Jumat, 20 November 2015

Hukum Cadar

Bagaimana Hukum Memakai Cadar?

Sebagaimana kita ketahui, banyak dari umat muslimah yang menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya. Apakah ada hukum fikih yang mengatur hal tersebut? Kemudian bagaimana kaitannya dengan aurat muslimah berupa wajah dan telapak tangan. Wallahu’alam.

Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.

Dalam kesempatan ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dalil masing-masing. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar kedua pendapat ini. Agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.

1. Kalangan yang Mewajibkan Cadar

Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.

Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:

a. Surat Al-Ahzab: 59

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.

Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi , Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.

Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf . Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.

b. Surat An-Nuur: 31

Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.

Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.

Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahih dari para shahabat termasuk riwayat Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.

c. Surat Al-Ahzab: 53

`Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.

Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.

Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka .

Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra. bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.

Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.

Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al-fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.

`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.`

d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim

Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.

`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya dan memakai sarung tangan`.

Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.

Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib?

Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.

e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,

Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.

Menurut At-turmuzikedudukan hadits ini hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.

f. Mendhaifkan Hadits Asma`

Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.

* * *

2. Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar

Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.

a. Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.

b. Pendapat Para Fuqoha bahwa Wajah Bukan termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. . Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.

Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat

Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batasaurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

d. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.

e. Perintah Kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan . Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.

Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,

Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa.
.

Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Minggu, 15 November 2015

Kemane Aje Elu Pade? (Ekspresi untuk Bom Paris)

Bukan sembarang latah, harusnya mikir dulu sebelum ikutan arus.

Biar dikata gaul, status ikutan trending topic ala twitter.
Biar dikata care, #RIP atau ucapan belasungkawa dimana2 karena dunia sedang ikut berduka.

Kemana aja elu pade?
Palestina udah puluhan tahun dibombardir, Suriah udah lebih dari 200.000 nyawa melayang, ribuan muslim Rohingya hidup di laut tanpa kewarganegaraan...
Kemane kepedulian elu2 pade?

Kabut asap di negeri sendiri aja berat utk sekedar dijadikan bencana nasional,
Tapi begitu negeri lain ada bom, pernyataan sikap sehari langsung keluar.
Kemane aje elu pade?

Ini dia masalahnya, menjadi negara mandiri itu penting. Penting banget.
Biar penguasa sekalian warganya ngga kaya bunglon, orang bingung, latah dan malu2in.

Banyakin mikir, peduli dan tanggung jawab aja ga cukup. Tapi juga butuh "TAAT".

Lebaynya Media

Ketika media terasa lebay, aroma kebusukan mulai nampak.

Perang opini, penyesatan opini hingga pencitraburukan  bercampur menjadi satu.

Tokoh2 penjaga sistem dimunculkan, berita diulang2, hingga opini masyarakat pun disetir.

Seolah dunia dijejali hanya ada satu berita, hanya satu peristiwa.

Gempar!
Karena dibesarkan.
Meluas opininya!
Karena dilebarkan pemberitaannya.
Seolah dunia menangis.
Itulah tujuannya.

Tapi mereka tidak adil pada kemanusiaan.
Mereka menutup mata pada negeri muslim yang dibantai negara imperialis.
Mereka diam ketika anak2 & wanita menjadi korban perang.
Dan mereka acuh tiap kali Islam dilecehkan.

Dan hebatnya...mereka mampu mempengaruhi perasaan umat Islam, membuat air mata umat nabi Muhammad menangis karena kemanusiaan bukan karena aqidah.

Ekspresi Kemarahan Teror Paris

Awas pengalihan isu!

Disaat isu disintegrasi Papua menghangat dan dukungan dari AS pun kian merapat.

Disaat ada wacana kenaikan tarif listrik, BBM, harga beras.

Disaat negeri ini dibombardir paket kebijakan ekonomi jilid 1hingga 7 yang pro neolib.

Disaat dewan mempersoalkan dana hutang 2000T di tangan pemerintah mau dikemanakan.

Disaat impor beras, sapi dan lainnya dari luar negeri berdatangan ke negeri ini.

Disaat pro kontra hasil kunjungan presiden ke AS dan membawa proyek USD 20 M lebih.

Disaat pro kontra ketergabungan Indonesia kedalam TPP (Trans Pasific Patnership).

Disaat APEC menjadi ladang strategis untuk menjual negeri.

Disaat bencana marak dan datang bertubi-tubi.

Disaat para buruh, mahasiswa dan teriakan lantang rakyat menuntut perubahan.

Isu terorisme tiba-tiba menjadi headline di semua media, menjadi fokus diskusi para politisi, pejabat hingga tokoh masyarakat.

Dunia seolah satu suara, dan semua seakan menutupi luka yang tengah mendera negeri ini.

Negeri pesakitan yang dirinya telah terjual.
Kaya karena pajak.
Terlihat gagah karena hutang.
Dan terhormat karena telah menjadi santapan imperialis .

Dunia menempatkan negeri ini sebagai surga mereka.
Di tengah kemiskinan dan krisis global, negeri murah hati ini membuka hati, mempersilahkan tamu asing meraup untung dinegeri ini.
Apakah negeri ini untung?
Tentu.
Untung sekali.
Pinjaman hutang investasi mengalir deras.
Penghormatan dan pujian dari dunia mewangi di pemberitaan2 internasional.
Apakah harus berbangga???

Sekali lagi.
Negeri pesakitan menganggap sakit jiwa2 yang mengingatkan akan kekeliruan.
Memuhasabah akan kesalahan.
Menunjuki arah agar tak menyimpang.

Tak mudah menjadi mayoritas.
Karena tirani minoritas kini menjadi tren baru atas nama HAM.

Jumat, 13 November 2015

Neraka

Menangis Saat Jibril As Mengungkap Penghuni Neraka yg ke-7 🌷🌷

Kala itu Jibril datang kepada Rasulullah pada waktu yang tak biasa. Namun, Jibril terlihat berbeda. Raut wajah yang tak biasa.

Maka Rasulullah SAW bertanya:

"Mengapa aku melihat kau berubah muka (wajah)?" Jawabnya: "Ya Muhammad, aku datang kepadamu di saat Allah menyuruh supaya dikobarkan penyalaan api neraka, maka tidak layak bagi orang yang mengetahui bahwa neraka Jahannam itu benar, siksa kubur itu benar, dan siksa Allah itu terbesar untuk bersuka-suka sebelum ia merasa aman daripadanya".

Lalu Rasullulah Saw bersabda:

"Ya Jibril, jelaskan padaku sifat Jahannam".

Jawabnya: "Ya. Ketika Allah menjadikan Jahanam, maka dinyalakan selama 1000 tahun sehingga merah, kemudian dilanjutkan 1000 tahun sehingga putih, kemudian 1000 tahun sehingga hitam, lalu menjadi hitam gelap, tidak pernah padam nyala dan baranya.

Demi Allah, andaikan terbuka sebesar lubang jarum niscaya akan dapat membakar semua penduduk dunia karena panasnya. Demi Allah, andaikan satu baju ahli neraka itu digantung di antara langit dan bumi niscaya akan mati penduduk bumi karena panas dan basinya.

Demi Allah, andaikan satu pergelangan dari rantai yang disebut dalam Al-Quran itu diletakkan di atas bukit, niscaya akan cair sampai ke bawah bumi yg ke 7.

Demi Allah, andaikan seorang di ujung barat tersiksa, niscaya akan terbakar orang-orang yang di ujung timur karena sangat panasnya. Jahannam itu sangat dalam, perhiasannya besi dan minumannya air panas bercampur nanah, dan pakaiannya adalah potongan-potongan api.

Api neraka itu ada 7 pintu, jarak antar pintu sejauh 70 tahun, dan tiap pintu panasnya 70 kali dari pintu yg lain".

Dikatakan dalam Hadist Qudsi:

"Bagaimana kamu masih boleh melakukan maksiat sedangkan kamu tak dapat bertahan dengan panasnya terik matahariKu. Tahukah kamu bahwa neraka jahanamKu itu: mempunyai 7 tingkat.

Setiap tingkat mempunyai 70.000 daerah. Setiap daerah mempunyai 70.000 kampung. Setiap kampung mempunyai 70.000 rumah. Setiap rumah mempunyai 70.000 bilik. Setiap bilik mempunyai 70.000 kotak. Setiap kotak mempunyai 70.000 batang pokok zaqqum.

Di bawah setiap pokok zaqqum mempunyai 70.000 ekor ular. Di dalam mulut setiap ular yang panjangnya 70 hasta mengandung lautan racun yang hitam pekat. Dan di bawah setiap pokok zaqqum terdapat 70.000 rantai. Setiap rantai diseret oleh 70.000 malaikat".

"Api yang ada sekarang ini, yang digunakan bani Adam untuk membakar hanyalah 1/70 dari api neraka jahannam" (HR. Bukhari-Muslim). "Apabila neraka itu melihat mereka dari tempat yang jauh, mereka akan mendengar kegeraman dan suara nyalanya". (QS. Al-Furqan: 11).

"Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya, mereka mendengar suara neraka yang mengerikan, sedang neraka itu menggelegak, hampir-hampir (neraka) itu terpecah lantaran marah". (QS. Al-Mulk: 7).

Air di jahannam adalah hamim (air panas yang menggelegak), anginnya adalah samum (angin yang amat panas), sedang naungannya adalah yahmum (naungan berupa potongan-potongan asap hitam yang sangat panas) (QS. Al-Waqi'ah: 41-44).

Rasulullah Saw meminta Jibril untuk menjelaskan satu per satu mengenai pintu-pintu neraka tersebut.

"Pintu pertama dinamakan Hawiyah (arti harfiahnya: jurang), yang diperuntukkan bagi kaum munafik dan kafir. Pintu ke 2 dinamakan Jahim, yang diperuntukkan bagi kaum musyrikin; Pintu ke 3 dinamakan Saqar, yang diperuntukkan bagi kaum shobiin atau penyembah api; Pintu ke 4 dinamakan Ladha, diperuntukkan bagi iblis dan para pengikutnya; Pintu ke 5 dinamakan Huthomah (artinya: menghancurkan hingga berkeping-keping), diperuntukkan bagi kaum Yahudi; Pintu ke 6 dinamakan Sa'ir (arti harfiahnya: api yang menyala-nyala), diperuntukkan bagi kaum kafir.

Rasulullah bertanya: "Bagaimana dengan pintu ke 7?"

Sejenak malaikat Jibril seperti ragu untuk menyampaikan siapa yang akan menghuni pintu ketujuh. Akan tetapi Rasulullah Saw mendesaknya sehingga akhirnya Malaikat Jibril mengatakan, "Pintu ke 7 diperuntukkan bagi umatmu yang berdosa besar dan meninggal sebelum mereka mengucapkan kata taubat

Mendengar penjelasan yang mengagetkan itu, Rasulullah Saw pun langsung pingsan, Jibril lalu meletakkan kepala Rasulullah Saw di pangkuannya sehingga sadar kembali dan sesudah sadar beliau bersabda: "Ya Jibril, sungguh besar kerisauan dan sangat sedihku, apakah ada seorang dari umat ku yang akan masuk ke dalam neraka?" Jawabnya: "Ya, yaitu orang yg berdosa besar dari umatmu."

Nabi Muhammad SAW lalu menangis, Jibril pun ikut menangis. Kemudian Nabi langsung masuk ke dalam rumahnya dan tidak keluar kecuali untuk Sholat. Setelah kejadian itu, beliau tidak berbicara dengan siapapun selama beberapa hari, dan ketika sholat Beliau pun menangis dengan tangisan yang sangat memilukan.
Semoga bermanfaat. Barakallohu fikum.

Rahmat Imanudin

Senin, 09 November 2015

Tulisan SP di IslamPos

Ajaran Islam Damai dalam Kurikulum Pendidikan

Sabtu 14 Zulkaedah 1436 / 29 Agustus 2015 17:20

Oleh: Dewi Ummu Syahidah, Aktivis Dakwah Muslimah di Cilacap

MENTERI Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin secara resmi meluncurkan modul Pembelajaran Agama Islam dengan tema Islam Damai. Dipilihnya tema itu menurut Lukman, karena Pendidikan Agama Islam di sekolah memiliki peran yang fundamental dalam membentuk karakter anak bangsa.

Dikatakan Lukman, pemerintah ingin menanggulangi potensi radikalisme atau penyebaran ajaran kekerasan, yang bisa muncul di institusi pendidikan. “47 juta anak Indonesia yang belajar Agama Islam di sekolah. Makanya perlu modul ini untuk mengajarkan mereka menghargai perbedaan, dan menerapkan Islam yang damai dan toleran,” kata Lukman di Asrama Haji, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 11 Agustus 2015 (www.satuislam.org).

Tidak merasa aneh ketika hal ini diungkapkan oleh Lukman Hakim Saifuddin, mengingat siapa dan dari mana latar belakang pendidikannya. Hanya saja hal ini terasa aneh ketika diungkapkan oleh seorang Menteri Agama yang notabene beragama Islam.

Konsep Islam Damai ini diadopsi dari modul yang diadaptasi dari salah satu universitas tertua dan terbaik di dunia, yaitu Oxford University, Inggris. “Modul ini dibuat oleh guru-guru agama terbaik di Indonesia, yang sebelumnya dikirim ke Oxford University,” ungkapnya.

Jadi sudah jelas diakui sumbernya dan sangatlah wajar jika ajaran Islam Damai di dalamnya memang sangat pro dengan sekulerisme dan liberalisme.

Apalah Arti Islam bagi Mereka

Konsep ini memang esensinya ingin menunjukkan seberapa tolerannya Islam terhadap agama lain, termasuk di dalamnya nilai yang moral yang menjunjung tinggi semua perbedaan meski hal itu ada yang bertentangan dengan nilai Islam sendiri. Sisi lainnya, pandangan Islam ketika dipahami sebagaimana yang sudah-sudah dianggap hanya memicu radikalisme dan fundamentalisme. Sehingga kaum liberal memang mengagendakan liberalisasi ini sebagai jalan masuk mereka untuk melanggengkan kehidupan ala barat yang mereka dakwahkan selama ini.

Munculnya konsep Islam Damai memang diamini sebagian pihak yang memang pro dengan liberalisasi dan neoliberalisasi. Betapa tidak, neoliberal tidak akan bisa diterima di negeri ini, jika mayoritas rakyat berpegang teguh pada ajaran islam yang lurus. Karena mereka tidak akan pernah rela negeri yang mereka tempati ‘terjual’ dengan masuknya UU dan investasi asing besar-besaran di negeri ini. karena sejatinya Islam mengajarkan bahwa kepemilikan umat tidak layak dan tidak berhak untuk dinikmati dan diserahkan kepada asing.

Islam Damai pun jelas merupakan konsepsi gagal paham dalam memahami Islam dan ajaran-ajarannya. Dasar pemahaman Islam muncul adalah bersumber dari al quran dan as Sunnah, sehingga dengan mengambil esensi Islam saja tanpa memperhatikan dalil syariat jelas hal ini merupakan sebuah kekeliruan.

Dan hal ini juga  merupakan perkara yang keliru dipahami ketika yang menjadi acuan adalah negara Amerika dan Eropa. Di Amerika, negara yang melegalisasi LGBT, lalu diakui sebagai negara yang bermoral baik dalam bergaul dengan sesama warga. Apakah ini hal yang tepat untuk dijadikan argumentasi?

Begitu juga dengan Eropa, dimana perzinaan dan kerusakan moral pun terjadi, kemudian dijadikan sebagai contoh bangsa yang berbudaya? Apalah arti Islam pada diri mereka, sang penguasa yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban? Dimana Rasulullah ditempatkan dalam hati mereka?
Islam Tetap Rahmatan Lil ‘alamin Meski Mereka Membencinya

Allah Ta’ala, berfirman: وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ

“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107)

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam diutus dengan membawa ajaran Islam, maka Islam adalah rahmatan lil’alamin, Islam adalah rahmat bagi seluruh manusia. Ini adalah konsep yang jelas untuk dijadikan pemahaman. Kehadiran Islam sebagai sebuah Diin tidak hanya mengatur aspek individual semata, bahkan salah kaprah memposisikan islam sebagai agama ritual belaka.

Sekulerisasi yang semakin deras arusnya saat ini di tengah negeri Islam termasuk di Indonesia memang sebuah ajaran yang dimasukkan kaum kafir untuk membuat kaum muslimin dijauhkan dari agamanya. Karena hal itulah yang kemudian akan memudahkan mereka untuk menguasai umat islam, kekayaannya dan juga otaknya.

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepadamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al-Baqarah (2) : 120)

Waspadalah bahwa ajaran Islam Damai sejatinya hanya akan makin menjauhkan bangsa mayoritas muslim ini dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Ajaran ini memang disengaja didakwahkan di negeri ini sebagai jalan masuk upaya liberalisasi dan neoliberalisasi aset kekayaan negeri ini. []

https://www.islampos.com/ajaran-islam-damai-dalam-kurikulum-pendidikan-207410/

Minggu, 08 November 2015

Al Hadits

Dari Abu Darda’ bahwa ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:

«مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّهُ لَيَسْتَغْفِرُ لِلْعَالِمِ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ هُمْ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ لَمْ يَرِثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَإِنَّمَا وَرِثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ»

“Barang siapa yang menempuh satu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan baginya jalan menuju surga. Sungguh para malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha pada orang yang mencari ilmu. Bahkan para penghuni langit dan bumi hingga ikan-ikan di lautan semuanya meminta pengampunan untuk orang yang berilmu. Kelebihan orang yang berilmu atas seorang hamba seperti kelebihan bulan atas planet-planet yang lain. Sesungguhnya para ulama itu adalah pewaris para nabi. Mereka tidak mewarisi dinar dan dirham, namun mereka hanya mewarisi ilmu. Sehingga siapa saja yang mengambil darinya, maka sungguh ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. Ahmad dalam Musnad).

Kamis, 05 November 2015

Melalaikan Sholat Asar

Ini yang Terjadi jika Melalaikan Sholat Ashar

Shalat Ashar secara khusus disebutkan dalam Al Qur’an dengan istilah shalat wushta. Waktu ashar juga secara khusus disebutkan dalam surat Al Ashr karena di zaman jahiliyah banyak orang yang menyia-nyiakan waktu itu dengan santai tanpa kemaslahatan.

Di zaman sekarang, tidak sedikit orang yang melalaikan shalat Ashar. Mungkin dengan alasan sibuk kerja, mungkin dengan alasan buru-buru menemupuh perjalanan, dan sebagainya.

Padahal, meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja adalah dosa besar yang oleh Rasulullah disebutkan ancamannya dalam banyak hadits.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam besabda:
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka amalnya terhapus” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّداً أَحْبَطَ اللَّهُ عَمَلَهُ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja, niscaya Allah menghapus amalnya” (HR. Ahmad)

الَّذِى تَفُوتُهُ صَلاَةُ الْعَصْرِ كَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ
“Orang yang kehilangan shalat Ashar, seakan-akan keluarga dan hartanya telah diambil” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Masih banyak hadits yang senada dengan ini. Intinya bermuara pada dua ancaman ini: amalnya terhapus dan seakan-akan ia kehilangan keluarga serta hartanya.

Ketika menjelaskan habitha ‘amaluhu, penulis Shahih at Targhib wa at Tarhib mengutip penjelasan Ad Dumairi bahwa maknanya adalah batalnya pahala orang yang menghalalkan meninggalkan shalat Ashar atau terbiasa meninggalkannya.

As Sindi menjelaskan maksudnya adalah besarnya dosa meninggalkan shalat Ashar, bukan berarti seluruh amalnya terhapus.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Ashar lebih besar dari meninggalkan shalat lainnya.

Sedangkan Ibnu Qayyim Al Jauziyah menjelaskan, jika terbiasa meninggalkan shalat Ashar maka terhapuslah seluruh amal orang tersebut. Sedangkan jika ia meninggalkan shalat Ashar sekali, terhapuslah amalnya pada hari itu.

Kehilangan shalat Ahsar dalam hadits ketiga tersebut diibaratkan seperti kehilangan keluarga dan harta. Sebab shalat Ashar memiliki pahala yang sangat besar yang nilainya lebih besar daripada keluarga dan keseluruhan harta.

Ketika seseorang meninggalkan shalat Ashar, ia telah kehilangan hal yang lebih daripada keluarga dan seluruh hartanya.

Hadits ini seharusnya kita maknai juga untuk menunaikan shalat Ashar di awal waktu, berjama’ah bagi laki-laki. Jika meninggalkan shalat Ashar dosanya sangat besar dan seperti kehilangan keluarga, menunda-nunda shalat Ashar ibarat seseorang yang menempatkan dirinya di tepi jurang dosa. Tatkala sedikit saja ia lengah, ia terjatuh dalam jurang itu. Wallahu a’lam bish shawab.

Rabu, 04 November 2015

Membaca Quran di Ponsel Saat Haidh

Wanita Haidh membaca al-Quran secara lisan dari hafalan maka itu merupakan masalah yang para fukaha berbeda pendapat tentangnya. Diantara mereka ada yang mengharamkannya dan diantara mereka ada yang membolehkannya. Yang rajih dalam masalah tersebut adalah bahwa membaca al-Quran untuk wanita Haidh di mana ia melafazhkannya adalah tidak boleh.

Adapun orang yang sedang junub dan wanita Haidh menyentuh al-Quran maka tidak boleh. Hal itu adalah haram. Begitu pula dengan membacanya.Sedangkan membawa tablet atau ponsel yang memuat program al-Quran al-Karim, para fukaha telah membahas masalah tersebut.

Pertama, ketika program al-Quran itu dijalankan dan teks al-Quran muncul di layar. Dalam keadaan ini maka teks yang tertulis itu mengambil hukum mushaf sebab hal itu termasuk tulisan teks. Haram menyentuh layar yang di situ tertulis teks al-Quran kecuali orang yang suci sebab itu posisinya seperti tulisan di atas kertas, lembaran, dan kulit yang di atasnya tertulis mushaf. Atas dasar itu maka jika orang yang membawa ponsel itu ingin membaca al-Quran yang ada di dalam memori ponselnya dengan membuka layar, maka ia tidak boleh melakukan itu kecuali ia sedang suci. Demikian juga jika layar ponsel itu terbuka di atasnya ada teks al-Quran maka tidak boleh dibawa kecuali oleh orang yang suci.

Adapun jika ponsel itu tidak terbuka teks al-Quran di layarnya. Dalam keadaan ini boleh dibawa oleh orang yang sedang junub hingga meskipun di dalam program yang tersimpan di memori ponsel itu ada program al-Quran al-Karim. Sebab tahqiq manath ponsel itu jika tidak ada teks al-Quran yang tampak di layarnya, maka manath ini berbeda dari manath mushaf.

Kedua, ponsel itu hanya memuat program al-Quran al-Karim dimana program itu dibuka di layar untuk dibaca. Dengan ungkapan lain, ponsel itu tidak digunakan kecuali untuk membaca al-Quran saja dan di dalamnya tidak ada program lainnya. Dalam keadaan ini maka ponsel itu tidak boleh dibawa oleh orang yang sedang junub. (Dijawab oleh Amir Hizbut Tahrir Syaikh Atha' bin Khalil Abu Rasytah)

Selengkapnya baca di http://hizbut-tahrir.or.id/2015/10/03/apakah-wanita-haidh-boleh-membaca-al-quran-melalui-internet-dan-ponsel/

Follow official Instagram Hizbut Tahrir Indonesia http://instagram.com/hizbuttahririd

Senin, 02 November 2015

INDONESIA 4 SALE!!!!

Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat beberapa hari lalu telah membawa dampak investasi, termasuk pada sektor energi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal Maritim dari Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) diperoleh keterangan mengenai jumlah investasi yang akan dikucurkan Negeri Paman Sam ke Indonesia, yaitu senilai kurang lebih 15 miliar USD. 

Perincian investasi tersebut adalah, perjanjian jual beli gas alam cair (LNG) antara Pertamina dan Corpus Christie Liquefaction senilai 13 miliar USD. Pertamina akan mengimpor LNG untuk memasok FSRU Lampung bagi mendistribukan gas di wilayah barat Indonesia, dan LNG Terminal untuk Indonesia Timur.

Kemudian ada ekspansi Phillip Morris sebesar 1,9 miliar USD dengan rincian 500 juta USD untuk belanja modal dan 1,4 miliar USD berupa penerbitan saham baru Sampoerna. Belanja modal tersebut untuk perluasan pabrik dan perkantoran serta investasi yang akan dilakukan dalam kurun waktu tahun 2016-2020. 

Rencananya, Coca Cola juga akan investasi sebesar 500 juta USD untuk perluasan dan penambahan produksi, pergudangan, distribusi, dan infrastruktur minuman ringan selama 2015-2018.

Tidak ketinggalan dalam pengembangan lahan “shale gas” Eagle Ford, Fasken milik Swift Energy yang akan dilakukan oleh Saka Energi dengan Swift Energy di Webb County, Texas dengan nilai sebesar 175 juta USD.

Negara beribukota Washington DC ini melalui General Electric juga membangun kesepakatan bisnis dengan PT PLN (Persero). Kesepakatan itu dalam bentuk kerjasama antara PLN Gorontalo dengan General Electric senilai  100 juta USD untuk pembangunan 100 MW gas turbin dan cydepower di Gorontalo.

Di pengembangan SDM melalui penelitian bersama, ada kerjasama Universitas Udayana dan Skychaser Energy untuk konservasi air dan reduce power consumption senilai 30 juta USD.

Selain itu, tela ditandatangani kesepakatan bisnis senilai kurang lebih 4 miliar USD yang memprioritaskan pada pemenuhan pasokan listrik nasional yang terbagi dalam tiga grup, antara lain: 1) Kerja sama PT PLN (Persero) dengan UPC Renewables senilai sebesar 850 juta USD untuk pembangunan 350 MW Pembangkit Listrik Tenaga Bayu dalam waktu tiga tahun (2015-2018); 2) Antara Cikarang Listrindo dengan General Electric nilai investasi sebesar 600 juta USD untuk perluasan pembangunan pembangkit listrik (IPP); 3) Antara PT Indonesia Power dengan General Electric untuk pembangunan pembangkit di Jawa Tengah sebesar 700 MW senilai 400 juta USD; dan 4) Antara PT PLN Batam (Persero) dengan General Electric senilai sebesar 525 juta USD untuk pembangunan pembangkit bergerak (mobile) 500 MW di Mataram, Bangka, Tanjung Jabung, Pontianak, Lampung dan Sei Rotan.

Kemudian kerjasama antara PT Kereta Api Indonesia dengan General Electric senilai 60 juta USD untuk perawatan 50 lokomotif selama 8 tahun. Dan antara PT PLN (Persero) dengan Caterpillar senilai sebesar 500 juta USD untuk proyek 2 GW pembangkit tenaga hibrid dan Proyek Solar PV+ energy storageuntuk microgrid di daerah-daerah terpencil (500 pulau) dengan solusi pembiayaan initial capital investment melalui power purchase agreement dengan PLN.

Masih di sektor energi,  guna memenuhi pasokan listrik nasional. telah terjalin kerjasama antara Kilat Wahana Jenggala dengan Hubbell Power Systems dalam ekspansi existing plant yang memproduksi atau merakit insulator transmisi polymer untuk distribusi listrik dan menambah lokalisasi transmisi sebesar 5-10 juta USD.

Sisanya di sektor perbankan, industri kertas, dan industri minyak dengan total investasi senilai kurang lebih 1,5 miliar USD. Hasil lawatan Jokowi itu diharapkan dapat memenuhi janji pemerintah untuk mengaliri listrik di seluruh NKRI. [AS]

jurnalmaritim.com/2015/10/hasil-kunjungan-jokowi-ke-as-sektor-energi-jadi-prioritas-investasi/