islamiyah. Tanpa kesadaran ini, Khilafah Islamiyah tidak pernah akan bisa diwujudkan di tengah-tengah masyarakat. Hanya saja, kesadaran seperti ini tidak akan mendorong terjadinya perubahan, jika hanya dimiliki oleh individu atau sekelompok individu belaka. Kesadaran ini harus dijadikan sebagai “kesadaran umum” melalui propaganda yang bersifat terus-menerus. Dari sinilah dapat dipahami bahwa perjuangan menegakkan syariah dan Khilafah harus berwujud amal jama’i. Dengan kata lain, harus ada gerakan Islam yang ikhlas yang ditujukan untuk membina dan memimpin umat dalam perjuangan agung ini. Oleh karenanya, dalam aktivitas penyadaran ini, mutlak membutuhkan kehadiran sebuah kelompok politik atau partai politik.

2.Tahap Interaksi dan Perjuangan di Tengah Ummat (Marhalah Tafa’ul ma’a al Ummah)

Setelah lahir individu-individu Islam yang telah tergabung dalam sebuah kelompok dakwah atau partai politik Islam, maka akan dilanjutkan pada tahapan yang kedua, yaitu tahap interaksi dan perjuangan di tengah ummat. Individu-individu Islam yang telah terhimpun dalam partai politik Islam yang ikhlas ini harus diterjunkan di tengah-tengah masyarakat untuk meraih kekuasaan dari tangan umat.

Hal itu sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama shahabat. Setelah dianggap cukup dalam menjalankan proses dakwah tahap pembinaan dan pengkaderan, kelompok dakwah Rasul SAW selanjutnya diperintahkan Allah SWT untuk berdakwah secara terang-terangan. Allah SWT berfirman:

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ ﴿٩٤﴾

“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik” (QS. Al-Hijr: 94).

Dalam menjalankan perintah Alah tersebut, Rasulullah SAW dan para shahabat terjun di tengah masyarakat, berinteraksi dengan masyarakat untuk melakukan proses penyadaran umum tentang pentingnya kehidupan yang harus diatur dengan Syari’ah Islam.

Proses akhir dakwah dari marhalah kedua ini adalah ditandai dengan dilaksanakannya thalabun nushrah (mencari dukungan politik dari ahlun nushrah) kepada para pemimpin qabilah untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Rasulullah SAW. Puncak dari marhalah ini adalah ketika Rasulullah SAW berhasil mendapatkan kekuasaan dari para pemimpin qabilah dari Yastrib (Madinah) melalui Bai’atul Aqobah II.

Dengan demikian, kekuasaan itu hakikatnya hanya bisa diraih jika umat telah rela menyerahkan kekuasaannya kepada kelompok Islam tersebut. Adapun cara untuk meraih kekuasaan dari tangan umat adalah terlebih dulu melakukan proses penyadaran, yaitu menanamkan mafahim (pemahaman), maqayis (standar perbuatan) dan qana’at (keyakinan/kepercayaan) Islam di tengah-tengah mereka; sekaligus memutus hubungan masyarakat dengan mafahim, maqayis dan qana’at kufur dan pelaksananya.

Dengan cara ini, umat akan mencabut dukungannya terhadap sistem kufur dan pelaksananya, lalu menyerahkan kekuasaannya kepada kelompok Islam yang memperjuangkan syariah dan Khilafah tersebut dengan sukarela. Hanya saja, prosesi seperti ini harus melibatkan ahlun-nushrah, yakni orang-orang yang menjadi representasi kekuasaan dan kekuatan umat, agar transformasi menuju Khilafah Islamiyah berjalan dengan mudah.

Atas dasar itu, kelompok Islam tidak boleh mencukupkan diri pada aktivitas membina umat dan membentuk opini umum tentang Islam belaka, tetapi harus menuju kekuasaan secara langsung dengan menggunakan metode yang telah digariskan Nabi SAW di atas, yakni thalabun-nushrah. Pasalnya, hanya dengan metode thalabun-nushrah inilah jalan syar’i untuk menegakkan Khilafah Islamiyah, bukan dengan metode yang lain.

3.Tahap Penerapan Hukum Islam (Marhalah Tathbiq Ahkamul Islam)

Setelah proses thalabun-nushrah berhasil, maka akan masuk tahapan selanjutnya, yaitu penerapan syari’at Islam sebagai hukum dan perundang-undangan bagi masyarakat dan negara secara kaffah. Sebagaimana yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat, setelah Beliau mendapatkan Bai’atul Aqabah II, beliau melanjutkan dengan hijrah ke Madinah. Di Madinah inilah, Rasulullah SAW dapat memulai penerapan Syari’at Islam secara kaffah. Penerapan Syari’ah Islamiyah ini ditandai dengan diberlakukannya Piagam Madinah yang wajib dita’ati oleh seluruh warga negaranya, baik bagi yang muslim maupun non muslim. Selain penerapan syari’at Islam untuk pengaturan kehidupan masyarakat di dalam negeri, Rasulullah SAW juga menerapkan syari’at Islam untuk politik luar negerinya.

Inilah tahap terakhir dari metode penegakan Syari’ah Islam yang dapat diteladani dari perjalanan dakwah Rasulullah SAW. Setelah perjuangan kelompok Islam memperoleh kekuasaan dari ahlun-nushrah, maka pemimpin dari kelompok Islam tersebut akan dibai’at untuk menjadi Khalifah, dengan tugas menerapkan Islam secara kaffah, baik untuk pengaturan kehidupan di dalam negeri, maupun luar negerinya.

Dengan diterapkannya Islam secara kaffah inilah, insya Allah keagungan Islam akan nampak dalam penerapannya di dalam negeri dan juga akan nampak dari tersebarnya Islam ke seluruh penjuru dunia, untuk menebar rahmat-Nya. Hal itu sebagaimana yang telah dijanjikan Allah SWT dalam Al-Qur’an, Surat Al-Anbiya’: 107. Allah SWT berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi)rahmat bagi semesta alam” (QS al-Anbiya’ [21]: 107).

Terus memusuhi khilafah, menganggapnya sebagai musuh yang harus diperangi, dibenci, dibenturkan dengan dasar negara merupakan upaya jahat dan licik untuk memerangi Islam, dan mencegah tegaknya kembali kemenangan Islam dan persatuan Islam.
Sejatinya yang memiliki ketakutan pada Tegaknya Islam adalah musuh-musuh Allah. Mereka enggan Islam kembali berjaya sebagai kekuatan negara karena kepentingan mereka pasti akan diusir dari negeri-negeri muslim.

Seharusnya umat Islam menyadari upaya sistematis tersebut sehingga mereka akan mengambil sikap ada di posisi pembela Islam bukan sebaliknya menjadi alat adu domba untuk membuang energi besar umat dari kemenangan. Wallahu a'lam. 

Jumat, 01 April 2022

Kebijakan Blangkon Tak Cukup Redam Tsunami Impor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dengan sikap pejabat pemerintah pusat dan daerah serta BUMN yang masih melakukan impor terkait pengadaan barang dan jasa. Padahal, anggaran modal yang diberikan menurutnya cukup besar. Jokowi mempertanyakan kenapa CCTV beli impor, padahal di dalam negeri ada yang bisa memproduksi. "Dipikir kita bukan negara maju, CCTV saja impor," kata Jokowi.

Jokowi juga menyentil pengadaan seragam, sepatu, alat kesehatan, alat pertanian hingga kebutuhan alat tulis kantor yang didatangkan dari luar negeri. Dia mengingatkan produk-produk karya anak bangsa dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus dibeli untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi dalam negeri, dengan alokasi 40 persen anggaran dari APBN maupun APBD. Dan Jokowi mendorong UMKM masuk e-katalog.

Sikap geram tersebut tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada menteri dan lembaga serta kepada kepala daerah tentang aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Bali, Jumat (25/3/2022). Jokowi menegaskan bahwa jika anggaran tersebut digunakan untuk membeli barang dalam negeri maka akan mentriger pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Merespon hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa di Jateng sudah berjalan program E-katalog sejak tahun lalu yang programnya bernama Blangkon Jateng. "Jadi begitu LKPP punya ide memasukkan UMKM ke e-katalog, kami langsung komunikasi dan kami undang," kata Ganjar yang hadir langsung dalam acara tersebut.

Ganjar menanggapi arahan Presiden Joko Widodo tentang Aksi Afirmatif Bangga Buatan Indonesia (BBI) kepada Menteri dan Kepala Daerah di Bali dengan program katalog elektronik "Blangkon Jateng" (Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk mempromosikan produk-produk unggulan dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Orang nomor satu di Jateng itu menilai arahan Presiden Jokowi sangat jelas sehingga semua pihak harus menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan kekuatan bangsa sendiri. Kalau 40 persen anggaran baik APBN maupun APBD digunakan untuk membeli produk-produk dalam negeri khususnya UMKM, maka ini betul-betul bisa mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Ganjar sepakat dengan Presiden Jokowi bahwa sudah saatnya Indonesia bangga pada produk dalam negeri sebab banyak industri dalam negeri dan juga UMKM yang produknya tidak kalah dengan produk impor.
"Namun ada juga yang harus kita dampingi, apakah izinnya, kapasitasnya, akses permodalannya dan lainnya. Kalau 40 persen anggaran digunakan, maka ini akan menjadi 'captive market' dan produsen bisa memenuhi," katanya.

E-katalog, lanjut Ganjar, menjadi solusi paling bagus untuk persoalan ini dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sudah membuat terobosan agar produk dalam negeri maupun produk UMKM bisa masuk ke dalam e-katalog. Dan hal ini pun makin dikuatkan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan agar target 1 juta UMKM untuk onboarding ke e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) harus tuntas di tahun ini. Dengan masuknya produk-produk UMKM di e-katalog LKPP, maka Jokowi mengatakan tidak ada lagi alasan untuk menggunakan produk impor.


Kebijakan E-Katalog Membuka Tabir Siapa Doyan Impor

Jika melihat bagaimana perkembangan kinerja E-Katalog ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar target 1 juta UMKM untuk onboarding ke e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) harus tuntas di tahun ini.

Dengan masuknya produk-produk UMKM di e-katalog LKPP, maka Jokowi mengatakan tidak ada lagi alasan untuk menggunakan produk impor. Sesuai arahan Presiden, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang, Jasa Pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan strategis. Salah satunya adalah pembekuan produk impor di e-katalog bila ada produk substitusi produksi dalam negeri.Walau ada pembekuan, tidak semua produk impor dilarang. Seperti belanja pemerintah untuk pertahanan negara yang diizinkan untuk mengimpor.

Selain membekukan produk impor yang bisa disubstitusi di dalam negeri, LKPP juga akan mengalokasikan minimum 40 persen anggaran APBN/APBD 2022 sebesar Rp 1.171 triliun bagi UMK (usaha menengah dan kecil) dan koperasi.

Sedangkan untuk mempermudah UMK dan koperasi masuk ke e-katalog, LKPP menghapus pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk yang tidak menyangkut keselamatan jiwa.

Adapun dari sisi pembayaran, untuk meringankan UMK, pemerintah akan menerbitkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD). Dengan begitu, saat pemda belanja ke UMK, tidak lagi diutang dan bisa langsung dibayarkan menggunakan KKPD.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahkan siap bersinergi dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk memastikan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi yang telah mengantongi tanda Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK dapat tayang dalam katalog elektronik (e-katalog).

Hal itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Dari sini nampak bahwa selama ini belanja negara untuk pengadaan barang dan jasa justru masih sangat ketergantungan kepada impor. Selain kebijakan yang sulit untuk mendapatkan Standar produk, alokasi dana untuk belanja dengan hutang memang menjadi alasan produk impor dianggap masih menjadi pilihan belanja pemerintah. 


Mampukan Bangsa Ini Lepas Impor?

Jika untuk belanja pemerintah selama ini madih mengandalkan impor, lalu bagaimana dengan pemenuhan kebutuhan rakyat? 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyampaikan, terdapat sejumlah komoditas yang memang perlu impor. Salah satunya adalah pangan. 
"Paling urgent itu adalah pangan banyak impor,sekarang sedang seru itu kedelai 95 persen impor, kemudian susu 80 impor untuk anak Indonesia. Daging juga sama sebagian impor,” jelas dia kepada JawaPos.com, Senin (28/3). Kemudian, untuk peralatan elektronik, Indonesia juga perlu mengimpor. Sebab, di dalam negeri sendiri pengembangan teknologi belum dilakukan secara serius oleh pemerintah. Begitu juga dengan industri kesehatan, pembuatan obat masih bergantung pada bahan baku impor. Ketergantungan itu terlihat pada saat awal pandemi, yakni Indonesia kelimpungan untuk membuat obat dan vaksin.

Indonesia juga masih harus mengimpor barang-barang elektronik dan barang-barang otomotif karena belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Alasan utamanya karena keterbatasan sumber daya serta tenaga ahli. Keterbatasan sumber daya mencakup bahan dan peralatan, seperti suku cadang, mesin canggih, komponen-komponen elektronik, dan masih banyak lagi. Sedangkan tenaga ahli merupakan mereka yang ahli di bidang pembuatan dan perakitan barang elektronik dan otomotif.
Oleh karena dua hal itulah, Indonesia harus mengimpor barang-barang elektronik dan barang-barang otomotif dari negara lain, seperti Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, China, dan sebagainya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari tahun 2000 hingga 2019 Indonesia selalu mengimpor beras. Praktis, hal tersebut juga terjadi di sepanjang periode kepemimpinan Presiden Jokowi hingga tahun 2019.Menurut Bhima, data yang dikeluarkan oleh BPS tersebut agaknya seperti tidak dipercayai oleh kementerian terkait sehingga mereka membuat data dari sumber sendiri.
Alhasil, masalah data ini seperti sengaja diciptakan oleh rente impor.

Maraknya impor yang dilakukan tak lepas dari kebijakan yang longgar untuk masuknya impor. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa untuk tetap memberikan stimulus positif dengan tetap memenuhi syarat administrasi tata niaga maupun dalam hal finansial untuk importasi skala besar bagi IKM, pemerintah telah menciptakan aturan yang ditujukan untuk memberikan relaksasi kepada IKM. Beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian atau Lembaga dicoba untuk direlaksasikan sebagai bentuk dukungan terhadap IKM.

Langkah nyata yang diambil pemerintah dalam menciptakan dukungan terhadap IKM ditempuh dengan menyediakan paket-paket regulasi baru yang bertujuan untuk merelaksasi ketentuan tata niaga terkait impor bahan baku untuk keperluan IKM serta membuka kemudahan tata niaga impor barang IKM. Sebagai langkah tersebut telah disediakan paket-paket regulasi baru, meliputi:
a. Komoditi Barang Modal Tidak Baru (Permendag 127/M-DAG/PER/12/2015). 

b. Komoditi Produk Tertentu (Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor:
    · Makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman.
    · Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg.
    · Elektronika maksimal 10 pcs.
    · Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pcs.

c. Komoditi produk kehutanan (Permendag 97/M-DAG/PER/11/2015), dilakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan Persetujuan Impor (PI).

d. Komoditi Bahan Baku Plastik (Permendag 36/M-DAG/PER/7/2013)

e. Komoditi Kaca (Permendag 71/M-DAG/PER/11/2012 jo. 40/M-DAG/PER/9/2009)

f. Komoditi Bahan Obat dan Makanan (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 13 tahun 2015), diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI).

Sebelumnya pemerintah juga telah menerbitkan relaksasi untuk impor komoditi berupa:
a. Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dalam Permendag 63/M-DAG/PER/8/2017 dengan relaksasi dalam jumlah importasi sebanyak 1 ton
b. Tekstil dan produk tekstil dalam 64/M-DAG/PER/8/2017.

Selain memberikan relaksasi impor terhadap beberapa produk tertentu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan berupa kemudahan tata cara impor untuk keperluan IKM, baik impor langsung oleh IKM maupun skema impor indentor dengan cara:
a. Dibuka beberapa IKM sebagai indentor melalui importir dengan konsolidasi barang di Luar Negeri;

b. Impor melalui PLB, dimana importir umum dapat bertindak sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan bahan baku IKM.

Melihat hal tersebut maka cukup kontroversial antara kemarahan presiden ketika belanja negara masih dilakukan mayoritas dengan impor, tapi kebijakan lain justru membuka peluang impor hingga UKM bahkan hal ini berpeluang pada masuknya investor untuk bisa ambil peran dalam perekonomian. Hal ini terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat nilai impor Indonesia sepanjang tahun 2020 sebesar US$ 141,57 miliar. Seperti, mesin-mesin/pesawat mekanik (18,02 persen), Mesin/peralatan listrik (13,06 persen), Besi dan baja (7,00 persen), Plastik dan barang dari plastik (5,96 persen), Kendaraan dan bagiannya (4,89 persen)

Bahan kimia organik (3,98 persen), Benda-benda dari besi dan baja (2,41 persen). Serealia (2,25 persen), Perangkat optik (1,88 persen) dan Ampas/sisa industri makanan (1,78 persen). Selain itu berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Pertanian, hingga Januari sampai September 2020, Indonesia masih juga impor pangan seperti, beras, jagung, kedelai, biji gandum, tepung terigu, gula pasir, gula tebu, daging, ayam, garam, mentega, minyak goreng, susu, kelapa, bawang merah, bawang putih, kelapa sawit, lada, teh, kopi, cengkeh, kakau, cabe, ubi kayu, kentang dan masih banyak yang lainnya. (Tirto.id/17/11/2020) Lalu dengan kemarahan presiden dan program Blangkon Jateng dimana korelasinya dengan upaya menghentikan ketergantungan impornya? 


Solusi Ketergantungan Impor dalam Islam

Tsunami impor akan terus menggerus negeri ini selama rezim tetap berpegang pada kebijakan ekonomi neolib. Untuk menghentikannya dibutuhkan negara yang punya visi jelas, pemerintah yang berperan sebagai pelayan bukan pembisnis, serta sistem ekonomi syariah bukan ekonomi yang prokapitalis.

Dalam ekonomi syariah, kegiatan impor dan ekspor merupakan bentuk perdagangan (tijârah). Karena itu kegiatan perdagangan domestik maupun luar negeri adalah mubah sebagaimana hukum umum perdagangan. Hanya saja, ada perbedaan fakta antara perdagangan domestik dengan perdagangan luar negeri. Karena Khilafah, institusi yang menerapkan Islam adalah negara yang menerapkan hukum Islam, baik ke dalam maupun ke luar, maka perdagangan luar negeri ini pun harus diatur dengan hukum Islam.

Perdagangan luar negeri ini, dalam pandangan Islam, tidak dilihat dari aspek barang yang diperdagangkan, tetapi dilihat dari orang yang melakukan perdagangan. Dalam hal ini, mereka bisa diklasifikasikan menurut negara asalnya, menjadi tiga: (1) Kafir Harbi, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang bermusuhan dengan negara Islam dan kaum Muslim; (2) Kafir Mu âhad, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang mempunyai perjanjian dengan negara Islam; (3) Warga negara Islam.

Terkait dengan warga negara kafir harbi, mereka diperbolehkan melakukan perdagangan di negara Islam, dengan visa khusus, baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka. Kecuali warga negara “Israel”, Amerika, Inggris, Prancis, Rusia, dan negara-negara kafir harbi fi’lan lainnya, sama sekali tidak diperbolehkan melakukan perdagangan apa pun di wilayah negara Islam.


Adapun warga negara kafir muâhad, maka boleh dan tidaknya mereka melakukan perdagangan di wilayah negara Islam dikembalikan pada isi perjanjian yang berlaku antara Khilafah dengan negara mereka.


Sementara warga negara Khilafah, baik Muslim maupun nonmuslim (ahli dzimmah), mereka bebas melakukan perdagangan, baik domestik maupun luar negeri. Hanya saja, mereka tidak boleh mengekspor komoditas strategis yang dibutuhkan di dalam negeri sehingga bisa melemahkan kekuatan Negara Khilafah dan menguatkan musuh. 


Perdagangan luar negeri, meski merupakan aktivitas ekonomi, tetapi karena terkait dengan hubungan dengan pedagang di luar wilayah negara Khilafah, maka arus orang, barang, dan modal yang keluar masuk tetap di bawah kontrol Departemen Luar Negeri (Dâirah Khârijiyyah).

Pengaturan seperti ini akan menyelamatkan ekonomi negara tak hanya melihat dari sisi keuntungan dan pertumbuhan ekonomi semata. Keterikatan pada syariat Islam kaffahlah yang mampu menjamin stabilitas ekonomi. Dijamin tak akan terjadi tsunami impor macam hari ini. Hadirnya kekuatan besar ini makin kuat dirasakan seiring dengan makin tampaknya kebobrokan sistem ekonomi kapitalis liberal. Sehingga makin dekat dengan janji Rasul-Nya Tsumma takuunu khilafah ‘ala minhajin nubuwwah.[]


Senin, 14 Maret 2022

Jalan Kita Tak Rata Seperti Ekonomi Kita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemulihan ekonomi antar negara tidak selalu berjalan mulus dan seringkali menghadapi guncangan. Ibarat naik mobil, kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah yang disiarkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/3/2022). pemulihan ekonomi digambarkan seperti pengalamannya melewati jalan yang ada di Jawa Tengah yakni tidak rata. Hal itu disampaikan langsung di depan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Menarik untuk mengangkat konotasi yang diambil Sri Mulyani, tidak rata jalan di Jateng, banyak guncangan. Memang kenyataannya demikian yang dirasakan. Meski dari pihak pemerintah Jawa Tengah telah menyiapkan aplikasi untuk melaporkan jalan rusak lewat Jaki- Jalan Kita, akan tetapi permasalahan jalan tidak rata di Jateng masih saja kerap ditemukan. 

Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah hanya mengakui ada 12 ruas jalan milik pemerintah provinsi yang rusak parah. Jika ditotal, kerusakan jalan yang dicatat DPU, Bina Marga, dan Cipta Karya Jateng itu mencapai 75 km.

Kepala DPU, Bina Marga dan Cipta Karya Jateng, A.R. Hanung Triyono, mengatakan ruas jalan yang rusak itu antara lain berada di titik yang menghubungkan antara Tegowanu-Purwodadi, ruas Slawi-Tegal, Banyimas, Cilacap, ruas Sragen-Ngawi, ruas Weleri Kendal, jalan penghubung Pati-Rembang, dan pintura Kaligawe Semarang. Dan dinas telah memperoleh alokasi anggaran Rp15 miliar untuk membiayai perawatan dan perbaikan jalan raya.

Tingkat kerusakan jalan titik kerusakannya bervariasi. Ada yang aspalnya mengelupas, berlubang, hingga ada yang kondisinya bergelombang. Dan alasan lambatnya penanganan karena beberapa sebab antara kondisi cuaca ekstrem yang disertai hujan lebat yang terjadi belakangan ini membuat aktivitas perbaikan jalan tidak akan berlangsung maksimal, Perbaikan jalan, seperti pengaspalan baru bisa dikerjakan saat cuaca mulai membaik atau saat memasuki musim kemarau. Jalan berlubang jika ditambal dengan aspal ditengah kondisi hujan justru mudah rusak. Curah hujan yang tinggi biasanya membuat material aspal mudah terbawa arus air.


Perbaikan Infrastruktur Tugas Pemerintah

Ketua Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kewajiban Perbaikan infrastruktur jalan merupakan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah. tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain mengingat anggaran perbaikan infrastruktur jalan sudah termasuk dalam setoran pajak.

Bahkan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Hanya saja masyarakat tidak banyak yang mengetahui adanya aturan tersebut, karena memang minimnya informasi dan sosialisasi.

Bagaimana Pandangan Islam? 

Ada kisah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu tentang jalan berlubang di Irak. Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu yang terkenal tegas dan tegar dalam memimpin kaum muslimin tiba-tiba menangis, dan kelihatan sangat terpukul. Informasi salah seorang ajudannya tentang peristiwa yang terjadi di tanah Iraq telah membuatnya sedih dan gelisah. 

Seekor keledai tergelincir kakinya dan jatuh ke jurang akibat jalan yang dilewati rusak dan berlobang. Melihat kesedihan khlalifahnya, sang ajudan pun berkata: “Wahai Amirul Mukminin, bukankah yang mati hanya seekor keledai?” dengan nada serius dan wajah menahan marah Umar bin Khattab bekata: “Apakah engkau sanggup menjawab di hadapan Allah ketika ditanya tentang apa yang telah engkau lakukan ketika memimpin rakyatmu?”

Dalam redaksi lain Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata, “Seandainya seekor keledai terperosok di Kota Baghdad karena jalanan rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah Ta’ala, ‘Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?’.

Lalu, bagaimana dengan kondisi sekarang? Korban nyawa manusia sudah banyak gara-gara jalan berlubang. Pengendara yang berusaha menghindari jalan berlubang, malah terjatuh dan kemudian terlindas kendaraan yang melaju di belakangnya dianggap sudah menjadi hal biasa. Jika Umar bin Khattab saja peduli dengan keledai yang jatuh gara-gara terperosok jalanan yang rusak, lalu mana tanggung jawab pemerintah dengan nyawa manusia akibat jalan rusak dan berlubang yang lambat diperbaiki atau tak pernah diperbaiki (atau malah sering diperbaiki tetapi uangnya dikorupsi sehingga kualitas perbaikan jalan tak semestinya)?
Ingat, pemimpin akna dimintai pertanggung jawaban atas rakyatnya, sebagaimana hadits Rasul : 
عن ابن عمر رضي الله عنهماعن النبى - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - انه قَالَ – أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رعيته وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ 
وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ألا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluarganya dan akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah tangga dan anak-anaknya dan akan ditanya perihal tanggung jawabnya. Seorang pembantu rumah tangga adalah bertugas memelihara barang milik majikannya dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya." (HR Muslim).

Senin, 21 Februari 2022

Menutup Aurat Tak Sekedar Himbauan

Dikeluarkannya Surat Edaran Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, yang berisi sejumlah imbauan dan ditujukan kepada segenap jamaah pengajian ‘Smart PKK’ Salatiga. Mendapat apresiasi dari berbagai pihak. 

Ada tiga poin imbauan dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih tersebut.

Pertama, apabila berada di dalam rumah jamaah Smart PKK diimbau untuk mengenakan pakaian yang sopan. 
Kedua, imbauan untuk memisahkan kamar antara laki- laki dan perempuan (kecuali suami-istri).

Ketiga, apabila keluar rumah jamaah Smart PKK diharapkan berpakaian yang menutup aurat atau memakai pakaian tertutup dan berhijab, sesuai perintah Alquran, Surat Al Ahzab ayat 59.

“Spirit surat edaran ini adalah untuk melindungi perempuan dan anak,” ungkap Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, Selasa (21/12).

Di Kota Salatiga khususnya dan seluruh kota lainnya di Indonesia, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu saja menunjukkan kenaikan, 

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta N. Sitepu menyebut ada peningkatan tren kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam kurun waktu 2019-2021.Berdasarkan pengumpulan data milik KemenPPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.Pada anak-anak, kasus yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen.

"Kekerasan jenis lainnya pada anak berupa penelantaran, trafficking, eksploitasi ekonomi, dan lain-lain," ujarnya.

Sementara pada kasus kekerasan yang dialami perempuan, KemenPPPA mencatat juga turut mengalami kenaikan. Dalam tiga tahun terakhir ada 26.200 kasus kekerasan pada perempuan.

Pada 2019 tercatat sekitar 8.800 kasus kekerasan pada perempuan, kemudian 2020 sempat turun di angka 8.600 kasus, dan kembali mengalami kenaikan berdasarkan data hingga November 2021 di angka 8.800 kasus.

 Maka langkah yang dilakukan PKK Salatiga dianggap merupakan terobosan yang dianggap solusi untuk mengurangi tinggi angka kekerasan pada perempuan dan anak. 

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memuji Tim Penggerak PKK Kota Salatiga karena telah mengingatkan keluarga tentang akan pentingnya anak-anak untuk berbusana secara baik.

Menurut Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi, upaya sekecil apa pun yang dilakukan dengan setulus hati untuk melindungi anak-anak, keluarga, dan masyarakat Indonesia patut didukung dan dikampanyekan secara lebih luas lagi.

Kak Seto -panggilan akrab Seto Mulyadi- menjelaskan, kejahatan seksual terjadi akibat dari faktor majemuk. Semua faktor patut dikelola dengan sebaik-baiknya untuk menekan risiko terjadinya viktimisasi seksual terhadap keluarga khususnya anak-anak.Kak Seto mengatakan pihaknya mendorong Tim Penggerak PKK di seluruh Indonesia untuk mengeluarkan imbauan-imbauan bijak yang berlandaskan pada nilai-nilai kearifan dan berbasis kajian ilmiah. LPAI optimistis, jika Tim Penggerak PKK di seluruh penjuru Tanah Air memproduksi imbauan-imbauan konstruktif dan multidimensi, anak-anak dan keluarga Indonesia akan semakin terlindungi dari risiko mengalami viktimisasi seksual.

Apakah cukup hal demikian? 

Kehidupan serba bebas yang semakin marak, memang meniscayakan terjadinya tindak-tindak asusila. Hidup tanpa aturan dan menurutkan hawa nafsu pada kesenangan semata adalah sebagian dari sifat liberalisme yang makin hari makin nyata diperlihatkan. Kebebasan tersebut hampir menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kebebasan bersikap, bertindak, berbicara dan bertingkah laku sesuai keinginan di pandang sebuah hak asasi bagi manusia yang harus di junjung tinggi tanpa melihat bahwa dampak dari semua itu adalah kerusakan di tengah masyarakat. 

Kebebasan atau liberalisme yang sudah mengakar di tengah umat adalah buah dari sekularisme, pemisahan aturan agama dari aspek kehidupan. Manusia merasa bisa membuat aturan sendiri, dan abai dengan ketentuan Sang Pencipta. Kebebasan ini akhirnya harus dibayar mahal dengan kerusakan sosial yang sejatinya mengancam peradaban manusia itu sendiri. 

Sejatinya apa yang tertuang dalam surat imbauan tersebut adalah bagian kewajiban yang lahir dari tuntutan syariat. Bahwa setiap muslim wajib menutup auratnya meski di dalam rumah ketika ada non mahram didalamnya. Wajib ada pemisahan tempat tidur (kecuali suami-istri) atau memisahkan kasur dan selimut mereka. Maka imbauan tersebut tentunya wajib diikuti dengan upaya penyadaran di tengah umat, bahwa sesungguhnya ketika mereka kembali pada aturan Allah, disitulah akan ditemukan kebaikan dan penyelesaian segala persoalan. 

Tentu saja, akan jauh lebih baik lagi seandainya imbauan mengarah pada tuntutan syariat yang lain. Semisal pelarangan berkhalwat, adanya campur baur laki-laki perempuan tanpa ada kepentingan yang di benarkan oleh syariat, LGBT, pekerjaan yang mengeksploitasi fisik perempuan, pornografi hingga perzinahan. Kemudian pemberian sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran.

Makatak cukup hanya dengan sekedar imbauan untuk menghapuskan maraknya kekerasan dan pelecehan seksual, tapi Butuh institusi besar yang dengan segala aspek yang dimiliki mampu mengurangi bahkan menghilangkan tindak asusila, pelecehan maupun kekerasan seksual tersebut. 

Islam yang di dalamnya ada aturan yang sempurna dari Sang Khalik pun telah menjelaskan bahwa negara atau pemerintah memiliki tanggung jawab mengurusi rakyatnya, termasuk di dalamnya menjaga keamanan. Penjagaan dan pengurusan ini hanya bisa dijalankan jika didasarkan pada ketakwaan kepada Allah, dengan menjadikan Al-Qur'an dan Assunnah sebagai rujukan hukum dalam menjalankan fungsinya. Maka kewajiban syariat yang agung ini hanya bisa menyelesaikan problem manusia ketika diterapkan. 
Penerapan hukum syariat tidak akan mungkin dapat dilakukan, ketika iklim sekulerisme masih menjadi pijakan.

Yakinlah seandainya semua pengaturan dikembalikan kepada hukum Allah, maka janji Allah bahwa akan ada kebaikan dan penyelesaian masalah pasti akan terjadi. 
 
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. (QS Al-A'raf: 96.) 
 
 

Minggu, 30 Januari 2022

Infrastruktur Untuk Kepentingan Siapa?


Dewi Ummu Syahidah


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menargetkan konstruksi tahap pertama Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap akan dimulai pada tahun 2022. yakni ruas tol Gedebage-Tasikmalaya.

Anggota BPJT Unsur Profesi Koentjahjo Pamboedi mengatakan bahwa ruas Tol Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap pada tahap konstruksi dan operasi dibagi menjadi 2 bagian, yakni Tahap 1 Gedebage - Tasikmalaya, dan konstruksinya dilakukan pada tahun 2022 sampai selesai 2024. Kemudian Tahap 2 selanjutnya dari ruas Tol Tasikmalaya - Cilacap pada tahun 2027 diperkirakan selesai tahun 2029 dan nantinya terdapat jeda pengoperasian sekitar 3 tahun. 

Jalan Tol ini akan menghubungkan wilayah Jawa Barat dengan Jawa Tengah dengan memiliki total panjang 206,65 Km dan nilai investasi sebesar Rp56 triliun.

Kementerian PUPR melalui BPJT telah menetapkan pemenang pelelangan pengusahaan Jalan Tol Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap. Serah terima surat penetapan pemenang lelang oleh Menteri PUPR yang diserahkan dari BPJT dalam hal ini dilaksanakan Kepala BPJT Danang Parikesit bersama Anggota BPJT Unsur Profesi Koentjahjo Pamboedi kepada konsorsium selaku pemenang pelelangan yang terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Daya Mulia Turangga-PT Sarana-PT Gama Group, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero Tbk (Konsorsium).

Pembangunan tol menurut Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil diharapkan mampu mengatasi masalah kemacetan seperti saat arus mudik dan balik Lebaran. Juga untuk menghubungkan Jawa Barat dengan Jawa Tengah serta mendukung pariwisata di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Apakah untuk kepentingan rakyat?

Pertanyaan ini sering muncul jika ada beragam proyek di negeri ini. Mengingat beragam kasus sering terjadi pasca pembangunan infrastruktur. Mulai dari korupsi, sengketa lahan ketika pembebasan, hingga proyek mangkrak pun pernah terjadi. Jalan tol apalagi, hanya kendaraan tertentu saja yang akan melintas akan tetapi sejauh ini selalu digadang- gadang akan memperbaiki ekonomi masyarakat. Benarkah?

Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada dana yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, misalnya, meningkat dari tahun ke tahun. Mulai dari sebesar Rp119 triliun di 2019, naik menjadi Rp120 triliun di 2020, dan mencapai Rp150 triliun pada 2021. Amat disayangkan, berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi di bidang infrastruktur ternyata sangat besar. Dampaknya tentu saja terkait dengan kualitas bangunan yang pada ujungnya mengancam keselamatan publik.

Kasus lainnya adalah dalam masalah agraria, total 30 kasus yang tercatat dalam laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Tahun 2020, konflik agraria PSN sebanyak 17 kasus. Adapun total konflik agraria sepanjang 2020 menurut Laporan KPA sebanyak 241 kasus yang terjadi di 359 daerah di Indonesia dengan korban terdampak 135.332 kepala keluarga (KK), dan 624.272 hektar lahan.

KPA memprediksi, ke depan konflik agraria akibat pembangunan infrastruktur ini akan semakin menguat karena UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memperkuat kepentingan pengadaan tanah untuk PSN.

Mengenai proyek mangkrak, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebut ada hampir sepuluh megaproyek di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terancam mangkrak.

Mangkrak dalam pengertian Agus tidak saja bahwa proyek tersebut tidak selesai dikerjakan, melainkan juga termasuk proyek-proyek yang berhasil diselesaikan tetapi tidak beroperasi secara optimal sehingga berpotensi merugi.Dia mencontohkan, proyek ambisius yang dicanangkan Jokowi tetapi mangkrak adalah Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat.

Bandara tersebut bahkan kini hampir tidak pernah disinggahi pesawat, dan justru berubah menjadi 'bandara hantu'. Yang ada di sana hanyalah petugas bandara yang bertugas merawat fasilitas publik dengan biaya yang terus dialokasikan tiap tahunnya.

Padahal proyek infrastruktur secara pendanaan pun masih tidak sepenuhnya ditopang dana dalam negeri. Bank Dunia mencatat kebutuhan investasi infrastruktur nasional selama 2020—2024 mencapai Rp6.445 triliun. Anggaran yang murni datang dari negara hanya mencapai 37 persen, sementara itu badan usaha milik negara (BUMN) diramalkan dapat berkontribusi hingga 21 persen. 

Dengan kata lain, negara dapat menopang sekitar 58 persen dari total target pendanaan atau sekitar Rp3.738 triliun. Namun, kontribusi pendanaan dari BUMN memiliki risiko memenuhi pangsa pasar pihak swasta dan daur ulang aset. 

Untuk fase pemuliihan ekonomi, kemampuan menarik investasi swasta penting untuk membangun infrastruktur sektor swasta akhirnya dianggap berkontribusi hingga 42 persen dari total target pendanaan. Walaupun investasi swasta pernah mencapai Rp187 triliun pada 2017, kini kebutuhan pendanaan dari swasta naik menjadi Rp400 triliun per tahun hingga 2024.

Disinilah akhirnya, aset vital menjadi berpeluang dikuasai para pebisnis karena tidak mandirinya pendanaan. Semua berujung pada naiknya pajak dan kebutuhan di tengah ramainya pembangunan infrastruktur. Miris.


Orientasi Pembangunan

Seharusnya perkara mendasar yang menjadi misi suatu politik perindustrian akan terkait erat dengan bagaimana merubah pola berpikir dalam masyarakat, dan juga seperangkat aturan-aturan dalam sistem ekonomi seperti hukum kepemilikan; politik moneter; perdagangan luar negeri; aturan-aturan tentang hak atas kekayaan intelektual (HaKI); dan perburuhan; sampai sistem pendidikan dan sistem politik dan pertahanan. Sehingga tidak memunculkan masalah lainnya untuk masyarakat. 

Islam memiliki aturan lengkap termasuk dalam masalah industri dan pembangunan infrastruktur. 

Paradigma negara dalam Islam sebenarnya adalah untuk melindungi dan memelihara jiwa, akal, agama, nasab, harta, kemuliaan, keamanan dan negara. Karena itu, seluruh politik yang diwujudkan akan disinergikan untuk mewujudkan hal tersebut.

Islam ketika membangun infrastruktur berdasarkan kepentingan rakyat, menggunakan kas negara, serta tanpa menyerahkan proyek tersebut pada swasta. Sangat jauh berbeda dengan negara dalam sistem kapitalis hari ini, yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur hanya berbasis keuntungan.

Sejarah telah menggambarkan bagaimana institusi khilafah Islam yakni masa Khalifah Abdul Hamid II. Khalifah membangun proyek Hejaz Railway atau jalur kereta api Hijaz sepanjang 1464 km sebagai infrastruktur penunjang transportasi haji. Jalur kereta Suriah terhubung antara kota Damaskus dan Madinah yang mampu memperpendek perjalanan dari 40 hari menjadi lima hari saja. Tidak hanya meningkatkan perjalanan, kapasitas penumpang juga sangat besar untuk ukuran masa itu, yaitu mampu membawa 300 ribu jamaah dalam satu pemberangkatan.

Juga infrastruktur pendidikan, pada masa Dinasti Abbasiyah, pada masa Khalifah Al-Muntansir Billah (1226 M – 1242 M) telah dibangun Universitas Al-Mustansiriyah di Bagdad. Perguruan tinggi ini tidak hanya fokus pada satu studi saja tetapi memiliki sekaligus empat bidang studi, antara lain ilmu Al-Qur'an, biografi Nabi Muhammad, ilmu kedokteran, serta matematika. Universitas ini juga dilengkapi oleh perpustakaan yang mendapat sumbangan buku sebanyak 80 ribu eksemplar yang diangkut oleh 150 unta.

Kemandirian negara dalam pendanaan, kebijakan berorientasi kepentingan umat serta mindset pengurusan secara maksimal atas urusan umat menjadi paradigma mendasar modal pembangunan infrastruktur.
Semua karena dibangun pada paradigma luar biasa, kekuatan aqidah. 

"Imam [kepala negara] melaksanakan penggembalaan, hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya). ” (HR.Bukhari dan Muslim)

Juga bagaimana ketika khalifah Umar bin Khattab radhiallahu'anhu, beliau sangat mengutamakan sikap wara' ketika hendak bertindak.

Umar bin Khattab pernah berkata bahwa jikalau ada kondisi jalan di daerah Irak yang rusak karena penanganan pembangunan yang tidak tepat kemudian ada seekor keledai yang terperosok kedalamnya, maka ia (Umar) bertanggung jawab karenanya.

Terlihat sekali dalam kisah di atas bahwasanya Umar bin Khattab sangat memerhatikan kebutuhan umat hingga dalam lingkup yang terkecil sekalipun. Jika keselamatan hewan saja sangat diperhatikan, apa lagi keselamatan manusia.

Inilah Islam yang dengan luar biasa telah membangun peradaban hebat sepanjang sejarah. Apakah hal ini sama dengan mindset penguasa hari ini dalam membangun infrastruktur?!

Sabtu, 29 Januari 2022

Kepentingan Politis Dibalik Pemindahan Ibukota




Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah Kalimantan Timur berpotensi mengerek naik utang pemerintah.

Hal ini disebabkan anggaran pembangunan dan pemindahan IKN sebagian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN bakal mendanai sebanyak 53,5%, sisanya gabungan KPBU, BUMN dan sektor swasta sebesar 46,5%. Biaya Proyek Ibu Kota Negara (IKN) diprediksi melonjak dua hingga kali lipat dari perencanaan awal. Jika rencana awal anggaran yang disiapkan Rp490 triliun, maka jika dikalikan tiga kali lipat seperti diprediksi, maka anggaran pembangunan ibu kota baru dibutuhkan Rp1.470 triliun. 

Banyak opini beredar tentang pembangunan IKN Nusantara ini. Ada yang mengkaitkan dengan proyek oligarki misal Koalisi Masyarakat Sipil menuding demikian karena tidak terlepas dari fakta mengenai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) IKN menjadi UU di DPR RI yang sangat cepat, hanya 43 hari. Meski hal ini sudah dibantah oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2014-2015, Andrinof Chaniago meminta masyarakat tak memandang pemindahan ibu kota negara (IKN) sebagai proyek oligarki.

Ia menjelaskan bahwa kajian pemindahan ibu kota telah melalui proses panjang dan berdasarkan pertimbangan akademis.

Juga ada Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur hanyalah proyek milik elite pemerintah. Karena bakal menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan hal ini dinilai bukan berdasarkan kepentingan rakyat. Juga RUU IKN inisiatif dari eksekutif. Hal ini, kata Jamiluddin, semakin mengindikasikan pemindahan IKN memang lebih dominan keinginan elite daripada rakyat.

Pendapat dan pertimbangan ini seharusnya menjadi pikiran bagi pemerintah untuk melihat dampak yang muncul dengan perpindahan ibukota di tengah situasi ekonomi masih tidak stabil. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain: 
1. Perpindahan ibu kota dari Jakarta menuju Kalimantan, yang cukup besar memakan APBN ditengah negara kita sedang melemah. Berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) pertumbuhan ekonomi kita turun dari angka 5,17% ditahun 2018 menjadi 5,02% di tahun 2019.

Selain itu utang negara pun tiap tahun terus bertambah, hingga Januari 2020 total utang negara mencapai 4.817,5 triliun rupiah. Belum lagi sekitar 30,8% balita mengalami stunting dan gizi buruk. 

2. Ketika ibu kota pindah ke Kalimantan, maka lahan hijau atau hutan yang bekerja sebagai penyuplai oksigen yang berada di Kalimantan akan hilang seiring dengan pembangunan di ibu kota baru tersebut. Padahal kita tahu bersama lahan hijau atau hutan di Indonesia semakin berkurang karena terjadinya kebakaran hutan.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setidaknya sekitar 857 Ribu Hektar luas lahan yang terbakar diseluruh wilayah Indonesia hingga akhir tahun 2019. Hal ini sangat miris apabila pemindahan ibu kota tetap dilakukan pemerintah, karena Kalimantan bukan hanya sekedar paru-paru Indonesia melainkan menjadi paru-paru, paru dunia.

3. Bukan berarti pemindahan ibu kota ke Kalimantan yang secara geografis berada ditengah-tengah NKRI, maka masalah ekonomi dapat teratasi.

Masalah ekonomi bukan terletak pada pusat pemerintahan yang merupakan kemauan dan kemampuan pemerintah untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat berada, bukan hanya di kota-kota besar melainkan harus sampai mereka berada di pelosok bahkan di daerah perbatasan sesuai amanat kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

4. Ketika perpindahan ibu kota tersebut terjadi maka seluruh ASN di tingkat pusat akan berpindah ke ibu kota baru, hal ini harus kita cermati bersama baik dari segi psikologis ataupun sosiologis para ASN tersebut.

Karena mereka mau tidak mau pasti akan meninggalkan istri, anak, dan para kerabat untuk berpindah ke ibu kota baru, hal ini tentu akan mempengaruhi kinerja ASN kedepannya yang notabene mereka hidup di Jakarta dekat dengan keluarga dan kebutuhan sehari-hari dapat ditemukan dengan mudahnya. Selain itu dari segi budaya pun tentu berbeda sehingga para ASN harus dapat dengan cepat beradaptasi dengan budaya daerah setempat.

5. Masuknya investor asing menguasai aset strategis di Ibu kota. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas membuka peluang untuk menawarkan sejumlah proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur kepada investor dalam negeri dan luar negeri.

Nantinya investor bisa masuk melalui Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata berbagai investor dalam negeri yang sudah tertarik untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan IKN. Bahkan investor asing pun sudah banyak melirik.

Masih banyak lagi berbagai pertimbangan untuk mengevaluasi ulang proyek ibukota baru ini. 

Ketika Islam sebagai sebuah solusi atas semua problem manusia, maka Islam memiliki solusi ketika memang terjadi pemindahan ibukota, mengingat Khiladah Islam pun pernah beberapa kali mengalami pemindahan ibukota. 

Sejarah peradaban Islam mencatat sedikitnya empat kali perpindahan ibukota negara. Namun alasan utama saat itu semua adalah politik. Perpindahan pertama adalah dari Madinah ke Damaskus pada awal Bani Umayyah. Damaskus saat itu sudah ibukota musim panas memanfaatkan Byzantium. Perpindahan kedua adalah saat kebangkitan Bani Abbasiyah dari Damaskus ke Bagdad. Bagdad adalah kota yang dibangun baru, menggantikan Ctesiphon, ibukota Persia. Perpindahan ketiga adalah pasca hancurnya Baghdad oleh serbuan Mongol, dan pusat Khilafah lalu dipindah ke Kairo. Kairo sendiri sudah ada di delta sungai Nil itu sejak zaman Fir'aun. Sedang terakhir adalah perpindahan dari Kairo ke Istanbul, ketika Khalifah terakhir Abbasiyah diri setelah melihat bahwa Bani Utsmaniyah lebih berkemampuan untuk memimpin dunia Islam dan mendakwahkannya ke seluruh dunia Adapun Istanbul telah berdiri lebih dari 1000 tahun karena dibangun oleh Kaisar Konstantin. Dengan demikian, satu-satunya ibukota Khilafah yang praktis dibangun dari awal hanya Bagdad.

Menurut para sejarahwan penduduk Modelski maupun Chandler, Baghdad di Irak memegang kota terbesar di dunia dari abad-8 M sampai abad-13 M. Baghdad pada tahun 1000 M ditaksir sudah 1.500.000 jiwa. Peringkat kedua oleh Cordoba di Spanyol itu juga wilayah Islam dengan 500.000 jiwa dan baru Konstantinopel yang saat itu masih ibukota Romawi-Bizantium dengan 300.000 jiwa dan baru.

Pertimbangan politis inilah yang membedakan alasan perpindahan ibukota antara khilafah untuk mengembangkan dakwah dan negara kapitalis sekedar untuk kepentingan ekonomi. 
Wallahu a'lam.

Kamis, 13 Januari 2022

Indeks Kebahagiaan Tak Sekedar Angka

 Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan indeks kebahagiaan warga Jawa Tengah mengalami peningkatan. Dalam survei BPS itu, indeks kebahagiaan masyarakat Jawa Tengah mencapai 71,73 poin.

Indeks yang hanya diukur pada BPS mengukur tingkat kebahagiaan yang tercakup dalam tiga dimensi kehidupan, meliputi dimensi kepuasan hidup, dimensi perasaan, dan dimensi makna hidup.Survei ini dilaksanakan secara serentak di semua kabupaten atau kota di 34 provinsi di seluruh Indonesia, mulai 1 Juli 2021 sampai 27 Agustus 2021. Unit analisisnya adalah rumah tangga yang dipilih secara acak (random) sebanyak 75.000 di 34 propinsi.

Ukuran indeks ini memang dinilai subyektif dan diragukan kevalidannya. Karena 10 propinsi yang paling tinggi indeks kebahagiaannya semua ada di luar Jawa. Dan pengamat pun melihat ada keterbalikan antara IKH ini dengan IPM(Indeks Pembangunan Manusia).

Subyektifitas dalam menilai kesejahteraan dan kebahagiaan jika dinilai dengan ukuran manusia jelas akan melahirkan subyektifitas, dan tendensius. Karena manusia makhluq lemah, tak mampu mewakili realita semua manusia. IKH ini sejalan dengan GNH Gross National Happiness yang dicetuskan sebagai salah satu indikator SDGs. Artinya ukuran tang ditetapkan tetap mengacu pada Barat dalam mwnilai kebahagiaan manusia.

Kapitalisme-lah yang menjadi induk dari lahirnya ukuran subyektifitas manusia. Manusia dalam kapitalisme memposisikan diri sebagai Tuhan yang mengatur dan membuat aturan semaunya, menghukum manusia sesuai kepentingannya, bahkan mensekulerkan manusia pun menjadi wewenangnya.

Padalah sebagai seorang muslim, aqidah seharusnya menuntun untuk menjadikan Allah saja sebagai Illah-Pengatur kehidupan. Tugas kita hanya taat, patuh dan menjadi hamba dengan membuktikan diri untuk selalu taat, dan mengukur standar kebahagiaan pun hanya dengan ukuran keridhoan Allah semata. Bukan ukuran fisik dan nonfisik atas subyektifitas manusia.

Tak heran jika ada manusia tetap bahagia anaknya mati syahid dalam membela agama Allah seperti Ummu Imarah, dengan bangga anak-anaknya semua menjadi pembela agama Allah dan syahid di medan jihad. Inilah ukuran kebahahiaan yang sesungguhnya di sisi Allah RidhoNya.