Jumat, 09 Desember 2022

Islam Solusi Terhadap Masalah Perempuan dan Anak

Masih menjadi perhatian khusus untuk pemerintah Kabupaten Cilacap dalam upaya percepatan penyelesaian problem perempuan dan anak yang  marak terjadi akhir-akhir ini. Meskipun angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Cilacap tidak terlalu tinggi, namun ternyata kota ini menduduki peringkat pertama se – Jawa Tengah terkait dengan perkawinan usia di bawah 19 tahun. 

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra juga mencatat jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menunjukkan tren menurun hingga Oktober 2019. Akan tetapi kekerasan seksual berupa persetubuhan dan pencabulan anak justru mengalami peningkatan. 

Selama kurun waktu empat tahun, ada 1142 korban dalam kasus Perdagangan Orang yang masuk laporan Polres Cilacap, Jumlah tersebut diantaranya 1000 korban dari 5 pelaku ada pada tahun 2019, 2 korban dari 1 pelaku di tahun 2020, 15 korban dari 6 pelaku di 2021 dan 125 korban ada di awal tahun 2022.

Untuk Angka perceraian,  Kabupaten Cilacap pernah menduduki peringkat pertama di Provinsi Jawa Tengah. Hakim sekaligus Humas kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Cilacap Drs. AF Maftukhin menyebut sepanjang tahun 2021, PA Kelas 1 A Cilacap menerima perkara perceraian sebanyak 7.243 kasus.  Jumlah tersebut cenderung meningkat di bandingkan tahun 2020 yang berjumlah 6.038 kasus. Muftakhin mengatakan, gugatan cerai yang diajukan paling dominan ialah oleh pihak perempuan yakni sebanyak 4.380. Sedangkan untuk talak cerai dari suami sebanyak 1.810. Dan masih banyak problem anak dan perempuan terjadi di Cilacap. 


Langkah Pemerintah Atasi Problem Anak dan Perempuan 

Dalam rangka percepatan pembangunan berperspektif gender dan langkah solusi atasi problem anak dan perempuan, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas KBPPPA menggelar sosialisasi terkait dengan percepatan dan pembentukan Kelurahan/Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak pada Kamis (1/12/2022) di. Kegiatan ini sekaligus dianggap sebagai persiapan data dalam rangka Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya. 

Kepedulian Pemkab Cilacap terhadap kaum yang rentan menjadi korban kekerasan ini sebenarnya telah tertuang di Perda, Perbup, Surat Bupati dan juga Surat Edaran. Namun pada kenyataannya, kasus pelecehan seperti kontak fisik pada bagian tubuh tertentu, maupun non fisik berupa omongan yang bersifat seksual atau ajakan kencan yang tidak diharapkan masih kerap terjadi. Belum lagi ditambah dengan beberapa kasus kekerasan fisik semisal dipukul, diinjak, ditampar dan dijambak, serta kekerasan psikis berupa kata-kata ancaman dan hinaan. Untuk itulah Pemkab Cilacap mendirikan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). RPTC sendiri  merupakan solusi lain atas problem anak dan perempuan sebagai suatu lembaga yang bertujuan untuk memberikan perlindungan awal sebagai upaya penyelamatan dan merupakan pusat peredaman kondisi traumatis yang dialami korban. 

Selain itu, solusi lainnya adalah dengan disiapkan hotline yang siap melayani saksi dan atau korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra. Untuk konsultasi masalah keluarga di Kabupaten Cilacap, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) pun siap melayani di saluran siaga. 

Karena makin marak kasus yang menimpa perempuan dalam pernikahannya, maka pemerintah Cilacap mengajak jajarannya untuk membantu pemkab dalam melakukan edukasi di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap agar masyarakatnya tidak melakukan pernikahan dini. (https://cilacapkab.go.id/v3/rawan-kekerasan-dan-pelecehan-pemkab-cilacap-siap-lindungi-perempuan-dan-anak/) 


Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Apakah Solusi? 

DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

Membangun desa dalam berbagai bentuk inovasi dapat berkontribusi positif bagi perempuan dan anak karena sekitar dua-pertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak, serta menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di seluruh desa di Indonesia. 

Jumlah penduduk Indonesia sebesar 270 juta jiwa, dimana 43% tinggal di desa (BPS, 2020), sekitar 49,5%-nya adalah perempuan, dan sekitar 30,1%-nya adalah usia anak (di bawah usia 18 tahun), maka mereka, dengan total 65% akan menjadi modal besar dalam pencapaian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, termasuk SDGs.
Inilah goals yang akan diraih dari berbagai program yang melibatkan desa. Program inovasi menggarap desa hanya akan berorientasi pada tujuan final yaitu menyelamatkan ekonomi negara. 


Program DRPPA Bentuk Realisasi SDGs Desa

Sustainable Deveopment Goals (SDGs) Desa menjadi arah kebijakan pembangunan desa hingga 2030. Inilah yang menjadi acuan berbagai program pembangunan berbasis desa. SDGs Desa menjadi acuan utama pembangunan jangka menengah desa seluruh Indonesia. SDGs dianggap memudahkan pengukuran pembangunan. Ukurannya sendiri menyeluruh terhadap aspek-aspek kehidupan warga dan lingkungannya. Karena itu, pelokalan SDGs sebagai SDGs Desa dianggap membuat arah pembangunan desa menjadi jelas dan terinci dalam tujuan-tujuan yang holistik.

Seluruh tujuan dalam SDGs yang telah diindonesiakan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, selanjutnya dilokalkan ke level desa dalam SDGs Desa.Diksi ini lebih mudah diterima warga desa, karena langsung merujuk pada pembangunan level desa. Diantara tujuan SDGs Desa antara lain Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, instruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan pemukiman desa aman dan nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. 

Maka sangatlah penting dipahami disini bahwa akan selalu ada berbagai program mengandalkan desa sebagai basis perekonomian untuk mengentaskan berbagai problem ekonomi negara. Maka inovasi program dan langkah pembangunan hari ini banyak mengandalkan desa sebagai tumpuan. Semua sesuai dengan arahan SDGs yang Barat telah skenariokan.


Pandangan Islam Mengatasi Problem Perempuan dan Anak

Perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang sangat mulia. Agama Islam sendiri pun sangat meninggikan derajat seorang perempuan sehingga menjadi salah satu aspek penting dalam beribadah kepada Allah.

Dan Anak adalah amanah dari Allah SWT yang dititipkan kepada orang tuanya. Untuk itu, anak harus dijaga dan dipelihara dengan baik agar dapat tumbuh dan berkembang, baik secara jasmani maupun rohani. Setiap manusia diciptakan untuk menjadi hamba-Nya.

Kompleksnya permasalahan yang menimpa perempuan dan anak hari ini tak lepas akibat penerapan kapitalisme - sekuler-liberal. Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang dicanangkan oleh negeri ini sampai ke wilayahnya merupakan racun berbalut madu. Sekilas pandang nampak begitu manis, peduli pada nasib perempuan dan anak. Namun, hakikatnya upaya tersebut notabenenya kental akan nilai liberalisme kapitalisme. 

Sekilas dapat dikatakan, upaya ini relevan dengan realita bertumpuknya problem generasi saat ini, seperti tawuran, narkoba pelajar, pornografi, KTD, aborsi, buang bayi, dan sebagainya. Tapi di sisi lain peran Ibu tidak maksimal dalam keluarga hari ini menjadi salah satu sebab yang jarang diungkap. Para ibu diseret paksa ke ranah publik untuk mengais pundi-pundi ekonomi demi sesuap nasi atau eksistensi memenangkan kompetisi dengan para laki-laki.

Begitu ironis, adanya upaya ini hanya sebagai pemanis semata untuk para perempuan dan anak. Faktanya, selama sistem kapitalisme diterapkan sampai saat ini para perempuan dan anak tidak pernah di berikan perlindungan secara hakiki, malah dijadikan sebagai objek pemuas nafsu sekaligus bumper ekonomi negeri semata.

Kapitalisme akan tetap menyebabkan berbagai macam masalah untuk perempuan dan anak. Sistem ini tidak akan pernah mampu memberikan rasa aman dan tenteram bahkan menjalankan fitrahnya sebagai perempuan dan anak.  Maka, memang benar bahwa sistem kapitalisme liberalisme ini adalah biang kerok dan akar masalah persoalan para perempuan dan anak.

Perempuan dan generasi adalah tumpuan utama bangkitnya umat ini. Akan tetapi Barat telah membaca potensi besar ini dan menancapkan hegemoninya berbalut peduli melalui program DRPPA ini. Barat sangat ingin melumpuhkan benih kebangkitan Islam sampai pada ruang lingkup kebijakan terkecil, pemerintah desa. 

Bahaya liberalisasi, kapitalisasi dan sekulerisasi dalam program-program Barat berbalut kepedulian sosial harus segera disadari oleh umat. Dan umat harus disadarkan akan solusi hakiki untuk persoalan para perempuan dan anak ini hanya ada pada Islam.

Solusi Hakiki

Perempuan dan anak dalam Islam ditempatkan dalam suatu sistem aturan yang komprehensif yang saling terkait tanpa harus berbasis gender layaknya feminis berpikir. Karena proporsionalitas peran, fungsi dan tanggung jawab masing-masing telah ditentukan dengan batasan syariat. 

 Umat sudah selayaknya sadar dan kembali pada solusi Islam, sebab Islam adalah solusi hakiki dalam persoalan ini. Jika aturan Islam yang diterapkan di negeri-negeri kaum muslim, maka perempuan dan anak dijamin akan mendapatkan hak-haknya secara penuh, karena syariat Islam telah menempatkan perempuan dan anak sesuai fitrahnya.

Menurut pandangan Islam, tugas utama perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Peran ini sangat mulia, sebab berawal dari peran ini akan lahir generasi terbaik dan unggul jika para perempuan menjalankannya dengan baik dan sesuai syariat Islam. Adapun hak-hak anak akan terpenuhi dengan baik dan kerusakan generasi tidak akan terjadi. Mereka menjadi generasi yang bertakwa, unggul dan terbaik. Sebab, syariah Islam pun mengajarkan agar anak harus mematuhi kedua ibu dan bapaknya sebagai bagian dari ketaatan pada keduanya yang akan menghantarkannya pada surga.

Allah Swt. berfirman yang artinya, “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya…” (TS al-Isra : 23).

Begitu pula Islam akan memberikan pelindungan terbaik kepada para perempuan dan anak. Maka, dalam kehidupan Islam tidak perlu adanya kota atau desa ramah perempuan dan anak. sebab program tersebut bukan menjadi solusi hakiki bagi perlindungan hakiki para perempuan dan anak, akan tetapi semua orang akan memberikan perlakukan terbaik sesuai syariat Islam untuk para perempuan dan anak. Mereka tidak akan dilecehkan atau dibuat bahaya, sebab penjagaan Islam sudah bagi para perempuan dan anak.

Adapun perlindungan lain bagi para perempuan dan anak adalah hadirnya sanksi Islam. Sistem sanksi (uqubat) Islam sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir (pencegah) berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Sebagai jawabir (penebus) dikarenakan ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia. 

Demikianlah, Islam ketika diterapkan secara kaffah akan memberikan perlindungan total dan bisa sebagai solusi hakiki yang dibutuhkan umat saat ini. Sebab hanya dengan inilah perlindungan dan kemuliaan para perempuan dan anak akan terwujud. InsyaAllah. Wallahu a’lam bishawab. []