Sejak 10 Nopember 2020, ramai diperbincangkan tentang larangan Minol (minuman beralkohol) yang dibahas di Baleg DPR RI. Hal ini sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi PPP, PKS dan Gerindra. RUU ini untuk pertama kali diajukan pada tahun 2012, kini DPR telah memutuskan memasukkan RUU Larangan Minol ini ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020, seperti yang dilansir dari website resmi DPR.
Draf RUU Larangan Minol ini diberitakan berisi larangan bagi siapapun untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol, kecuali untuk "kepentingan terbatas" seperti kepentingan adat, ritual keagamaan atau untuk wisatawan. Mereka yang melanggar larangan-larangan di atas akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun sedangkan masyarakat yang konsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun. MBahkan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar.
Dikutip dari draf RUU ini pasal 3, pelarangan ini "perlu dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol" sehingga "terjaga kualitas kesehatan, ketentraman, ketertiban dan ketentraman di masyarakat. Selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya minol dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum alkohol.
Para pengusul juga mengutip ayat dalam kitab Alquran surat Al Maidah 90-91 yang intinya melarang konsumsi (khamr) dan bisa semakin jauh dari Allah karena telah melanggar aturannya. Meskipun demikian pengusul menegaskan tidak pernah mengusulkan agar minol diharamkan, bahkan mereka menegaskan tidak ada kaitannya dengan agama Islam akan tetapi usulan ini semata dilakukan melihat aspek kesehatan dan generasi muda saja. Jadi karena faktor kemaslahatan semata.
Konsumsi Minol di Indonesia Kategori Rendah?
WHO mencatat konsumsi minuman beralkohol Indonesia relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara berpenduduk mayoritas Islam dan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Menurut data WHO, konsumsi alkohol tidak tercatat atau ilegal di Indonesia lebih tinggi daripada yang tercatat atau legal.
Kajian tersebut mengutip survei yang menunjukkan bahwa jumlah toko minuman beralkohol meningkat sebanyak lebih dari 75% dibandingkan tahun 2010, saat minuman keras masih legal dan banyak tersedia dengan harga yang terjangkau. Mereka juga menemukan bahwa korban tewas akibat minuman keras ilegal mengalami peningkatan dari 149 orang di tahun 2008-2012 menjadi 487 orang di tahun 2013-3016. Hal ini didorong juga oleh pajak cukai terhadap alkohol yang tinggi yang mendorong orang untuk membeli minuman beralkohol yang lebih murah dan berbahaya.
Kajian CIPS di tahun 2016 merekomendasikan penurunan tarif impor dan cukai agar minuman beralkohol yang legal dan aman dikonsumsi menjadi lebih terjangkau, sehingga konsumen pun dapat terhindar dari dorongan untuk membeli alkohol ilegal yang berbahaya. Untuk melindungi konsumsi di bawah umur, konsumen minuman beralkohol harus diwajibkan untuk memperlihatkan identitas dan usia mereka. Pemerintah juga harus memberikan lisensi dengan mekanisme dan prosedur yang ketat serta menciptakan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya konsumsi minuman beralkohol berlebihan melalui program edukasi.
Beberapa peraturan yang telah memberikan payung hukum untuk pembatasan dan pengawasan dari minuman beralkohol di Indonesia antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004. Meski sudah ada perangkat hukum akan tetapi semua dirasakan tam mampu mewakili keresahan masyarakat akan bahaya minol.
Para penentang RUU ini berargumen sebaliknya. Menurut mereka, tidak ada korelasi minuman beralkohol dengan tindak kriminal. RUU ini juga dianggap mengancam sejumlah sektor yang berhubungan dengan sejumlah kepentingan bisnis seperti industri minuman keras, pariwisata dan perhotelan.
Memang, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai Rp 3,61 triliun selama periode Januari hingga September 2020. Inilah yang sering membuat sebagian orang kemudian mencari alasan untuk menolak keharaman khamr.
Khamr Tetap Haram
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini. Banyak nas Al-Qur’an maupun hadis yang menunjukkan keharamannya. . Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.” (QS al-Maidah [5]: 90)
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Jadi, tidakkah kalian mau berhenti?” (QS al-Maidah [5]: 91)
Dari dua ayat nampak jelas bahwa khamr itu haram dan bisa menjadi penyebab masalah diantara manusia. Meskipun dicari ribuan maslahatnya tidak akan membuat khamr inu menjadi legal dihadaoan Allah.
Khamr menurut hadits adalah setiap minuman yang memabukkan. Nabi Saw. bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa saja yang meminum khamr di dunia, lalu ia mati, sedangkan ia masih meminumnya dan belum bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat (tidak akan masuk surga).” (HR Muslim)
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram.” (HR Ahmad)
Tidak terbantahkan lagi keharamannya. Dan jika hari ini justru khamr dibahas dalam rangka karena ada pihak menolak karena logika mudhorot akhirnya menjadi perdebatan karena disandingkan dengan maslahat. Sangat tidak layak jika jelas hukumnya tapi diperdebatkan oleh manusia.
Disisi lain bukan sekadar mengonsumsi / meminum khamr. Syariat Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Dalam suatu riwayat dinyatakan,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ
“Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan.” (HR at-Tirmidzi)
Berdasarkan hadis ini, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan khamr adalah haram. Bar, kafe, restoran yang menjual khamr, profesi sebagai bartender, uang hasil penjualannya, dan cukai dari minuman keras juga haram secara mutlak. Jika demikian, dewan yang membahas UU minol pun sebenarnya tidak lepas dari hisabnya kelak dihadapan Allah. Wallahu a'lam
Dilema Pelarangan Khamr dalam Sistem Sekuler
Rasulullah Saw. bersabda,
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ
“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani)
Pada kenyataannya miras menimbulkan banyak persoalan sosial. Berdasarkan catatan Polri sepanjang tiga tahun terakhir, terjadi 223 tindak pidana yang dilatarbelakangi miras.
Dalam jangka panjang, mengonsumsi miras berdampak merusak tubuh peminumnya, seperti merusak hati dan ginjal, pankreas, saraf, kerusakan otak permanen, penyakit kardiovaskular, infeksi paru-paru, diabetes hingga kanker seperti kanker faring, usus dan hati. Alkohol juga mengancam kesehatan mental seperti depresi.
Jika kita serahkan pertimbangan halal haram kepada akal manusia maka yang ada adalah perselisihan, beda pendapat dan pertimbangan mudhorot dan maslahat yang subyektif. Sekulerisme yang menjauhkan kehidupan dari ajaran Allah, terbukti menggantikan peran Tuhan kepada manusia. Manusia dipasrahi dengan beragam tugas membuat peraturan yang dianggap bisa mewakili semua manusia. Tapi akankah mampu?
Dilema hidup dalam sekulerisme liberal ini telah menjadikan kehidupan manusia semakin rusak. Menjauhkan agama dari kehidupan sebenarnya tidak akan membuat hidup penuh dengan kedamaian, yang ada justru perselisihan dan ketidaktenangan. Terbukti pro kontra UU yang sebenarnya tidak ada motifasi agama ini pun riributkan, padahal dalam Islam sendiri jelas kedudukannya., Haram.
Pengharaman khamr dan segala jenisnya adalah bagian dari kemuliaan syariat Islam yang memberikan perlindungan pada akal. Miras jelas menimbulkan kekacauan pada akal manusia. Miras bahkan mendorong berbagai tindak kejahatan selain melalaikan manusia dari mengingat Allah SWT.
Tak pantas bagi seorang muslim untuk mempertimbangkan halal haram berdasarkan kemaslahatan semata. Apalagi dengan mencari dalih dan pembenaran dari pihak-pihak tertentu. Mengatasnamakan rakyat seakan membela padahal tindakannya justru kontra dengan syariat Allah.
Seorang mukmin seharusnya mempertimbangkan halal-haram atas dasar syariat semata bukan pertimbangan akal manusia. Mencari oembenaran dengan fakta yang tak pantas menjadi hujjah. Dan saat ini Seharusnya umat Islam menunjukkan sikap beraninya untuk menyerukan kebenaran berdasarkan hukum Allah bukan pertimbangan kemaslahatan semata. Hanya Islam kaffah yang akan menyelesaikan masalah manusia secara sempurna. Penerapan Islam kaffah tidak akan dilakukan dengan sempurna tanpa penerapan sistem pemerintahan khilafah sebagaimana yang telah dicontohkan. Ini seharusnya pilihan sikap seorang muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar