Selasa, 22 Juli 2025

Pesantren Seharusnya Mencetak Generasi Islam Kaffah, Bukan Moderat


Penulis: Dewi Ummu Syahidah (Aktivis Muslimah)

Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia, bahkan ada yang menyebut pesantren sudah ada sejak 300-400 tahun yang lalu. Fungsinya sebagai pusat penyebaran agama Islam juga berperan dalam pembentukan karakter muslim bangsa ini.

Akan tetapi, sejak pesantren dipandang sebagai tempat strategis mencetak generasi muda yang moderat, seperti yang dikatakan Wakil Presiden pada masa itu, yaitu Ma'ruf Amin yang mengharap pesantren menjadi garda terdepan dalam upaya menanamkan ajaran Islam yang wasathi (moderat) kepada para santri. Maka yang dirasakan pesantren justru kehilangan vitalitasnya sebagai pencetak generasi unggulan dan penerus perjuangan Islam.

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin juga baru-baru ini menyebut pesantren memiliki peran strategis melahirkan generasi muda yang moderat dan berwawasan kebangsaan.Yasin mengatakan melalui pemahaman Al-Qur’an yang mendalam, santri dapat menjadi pelopor dalam menjaga kerukunan serta menolak segala bentuk kekerasan atas nama agama. (jateng.antaranews.com)

Negeri ini bahkan sudah menyiapkan perangkat khusus untuk 'proyek' moderasi ini. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) tengah mengembangkan Peta Jalan Moderasi Beragama. Hasil pengembangan Peta Jalan Moderasi Beragama ini akan menjadi panduan bagi berbagai pihak, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pendidik, tokoh agama, hingga masyarakat umum, dalam mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama di lingkungan masing-masing. Kemenag sekarang memiliki program prioritas, yakni Beragama Berdampak. Sehingga jika dilihat secara mendalam pada Asta Protas Kemenag maka Moderasi Beragama tidak tampak dalam konteks secara tekstual. 

Penyusunan Peta Jalan Moderasi Beragama ini merupakan bagian dari program prioritas nasional Kemenag yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan praktik beragama yang moderat di tengah masyarakat multikultural. Moderasi beragama berarti mengajak masyarakat untuk memahami dan menjalankan agama dengan cara toleran, inklusif, dan damai.


Moderasi Beragama Melemahkan Pemahaman 

Tanpa disadari, upaya memoderatkan pemahaman Islam sejalan dengan pemikiran Barat dalam melemahkan pemikiran umat Islam. 

Rand Corporation pernah menuliskan sebuah klasifikasi umat Islam Indonesia pada buku berjudul Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies. Buku ini ditulis oleh Cheryl Benard tahun 2003. Benard mengklasifikasikan umat Islam menjadi: kaum fundamentalis, kaum tradisionalis, kaum modernis, dan kaum sekularis.

Dalam kajian Rand Corp, kaum fundamentalis adalah pihak yang memusuhi Barat dan Amerika Serikat pada khususnya dan bermaksud, merusak dan menghancurkan demokrasi modern. Sementara kaum tradisionalis umumnya adalah pihak yang memiliki pandangan lebih moderat, namun ada beragam kelompok tradisionalis. Ada yang dekat dengan kaum fundamentalis. Tidak ada yang sepenuh hati menerima demokrasi modern, budaya dan nilai-nilai modernitas, tapi menerima sekadar hal itu bisa membuat kedamaian tak berkonflik. 

Kaum modernis dan sekularis adalah yang paling dekat dengan Barat terutama pada nilai/pemikiran dan kebijakan Barat. Namun posisi mereka lebih lemah daripada kelompok lainnya. Kaum sekular, kadang tidak bisa diterima sebagai bagian umat Islam berdasarkan afiliasi ideologis mereka, juga memiliki masalah dalam menangani sektor tradisional dari umat Islam.

Rand Corp lalu menetapkan rekomendasi untuk melakukan strategi pecah-belah terhadap klasifikasi umat Islam tersebut. Keempat strategi tersebut antara lain: 
1. Dukung kaum modernis terlebih dulu
2. Dukung kaum tradisionalis melawan kaum fundamentalis
3. Hadapi dan pertentangkan kaum fundamentalis
4. Selektif dalam mendukung sekularis.

Strategi yang digunakan oleh pihak Rand Corp dengan anggapan Peristiwa 11 September 2001 telah mengubah secara dramatis lingkungan politik di Dunia Muslim. Karena itu, menurut Rand Corp, penting bagi Amerika Serikat untuk dapat memetakan dunia Islam atas orientasi keislamannya di berbagai wilayah Dunia Muslim. 

Untuk melemahkan kekuatan dukungan pada Islam radikal inilah kemudian dimunculkan Islam Moderat yang lebih soft dalam menerima pemikiran Barat sekuler. Dan hal itu terbukti, Islam moderat lebih luas diterima masyarakat negeri ini meski sejatinya hal ini menjadi senjata penjajah melemahkan kekuatan umat Islam.


Sadarlah Wahai Umat

Kaum muslim harus mengambil teladan dalam segala perbuatan dari Rasulullah saw. dan para sahabat. Mereka selalu mempertahankan keimanan dan ketaatan secara penuh. Tidak mengambil jalan moderat atau pertengahan dalam beragama. Tidak mengimani sebagian dan mengingkari sebagian yang lain. Sebabnya, Allah Swt. telah mencela dengan keras sikap demikian, sebagaimana firman-Nya,

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا . أُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

“Sungguh orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya bermaksud membedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, ‘Kami mengimani sebagian dan mengingkari sebagian (yang lain).’ Mereka bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah kaum kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk kaum kafir itu siksaan yang menghinakan.” (QS An-Nisa [4]: 150-151).

Oleh karena itu, umat seharusnya kembali menyadari. Dan tidak lagi menyerukan moderasi beragama. Seharusnya mereka justru berislam secara kafah, dengan melaksanakan syariat Islam secara total, sebagai bukti kecintaan dan ketaatan kepada Allah Swt.. Mereka seharusnya yakin bahwa agama ini akan menciptakan keadilan bagi segenap umat manusia, tanpa kecuali. Wallahu a'lam.

Selasa, 15 Juli 2025

KORUPSI WARISAN PENJAJAH LANGGENG HINGGA KINI

Korupsi.
Masih menjadi masalah besar di negeri ini. Tahun demi tahun angkanya tak kunjung menurun bahkan terus menunjukkan peningkatan. Hal ini nampak dari pernyataan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang menyampaikan laporan pada 2024 yang menunjukkan transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun. Sementara kerugian yang dialami oleh negara akibat korupsi juga senantiasa bertambah setiap tahun. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch(ICW) sepanjang 2013 hingga 2022 total kerugian negara akibat korupsi tercatat mencapai Rp 238,14 Triliun. 

Menurut data dari Indonesian corruption watch (ICW) tercatat pada tahun 2021 telah terjadi sekitar 533 penindakan terhadap kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Dari data tersebut terlihat ada peningkatan kasus korupsi dibandingkan dengan kasus korupsi pada tahun-tahun sebelumnya di mana ICW mencatat ada sekitar 444 kasus korupsi sepanjang tahun 2020. Untuk Jawa Tengah sendiri pada tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangani 73 kasus korupsi, didominasi oleh kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Perhatian Kepada korupsi di Indonesia senantiasa terjadi dari setiap era kepemimpinan. Pada masa era reformasi di awal masanya ketika dipimpin oleh presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dibuat TAP MPR nomor XI /MPR/1998 tentang pengelolaan kenegaraan yang bersih dan bebas KKN. Pada masa pemerintahan Gus Dur ini juga dibentuk badan-badan yang mendukung pemberantasan korupsi yaitu Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsmen Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara.

 Kemudian pada masa pemerintah Megawati Soekarno Putri, kasus korupsi meningkat. Masyarakat banyak yang meragukan keberhasilan pemberantasan korupsi pada masa itu karena banyak BUMN yang terlibat kasus korupsi namun tidak diselesaikan. Pada masa SBY, KPK masih terus dilanjutkan untuk menjalankan tugasnya, disamping itu SBY juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 dan dilanjutkan dengan penyiapan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi yang disusun oleh Bappenas hingga terjadi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi kasus korupsi masih marak dan cenderung memburuk. 

Pada masa awal Orde Baru lalu, upaya pemberantasan korupsi juga telah dilakukan. Saat itu diterbitkanlah Keppres nomor 28 tahun 1967 tentang pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Soeharto mengeluarkan pidato yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi. Meskipun terjadi beberapa operasi penangkapan terhadap pelaku korupsi akan tetapi banyak kasus besar juga tidak terungkap pada masanya. Bahkan dapat dikatakan tidak berfungsi untuk tim pemberantasan korupsi ini dan gagal menjalankan tugasnya. Peraturan yang dibuat justru mengundang protes dan demonstrasi yang terjadi pada tahun 1969 dan puncaknya pada tahun 1970. Di tahun tersebut, mantan Wakil Presiden RI yaitu Bung Hatta mengeluarkan pendapat bahwa korupsi telah menjadi bagian dari rezim orde baru yang dipimpin oleh Soeharto. Jadi secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa pada masa orde baru ini kasus korupsi besar-besaran terjadi dan dampaknya juga sangat besar. Meskipun pada masa orde baru in telah dibuat kembali peraturan terkait korupsi antara lain dengan GBHN tahun 1973 tentang pembinaan aparatur yang berwibawa dan bersih dalam pengelolaan negara, GBHN tahun 1978 tentang kebijakan dan langkah-langkah dalam rangka penertiban aparatur negara dari masalah korupsi, penyalahgunaan wewenang kebocoran dan pemborosan kekayaan dan keuangan negara, pungutan-pungutan liar serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya yang menghambat pelaksanaan pembangunan juga Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi , Keppres nomor 52 tahun 1971 tentang pelaporan pajak para pejabat dan PNS, inpres nomor 9 tahun 1977 tentang operasi penertiban, undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap akan tetapi tetap saja korupsi pada era orde baru merajalela. 

pada masa era Orde Lama korupsi juga sudah terjadi. Di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno beberapa langkah juga telah diambil untuk menangani masalah korupsi termasuk pembentukan Panitia Retooling Aparatur Negara (PRAN) pada tahun 1963 namun upaya tersebut juga tidak cukup efektif dan korupsi tetap merajalela.

Maraknya kasus korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi pada masa setelah kemerdekaan. Tindak kejahatan ini sebenarnya sudah ada sebelum zaman kemerdekaan. Korupsi bisa dikatakan merupakan warisan Belanda yang masih lestari hingga kini. Praktek korupsi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan pada masa penjajahan Belanda. Pegawai pemerintah Belanda dan penguasa lokal seringkali melakukan pungutan liar dan suap. Sistem birokrasi yang dibangun oleh Belanda telah memberikan banyak kesempatan untuk praktek nepotisme dan korupsi. Bermain dengan anggaran sudah biasa dilakukan sejak zaman kolonial Belanda. Kasus korupsi yang ada pada masa kolonial terjadi sejak zaman VOC. Meski di awal kekuasaan VOC, mereka rutin untuk melaporkan keuangan dan dapat dikatakan bahwa tidak ada kasus korupsi yang terjadi. Akan tetapi pada masa-masa akhir kekuasaan VOC, pemasukan mereka menurun drastis karena sudah masuk ke kantong pribadi masing-masing. Laporan terkait kasus korupsi ini tertuang di dalam Arsip laporan pemerintah kolonial. Dalam arsip itu, disebutkan bahwa sebenarnya tindakan korupsi yang terjadi pada masa kolonial itu terjadi pada semua kalangan atau lapisan masyarakat. Masyarakat kelas atas yang punya kedudukan dan masyarakat kelas bawah yang tidak punya kedudukan semuanya melakukan korupsi. 

Dalam arsip itu disebutkan bahwa kuli Bumiputera sering membongkar dan mengeruk tanah di lahan yang baru diberikan pupuk. Tanah itu dikeruk dan dibawa pulang oleh para kuli tersebut dan digunakan sebagai penyubur tanah untuk kebun atau sawah pribadi mereka. Kemudian untuk mandor, mereka biasa memasukkan banyak nama kuli ke daftar para kuli yang dipekerjakan tapi nyatanya kuli tersebut tidak ada, dan pengeluaran untuk gajinya akan diambil oleh mandor itu sendiri. Lalu untuk kasus korupsi yang dilakukan oleh golongan yang lebih tinggi seperti manajer, tentu jumlahnya jauh lebih besar. Mereka sering memperbesar anggaran untuk belanja perusahaan serta sering menerima suap dari kolega perusahaan. Pada tahun 1884 ada sebuah perusahaan yang membeli 1000 m³ kotoran kerbau yang akan dijadikan sebagai pupuk dengan harga 30 sen per meter kubik. Akan tetapi proyek ini dihentikan karena harga pupuk dinilai terlalu mahal dan kualitasnya juga buruk. Penyebab pupuk ini berkualitas buruk adalah karena para mandor bekerja sama dengan para peternak mencampur sampah dedaunan ke dalam kotoran kerbau. 

Dari semua tindakan korupsi ini tentu saja dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat baik kolonial maupun pribumi pada masa itu. Yang dirugikan bukan hanya orang-orang Bumiputera tetapi juga orang-orang Belanda itu sendiri. Dampak dari korupsi ini dapat kita lihat dari kehidupan masyarakat Indonesia pada masa itu, masyarakat kita hidup tertindas dan berada dalam status sosial yang rendah. Mayoritas masyarakat kita saat itu hidup dalam kemiskinan karena upah yang sedikit atau tidak diberi upah sama sekali dalam melakukan pekerjaannya. Padahal pemerintah Belanda sendiri sudah memberikan anggaran yang akan dijadikan gaji bagi pekerja kaum Bumiputera. Kasus korupsi itulah kemudian yang mengakibatkan kaum Bumiputera tidak mendapatkan upah yang seharusnya menjadi hak mereka lalu kita sekarang seringkali menganggap jika penjajah Belanda tidak manusiawi. Memang tidak ada yang baik dari penjajahan, namun seharusnya penjajahan tidak akan menimbulkan kerugian sebesar itu jika tidak ada campur tangan juga dari kaum Bumiputera yang mempunyai kepentingan sendiri pada masa itu. Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa kita sendirilah yang telah menyusahkan bangsa kita sendiri sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Hal ini kurang lebih hampir serupa dengan kasus korupsi yang terjadi dewasa ini. 

Penjajahan pada masa lalu pernah tertulis di dalam novel satire Multatuli yang berjudul Max Havelaar. Eduard Douwes Dekker yang menggunakan nama Multatuli menuliskan novelnya di sebuah hotel yang disewanya di Brussel Belgia pada 1859, terinspirasi dari pengalaman dan pengamatannya ketika menjabat Asisten Residen di Lebak Banten pada 1856. Douwes Dekker membongkar praktek tercela pejabat lokal pada masa tanam paksa atau Cultuurstelsel di Lebak. Ia mengabadikan Bupati Lebak Raden Adipati Karta Nata Nagara (menjabat 1830-1865) sebagai pejabat lokal yang kerap menindas rakyat. Dalam novelnya itu digambarkan watak feodal sang bupati yang menerapkan kerja rodi kepada rakyat serta memeras warga dengan meminta hasil bumi dan ternak. Ia menyaksikan rakyat Lebak yang hidup miskin, sementara Bupati hidup bergelimang kemewahan. Douwes Dekker melaporkan kepada atasannya, Residence C. P. Brest Van Kempen terkait kesewenang-wenangan sang Bupati tapi tak digubris. Dia malah mendapat peringatan keras. Kecewa, dia akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Di dalam novelnya juga tertulis korupsi sistemik membuat penduduk setempat hidup sengsara. Dan inilah yang menyebabkan kegaduhan, karena beberapa anggota parlemen mengutuk penyelewengan itu, protes Douwes Dekker terhadap perilaku menyimpang Bupati tentu saja bukan isapan jempol belaka. Terutama di masa tanam paksa 1830 sampai 1870, Bupati hidup seperti raja kecil dan tak jarang melakukan praktek penyimpangan seperti korupsi dan suap. 

Sejarawan Ong Hok Ham di dalam buku Madiun dalam Kemelut Sejarah: Priyayi dan Petani di Karesidenan Madiun Abad 19 (2019), menuliskan ada beberapa rumor dan gosip mengenai kasus kriminal di kalangan priyayi seperti terlibat dalam penyelundupan hukum pekerja yang tak taat dengan mencambuk sampai mati, menerima suap, memeras, dan lainnya. 

Usai Perang Jawa pada 1830 Belanda memerlukan kerjasama politik dari para bupati terutama di daerah yang baru saja diambil alih. Di dalam bukunya yang lain, Wahyu yang Hilang Negeri yang Guncang (2019) Ong menulis, ketika itu Gubernur Jenderal Johannes Van Den Bosch tak menjanjikan gaji kepada para bupati, tapi memberi iming-iming subsidi keuangan, kedudukan turun temurun, serta tanah sebanyak mungkin. Bosch adalah pencetus Cultuurstelsel. Ia rupanya sadar, Perang Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro sudah membuat Belanda kerepotan. Ia lalu menciptakan stabilitas di kalangan bangsawan Jawa tanpa banyak makan biaya. Menurut Ong, selama tanam paksa bersama para residen Belanda, Bupati adalah manajer puncak produksi perkebunan. Pemerintahannya di sebuah Kabupaten terdiri dari seorang Patih, wedana, Mantri, Jaksa, dan penghulu. Sedangkan penghasilan seorang Bupati menurut Ong terdiri atas pendapatan dari tanah dan hak atas kerja bakti, uang bulanan dari Belanda, serta persentase hasil tanam paksa selama abad ke-19, ada jurang ketimpangan antara Bupati dan para priyayi di tingkat bawahnya, terkait gaji, Perumahan, hak atas kerja bakti, simbol hirarki dan gaya hidup. Bupati itu hidup dalam kabupaten yang megah dengan pendopo luas di halaman kediaman mereka ornamen tali emas dan kain batik serupa motif kerajaan, tersemat di seragamnya. Payung mereka berwarna lebih keemasan daripada priayi lain. Ong mengatakan meski pendapatan Bupati di setiap daerah bervariasi namun mereka cukup kaya. Secara sadar, Belanda memperlakukan bupati sebagai entitas orang Jawa yang berpenghasilan paling tinggi. Hubungan dekat dengan orang Eropa membuat mereka punya selera kemewahan ala bangsa kulit putih, seperti senjata, kuda, pakaian, seragam militer Belanda bersulam emas serta furniture dari Benua Biru. Seorang Bupati memerlukan banyak uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Menurut Ong seorang Bupati memiliki keluarga besar seperti anak-anak dan istri, bisa punya lebih dari satu istri sehingga dia akan mengeluarkan biaya untuk anak buahnya, keperluan pesta, selamatan, dan memberi makan rumah tangga yang memerlukan kira-kira 2000 pikul beras setahun. 

Bupati saat itu merupakan jabatan Bumiputera paling tinggi. ia bertanggung jawab kepada pemerintah kolonial dan pejabat Eropa pada tingkatan yang lebih rendah. Hingga 1900, kata sejarawan kontemporer asal Australia Merle Calvin Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (2007) ada 72 orang Bupati di Jawa. 

Penulis B. Soedarso dalam Korupsi di Indonesia: Suatu Masalah Kulturil dan Masalah Modernisasi (1969) mengatakan, di dalam menjalankan pemerintahannya Belanda membonceng kewibawaan dan kekuasaan para bupati sebagai benteng aristokrasi yang tradisional. Peraturan 1854 menyebut jabatan Bupati itu diwariskan turun-temurun sehingga mereka benar-benar tetap sebagai raja-raja kecil ujar Soedarso. Cultuurstelsel, tulis Soedarso ditetapkan dengan perantara Bupati dan kepala adat. Bukan urusan langsung antara Belanda dengan rakyat. Hubungan yang adil antara penguasa feodal dengan rakyat itu dibutuhkan Belanda untuk kepentingan politik dan ekonomi mereka. 

Kelompok konservatif yang mendukung status quo berupaya mempertahankan cultuurstelsel. Menteri urusan kolonial, Johannes Jerphas Hasselman, mencoba melawan sentimen negatif dengan menyuap jurnalis terkenal Conrad Busket Huet untuk membuat Java-Bode untuk menjadi media prokonservatif, namun tampaknya upaya ini terbongkar pada tahun 1868. Apa yang dilakukan oleh kelompok konservatif tidak dapat membendung liberal di parlemen Belanda untuk meminta penghentian sistem tanam paksa pada tahun 1870-an. Sebelumnya menteri urusan kolonial dari kelompok liberal Franssen van de Pute telah mengeluarkan kebijakan yang membatasi Kekuasaan kepala desa (dessahoofden) setempat, peran dan perilaku mereka dianggap sebagai penyebab terjadinya berbagai penyelewengan. Selain itu larangan dan hukuman tambahan atas pemerasan juga dilakukan. Pada tahun 1869 sebuah langkah penting diambil untuk memperkuat penegakan hukum. Pengadilan lokal kini dipimpin oleh seorang ahli hukum terlatih, bukan seorang administrator umum. Berakhirnya Cultuurstelsel diikuti dengan periode liberal yang mengarah pada peningkatan investasi dan kegiatan swasta. Namun bukan berarti peran negara dalam urusan kolonial berkurang, yang terjadi justru sebaliknya. Para pengusaha yang ingin mengelola tanah para bangsawan harus mendapatkan konsesi dari pemerintah kolonial. Selain itu perjanjian-perjanjian sewa-menyewa antara pengusaha Eropa dan elit lokal harus disahkan oleh pemerintah kolonial agar dapat berlaku efektif. Proses perizinan yang dibuat rumit akhirnya menjadi ladang korupsi baru pada masa itu.

Korupsi di era pemerintahan kolonial Hindia Belanda ini,juga bersifat politik untuk menjatuhkan lawannya. Misalnya penguasa ingin menjatuhkan lawannya dengan menjatuhkan kekuasaan Bupati dan ingin digantikan oleh Bupati pilihan penguasa dengan menyodorkan isu korupsi. Namun ada juga yang murni korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Kebiasaan pemimpin atau calon pemimpin daerah memberikan gratifikasi juga sudah ada di zaman penjajahan pada masa itu. Termasuk keterlibatan tuan tanah di pemerintahan dan calon penguasa atau penguasa telah terpola dalam lingkaran korupsi di masa lalu. Meski demikian pada masa era VOC hukuman yang dijatuhkan bagi koruptor beragam. Mulai dari diasingkan hingga hukuman mati dengan digantung di lapangan dan ditonton masyarakat agar memiliki efek Jera. Sementara di era Indonesia merdeka justru belum ada koruptor yang dihukum mati.

Sejarawan Sri Margana dalam kumpulan tulisan Korupsi Mengorupsi Indonesia (2017) menyebut pendorong praktek koruptif di Indonesia adalah sistem birokrasi patrimonialisme berbasis feodalisme yang dilakukan kerajaan-kerajaan di Nusantara beberapa abad lalu. Pada masa itu ada dua perilaku yang mencerminkan sikap korupsi, pertama adanya sistem upeti atau penyerahan wajib dari seseorang atau kelompok tertentu untuk dibagikan ke penguasa. Kedua munculnya kebijakan dari penguasa yang mengalihkan kekuasaannya kepada orang-orang terdekat atau terpercaya untuk dapat melanjutkan kekuasaannya. Dalam bahasa masa kini disebut nepotisme. Dua sikap tersebut pada saat itu memang lazim. Namun, kelaziman inilah kemudian jadi kegiatan yang wajib dilakukan setelah era kerajaan itu runtuh sekaligus juga membenarkan sikap yang merugikan itu. Lebih parahnya, orang-orang Belanda yang datang ke Indonesia pada abad ke-17 melanggengkan praktek ini. Kerjasama yang dijalin antara kongsi dagang Hindia Belanda atau VOC dengan raja-raja Jawa membuat kompeni ikut-ikutan tradisi koruptif ini. Bagi mereka sistem ini banyak memberi keuntungan. Pegawai-pegawai VOC kerap melakukan jual beli jabatan dan meminta pungutan kepada para pedagang dan rakyat pribumi. Begitu juga pribumi yang kerap memberi hadiah kepada para pejabat seperti hadiah tahun baru, hadiah melahirkan, hadiah pelantikan dan sebagainya. Akibatnya Tidak ada batas jelas antara pemasukan pribadi dan pemasukan negara. Namun kebanyakan seluruh uang itu masuk ke dapur pribadi.

Mengutip catatan C.R. Boxer Dalam Jan Company (1983) mereka juga kerap mengambil keuntungan penjualan rempah untuk kepentingan pribadi. Dari hasil ini mereka hidup di atas kemewahan. Clive Day dalam The Ducth in Java (1996) menyebut kalau VOC menjadi contoh mencolok perilaku korup akibat ulah para pegawai-pegawainya, keuangan VOC pun mulai berdarah-darah ketika memasuki abad ke-19. Mengutip Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern(2008), imperium Belanda pertama di Indonesia ini terlena dalam tidur pulas di tengah-tengah merajalelanya korupsi, inefisiensi dan krisis keuangan. Saat itu utang VOC menggunung hingga 136,7 juta gulden. Perusahaan dagang terbesar itu akhirnya bubar karena korupsi pada 31 Desember 1799, meski demikian menurut Raffles dalam History Of Java runtuhnya VOC dan pembentukan negara Hindia Belanda justru membuat perilaku korupsi tetap bertahan bahkan berkembang menjadi lebih luas, alih-alih menghilang sikap inilah yang kemudian terus bertahan hingga Indonesia merdeka di tahun 1945. Indonesia memang sudah merdeka dan menjadi negara modern tetapi kehidupannya masih mengadopsi karakteristik kolonial termasuk juga perilaku korupsi yang dilanggengkan dan dianggap kelaziman. Artinya korupsi sudah terlanjur mendarah daging menurut Sejarawan Peter Carey dalam buku "Korupsi Dalam Silang Sejarah Indonesia dari Daendels 1808-1811 Sampai Era Reformasi 2017, berkesinambungan historis korupsi di Indonesia disebabkan oleh ketiadaan pandangan bahwa korupsi berbahaya bagi kelangsungan negara. Perilaku korup dan mental suap sudah menggejala di kalangan priyayi usai kolonial Hindia Timur di diserahkan kembali oleh Inggris kepada Belanda pada 1816. Saat itu terjadi arus uang yang melimpah kalau datang para penyewa tanah dari Eropa ke Jawa. Pejabat pribumi korup seperti Danurejo IV di Yogyakarta lantas memperkaya diri. Hal itu diangkat Bupati Karanganyar Raden Adipati Joyodiningrat (menjabat tahun 1832-1864) dalam sebuah tulisannya. "Agar perkara selesai segalanya bergantung kehendak Raden Adipati Donorejo IV. Barang siapa yang menyerahkan sogok dan upeti paling banyak berupa uang atau barang atau khususnya perempuan cantik dialah yang akan dibuat menang "seperti dikutip Carey.

Hal ini juga dilakukan Bupati terhadap kewajiban pajak padi kepada pemerintah kolonial. Profesor sejarah lingkungan dan Ekonomi Asia Tenggara di Universitas Amsterdam, Peter Boomgaard menyebut kebanyakan Bupati mengalami kesulitan besar dalam memenuhi kuota pada mereka. Maka mereka memanfaatkan segala cara menghindari tunggakan. Kalau pajak biasa tidak berhasil mengumpulkan cukup padi Bupati tersebut harus membelinya di pasar terbuka dengan harga lebih tinggi daripada yang siap dibayarkan kompeni kepadanya tulis Boomgaard dalam Anak Jajahan Belanda: Sejarah Sosial dan Ekonomi Jawa, 1795- 1880 (2004). 

Kedudukan dan segala keistimewaan Bupati mulai dikikis Belanda setelah Cultuurstelsel dihapus pada 1870. Gaji-gaji pejabat direvisi. Menurut Sejarawan Ong Hok Ham, Korupsi di kalangan bawah lebih banyak ditindak ketimbang Bupati. Contoh bupati yang ditindak Belanda pasca kultur Stelsel adalah Bupati Tuban Raden Tumenggung Panji Tjitrosomo. 

Disinggung penulis Christian Lambert Maria Penders dalam Bojonegoro 1900-1942.2 a Story of Endemic Poverty in North East Java (1984), pada 1892 Panji Tjitrosomo dipecat dari jabatannya lantaran terlibat korupsi dan digantikan saudaranya, Raden Tumenggung Aryo Kusumodigdo, yang sebelumnya menjabat Bupati Rembang. 

Pada 1867 menurut Christian Lambert, hak milik atas tanah yang diberikan kepada Bupati sudah dihapus. Kemudian tahun 1882 seluruh hak mendapatkan hadiah dan pelayanan pribadi dilepaskan . Lagipula, menurut Ricklefs, Belanda tak pernah tertarik memodernkan para bupati. Sebab Belanda menganggap mereka bermanfaat dengan status tradisionalnya. Tingkat pendidikan para bupati itu rendah dan menurut catatannya pada tahun 1900 cuma ada 4 dari 72 bupati yang bisa berbahasa Belanda. Setelah era Cultuurstelsel, pemerintah kolonial justru tertarik memupuk semangat kepada generasi mudanya terbukti dengan mendirikan Hoofdenscholen atau sekolah untuk para kepala pada 1878. Sekolah ini hanya untuk anak-anak dari kalangan elit.

Salah satu contoh korupsi tertua yang terjadi di Indonesia adalah pembangunan jalur Pantura yang terbentang di sepanjang pesisir pantai utara Jawa. Jalur Pantura melewati beberapa provinsi seperti Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam literatur sejarah sekolahan dikatakan bahwa Daendels membangun jalan raya dari Anyer hingga Panarukan dengan kerja paksa. Sementara Daendels menyebut pembangunan jalan raya tersebut dengan de Groote Postweg atau Jalan Raya Pos. Penamaan Jalan Raya Pos ini berasal dari usaha Daendels untuk membangun kantor pos di setiap kota yang dilalui. Meski dibangun menggunakan tenaga rakyat, jalan ini setelah jadi hanya digunakan untuk kepentingan Hindia Belanda dan para bangsawan pribumi pada masa itu. Banyak kereta kuda milik bangsawan pribumi dan pemerintah Hindia Belanda yang lewat di Jalan Daendels. Penduduk pribumi baru dapat menikmati Jalan Daendels setelah keluar keputusan pemerintah kolonial nomor 4 tanggal 19 Agustus 1857. Sebelumnya penduduk pribumi hanya bisa lewat di sisi Jalan Daendels yang kondisinya jelek. 

Putra Lingga Pamungkas, pegiat sejarah dari komunitas Cirebon History menuturkan bahwa setiap pekerja seharusnya diberikan upah sebesar 10 sen setiap minggu, beras juga garam. Namun upah tersebut oleh para bupati tidak dibayarkan. Disinilah awal mula praktek korupsi di kalangan bupati yang notabene penduduk pribumi. Dalam buku Dua Abad Jalan Raya Pantura karya Endah Sri Hartatik disebutkan bahwa saat pembangunan jalan sampai wilayah Kesultanan Cirebon, Daendels melakukan negosiasi dengan Sultan Cirebon. Selain untuk meminta izin negosiasi itu juga dilakukan karena kondisi keuangan pemerintah Belanda tidak cukup untuk membayar upah pekerja. Sebagai gantinya Daendels mengumpulkan para bupati untuk diberikan kewenangan penuh dalam mengelola pekerja. Tetapi dalam pelaksanaannya Bupati malah banyak terlibat korupsi.

Pada tahun 1957 Pramoedya Ananta Toer penulis novel Korupsi. Dia mengangkat wacana korupsi tidak sekedar sebagai pengukur atau penyerta dalam roda kekuasaan tetapi ternyata korupsi telah menjadikan dirinya sebagai satu mekanisme tersendiri dalam institusi kekuasaan.

Sejarawan Gubernur Jenderal Inggris Thomas Stamford Raffles dalam History Of Java menyebutkan bahwa para bangsawan Jawa sering menumpuk kekayaan dengan memanfaatkan sistem birokrasi kerajaan terlebih lagi dalam dalam lingkungan istana seringkali melakukan praktek oportunis untuk menarik perhatian majikan mereka. 

Guru besar ilmu budaya Universitas Indonesia Djoko Marihsndono dalam makalah Daendel's Effort to Abolish Corruption (2006) juga menyebutkan bahwa pada masa pemerintahan gubernur jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811) telah terjadi penyusutan berat hasil pertanian akibat korupsi oleh Bupati dan residen. Dari 160 ton per pikul hasil pertanian yang diserahkan petani hanya 100 ton perpikul yang sampai di gudang Pusat. Korupsi digambarkan sebagai momok menakutkan dalam literasi sejarah bangsa ini.

Fenomena korupsi merupakan bukti praktik korporatokrasi yang tidak lepas dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan dari jaman kolonial hingga hari ini. Karakteristik penjajah telah melahirkan para rezim korup bagi anak negeri, hal ini terjadi karena adanya dukungan korporasi pada siapapun yang memimpin dari kalangan bumiputera. 

Sistem pemerintahan kita memang menerapkan kapitalisme dan berkarakter korporatokrasi. Kekuatan kapital telah menjadi faktor yang menentukan jabatan politik di negeri kita. Kekuasaan ditentukan oleh kekayaan dan sumbernya adalah korporasi. Baik dari jaman kolonial hingga hari ini tetaplah sama, korporatokrasi telah membentuk lingkaran Oligarki. 

Lebih dari itu, korporatokrasi (corporate state) cenderung membentuk negara kriminal (criminal state) yang ditandai oleh kejahatan kerah putih (white collar crime). Ini adalah kejahatan terorganisasi dalam bentuk sindikat atau mafia, serta kejahatan perusahaan negara yaitu BUMN sebagai “sapi perah” politik.

Inilah realitas korupsi yang begitu masif dan terstruktur di negeri kita dari dulu hingga saat ini. Banyak pejabat yang jauh sekali dari profil sebagai pelayan umat, melainkan pelayan korporasi. Untuk itu, solusi korupsi tidak cukup hanya dengan cita-cita, revolusi mental, kecaman, apalagi sekadar retorika. Penanggulangan korupsi secara tuntas haruslah dengan ganti sistem karena korupsi adalah produk sistem sekuler kapitalisme.


Islam, yang memiliki aqidah ruhiyah dan politik memiliki beragam aturan yang mengharuskannya untuk diterapkan sebagai tata aturan kehidupan manusia secara kafah. Sistem Islam pernah diterapkan melalui tegaknya negara Islam (Khilafah) selama berabad-abad lalu, jauh sebelum kolonialisme menjarah negeri ini. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di dalam kitab Ad-Daulah al-Islamiyah menyatakan bahwa Khilafah adalah sebuah negara yang akan dapat melanjutkan kehidupan islami yang aturannya terpancar dari akidah Islam. 

Negara Khilafah meneladani Rasulullah saw. saat mendirikan negara Islam di Madinah. Negara inilah yang diwariskan Rasulullah kepada umat akhir jaman ini. Dalam membangun masyarakat, Rasulullah saw. mengarahkan pemikiran, perasaan, sistem (aturan), serta interaksi di antara mereka berdasarkan akidah Islam. Rasulullah saw. memerintah kaum muslim memelihara semua kepentingan mereka, mengelola semua urusan mereka, dan mewujudkan masyarakat Islam.

Terkait dengan penanganan korupsi, semua modus korupsi adalah harta yang hukumnya haram dalam Islam karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariat (ghairu al-masyru’) seperti yang dituliskan Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. 
Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 188). 

Rasulullah saw. juga melaknat perilaku yang demikian, sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra., “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap.” (HR Tirmidzi dan Ahmad).

Korupsi dalam pandangan Islam merupakan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in. Dalam hukum Islam, tindakan khaa’in tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) karena definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa’ wal istitar). Sedangkan khianat bukanlah tindakan seseorang mengambil harta orang lain, melainkan tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu sebagaimana yang disebutkan Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam. 

Allah Taala berfirman, “Barang siapa yang mengambil harta khianat maka pada hari kiamat dia akan datang membawa harta hasil khianat itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang dia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dizalimi.” (QS Ali Imran [3]: 161).

Di dalam kitab An-Nizhamu al-Uqubat fi al-Islam karya Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, disebutkan bahwa Khilafah mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.

Sanksi (uqubat) untuk khaa’in bukanlah hukum potong tangan sebagaimana bagi pencuri (qath’ul yad) menurut kandungan QS Al-Maidah ayat 38, melainkan takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati itu bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan seperti dijelaskan Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam. 

Demikianlah pemberantasan korupsi yang efektif. Jelas, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanah. Amanah kekuasaan bisa menjadi beban pemangkunya di dunia sekaligus bisa mendatangkan siksa bagi dirinya di akhirat. Penanggulangan tuntas terhadap korupsi harus dengan sanksi tegas yang membuat jera. Dalam sistem sekuler demokrasi, hal itu jelas mustahil karena landasan sistemnya adalah sekularisme yang melahirkan tata aturan sekuler dan liberal. Korupsi pun sulit dibendung karena sistem sekuler tak memiliki dasar aturan yang benar untuk menuntaskan masalah manusia.