Minggu, 16 November 2025

Ketika Perundungan Menghantui Pendidikan

Dalam beberapa hari terakhir, media nasional dipenuhi berita dampak perundungan siswa di sekolah maupun pondok pesantren. Bahkan kasus terbaru hingga siswa korban bullying melakukan pengeboman di sekolah, entah benar karena perundungan atau karena sebab lainnya, akhirnya menjadi pemicu munculnya berita perundungan lainnya. 

Sebutlah kasus pembakaran pesantren dimana seorang santri nekat membakar gedung asrama pondok pesantren di Kuta Baro, Aceh Besar karena kesal mendapatkan perundungan dari teman-temannya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10) dini hari. Aksi perundungan menyebabkan pelaku tertekan secara mental hingga timbul niat pelaku untuk membakar gedung asrama di pesantren.

Lalu ledakan yang terjadi di area masjid Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta di Kompleks, Kodamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara menyebabkan sedikitnya 96 korban terluka. Korban ledakan SMAN 72 Jakarta ini, kini menjalani perawatan di ruang IGD Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta, 7 November 2025. Insiden di lingkungan pendidikan tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB siang, Jumat, 7 November 2025. Ketika itu, siswa, guru, dan sejumlah warga di sekitar sekolah tengah melaksanakan salat Jumat di masjid tersebut. Kepolisian menduga ledakan tersebut sengaja dirancang oleh seorang siswa dari sekolah tersebut. Dugaan itu muncul setelah seorang siswa ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan senjata mainan di sampingnya. Tak seperti siswa lain, dia menggunakan sepatu boot, celana hitam, dan kaus tanpa lengan berwarna putih. korban yang juga terduga pelaku itu disebut-sebut merupakan korban bullying. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih menyelidiki motif tindakan siswa.


Ada pula kasus seorang siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, meninggal dunia diduga karena di-bully oleh teman sekelasnya pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Siswa laki-laki itu bernama Angga Bagus Perwira yang tinggal di Desa Ledokdawan, Geyer, Grobogan. Menurut berita acara yang diperoleh Tempo dari sumber di Kemendikdasmen, Angga terlibat perkelahian dengan seorang siswa yang juga duduk satu kelas dengannya. Kronologi dalam berita acara ini disusun pihak sekolah dan ditandatangani oleh Kepala SMPN 1 Geyer Sukatno. 

Kasus perundungan juga terjadi di lingkungan sekolah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Seorang pelajar 13 tahun meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh teman sekolahnya di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Janapria. Sebab peristiwa ini bermula dari cekcok yang didasari saling ejek atau bullying, dan berakhir tragis setelah korban ditendang hingga kepalanya terbentur tembok. Terduga pelaku, yang masih di bawah umur, terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Kasus lainnya, dugaan bullying di Binus School Simprug sempat menjadi sorotan publik pada akhir 2024 lalu. Siswa berinisial RE, mengaku telah mengalami perundungan sejak pertama kali pindah ke sekolah tersebut pada November 2023. Saat rapat dengar pendapat bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa, 17 September 2024. RE bercerita mulanya hanya sebatas verbal berupa intimidasi dan diminta tidak macam-macam jika ingin nyaman belajar di sekolah tersebut. “’Lu harus ngelayanin kita’,” ucap RE menirukan intimidasi yang ia terima. Belakangan perundungan yang RE alami semakin menjadi. Ia mengaku juga mendapat pelecehan seksual oleh sejumlah siswa. 

Perundungan, Fenomena Gunung Es


Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia menunjukkan bahwa tahun 2023 terdapat 3.800 kasus bullying, dan pada 2024 jumlahnya meningkat hampir 100 kasus. Jenis bullying yang paling dominan adalah fisik (sekitar 55–56%), disusul verbal (29,3%), dan psikologis (15,2%).

Maraknya kasus perundungan di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tren peningkatan kasus dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan bahwa kekerasan, khususnya perundungan, semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini mendorong Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menggelar Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum bertema Perundungan (Bullying), Rabu (29/10/2025).

Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Gunawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus kekerasan terhadap anak meningkat tajam pada tahun 2024 dengan kenaikan lebih dari 100% dibanding tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 31% merupakan kasus perundungan, yang banyak terjadi di satuan pendidikan mulai dari tingkat menengah hingga perguruan tinggi.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwianti, menjelaskan bahwa perundungan dapat berbentuk fisik maupun verbal. Ia menggambarkan fenomena ini seperti gunung es, di mana banyak korban enggan melapor.

Selengkapnya open link https://www.kompasiana.com/muslimahberdakwah8354/69114657c925c414014e5f93/ketika-perundungan-menghantui-pendidikan?page=2&_gl=1*fhag1h*_ga*NzVxVjlnLVhrbUx2UVViaWwwVlZMYTVxSnJVOF91ZDRXQnYwU1BUYTY0S1RtM2E2YkRMbnRIcEtaRWdxYmVJdg..*_ga_6DPN6FP6GB*MTc2MzM0NDIyMi4xMC4xLjE3NjMzNDQyMjIuMC4wLjA.*_ga_Z1ETC4ZG45*MTc2MzM0NDIyMi4xMC4xLjE3NjMzNDQyMjIuMC4wLjA.