Selasa, 17 Desember 2019

Apresiasi Salah Sasaran

Pemberitaan tentang Gubernur Jawa Tengah yang memberi hadiah laptop pada program Gubernur Mengajar kepada siswa SD yang secara jujur mengakui pernah nonton video porno cukup membuat banyak kalangan heran. Setelah viral pernyataannya dalam program televisi tentang hobinya menonton video porno, kini pemberitaannya semakin memanas dan menuai kontradiksi di tengah masyarakat.

Bagi Ganjar, sikap siswa tersebut dianggapnya sebagai cerminan nilai-nilai positif yang harus ditiru. Sebab dia berani jujur dan mempunyai jiwa kepemimpinan yang tinggi. Dianggap siswa tersebut mempunyai potensi leadership, hanya karena dia jujur mengakui pernah menonton video porno. Menurutnya menggakui sebuah kesalahan itu bagian dari sportifitas, bagian dari sikap kesatria.

Ganjar pun memaparkan bahwa menonton film dewasa menjadi hal yang disukainya. Ia justru balik mempertanyakan beberapa pihak yang menilai bahwa hobinya tersebut menjadi sesuatu yang keliru atau salah.Ganjar berdalih bahwa hobinya melihat video porno tak akan pernah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (IT). Apa benar demikian?


Logika Terbalik Pemimpin

Untuk seseorang yang sudah dewasa menonton video porno memang tidak melanggar undang-undang iT dan juga tidak termasuk tindakan kriminal dalam hukum positif di negara ini. Hal ini juga didukung dengan adanya bisnis komersialisasi film porno yang tidak pernah bisa dibendung. Omzet miliaran rupiah senantiasa mengalir di balik bisnis gelap ini. 

Seakan tidak menjadi masalah ketika seorang dewasa menonton tayangan pornografi begitu seolah penilaian umum di masyarakat sekuler hari ini. Akan menjadi permasalahan ketika yang melakukannya adalah public figure. Yaitu seseorang yang memiliki kapasitas sebagai pemimpin di suatu wilayah. 

Kehati-hatian dalam bersikap untuk seorang pemimpin sangatlah diperlukan, karena dia akan menjadi sosok teladan untuk rakyat yang dipimpinnya. Dengan gubernur memberikan apresiasi bahkan pujian pada seorang anak yang hanya jujur mengakui kesalahannya, seakan-akan menutup bahaya pornografi yang jauh lebih besar dari sekedar kebohongan seorang anak. Memberikan pujian dan apresiasi kepada seorang anak didik karena kejujurannya menonton film porno, akan memberikan motivasi kepada pelajar yang lainnya untuk melakukan hal yang sama terlepas dari halal haramnya melakukan aktivitas tersebut.

 Tidak sepantasnya seorang pemimpin di suatu wilayah melakukan hal demikian. Seorang pemimpin yang menganggap pornografi hanya sekedar sebagai tontonan sama saja artinya memberikan keleluasaan untuk semakin berkembangnya bisnis pornografi tersebut. Dan sejenis dukungan untuk terus berkreativitas dalam melakukan bisnis gelap, sebutlah kini maksiat dimana-mana di Jawa Tengah mulai dari bisnis prostistusi, club malam, hotel berbintang hingga tempat maksiat lainnya justru semakin me jamur.

Seakan atas nama kemajuan, masyarakat dipaksa harus terbiasa dengan maksiat didepan mata. Amatlah miris, Jika seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan mengayomi dan melindungi masyarakat dan generasi nya dari kerusakan, Justru malah memberikan contoh bagaimana merusak jatidiri dan kualitas generasi.


Liberalisme Sekuler Akar Masalah Kerusakan

 Munculnya sikap 'nyeleneh' dari seorang pemimpin negeri ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas yang mendasari tegaknya aturan di negeri ini. Liberalisme sekuler telah menciptakan pola pikir bebas hingga akhirnya level seorang pemimpin pun berpikir layaknya bukan seorang pemimpin. Kebebasan berpendapat menjadi hujahnya untuk tetap didbenarkan. 

Beragam permasalahan negeri ini tidak diselesaikan dari akar permasalahannya. Hanya diselesaikan dengan politik tambal sulam dengan orientasi mencari keuntungan semata . Makin liberalnya kehidupan di Jawa Tengah merupakan dampak dari semakin terbukanya peluang investasi yang masuk . Kebebasan berekonomi menuntut adanya kebebasan lainnya. Sehingga tuntutan dari para investor dengan adanya beragam hiburan dan pelayanan menuntut adanya peraturan daerah liberal yang pro terhadap para investor bukan keberpihakannya terhadap rakyat . 

Sehingga bukanlah hal yang mengherankan banyak statement dan kebijakan 'nyeleneh' akan menjadi pemandangan sehari-hari untuk masa yang akan datang selama masih menggunakan liberalisme sekuler sebagai dasar pemikiran dan dasar membuat aturan di negeri ini. Kebijakan akan tetap berpihak kepada orang-orang yang anti terhadap agama dalam hal ini anti terhadap Syariat Islam. Radikalisme dianggap masih tetap menjadi musuh utama yang jauh lebih berbahaya dari pornografi, seks bebas hingga prostitusi. Inilah pola pikit terbalik penguasa negeri ini.


Islam Solusi Kerusakan Sistemik

DDalamIslam jelas seorang pemimpin adalah raa'in (pengurus urusan). Sehingga tidak ada jabatan digunakan untuk nyleneh dan cari sensasi. Karena urusan umat dihadapan Allah akan dipertanggungjawabkan.

Rasulullah Saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Makna raa‘in (penggembala/pemimpin) adalah “penjaga” dan “yang diberi amanah” atas bawahannya. Rasulullah saw memerintahkan mereka untuk memberi nasehat kepada setiap orang yang dipimpinnya dan memberi peringatan untuk tidak berkhianat. Imam Suyuthi mengatakan lafaz raa‘in (pemimpin) adalah setiap orang yang mengurusi kepemimpinannya. Lebih lanjut ia mengatakan, “Setiap kamu adalah pemimpin” Artinya, penjaga yang terpercaya dengan kebaikan tugas dan apa saja yang di bawah pengawasannya.

Jika kepemimpinan kita hari ini memang belum berdasarkan Islam, tapi pertanggungjawaban kepemimpinan tetap akan dihisab dihadapan Allah. Seperti apapun bentuknya. 

Pemimpin yang menyukai film porno seharusnya introspeksi dan mendalami bagaimana syariat Islam mengaturnya karena terbukti agamanya pun Islam.

Film porno akhir-akhir ini mudah diakses karena perkembangan teknologi hari ini berdasarkan liberalisme. Sehingga seorang anakpun bisa dengan mudah mengaksesnya. Negara sebenarnya sangat bertanggungjawab akan peredarannya.

Menurut Syaikh ‘Atha` Ibnu Rusytah, menonton film porno hukumnya haram, meski itu hanya gambar dan bukan kenyataan yang sebenarnya.  Dalilnya kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram (Segala sarana yang mengakibatkan keharaman, hukumnya haram). Menurut beliau, pengamalan kaidah ini tidak mensyaratkan sarana itu akan mengakibatkan keharaman secara pasti, tapi cukup ada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) sarana itu akan mengakibatkan keharaman. Pada umumnya, film porno akan mendorong penontonnya melakukan keharaman, semisal zina. Maka kaidah fiqih tersebut dapat diberlakukan untuk kasus ini sehingga hukum menonton film porno adalah haram. (Ajwibah As`ilah, 10/10/2006).

Syaikh Ziyad Ghazzal juga menegaskan keharaman menonton film porno dalam kitabnya Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 75. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah melihat. Kedua telinga dapat berzina, dan zina keduanya adalah mendengar. Lidah zinanya dengan bicara. Tangan zinanya dengan menyentuh. Kaki zinanya dengan melangkah. Hati zinanya dengan berhasrat dan menginginkan. Dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR Muslim).

Syaikh Ziyad Ghazzal menjelaskan wajhul istidlal (cara penarikan kesimpulan hukum) dari hadits tersebut sebagai berikut. Kalau zina telinga yang diharamkan itu dengan mendengarkan cerita tentang zina, maka lebih-lebih lagi kalau melihat gambar orang berzina. Karena melihat gambar orang berzina lebih jelas dan lebih besar pengaruhnya ke dalam jiwa daripada sekedar mendengar cerita zina. Maka melihat film porno hukumnya haram. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 76).

Dikecualikan dari keharaman ini, pihak-pihak yang mempunyai keperluan syar’i (hajat syar’iyah), yaitu keperluan yang dibenarkan hukum syariah. Misalnya, polisi (syurthah), atau hakim (qadhi) yang akan menjatuhkan hukuman untuk pelaku suatu film porno. Dalam kondisi seperti ini, boleh hukumnya pihak-pihak tersebut melihat film porno dalam rangka pemeriksaan.

Dalilnya adalah hadits dan Ijma’ Shahabat. Diriwayatkan ketika Nabi SAW mengangkat Sa’ad bin Muadz sebagai hakim untuk menghukum mati kaum lelaki Yahudi Bani Quraizhah, Sa’ad telah membuka sarung mereka untuk mengetahui mereka sudah dewasa atau belum. (HR Al-Hakim dan Ibnu Hibban). Pada zaman Khalifah Utsman, seorang lelaki pencuri yang tertangkap. Khalifah Utsman memerintahkan para sahabat untuk melihat aurat di balik kain sarungnya. Ternyata rambut kemaluan pencuri itu belum tumbuh sehingga dia tak jadi dipotong tangannya. (HR Baihaqi). Hal ini diketahui para shahabat dan tak ada yang mengingkarinya sehingga terwujudlah Ijma’ Shababat. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 40).

Dalil-dalil ini membolehkan melihat aurat jika ada keperluan yang dibenarkan syariah. Kalau melihat aurat dibenarkan, maka melihat gambar aurat seperti film porno juga diperbolehkan, jika ada keperluan yang dibenarkan syariah, seperti pemeriksaan oleh hakim. Wallahu a’lam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar