Rabu, 04 November 2015

Membaca Quran di Ponsel Saat Haidh

Wanita Haidh membaca al-Quran secara lisan dari hafalan maka itu merupakan masalah yang para fukaha berbeda pendapat tentangnya. Diantara mereka ada yang mengharamkannya dan diantara mereka ada yang membolehkannya. Yang rajih dalam masalah tersebut adalah bahwa membaca al-Quran untuk wanita Haidh di mana ia melafazhkannya adalah tidak boleh.

Adapun orang yang sedang junub dan wanita Haidh menyentuh al-Quran maka tidak boleh. Hal itu adalah haram. Begitu pula dengan membacanya.Sedangkan membawa tablet atau ponsel yang memuat program al-Quran al-Karim, para fukaha telah membahas masalah tersebut.

Pertama, ketika program al-Quran itu dijalankan dan teks al-Quran muncul di layar. Dalam keadaan ini maka teks yang tertulis itu mengambil hukum mushaf sebab hal itu termasuk tulisan teks. Haram menyentuh layar yang di situ tertulis teks al-Quran kecuali orang yang suci sebab itu posisinya seperti tulisan di atas kertas, lembaran, dan kulit yang di atasnya tertulis mushaf. Atas dasar itu maka jika orang yang membawa ponsel itu ingin membaca al-Quran yang ada di dalam memori ponselnya dengan membuka layar, maka ia tidak boleh melakukan itu kecuali ia sedang suci. Demikian juga jika layar ponsel itu terbuka di atasnya ada teks al-Quran maka tidak boleh dibawa kecuali oleh orang yang suci.

Adapun jika ponsel itu tidak terbuka teks al-Quran di layarnya. Dalam keadaan ini boleh dibawa oleh orang yang sedang junub hingga meskipun di dalam program yang tersimpan di memori ponsel itu ada program al-Quran al-Karim. Sebab tahqiq manath ponsel itu jika tidak ada teks al-Quran yang tampak di layarnya, maka manath ini berbeda dari manath mushaf.

Kedua, ponsel itu hanya memuat program al-Quran al-Karim dimana program itu dibuka di layar untuk dibaca. Dengan ungkapan lain, ponsel itu tidak digunakan kecuali untuk membaca al-Quran saja dan di dalamnya tidak ada program lainnya. Dalam keadaan ini maka ponsel itu tidak boleh dibawa oleh orang yang sedang junub. (Dijawab oleh Amir Hizbut Tahrir Syaikh Atha' bin Khalil Abu Rasytah)

Selengkapnya baca di http://hizbut-tahrir.or.id/2015/10/03/apakah-wanita-haidh-boleh-membaca-al-quran-melalui-internet-dan-ponsel/

Follow official Instagram Hizbut Tahrir Indonesia http://instagram.com/hizbuttahririd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar