Oleh: Dewi Ummu Syahidah
Berbagai langkah antisipasi akan dilakukan untuk mengurangi resiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan baru Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menerapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen untuk Indonesia. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menyampaikan bahwa Amerika Serikat mendominasi pangsa ekspor mencapai 41,53 persen dengan nilai ekspor sebebsar 4.470 juta dolar AS. (regional.kompas.com 10/4/2025)
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sudjarwanto Dwiatmoko, mengatakan dalam kurun Januari-Februari 2025, total nilai ekspor ke AS mencapai 893,59 Dolar Amerika. Angka tersebut, berkontribusi hampir 46,26% dari pendapatan pasar ekspor Jawa Tengah (Jateng). Adapun untuk produk garmen, mencakup pakaian rajutan, pakaian jadi dan sejenisnya, berkontribusi 26% dari total nilai ekspor Jawa Tengah. Sementara ekspor produk penyamaan kulit, mencakup sepatu dan alas kaki berkontribusi lebih dari 29%. Sedangkan kontribusi produk impor asal Amerika yang dikirim ke Jawa Tengah, lanjut Sudjarwanto, tergolong kecil. Bahkan, hanya sepersepuluh dari nilai ekspor.(regional.espos.id, 9/4/2025)
Kebijakan Trump ini bakal memberi efek terhadap ekonomi global, termasuk perekonomian Indonesia. Apalagi Trump mematok tarif 32% untuk impor barang dari Indonesia. Pendiri dan Ketua CT Corp, Chairul Tanjung (CT) menilai Indonesia harus secepatnya melakukan reformasi untuk mengatasi dampak kebijakan tarif impor tinggi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.(investor.id, 13/4/2025)
Dilansir Reuters, Minggu (13/4/2025), belasan pemilik bisnis di negeri Amerika Serikat sendiri menyampaikan tarif ini langsung meningkatkan biaya operasional. Kenaikan juga bahkan memaksa mereka membatalkan pesanan, menghentikan ekspansi, hingga menunda rekrutmen. Dan bisa dipastikan dampaknya pada dunia adalah dunia akan semakin tunduk pada kekuatan hegemoni ekonomi AS jika siasat Trump tersebut berhasil secara efektif. Trump saat ini masih menangguhkan rencana itu dalam 90 hari untuk membuka ruang negosiasi AS dengan negara-negara lain. Sebuah siasat yang tetap menjaga kekuatan hegemoni AS di mata dunia.
Tarif Trump Bukti Lemahnya Kapitalisme
Kebijakan Trump ini menegaskan kelemahan sistem ekonomi kapitalisme, meski berdalih perang tarif ini adalah dalam rangka proteksionisme atau melindungi industri dalam negeri AS. Namun, hal ini justru bertentangan dengan pasar bebas yang diusung kapitalisme dan makin meyakinkan bahwa negara kenyataannya ikut campur tangan akan kebijakan pasar. Padahal yang selama ini didakwahkan adalah jurus pasar bebas untuk menyelesaikan masalah ekonomi dunia,negara tidak campur tangan dengan urusan pasar tapi hal ini justru dilanggar sendiri oleh Trump.
Kenyataan pahitnya bahwa negeri-negeri muslim hari ini menganut sistem ekonomi kapitalisme. Dominasi AS nampak kuat dengan adanya tarif ini dan menjadikan ekonomi dunia makin terasa gonjang ganjing.
Yang dilakukan Trump dengan penetapan tarif ini ditengah 'berbangganya' negeri-negeri muslim dengan pasar bebas layaknya Indonesia yang banyak mendulang keuntungan akan tingginya nilai ekspor ke AS, merasakan sangat terpukul dengan kebijakan ini. Semua negera yang memiliki hubungan dagang dengan Amerika Serikat pada akhirnya harus melakukan negosiasi bahkan langkah-langkah strategis lainnya untuk mengatasi krisis ekonomi yang diakibatkan bakal berkurang pasar, menurunnya produksi, meningkatnya PHK bahkan reses ekonomi. Inilah kapitalisme, hegemoni kekuasaan negara kapitalis akan tetap mendominasi ekonomi dunia demi keuntungan mereka sendiri.
Islam Memandang Perdagangan Luar Negeri
Tarif ekspor/impor dalam kapitalisme, posisinya sama dengan pajak dan menjadi sumber utama kas negara (APBN). Keberadaan bea cukai dan pajak dijadikan lahan bisnis penguasa terhadap rakyatnya. Negara tidak memainkan perdagangan secara langsung hanya menjadi fasilitator bagi perdagangan luar negeri. Adanya tarif ekspor dan impor inilah pada akhirnya dijadikan alat negara dengan hegemoni kuat untuk menekan negara yang lemah agar mengikuti aturan main mereka. Seperti yang dilakukan AS saat ini dengan kebijakan tarif Trump.
Hal ini jelas berbeda dengan sistem ekonomi Islam, pajak dan bea cukai bukanlah sebagai sumber utama kas negara. Hubungan penguasa dengan rakyat di dalam Islam juga tidak menurut paradigma bisnis, melainkan dalam relasi antara rakyat dengan penguasa sebagai pelayan/pengurus urusan umat. Sehingga dalam Islam, bukannya tidak ada pajak (dharibah). Hanya saja, sumber-sumber pendapatan yang telah ditetapkan syariat untuk baitulmal (kas negara) berupa zakat, fai, kharaj, ghanimah, usyr, jizyah, khumus, rikaz, serta harta kepemilikan umum seperti SDA tambang dan migas. Ini sebagaimana penjelasan yang tercantum di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiyi fii al-Islam (Sistem Ekonomi Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani) sudah cukup untuk mengatur urusan rakyat dan melayani kepentingan mereka, tanpa harus mengandalkan pajak. Pajak bukanlah harta yang diwajibkan oleh Allah atas kaum muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
Jika pemungutan pajak terjadi dalam sistem yang menerapkan Islam yaitu Khilafah, sifatnya benar-benar kondisional, yakni saat kas negara kosong, dan hanya dikenakan kepada orang kaya saja. Sedangkan cukai, dalam Islam yakni harta yang diambil dari komoditas yang melewati perbatasan negara, baik keluar maupun masuk. Keberadaan cukai bukan dalam rangka negara mengumpulkan harta, melainkan sebagai kebijakan politik dalam muamalah demi kepentingan kaum muslim. Dalam sejarah Khilafah Islam, pemungutan bea masuk perdagangan disesuaikan dengan perbedaan pelaku bisnisnya, bukan pada jenis komoditasnya. Jika pelaku bisnisnya adalah warga negara Khilafah, baik muslim maupun kafir zimi, komoditas mereka tidak dikenai pungutan apa pun. Kondisi ini berlaku bagi komoditas yang masuk ke wilayah Khilafah maupun keluar ke wilayah dengan syarat komoditas tersebut bukan untuk membantu mereka melawan kaum muslim. Jika pelaku bisnisnya adalah kafir muahid yaitu kafir yang memiliki perjanjian dengan negara khilafah, mereka akan dikenai cukai sesuai dengan isi naskah perjanjian negeri mereka dengan Khilafah. Sedangkan untuk pelaku bisnis dari negara kafir harbi yaitu kafir yang memerangi Islam, Khilafah akan memungut cukai dari mereka sesuai/sejumlah yang negara mereka pungut dari para pelaku bisnis warga Khilafah. Namun, cukai yang dipungut dari kafir harbi ini mengikuti ketentuan dan pendapat Khilafah. Artinya, pemungutan itu bisa diberlakukan, baik dalam nominal yang sedikit maupun banyak, atau malah dibebaskan. Hanya saja dengan catatan, nominal tersebut tidak boleh melebihi jumlah yang negara kafir harbi itu pungut dari pelaku bisnis warga Khilafah.
Inilah realita tata pengaturan cukai dalam negara yang menerapkan Islam. Ketikapun diterapkan, bukan mencari keuntungan akan tetapi tetap dengan mindset menyebarkan Islam sebagai rahamatan lil 'alamin.
Meski perdagangan luar negeri diperbolehkan dalam Islam akan tetapu negara Khilafah tetap harus membuat strategi kemandirian untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya, mengurangi ketergantungan pada negara lain apalagi dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat. Karena ketergantungan pada negara lain pada pemenuham kebutuhan pokok akan sangat rentan terjaganya stabilitas negara, bahkan bisa menjadikan negara Khilafah justru ada dalam hegemoni negara lain. Dan hal ini jelas dilarang dan. Bisa membahayakan. Sebagaimana firman Allah Taala dalam ayat,
وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًاࣖ
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).
Dengan demikian, dalam Islam ketika negara melakukan perdagangan luar negeri harus mengimplementasikan regulasi yang berasal dari akidah Islam, kerjasama tersebut tidak dilakukan untuk menguasai dan mengekploitasi sumber daya di negara lain. Dan yang paling utama dalam rangka menyebarkan risalah Islam.
Wallahu a'lam bisshawab.