Rabu, 11 Juni 2025

Sebutan Haji, Akal-akalan Kolonial Memetakan Umat Islam

Histori perjalanan haji orang-orang Indonesia telah dimulai sejak berabad-abad lalu, sejak wilayah ini masih dijajah dan disebut sebagai Nusantara. Ibadah haji selain sebagai rukun Islam juga telah menjadi cita-cita bagi umat muslim di Nusantara sejak masa lampau. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa saat ini gelar haji merupakan gelar yang prestise dan diidam-idamkan setiap orang, ternyata asal-usul gelar haji pertama kali di Indonesia dilatarbelakangi kekhawatiran Belanda terhadap jamaah haji yang membawa pemikiran dan semangat perlawanan pada Belanda?

 Lalu lintas perairan Nusantara sejak masa kerajaan sudah ramai dan menghubungkan pelabuhan-pelabuhan internasional. Pada masa penjajahan Kolonial Belanda, Awalnya mereka tidak peduli dengan persoalan haji. Pemerintah Belanda mulai menyadari bahwa ketidakpeduliannya terhadap perjalanan haji orang-orang Islam di Nusantara secara tidak langsung menumbuhkan fanatisme yang dapat mengancam eksistensi pemerintah kolonial. 

Maka dilakukan upaya mencegah ancaman akibat meningkatnya angka muslim yang naik haji.Pemerintah kolonial menyusun sejumlah peraturan terkait pelaksanaan ibadah haji. Pada 1825, diterbitkanlah Resolutie 1825 yang mengatur kuota, biaya, dan pengawasan gerak-gerik jamaah. M Dien Majid dalam Berhaji di Masa Kolonial (Jakarta: CV Sejahtera, 2008) menyebutkan, peraturan tersebut mengenai pembatasan kuota dan pengawasan gerak-gerik jemaah. Selain itu juga mengenai penetapan ongkos naik haji sebesar 110 gulden, termasuk paspor untuk ibadah haji. Namun, peraturan ini tidak begitu dipatuhi karena dianggap banyak merugikan jemaah. Oleh karena itu, pemerintah Belanda menyempurnakan peraturan dengan mengubahnya pada 1827, 1830, 1831, 1850, 1859, 1872, dan 1922. 

Ibadah haji di Indonesia Zaman Penjajahan Belanda pada mulanya, pemerintah Belanda tidak melihat ibadah haji dari sudut pandang politik, melainkan dari perdagangan yang membawa keuntungan. VOC pun antusias menyediakan kapal-kapal untuk perjalanan ke Jeddah karena Belanda mendapat banyak keuntungan. Namun, lama kelamaan terjadi banyak gerakan perlawanan dari pribumi, khususnya dari kalangan guru, ulama pesantren, kyai, dan haji.

M. Dien Majid menulis dalam Berhaji di Masa Kolonial, pada akhir abad ke-19 dan awal abad 20, jemaah haji dari berbagai wilayah di Nusantara berjumlah lebih dari 40 persen dari seluruh jemaah haji dari berbagai negara di dunia. Besarnya minat umat muslim Nusantara menunaikan ibadah haji menjadi sorotan pemerintah kolonial Belanda, yang khawatir dapat mengganggu status quo mereka sebagai penguasa di wilayah koloninya. Saat itu, orang-orang yang baru kembali dari ibadah haji akan lebih didengarkan pendapatnya oleh masyarakat dan penduduk awam lainnya. Para penjajah menilai hal tersebut cukup berbahaya.

Mereka menganggap ajaran Islam yang dibawa oleh para haji itu yang dapat memantik pemberontakan kepada pemerintah Hindia Belanda di akar rumput. Aqib Suminto dalam buku Politik Islam Hindia Belanda (1986) menyebut, pikiran seperti ini pertama muncul di era Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels, pada 1810-an. Kala itu, pencetus Jalan Raya Anyer-Panarukan itu berpikir bahwa penduduk pribumi yang pulang haji kerap menghasut rakyat untuk memberontak. Alhasil, Daendels meminta para jamaah itu untuk mengurus paspor haji sebagai penanda. Pemikiran seperti ini juga muncul saat Hindia dijajah Inggris. Gubernur Jenderal Thomas Stanford Raffles dalam catatannya berjudul History of Java (1817), terang-terangan "menyerang" orang pergi haji.

Kemudian, kebijakan politis haji diterapkan Belanda secara menyeluruh pada 1859 lewat aturan khusus. Aturan ini mengatur secara jelas mekanisme penerimaan orang yang baru saja pulang haji. Lewat mekanisme ini, pemerintah Hindia-Belanda akan melakukan serangkaian ujian. Apabila lolos ujian, maka mereka diharuskan mencantumkan gelar haji dalam sapaan atau nama. Sekaligus juga diwajibkan mengenakan pakaian khas orang haji, yakni jubah ihram dan sorban putih. Peraturan ini diperkuat dengan kebijakan Staatsblad yang dikeluarkan Hindia-Belanda pada 1903.

Naik haji di masa kolonial merupakan perjuangan yang mempertaruhkan nyawa. Bukan saja faktor perjalanan panjang yang harus dilalui, tetapi juga karena tidak senangnya penjajah dengan muslim pribumi yang berhaji. Berbagai usaha dilakukan oleh imperialis untuk menghalang-halangi ibadah haji secara terselubung. Beratnya kesulitan yang dihadapi oleh kaum muslimin dalam rangkaian haji di masa kolonial memang tidak hanya dalam hal harta, tetapi nyawa juga risikonya. Oleh karena itu, tidak jarang jamaah haji yang meninggal saat perjalanan dan hanya pulang nama. 

Namun, karena keimanan yang kuat maka kaum muslimin di Hinda Belanda tetap saja melaksanakan haji dengan antusias. Berbagai upaya politis dilakukan penjajah untuk menghambat antusiasme berhaji di berbagai tingkatan. Sebagai contoh, kaum muslimin yang akan berhaji harus memiliki sejumlah besar uang yang dititipkan kepada pemerintah sebagai jaminan bahwa dia adalah orang yang mampu. Ketika pulang, uang jaminan ini baru akan dikembalikan.
Sebagai biaya transportasi dari dan ke tanah suci, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan selama naik kapal laut yang dioperasikan oleh bangsa asing. Tingginya biaya transportasi ini seringkali tidak diimbangi dengan pelayanan yang baik di kapal laut sehingga banyak masalah kesehatan yang muncul selama berlayar. 
Dengan alasan membawa penyakit, jamaah haji dari Hindia Belanda harus menjalani karantina kesehatan di tempat-tempat yang ditentukan oleh pemerintah Belanda. Proses karantina ini juga tidak gratis sehingga jamaah haji harus mengeluarkan biaya lagi. Setidaknya ada dua tempat karantina, satu di dekat Laut Merah saat akan memasuki Saudi Arabia dan satu tempat di Nusantara ketika akan pulang ke kampung halaman. Belanda membangun sebuah pusat karantina dan rumah sakit di pulau terpencil di Kepulauan Seribu, yaitu Pulau Onrust. Tempat ini awalnya digunakan untuk menampung jamaah haji yang diduga tertular wabah pes setelah pulang haji.

Padahal, sebenarnya pulau ini digunakan untuk memerangi pemikiran yang dianggap membahayakan dengan melakukan brainwash kepada jamaah haji. Belanda menyeleksi mereka yang memiliki pemahaman ekstremis atau radikal yang bisa memicu pemberontakan.

Nama Onrust sendiri berasal dari bahasa Belanda yang artinya tanpa Istirahat atau sibuk. Sesuai namanya, pulau ini memang terlihat “sibuk” karena merupakan jalur yang dilewati jamaah setelah pulang haji. Pulau ini memiliki 35 barak dan mampu menampung 3500 jamaah haji. 

Pulau ini dikelilingi tiga pulau lainnya, yaitu Pulang Bidadari, Pulau Kelor, dan Pulau Cipir. Jika ada jamaah haji yang meninggal saat masa karantina, maka jenazahnya akan langsung dibuang di tengah laut dengan cara jenazah diikat dengan batu agar tidak mengapung dan terlihat di lautan.

Kiai Sholeh Darat mencermati fenomena haji di masa kolonial tersebut dan menuliskannya sebagai salah satu bagian pembahasan di dalam kitabnya tentang haji. Kitab Manasik Haji dan Umrah yang ditulis oleh Beliau mengungkapkan hal ini: “Kedua, tidak menolong sesiapa yang menjadi musuhnya Allah, yakni membayar biaya-biaya ‘boom’ atau membayar karantina. Maka hendaknya senantiasa berhati-hati, yang sudah bagus jangan sampai menjadi maksiat. Sebab pada zaman sekarang tidak sedikit orang yang menghalang-halangi segala sesuatu yang berkaitan dengan haji. Kita sebaiknya berniat mengeluarkan uang untuk mengerjakan perintah-perintah Allah SWT.” (Sholeh Darat al-Samarani, Kitab Manasik Haji dan Umrah, 2018, CV Global Press, Yogyakarta, halaman 85-86) Pembahasan tersebut mengaitkan antara biaya yang dikeluarkan saat karantina dengan menolong musuh Allah SWT. Tidak diragukan lagi bahwa kebijakan karantina waktu itu diterapkan oleh pemerintah penjajah Belanda. Oleh karena itu, uang yang dikeluarkan oleh jamaah haji tentu akan menjadi pendapatan pemerintah penjajah. Mau tidak mau, jamaah harus membayar sehingga Kiai Sholeh Darat memandang perlunya meniatkan pengeluaran uang itu dalam rangka melaksanakan bagian dari proses haji, bukan untuk mendanai pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda sebagai penjajah dianggap sebagai musuh Allah SWT karena mereka memusuhi kaum muslimin. 

Ibadah haji di zaman penjajahan Belanda memiliki karakteristik khusus, termasuk pengaturan dan pengawasan yang ketat oleh pemerintah kolonial. Perjalanan haji kala itu memakan waktu lama, bisa hingga enam bulan, dengan menggunakan kapal laut milik perusahaan Belanda. Enam bulan itu tidak semuanya berlayar di laut, tetapi dengan durasi waktu singgah di beberapa pelabuhan yang dilewati. Kapal terkadang harus transit di beberapa pelabuhan yang lamanya terkadang beberapa hari dalam satu kali transit. Lamanya waktu perjalanan haji membuat setiap orang yang berhaji harus menyiapkan bekal dan uang yang cukup untuk hidup selama kurang lebih satu tahun. Dalam beberapa catatan sejarah banyak yang mereka menunaikan ibadah haji tidak langsung kembali pulang, namun berkelana atau langsung menempuh pendidikan di Mekah atau Madinah. Kapal Belanda yang digunakan bukan kapal penumpang, tetapi kapal barang (kargo) dengan kondisi yang tidak layak untuk penumpang. Jamaah diberi tempat dalam ruang gudang (palka) yang sempit, dengan kondisi kebersihan dan kesehatan yang memprihatinkan. Masing-masing mendapat 1 atau 1,5 meter persegi. Bisa dibayangkan betapa ratusan orang bisa bertahan selama enam bulan dengan tidur, kamar mandi, buang air atau memasak dengan berdempet-dempet seperti itu. Kondisi kebersihan dan kesehatan sangat memprihantinkan. dengan risiko tinggi terhadap kesehatan dan keamanan jamaah. Risiko penyakit menular seperti cacar, gatal-gatal, dan pes sangat tinggi. 

Pemerintah Belanda juga memberikan gelar "Haji" sebagai tanda identifikasi untuk mempermudah pengawasan dan aktivitas jamaah terutama karena khawatir akan adanya gerakan perlawanan jamaah terhadap penjajahan yang dipicu oleh pengaruh ideologi Islam. Pemberian gelar "Haji" juga memiliki peran dalam menunjukkan status spiritual, keilmuan, perjuangan, dan kepemimpinan bagi masyarakat kala itu. Sehingga tradisi pemberian gelar "Haji" di Indonesia merupakan warisan dari masa kolonial Belanda.
.
Penyelenggaraan haji secara umum mulai terlihat pada tahun 1912. Pemerintah kolonial mengatur berbagai aspek perjalanan haji, termasuk transportasi, akomodasi, dan biaya. Biaya haji pada masa kolonial cukup mahal, dengan minimal anggaran 400-500 gulden per jamaah pada tahun 1912.. Anggaran tersebut meliputi biaya tiket pulang pergi, akomodasi, dan kebutuhan lainnya selama di Tanah Suci. Bahaya lain dari perjalanan haji di masa Hindia Belanda adalah perjalanan yang digambarkan penuh dengan kriminalitas. Pemerasan, kecelakaan, konflik antar jama'ah, mewarnai perjalanan jamaah haji dari sejak berangkat hingga sampai di Mekah Arab Saudi. Para jamaah haji Indonesia saat itu menjadi sasaran empuk pemerasan dan penipuan karena tidak menguasai Bahasa Arab dan tidak mengetahui dengan baik mana yang menjadi syarat, rukun, dan wajib haji.
Dengan demikian, ibadah haji di zaman Hindia Belanda tidak hanya merupakan ibadah keagamaan, tetapi juga memiliki aspek politik dan sosial yang signifikan. Pemerintah kolonial berusaha untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan haji, sementara di sisi lain, haji menjadi simbol perjuangan dan semangat perlawanan terhadap penjajahan.

Pada awal abad 20, gambaran beratnya perjalanan naik haji orang-orang Indonesia belum juga mengalami banyak perubahan. Dja Endar Moeda dalam memoarnya “ Perjalanan ke Tanah Suci ” (1903), menceritakan bahwa dari tanah Hindia untuk sampai ke Mekah bisa melalui dua jalan, yaitu menumpang dengan kapal Inggris dari Penang, dan kedua menumpang dengan kapal Belanda dari Padang. Ia sendiri menumpang kapal Belanda yang dinilainya lebih baik dengan makanan yang cukup. Ia menggambarkan bahwa di dalam kapal itu ada kurang lebih 1000 orang bumi putra yang hendak pergi ke Mekah dan kebanyakan dari bangsa Jawa. 
Sementara kalau menumpang kapal Inggris, para calon jamaah haji itu membawa bekal sendiri berupa beras, bumbu-bumbu, sayuran, bahan lauk pauk dan sebagainya. Mereka memasak sendiri di kapal.

Kees van Dijk dalam “Sarung, Jubah, dan Celana: Penampilan sebagai Sarana Pembedaan dan Diskriminasi”, termuat dalam Outward Appearances yang disusun oleh Henk Schulte Nordholt dan M. Imam Aziz, menyebut pada pertengahan abad ke-19 pihak Belanda sempat mempertimbangkan kemungkinan melarang penggunaan titel haji dan mencegah orang-orang yang telah melakukan perjalanan ke Tanah Suci memakai pakaian-pakaian khusus, yang dideskripsikan sebagai “kostum Muhammad dan turban”. Namun, Konsul Hindia justru memutuskan sebaliknya. “Karena tidak mampu melarang para haji memakai gelar dan pakaian Arab mereka, administrasi kolonial mengembangkan undang-undang untuk memastikan setidaknya semua orang yang menyebut diri mereka haji (dan yang berpakaian dengan gaya tersebut) memang benar-benar telah melakukan perjalanan ke Tanah Suci,” tulis Van Dijk. Dengan demikian, umat muslim tidak bisa “menyebut diri mereka sendiri dengan nama haji dan mengadopsi kostumnya tanpa pernah menginjakkan kaki di Tanah Suci”.

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Staatsblad voor Nederlandsch-Indie 1859 nomor 42 tersebut, orang-orang yang kembali dari perjalanan haji harus mengikuti semacam ujian yang diadakan pihak bupati maupun kepala wilayah dengan status yang setara, dan dibantu satu atau lebih haji yang memiliki nama baik, untuk mengetahui apakah orang-orang tersebut benar-benar pergi ke Makkah. Apabila orang-orang itu dinyatakan lulus ujian,maka mereka akan menerima sertifikat dan diizinkan berpakaian layaknya seorang haji.Sementara itu, menurut Dien Majid, bila orang yang mengikuti ujian tersebut tak dapat membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, maka ia tidak berhak mendapatkan sertifikat dan tidak diizinkan untuk berpakaian layaknya seorang haji. Tak hanya itu, orang itu juga terancam hukuman denda mulai dari f.25 hingga f. 100 untuk tiap-tiap pelanggaran.

Peraturan terkait pelaksanaan ibadah haji yang disusun oleh pemerintah kolonial tak hanya mengatur tentang ujian haji, tetapi juga mewajibkan orang-orang yang baru kembali dari Tanah Suci untuk melapor kepada penguasa setempat saat pertama kali tiba untuk mendapat tanda pas jalan, yang berlaku untuk perjalanan selanjutnya menuju tempat yang telah ditentukan. Agar kebijakan ini diketahui khalayak, peraturan yang tertuang dalam Staatsblad voor Nederlandsch-Indie 1859 nomor 42 itu diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu dan Cina.


Pada awal kemerdekan, tepatnya setelah lima tahun kemerdekaan, yaitu tahun 1950, jamaah haji sudah lebih baik setidaknya mereka dapat mengurus dan mengelola sendiri perjalanan naik haji atas kewenangan pemerintah. Hamka dalam tulisannya “ Mandi Cahaya di Tanah Suci ” (1950), menceritakan lika-liku perjalanan haji pada pasca kemerdekaan. Hamka menceritakan bagaimana ia ditunjuk untuk menjadi Majelis Pimpinan Haji oleh pemerintah di Kota Baru yang bertolak dari Tanjung Priok dengan rombongan jamaah haji Indonesia yan berjumlah 970 orang. Selain kapal ini ada delapan kapal lainnya yang masing-masing dengan pemimpinnya.

Tahun 1950 adalah tahun pertama kemerdekaan Indonesia diakui di tengah bangsa-bangsa di dunia. Juga tahun pertama urusan haji dipegang oleh pemerintah Republik Indonesia. Belum sepenuhnya sempurna tetapi tidak lagi bergantung pada kebijakan pemerintah kolonial Belanda.


Pada masa kolonial Belanda inilah, tingginya animo orang-orang Nusantara, yakni terutama orang Jawa untuk pergi haji telah mempengaruhi lahirnya pemimpin Islam dan pondok pesantren. Berawal dari sekitar 50 orang Jawa yang naik haji pada tahun 1850, jumlah haji di Pulau Jawa terus bertambah. Hingga tahun 1858, jumlah jamaah haji di Jawa meledak, yakni melebihi 2.200 jiwa. Dikutip dari buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (2008). Pada tahun 1862 tercatat jumlah santri Jawa mencapai 94.000 orang. Jumlah itu terus meningkat menjadi 162.000 lebih pada dekade berikutnya.

Catatan pemerintah kolonial melaporkan bahwa pada tahun 1893 hampir 11.000 pesantren berdiri di daerah berbahasa Jawa dengan santri lebih dari 272.000 orang. Hal inilah yang membuat Kolonial perlu melakukan intervensi atas ibadah haji. 

Pada awal 1880-an pemerintah kolonial Belanda mengundang Christian Snouck Hurgronje, doktor studi Islam di Universitas Leiden, untuk mengadakan studi menyeluruh tentang Nusantara, terutama pemeluk Islamnya. Snouck Hurgronje membuat satu laporan kepada pemerintah kolonial tetang mengapa kaum Muslim Nusantara dan khususnya orang-orang Jawa yang toleran menjadi mudah marah dan bersedia mati demi agama mereka.


Berkumpulnya jemaah haji dari seluruh pelosok dunia Islam di Makkah dan Padang Arafah dipandang sebagai Kongres Islam Sedunia. Penasihat pemerintah kolonial C. Snouck Hurgronje mengatakan bahwa musuh pemerintah Belanda bukanlah Islam dalam arti ibadah, melainkan Islam sebagai doktrin politik. Orientalis dan ilmuwan Belanda itu memberikan saran garis kebijakan politik yang berbeda terhadap umat Islam di Hindia Belanda.

Menurut Snouck Hurgronje, salah satu faktor penting yang membuat keberagaman orang-orang Jawa berubah adalah para haji dan pelajar Jawi yang pulang dari Mekkah. Mereka membawa konsep jihad dalam Islam. Pemerintah kolonial Belanda akhirnya mulai mengeluarkan kebijakan langsung terkait Islam, seperti pembatasan perjalanan haji dan pengawasan kiprah pelajar Nusantara di Mekkah.

Seiring berjalannya waktu, peraturan terkait pelaksanaan haji, tak terkecuali kewajiban mengikuti ujian haji, menuai sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Snouck Hurgronje. Menurut E. Gobée dan C. Adriaanse dalam Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889–1936, Snouck mengutarakan kritik terhadap peraturan ibadah haji yang disusun pemerintah kolonial pada 1859 kepada gubernur jenderal. Ia menganggap pemeriksaan dan pemberian ijazah haji tidak perlu, terlebih setiap ujian haji dapat ditempuh dengan hasil baik oleh orang yang bukan haji, sementara haji yang agak pandir hanya akan lulus dengan susah payah.

Selain itu, Snouck juga menyebut kebiasaan menggunakan pakaian haji oleh orang yang belum menunaikan ibadah haji bukan tindak pidana. “Pertama, pakaian haji sulit sekali didefinisikan; dan setelah dianalisis, tidak ada yang tinggal kecuali serbannya. Namun, tutup kepala ini sejak zaman dahulu dikenakan, selain oleh para haji, oleh para pejabat pribumi dalam ibadah dua hari raya, dan juga oleh banyak penghulu yang masih berfungsi, meskipun mereka itu bukan haji. Serban juga dipakai oleh orang Arab Hadramaut yang kebanyakan belum menjalankan ibadah haji,” ungkapnya. Oleh karena itu, Snouck menilai bahwa pemakaian “tutup kepala Arab” terkadang dipandang oleh masyarakat setempat sebagai bagian dari suatu adat.

Terkait penggunaan gelar haji, Wim van den Doel dalam Snouck: Biografi Ilmuwan Christiaan Snouck Hurgronje menulis bahwa ilmuwan dan orientalis berkebangsaan Belanda itu beranggapan pemerintah kolonial-lah yang tanpa disadari justu memberi cap kehormatan pada gelar haji. Menurut Snouck, nilai gelar dari kata haji sebagian besar disebabkan oleh kekhawatiran yang salah dari pihak kolonial, dengan begitu pemerintah malah melindungi gelar itu dan membela penyalahgunaannya. Dengan demikian, Snouck tak hanya mendorong dihapusnya kebijakan ujian haji, ia juga menyimpulkan bahwa menempatkan gelar dan pakaian haji di luar hukum merupakan satu-satunya langkah rasional yang dapat diambil oleh pemerintah kolonial hingga kemudian kebijakan itu pun dihapus pada tahun 1902.

Muhammad Irfai Muslim dalam makalah studinya yang berjudul "Historiografi Manajemen Haji di Indonesia: Dinamika dari Masa Kolonial hingga Kemerdekaan", menulis bahwa tekanan dari penjajahan Belanda tersebut menimbulkan pergolakan di kalangan kaum pribumi untuk melawan. Hal tersebut juga mempengaruhi kebijakan Belanda yang menguasai nusantara dalam hal pembatasan perjalanan Haji ke Makah.

Irfai Muslim mengutip hasil penelitian terdahulu dari Moh. Rosyid (2017) yang menyebut bahwa praktik perjalanan haji masyarakat muslim Indonesia sudah dimulai pada abad ke-16. Namun sepulangnya jemaah haji Indonesia ke bumi Nusantara, semangat nasionalisme para jemaah semakin meningkat, sehingga pada saat itu pemerintah kolonial membuat aturan-aturan yang memperketat proses perjalanan haji ke Mekkah dan Madinah.

Kekhawatiran Belanda terhadap para calon jemaah haji bukan tanpa alasan. Pemerintah kolonial Belanda membatasi calon jemaah haji yang hendak berangkat ke Mekkah bertujuan untuk mengendalikan perlawanan pribumi ketika sekembali dari ibadah haji.

"Alasan lain pemerintah kolonial mengawasi secara ketat calon jemaah haji adalah mereka mengkhawatirkan bahwa ibadah haji bukan hanya kegiatan bersifat ritual, namun mereka menganggap bahwa kepulangan jemaah haji dari Mekkah membawa sebuah semangat perlawanan kepada pemerintah kolonial," tulis Irfai Muslim.

Aturan yang dibuat sengaja rumit dan menyusahkan, tujuannya agar masyarakat Nusantara enggan untuk berangkat menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Meski demikian, pemerintah Hindia-Belanda juga menjadikan pengelolaan haji sebagai sumber pendapatan pemerintahan kolonial.

Pembatasan perjalanan haji oleh pemerintah kolonial Belanda ini juga dicatat oleh Bernard Hubertus Maria Vlekke dalam bukunya yang berjudul Nusantara: Sejarah Indonesia. Bernard mencatat bahwa Perang Jawa pada tahun 1825 yang dikobarkan oleh Pangeran Diponegoro telah memberikan trauma kepada pemerintah kolonial Belanda. Aksi heroik yang dilakukan alumni haji di Tanah suci ini telah merambah menjadi kekuatan besar untuk melakukan perlawanan kepada penjajahan. Bahkan menjadi inspirasi untuk melakukan perlawanan di daerah lainnya. 

Pangeran Jawa yang taat kepada Islam itu menyerukan konsep jihad dan mengobarkan semangat perang melawan Belanda. "Jihad yang dikomandoi Diponegoro itu merupakan gerakan yang paling berbahaya dan paling masif yang pernah dihadapi Belanda di Jawa, dan mungkin juga di seluruh Nusantara," tulis Luthfi Assyaukanie dalam pengantar buku Vlekke tersebut.

Peristiwa pemberontakan atau jihad yang kemudian dikenal sebagai Perang Jawa ini berakhir pada tahun 1930 dengan ditangkapnya sang pengobar jihad, yang kemudian dibuang ke Minahasa. Vlekke mencatat, "... hampir 15.000 serdadu pemerintah gugur, di antaranya 8.000 orang Eropa. Jumlah orang Jawa yang mati akibat perang, oleh penyakit dan kelaparan selain oleh pedang, diperkirakan 200.000."

Perang Jawa menciptakan trauma yang begitu besar bagi pemerintah kolonial Belanda. Jihad menjadi kata yang sangat menakutkan. Orang-orang Jawa yang dianggap sinkretis dan toleran tiba-tiba menjadi pemberang dan mudah membunuh. Kegelisahan ini kemudian mendorong pemerintah kolonial untuk mempelajari lebih dalam tentang Islam, agama orang Arab yang telah membuat orang Jawa memberontak.
Pada saat itu, perlawanan terhadap kolonialisme di Indonesia terus menguat. Hal ini dilakukan oleh aktivis-aktivis Islam pada saat itu.

Semakin kuatnya pengaruh tokoh-tokoh Islam yang baru kembali ibadah haji di Tanah Suci, membuat pemerintah kolonial Belanda mulai waspada. Saat itu Islam telah berkembang menjadi salah satu kekuatan anti-kolonialisme di Indonesia.

Terlebih banyaknya organisasi-organisasi Islam. Hal itu dimulai dari KH Ahmad Dahlan yang mendirikan organisasi Muhammadiyah pada 1912.

Kemudian KH Hasyim Asyari mendirikan Nahdlatul Ulama (1926), Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (1905), dan Cokroaminoto mendirikan Sarekat Islam (1912). Berdirinya organisasi-organisasi Islam tersebut kemudian dianggap mengkhawatirkan pihak Hindia Belanda.

Kemudian, Belanda mewajibkan penggunaan gelar haji bagi seluruh masyarakat pribumi yang pergi ke Tanah Suci sejak 1916. Tujuannya agar lebih mudah dalam melakukan pengawasan bagi para jemaah haji yang diduga akan mencoba memberontak. Kebiasaan menyematkan gelar haji tersebut berlangsung hingga saat ini.

Berbeda ketika masa penjajahan Jepang di Indonesia (1942-1945), ibadah haji tidak dapat dilakukan secara normal oleh masyarakat Indonesia. Jepang melarang atau menghalangi perjalanan haji ke Tanah Suci. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk faktor keamanan dan ekonomi, serta kebijakan Jepang yang memprioritaskan kebutuhan militer dan ekonomi di Indonesia. 

Selama penjajahan Jepang, Jepang melarang atau menghambat perjalanan haji ke Tanah Suci. Hal ini karena Jepang fokus pada kebutuhan militer dan ekonomi selama perang, sehingga perjalanan haji dianggap sebagai kegiatan yang tidak penting. Perjalanan haji juga dihindari karena faktor keamanan yang tidak terjamin selama perang, serta masalah ekonomi karena banyak orang yang tidak memiliki cukup uang untuk berhaji akibat kebijakan Jepang yang merampas harta masyarakat. 

Larangan dan penghambatan perjalanan haji ini kemudian berdampak pada masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah menabung untuk berhaji dan memiliki harapan untuk menunaikan ibadah tersebut. 

Ibadah haji yang tetap dilakukan artinya menjadi simbol perlawanan terhadap pendudukan Jepang, menunjukkan bahwa haji memiliki dampak yang signifikan pada dinamika politik selama masa penjajahan. 

Mengutip Sejarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (Kementerian Agama RI, 1957), selama masa pendudukan Jepang dan masa revolusi kemerdekaan sejak 17 Agustus 1945, tidak ada kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Kendala utamanya adalah tidak ada sarana transportasi massal dan faktor keamanan dalam perjalanan. Rakyat saat itu sedang berjihad melawan Belanda yang hendak kembali menjajah tanah air Indonesia.

Ulama besar Hadratussyaikh K.H. Hasjim Asy’ari (Ketua Majelis Syura Masyumi dan pendiri Nahdlatul Ulama) mengeluarkan fatwa tidak wajib haji bagi orang Indonesia saat itu. Kementerian Agama menyiarkan fatwa K.H. Hasyim Asy’ari kepada seluruh penduduk dan umat Islam Indonesia. Penghentian perjalanan haji sekaligus sebagai boikot terhadap Belanda yang saat itu menguasai armada pelayaran yang digunakan untuk mengangkut calon jemaah haji.

Inilah kenyataan perjalanan haji yang terjadi sejak jaman kolonial hingga pendudukan Jepang. Pelaksanaan Ibadah haji di awal kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1948, dikenal sebagai Misi Haji I Republik Indonesia. Setelah tiga tahun kemerdekaan, Indonesia mengirim rombongan haji ke Makkah, dipimpin oleh K.H. R. Mohammad Adnan. Rombongan ini tidak hanya menjalankan ibadah haji, tetapi juga membawa misi diplomasi dan menarik simpati dunia internasional terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

Henri Chambert-Loir dalam bukunya “Naik Haji di Masa Silam: Kisah-Kisah Orang Indonesia Naik Haji 1482-1964 (2013)” menengarai fase tersebut tidak terlalu banyak jamaah yang berangkat. Hal tersebut dikarenakan penguasaan transportasi laut oleh Belanda dan timbulnya perlawanan bangsa Indonesia melawan Belanda lebih diutamakan dari pada menunaikan ibadah haji. 

Pada masa revolusi fisik tersebut, memang terjadi perang propaganda yang dilakukan oleh Belanda (NICA) dengan bangsa Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji. Belanda berusaha membujuk umat Muslim Indonesia dengan fasilitasi ibadah haji agar mereka mau menerima kehadiran kembali Belanda. Sementara itu, para pejuang di Indonesia menolak siasat musuh tersebut. Sebagaimana diberitakan dalam majalah Berita Nahdlatoel Oelama (BNO), Nomor 3 Tahun I, Agustus 1946, dikabarkan jika Belanda melakukan propaganda yang begitu intens. Van der Plas, seorang pejabat Belanda, dikabarkan datang ke Banjarmasin untuk mempromosikan kapal Kongsi Tiga sebagai fasilitas yang akan mengangkut jamaah haji. Upaya Belanda tersebut dicegah oleh Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Devisi IV yang menguasai Kalimantan Selatan. Sebagaimana diungkapkan oleh C. Van Dijk dalam Rebellion Under The Banner of Islam: The Darul Islam in Indonesia (1981).

C. Van Dijk mencatat bahwa saat itu ALRI Devisi IV menghalangi warga Banjar yang akan meminta surat izin untuk menunaikan ibadah haji. Mereka menganggap bahwa upaya Belanda untuk memfasilitasi ibadah haji hanyalah sebuah propaganda musuh (hal. 228). Masih dalam sumber BNO di atas, juga disebutkan jika Belanda sampai menggunakan pesawat untuk menyebarkan pamflet promosi haji di Madura. Akan tetapi, hal tersebut mendapat penolakan. Ketika mendarat di Kamal, Bangkalan, Madura, pesawat tersebut bahkan diserang oleh para pejuang Indonesia.

Inilah perjalanan haji Indonesia yang tak hanya faktor ekonomi dan sosial semata yang dilihat oleh penjajah, secara politik pun penjajah memiliki rasa takut yang traumatik dengan kekuatan keimanan umat Islam jika telah berhasil disatukan dengan aqidah. Itulah kenapa kaum kafir Barat sangat takut jika kekuatan Islam politik hadir kembali dalam satu kepemimpinan. Dan kini, setelah 80 tahun kemerdekaan, haji dipandang justru menjadi ladang basah kaum kapitalis dalam mendulang keuntungan. Biaya haji yang terus naik, problem haji tahunan yang terus ada, bahkan korupsi dana haji juga tak bisa dihindari untuk saat ini karena sistem kapitalisme telah menjadi warisan penjajahan yang tertinggal dan menjadi dasar pengelolaan kehidupan kita. Haji menjadi ladang bisnis, yang menggiurkan bagi beberapa pihak. Minat haji yang besar bahkan umat Islam rela antri berpuluh tahun demi bisa menunaikan haji justru menjadi aset berharga bagi kaum kapitalis. Padahal ghiroh haji tidak pernah padam dari umat negeri ini, tapi kerakusan kapitalisme tak ubahnya penjajah Kolonial dulu dalam memanfaatkan penyelenggaraan haji. 

Sejarah pelaksanaan haji jauh sebelum penjajahan negeri ini, telah terealisasi dalam satu kepemimpinan politik Islam. Pasca wafatnya Rasulullah, masa kekhilafahan Islam mewujudkan ibadah haji dengan membawa kebaikan pada seluruh muslim. Dalam penyelenggaraan masa kekhalifahan, siapa pun tidak membutuhkan visa untuk memasuki tanah suci karena wilayah ini adalah bagian dari kekhalifahan Islam. Khalifah sendiri bertanggung jawab penuh dalam melayani para tamu Allah Swt., Khalifah akan menunjuk Muslim yang amanah untuk bertanggung jawab dalam mengelola urusan haji dengan menetapkan wilayah-wilayah mana yang dekat dari haramain untuk menjadi tempat persinggahan para tamu Allah.

Kebijakan haji pada masa Utsmaniyyah dapat kita jejaki sebagai model pengurusan haji oleh khalifah pada masanya. Saat itu, belum ada sarana transportasi dengan menggunakan mesin yang aman dan nyaman, baik darat, laut, maupun udara. Khalifah menetapkan wilayah-wilayah penting di sekitar tanah suci yang akan menjadi tempat untuk menyambut para jemaah.

Wilayah Syam, dengan letak geografisnya, telah menjadi pusat pertemuan para jemaah haji yang datang dari Arab, Persia, Kurdi, Turkmen, India, Georgia, Albania, Afganistan, dan sebagian jemaah yang berasal dari Asia Tenggara yang datang melalui jalur darat. Sedangkan wilayah timur Islam yang lain, dengan pertimbangan bahwa jalur darat, antara Damaskus dan Hijaz adalah jalur yang paling pendek untuk kafilah haji yang berangkat untuk menunaikan ibadah haji, begitu juga kafilah dagang sejak dahulu, dan zaman sebelum Islam.

Persiapan sarana haji telah dimulai tiga bulan sebelum musim haji. Negara Utsmani, di bawah pimpinan Sultan Utsmani, telah memberikan perhatian lebih dan besar kepada tempat ini. Lajnah Khusus, dengan kedudukan tinggi, yang berhubungan langsung dengan Ash-Shadr al-A’dham (semacam kepala pemerintahan), telah diberi tugas. Tugas utamanya adalah memonitor dan memperhatikan semua urusan rombongan haji di wilayah-wilayah Islam, serta menginstruksikan kepada wali di wilayah-wilayah itu untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Untuk mengantisipasi membludaknya jemaah dari berbagai pelosok negeri-negeri muslim, penting untuk memperhatikan prinsip syariat secara mendasar bahwa wajibnya haji adalah sekali seumur hidup. Di sisi lain, penting bagi pemerintah untuk melakukan edukasi bahwa ibadah haji berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan. Dengan tata kelola yang baik, negara akan mampu memfasilitasi kerinduan setiap warganya untuk menjalankan ibadah haji seraya memastikan terpenuhinya wajib, sunah dan rukun haji secara paripurna.

Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji ini sesungguhnya membutuhkan sudut pandang akidah dan lensa sistem Islam yang telah Rasulullah wariskan, yakni Daulah Khilafah. Tanpanya, ibadah haji dan umrah akan terus semrawut dengan spirit sekularisme kapitalisme yang tidak hanya mengikis spirit ibadah haji, tetapi juga makna dari ibadah yang mulia ini. 

Allah Taala berfirman, “Ibadah haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Siapa saja yang mengingkari (kewajiban haji), sungguh Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran [3]: 97).