Senin, 01 Januari 2018

Ibu Bekerja Bukan Solusi Problem Ekonomi


Pekerja perempuan di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahun. Persentase jumlah pekerja perempuan  mencapai 50 persen lebih dibandingkan jumlah pekerja laki-laki. Pada sektor tertentu seperti jasa kemasyarakatan, jumlah pekerja perempuan hampir menyamai jumlah pekerja laki-laki.

Kenaikan ini bukanlah hal yang tidak disengaja, akan tetapi perencanaan penambahan angka pelaku ekonomi di negeri ini memang terjadi secara terstruktur. Meski ditargetkan angka pekerja perempuan bertambah akan tetapi Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, masih ada kesenjangan yang tinggi antara tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) berdasarkan jenis kelamin pada Februari 2017, yakni masih didominasi oleh laki-laki.

Menurut Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto, TPAK laki-laki pada Februari lalu sebesar 83,05 persen, turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 83,46 persen. Sedangkan TPAk perempuan hanya 55,04 persen, namun meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 52,71 persen. Namun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, TPAK perempuan mengalami kenaikan sebesar 2,33 persen poin, sementara TPAK laki-laki justru mengalami penurunan sebesar 0,41 persen poin.

Dilema Dominasi Pekerja Perempuan

Dengan bertambahnya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan, hal ini memang menambah angka partisipasi perempuan dalam meningkatkan perekonomian negara.  Menurut riset dari Grant Thornton tahun 2017, Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peningkatan terbaik dalam hal jumlah perempuan yang menduduki posisi senior di perusahaan dengan peningkatan dari 24 persen di tahun 2016 menjadi 28 persen di tahun 2017. Tak bisa disepelekan posisi perempuan saat ini dalam dunia kerja.

Tapi apakah hal ini menyelesaikan masalah negara ini? Menuntaskan sebagian masalah ekonomi mungkin iya, akan tetapi pada faktanya partisipasi perempuan dalam dunia kerja mengharuskan negara mempersiapkan perangkat lain yang tak sedikit jumlahnya. 

Bermunculannya Day Care, LSM Perempuan, Undang-undang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan perempuan, Undang-undang KDRT dll akhirnya menyedot anggaran dan perhatian pemerintah untuk menyelesaikan masalah cabang yang muncul karena bertambahnya angka pekerja perempuan.

Menurut riset yang dilakukan Women Research Institute (WRI) banyak sekali bermunculan masalah perempuan dalam relasi dunia kerja. Diantaranya fasilitas tempat kerja yang kurang kondusif; buruh tidak mendapat perlindungan dari perusahaan, jaminan kesehatan, kebebasan memilih kerja lembur; perlindungan dari pelecehan seksual tidak ada; dominasi laki-laki dalam Perwakilan Unit Kerja (PUK) dan Serikat Pekerja (SP); representasi buruh perempuan dalam organisasi serikat pekerja sangat rendah; Upah, kerja, dan kerja lembur, Penghitungan upah lembur tidak transparan; Tidak ada insentif bagi pekerja yang berhasil memenuhi target produksi; Upah tidak sebanding dengan kebutuhan hidup sehingga terpaksa kerja lembur; Jam kerja yang melewati batas waktu sering tidak mendapat kompensasi.

Sedangkan dalam kehidupan keluarga, problem yang muncul pun beragam. Meningkatnya angka perceraian akibat dominannya perempuan dalam kepemimpinan keluarga, perselingkuhan yang kian beragam jenisnya, menurunnya kualitas generasi, hilangnya keharmonisan keluarga, dan selainnya kini menjadi keseharian problem social yang dihadapi masyarakat.

Benarkah Angka Pekerja Perempuan Menyelamatkan Ekonomi Negara?

Deva Rachman, Corporate Affairs Director dari Intel Corporations memandang bagaimana supaya globalisasi dapat mengembangkan perempuan. Secara global banyak yang bisa didapatkan perempuan. Posisi Indonesia berada dalam kesempatan lebih lumayan daripada negara lain seperti Bangladesh, Afrika dan lain-lain.

Badan PBB mengatakan bahwa investasi waktu dan pendidikan, yang diberikan kepada perempuan, akan berbalik pada kebaikan ekonomi keluarga. Deva menawarkan kembali, saat ini kita perlu melihat bagaimana teknologi dapat membantu perempuan yaitu mendukung kemajuan mereka. Bila perempuan diberi investasi ini, maka kontribusinya terhadap masyarakat bisa dua kali lipat lebih besar.

Jika dicermati statemen di atas ada pemikiran mendasar yang melahirkan sikap tersebut. Pemikiran kesamaan  jender yang lahir dari liberalisasi pemikiran melihat bahwa sebenarnya kaum feminis perlu menolak konsep pembagian peran sosial yang dikaitkan dengan perbedaan biologis. Mereka terobsesi untuk mengubah masyarakat yang patriarki menjadi masyarakat yang berkesetaraan. Baik melalui perubahan secara kultural, maupun struktural.

Secara kultural, mereka berupaya merubah pola pendidikan dan pengasuhan anak yang tidak membeda-bedakan antara anak laki-laki dan perempuan, mengubah persepsi agama yang dianggap bias gender, dan lain-lain. Secara struktural, mereka berupaya mengubah kebijakan yang patriarki menjadi kebijakan yang pro perempuan, atau yang berkesetaraan. Semisal tentang kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.

Jika dicermati, secara konseptual maupun praktis, ide kesetaraan gender ini sangat absurd dan utopis. Hal ini dikarenakan mereka seolah tidak menerima mengapa manusia lahir dengan membawa kodrat maskulinitas dan feminitas, sementara pada saat yang sama, mereka tidak mungkin mengabaikan fakta, bahwa di dunia ini ada dua jenis kelamin yang berbeda, laki-laki dan ada perempuan. Perbedaan kelamin manusia ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Semisal perempuan hamil, melahirkan dan menyusui, tidak bisa tergantikan oleh laki-laki.

Kalangan feminis menilai bahwa liberalisasi/ pembebasan kaum perempuan akan membuat kaum perempuan lebih maju. Liberalisasi dianggap sebagai pondasi untuk mencapai kemajuan. Isu liberalisasi ini kemudian menjadi isu sentral perjuangan mereka.

Liberalisasi menjadikan kaum perempuan bebas mengekspresikan dirinya, bekerja di bidang apapun yang diinginkannya, berbuat apapun yang disukainya, tanpa harus merasa takut dengan berbagai tabu (termasuk konsep kodrat) yang selama ini dianggap mengekang mereka.  Apakah ini sebuah pemikiran maju untuk perempuan? Tidak. Perempuan justru hanya akan keluar dari jalur norma dan fitrahnya sebagai ibu dan pendidik dalam keluarganya.

Islam: Solusi Menyeluruh Problem Perempuan Pekerja

Bukan menjadikan perempuan sebagai mesin ekonomi untuk menyelesaikan masalah bangsa, justru seharusnya perempuan diposisikan sebagaimana fitah penciptaannya. Secara biologis perempuan jelas memiliki ciri khas yang tidak akan bisa digantikan oleh laki-laki.

Perannya sebagai ibu dan pendidik generasi seharusnya ditopang dengan kuat oleh bangunan sistem negara dan juga situasi dalam keluarganya. Laki-laki dengan tanggung jawab nafkah akan merasa tenang jika tidak banyak persaingan usaha dengan kaum wanita, memaksimalkan perannya sebagai pencari nafkah keluarga, pemimpin dan pendidik istri pasti akan membawa dampak positif bagi kehidupan.

Laki-laki juga akan tenang meninggalkan anak-anak mereka kepada ibunya daripada menitipkannya kepada ART atau Day Care. Dan seorang perempuan akan memaksimalkan perannya sebagai ibu dan pendidik karena dia tidak perlu dipusingkan lagi dengan beragam jenis tuntutan pekerjaan di tempat usahanya hingga masalah nafkah.

Islam memandang bahwa persoalan yang muncul pada sebagian individu, termasuk persoalan perempuan, adalah persoalan manusia/masyarakat secara keseluruhan dengan pandangan yang holistik dan sistemik. Dengan begitu, solusi yang dihasilkan pun akan menyelesaikan persoalan secara tuntas dan menyeluruh. Persoalan kaum perempuan yang juga dialami oleh laki-laki membutuhkan solusi yang komprehensif. Solusi tersebut ada dalam hukum-hukum Islam.

Islam  memandang tugas nafkah adalah hanya tugas suami sebagaimana firman Allah:

‎وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya” (Al-Baqarah: 233)

Sementara problem ekonomi yang hari ini muncul adalah sebuah realita yang terbangun oleh sistem ekonomi kapitalisme. Kebebasan kepemilikan telah menjadikan kebutuhan rakyat dipolitisasi pihak tertentu untuk menguntungkan sebagian pihak saja yang memiliki dominasi kapital. Aset yang seharusnya dipenuhi sebagai kebutuhan komunal bahkan diswastanisasi dan dijadikan komoditas meraup keuntungan seperti pendidikan, kesehatan, keamanan.

Sementara kebutuhan individu rakyat juga banyak yang dijadikan komoditas mulai dari bahan bakar, air, listrik, kebutuhan pokok dll hal ini menjadi sebuah bisnis menggiurkan tiap waktunya. Apalagi sejak Indonesia menjalankan globalisasi, MEA maka makin besar persaingan komoditas kebutuhan rakyat yang tadinya dikuasai swasta nasional kini swasta asing pun bermain.

Dalam Islam pengaturan seperti ini jelas keliru. Negara dalam Islam adalah periayah/ pengatur urusan rakyat, bukan pedagang untuk rakyat. Negara tidak berhak menjadikan rakyat sebagai konsumen atas kebutuhan harian mereka. Amatlah zhalim jika hal ini terjadi.

Negara seharusnya tidak menjadikan swasta merajai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dan mengambil keuntungan atasnya. Rakyat bukanlah perahan dan hanya dijadikan sumber pemasukan keuangan negara atas pajak yang ditarik dari mereka.

Negara seharusnya menjadi pemain dalam pengelolaan kebutuhan rakyat, tidak hanya sebagai regulator atas penguasaan aset rakyat terhadap para pemilik modal dimana asing pun turut andil didalamnya. Negara adalah pengelola dan penjamin distribusi atas kebutuhan rakyat, jadi tidak hanya berpikir bagaimana menaikkan angka produksi semata.

Jika pengaturan ini dikembalikan kepada hukum Allah pasti tidak akan terjadi banyak masalah. Kaum perempuan tidak akan “dipaksa” bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan yang kian mahal. Anak-anak tidak akan terbengkalai pendidikannya karena ibunya selalu menjadi pendidik utama dalam keluarga. Negara pun tidak akan repot menuntaskan beragam problem sosial akibat perempuan pekerja. Jika hidup dengan syariat Allah bisa menjamin ketenangan lalu mengapa harus mengambil hukum selainnya?

Menghadang Dakwah Menguntungkan Penjajah

Tak berhenti pada pembubaran sepihak, pemerintah terus melakukan beragam strategi untuk mengkriminalkan dakwah yang dilakukan oleh HTI. Pasca disahkannya Perppu menjadi UU, secara kekuatan hukum memang pemerintah makin kuat memiliki alasan untuk menghantam laju ormas yang dinilai sepihak sebagai kelompok radikal dan sejenisnya. Akan tetapi dari pihak HTI beragam perlawanan masih terus dilakukan. Baik itu melalui uji materi di MK hingga PTUN.

Sepanjang persidangan berlangsung, dari kedua belah pihak menghadirkan ahli hukum tata negara untuk menguatkan argumentasi masing-masing. Kubu pemerintah berkeyakinan bahwa ajaran khilafah yang diusung HTI bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam, sebagaimana yang dikatakan Ahmad Budi Prayoga Tim Kuasa Hukum Pemerintah.  Sedangkan dari pihak HTi menyebutkan bahwa khilafah merupakan ajaran Islam dan keberadaaanya adalah wajib atas umat islam.

Masalah ini dirasa cukup alot mengingat proses hukum yang sudah berjalan beberapa bulan dianggap belum final. Pemerintah dinilai banyak pihak melakukan unprosedural dalam proses pembubaran HTi dimana pemerintah membubarkan HTI tanpa melalui mekanisme perundangan dalam UU Ormas. Pemerintah memilih mengumumkan kepada publik akan pembubaran HTI tanpa melayangkan surat peringatan dan mekanisme lainnya.

Ketakutan pada Islam Politik

Beragam upaya dilakukan  pemerintah untuk memberikan stigma negatif pada ide khilafah yang diusung HTI. Seperti yang disebutkan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum Pemerintah, Achmad Budi Prayoga yang mengatakan bahwa pembuktian itu akan dibeberkan berupa dalil-dalil yang dirumuskan sejumlah ahli hukum tata negara seperti Azyumardi Azra dan Mahfud MD dalam sidang lanjutan gugatan HTI atas pembubarannya.

Bahkan Guntur Romli menuliskan rekomendasi kepada pemerintah menghadapi HTI dan kelompok radikal. Dalam salah satu tulisannya Romli menyebut keberadaan HTI sebagai partai politik melakukan dakwah yang tak lazim karena mereka tidak membangun madrasah, pesantren, masjid, pelayanan kesehatan, social, ekonomi seperti yang dilakukan NU, Muhammadiyyah dll.

Pertanyaannya, benarkah ide khilafah itu bukan merupakan ajaran Islam ataukah keberadaan Islam politik inilah yang menjadi dasar ketakutan pemerintah akan hegemoni kekuasaan yang akhir-akhir ini dirasa sudah kehilangan “citra positifnya’ di kalangan rakyat negeri ini?

Pasca pembubaran HTI secara sepihak oleh pemerintah, keberadaan ide khilafah memang semakin santer diberitakan. Upaya meredam opini khilafah yang makin deras, semakin menarik diperbincangkan oleh berbagai media dan kalangan tokoh membuat pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam Wiranto sangat sibuk melakukan manuver untuk mencari legitimasi atas pembubaran HTI. Bahkan akhir Desember ini pemerintah mengadakan  rakor dalam rangka persiapan sidang PTUN 4 Januari mendatang.

Bargaining politik pemerintah akhir-akhir ini memang sedang mengalami krisis. Rakyat seolah semakin jelas melihat kebobrokan penerapan hukum di Indonesia. Keberpihakan umat Islam di Indonesia kepada HTI justru nampak dalam beragam testimoni dan pemberitaan. Rakyat masih menelan kekecewaan atas jauhnya kesejahteraan yang mereka rasakan, kekecewaan akan janji palsu dan pencitraan makin bertambah tatkala satu demi satu kebijakan digulirkan dan kian menghimpit rakyat.

Tak heran, bagai peribahasa “ Buruk rupa cermin dibelah” pemerintah melakukan sebuah tindakan yang cukup reaktif dalam menghadapi ketakutan munculnya kekuatan Islam Politik. Apalagi pasca beragam Aksi umat mulai dari tumbangnya Ahok, 411, 212 dan aksi lanjutan lainnya membuat pemerintah semakin ciut menghadapi kekuatan umat Islam di Indonesia yang kian bersatu. Pada akhirnya HTI menjadi korban “politik kekuasaan’ pemerintah akan ketakutannya terhadap Islam Politik.

Kriminalisasi Ide Khilafah, Menuai Kontra terhadap Dalil

Ide khilafah sebenarnya bukanlah sebuah ide baru dalam khazanah ajaran Islam. Beragam penerapan sejarah Islam membangun peradaban terjadi ketika ada kekhilafahan yang dibangun sejak Rasulullah SAW wafat hingga terakhir masa kekhilafahan Turki Utsmani.

Islam dan kekuasaan sebenarnya sesuatu yang tak  bisa dilepaskan, mengingat dengan adanya kekhilafahan atau kekuasaan maka Islam bisa tersebar hingga ke seluruh dunia. Para ulama memandang bahwa khilafah ini merupakan tajul furud (induk dari segala kewajiban) mengingat dengan adanya kekhilafahan maka implementasi hukum syariat akan terealisasi secara kafah.

Disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah Juz 6 hlm. 164 : “Umat Islam telah sepakat mengenai wajibnya akad Imamah [Khilafah], juga telah sepakat bahwa umat wajib mentaati seorang Imam [Khalifah] yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, yang mengatur urusan mereka dengan hukum-hukum Syariah Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Tidak ada yang keluar dari kesepakatan ini, orang yang teranggap perkataannya saat berbeda pendapat.”

Syaikh Abdul Qadim Zallum menyebutkan, ”Mengangkat seorang khalifah adalah wajib atas kaum muslimin seluruhnya di segala penjuru dunia. Melaksanakan kewajiban ini – sebagaimana kewajiban manapun yang difardhukan Allah atas kaum muslimin- adalah perkara yang pasti, tak ada pilihan di dalamnya dan tak ada toleransi dalam urusannya. Kelalaian dalam melaksanakannya termasuk sebesar-besar maksiat, yang akan diazab oleh Allah dengan azab yang sepedih-pedihnya.” (Abdul Qadim Zallum, Nizhamul Hukm fi Al Islam, hlm. 34)

Imam Ibnu Hazm menyebutkan bahwa, “Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syiah, dan semua Khawarij akan wajibnya Imamah [Khilafah]…” (Ibnu Hazm, Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal, Juz 4 hlm.78)

Khusus dalam lingkup empat mazhab Ahlus Sunnah, Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menyebutkan,”Para imam mazhab yang empat [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad] rahimahumullah, telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu fardhu, dan bahwa kaum muslimin itu harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang yang dizalimi dari orang zalim. Mereka juga sepakat bahwa kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia, tidak boleh mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat atau bertentangan.” (Ibnu Hazm, Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal, Juz 4 hlm.78)

Dalil Kewajiban Khilafah Menurut Imam Mufassir Al Qurthubi: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah. Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” QS al-Baqaroh [2]: 30.

Ayat ini adalah pangkal dalam mengangkat imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, untuk menyatukan kalimat (Islam) dan menerapkan hukum-hukum khalifah (syariat). Dan tidak ada khilaf (perbedaan)  terkait kewajiban itu diantara umat dan tidak pula diantara para imam.

Dan sahabat telah ijmak(sepakat) mengajukan Abu Bakar ash-Shiddiq setelah terjadi perselisihan diantara sahabat muhajirin dan anshar di saqifah Bani Saidah dalam pengangkatan khalifah. Sehingga sahabat anshar berkata: “Dari kami ada amir (pemimpin) dan dari kalian ada amir”. Lalu Abu Bakar, Umar dan sahabat muhajirin  menolak hal itu dan berkata kepada mereka: “Sesungguhnya orang Arab itu tidak tunduk kecuali kepada perkampungan Quraisy ini”. Dan meriwayatkan khabar tentang itu kepada mereka. Lalu mereka kembali dan taat kepada orang Quraisy.

Seandainya fardlunya imam itu tidak wajib, tidak wajib pada Quraisy dan tidak pula pada selain mereka, maka perdebatan dan perbincangan padanya tentu tidak boleh terjadi. Dan pasti ada yang berkata; Sesungguhnya mengangkat imam itu tidak wajib, tidak pada Quraisy dan tidak pula pada  selain mereka. Maka pertentangan kalian tidak berarti dan tidak berfaidah pada perkara yang tidak wajib”. Kemudian Abu Bakar Shiddiq RA ketika menjelang wafatnya menyuruh Umar menjadi imam. Dan tidak ada seorangpun berkata: “Perkara ini tidak wajib atas kami dan tidak pula wajib atas kamu”. Maka hal itu menunjukkan atas wajibnya imamah (khilafah), dan bahwa imamah adalah rukun diantara rukun-rukun agama, yang dengannya kaum muslim dapat bangkit. Walhamdu lillahi rabbil ‘aalamiin”.(Tafsir al-Qurthubi, juz 1, hal. 264).

Imam al-Qurthubi mengatakan bahwa tidak ada perbedaaan pendapat mengenai kewajiban tersebut (mengangkat seorang Khalifah) di kalangan umat dan para imam madzhab. Bahkan al-Iji, Ibn Khaldun, Ibn Hazm, Khathib al-Baghdadi, al-Qahir, al-Qurthubi, ar-Razi, asy-Syahrastani, asy-Syaukani, al-Mawardi, al-Farra’ dan ulama salaf lainnya menyatakan bahwa seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Muktazilah, Khawarij, dan Murjiah semuanya berpendapat bahwa umat wajib memiliki seorang imam (khalifah) dan hukum mengangkatnya adalah wajib.

Imam Ahmad mengingatkan akibat yang akan muncul dari tiadanya Khilafah. Beliau mengatakan, “Fitnah akan terjadi jika tidak ada Imam (Khalifah) yang mengurusi urusan orang banyak.”Dengan tiadanya Imam/Khalifah, berbagai kemaslahatan manusia menjadi terlantar dan perselisihan yang terjadi tidak terselesaikan”.

Al-Iji dalam al-Mawâqif menyatakan, “Maksud Asy-Syâri‘ (Allah Swt.) dalam apa yang telah disyariahkan berupa muamalah, munâkahat, jihad, hudûd, peradilan, serta syiar-syiar Islam dan lainnya, semuanya tidak lain merupakan kemaslahatan-kemaslahatan yang kembali kepada manusia. Semua ini tidak akan terwujud kecuali dengan adanya seorang imam (khalifah) yang menjadi rujukan dalam apa-apa yang diperselisihkan oleh para hamba. Dengan adanya perbedaan keinginan, beraneka ragamnya pandangan dan pertentangan sebagian terhadap sebagian lainnya, maka perselisihan dan pertikaian bisa jadi membinasakan mereka secara keseluruhan. Pengalaman sejarah menjadi saksi bahwa tidak tegaknya Khalifah mengakibatkan terlantarnya agama, keluar dari Islam dan terjadinya perpecahan kaum Muslim sebagaimana yang terjadi sekarang.

Maka dari itu, al-Jurjani, pen-syarah Al-Mawâqif, menyatakan, “Mengang-kat seorang imam/khalifah adalah termasuk apa yang akan menyempurnakan berbagai kemaslahatan kaum Muslim dan bagian dari tujuan agama yang paling agung.”

An-Nawawi juga menyatakan, “Umat ini harus memiliki imam yang menegakkan agama, menolong as-Sunnah, memberikan keadilan kepada orang-orang yang dizalimi, serta memenuhi hak-hak dan meletakkannya pada tempatnya.”

Syaikh Abu Zahrah menyatakan, “Sungguh, jumhur ulama telah bersepakat bahwa wajib ada seorang imam (khalifah) yang menegakkan shalat Jumat, mengatur para jamaah, melaksanakan hudûd, mengumpul-kan harta dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin, menjaga perbatasan, menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan hakim-hakim yang diangkatnya, menyatukan kalimat (pendapat) umat, menerapkan hukum-hukum syariah, mempersatukan golongan-golongan yang bercerai-berai, menyelesaikan berbagai problem, dan mewujudkan masyarakat yang Utama.”

Ibn Hazm menyatakan, “Para ulama bersepakat bahwa kaum Muslim pada satu waktu di seluruh dunia tidak boleh memiliki lebih dari satu imam/khalifah, baik berdekatan atau berjauhan, di dua tempat ataupun di satu tempat.”

Ibnu Khaldun berkata sebagai berikut : “Mengangkat seorang imam (khalifah) wajib hukumnya, dan kewajibannya dapat diketahui dalam Syariah dari ijma’ (kesepakatan) para shahabat dan tabi’in…” (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, hlm. 191).

Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata “Ketahuilah juga, bahwa para shahabat -semoga Allah meridhai mereka- telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban paling penting ketika mereka menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan meninggalkan kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW.” (Ibnu Hajar Al Haitami, As Shawa’iqul Muhriqah, hlm. 7).

Dari sekian banyak pendapat para ulama ini jelas menunjukkan kewajiban adanya kekhilafahan, dan meyakinkan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam.

Barat Menunggangi Kriminalisasi Ajaran Islam

Sikap pemerintah terhadap upaya kriminalisai ajaran Islam jelas merupakan sebuah sikap keliru yang hanya akan membahagiakan negeri Barat (kafir). Kita bisa melihat bagaimana sepak terjang mereka dalam memberangus islam politik sejak upaya melenyapkan kekhilafahan Turki Utsmani hingga upaya serius menghadang tegaknya kembali kekhilafahan yang kedua.

Dewan Intelijen Nasional Amerika Serikat (National Inteligent Council/NIC) pernah merilis laporan dalam bentuk dokumen yang berjudul Mapping The Global Future. Dokumen ini berisikan prediksi atau ramalan tentang masa depan dunia tahun 2020.

Dalam dokumen tersebut, NIC memperkirakan bahwa ada empat hal yang akan terjadi pada tahun 2020-an yakni: Davod World: Kebangkitan ekonomi Asia; Cina dan India bakal menjadi pemain penting ekonomi dan politik dunia. Pax Americana: Dunia tetap dipimpin dan dikontrol oleh AS. A New Chaliphate: Kebangkitan kembali Khilafah Islam, yakni Pemerintahan Global Islam yang bakal mampu melawan dan menjadi tantangan nilai-nilai Barat. Cycle of Fear: Muncul lingkaran ketakutan (phobia), yaitu ancaman terorisme dihadapi dengan cara kekerasan dan akan terjadi kekacauan di dunia—kekerasan akan dibalas kekerasan.

Nampak sekali dalam “ramalan” NIC ini ada ketakutan Barat akan munculnya sebuah kekuatan politik Islam di muka bumi. Barat mengetahui jika kekhilafahan akan hadir kembali maka mereka akan berhadapan dengan sebuah kekuatan besar. Dan akan berpengaruh pula dalam tancapan hegemoni mereka di dunia.
Bukan hal yang sulit diindera, bahwa upaya penolakan islam politik, mengkriminalkan ide khilafah semua hal ini sejatinya hanya upaya untuk menyelamatkan hegemoni Barat di dunia.

Mereka menggunakan tangan-tangan penguasa negeri muslim untuk ‘bersitegang’ menghadapi umat Islam dalam mengkriminalkan khilafah dan para pengemban ide khilafah ini. Mendukung upaya kriminalisasi ajaran islam sama saja artinya menghadang laju kekuatan qodho Allah akan kembalinya khilafah kedua ‘ala minhajin nubuwwah.

Sebagaimana tertulis didalam hadits Rasulullah SAW bersabda:

تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ ا للهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَّرِيًّا ، فَتَكُوْنَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، ثُمَّ سَكَتَ

“Periode kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu datang periode khilafah aala minhaj nubuwwah (kekhilafahan sesuai manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah ta’ala mengangkatnya. Kemudian datang periode mulkan aadhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa. Selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah ta’ala. Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam.” (HR Ahmad; Shahih).

Jika Barat saja meyakini ancaman kehadiran khilafah di muka bumi lalu mencegah kemunculannya, kenapa umat Islam  mengikuti ide mereka untuk mengkriminalkan khilafah? Seharusnya umat Islam memiliki keyakinan yang jauh lebih besar akan tegaknya klhilafah dibanding keyakinan Barat. Meyakini dan memperjuangkan tegaknya kembali khilafah rasyidah adalah sebuah solusi terbaik untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan dan azab.

Rabu, 27 Desember 2017

Liburan dan Budaya Semir Rambut Pelajar


Liburan sekolah sedang dilalui, muncul fenomena baru di Cilacap terutama di daerah dekat pantai. Ada istilah “Maklum, anak pantai gitu loh..” dengan kalimat ini ada suatu permakluman seolah anak pantai itu memiliki ciri khas dan identitas tersendiri. Ya, Budaya semir rambut pelajar selama liburan beberapa waktu ini seperti menjamur. Ditemui pelajar dari anak SD hingga menengah merubah penampilan dengan mencat rambut mereka dengan warna yang jauh lebih terang.
Istilah mereka, “gaul” dan “kekinian” karena banyak pula pemakainya dari teman sejawat mereka. Tapi apa benar hal ini sesuatu yang sekedar kesenangan saja, asal gaul dan kekinian tanpa ada sebuah tendensi ideology yang sedang menghujani para pemuda kita?
Budaya Liberal Penampilan
Marak bermunculan gaya hidup mengikuti Barat atau Timur dalam hal ini negara Jepang atau Korea memang mau tidak mau telah memancing otak pikir remaja kita hari ini. Bagaimana tidak, artis dengan tarian dan lagu yang digemari anak muda menampilkannya dengan gaya rambut dan busana yang di”jual” dan memang berniat diikuti oleh fans mereka.
Tak ayal lagi, sikap dan gaya hidup remaja dalam hal ini pelajar banyak yang terpengaruh “idol” mereka. Termasuk budaya berani beda ala semir rambut ini. Berkembang karena kesan gaul dan beda inilah yang kemudian memaksa pelajar kita hari ini untuk punya tampang beda, lebih garang, berani, keren, bahkan modis hanya karena berani tampil beda dengan warna rambut.
Tanpa disadari, budaya ini telah diikuti dengan budaya lain yang jauh kurang dipertimbangkan oleh generasi. Liberalisasi . sebuah cara pandang hidup bebas, menghantui  kehidupan pelajar kita hari ini. Budaya hidup bebas, semir rambut selama liburan berimplikasi pada sikap cuek akan omongan orang, merasa modis dan keren tanpa memperhatikan kebolehannya atau tidak terutama bagi pelajar perempuan, rambut itu aurat atau bukan, bahkan sikap gaul dan ikutan jaman itulah yang kemudian membentuk corak pola pikir yang berbeda dan telah menghancurkan bangunan pemikiran lama.
Bukankah Islam Membolehkan Semir Rambut?
Memang benar, banyak periwayatan yang menyebutkan akan hal ini. Larangan menyemir rambut justru ditujukan akan warna hitam, kecuali dalam kondisi tertentu yaitu peperangan misalnya. Selainnya dimubahkan.
Sebagaimana Hadits berikut:
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ  (رواه مسلم)
"Rubahlah warna uban itu, dan jauhi warna hitam." (HR. Muslim, no. 2102)
diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4212, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)
"Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga." (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Soal warna rambut, para ulama bersepakat membolehkan seluruh warna, kecuali warna hitam. Adapun warna hitam, terdapat perbedaan pendapat para ulama berdasarkan tujuan dari mewarnai rambut tersebut.
Ulama bersepakat, jika bertujuan untuk penipuan, mayoritas ulama mengharamkannya. Orang yang sejatinya sudah tua bisa menipu agar tampak muda kembali karena rambutnya tak beruban. Jika tujuannya seperti ini, tentu tidak diperbolehkan. Demikian diterangkan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah (44/45) dari kalangan Mazhab Hanafiyah, Al-Fawakih Ad-Dawani (8/191) dari kalangan Mazhab Maliki, Matolib Ulin Nuha (1/195) dari kalangan Mazhab Hanbali.
Demikian juga, jika mewarnai rambut dengan warna hitam untuk berangkat berperang, seluruh ulama sepakat untuk membolehkannya. Pada zaman Rasulullah SAW, para tentara yang akan berangkat berperang punya tradisi mewarnai rambut dengan warna hitam. Tujuannya untuk menaikkan wibawa di hadapan musuh-musuh Islam. Kendati mewarnai rambut dengan warna hitam mengandung unsur penipuan, untuk berperang seluruh tipu daya bisa ditolerir. Sabda Nabi SAW, "Peperangan itu adalah tipu daya." (HR Ibnu Majah).
Jika pemakaian warna hitam hanya untuk berhias dan pemakaian sehari-hari tanpa ada maksud untuk penipuan, di sinilah perbedaan pendapat ulama muncul. Ulama kalangan Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah hanya sebatas memakruhkan. Kalangan ini berdalil, sabda Nabi SAW hanya sebatas anjuran untuk menjauhi atau menghindari warna hitam. Ijtanibu (jauhi atau hindari) dalam lafaz hadis bermakna hanya sebatas anjuran. Maka hukumnya pun tidak bisa melebihi makruh. Sedangkan, pendapat yang masyhur dari kalangan Mazhab Syafi'iyah mengharamkan penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut. Pengecualian warna hitam hanya untuk mereka yang pergi berperang. Adapun untuk penggunaan sehari-hari tidaklah diperbolehkan.
Adapun dalil yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, 'Bagus sekali orang itu.'  Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, 'Bagus sekali orang itu.' Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, 'yang ini lebih baik dari yang lainnya.'
Permasalahannya kemudian adalah tidak hanya sekledar boelh atau tidak menggunakan semir rambut. Jenis bahan yang diapakai apakah halal atau tidak. Jika dulu jaman rasul semir rambut menggunakan bahan hena dan katam lalu apakah semir hari ini yang digunakan terjamin serupa atas apa yang dibolehkan Rasul?
Masalah lainnya adalah jika dulu menyemir rambut dengan tujuan berhias untuk suami/ istri dan juga untuk strategi tertentu, lalu apakah alasan pemuda hari ini menyemir rambut bisa diserupakan dengan apa yang dilakukan Shahabat nabi?

Budaya Barat Tetap Menjadi Kiblat Penampilan Bukan Syariat
Jika sudah dipaparkan kemubahan menyemir rambut dan beberapa penjelasannya lantas apakah niat para pelajar hari ini melakukannya pun atas dasar landasan syariat? Tentu tidak. Budaya dan pola sikap remaja yang melakukan demikian adalah sebagai bukti terpengaruhnya mereka atas peradaban barat bukan sebagai bentuk pahamnya mereka akan kemubahan menyemir rambut.
Padahal patokan hidup seorang muslim hari ini seharusnya adalah “segala perbuatan seharusnya terikat pada hukum syariat’. Bukan justru membebebk akan peradaban asing, terlebih mereka adalah anak yang sudah baligh. Seluruh amal perbuatannya wajib terikat akan hukum Allah. Hisab Allah berlaku pada mereka tiap detiknya.
Pelaku semir rambut di kalangan pelajar terutama perempuan jelas melanggar syariat Allah karena dia menampakkan perhiasannya kepada lelaki asing yang bukan mahramnya.  Sedangkan bagi semua pelakunya baik laki-laki atau perempuan jika melakukannya sebatas kesenangan, mode, gaul apalagi ikut-ikutan jelas hal ini pun adalah sebuah kemubahan yang tak jelas tujuannya. Justru malah menjadi korban atas kapitalisasi dan liberalisasi kehidupan hari ini.
Liberalisai ini memakan banyak korban, dan korban terbesar sasaran kerusakannya adalah remaja. Seharusnya remaja hari ini justru banyak mendekat pada syariuat dan berbondong-bonfong mengkajinya, bukan malah terjerumus dan menjadi korban liberalisasi. Jika pun melakukan sesuatu kemubahan, maka pertimbangkan sisi maslahat dan mudhorotnya agar tak jatuh pada perkara dosa. Perdalamlah ilmu agama agar nampak kualitas diri dan mampu menjadi penyelamat orang tua hingga ke surga.
Hal ini pun seharusnya menjadi introspeksi semua kalangan baik orang tua maupun pemerintah sebagai institusi penyelenggara pendidikan, bahwa penanaman agama dengan benar seharusnya akan mudah menghindari fenomena musiman ini. Menjelaskan posisi pendidikan formal sebagai pendukung pendidikan di keluarga dengan penanaman syariat Allah seharusnya menjadi sebuah prioritas dan kerjasama yang apik dalam membentuk pola sikap pelajar. Pendidikan bukanlah pembentuk mindset kapitalis dan liberal pelajar, tapi seharusnya pendidikan menjadi penyelamat para pelajar dari serangan budaya kapitalis dan liberal.
Wallahu a’lam.

Semalaman Penduduk Bumi Bermaksiat

Sudah berkali-kali rasanya dibahas dalam berbagai media, baik kajian online dan offline, maupun tulisan-tulisan yang membahas tentang maksiat di malam tahun baru masehi. Perayaan tahun baru masehi biasa dirayakan secara sistematis oleh semua negara di dunia, hingga ke pelosok desa dengan beragam kegiatan yang tak jauh berbeda sepanjang tahun. Menyalakan kembang api, hiburan panggung, terompet, dan beragam acara kumpul-kumpul lainnya yang dibuat seolah-olah menjadi wajib merayakannya di luar rumah di malam tahun baru ini.
Tak sedikit yang mengikutinya karena sekedar ikut-ikutan, bahkan ibu-ibu pun tak jarang membawa anak mereka yang masih bayi dalam gendongan, seolah sang ibu ingin mengajarkan pada anaknya cara kebahagiaan orang dewasa. Berbahagia melihat tontonan dan hiburan di malam hari. Padahal  biasanya anti angin malam tapi dalam satu malam itu, semua hukum dilanggar.
Tahun Baru: Menyesatkan Pikiran
Pertanyaannya, siapa sebenarnya pelaku dan penikmat terbesar dari budaya malam tahun baru ini? Muslim tentunya. Aneh tapi nyata, bagaimana mungkin, mayoritas pelakunya muslim sementara jelas-jelas semua aktivitas itu tak tertulis dalam agama mereka.
Beragam perayaan tahun baru dianggap telah bertasyabbuh terhadap orang kafir. Seperti budaya meniup terompet ini merupakan budaya masyarakat Yahudi saat menyambut tahun baru bangsa mereka yang jatuh pada bulan ke tujuh pada sistem penanggalan mereka (bulan Tisyri). Walaupun setelah itu mereka merayakannya di bulan Januari sejak berkuasanya bangsa Romawi kuno atas mereka pada tahun 63 SM. Sejak itulah mereka mengikuti kalender Julian yang kemudian hari berubah menjadi kalender Masehi alias kalender Gregorian.
Pada malam tahun barunya, masyarakat Yahudi melakukan introspeksi diri dengan tradisi meniup shofar (serunai), sebuah alat musik sejenis terompet. Bunyi shofar mirip sekali dengan bunyi terompet kertas yang dibunyikan orang Indonesia di malam Tahun Baru.
Petasan atau kembang api sudah seperti sebuah tradisi wajib perayaan tahun baru. Berapa miliar dihabiskan untuk sebuah seremoni tahunan dan hiburan semata. Kembali lagi, uang rakyat yang akhirnya dipakai untuk hura-hura, sementara rakyat dalam kondisi menanggung beban hidup yang cukup berat.
Tanpa disadari, budaya ini telah menjadikan mereka serupa bahkan tanpa beda beramal layaknya orang kafir. Melakukan ikhtilat atau bercampur baur di suatu tempat dan berinteraksi tanpa ada kepentingan syariat didalamnya, menikmati tontonan para artis menggoyang pinggul mereka, seronok tapi memang tak bisa dipilih untuk ditonton atau tidak, mau tidak mau harus mengikuti iramanya.
Sebenarnya MUI pernah memfatwakan terkait hal ini, yaitu:
Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
Tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka. Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hai itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia, sebagaimana difirmankan dalam Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar." (QS. An-Nur[24] : 21)

Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan :

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra [17] : 27)

Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam :
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah [2]:195.)
Demikian juga sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
"(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain".
Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Al-Quran sebagai berikut:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir."
Dan hadits Rasulullah SAW:
"Di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat".

Islam Tegas Menjaga Aqidah
Perkara ini telah dijelaskan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhu- saat beliau berkata,
كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلاَةَ لَيْسَ يُنَادَى لَهَا فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِي ذَلِكَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِي بِالصَّلاَةِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ
“Dahulu kaum muslimin saat datang ke Madinah, mereka berkumpul seraya memperkirakan waktu sholat yang (saat itu) belum di-adzani. Di suatu hari, mereka pun berbincang-bincang tentang hal itu. Sebagian orang diantara mereka berkomentar, “Buat saja lonceng seperti lonceng orang-orang Nashoro”. Sebagian lagi berkata, “Bahkan buat saja terompet seperti terompet kaum Yahudi”. Umar pun berkata, “Mengapa kalian tak mengutus seseorang untuk memanggil (manusia) untuk sholat”. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Wahai Bilal, bangkitlah lalu panggillah (manusia) untuk sholat”. [HR. Al-Bukhoriy (604) dan Muslim (377)]
Terkait dengan menyalakan kembang api juga sudah banyak hujah yang dijelaskan bahwa budaya tersebut bukanlah berasal dari Islam. Kaum Majusi lah yang cara peribadatannya menyembah api. Menyalakan kembang api ini termasuk hal yang sia-sia dalam memanfaatkan harta dan jauh dari manfaat bahkan bisa membawa kepada keharaman.
Menyalakan kembang api termasuk bentuk membuang-buang harta. Padahal membuang-buang harta termasuk perbuatan yang terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari, no.1407)
Benda semacam itu juga sangat mengganggu orang lain, terutama dentuman suaranya yang membuat kaget. Bahkan terkadang bisa memicu timbulnya kebakaran.
Kemudian Syaikh Utsaimin mengatakan,
فمن أجل هذين الوجهين نرى أنها حرام ، وأنه لا يجوز بيعها ولا شراؤها
”Karena dua alasan ini, kami berpendapat bahwa petasan hukumya haram, tidak boleh diperjual-belikan.” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, Pusat Dakwah dan Bimbingan di Unaizah, 3:3)
Kedua, menyalakan kembang api di tengah malam, bertolak belakang dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidur di awal malam, dan tidak bergadang.
Dari Abu Barzah Al-Aslami beliau menceritakan tentang kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat isya’ dan ngobrol setelah isya’ (HR. Bukhari, no.599)
Apapun itu, aktivitas di malam tahun baru jelas sangat banyak mudharatnya dan banyak pelanggaran didalamnya. Tak semestinya seorang muslim mengikuti dan memberikan loyalitasnya pada jenis perayaan apapun karena tidak dituntunkan oleh Islam. Islam adalah agama yang tinggi dan tak ada yang lebih tinggi darinya. Kenapa masih mencari jalan kebahagian lain selain Islam?
Wallahu a’lam.


Tulisan ini termuat di Islampos.com


https://www.islampos.com/semalaman-penduduk-bumi-bermaksiat-64654/

Sabtu, 23 Desember 2017

Pengemban Ideologi Tidak Menangis

Seorang pria menceritakan kisah berikut :

Kami mengalami tindakan kekejaman yang luar biasa, bentuk paling keras dari hukuman di Irak, dan kami terbiasa berteriak dan menangis karena penyiksaan tersebut

Tapi kami heran melihat seorang syaikh (laki-laki tua) yang sedang disiksa secara brutal, di mana ia dengan kaki yang diikat, digantung dan disiksa dengan sangat kejam yang tak bisa digambarkan layaknya ia disiksa oleh orang yang kesurupan

Tapi ia tetap diam tanpa menumpahkan air mata. Padahal saat itu, ia hingga merangkak untuk minum air karena beratnya hukuman yang ia terima

Suatu hari, saya mendekatinya untuk menanyakan apa rahasia dari kesabarannya hingga mampu bertahan dari siksaan
Saya berseru kepadanya: "Kami ini masih muda namun kami menangis dan menjerit dari keparahan penyiksaan yang kami terima, tapi Anda adalah seorang pria tua dan apa rahasia yang Anda pegang yang membuat Anda mampu bertahan dari semua ini ??

Dia menjawab " Pembawa ide tidak menangis "

Setelah dibebaskan dari penjara, kami mencari tahu siapa orang tua ini, ternyata ia adalah Sheikh Taqi-uddin An-Nabhani pendiri Hizbut Tahrir dan pembawa ideology untuk mendirikan kembali Khilafah.”
.
===========================
.
Syeikh Taqiyudin adalah Murid skaligus cucu dari Syeikh Yusuf An nabhani, yang Juga Guru dari K.H Hasyim Asyari Pendiri NU

Rabu, 15 November 2017

Dia Tetap Anak-anak

Seberapa hebat seorang ibu merancang target dan strategi mendidik anaknya, anaknya tetaplah seorang anak-anak.

Mereka tetap butuh suasana bahagia, bermain, bercanda dan diarahkan.
Mereka bukan mesin yang selalu menurut perintah dan berjalan terus, terhenti jika ada kerusakan atau ditekan tombol off.

Bukan. Mereka bukan mesin. Mereka butuh perasaan dan pemikiran dalam pembentukanya. Terkadang hal ini yang dilalaikan seorang ibu.

Kewajiban ibu adalah mendidiknya. Dimana dalam proses mendidknya terkadang tak mampu merrka menjalaninya dengan bahagia. Mana ada anak-anak bahagia ditarget dengan sehari 10 ayat?😊 Apa ada anak akan bahagia dengan target hafal hadits arbain dalam waktu tertentu?

Cobalah dipikirkan sekalipun bagi mereka hal itu tak menyenangkan, tapi orang tua terutama ibu harus mampu mensuasanakan agar mereka menjalaninya dengan bahagia. Bahagia menjadi anak. Bahagia menjadi penggembira orangtuanya jika kelak orang tuanya meninggalkan mereka.

Mereka tetap anak-anak. Tak bisa kendur tapi tak bisa juga terkekang.

Senin, 16 Januari 2017

Melupakan Kepahitan

Hidup tanpa masalah adalah tak mungkin.
Hidup hanya perlu dijalani dengan lurus saja, tanpa berpaling,berkelok bahkan berbalik.

Bukankah Islam sudah mengingatkan kita bahwa hidup adalah ladang uji.

Siapakah yang akan mendapatkan ujian terberat …

Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata,

فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ »

Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَاِذَا عَظُمَت المِحْنَةُ كَانَ ذَلِكَ لِلْمُؤْمِنِ الصَّالِحِ سَبَبًا لِعُلُوِّ الدَرَجَةِ وَعَظِيْمِ الاَجْرِ

“Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang sholih untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.”

Seharusnya seorang muslim berbangga akan ujian yang dihadapinya. Meski kadang menguras air mata, membuat batin sakit tapi inilah kehidupan.
Kenyataan yang harus dijalani diselesaikan batu ujiannya hingga Allah menyuruh kita pulang, kembali jika ajal sudah menjemput.

Dan cobaan yang dihadapi umat Islam hari ini pun terjadi karena beragam macam kondisi yang membut kita makin merasakan sempit. Siatem hidup jauh dari Islam telah menjadi pengeruh suasana yang sudah pelik dengam masalah individu kita.

Bersabarlah wahai Saudaraku, Allah pasti akan memberikan hasil sebanding dengan upaya dan perjuangan kita menghadapi hidup.