Minggu, 13 April 2025

Dampak Kebijakan Tarif Trump Pada Ekonomi Jawa Tengah


Oleh: Dewi Ummu Syahidah

Berbagai langkah antisipasi akan dilakukan untuk mengurangi resiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan baru Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menerapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen untuk Indonesia. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menyampaikan bahwa Amerika Serikat mendominasi pangsa ekspor mencapai 41,53 persen dengan nilai ekspor sebebsar 4.470 juta dolar AS. (regional.kompas.com 10/4/2025)

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sudjarwanto Dwiatmoko, mengatakan dalam kurun Januari-Februari 2025, total nilai ekspor ke AS mencapai 893,59 Dolar Amerika. Angka tersebut, berkontribusi hampir 46,26% dari pendapatan pasar ekspor Jawa Tengah (Jateng). Adapun untuk produk garmen, mencakup pakaian rajutan, pakaian jadi dan sejenisnya, berkontribusi 26% dari total nilai ekspor Jawa Tengah. Sementara ekspor produk penyamaan kulit, mencakup sepatu dan alas kaki berkontribusi lebih dari 29%. Sedangkan kontribusi produk impor asal Amerika yang dikirim ke Jawa Tengah, lanjut Sudjarwanto, tergolong kecil. Bahkan, hanya sepersepuluh dari nilai ekspor.(regional.espos.id, 9/4/2025)

Kebijakan Trump ini bakal memberi efek terhadap ekonomi global, termasuk perekonomian Indonesia. Apalagi Trump mematok tarif 32% untuk impor barang dari Indonesia. Pendiri dan Ketua CT Corp, Chairul Tanjung (CT) menilai Indonesia harus secepatnya melakukan reformasi untuk mengatasi dampak kebijakan tarif impor tinggi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.(investor.id, 13/4/2025)

Dilansir Reuters, Minggu (13/4/2025), belasan pemilik bisnis di negeri Amerika Serikat sendiri menyampaikan tarif ini langsung meningkatkan biaya operasional. Kenaikan juga bahkan memaksa mereka membatalkan pesanan, menghentikan ekspansi, hingga menunda rekrutmen. Dan bisa dipastikan dampaknya pada dunia adalah dunia akan semakin tunduk pada kekuatan hegemoni ekonomi AS jika siasat Trump tersebut berhasil secara efektif. Trump saat ini masih menangguhkan rencana itu dalam 90 hari untuk membuka ruang negosiasi AS dengan negara-negara lain. Sebuah siasat yang tetap menjaga kekuatan hegemoni AS di mata dunia.


Tarif Trump Bukti Lemahnya Kapitalisme

Kebijakan Trump ini menegaskan kelemahan sistem ekonomi kapitalisme, meski berdalih perang tarif ini adalah dalam rangka proteksionisme atau melindungi industri dalam negeri AS. Namun, hal ini justru bertentangan dengan pasar bebas yang diusung kapitalisme dan makin meyakinkan bahwa negara kenyataannya ikut campur tangan akan kebijakan pasar. Padahal yang selama ini didakwahkan adalah jurus pasar bebas untuk menyelesaikan masalah ekonomi dunia,negara tidak campur tangan dengan urusan pasar tapi hal ini justru dilanggar sendiri oleh Trump. 

Kenyataan pahitnya bahwa negeri-negeri muslim hari ini menganut sistem ekonomi kapitalisme. Dominasi AS nampak kuat dengan adanya tarif ini dan menjadikan ekonomi dunia makin terasa gonjang ganjing. 

Yang dilakukan Trump dengan penetapan tarif ini ditengah 'berbangganya' negeri-negeri muslim dengan pasar bebas layaknya Indonesia yang banyak mendulang keuntungan akan tingginya nilai ekspor ke AS, merasakan sangat terpukul dengan kebijakan ini. Semua negera yang memiliki hubungan dagang dengan Amerika Serikat pada akhirnya harus melakukan negosiasi bahkan langkah-langkah strategis lainnya untuk mengatasi krisis ekonomi yang diakibatkan bakal berkurang pasar, menurunnya produksi, meningkatnya PHK bahkan reses ekonomi. Inilah kapitalisme, hegemoni kekuasaan negara kapitalis akan tetap mendominasi ekonomi dunia demi keuntungan mereka sendiri.


Islam Memandang Perdagangan Luar Negeri

Tarif ekspor/impor dalam kapitalisme, posisinya sama dengan pajak dan menjadi sumber utama kas negara (APBN). Keberadaan bea cukai dan pajak dijadikan lahan bisnis penguasa terhadap rakyatnya. Negara tidak memainkan perdagangan secara langsung hanya menjadi fasilitator bagi perdagangan luar negeri. Adanya tarif ekspor dan impor inilah pada akhirnya dijadikan alat negara dengan hegemoni kuat untuk menekan negara yang lemah agar mengikuti aturan main mereka. Seperti yang dilakukan AS saat ini dengan kebijakan tarif Trump. 

Hal ini jelas berbeda dengan sistem ekonomi Islam, pajak dan bea cukai bukanlah sebagai sumber utama kas negara. Hubungan penguasa dengan rakyat di dalam Islam juga tidak menurut paradigma bisnis, melainkan dalam relasi antara rakyat dengan penguasa sebagai pelayan/pengurus urusan umat. Sehingga dalam Islam, bukannya tidak ada pajak (dharibah). Hanya saja, sumber-sumber pendapatan yang telah ditetapkan syariat untuk baitulmal (kas negara) berupa zakat, fai, kharaj, ghanimah, usyr, jizyah, khumus, rikaz, serta harta kepemilikan umum seperti SDA tambang dan migas. Ini sebagaimana penjelasan yang tercantum di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiyi fii al-Islam (Sistem Ekonomi Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani) sudah cukup untuk mengatur urusan rakyat dan melayani kepentingan mereka, tanpa harus mengandalkan pajak. Pajak bukanlah harta yang diwajibkan oleh Allah atas kaum muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

Jika pemungutan pajak terjadi dalam sistem yang menerapkan Islam yaitu Khilafah, sifatnya benar-benar kondisional, yakni saat kas negara kosong, dan hanya dikenakan kepada orang kaya saja. Sedangkan cukai, dalam Islam yakni harta yang diambil dari komoditas yang melewati perbatasan negara, baik keluar maupun masuk. Keberadaan cukai bukan dalam rangka negara mengumpulkan harta, melainkan sebagai kebijakan politik dalam muamalah demi kepentingan kaum muslim. Dalam  sejarah Khilafah Islam, pemungutan bea masuk perdagangan disesuaikan dengan perbedaan pelaku bisnisnya, bukan pada jenis komoditasnya. Jika pelaku bisnisnya adalah warga negara Khilafah, baik muslim maupun kafir zimi, komoditas mereka tidak dikenai pungutan apa pun. Kondisi ini berlaku bagi komoditas yang masuk ke wilayah Khilafah maupun keluar ke wilayah dengan syarat komoditas tersebut bukan untuk membantu mereka melawan kaum muslim. Jika pelaku bisnisnya adalah kafir muahid yaitu kafir yang memiliki perjanjian dengan negara khilafah, mereka akan dikenai cukai sesuai dengan isi naskah perjanjian negeri mereka dengan Khilafah. Sedangkan untuk pelaku bisnis dari negara kafir harbi yaitu kafir yang memerangi Islam, Khilafah akan memungut cukai dari mereka sesuai/sejumlah yang negara mereka pungut dari para pelaku bisnis warga Khilafah. Namun, cukai yang dipungut dari kafir harbi ini mengikuti ketentuan dan pendapat Khilafah. Artinya, pemungutan itu bisa diberlakukan, baik dalam nominal yang sedikit maupun banyak, atau malah dibebaskan. Hanya saja dengan catatan, nominal tersebut tidak boleh melebihi jumlah yang negara kafir harbi itu pungut dari pelaku bisnis warga Khilafah.

Inilah realita tata pengaturan cukai dalam negara yang menerapkan Islam. Ketikapun diterapkan, bukan mencari keuntungan akan tetapi tetap dengan mindset menyebarkan Islam sebagai rahamatan lil 'alamin. 

Meski perdagangan luar negeri diperbolehkan dalam Islam akan tetapu negara Khilafah tetap harus membuat strategi kemandirian untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya, mengurangi ketergantungan pada negara lain apalagi dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat. Karena ketergantungan pada negara lain pada pemenuham kebutuhan pokok akan sangat rentan terjaganya stabilitas negara, bahkan bisa menjadikan negara Khilafah justru ada dalam hegemoni negara lain. Dan hal ini jelas dilarang dan. Bisa membahayakan. Sebagaimana firman Allah Taala dalam ayat, 

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًاࣖ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).

 Dengan demikian, dalam Islam ketika negara melakukan perdagangan luar negeri harus mengimplementasikan regulasi yang berasal dari akidah Islam, kerjasama tersebut tidak dilakukan untuk menguasai dan mengekploitasi sumber daya di negara lain. Dan yang paling utama dalam rangka menyebarkan risalah Islam. 
Wallahu a'lam bisshawab.

Jumat, 11 April 2025

Remisi Hukuman, Bukti Hukum Sekuler Berkuasa di Negeri Ini


Oleh : Dewi Ummu Syahidah


Sudah menjadi tradisi setiap Hari Kemerdekaan dan Hari Besar Keagamaan, selalu ada remisi hukuman bagi narapidana. Dan diberitakan di jateng.inews.id, 31 Maret 2025 ada 84 orang narapidana di Jateng langsung bebas, dari 7.607 narapidana dari berbagai lapas dan rutan di Jateng yang menerima Remisi khusus Idul Fitri 2025.

 Sebanyak 157.953 narapidana juga dapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Khusus Hari Raya Nyepi, 1.629 narapidana dan 12 anak binaan beragama Hindu memperoleh remisi, dengan 1.609 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi sebanyak 20 orang.
Kemudian untuk Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 154.170 narapidana beragama Islam dapat remisi sebagian masa tahanan, sementara 908 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi. Selain itu, terdapat 1.214 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana, dan 20 anak binaan dibebaskan setelah menerima remisi. Pemberian remisi ini akan berlaku pada Idulfitri 1446 Hijriah, dengan tanggal yang akan ditetapkan oleh pemerintah. (Tempo.co, 31/3/2025)

Bahkan yang sempat menghebohkan adalah pemberian remisi hukuman kepada para napi koruptor 2022 lalu. Sebagaimana diberitakan, ratusan narapidana kasus tindak pidana korupsi pada 17/08/2022 lalu mendapat remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Beberapa narapidana langsung mendapat remisi umum dua, yakni bebas langsung. 

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham Thurman Hutapea menyebut ada 421 narapidana kasus korupsi menerima pengurangan masa hukuman penjara. Dari jumlah itu, empat di antaranya langsung bebas.


Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yanv diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi dilakukan jika Narapidana memenuhi sejumlah syarat tertentu, seperti: Berkelakuan baik selama menjalani hukuman,Tidak terlibat dalam pelanggaran hukum selama menjalani hukuman, Tidak melarikan diri atau mencoba melarikan diri dari tempat penahanan, Tidak terlibat dalam kasus narkotika dan kejahatan terorisme.


Inilah yang menjadi alasan selama puluhan tahun diberlakukan dimana sejak ditetapkan tahun 1995, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) yang telah mengalami beberapa perubahan sejak diberlakukan. Dalam UU ini, remisi diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14. Sejak saat itulah berlaku remisi untuk para narapidana.


Tapi apakah pemberian remisi ini menjadi solusi atas problem kejahatan? Sama seperti amnesti, grasi, abolisi Atau sebenarnya remisi merupakan strategi pengurangan hukuman akibat overloadnya lapas di negeri ini?

 Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, (12/6/2024), Yasonna mengatakan dari 531 rutan yang beroperasi di Indonesia kapasitas hunianny 140.424. Sementara jumlah penghuni lapas rutan saat ini sekitar 265.346. Dan overcrowded sekitar 89 persen. Menteri Hukum dan HAM pada periode lalu ini, juga menyoroti banyaknya napi dari kasus narkoba. Bahkan saking banyaknya, ia menyebut, napi dari kasus ini menjadi salah satu penyebab lapas-lapas di Indonesia overload.

Pemberian amnesti yaitu dengan menghapuskan seluruh akibat hukum pidana, termasuk status kesalahan terpidana. Juga Grasi yang hanya mengurangi atau menghapus hukuman, tanpa menghilangkan status kesalahan. Bahkan Abolisi yaitu dengan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Sementara Remisi mengurangi masa tahanan tanpa menghapus status kesalahan. Berbagai bentuk pengurangan hukuman selalu dilakukan, pada kenyataannya problem mendasar dengan overload lapas, karena maraknya pelanggaran hukum menunjukkan bahwa hukuman dengan kurungan atau penjara sangatlah tidak efektif dalam mecegah makin banyaknya kejahatan bahkan membuat jera pun tidak.


Kejahatan Marak Akibat Liberalisme Kapitalisme Sekuler

Tak bisa menutup mata bahwa banyaknya kejahatan di negeri ini makin hari makin meningkat. Wajar jika penjara overload hingga akhirnya pemerintah harus mengotak atik regulasi untuk mencari solusi. Menuntaskan masalah napi dengan memberikan remisi juga bukan solusi sistemik atas kejahatan sistemik yang diciptakan liberalisme kapitalisme Sekuler.

Sistem hidup kita yang salah telah menjadikan manusia 'berubah' dengan makin mudahnya melakukan kemaksiatan. Liberalisme telah menjadikan manusia bebas hidup tanpa aturan. Narkoba, miras, seks bebas akhirnya dilakukan atas nama kebebasan berperilaku dan berekspresi. Akhirnya bertambah pula napi dari sektor narkoba dan sejenisnya.

Kapitalisme melahirkan para koruptor dan tindak kejahatan kriminal akibat dorongan kebebasan kepemilikan. Adanya aturan tidak membuat pelaku koruptor menurun, justru kasus korupsi makin naik tiap tahun.

Kebebasan makin terpelihara karena sekulerisme menjadi landasan kehidupan negeri ini. Agama diberi ruang hanya mengatur ibadah secara individu, sementara negara menerapkan aturan buah pemikiran manusia. Hal inilah yang tidak pernah mengurangi angka kriminalitas dan kejahatan. Karena hukum buatan manusia tidak membuat manusia tercegah melakukan kejahatan dan tak membuat jera atas hukuman kejahatan yang dilakukan. Justru adanya lapas dan narapidana menjadi tanggungan negara untuk menghidupi mereka. Tahun 2022 saja negara menyiapkan dana 2 Triliun untuk kebutuhan pangan lapas. Untuk tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 15,9 triliun untuk berbagai program, termasuk untuk lapas dan rutan. Namun, anggaran tersebut akan dipotong efisiensi sebesar Rp 4,49 triliun. Artinya ada alokasi dana yang terus membesar tiap tahun seiring makin besarnya penghuni lapas.

Kejahatan yang terus meningkat pada akhirnya menjadi beban bagi negara untuk bisa mendisiplinkannya bahkan mencegah dan menghentikannya. Akan tetapi karena masalah kejahatan tak hanya satu sisi saja, yaitu dari pelakunya, lemahnya kontrol masyarakat juga makin membuka merebaknya kejahatan. Apalagi jika negara juga abai, hukum yang diterapkan lemah tak membuat jera. Makin parah kejahatan dengan beragam jenisnya. Pada akhirnya, ujung dari hukuman dengan penjara maka, overload akan menjadi masalah selanjutnya.


Hanya Islam Solusi Atas Hukuman Kejahatan

Beragam kasus kejahatan dengan hukuman yang tidak menjerakan menegaskan bahwa solusi bagi permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya satu aspek, melainkan harus menyeluruh, yakni secara sistemis. Ketika penerapan hukum manusia dalam sistem sekuler, liberal dan kapitalisme telah menampakkan kegagalannya mengurus urusan manusia, satu-satunya solusi adalah dengan mengganti sistem aturan yang ada yaitu menjadi sistem Islam.

Sistem sanksi dalam Islam tidak pandang bulu, melainkan adil dan tidak mengenal kompromi, apalagi jual beli hukum. Jelas, dalam hal ini remisi bukanlah solusi hakiki. Sebagai contoh dalam Islam ada hukum potong tangan bagi pencuri, berdasarkan hadis dari ‘Aisyah ra.,

“Rasulullah saw. memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat dinar ke atas.” (HR Bukhari Muslim).

 Konsep ini tidak tebang pilih dalam sistem sanksi Islam memungkinkan penerapan hukum Islam jauh dari fenomena tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal ini sebagaimana hadis riwayat dari ‘Urwah bin Zubair ra., ia berkata bahwa Nabi saw. pernah berkhotbah dan menyampaikan,

“Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun, ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman had. Demi Zat Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR Bukhari Muslim).

Allah Taala telah menetapkan uqubat (hukuman) atas semua manusia secara adil, baik muslim ataupun nonmuslim. Semuanya wajib dikenai sanksi yang sama jika melakukan pelanggaran. Ini karena dalam pandangan Islam, sifat dasar manusia adalah sama, yakni sama-sama mempunyai potensi untuk melakukan kebaikan dan keburukan.

Di samping itu, Islam memandang uqubat (sanksi hukum) tersebut sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan yang sama dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. Adapun yang dimaksud dengan pemaksa (kuratif) adalah agar orang yang melakukan kejahatan, kemaksiatan, atau pelanggaran tersebut bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya. Dengan begitu, akan terjadi penyesalan selama-lamanya atau tobat nasuhah. Penerapan sanksi di dunia ini bisa mencegah dijatuhkannya hukuman di akhirat.

Demikianlah, Islam mampu memberikan solusi sistemis bagi permasalahan kehidupan manusia. Obral remisi hanya sebuah solusi pragmatis produk sistem sekuler yang nyata-nyata tidak mampu menyentuh akar permasalahan atas maraknya kasus kejahatan. Demikian pula alasan penghematan anggaran bagi pemeliharaan napi dan lapas menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius memutus rantai kejahatan. Ini karena faktor-faktor lain penyebab terjadinya kejahatan juga tidak diatasi secara tuntas. 
Wallahu a'lam bisshawab