Diantara sekian banyak penyebab perceraian di Cilacap masalah utamanya dipicu masalah ekonomi dan perselingkuhan. Kebanyakan pasangan yang bercerai dari kalangan pegawai swasta atau wiraswasta. Karena dominasi oleh kaum perempuan yang menggugat cerai, kasus perceraian ini menjadi titik perhatian khusus untuk menilai ada hal serius yang sedang menimpa keluarga di Indonesia khususnya Cilacap.
Cilacap termasuk salah satu penyumbang TKW terbesar di Jawa Tengah. Dengan pertimbangan ekonomi yang kian sulit dan peluang lapangan pekerjaan di daerah sangat terbatas serta berbagai faktor yang menyebabkan perempuan bekerja ke luar negeri menjadi sebuah fenomena gunung es yang belum mampu dipecahkan oleh pemerintah kita.
Banyak kebijakan kontradiktif untuk menyelesaikan problem bangsa ini, misal negara justru membuka peluang investasi sebagai solusinya. Dengan harapan investasi juga mampu menyeret beragam lapangan pekerjaan, sehingga problem kemakmuran dan pengangguran akan teratasi. Tapi yang terjadi justru rakyat terbebani dengan beragam kebijakan standarisasi skill karena lapangan pekerjaan sangat erat kaitannya dengan pendidikan. Masalah pendidikan kita mengalami kemunduran kompleks dalam menciptakan generasi berkualitas.
Sisi lain adanya keinginan menstandarisasi tenaga siap kerja, yang ada justru perilaku kebijakan yang terkesan hanya menciptakan mesin uang. Skill bukan untuk modal hidup, ijazah bukan sebagai bentuk apresiasi keahlian tapi semua hanya sebagai formalitas untuk mendapatkan pekerjaan. Sementara tidak sedikit investor masuk justru dengan sudah menyiapkan tenaga kerja bawaan mereka. Apakah akhirnya tenaga kerja kita akan mampu meraih kesejahteraan dimana mereka hanya bisa bersaing dalam kapasitasnya untuk sekedar diakui skillnya oleh para investor sebagai pekerjanya?
Problem ekonomi menjadi problem pemicu perceraian juga ditopang dengan adanya arahan dari dorongan feminis upaya 50:50 pekerja laki-laki berbanding dengan perempuan. Pembangunan ekonomi diraih jika angka pekerja perempuan sama dengan laki-laki. Hal inilah yang kemudian hari ini menjadi pemicu lahirnya perempuan mengambil peran besar di ranah publik. Bagi yang minim skill dan berpendidikan rendah maka dia akan mengambil peluang bekerja keluar negeri sebagai solusinya. Meninggalkan keluarga, suami dan anaknya. Demi dorongan ekonomi semua dilakukan tanpa menghiraukan resiko kemudhorotannya. Ketika mereka kembali, yang didapat bukan kebahagiaan tapi justru perselingkuhan suaminya karena ditinggalkan untuk kurun waktu cukup lama. Inilah pemicu terbesar masalah perceraian. Disamping banyak juga penyebab perceraian lainnya.
Islam Memecahkan Masalah Tanpa Kompleksitas Masalah Lainnya
Ketika liberalisme memecahkan masalah ekonomi justru yang muncul selanjutnya adalah problem sosial keluarga hingga beragam problem lainnya. Karena dasar pijakan liberalisme adalah sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga yang terjadi adalah kehidupan manusia semakin dijauhkan dari agama. Bermaksud untuk menyelesaikan masalah manusia akan tetapi yang muncul justru beragam masalah lainnya yang lebih kompleks.
Ketika Islam menjadi solusi atas beragam masalah manusia Allah telah menetapkan aturan baku yang mampu menyelesaikan problem manusia yang senantiasa berubah. Dengan didasarkan kepada keimanan manusia diminta taat dan tunduk terhadap aturan sang pencipta. Sehingga standar kebenaran Halal Haram beserta maslahat dan mudharatnya dikembalikan kepada syariat Islam.
Untuk penyelesaian masalah ekonomi, Islam memiliki aturan yang jelas mengenai aturan kepemilikan juga dari sisi pertanggungjawaban terhadap nafkah seorang perempuan. Serta adanya peran fungsi negara dalam melakukan pengaturan terhadap urusan masyarakat sehingga tidak terjadi ketimpangan dan penyalahgunaan kedudukan hanya untuk kemaslahatan individual. Karena setiap peran fungsi masing masing ada pertanggung jawaban dihadapan Allah, seorang penguasa akan dipertanggungjawabkan segala tanggung jawabnya dalam mengatur urusan masyarakat termasuk dalam mengelola harta milik umat Islam yang seharusnya di distribusikan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pihak tertentu apalagi menggandeng para investor asing untuk mengelola harta milik umat.
Termasuk dalam masalah kepemilikan harta dalam Islam setiap manusia dibebaskan memiliki harta selama cara perolehannya itu tidak menyalahi syariat. Seseorang tidak akan dikenai sanksi atas upayanya yang maksimal untuk meraih harta selama memang perbuatan tersebut tidak dilarang oleh agama. Akan tetapi untuk kepemilikan umum maka menjadi tanggung jawab seluruh manusia termasuk negara untuk bisa merealisasikan dan menjaga beragam aset kepemilikan umum sehingga tidak ada akhirnya kepemilikan umum dikelola oleh segelintir orang saja. karena dalam hadis jelas digambarkan :
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api" (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Untuk kepemilikan negara maka di situlah masyarakat harus bisa menjaga keberlangsungan nya agar tetap bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Termasuk dalam hal ini negara pun harus memberikan fasilitas terbaik kepada masyarakat. Untuk memudahkan beragam macam kebutuhan yang sekiranya untuk kepemilikan negara maka di situlah masyarakat harus bisa menjaga keberlangsungan nya agar tetap bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Termasuk dalam hal ini negara pun harus memberikan fasilitas terbaik kepada masyarakat untuk memudahkan beragam macam kebutuhan masyarakat, bukan berjual beli dengan rakyatnya.
Problem perceraian pun diantisipasi dalam Islam dengan penerapan Islam secara kaffah dalam hubungan sosial misalnya. Tidak mudah pasangan berselingkuh karena beratnya hukuman bagi pelaku zina. Ada rajam bagi pelaku zina jika dia sudah menikah dan ada hukuman cambuk jika masih lajang. Manusia akan tercegah melakukan maksiat karena berat dalam Islam hukumannya. Ditambah lagi dengan beban moral ketika melakukan kemaksiatan sehingga akhirnya akan terhindar manusia untuk melakukan kemaksiatan.
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آَيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (1) الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (2)
“(Ini adalah) satu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 1-2)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, [2] yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam. [HR. Muslim, ath Thabrani, Ibnu Majjah]
Kerentanan bangunan rumah tangga akan mampu dicegah dengan tegaknya aturan yang ditegakkan oleh Islam. Lelaki akan jauh lebih maksimal untuk mencari nafkah yang di jamin oleh negara sementara kaum perempuan akan menjalankan peran fungsinya sebagai istri dan ibu bagi anak-anaknya secara optimal. Hal ini akan sangat mencegah terjadinya perceraian di keluarga muslim. Berbeda jauh dengan sistem liberalisme yang menjadikan kehidupan manusia bebas tanpa aturan tidak jauh berbeda dengan binatang ternak dalam memenuhi syahwat mereka. Wajar jika keluarga akan dihadapkan dengan kerentanan yang kompleks.
Sehingga saat ini yang harus dimunculkan adalah keinginan untuk hidup di dalam naungan Islam dan berhukum dengan Hukum Allah semata di dalam kehidupan dunia. Sehingga jika ingin keluar dari beragam macam permasalahan hidup solusi satu-satunya adalah kembali kepada sang pemilik kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar