Rabu, 30 Desember 2015

Nama Setan

Nama-Nama Setan dan Tugasnya Ketika Menyesatkan Manusia


Setan merupakan makhluk pembangkang yang pekerjaan utamanya mengajak manusia menuju jalan kesesatan. Mereka akan melakukan segala cara untuk mencari sebanyak-banyaknya teman ke neraka saat  hari kiamat kelak

Jumlah setan akan terus bertambah sejak diciptakannya sampai dengan kiamat tiba. Mereka tidak pernah mengalami kematian layaknya manusia. Itulah mengapa saat ini semakin mudah dijumpai kemaksiatan yang merajarela.

Layaknya organisasi, setan pun memiliki tugas dan tanggungjawab ketika menggoda manusia. Mereka memiliki nama dengan tugas masing-masing yang berbeda-beda. Siapa sajakah nama setan tersebut dan apa tugas mereka? Berikut ini ulasannya.

1. Wahhar
Wahhar merupakan nama setan yang menjadi tentara iblis. Setan yang satu ini memiliki tugas untuk mengganggi para mukmin ketika sedang bermimpi. Adapun hal-hal yang sering dilakukannya adalah dengan menimbulkan kesedihan serta ketakutan ketika bermimpi. Oleh sebab itu, ada baiknya ketika hendak tidur untuk terlebih dahulu mengambil wudhu, berdzikir dan membaca doa sebelum tidur agar terhindar dari gangguan setan.

2. Tamrih
Nama setan selanjutnya adalah Tamrih. Setan yang satu ini merupakan pembantu iblis yang bertugas untuk membisikan hal-hal jahat di telinga manusia. Jadi setiap perbuatan yang dilakukan oleh umat manusia bersumber dari bisikan setan yang bernama Tamrih ini.

3. Ruhaa
Kita tentu sering merasa malas untuk mengerjakan shalat tahajud atau bahkan malas bangun untuk menunaikan shalat subuh. Kejadian seperti ini merupakan tugas dari setan yang bernama Ruhaa. Ia merupakan jenis jin yang mencegah para mukmin untuk bangun malam dan mengikat tiga ikatan saat seorang tidur.

4. Masuth (Mathuun)
Masuth adalah nama setan selanjutnya yang bertugas untuk menggoda manusias melalui lidahnya. Godaan tersebut dalam bentuk berita bohong, perkataan keji, hingga perkataan yang menyakitkan lainnya. Tugas setan yang satu ini sangat berpotensi untuk memecah belah persatuan serta kerukunan antar manusia.

5. Khinzib
Pernahkanh anda merasa mengantuk ketika sedang melaksanakan shalat? Berarti pada saat itu anda sedang diganggu oleh jin yang bernama khinzib. Ia bertugas untuk menggoda manusia ketika sedang shalat. Ia yang membuat kita lupa rakaat shalat, sering menggelincirkan lidah sehingga salah membaca suatu surat yang kita hapal.

Ada seorang sahabat Rasulullah yang mengadu gangguan yang dialami ketika shalat. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “ Itu adalah setan. Namanya Khinzib. Jika kamu diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya dan meludahlah ke kiri tiga kali”.

Kemudian Ustman berkata “ Aku pun melakukannya, kemudian Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (HR. Muslim. No. 2203).

6. Dasim
Dasim adalah salah satu nama setan yang bertugas untuk membuat seseorang lupa mengucapkan salam ketika memasuki rumah serta untuk tidak mengingat Allah. Tidak hanya itu, Dasim ini juga membat orang tidak membaca Basmallah ketika hendak makan. Jika seseorang makan tanpa membaca bismillah, maka ia makan bersama dengan setan tersebut. Oleh sebab itu, memang sudah seharusnya kita selalu mengingat Allah dalam keadaan apapun agar tidak mudah digoda oleh setan dan kelompoknya.

7. Watsin
Watsin adalah nama setan selanjutnya yang bertugas untuk merusak hati dan akal hingga rusak akhlak dan iman. Karena itu ia dan kelompoknya diberi tugas menggoda bagi manusia yang tengah ditimpa musibah. Orang yang ditimpa musibah ini lebih mudah untuk digoda karena pikiran mereka yang masih kalut sehingga membuat mereka tidak bisa berfikir jernih dalam menyikapi sesuatu.

8. Awan
Nama setan terakhir adalah Awan, ia memiliki tugas untuk menggoda para penguasa agar menjadi orang yang dzolim dan mendzolimi manusia lainnya. Ia akan terus menggoda manusia sehingga mereka akan ikut bersamanya menuju jalan kebatilan.

Minggu, 27 Desember 2015

Kehilangan Itu Biasa, Nak!

Ada yang tidak biasa di pagi hari ini. Suasana rumah yang biasanya hangat, agak mendung karena suara tangisan lembut terdengar di sudut rumah.
Pagi ini, 2 peliharaan anakku hilang. Wenny dan Ecky. Duo anak kucing yang selalu jadi motivasi anak-anak bermain di luar tiba-iba tidak nampak batang hidungnya sejak semalam. Otomatis, pagi ini rumah dipenuhi nuansa melankolis.

Memang, dengan peliharaan anak-anak belajar bagaimana memenuhi tuntutan naluri berkasih sayangnya. Mereka berlatih menyayangi, bertanggingjawab bahkan berlatih bagaimana menjadi makhluq berakal: lahir, tumbuh, berkembang, bertanggungjawab atas pilihan.

Setiap manusia memang terlahir dengan potensi akal dan naluri-naluri(Gharaiz). Dan potensi naluri salah satunya adalah Naluri nau'(naluri berkasih sayang).
Jika seorang dewasa, memenuhi naluri ini terhadap pasangan suami-istri. Tapi joka seorang anak, bukan hal yang wajar jika nalurinya didominasi pada lawan jenis. Karena seharusnya nalurinya dominan kepada orang tuanya terutama ibunya, adiknya, kakaknya,keluarganya, bahkan dengan binatang peliharaan termasuk bisa diarahkan sebagai bentuk pemenuhannya.
Oleh karena itu, tugas orang tua sebenarnya untuk menjauhkan munculnya tuntutan naluri kasih sayang pada anak kepada lawan jenis. Karena belumlah tepat waktu untuk bisa menempatkan naluri pada lawan jenis.

Orang tua bertanggungjawab,jika anak salah menempatkan naluri kasihsayang justu kepada lawan jenis. Karena naluri kasih sayang terhadap lawan jenis sebenarnya hanya diperunukkan untuk pasangan suami istri semata.

Bayangkan jika peradaban manusia saat ini didominasi pada naluri kasih sayang pada lawan jenis, baik orang dewasa, pelajar, maupun anak-anak. Maka jadilah kerusakan demi kerusakan terjadi. Produktifitas berkurang, dominasi kehidupan hanya pada seksualitas dan hubungan lawan jenis ada dalam setiap bentuk interaksi.

Peradaban pada akhirnya menghadapi dilema kerusakan. Anak-anak sudah kenal rasa tertarik pada lawan jenis, pelajar tidak ptoduktif, suami-istri saling selingkuh, bahlan prang tua banyak yang dilupakan anak mereka.

Islam merupakan pengaturan terbaik bagi manusia. Indahnya islam tak terkalahkan dalam sistem kehidupan manapun.

Sabtu, 26 Desember 2015

Jangan Menunda

#Muhasabah

Dari Abu Ishaq ada yang berkata kepada seseorang dari Abdul Qois " Nasehatilah kami". kemudian ia berkata "Hati 'hatilah dengan sikap menunda nunda (nanti dan nanti)".

ketika menunda kebaikan belum tentu di lain waktu mendapatkan kesempatanya untuk melakukan kebaikan lagi, karena kebaikan yang dilakukan sekarang akan di akumulasi dengan kebaikan-kebaikan berikutnya. Jika kita tidak melakukan kebaikan yang diberikan sekarang tentu sangat merugi.

Suka menunda adalah kebiasaan orang yang malas dan tidak menghargai waktu, padahal waktu yang sudah berlalu tidak dapat kembali lagi.

Muhasabah

Kebanyakan manusia banyak yang mau bersusah payah demi dunia ,tapi enggan bersusah untuk akhiratnya.

Berjuang mendapatkan keinginannya tapi lupa akan hisab setelahnya.

Berani menapaki kehidupan tapi enggan menyiapkan jalan menuju kematian.

Memimpikan kemuliaan dan sanjung puji tapi melalaikan muhasabah diri.

Merasa diri hebat padahal dia sejatinya hanyalah hamba.

Berani bertaruh untuk kekayaan tapi lupa bahwa harta hanyalah tiipan juga ujian.

Berani mengaku muslim tapi syariat saja tidak mengetahui.

Apalah kita, hina dan tak bernilai jika hanya mengandalkan kesombongan diri.

Allah menguji kita dengan keterbatasan diri ini, seharusnya kita berani introspeksi, muhasabah diri seberapa kuat diri kita hingga kita berani menilai orang lain.
Jangan marah jika diberi nasihat.
Ikhlas jika beramal, dan jauhi murka Allah karena keangkuhan kita..
Bersandarlah hanya pada Allah

Kita bukan siapa-siapa....kita hanya hamba yang seharusnya hanya taat, taat dan taat.
Berlarilah untuk terus memahami syariatNya.
Marahlah jika hukum Allah dicampakkan.
Berbaiklah pada saudara muslim karena aqidah kita sama.
Dan seharusnya, perjuangan kita juga sama...bukan untuk dunia tapi untuk meninggikan agama Allah.

#Muhasabah

Nasihat Syeikh Taqiyuddin an Nabhani

Nasihat Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani tentang Berpikir atas Teks-teks Politik

Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah menyatakan:

“Banyak orang membaca tetapi tidak berpikir (tentang apa yang dibacanya). Banyak pula yang membaca dan berpikir, namun proses berpikirnya tidak lurus dan tidak dapat menjangkau pemikiran-pemikiran yang diekspresikan oleh kalimat-kalimat (yang dibaca).”

Dengan kata lain, bacaan (teks) hanya sekedar ungkapan pemikiran, dan bukan pemikiran itu sendiri. Oleh karena itu, orang justru keliru jika menyangka bahwa masyarakat (termasuk Indonesia) dapat dibangkitkan hanya dengan diajari membaca dan menulis.

Bacaan tidak dapat memberikan apapun bagi proses berpikir. Termasuk juga tidak dapat digunakan untuk membangkitkan dorongan apa pun untuk berpikir. Sebab, proses berpikir diwujudkan melalui fakta terindera dan informasi awal yang berkaitan dengannya.

Bacaan bukanlah fakta terindera, bukan pula informasi awal. Bacaan (teks) hanyalah ekspresi pemikiran atau sekedar “wadah” yang digunakan untuk menampung pemikiran. Jadi, bukan pemikiran itu sendiri.

Jika seorang pembaca dapat memahami dengan baik maksud berbagai ungkapan tentang pemikiran dalam teks sehingga dia dapat menangkap pemikiran-pemikirannya, itu karena pemahamannya terhadap teks cukup baik, bukan karena semata-mata membaca. Jika pembaca tersebut tidak memahami teks dengan baik, tidak akan ada pemikiran apa pun yang  didapat, sekali pun dia telah membacanya berjam-jam.

Jadi, berpikir terhadap teks-teks (tulisan) itu penting dipahami, agar dapat memahami teks dengan baik. Termasuk teks (tulisan) tentang politik.

Teks politik itu ada dua jenis, yaitu teks yang terdapat dalam literatur-literatur politik dan teks yang terdapat dalam berita-berita politik. Dari membaca teks-teks politik itulah berpikir politis dimulai.

Jika teks politik itu terdapat dalam literatur ilmu politik (misalnya perbandingan sistem pemerintahan), maka proses berpikirnya hampir sama dengan proses memahami teks-teks tentang pemikiran. Contoh: untuk memahami teks ilmu politik tentang pemisahan kekuasaan, maka kita tidak bisa mencukupkan diri membuat gambaran tentang bahaya sentralisasi kekuasaan (misalnya) sentralisasi kekuasaan pada masa Orde Baru. Akan tetapi, kita harus membayangkan sentralisasi kekuasaan di negara-negara Eropa, khususnya Prancis. Sebab, Montesquieu-lah yang merupakan tokoh pemikir tentang pemisah kekuasaan pemerintahan.

Lalu, jika kita membaca teks-teks berita politik, maka (menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani), hal ini adalah berpikir yang paling sulit. Sebab, ini adalah aktivitas berpikir atas segala peristiwa, di samping melibatkan semua jenis aktivitas berpikir, mulai dari berpikir terhadap teks-teks pemikiran, teks-teks hukum, dan sebagainya. Selain itu, juga karena tidak adanya kaidah atau patokan yang dapat digunakan di dalamnya. Selama seorang pemikir atau politisi jarang mengamati berbagai berita politik, teks ilmu politik, dan jarang beraktivitas politik, kurang cermat dalam memahami teks-teks, maka akan sulit baginya untuk berpikir politis. Jadi, hal ini memang sangat sulit.

Karena itu, orang yang ingin pintar berpikir politis, ia harus selalu mengikuti berbagai macam berita dan peristiwa politik dari berbagai media massa seperti koran, radio, televisi, atau internet; bukan membaca teks-teks pemikiran politik.

Memang, membaca teks-teks pemikiran politik akan membantu seseorang berpikir politis dalam memahami berita politik. Tetapi, ini bukan keharusan. Banyak memahami teks-teks pemikiran politik hanya akan menjadikan seseorang menguasai pemikiran politik. Orang seperti ini lebih layak menjadi dosen ilmu politik daripada seorang politisi.

sumber: DakwahMedia

Tahun Baru

Mengenal Perayaan Tahun Baru Masehi Yuk!

Semua kalangan dari kota-kota besar hingga di desa yang sedikit metropolitan seolah tidak ada kata ‘absen’ untuk perayaan setiap tanggal 1 Januari. Hari spesial yang hanya ditemui setahun sekali ini ternyata dirayakan oleh banyak orang di dunia. Libur panjang yang beriringan dengan Natal bahkan bertepatan dengan liburan sekolah menambah riuh orang-orang yang berkeinginan melalui pergantian tahun itu dengan berbagai kegiatan spesial. Di Indonesia, perayaan tahun baru identik dengan kembang api dan terompet. Bukan hanya itu, malah perayaan tahun baru identik juga dengan berbagai bentuk kemaksiatan dan kriminalitas seperti free sex, pesta narkoba, hura-hura dll. Pemuda seolah-olah melegitimasi segala bentuk kemaksiatan pada hari itu.

============================
Perayaan tahun baru bukan dari Islam
============================

Tahun baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Pada mulanya perayaan ini dirayakan oleh orang Yahudi yang dihitung sejak bulan baru pada akhir September. Selanjutnya menurut kalender Julianus, tahun Romawi dimulai pada tanggal 1 Januari. Kalender Julian ini kemudian digunakan secara resmi di seluruh Eropa hingga tahun 1582 M ketika muncul Kalender Gregorian.

Di Brazil, mereka merayakan tahun baru dengan melakukan ritual penghormatan kepada dewa Lemanja—Dewa laut. Umat kristen sendiri merayakan tahun baru dalam bentuk mengadakan jamuan kudus (Sakramen Ekaristi). Jelaslah, tahun baru di beberapa tempat dalam perjalanannya identik dengan kebudayaan yang erat dengan aqidah tertentu sehingga seorang muslim harus meninggalkannya.

Berdasarkan manath (fakta hukum) tersebut, haram hukumnya seorang muslim ikut-ikutan merayakan tahun baru Masehi. Dalil keharamannya ada 2 (dua); Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar). Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim).

Dalil umum yang mengharamkan menyerupai kaum kafir antara lain firman Allah SWT (artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) ‘Raa’ina’ tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS Al Baqarah : 104). Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan Allah SWT telah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi menggumamkan kata ‘ru’uunah’ (bodoh sekali) sebagai ejekan kepada Rasulullah SAW seakan-akan mereka mengucapkan ‘raa’ina’ (perhatikanlah kami). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/149).

Rasulullah Saw. juga pernah bersabda : ”Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud). Hadits ini sekaligus memperingatkan agar kaum muslim menjauhkan diri dari kebiasaan kaum di luar Islam.
Dalil yang mengharamkan muslim yang ikut merayakan hari raya kaum kafir yaitu :
dari Anas bin Malik ra. beliau berkata : Rasulullah Saw. tiba di Madinah dan mereka memiliki dua hari yang mereka bermain-main di dalamnya. Lantas beliau bertanya, ”Dua hari apa ini?” Mereka menjawab, ”Hari dahulu kami bermain-main di masa jahiliyah.” Rasulullah Saw. bersabda :
”Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua hari itu dengan dua hari yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari idul adhha dan idul fithri.” [Shahih riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasaî dan al-Hakim.]

Dengan demikian tanggal 1 Januari tidak layak mendapatkan pengagungan, apalagi perayaan, meski hanya dengan ucapan selamat. Sebab, semua aktivitas tersebut adalah bentuk kegembiraan atas momentum tertentu yang tidak disyariatkan. Terlebih, tanggal 1 Januari sudah identik dengan budaya di luar Islam.

Sehingga, perayaan, kegembiraan, ucapan selamat dan sejenisnya yang dilakukan semata-mata karena hadirnya 1 januari adalah bentuk pengekoran terhadap budaya di luar Islam. Kaum muslim haram melakukannya. Apa yang terjadi saat ini menjadi bukti kebenaran sabda Rasulullah Saw. Dari Abu Hurairah r.a , Rasulullah saw bersabda:
“Hari kiamat tak bakal terjadi hingga umatku meniru generasi-generasi sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, seperti Persi dan Romawi?” Nabi menjawab: “Manusia mana lagi selain mereka itu?” (HR. Bukhari no. 7319)

====================================================
Perayaan Tahun Baru Menjerumuskan Indonesia kedalam Kemaksiatan
====================================================

Menjelang perayaan tahun baru, apotik-apotik dibanjiri oleh pembeli alat kontrasepsi berbentuk kondom, di Bekasi misalnya, salah satu apotik mengaku bahwa kondom di apotiknya terjual 10 pack per hari padahal sebelumnya hanya tiga pack dalam sehari dan kebanyakan pembelinya usia 20 tahun ke atas. (rimanews.com). Bukan hanya di Bekasi, di apotik kota-kota lainnya juga mengalami hal yang serupa. Ini membuktikan bahwa perayaan tahun baru hanya dijadikan ajang pesta seks oleh kaum muda-mudi Indonesia. Perlu diketahui, dosa zinah itu bukan hanya meliputi pelakunya tetapi orang yang tidak berzinapun memikul dosa, Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur : 2
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Kalau pelaku zinah sudah tentu mendapatkan dosa zinah, tetapi untuk orang selainnya mendapatkan dosa karena tidak memenuhi perintah-Nya untuk mendera pelaku zinah. Realitanya kita kan belum bisa menerapkan syariat-Nya, karena untuk menegakkan hukum tersebut yang berwenang adalah negara. Nah, masalahnya sekarang adalah apakah syariat Islam dilegalkan menjadi hukum negara?

Menurut kaidah ushul fiqih
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.

Kewajiban kita adalah menegakkan syariah Allah, karena tidak dilegalkan oleh negara sebagai hukum, maka menegakkan khilafah wajib hukumnya. Semoga kita diistiqomahkan dalam perjuangan syariah dan khilafah. [] bkim-ipb

Bila Allah Membongkar Aib


BILA ALLAH MEMBONGKAR AIB SANG HAMBA?

Allah membongkar aib-aib hambnya dalam dua kondisi :

(1) Jika sang hamba mencari-cari kesalahan saudaranya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من اتبع عوراتهم يتبع الله عورته ومن يتبع الله عورته يفضحه في بيته

((Janganlah kalian mencari-cari kesalahan-kesalahan kaum muslimin, karena barang siapa yang mencari-cari kesalahan mereka maka Allah akan menelusuri kesalahan-kesalahannya, dan barang siapa yang ditelusuri kesalahannya oleh Allah maka Allah akan membongkarnya (meskipun) dia di dalam rumahnya sendiri))
(HR Abu Dawud no 4880)

(2) Jika sang hamba terlalu sering melakukan dosa-dosa secara sembunyi-sembunyi maka Allah akan membongkarnya sebagai pelajaran untuk yang lainnya. Jika satu aib kita atau satu dosa kita saja dibongkar oleh Allah maka mau taruh di mana wajah kita ini....??
Orang-orang yang selama ini menghargai atau menghormati kita maka akan menjauhi kita.... sahabat dekat akan menjauh...
bahkan memusuhi...,
Diantara doa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam :

اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي

Yaa Allah tutuplah aib-aibku...
(HR Ibnu Maajah no 3871 dan Ibnu Hibbaan no 957)

Demikian semoga kita terus senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah dan menjauhi segala laranganNya Insya Allah.

Uwais al Qarni

Di Yaman, tinggalah seorang pemuda bernama Uwais Al Qarni yang berpenyakit sopak, tubuhnya belang-belang. Walaupun cacat, ia adalah pemuda yang soleh dan sangat berbakti kepadanya Ibunya. Ibunya adalah seorang wanita tua yang lumpuh. Uwais senantiasa merawat dan memenuhi semua permintaan Ibunya. Hanya satu permintaan yang sulit ia kabulkan.

"Anakku, mungkin Ibu tak lama lagi akan bersama dengan kamu, ikhtiarkan agar Ibu dapat mengerjakan haji," pinta Ibunya. Uwais tercenung, perjalanan ke Mekkah sangatlah jauh melewati padang pasir tandus yang panas. Orang-orang biasanya menggunakan unta dan membawa banyak perbekalan. Namun Uwais sangat miskin dan tak memiliki kendaraan.

Uwais terus berpikir mencari jalan keluar. Kemudian, dibelilah seeokar anak lembu, Kira-kira untuk apa anak lembu itu? Tidak mungkinkan pergi Haji naik lembu. Olala, ternyata Uwais membuatkan kandang di puncak bukit. Setiap pagi beliau bolak balik menggendong anak lembu itu naik turun bukit. "Uwais gila.. Uwais gila..." kata orang-orang. Yah, kelakuan Uwais memang sungguh aneh.

Tak pernah ada hari yang terlewatkan ia menggendong lembu naik turun bukit. Makin hari anak lembu itu makin besar, dan makin besar tenaga yang diperlukan Uwais. Tetapi karena latihan tiap hari, anak lembu yang membesar itu tak terasa lagi.

Setelah 8 bulan berlalu, sampailah musim Haji. Lembu Uwais telah mencapai 100 kg, begitu juga dengan otot Uwais yang makin membesar. Ia menjadi kuat mengangkat barang. Tahulah sekarang orang-orang apa maksud Uwais menggendong lembu setiap hari. Ternyata ia latihan untuk menggendong Ibunya.

Uwais menggendong ibunya berjalan kaki dari Yaman ke Mekkah! Subhanallah, alangkah besar cinta Uwais pada ibunya. Ia rela menempuh perjalanan jauh dan sulit, demi memenuhi keinginan ibunya.

Uwais berjalan tegap menggendong ibunya tawaf di Ka'bah. Ibunya terharu dan bercucuran air mata telah melihat Baitullah. Di hadapan Ka'bah, ibu dan anak itu berdoa. "Ya Allah, ampuni semua dosa ibu," kata Uwais. "Bagaimana dengan dosamu?" tanya ibunya heran. Uwais menjawab, "Dengan terampunnya dosa Ibu, maka Ibu akan masuk surga. Cukuplah ridho dari Ibu yang akan membawa aku ke surga."

Subhanallah, itulah keinganan Uwais yang tulus dan penuh cinta. Allah SWT pun memberikan karunianya, Uwais seketika itu juga disembuhkan dari penyakit sopaknya. Hanya tertinggal bulatan putih ditengkuknya. Tahukah kalian apa hikmah dari bulatan disisakan di tengkuk? itulah tanda untuk Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib, dua sahabat utama Rasulullah SAW untuk mengenali Uwais.

Beliau berdua sengaja mencari Uwais di sekitar Ka'bah karena Rasullah SAW berpesan "Di zaman kamu nanti akan lahir seorang manusia yang doanya sangat makbul. Kamu berdua pergilah cari dia. Dia akan datang dari arah Yaman, dia dibesarkan di Yaman. Dia akan muncul di zaman kamu, carilah dia. Kalau berjumpa dengan dia minta tolong dia berdua untuk kamu berdua."

"Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kamu, durhaka pada ibu dan menolak kewajiban, dan meminta yang bukan haknya, dan membunuh anak hidup-hidup, dan Allah, membenci padamu banyak bicara, dan banyak bertanya demikian pula memboroskan harta (menghamburkan kekayaan)." (HR. Bukhari dan Muslim)

CERITA KEHIDUPAN UWAIS AL QORNI

Pemuda bernama Uwais Al-Qarni. Ia tinggal dinegeri Yaman. Uwais adalah seorang yang terkenal fakir, hidupnya sangat miskin. Uwais Al-Qarni adalah seorang anak yatim. Bapaknya sudah lama meninggal dunia. Ia hidup bersama ibunya yang telah tua lagi lumpuh. Bahkan, mata ibunya telah buta. Kecuali ibunya, Uwais tidak lagi mempunyai sanak family sama sekali.

Dalam kehidupannya sehari-hari, Uwais Al-Qarni bekerja mencari nafkah dengan menggembalakan domba-domba orang pada waktu siang hari. Upah yang diterimanya cukup buat nafkahnya dengan ibunya. Bila ada kelebihan, terkadang ia pergunakan untuk membantu tetangganya yang hidup miskin dan serba kekurangan seperti dia dan ibunya. Demikianlah pekerjaan Uwais Al-Qarni setiap hari.

Uwais Al-Qarni terkenal sebagai seorang anak yang taat kepada ibunya dan juga taat beribadah. Uwais Al-Qarni seringkali melakukan puasa. Bila malam tiba, dia selalu berdoa, memohon petunjuk kepada Allah. Alangkah sedihnya hati Uwais Al-Qarni setiap melihat tetangganya yang baru datang dari Madinah. Mereka telah bertemu dengan Nabi Muhammad, sedang ia sendiri belum pernah berjumpa dengan Rasulullah. Berita tentang Perang Uhud yang menyebabkan Nabi Muhammad mendapat cedera dan giginya patah karena dilempari batu oleh musuh-musuhnya, telah juga didengar oleh Uwais Al-Qarni. Segera Uwais mengetok giginya dengan batu hingga patah. Hal ini dilakukannya sebagai ungkapan rasa cintanya kepada Nabi Muhammmad saw, sekalipun ia belum pernah bertemu dengan beliau. Hari demi hari berlalu, dan kerinduan Uwais untuk menemui Nabi saw semakin dalam. Hatinya selalu bertanya-tanya, kapankah ia dapat bertemu Nabi Muhammad saw dan memandang wajah beliau dari dekat? Ia rindu mendengar suara Nabi saw, kerinduan karena iman.

Tapi bukankah ia mempunyai seorang ibu yang telah tua renta dan buta, lagi pula lumpuh? Bagaimana mungkin ia tega meninggalkannya dalam keadaan yang demikian? Hatinya selalu gelisah. Siang dan malam pikirannya diliputi perasaan rindu memandang wajah nabi Muhammad saw.

Akhirnya, kerinduan kepada Nabi saw yang selama ini dipendamnya tak dapat ditahannya lagi. Pada suatu hari ia datang mendekati ibunya, mengeluarkan isi hatinyadan mohon ijin kepada ibunya agar ia diperkenankan pergi menemui Rasulullah di Madinah. Ibu Uwais Al-Qarni walaupun telah uzur, merasa terharu dengan ketika mendengar permohonan anaknya. Ia memaklumi perasaan Uwais Al-Qarni seraya berkata, “pergilah wahai Uwais, anakku! Temuilah Nabi di rumahnya. Dan bila telah berjumpa dengan Nabi, segeralah engkau kembali pulang.”

Betapa gembiranya hati Uwais Al-Qarni mendengar ucapan ibunya itu. Segera ia berkemas untuk berangkat. Namun, ia tak lupa menyiapkan keperluan ibunya yang akan ditinggalkannya, serta berpesan kepada tetangganya agar dapat menemani ibunya selama ia pergi. Sesudah berpamitan sembari mencium ibunya, berangkatlah Uwais Al-Qarni menuju Madinah.

Uwais Ai-Qarni Pergi ke Madinah

Setelah menempuh perjalanan jauh, akhirnya Uwais Al-Qarni sampai juga dikota madinah. Segera ia mencari rumah nabi Muhammad saw. Setelah ia menemukan rumah Nabi, diketuknya pintu rumah itu sambil mengucapkan salam, keluarlah seseorang seraya membalas salamnya. Segera saja Uwais Al-Qarni menanyakan Nabi saw yang ingin dijumpainya. Namun ternyata Nabi tidak berada dirumahnya, beliau sedang berada di medan pertempuran. Uwais Al-Qarni hanya dapat bertemu dengan Siti Aisyah ra, istri Nabi saw. Betapa kecewanya hati Uwais. Dari jauh ia datang untuk berjumpa langsung dengan Nabi saw, tetapi Nabi saw tidak dapat dijumpainya.

Dalam hati Uwais Al-Qarni bergolak perasaan ingin menunggu kedatangan Nabi saw dari medan perang. Tapi kapankah Nabi pulang? Sedangkan masih terngiang di telinganya pesan ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan itu, agar ia cepat pulang ke Yaman, “engkau harus lekas pulang”.

Akhirnya, karena ketaatannya kepada ibunya, pesan ibunya mengalahkan suara hati dan kemauannya untuk menunggu dan berjumpa dengan Nabi saw. Karena hal itu tidak mungkin, Uwais Al-Qarni dengan terpaksa pamit kepada Siti Aisyah ra untuk segera pulang kembali ke Yaman, dia hanya menitipkan salamnya untuk Nabi saw. Setelah itu, Uwais Al-Qarni pun segera berangkat mengayunkan langkahnya dengan perasaan amat haru.

Peperangan telah usai dan Nabi saw pulang menuju Madinah. Sesampainya di rumah, Nabi saw menanyakan kepada Siti Aisyah ra tentang orang yang mencarinya. Nabi mengatakan bahwa Uwais Al-Qarni anak yang taat kepada ibunya, adalah penghuni langit. Mendengar perkataan Nabi saw, Siti Aisyah ra dan para sahabat tertegun. Menurut keterangan Siti Aisyah ra, memang benar ada yang mencari Nabi saw dan segera pulang kembali ke Yaman, karena ibunya sudah tua dan sakit-sakitan sehingga ia tidak dapat meninggalkan ibunya terlalu lama. Nabi Muhammad saw melanjutkan keterangannya tentang Uwais Al-Qarni, penghuni langit itu, kepada para sahabatnya., “Kalau kalian ingin berjumpa dengan dia, perhatikanlah ia mempunyai tanda putih ditengah talapak tangannya.”

Sesudah itu Nabi saw memandang kepada Ali ra dan Umar ra seraya berkata, “suatu ketika apabila kalian bertemu dengan dia, mintalah doa dan istighfarnya, dia adalah penghuni langit, bukan orang bumi.”

Waktu terus berganti, dan Nabi saw kemudian wafat. Kekhalifahan Abu Bakar pun telah digantikan pula oleh Umar bin Khatab. Suatu ketika, khalifah Umar teringat akan sabda Nabi saw tentang Uwais Al-Qarni, penghuni langit. Beliau segera mengingatkan kembali sabda Nabi saw itu kepada sahabat Ali bin Abi Thalib ra. Sejak saat itu setiap ada kafilah yang datang dari Yaman, Khalifah Umar ra dan Ali ra selalu menanyakan tentang Uwais Al Qarni, si fakir yang tak punya apa-apa itu, yang kerjanya hanya menggembalakan domba dan unta setiap hari? Mengapa khalifah Umar ra dan sahabat Nabi, Ali ra, selalu menanyakan dia?

Rombongan kalifah dari Yaman menuju Syam silih berganti, membawa barang dagangan mereka. Suatu ketika, Uwais Al-Qarni turut bersama mereka. Rombongan kalifah itu pun tiba di kota Madinah. Melihat ada rombongan kalifah yang baru datang dari Yaman, segera khalifah Umar ra dan Ali ra mendatangi mereka dan menanyakan apakah Uwais Al-Qarni turut bersama mereka. Rombongan kafilah itu mengatakan bahwa Uwais Al-Qarni ada bersama mereka, dia sedang menjaga unta-unta mereka di perbatasan kota. Mendengar jawaban itu, khalifah Umar ra dan Ali ra segera pergi menjumpai Uwais Al-Qarni.

Sesampainya di kemah tempat Uwais berada, khalifah Umar ra dan Ali ra memberi salam. Tapi rupanya Uwais sedang shalat. Setelah mengakhiri shalatnya dengan salam, Uwais menjawab salam khalifah Umar ra dan Ali ra sambil mendekati kedua sahabat Nabi saw ini dan mengulurkan tangannya untuk bersalaman. Sewaktu berjabatan, Khalifah Umar ra dengan segera membalikkan tangan Uwais, untuk membuktikan kebenaran tanda putih yang berada di telapak tangan Uwais, seperti yang pernah dikatakan oleh Nabi saw. Memang benar! Tampaklah tanda putih di telapak tangan Uwais Al-Qarni.

Wajah Uwais Al-Qarni tampak bercahaya. Benarlah seperti sabda Nabi saw bahwa dia itu adalah penghuni langit. Khalifah Umar ra dan Ali ra menanyakan namanya, dan dijawab, “Abdullah.” Mendengar jawaban Uwais, mereka tertawa dan mengatakan, “Kami juga Abdullah, yakni hamba Allah. Tapi siapakah namamu yang sebenarnya?” Uwais kemudian berkata, “Nama saya Uwais Al-Qarni”.

Dalam pembicaraan mereka, diketahuilah bahwa ibu Uwais Al-Qarni telah meninggal dunia. Itulah sebabnya, ia baru dapat turut bersama rombongan kafilah dagang saat itu. Akhirnya, Khalifah Umar dan Ali ra memohon agar Uwais membacakan do'a dan istighfar untuk mereka. Uwais enggan dan dia berkata kepada Khalifah, “saya lah yang harus meminta do'a pada kalian.”

Mendengar perkataan Uwais, khalifah berkata, “Kami datang kesini untuk mohon doa dan istighfar dari anda.” Seperti yang dikatakan Rasulullah sebelum wafatnya. Karena desakan kedua sahabat ini, Uwais Al-Qarni akhirnya mengangkat tangan, berdoa dan membacakan istighfar. Setelah itu Khalifah Umar ra berjanji untuk menyumbangkan uang negara dari Baitul Mal kepada Uwais untuk jaminan hidupnya. Segera saja Uwais menampik dengan berkata, “Hamba mohon supaya hari ini saja hamba diketahui orang. Untuk hari-hari selanjutnya, biarlah hamba yang fakir ini tidak diketahui orang lagi.”

Fenomena Ketika Uwais Al-Qarni Wafat

Beberapa tahun kemudian, Uwais Al-Qarni berpulang ke rahmatullah. Anehnya, pada saat dia akan dimandikan, tiba-tiba sudah banyak orang yang berebutan untuk memandikannya. Dan ketika dibawa ke tempat pembaringan untuk dikafani, di sana pun sudah ada orang-orang yang menunggu untuk mengkafaninya. Demikian pula ketika orang pergi hendak menggali kuburannya, disana ternyata sudah ada orang-orang yang menggali kuburnya hingga selesai. Ketika usungan dibawa menuju ke pekuburan, luar biasa banyaknya orang yang berebutan untuk mengusungnya.

Meninggalnya Uwais Al-Qarni telah menggemparkan masyarakat kota Yaman. Banyak terjadi hal-hal yang amat mengherankan. Sedemikian banyaknya orang yang tak kenal berdatangan untuk mengurus jenazah dan pemakamannya, padahal Uwais Al-Qarni adalah seorang fakir yang tidak dihiraukan orang. Sejak ia dimandikan sampai ketika jenazahnya hendak diturunkan ke dalam kubur, disitu selalu ada orang-orang yang telah siap melaksanakannya terlebih dahulu.

Penduduk kota Yaman tercengang. Mereka saling bertanya-tanya, “siapakah sebenarnya engkau wahai Uwais Al-Qarni? bukankah Uwais yang kita kenal, hanyalah seorang fakir, yang tak memiliki apa-apa, yang kerjanya sehari-hari hanyalah sebagai penggembala domba dan unta? Tapi, ketika hari wafatmu, engkau menggemparkan penduduk Yaman dengan hadirnya manusia-manusia asing yang tidak pernah kami kenal. Mereka datang dalam jumlah sedemikian banyaknya. Agaknya mereka adalah para malaikat yang diturunkan ke bumi, hanya untuk mengurus jenazah dan pemakamanmu.”

Berita meninggalnya Uwais Al-Qarni dan keanehan-keanehan yang terjadi ketika wafatnya telah tersebar ke mana-mana. Baru saat itulah penduduk Yaman mengetahuinya, siapa sebenarnya Uwais Al-Qarni. Selama ini tidak ada orang yang mengetahui siapa sebenarnya Uwais Al-Qarni disebabkan permintaan Uwais Al-Qarni sendiri kepada Khalifah Umar ra dan Ali ra, agar merahasiakan tentang dia. Barulah di hari wafatnya mereka mendengar sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi saw, bahwa Uwais Al-Qarni adalah penghuni langit.

Subhanallah

Selasa, 22 Desember 2015

Kepada Para Pencela Ulama

Jawaban yang Membungkam Para Oknum Pencela Ulama Pemimpin Gerakan Dakwah

Oleh: Irfan Abu Naveed

Penjelasan: http://www.irfanabunaveed.net/2015/12/jawaban-membungkam-bagi-pencela-para.html

Asal-Usul Kata-Kata Keji yang Dicela Syari’ah

Saya tidak tahu darimana asal muasal celaan sebagian oknum atas ulama yang aktif berdakwah namun tidak mempublikasikan wajahnya dan tidak mengumumkan keberadaannya dengan celaan-celaan yang dicela syari’ah: ”pengecut” ”penakut” dan lain sebagainya yang tak pantas saya sebutkan di sini.

Namun satu hal yang bisa saya pastikan bahwa semua kata-kata tercela berasal dari was was syaithan golongan jin yang membisikkan pikiran buruk dan perkataan keji kepada mereka yang terpedaya, atau karena dorongan hawa nafsunya sehingga ia lalai terhadap syari’at memelihara lisan, karena al-hawâ’ (hawa nafsu) adalah segala sesuatu yang bertentangan dengan al-wahyu, sebagaimana diisyaratkan dalam dalil:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ {٣} إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ {٤}
”Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. Al-Najm [53]: 3-4)

Ungkapan ’an al-hawâ’ yakni bi al-hawâ’ (menurut hawa nafsunya).[1] Dan Imam Abu al-Muzhaffar al-Sam’ani (w. 489 H) dalam tafsirnya mengisyaratkan bahwa al-hawâ’ bermakna ghayr al-haq (selain dari kebenaran atau kebatilan).[2] Dan bahwa hal itu sebagaimana dituturkan dalam ungkapan sya’ir:

واحذر هواك تجد رضَاه * فإنما أصل الضلالة كلها الأهواء
”Berhati-hatilah terhadap hawa nafsumu maka engkau temukan keridhaan-Nya * Karena sesungguhnya sumber kesesatan seluruhnya adalah hawa nafsu.”[3]

Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) pun mengetengahkan atsar dari 'Ali bin Abi Thalib r.a.:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ اثْنَتَيْنِ طُولُ الأَمَلِ وَاتِّبَاعُ الْهَوَى ، فَأَمَّا طُولُ الأَمَلِ فَيُنْسِي الآخِرَةَ وَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ
”Sesungguhnya hal yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah dua perkara: berpanjang angan-angan dan mengikuti hawa nafsu, adapun berpanjang angan-angan maka ia akan melalaikan terhadap akhirat, dan mengikuti hawa nafsu akan menghalangi dari kebenaran.”[4]

Semoga Allah mengampuni dosa kita semua.

Tanbih (Peringatan Awal)

Sebelum saya jelaskan poin demi poin peringatan, perlu saya ingatkan bahwa sebenarnya kita tidak perlu menanggapi kaum yang berani mencela para ulama demi hawa nafsunya, ini sebagaimana nasihat dalam kitab Min Muqawwimaat al-Nafsiyyah al-Islaamiyyah untuk menghindari debat kusir dengan orang pandir, dimana kitab ini diadopsi oleh Hizbut Tahrir untuk dikaji oleh setiap syababnya.
Namun berangkat dari keprihatinan dan sebagai bentuk nasihat dan peringatan bagi mereka dan kita pun memiliki hujjah untuk berlepas dari dari celaan-celaan itu semua, dan bagi para syabab yang mencintai para ulama ini sebaiknya tinggalkan debat kusir dengan para pencela ini, tak perlu lagi sibuk meladeni apa-apa yang tak berfaidah kecuali menambah dosa dan kesalahan, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita dan mereka semua.

Jawaban yang Membungkam

Pertama, Mengenai tuduhan mereka atas para ulama ini yang tidak menampakkan wajahnya, maka saya ingatkan bahwa perkara ini tidak bisa digeneralisir sebagai ukuran keberanian dalam dakwah, karena hukum syara' pun mensyari'atkan memelihara nyawa jika memang ada ancaman yang nyata dari musuh-musuh dakwah islam, dan malu lah mengukur kedudukan mereka dengan ukuran kita yang berdakwah sekedarnya saja, tidak ada kepentingan bagi musuh-musuh dakwah untuk "membinasakan" kita, lain halnya dengan mereka -hafizhahumullah- yang di antaranya terbukti memang pernah dipenjara oleh para penguasa zhalim karena menyuarakan kebenaran, maka malulah wahai pemuda yang siangnya sibuk dengan urusan dunia dan malamnya terbuai dalam tidur nyenyak di atas kasur yang empuk, namun sibuk mencela para ulama yang dikenal dalam dunia dakwah ini.

Kedua, Di zaman ini sarana dan prasarana mencakup persenjataan dan teknologi tidak seperti di zaman Rasulullah -shallallâhu 'alayhi wa sallam- dimana musuh tidak mampu memata-matai dan mengancam nyawa mereka kecuali dengan senjata seadanya dan secara langsung atau paling tidak  seukuran jangkauan panah dan tombak, sedangkan di zaman ini, target bisa dibunuh dengan senjata rudal jarak jauh. Maka membajak sirah Rasulullah --shallallâhu 'alayhi wa sallam- untuk menghina para ulama yang bergerak aktif dalam dakwah meneladani Rasulullah -shallallâhu 'alayhi wa sallam- adalah perbuatan tercela dalam pandangan syari'ah. Di sisi lain Rasulullah -shallallâhu 'alayhi wa sallam- pun  mencontohkan ikhtiar memelihara keamanan beliau dengan memerintahkan 'Ali bin Abi Thalib untuk mengelabui kaum kafir Quraysyi yang nyata-nyata hendak membunuh beliau dan bersembunyi di gua bersama Abu Bakr dalam perjalanan hijrahnya.

Adapun komentar mereka: “Rasulullah -shallallâhu 'alayhi wa sallam-hanya bersembunyi sementara” sebagai bantahan dari penjelasan di atas, ini sama sekali tidak menjadi bantahan syar’i, karena perbuatan beliau -shallallâhu 'alayhi wa sallam- tidak mengandung mafhûm pembatasan ‘adad jumlah hari, namun sesuai dengan kadar dari ancaman itu sendiri, di sisi lain apakah kita sudah menyertai kehidupan dakwah mereka? Sehingga mengesankan tahu ukuran sembunyi dan tidaknya? Allah al-Musta’ân, maka berhentilah membebani diri sendiri dengan celaan-celaan tersebut.

Ketiga, Memelihara nyawa karena ada ancaman yang nyata demi keamanan dan pemeliharaan urusan dakwah adalah mulia, upaya memelihara nyawa adalah bagian dari syari'ah dan terpeliharanya nyawa adalah bagian dari maqâshid al-syari'ah (hikmah dibalik penerapan syari'ah), tidak ada yang akan mempermasalahkannya kecuali mereka yang jahil terhadap syari'at atau berpenyakit dalam hatinya dengan penyakit hasad, dan kita berlindung kepada Allah dari keduanya.

Keempat, Tidak menampakan wajah tidak bisa dijadikan sebagai ukuran keaktifan, karena gerak dakwah bisa dilakukan dengan banyaknya sarana teknologi, mencakup koordinasi dakwah, kontrol/pengawasan dan pengaturannya.

Kelima, Para ulama ini nyata-nyata bergerak bersama-sama gerakan dakwah yang dipimpinnya, terasa dari perkembangan dakwah yang kian berkembang dan meluas, opini yang kian membesar, dan dukungan yang nyata dari para anshar al-da'wah, di sisi lain, mereka pun aktif dalam dunia keilmuan dengan penguasaannya terhadap ilmu-ilmu syari'ah. Jadi mari belajar untuk berdakwah mencontoh orang-orang teladan dan memelihara lisan.

Inilah Sikap Kita Semestinya (Nasihat Penutup)

Sebagai penjelasan akhir dari poin-poin di atas, saya ingatkan peringatan keras dari Rasulullah –shallallâhu ’alayhi wa sallam- bahwa perbuatan mencela seorang muslim merupakan perbuatan dosa, bahkan dikecam sebagai perbuatan kefasikan, dari ’Abdullah bin Mas’ud –radhiyallâhu ’anhu- berkata bahwa Nabi -shallallâhu 'alayhi wa sallam- bersabda:

«سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ»
”Mencela seorang muslim itu suatu kefasikan dan membunuhnya merupakan kekufuran.” (HR. Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad[5] dan dalam Shahîh-nya[6], Muslim dalam Shahîh-nya[7], Ahmad dalam Musnad-nya[8], Dawud al-Thayalisi dalam Musnad-nya[9], Al-Humaidi dalam Musnad-nya[10], dll)

Kata fusûq dalam syari’at lebih kuat celaannya daripada istilah ’ishyân  (kemaksiatan), hal itu sebagaimana penjelasan al-Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani (w. 852 H) yang menjelaskan hadits di atas menukil dalil QS. Al-Hujurât [49]: 7 ini:

قَوْلُهُ فُسُوقٌ الْفِسْقُ فِي اللُّغَةِ الْخُرُوجُ وَفِي الشَّرْعِ الْخُرُوجُ عَنْ طَاعَةِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَهُوَ فِي عُرْفِ الشَّرْعِ أَشَدُّ مِنَ الْعِصْيَانِ
”Sabda Rasulullah –shallallâhu ’alayhi wa sallam- fusûq, yakni al-fisq yang secara bahasa bermakna al-khurûj (keluar) dan secara syar’i bermakna keluar dari keta’atan terhadap Allah dan Rasul-Nya dan al-fisq ini dalam tradisi syari’at lebih besar daripada istilah al-’ishyân (kemaksiatan).”[11]

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani pun menukil ayat ini:

{وَلَٰكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ}
”Akan tetapi Allah menjadikan kamu 'cinta' kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekufuran, kefasikan, dan kedurhakaan. mereka Itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” (QS. Al-Hujurât [49]: 7)

Dan jelas bahwa tidak ada alasan syar’i apa pun untuk mencela para ulama ini, dan ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Jika ada, coba sebutkan satu saja alasan syar’i? Tidak ada! Kecuali hanya dilatarbelakangi dorongan hawa nafsu yang menggiring kepada neraka jahannam, wal ’iyâdzu biLlaah. Mari menjadi golongan yang difirmankan Allah ’Azza wa Jalla:

{الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ}
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya, mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (QS. Al-Zumar [39]: 18)

Inilah sifat mereka yang dipuji Allah dengan istilah, Ulul Albâb, dan peringatan bermanfaat bagi mereka yang beriman:

{وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ}
”Dan berilah peringatan, karena peringatan bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Dzâriyât [51]: 55)

Footnotes:
[1] Abu al-Muzhaffar Manshur bin Muhammad al-Sam’aniy, Tafsîr al-Qur’ân, Riyadh: Dâr al-Wathan, cet. I, 1418 H, juz V, hlm. 284.
[2] Ibid.
[3] Azhariy Ahmad Mahmud, Dâ’ al-Nufûs wa Sumûm al-Qulûb: al-Ma’âshiy, Dâr Ibn Khuzaimah, hlm. 15.
[4] Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Al-Zuhd, Daar Ibn Rajab, cet. II, 2003, hlm. 249.
[5] Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim al-Bukhari, Al-Adab al-Mufrad, Riyadh: Maktabat al-Ma’ârîf, cet. I, 1419 H/1998, juz I, hlm. 221, hadits no. 431
[6] Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim al-Bukhari, Al-Jâmi’ al-Shahîh al-Mukhtashar (Shahîh al-Bukhârî), Ed: Dr. Mushthafa Dib al-Bugha’, Beirut: Dâr Ibn Katsîr, cet. III, 1407 H/1987, juz V, hlm. 2247, hadits no. 5697.
[7] Abu al-Husain Muslim bin al-Hijaz al-Naisaburi, Al-Musnad al-Shahîh al-Mukhtashar (Shahîh Muslim), Beirut: Dâr al-Jîl, juz I, hlm. 57, hadits no. 133
[8] Abu ‘Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Musnad al-Imâm Ahmad bin Hanbal, Ed: Syu’aib al-Arna’uth dkk, Beirut: Mu’assasat al-Risâlah, cet. I, 1421 H/2001, juz VI, hlm. 157-158, hadits no. 3647. Disebutkan muhaqqiq-nya bahwa hadits ini shahih sesuai syarat syaikhayn (al-Bukhari dan Muslim).
[9] Abu Dawud Sulaiman bin Dawud al-Thayalisi, Musnad Abi Dâwud al-Thayâlisi, Mesir: Dâr Hijr, cet. I, 1419 H/1999, juz I, hlm. 207, hadits no. 256
[10] Abu Bakr ‘Abdullah bin al-Zubair al-Humaidi al-Makki, Musnad al-Humaidi, Damaskus: Dâr al-Saqâ, cet. I, 1996, juz I, hlm. 212, hadits no. 104.
[11] Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Abu al-Fadhl al-‘Asqalani, Fat-h al-Bârî Syarh Shahîh al-Bukhârî, Beirut: Dâr al-Ma’rifah, 1379, juz I, hlm. 112.

Jumat, 20 November 2015

Hukum Cadar

Bagaimana Hukum Memakai Cadar?

Sebagaimana kita ketahui, banyak dari umat muslimah yang menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya. Apakah ada hukum fikih yang mengatur hal tersebut? Kemudian bagaimana kaitannya dengan aurat muslimah berupa wajah dan telapak tangan. Wallahu’alam.

Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.

Dalam kesempatan ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dalil masing-masing. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar kedua pendapat ini. Agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.

1. Kalangan yang Mewajibkan Cadar

Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.

Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:

a. Surat Al-Ahzab: 59

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.

Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi , Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.

Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf . Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.

b. Surat An-Nuur: 31

Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.

Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.

Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahih dari para shahabat termasuk riwayat Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.

c. Surat Al-Ahzab: 53

`Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.

Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.

Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka .

Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra. bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.

Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.

Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al-fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.

`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.`

d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim

Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.

`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya dan memakai sarung tangan`.

Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.

Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib?

Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.

e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,

Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.

Menurut At-turmuzikedudukan hadits ini hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.

f. Mendhaifkan Hadits Asma`

Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.

* * *

2. Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar

Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.

a. Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.

b. Pendapat Para Fuqoha bahwa Wajah Bukan termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. . Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.

Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat

Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batasaurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

d. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.

e. Perintah Kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan . Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.

Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,

Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa.
.

Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Minggu, 15 November 2015

Kemane Aje Elu Pade? (Ekspresi untuk Bom Paris)

Bukan sembarang latah, harusnya mikir dulu sebelum ikutan arus.

Biar dikata gaul, status ikutan trending topic ala twitter.
Biar dikata care, #RIP atau ucapan belasungkawa dimana2 karena dunia sedang ikut berduka.

Kemana aja elu pade?
Palestina udah puluhan tahun dibombardir, Suriah udah lebih dari 200.000 nyawa melayang, ribuan muslim Rohingya hidup di laut tanpa kewarganegaraan...
Kemane kepedulian elu2 pade?

Kabut asap di negeri sendiri aja berat utk sekedar dijadikan bencana nasional,
Tapi begitu negeri lain ada bom, pernyataan sikap sehari langsung keluar.
Kemane aje elu pade?

Ini dia masalahnya, menjadi negara mandiri itu penting. Penting banget.
Biar penguasa sekalian warganya ngga kaya bunglon, orang bingung, latah dan malu2in.

Banyakin mikir, peduli dan tanggung jawab aja ga cukup. Tapi juga butuh "TAAT".

Lebaynya Media

Ketika media terasa lebay, aroma kebusukan mulai nampak.

Perang opini, penyesatan opini hingga pencitraburukan  bercampur menjadi satu.

Tokoh2 penjaga sistem dimunculkan, berita diulang2, hingga opini masyarakat pun disetir.

Seolah dunia dijejali hanya ada satu berita, hanya satu peristiwa.

Gempar!
Karena dibesarkan.
Meluas opininya!
Karena dilebarkan pemberitaannya.
Seolah dunia menangis.
Itulah tujuannya.

Tapi mereka tidak adil pada kemanusiaan.
Mereka menutup mata pada negeri muslim yang dibantai negara imperialis.
Mereka diam ketika anak2 & wanita menjadi korban perang.
Dan mereka acuh tiap kali Islam dilecehkan.

Dan hebatnya...mereka mampu mempengaruhi perasaan umat Islam, membuat air mata umat nabi Muhammad menangis karena kemanusiaan bukan karena aqidah.

Ekspresi Kemarahan Teror Paris

Awas pengalihan isu!

Disaat isu disintegrasi Papua menghangat dan dukungan dari AS pun kian merapat.

Disaat ada wacana kenaikan tarif listrik, BBM, harga beras.

Disaat negeri ini dibombardir paket kebijakan ekonomi jilid 1hingga 7 yang pro neolib.

Disaat dewan mempersoalkan dana hutang 2000T di tangan pemerintah mau dikemanakan.

Disaat impor beras, sapi dan lainnya dari luar negeri berdatangan ke negeri ini.

Disaat pro kontra hasil kunjungan presiden ke AS dan membawa proyek USD 20 M lebih.

Disaat pro kontra ketergabungan Indonesia kedalam TPP (Trans Pasific Patnership).

Disaat APEC menjadi ladang strategis untuk menjual negeri.

Disaat bencana marak dan datang bertubi-tubi.

Disaat para buruh, mahasiswa dan teriakan lantang rakyat menuntut perubahan.

Isu terorisme tiba-tiba menjadi headline di semua media, menjadi fokus diskusi para politisi, pejabat hingga tokoh masyarakat.

Dunia seolah satu suara, dan semua seakan menutupi luka yang tengah mendera negeri ini.

Negeri pesakitan yang dirinya telah terjual.
Kaya karena pajak.
Terlihat gagah karena hutang.
Dan terhormat karena telah menjadi santapan imperialis .

Dunia menempatkan negeri ini sebagai surga mereka.
Di tengah kemiskinan dan krisis global, negeri murah hati ini membuka hati, mempersilahkan tamu asing meraup untung dinegeri ini.
Apakah negeri ini untung?
Tentu.
Untung sekali.
Pinjaman hutang investasi mengalir deras.
Penghormatan dan pujian dari dunia mewangi di pemberitaan2 internasional.
Apakah harus berbangga???

Sekali lagi.
Negeri pesakitan menganggap sakit jiwa2 yang mengingatkan akan kekeliruan.
Memuhasabah akan kesalahan.
Menunjuki arah agar tak menyimpang.

Tak mudah menjadi mayoritas.
Karena tirani minoritas kini menjadi tren baru atas nama HAM.

Jumat, 13 November 2015

Neraka

Menangis Saat Jibril As Mengungkap Penghuni Neraka yg ke-7 🌷🌷

Kala itu Jibril datang kepada Rasulullah pada waktu yang tak biasa. Namun, Jibril terlihat berbeda. Raut wajah yang tak biasa.

Maka Rasulullah SAW bertanya:

"Mengapa aku melihat kau berubah muka (wajah)?" Jawabnya: "Ya Muhammad, aku datang kepadamu di saat Allah menyuruh supaya dikobarkan penyalaan api neraka, maka tidak layak bagi orang yang mengetahui bahwa neraka Jahannam itu benar, siksa kubur itu benar, dan siksa Allah itu terbesar untuk bersuka-suka sebelum ia merasa aman daripadanya".

Lalu Rasullulah Saw bersabda:

"Ya Jibril, jelaskan padaku sifat Jahannam".

Jawabnya: "Ya. Ketika Allah menjadikan Jahanam, maka dinyalakan selama 1000 tahun sehingga merah, kemudian dilanjutkan 1000 tahun sehingga putih, kemudian 1000 tahun sehingga hitam, lalu menjadi hitam gelap, tidak pernah padam nyala dan baranya.

Demi Allah, andaikan terbuka sebesar lubang jarum niscaya akan dapat membakar semua penduduk dunia karena panasnya. Demi Allah, andaikan satu baju ahli neraka itu digantung di antara langit dan bumi niscaya akan mati penduduk bumi karena panas dan basinya.

Demi Allah, andaikan satu pergelangan dari rantai yang disebut dalam Al-Quran itu diletakkan di atas bukit, niscaya akan cair sampai ke bawah bumi yg ke 7.

Demi Allah, andaikan seorang di ujung barat tersiksa, niscaya akan terbakar orang-orang yang di ujung timur karena sangat panasnya. Jahannam itu sangat dalam, perhiasannya besi dan minumannya air panas bercampur nanah, dan pakaiannya adalah potongan-potongan api.

Api neraka itu ada 7 pintu, jarak antar pintu sejauh 70 tahun, dan tiap pintu panasnya 70 kali dari pintu yg lain".

Dikatakan dalam Hadist Qudsi:

"Bagaimana kamu masih boleh melakukan maksiat sedangkan kamu tak dapat bertahan dengan panasnya terik matahariKu. Tahukah kamu bahwa neraka jahanamKu itu: mempunyai 7 tingkat.

Setiap tingkat mempunyai 70.000 daerah. Setiap daerah mempunyai 70.000 kampung. Setiap kampung mempunyai 70.000 rumah. Setiap rumah mempunyai 70.000 bilik. Setiap bilik mempunyai 70.000 kotak. Setiap kotak mempunyai 70.000 batang pokok zaqqum.

Di bawah setiap pokok zaqqum mempunyai 70.000 ekor ular. Di dalam mulut setiap ular yang panjangnya 70 hasta mengandung lautan racun yang hitam pekat. Dan di bawah setiap pokok zaqqum terdapat 70.000 rantai. Setiap rantai diseret oleh 70.000 malaikat".

"Api yang ada sekarang ini, yang digunakan bani Adam untuk membakar hanyalah 1/70 dari api neraka jahannam" (HR. Bukhari-Muslim). "Apabila neraka itu melihat mereka dari tempat yang jauh, mereka akan mendengar kegeraman dan suara nyalanya". (QS. Al-Furqan: 11).

"Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya, mereka mendengar suara neraka yang mengerikan, sedang neraka itu menggelegak, hampir-hampir (neraka) itu terpecah lantaran marah". (QS. Al-Mulk: 7).

Air di jahannam adalah hamim (air panas yang menggelegak), anginnya adalah samum (angin yang amat panas), sedang naungannya adalah yahmum (naungan berupa potongan-potongan asap hitam yang sangat panas) (QS. Al-Waqi'ah: 41-44).

Rasulullah Saw meminta Jibril untuk menjelaskan satu per satu mengenai pintu-pintu neraka tersebut.

"Pintu pertama dinamakan Hawiyah (arti harfiahnya: jurang), yang diperuntukkan bagi kaum munafik dan kafir. Pintu ke 2 dinamakan Jahim, yang diperuntukkan bagi kaum musyrikin; Pintu ke 3 dinamakan Saqar, yang diperuntukkan bagi kaum shobiin atau penyembah api; Pintu ke 4 dinamakan Ladha, diperuntukkan bagi iblis dan para pengikutnya; Pintu ke 5 dinamakan Huthomah (artinya: menghancurkan hingga berkeping-keping), diperuntukkan bagi kaum Yahudi; Pintu ke 6 dinamakan Sa'ir (arti harfiahnya: api yang menyala-nyala), diperuntukkan bagi kaum kafir.

Rasulullah bertanya: "Bagaimana dengan pintu ke 7?"

Sejenak malaikat Jibril seperti ragu untuk menyampaikan siapa yang akan menghuni pintu ketujuh. Akan tetapi Rasulullah Saw mendesaknya sehingga akhirnya Malaikat Jibril mengatakan, "Pintu ke 7 diperuntukkan bagi umatmu yang berdosa besar dan meninggal sebelum mereka mengucapkan kata taubat

Mendengar penjelasan yang mengagetkan itu, Rasulullah Saw pun langsung pingsan, Jibril lalu meletakkan kepala Rasulullah Saw di pangkuannya sehingga sadar kembali dan sesudah sadar beliau bersabda: "Ya Jibril, sungguh besar kerisauan dan sangat sedihku, apakah ada seorang dari umat ku yang akan masuk ke dalam neraka?" Jawabnya: "Ya, yaitu orang yg berdosa besar dari umatmu."

Nabi Muhammad SAW lalu menangis, Jibril pun ikut menangis. Kemudian Nabi langsung masuk ke dalam rumahnya dan tidak keluar kecuali untuk Sholat. Setelah kejadian itu, beliau tidak berbicara dengan siapapun selama beberapa hari, dan ketika sholat Beliau pun menangis dengan tangisan yang sangat memilukan.
Semoga bermanfaat. Barakallohu fikum.

Rahmat Imanudin

Senin, 09 November 2015

Tulisan SP di IslamPos

Ajaran Islam Damai dalam Kurikulum Pendidikan

Sabtu 14 Zulkaedah 1436 / 29 Agustus 2015 17:20

Oleh: Dewi Ummu Syahidah, Aktivis Dakwah Muslimah di Cilacap

MENTERI Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin secara resmi meluncurkan modul Pembelajaran Agama Islam dengan tema Islam Damai. Dipilihnya tema itu menurut Lukman, karena Pendidikan Agama Islam di sekolah memiliki peran yang fundamental dalam membentuk karakter anak bangsa.

Dikatakan Lukman, pemerintah ingin menanggulangi potensi radikalisme atau penyebaran ajaran kekerasan, yang bisa muncul di institusi pendidikan. “47 juta anak Indonesia yang belajar Agama Islam di sekolah. Makanya perlu modul ini untuk mengajarkan mereka menghargai perbedaan, dan menerapkan Islam yang damai dan toleran,” kata Lukman di Asrama Haji, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 11 Agustus 2015 (www.satuislam.org).

Tidak merasa aneh ketika hal ini diungkapkan oleh Lukman Hakim Saifuddin, mengingat siapa dan dari mana latar belakang pendidikannya. Hanya saja hal ini terasa aneh ketika diungkapkan oleh seorang Menteri Agama yang notabene beragama Islam.

Konsep Islam Damai ini diadopsi dari modul yang diadaptasi dari salah satu universitas tertua dan terbaik di dunia, yaitu Oxford University, Inggris. “Modul ini dibuat oleh guru-guru agama terbaik di Indonesia, yang sebelumnya dikirim ke Oxford University,” ungkapnya.

Jadi sudah jelas diakui sumbernya dan sangatlah wajar jika ajaran Islam Damai di dalamnya memang sangat pro dengan sekulerisme dan liberalisme.

Apalah Arti Islam bagi Mereka

Konsep ini memang esensinya ingin menunjukkan seberapa tolerannya Islam terhadap agama lain, termasuk di dalamnya nilai yang moral yang menjunjung tinggi semua perbedaan meski hal itu ada yang bertentangan dengan nilai Islam sendiri. Sisi lainnya, pandangan Islam ketika dipahami sebagaimana yang sudah-sudah dianggap hanya memicu radikalisme dan fundamentalisme. Sehingga kaum liberal memang mengagendakan liberalisasi ini sebagai jalan masuk mereka untuk melanggengkan kehidupan ala barat yang mereka dakwahkan selama ini.

Munculnya konsep Islam Damai memang diamini sebagian pihak yang memang pro dengan liberalisasi dan neoliberalisasi. Betapa tidak, neoliberal tidak akan bisa diterima di negeri ini, jika mayoritas rakyat berpegang teguh pada ajaran islam yang lurus. Karena mereka tidak akan pernah rela negeri yang mereka tempati ‘terjual’ dengan masuknya UU dan investasi asing besar-besaran di negeri ini. karena sejatinya Islam mengajarkan bahwa kepemilikan umat tidak layak dan tidak berhak untuk dinikmati dan diserahkan kepada asing.

Islam Damai pun jelas merupakan konsepsi gagal paham dalam memahami Islam dan ajaran-ajarannya. Dasar pemahaman Islam muncul adalah bersumber dari al quran dan as Sunnah, sehingga dengan mengambil esensi Islam saja tanpa memperhatikan dalil syariat jelas hal ini merupakan sebuah kekeliruan.

Dan hal ini juga  merupakan perkara yang keliru dipahami ketika yang menjadi acuan adalah negara Amerika dan Eropa. Di Amerika, negara yang melegalisasi LGBT, lalu diakui sebagai negara yang bermoral baik dalam bergaul dengan sesama warga. Apakah ini hal yang tepat untuk dijadikan argumentasi?

Begitu juga dengan Eropa, dimana perzinaan dan kerusakan moral pun terjadi, kemudian dijadikan sebagai contoh bangsa yang berbudaya? Apalah arti Islam pada diri mereka, sang penguasa yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban? Dimana Rasulullah ditempatkan dalam hati mereka?
Islam Tetap Rahmatan Lil ‘alamin Meski Mereka Membencinya

Allah Ta’ala, berfirman: وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ

“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107)

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam diutus dengan membawa ajaran Islam, maka Islam adalah rahmatan lil’alamin, Islam adalah rahmat bagi seluruh manusia. Ini adalah konsep yang jelas untuk dijadikan pemahaman. Kehadiran Islam sebagai sebuah Diin tidak hanya mengatur aspek individual semata, bahkan salah kaprah memposisikan islam sebagai agama ritual belaka.

Sekulerisasi yang semakin deras arusnya saat ini di tengah negeri Islam termasuk di Indonesia memang sebuah ajaran yang dimasukkan kaum kafir untuk membuat kaum muslimin dijauhkan dari agamanya. Karena hal itulah yang kemudian akan memudahkan mereka untuk menguasai umat islam, kekayaannya dan juga otaknya.

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepadamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al-Baqarah (2) : 120)

Waspadalah bahwa ajaran Islam Damai sejatinya hanya akan makin menjauhkan bangsa mayoritas muslim ini dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Ajaran ini memang disengaja didakwahkan di negeri ini sebagai jalan masuk upaya liberalisasi dan neoliberalisasi aset kekayaan negeri ini. []

https://www.islampos.com/ajaran-islam-damai-dalam-kurikulum-pendidikan-207410/

Minggu, 08 November 2015

Al Hadits

Dari Abu Darda’ bahwa ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:

«مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّهُ لَيَسْتَغْفِرُ لِلْعَالِمِ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ هُمْ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ لَمْ يَرِثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَإِنَّمَا وَرِثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ»

“Barang siapa yang menempuh satu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan baginya jalan menuju surga. Sungguh para malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha pada orang yang mencari ilmu. Bahkan para penghuni langit dan bumi hingga ikan-ikan di lautan semuanya meminta pengampunan untuk orang yang berilmu. Kelebihan orang yang berilmu atas seorang hamba seperti kelebihan bulan atas planet-planet yang lain. Sesungguhnya para ulama itu adalah pewaris para nabi. Mereka tidak mewarisi dinar dan dirham, namun mereka hanya mewarisi ilmu. Sehingga siapa saja yang mengambil darinya, maka sungguh ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. Ahmad dalam Musnad).

Kamis, 05 November 2015

Melalaikan Sholat Asar

Ini yang Terjadi jika Melalaikan Sholat Ashar

Shalat Ashar secara khusus disebutkan dalam Al Qur’an dengan istilah shalat wushta. Waktu ashar juga secara khusus disebutkan dalam surat Al Ashr karena di zaman jahiliyah banyak orang yang menyia-nyiakan waktu itu dengan santai tanpa kemaslahatan.

Di zaman sekarang, tidak sedikit orang yang melalaikan shalat Ashar. Mungkin dengan alasan sibuk kerja, mungkin dengan alasan buru-buru menemupuh perjalanan, dan sebagainya.

Padahal, meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja adalah dosa besar yang oleh Rasulullah disebutkan ancamannya dalam banyak hadits.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam besabda:
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka amalnya terhapus” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّداً أَحْبَطَ اللَّهُ عَمَلَهُ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja, niscaya Allah menghapus amalnya” (HR. Ahmad)

الَّذِى تَفُوتُهُ صَلاَةُ الْعَصْرِ كَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ
“Orang yang kehilangan shalat Ashar, seakan-akan keluarga dan hartanya telah diambil” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Masih banyak hadits yang senada dengan ini. Intinya bermuara pada dua ancaman ini: amalnya terhapus dan seakan-akan ia kehilangan keluarga serta hartanya.

Ketika menjelaskan habitha ‘amaluhu, penulis Shahih at Targhib wa at Tarhib mengutip penjelasan Ad Dumairi bahwa maknanya adalah batalnya pahala orang yang menghalalkan meninggalkan shalat Ashar atau terbiasa meninggalkannya.

As Sindi menjelaskan maksudnya adalah besarnya dosa meninggalkan shalat Ashar, bukan berarti seluruh amalnya terhapus.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Ashar lebih besar dari meninggalkan shalat lainnya.

Sedangkan Ibnu Qayyim Al Jauziyah menjelaskan, jika terbiasa meninggalkan shalat Ashar maka terhapuslah seluruh amal orang tersebut. Sedangkan jika ia meninggalkan shalat Ashar sekali, terhapuslah amalnya pada hari itu.

Kehilangan shalat Ahsar dalam hadits ketiga tersebut diibaratkan seperti kehilangan keluarga dan harta. Sebab shalat Ashar memiliki pahala yang sangat besar yang nilainya lebih besar daripada keluarga dan keseluruhan harta.

Ketika seseorang meninggalkan shalat Ashar, ia telah kehilangan hal yang lebih daripada keluarga dan seluruh hartanya.

Hadits ini seharusnya kita maknai juga untuk menunaikan shalat Ashar di awal waktu, berjama’ah bagi laki-laki. Jika meninggalkan shalat Ashar dosanya sangat besar dan seperti kehilangan keluarga, menunda-nunda shalat Ashar ibarat seseorang yang menempatkan dirinya di tepi jurang dosa. Tatkala sedikit saja ia lengah, ia terjatuh dalam jurang itu. Wallahu a’lam bish shawab.

Rabu, 04 November 2015

Membaca Quran di Ponsel Saat Haidh

Wanita Haidh membaca al-Quran secara lisan dari hafalan maka itu merupakan masalah yang para fukaha berbeda pendapat tentangnya. Diantara mereka ada yang mengharamkannya dan diantara mereka ada yang membolehkannya. Yang rajih dalam masalah tersebut adalah bahwa membaca al-Quran untuk wanita Haidh di mana ia melafazhkannya adalah tidak boleh.

Adapun orang yang sedang junub dan wanita Haidh menyentuh al-Quran maka tidak boleh. Hal itu adalah haram. Begitu pula dengan membacanya.Sedangkan membawa tablet atau ponsel yang memuat program al-Quran al-Karim, para fukaha telah membahas masalah tersebut.

Pertama, ketika program al-Quran itu dijalankan dan teks al-Quran muncul di layar. Dalam keadaan ini maka teks yang tertulis itu mengambil hukum mushaf sebab hal itu termasuk tulisan teks. Haram menyentuh layar yang di situ tertulis teks al-Quran kecuali orang yang suci sebab itu posisinya seperti tulisan di atas kertas, lembaran, dan kulit yang di atasnya tertulis mushaf. Atas dasar itu maka jika orang yang membawa ponsel itu ingin membaca al-Quran yang ada di dalam memori ponselnya dengan membuka layar, maka ia tidak boleh melakukan itu kecuali ia sedang suci. Demikian juga jika layar ponsel itu terbuka di atasnya ada teks al-Quran maka tidak boleh dibawa kecuali oleh orang yang suci.

Adapun jika ponsel itu tidak terbuka teks al-Quran di layarnya. Dalam keadaan ini boleh dibawa oleh orang yang sedang junub hingga meskipun di dalam program yang tersimpan di memori ponsel itu ada program al-Quran al-Karim. Sebab tahqiq manath ponsel itu jika tidak ada teks al-Quran yang tampak di layarnya, maka manath ini berbeda dari manath mushaf.

Kedua, ponsel itu hanya memuat program al-Quran al-Karim dimana program itu dibuka di layar untuk dibaca. Dengan ungkapan lain, ponsel itu tidak digunakan kecuali untuk membaca al-Quran saja dan di dalamnya tidak ada program lainnya. Dalam keadaan ini maka ponsel itu tidak boleh dibawa oleh orang yang sedang junub. (Dijawab oleh Amir Hizbut Tahrir Syaikh Atha' bin Khalil Abu Rasytah)

Selengkapnya baca di http://hizbut-tahrir.or.id/2015/10/03/apakah-wanita-haidh-boleh-membaca-al-quran-melalui-internet-dan-ponsel/

Follow official Instagram Hizbut Tahrir Indonesia http://instagram.com/hizbuttahririd

Senin, 02 November 2015

INDONESIA 4 SALE!!!!

Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat beberapa hari lalu telah membawa dampak investasi, termasuk pada sektor energi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal Maritim dari Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) diperoleh keterangan mengenai jumlah investasi yang akan dikucurkan Negeri Paman Sam ke Indonesia, yaitu senilai kurang lebih 15 miliar USD. 

Perincian investasi tersebut adalah, perjanjian jual beli gas alam cair (LNG) antara Pertamina dan Corpus Christie Liquefaction senilai 13 miliar USD. Pertamina akan mengimpor LNG untuk memasok FSRU Lampung bagi mendistribukan gas di wilayah barat Indonesia, dan LNG Terminal untuk Indonesia Timur.

Kemudian ada ekspansi Phillip Morris sebesar 1,9 miliar USD dengan rincian 500 juta USD untuk belanja modal dan 1,4 miliar USD berupa penerbitan saham baru Sampoerna. Belanja modal tersebut untuk perluasan pabrik dan perkantoran serta investasi yang akan dilakukan dalam kurun waktu tahun 2016-2020. 

Rencananya, Coca Cola juga akan investasi sebesar 500 juta USD untuk perluasan dan penambahan produksi, pergudangan, distribusi, dan infrastruktur minuman ringan selama 2015-2018.

Tidak ketinggalan dalam pengembangan lahan “shale gas” Eagle Ford, Fasken milik Swift Energy yang akan dilakukan oleh Saka Energi dengan Swift Energy di Webb County, Texas dengan nilai sebesar 175 juta USD.

Negara beribukota Washington DC ini melalui General Electric juga membangun kesepakatan bisnis dengan PT PLN (Persero). Kesepakatan itu dalam bentuk kerjasama antara PLN Gorontalo dengan General Electric senilai  100 juta USD untuk pembangunan 100 MW gas turbin dan cydepower di Gorontalo.

Di pengembangan SDM melalui penelitian bersama, ada kerjasama Universitas Udayana dan Skychaser Energy untuk konservasi air dan reduce power consumption senilai 30 juta USD.

Selain itu, tela ditandatangani kesepakatan bisnis senilai kurang lebih 4 miliar USD yang memprioritaskan pada pemenuhan pasokan listrik nasional yang terbagi dalam tiga grup, antara lain: 1) Kerja sama PT PLN (Persero) dengan UPC Renewables senilai sebesar 850 juta USD untuk pembangunan 350 MW Pembangkit Listrik Tenaga Bayu dalam waktu tiga tahun (2015-2018); 2) Antara Cikarang Listrindo dengan General Electric nilai investasi sebesar 600 juta USD untuk perluasan pembangunan pembangkit listrik (IPP); 3) Antara PT Indonesia Power dengan General Electric untuk pembangunan pembangkit di Jawa Tengah sebesar 700 MW senilai 400 juta USD; dan 4) Antara PT PLN Batam (Persero) dengan General Electric senilai sebesar 525 juta USD untuk pembangunan pembangkit bergerak (mobile) 500 MW di Mataram, Bangka, Tanjung Jabung, Pontianak, Lampung dan Sei Rotan.

Kemudian kerjasama antara PT Kereta Api Indonesia dengan General Electric senilai 60 juta USD untuk perawatan 50 lokomotif selama 8 tahun. Dan antara PT PLN (Persero) dengan Caterpillar senilai sebesar 500 juta USD untuk proyek 2 GW pembangkit tenaga hibrid dan Proyek Solar PV+ energy storageuntuk microgrid di daerah-daerah terpencil (500 pulau) dengan solusi pembiayaan initial capital investment melalui power purchase agreement dengan PLN.

Masih di sektor energi,  guna memenuhi pasokan listrik nasional. telah terjalin kerjasama antara Kilat Wahana Jenggala dengan Hubbell Power Systems dalam ekspansi existing plant yang memproduksi atau merakit insulator transmisi polymer untuk distribusi listrik dan menambah lokalisasi transmisi sebesar 5-10 juta USD.

Sisanya di sektor perbankan, industri kertas, dan industri minyak dengan total investasi senilai kurang lebih 1,5 miliar USD. Hasil lawatan Jokowi itu diharapkan dapat memenuhi janji pemerintah untuk mengaliri listrik di seluruh NKRI. [AS]

jurnalmaritim.com/2015/10/hasil-kunjungan-jokowi-ke-as-sektor-energi-jadi-prioritas-investasi/

Kamis, 29 Oktober 2015

Hukum Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu

Menyentuh Wanita, Apakah Membatalkan Wudhu?
By : Muhamad Amrozi 
18 March 2015, 07:00:00

Salah satu permasalahan yang diperdebatkan oleh para ulama adalah menyentuh wanita, apakah hal itu membatalkan wudhu atau tidak, perbedaan ini dikarenakan perbedaan mereka dalam memahami kata لامستم dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah An Nisa ayat 43 dan surah Al Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء

Atau kamu menyentuh wanita dan tidak menemukan air (QS. Al-Maidah : 6)

dan adanya beberapa hadits yang berlawanan dengan dzhahir ayat diatas. Para ualam yang berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu juga berbeda, menyentuh seperti apa sebenernya yang membatalkan wudhu, bahkan tidak hanya itu, mereka juga berbeda jenis wanita mana saja yang jika disentuh maka akan membatalkan wudhu, berikut pendapat ulama dalam hal ini:

1. Madzhab Hanafi

Al Kamal Ibnu Al Humam (w 681 H) dari madzhab hanafi di dalam kitab  Fathul Qadir berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalakan wudhu secara muthlaq, baik dengan syahwat ataupun tidak, dan yang membatalkan wudhu adalah berhubungan suami istri, karena kata لامستم yang terdapat dalam ayat diatas menurut beliau adalah adalah jima’.

ولا يجب من مجرد مسها ولو بشهوة ولو فرجها، خلافا للشافعي مطلقا، ولمالك إذا مس بشهوة. لنا في الأولى عدم دليل النقض بشهوة وبغير شهوة فيبقى الانتقاض على العدم، وقوله تعالى {أو لامستم النساء} مراد به الجماع وهو مذهب جماعة من الصحابة.

“Dan tidak wajib berwudhu dari menyentuh wanita sekalipun dengan adanya syahwat, sekalipun pada kemaluannya, berbeda dengan imam syafii yang mengatakn bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu secara mutlaq, dan imam malik yang berpendapat bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu jika disertai syahwat. Bagi kami tidak ada dalil yang menegaskan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik dengan syahwat ataupun tidak, adapun firman allah: {أو لامستم النساء} yang dimaksud adalah Jima’, dan ini adlah pendapat sebagian sahabat”. [1]

Untuk memperkuat pendapatnya beliau berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin Aisyah radiallahu ‘anha:

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يقبل بعض نسائه و لا يتوضأ

“Bahwasanya rasululah shallallahu alaihi wasallam mencium sebagian istrinya dan beliau tidak berwudhu setelah itu”. HR Bazzar

2. Madzhab Maliki

Imam Ibnu Abdi Al Barr (w 463 H) dari madzhab maliki dalam kitab Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah mengatakan bahwa mulamasah dalam ayat itu bukan jima’ akan tetapi muqaddimah jima’ seperti mencium atau meraba dengan syahwat, maka menurut beliau hal-hal itu membatalkan wudhu baik perbuatan itu disertai taladzdzudz(menikmati) atau tidak, baik wanita ajnabiyah (asing) ataupun mahramnya.

الملامسة، وهي ما دون الجماع من دواعي الجماع فمن قبل امرأة لشهوة كانت من ذوات محارمه أو غيرهن وجب عليه الوضوء التذ أم لم يلتذ.

Mulamasah adalah hal yang dilakukan suami isteri tetapi tidak sampai kepada Jima’ seperti foreplay, orang yang mencium perempuan disertai syahwat baik itu mahramnya ataupun bukan maka ia wajib berwudhu, baik dengan taladzdzudz atau tidak” .[2]

Adapun hanya sekedar menyentuh perempuan baik secara langsung atau dengan adanya penghalang seperti baju atau sejenisnya maka hal itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika sentuhan itu disertai taladzdzudz, kemudian beliau menyebutkan riwayat dari Imam Malik bahwa beliau tidak membedakan anggota tubuh mana yang membatalkan jika disentuh, baik itu rambutnya, giginya atau apapun dari tubuh wanita.

ومن قصد إلى لمس امرأة فلمسها بيده انتقض وضوؤه إذا التذ بلمسها من فوق الثوب الرقيق الخفيف أو من تحته وسواء مس منها عند مالك شعرها أو سائر جسدها إذا التذ بلمس ذلك منها.

“Seorang bermaksud menyentuh perempuan, kemudian ia menyentuhnya dengan tangannya maka wudhunya batal jika sentuhan itu disertai taladzdzudz, baik dari atas pakaian yang tipis (adanya penghalang) atau dari bawahnya (secara langsung), baik yang ia sentuh itu -menurut imam malik- rambutnya atau apapun dari anggota tubuh wanita tersebut jika disertai taladzdzudz”.[3]

Imam Al Qarafi Al Maliki (w 684 H) juga menyebutkan hal serupa yang disebutkan Imam Ibnu Abd Al Barr diatas Di dalam kitab Adz-Dzakhirah beliau menuliskan sebagai berikut:

الملامسة مس أحد الزوجين صاحبه للذة من فوق ثوب أو من تحته أو قبلة في غير الفم يوجب الوضوء خلافا (ح) في اشتراطه التجرد والتعانق والتقاء الفرجين مع الانتشار وخلافا (ش) في عدم اشتراط اللذة مع نقضه.

Mulamasah adalah saling sentuhnya dua orang suami isteri yang disertai ladzdzah, baik dari atas pakaian (ada penghalang) atau dari bawahnya (secara langsung) atau ciuman pada selain mulut, maka hal tersebut mewajibkan wudhu, berbeda dengan Abu Hanifah yang mensyaratkan jima’ dan Imam Syafii yang tidak mensyaratkan ladzdzah dalam membatalkan wudhu”.

Pendapat ini adalah hasil dari kompromi atas dua dalil yang saling kontradiksi yaitu ayat diatas tadi dengan hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya:

عن عائشة، قالت: كنت أنام بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجلاي في قبلته فإذا سجد غمزني فقبضت رجلي، وإذا قام بسطتهما قالت: والبيوت يومئذ ليس فيها مصابيح

Dari aisyah radiallahu anha beliau berkata: aku tidur didepan rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kedua kakiku berada tepat diarah kiblatnya, jika beliau ingin sujud beliau menyentuhku lalu aku menarik kakiku dan jika beliau bangun dari sujudnya aku mengluruskan kembali kakiku” dan Aisyah melanjutkan: “saat itu tidak ada lampu didalam rumah” HR: Muslim

Dari hadits ini Imam Al Qarafi beserta ulama malikiyah yang lain berkesimpulan bahwa menyentuh wanita tanpa ladzdzah tidak membatalkan wudhu. [4]

3. Madzhab Syafi’i

Imam An Nawawi (w 676 H) dari madzhab syafii di dalam kitabnya, Raudatu At Thalibin Wa Umdatu Al Muftin,berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita dewasa selain mahramnya dan anak kecil membatalkan wudhu secara muthlaq, baik dengan syahwat atau tidak, baik sengaja atau lupa, karena menurut beliau katamulamasah dalam ayat tersebut bermakna Al Lams yang berarti menyentuh.

adapun menyentuh rambut, gigi dan kuku wanita maka tidak membatalkan wudhu. Iamam An Nawawi juga menyebutkan bahwa dalam madzhab syafii ada perbedaan pendapat mengenai wudhu orang yang disentuh apakah wudhunya batal atau tidak, dan yang beliau pilih adalah pendapat yang mengatakan bahwa wudhunya juga batal.

الناقض الثالث: لمس بشرة امرأة مشتهاة، فإن لمس شعرا، أو سنا، أو ظفرا، أو بشرة صغيرة لم تبلغ حد الشهوة، لم ينتقض وضوءه، على الأصح. وإن لمس محرما بنسب، أو رضاع، أو مصاهرة، لم ينتقض على الأظهر.وإن لمس ميتة، أو عجوزا لا تشتهى، أو عضوا أشل، أو زائدا، أو لمس بغير شهوة، أو عن غير قصد، انتقض على الصحيح في جميع ذلك، وينتقض وضوء الملموس على الأظهر.

“Pembatal yang ketiga adalah menyentuh wanita yang mengundang syahwat, jika ia menyentuh rambut, gigi, atau kuku wanita, atau menyentuh anak kecil yang tidak mengundang syahwat maka wudhunya tidak batal menurut pendapat yang shahih dalam madzhab.

Begitu juga menyentuh mahram baik mahram senasab, sesusu atau sebab hubungan pernikahan. Jika ia menyentuh wanita yang sudah wafat atau wanita tua yang sudah tidak mengundang syahwat, atau anggota tubuh wanita yang cacat atau yang berlebih, atau ia menyentuhnya tanpa syahwat dan tidak disengaja maka wudhunya batal menurut pendapat yang shahih dalam madzhab, begitu juga wudhu orang yang disentuh”. [5]

Syaikh Al Islam Zakariya Al Anshari (w 926 H), dari madzhab yang sama memaparkan hal serupa. Di dalam kitab Asna Al Matalib beliau menuliskan bahwa bersentuhannya kulit laki-laki dan wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu secara muthlaq. Begitu juga menyentuh mayit dan menyentuh anggota tubuh yang lumpuh, atau anggota tubuh yang berlebih.

الثالث التقاء بشرته أي الذكر وبشرتها أي الأنثى ولو كان الذكر ممسوحا لقوله تعالى {أو لامستم النساء} أي لمستم كما قرئ به لا جامعتم لأنه خلاف الظاهر واللمس الجس باليد وبغيرها أو باليد فقط كما فسره به ابن عمر وغيره. لا إن كان محرما لها بنسب أو رضاع أو مصاهرة فلا ينقض الالتقاء ولا بشهوة لانتفاء مظنتها كانت الأنثى (صغيرة لا تشتهى) عرفا فلا تنقض. وتنقض أنثى ميتة وذكر ميت وعجوز وهرم وعضو أشل أو زائد لعموم الآية.

“Pembatal yang ketiga adalah bertemunya kulit laki-laki dan wanita, sekalipun laki-laki tersebut hanya disentuh, sesuai firman allah: {أو لامستم النساء}maknanya adalah menyentuh, sebagaimana dalam sebagian qiraat, dan bukan jima’ karena bertentangan dengan dzahir ayat, dan Al Lams adalah menyentuh dengan tangan atau yang lainnya, atau hanya dengan tangan seperti yang ditafsirkan Ibnu Umar dan yang lain. Dan tidak membatalkan jika laki-laki itu mahram siwanita, baik mahram senasab, sesusu atau mahram dari hubungan pernikahan, sekalipun disertai syahwat karena tidak adanya praduga demikian, begitu juga jika wanita yang disentuh masih kecil dan tidak mengundang syahwat menurut ‘Uruf maka tidak membatalkan wudhu. Dan menyentuh wanita yang sudah mati begitu juga sebaliknya, dan wanita lanjut usia begitu juga sebaliknya, dan menyentuh anggota tubuh yang cacat atau anggota yang berlebih maka membatalkan wudhu sesuai keumuman ayat”. [6]

Adapun jawaban dua ulama ini dan ulama syafiyah yang lain terhadap hadits yang mengatakan Rasulullahshallalahu alaihi wasallam mencium istrinya dan tidak berwudhu adalah hadits dhaif.

4. Madzhab Hanbali

Al Muwaffaq Ibnu Qudamah (w 620 H) dari madzhab hanbali di dalam kitabnya, yaitu Al-Mughni menyebutkan tiga riwayat pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal: 

pendapat pertama adalah, menyentuh perempuan jika disertai syahwat maka membatalkan wudhu dan jika tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan.pendapat kedua dari Imam Ahmad adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara muthlaq seperti madzhab Imam Abu Hanifah.pendapat ketiga adalah menyentuh wanita membatalkan wudhu secara muthlaq seperti madzhab Imam Syafi’i.

Tapi pendapat yang masyhur dalam madzhab hanbali menurut Ibnu Qudamah adalah pendapat pertama, yaitu menyentuh yang disertai syahwat membatlkan wudhu adapun yang tidak disertai syahwat maka tidak, baik wanita yang disentuh mahram atau bukan, anak kecil atau wanita dewasa, tetapi beliau membedakan antara sentuhan secara langsung dengan sentuhan yang tidak langsung dengan adanya penghalang, yang pertama membatalkan dan yang kedua tidak membatalkan, begitu juga-tidak membatalkan wudhu- menyentuh rambut, gigi dan kuku wanita.

المشهور من مذهب أحمد - رحمه الله -، أن لمس النساء لشهوة ينقض الوضوء، ولا ينقضه لغير شهوة. وعن أحمد رواية ثانية، لا ينقض اللمس بحال. وعن أحمد، رواية ثالثة أن اللمس ينقض بكل حال.

“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad rahimahullah bahwa menyentuh wanita disertai syahwat membatalkan wudhu, dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Dan riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara muthlaq. Dan riwayat ketiga bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara muthlaq”.

Kemudian Al Muwaffaq melanjutkan:

ولنا، عموم النص، واللمس الناقض تعتبر فيه الشهوة، ومتى وجدت الشهوة فلا فرق بين الجميع. ولا ينقض مس شعر المرأة، ولا ظفرها، ولا سنها، وهذا ظاهر مذهب الشافعي.

“Bagi kami keumuman Nash, dan sentuhan yang membatalkan adalah sentuhan yang disertai syahwat, jika sentuhan terhadap wanita itu disertai syahwat maka tidak ada perbedaan antara mahram dan wanitaajnabiyah (asing), wanita dewasa ataupun anak kecil. Dan menyentuh rambut wanita, kukunya atau giginya tidak membatalkan wudhu, dan ini adalah dzahir madzhab Syafi’i”

Kemudian beliau memaparkan bahwa sentuhan yang tidak langsung atau dengan adanya penghalang antara kulit laki-laki dan wanita tidak membatalkan wudhu:

لنا، أنه لم يلمس جسم المرأة؛ فأشبه ما لو لمس ثيابها، والشهوة بمجردها لا تكفي، كما لو مس رجلا بشهوة، أو وجدت الشهوة من غير لمس.

“Bagi kami ia tidak menyentuh tubuh wanita, maka sama seperti menyentuh pakaiannya, dan munculnya syahwat saja tidak cukup, sama seperti ia menyentuh laki-laki disertai syahwat atau munculnya syahwat ketika melihat wanita tanpa adanya sentuhan”. [7]

Syaik Al Islam Ibnu Taymiyyah (w 728 H) juga menyebutkan pendapat seperti ini dan mengatakan bahwa madzhab hanbali adalah seperti yang disebutkan Ibnu Qudamah diatas.

وأما لمس النساء ففيه ثلاثة أقوال مشهورة: قول أبي حنيفة: لا وضوء منه بحال وقول مالك وأهل المدينة - وهو المشهور عن أحمد -: أنه إن كان بشهوة نقض الوضوء وإلا فلا وقول الشافعي يتوضأ منه بكل حال.

“Adapun menyentuh wanita maka dalam masalah ini ada tiga pendapat yang masyhur: pendapat Abu Hanifah bahwa tidak mewajibkan wudhu secara muthlaq, dan pendapat Malik dan penduduk madinah dan ini yang masyhur dari imam ahmad bahwa menyentuh wanita jika disertai syahwat maka membatalkan wudhu dan jika tidak disertai syahwat maka tidak, dan pendapat Syafii yang mewajibkan wudhu dari menyentuh wanita secara muthlaq”. [8]

 

Pendapat yang disebutkan kedua ulama ini dikuatkan lagi oleh Imam Al Mardawi (w 885 H) dalam kitabnya Al Inshaf Fi Ma’rifat Ar Rajih min Al Khilaf jilid 1 hal. 213.

Adapun yang membedakan pendapat ini (Hanabilah) dengan pendapat Malikiyah adalah bahwa mereka ulama Hanabilah membedakan antara menyentuh secara langsung dengan menyentuh tidak langsung dengan adanya penghalang, menyentuh secara langsung menurut mereka membatalkan wudhu dan yang tidak secara langsung (adanya penghalang) tidak membatalkan seperti yang dipaparkan Ibnu Qudamah, adapun ulama Malikiyah mereka tidak membedakan.

5. Madzhab Dzahiri

Ibnu Hazm (w 456 H) dari madzhab dzahiri di dalam kitabnya Al-Muhalla berpendapat bahwa menyentuh lawan jenis dengan sengaja dan tanpa ada penghalang dengan anggota tubuh yang manapun membatalkan wudhu, baik yang disentuh mahram atau bukan, anak kecil ataupun dewasa. Adapun menyentuh yang tidak disengaja dan dengan adanya penghalang maka tidak membatalkan wudhu.

ومس الرجل المرأة والمرأة الرجل بأي عضو مس أحدهما الآخر، إذا كان عمدا، دون أن يحول بينهما ثوب أو غيره، سواء أمه كانت أو ابنته، أو مست ابنها أو أباها، الصغير والكبير سواء.

“Menyentuhnya laki-laki seorang wanita atau sebaliknya dengan anggota manapun mereka saling menyentuh, jika hal itu disengaja dan tanpa ada penghalang seperti pakaian atau yang lain, baik yang disentuh laki-laki itu ibunya atau anak wanitanya, atau yang disentuh wanita itu anak laki-lakinya atau ayahnya, baik keil atau dewasa maka semuanya sama, membatalkan wudhu”. [9]

Yang membedakan antara pendapat ibnu hazm ini dengan pendapat ulama Syafiiyah sebagaimana disebutkan diatas adalah beliau tidak membedakan antara mahram dan bukan mahram, serta orang dewasa atau anak kecil, satu lagi yang membedakan pendapat ini dengan pendapat madzhab Syafii ialah bahwa Ibnu Hazm membedakan antara menyentuh dengan sengaja dan tidak, menyentuh dengan sengaja menurut beliau membatalkan wudhu adapun yang tidak sengaja maka tidak membatalkan, berbeda dengan Syafiiyah yang tidak membedakan antara sengaja dengan tidak, keduanya menurut mereka membatalkan wudhu.

Itulah pendapat-pendapat ulama lintas madzhab mengenai menyentuh wanita apakah membatalkan wudhu atau tidak.

Allahu ‘alam

 

[1] Al Kamal Ibnu Al Humam, Fath Al Qadir jilid 1 Hal 54- 55

[2] Ibnu Abd Al Barr, Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah Jilid 1 Hal. 148-149

[3] Ibnu Abd Al Barr, Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah Jilid 1 Hal. 148-149

[4] Al Qarafi, Adz Dzakhirah Fi Furu’ Al Malikyah jilid 1 Hal. 225-226

[5] Imam An Nawawi, Raudatu At Thalibin Wa Umdatu Al Muftin jilid 1 Hal. 74

[6] Syaikh Al Islam Zakariya Al Anshari, Asna Al Matalib jilid 1 Hal. 56-57

[7] Ibnu Qudamah, Al Mughni jilid 1 Hal. 141

[8] Ibnu Taymiyyah, Majmu’ Fatawa jilid 20 Hal. 367-368

[9] Ibnu Hazm, Al Muhalla Bi Al Atsar jilid 1 Hal. 227