Senin, 14 Maret 2022

Jalan Kita Tak Rata Seperti Ekonomi Kita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemulihan ekonomi antar negara tidak selalu berjalan mulus dan seringkali menghadapi guncangan. Ibarat naik mobil, kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah yang disiarkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/3/2022). pemulihan ekonomi digambarkan seperti pengalamannya melewati jalan yang ada di Jawa Tengah yakni tidak rata. Hal itu disampaikan langsung di depan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Menarik untuk mengangkat konotasi yang diambil Sri Mulyani, tidak rata jalan di Jateng, banyak guncangan. Memang kenyataannya demikian yang dirasakan. Meski dari pihak pemerintah Jawa Tengah telah menyiapkan aplikasi untuk melaporkan jalan rusak lewat Jaki- Jalan Kita, akan tetapi permasalahan jalan tidak rata di Jateng masih saja kerap ditemukan. 

Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah hanya mengakui ada 12 ruas jalan milik pemerintah provinsi yang rusak parah. Jika ditotal, kerusakan jalan yang dicatat DPU, Bina Marga, dan Cipta Karya Jateng itu mencapai 75 km.

Kepala DPU, Bina Marga dan Cipta Karya Jateng, A.R. Hanung Triyono, mengatakan ruas jalan yang rusak itu antara lain berada di titik yang menghubungkan antara Tegowanu-Purwodadi, ruas Slawi-Tegal, Banyimas, Cilacap, ruas Sragen-Ngawi, ruas Weleri Kendal, jalan penghubung Pati-Rembang, dan pintura Kaligawe Semarang. Dan dinas telah memperoleh alokasi anggaran Rp15 miliar untuk membiayai perawatan dan perbaikan jalan raya.

Tingkat kerusakan jalan titik kerusakannya bervariasi. Ada yang aspalnya mengelupas, berlubang, hingga ada yang kondisinya bergelombang. Dan alasan lambatnya penanganan karena beberapa sebab antara kondisi cuaca ekstrem yang disertai hujan lebat yang terjadi belakangan ini membuat aktivitas perbaikan jalan tidak akan berlangsung maksimal, Perbaikan jalan, seperti pengaspalan baru bisa dikerjakan saat cuaca mulai membaik atau saat memasuki musim kemarau. Jalan berlubang jika ditambal dengan aspal ditengah kondisi hujan justru mudah rusak. Curah hujan yang tinggi biasanya membuat material aspal mudah terbawa arus air.


Perbaikan Infrastruktur Tugas Pemerintah

Ketua Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kewajiban Perbaikan infrastruktur jalan merupakan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah. tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain mengingat anggaran perbaikan infrastruktur jalan sudah termasuk dalam setoran pajak.

Bahkan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Hanya saja masyarakat tidak banyak yang mengetahui adanya aturan tersebut, karena memang minimnya informasi dan sosialisasi.

Bagaimana Pandangan Islam? 

Ada kisah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu tentang jalan berlubang di Irak. Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu yang terkenal tegas dan tegar dalam memimpin kaum muslimin tiba-tiba menangis, dan kelihatan sangat terpukul. Informasi salah seorang ajudannya tentang peristiwa yang terjadi di tanah Iraq telah membuatnya sedih dan gelisah. 

Seekor keledai tergelincir kakinya dan jatuh ke jurang akibat jalan yang dilewati rusak dan berlobang. Melihat kesedihan khlalifahnya, sang ajudan pun berkata: “Wahai Amirul Mukminin, bukankah yang mati hanya seekor keledai?” dengan nada serius dan wajah menahan marah Umar bin Khattab bekata: “Apakah engkau sanggup menjawab di hadapan Allah ketika ditanya tentang apa yang telah engkau lakukan ketika memimpin rakyatmu?”

Dalam redaksi lain Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata, “Seandainya seekor keledai terperosok di Kota Baghdad karena jalanan rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah Ta’ala, ‘Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?’.

Lalu, bagaimana dengan kondisi sekarang? Korban nyawa manusia sudah banyak gara-gara jalan berlubang. Pengendara yang berusaha menghindari jalan berlubang, malah terjatuh dan kemudian terlindas kendaraan yang melaju di belakangnya dianggap sudah menjadi hal biasa. Jika Umar bin Khattab saja peduli dengan keledai yang jatuh gara-gara terperosok jalanan yang rusak, lalu mana tanggung jawab pemerintah dengan nyawa manusia akibat jalan rusak dan berlubang yang lambat diperbaiki atau tak pernah diperbaiki (atau malah sering diperbaiki tetapi uangnya dikorupsi sehingga kualitas perbaikan jalan tak semestinya)?
Ingat, pemimpin akna dimintai pertanggung jawaban atas rakyatnya, sebagaimana hadits Rasul : 
عن ابن عمر رضي الله عنهماعن النبى - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - انه قَالَ – أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رعيته وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ 
وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ألا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluarganya dan akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah tangga dan anak-anaknya dan akan ditanya perihal tanggung jawabnya. Seorang pembantu rumah tangga adalah bertugas memelihara barang milik majikannya dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya." (HR Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar