Kehidupan dunia saat ini yang serba materialistik telah banyak mengubah cara pandang manusia terhadap problematika yang terjadi. Beragam masalah kehidupan mulai dari masalah ekonomi politik sosial budaya dan keamanan telah menjadi problem keseharian masyarakat di dunia. Hal inilah yang kemudian mendorong sebagiah pihak melihat sisi lain dalam memandang masalah.
Obama, dalam Forum on Women and the Economy, 2012 lalu mengatakan bahwa perempuan bukanlah sejumlah blok monolitik atau "kelompok kepentingan". Ia menandaskan bahwa tantangan yang dihadapi perempuan mampu mempengaruhi semua orang dan semua golongan. Senada dengan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton semakin menajamkan pandangannya tentang vitalnya peran perempuan, ia bahkan menandaskan sekarang ini adalah abad partisipasi penuh (full participation age) bagi kaum perempuan. Peran perempuan sangat besar dalam menyelesaikan problem dunia.
Menurut asumsi mereka secara matematika ekonomi, ketika suatu negara menghargai kaum perempuan sama dengan mereka menghargai kaum laki-laki dengan cara memberikan kesempatan bagi wanita untuk berpartisipasi lebih besar dalam bidang perekonomian, maka manfaatnya tidak hanya bagi kaum perempuan tetapi juga bagi masyarakat luas.
Posisi Wanita dalam Islam
Secara umum, Islam memandang laki-laki dan wanita dalam posisi yang sama. Masing-masing adalah ciptaan Allah yang dibebani dengan tanggungjawab melaksanakan ibadah kepada-Nya, yaitu menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hampir semua syariat Islam dan hukum-hukumnya berlaku untuk laki-laki dan perempuan secara seimbang. Demikian pula janji pahala dan ancaman siksaan bagi yang melanggarnya. Masing-masing memiliki kewajiban dan hak yang sama dihadapan Allah sebagai hamba-Nya. Sebagaimana firman Allah:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)
Perbedaan Kodrat
Kesetaraan laki-laki dan wanita, bukan berarti kaum laki-laki dan wanita menjadi sama dan setara dalam segala hal. Karena, kenyataannya laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan yang mendasar. Secara biologis dan kemampuan fisik, laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Begitu pun dari sisi sifat, pemikiran-akal, kecenderungan, emosi dan potensi masing-masing juga berbeda. Wanita tabiatnya melakukan proses reproduksi, mengandung, melahirkan, menyusui, menstruasi dan sebagainya. Menjadi tidak adil jika kemudian memaksakan persamaan peran yang tidak sesuai dengan kecenderungan yang mendasar tersebut.
Dari perbedaan mendasar ini, sejumlah hukum-hukum syariat ditetapkan oleh Allah yang Maha adil dengan perbedaan-perbedaan pula. Sebagian hukum, kewajiban, hak dan peran yang disyariatkan oleh Allah dibedakan sesuai dengan kemampuan masing-masing dari keduanya tadi. Tujuannya adalah, agar keduanya saling melengkapi satu sama lain dan dengannya hidup ini dapat berjalan sempurna, harmonis dan seimbang.
Hubungan antara laki-laki dan wanita adalah hubungan yang saling melengkapi, bukan hubungan persaingan sebagaimana yang diinginkan oleh konsep liberal. Islam memandang keadilan antara laki-laki dan wanita, bukan kesetaraan. Konsep kesetaraan bertolak belakang dengan prinsip keadilan. Karena adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar