بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau “Fiqhiyun”
Jawaban Pertanyaan:
Fakta dan Hukum Kanzul Mal
Kepada Nazia Rehman
Soal:
Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Ya Syaikh, semoga Allah SWT menjaga dan memuliakan Anda.
Bisakah Anda menguraikan definisi penimbunan (kanzu)? Hidup dalam masa ketidakpastian dengan sistem kapitalis terhadap kita, mudah untuk berpikir bahwa kita harus menyisihkan uang sebab tidak diketahui kapan keadaan darurat akan muncul dan biaya perawatan kesehatan yang tiba-tiba atau perjalanan darurat mungkin terlalu berat untuk ditanggung.
Juga di beberapa budaya sangat normal untuk menyimpan emas pernikahan sebagai aset untuk anak-anak untuk (biaya) pernikahan mereka.
Dengan menggunakan kenyataan ini dan pemahaman yang jelas tentang penimbunan, harap Anda jelaskan: Apakah diperbolehkan bagi kita memiliki tabungan untuk masa depan atau apakah kita diwajibkan untuk memutar semua kekayaan?
Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.
Wassalamu ‘alaykum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Umm Emaan – Pakistan.
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Di awal saya kutipkan sebagian yang ada di buku an-Nizhâm al-Iqtishâdî seputar larangan menimbun harta (al-kanzu) dan definisinya:
(Larangan Menimbun Emas dan Perak
... Kekayaan yang besar (banyak) ini menyiapkan untuk pemiliknya kesempatan menabung (iddikhâr). Dan membantunya mendapatkan pemasukan yang besar. Sehingga harta yang banyak itu tetap ada di mana harta yang besar (banyaK) itu berada. Sebab harta mendatangkan harta. Meski tenaga juga memiliki pengaruh dalam mendatangkan kekayaan dan penyiapan kesempatan untuk memanfaatkan harta. Jadi tidak ada darinya bahaya terhadap perekonomian. Tetapi, sebaliknya justru mengembangkan kekayaan ekonomi masyarakat, sebagaimana mengembangkan kekayaan individu. Tetapi bahaya itu tidak lain datang dari uang yang ditimbun pada beberapa individu dari kalangan pemilik harta besar (banyak). Maka dengan penimbunan uang tingkat pemasukan menurun, pengangguran menyebar dan masyarakat sampai ke satu keadaan kemiskinan. Oleh karena itu harus ada penyelesaian masalah penimbunan uang. Uang adalah alat tukar antara harta dengan harta, harta dengan tenaga dan antara tenaga dengan tenaga. Uang adalah standar untuk pertukaran ini. Maka jika uang hilang dari pasar dan tidak sampai ke masyarakat maka pertukaran pun hilang dan roda perekonomian berhenti. Kadar tersedianya alat tukar ini di hadapan masyarakat menentukan kadar yang mendorong jalannya aktivitas ke depan...
... hanya saja, yang wajib diketahui bahwa bahaya ini tidak lain datang dari penimbunan uang, bukan datang dari menabung uang. Menabung tidak menghentikan roda aktivitas. Melainkan penimbunan lah yang menghentikan roda aktivitas. Perbedaan di antara penimbunan dan menabung adalah penimbunan merupakan ungkapan dari mengumpulkan uang satu dengan yang lain tanpa ada keperluan, dan itu adalah menahan uang dari pasar. Sedangkan menabung adalah menyimpan uang untuk suatu keperluan. Misalnya, mengumpulkan uang untuk membangun rumah, atau untuk menikah atau untuk membeli pabrik atau untuk membuka perdagangan atau untuk keperluan lainnya. Jenis pengumpulan uang ini tidak berpengaruh di pasar dan tidak berpengaruh pada roda aktivitas, sebab itu tidak menahan harta, melainkan mengumpulkan harta untuk dibelanjakan. Jadi harta yang ditabung tersebut akan beredar ketika dibelanjakan. Oleh karena itu tidak ada bahaya dari menabung. Bahaya tidak lain datang dari menimbun uang, yakni dari mengumpulkan uang satu sama lain menjadi lebih banyak tanpa ada keperluan.
Islam telah memperbolehkan menabung emas dan perak. Sebab itu adalah mengumpulkan uang untuk satu keperluan. Islam memperbolehkan budak mukatab untuk bekerja dan mengumpulkan uang satu sama lain untuk menunaikan apa yang diwajibkan terhadapnya kepada tuannya agar dia merdeka. Islam juga memperbolekan seoran laki-laki mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk mengumpulkan mahar seorang wanita untuk dia nikahi. Islam memperbolehkan untuk mengumpulkan uang sedikit demi sedikit sampai bisa menunaikan kewajiban haji. Islam tidak menjadikan dalam uang yang dikumpulkan ini dari jenis emas dan perak selain zakat atasnya jika jumlahnya telah mencapai nishab dan berlalu satu haul atasnya.
Emas dan perak, ketika ayat larangan menimbunnya ini diturunkan, keduanya merupakan alat tukar dan standar untuk tenaga dalam kerja dan standar manfaat dalam harta, baik emas dan perak itu dicetak seperti Dinar dan Dirham, atau tidak dicetak seperti batangan/lantakan. Jadi larangan itu disematkan terhadap emas dan perak dalam sifatnya sebagai alat tukar.
Adapun menimbun emas dan perak, maka Islam telah mengharamkannya dengan pernyataan gamblang al-Quran. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (TQS at-Tawbah [9]: 34).
Ancaman dengan siksaan pedih terhadap orang-orang yang menyimpan emas dan perak ini merupakan dalil yang jelas bahwa asy-Syâri’ menuntut ditinggalkannya aktivitas menyimpan emas dan perak itu dengan tuntutan yang tegas sehingga menyimpan emas dan perak itu adalah haram...), selesai kutipan dari an-Nizhâm al-Iqtishâdî seputar menimbun harta dan wajib dipahami dengan baik sebab jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Anda bersandar padanya.
Kami telah ditanya dengan pertanyaan menyerupai pertanyaan Anda dan jawaban saya untuk penanya pada 13/1/2014 sebagai berikut:
(1- Menimbun harta adalah mengumpulkan harta tanpa keperluan. Jika di situ ada keperluan yang disyariatkan seperti Anda mengumpulkan harta untuk membangun rumah, membeli tanah, membangun pabrik, menikah, dsb, atau Anda punya anak-anak sehingga Anda kumpulkan untuk mereka angsuran mereka untuk menyekolahkan mereka di sekolah tertentu atau untuk membeli mobil atau semacam itu, maka ini adalah mengumpulkan harta untuk keperluan dan bukan menimbun. Tetapi itu adalah pengumpulan yang halal, dizakati jika nishabnya telah berlalu satu haul. Sedangkan mengumpulkan untuk perkara yang mustahil maka itu adalah menimbun dan tidak boleh. Misalnya, mengumpulkan harta untuk jaga-jaga terjadinya gempa sehingga rumahnya hancur dan dia ingin membangun kembali rumahnya ketika itu terjadi. Atau mengumpulkan harta sedikit demi sedikit dengan alasan ini nafkah (belanja) dua puluh tahun ke depan!
2- Mengumpulkan nafkah (belanja) untuknya dan untuk orang yang menjadi tanggungannya yang cukup untuk satu tahun adalah perkara yang boleh dan bukan merupakan penimbunan. Sebab Rasul saw memberi para Ummul Mukminin nafkah untuk satu tahun. Imam Muslim telah mengeluarkan dari Umar:
«كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ، مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ، فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ خَاصَّةً، فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ، وَمَا بَقِيَ يَجْعَلُهُ فِي الْكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ، عُدَّةً فِي سَبِيلِ اللهِ»
“Dahulu harta Bani Nadhir termasuk apa yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya, termasuk harta yang tidak diperoleh oleh kaum Muslim dengan kuda atau pasukan, maka itu adalah untuk Nabi saw secara khusus, dan Beliau membelanjakannya kepada keluarga beliau sebagai nafkah satu tahun, dan yang tersisa beliau jadikan untuk membeli kuda dan senjata sebagai persiapan jihad fi sabilillah”.
Imam an-Nawawi menjelaskannya di dalam Syarhu Shahîh Muslim: “ucapan Umar, “beliau belanjakan kepada keluarga beliau sebagai nafkah satu tahun yakni beliau sisihkan untuk mereka nafkah satu tahun, tetapi akhirnya beliau belanjakan sebelum habis satu tahun dalam berbagai kebaikan sehingga tidak sampai genap satu tahun ...”. Oleh karena itu maka mengumpulkan harta untuk nafkah selama satu tahun bukan merupakan penimbunan (kanzu). Dan dizakati nishabnya jika telah berlalu satu haul.
3- Seorang wanita yang bekerja seandainya dia mengumpulkan harta untuk membantu pernikahannya, maka ini bukanlah menimbun (kanzu)... Demikian juga ketika wanita itu memiliki anak-anak maka dia boleh mengumpulkan harta untuk anak-anaknya itu angsuran sekolah mereka atau kebutuhan mereka ... Semua itu bukanlah penimbunan (kanzu). Tetapi nishabnya harus dizakati jika telah berlalu atasnya satu haul.
4- Demikian juga, seorang laki-laki, dia boleh mengumpulkan harta untuk menikah, dan itu bukanlah penimbunan (kanzu). Demikian juga ketika dia memiliki anak-anak, dia boleh mengumpulkan untuk mereka cicilan sekolah mereka atau kebutuhan mereka ... Semua itu bukan merupakan penimbunan. Tetapi harus dizakati nishabnya jika telah berlalu atasnya satu haul.
5- Adapun mengumpulkan harta untuk jaga-jaga menghadapi bencana yang jauh kemungkinan terjadinya dengan anggapan bahwa jika suatu ketika terjadi bencana yang akan memporakporandakan rumah ... menghancurkan harta benda... dan dia ingin mengumpulkan harta sebagai jaga-jaga untuk kondisi-kondisi yang tidak biasa itu, maka ini tidak boleh.
6- Solusi yang jadi pandangan saya untuk orang yang Allah beri karunia dengan harta yang banyak melebihi nafkah mereka satu tahun dan nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya, dan dia tidak memiliki keperluan yang ingin dibiayai, maka saya berpandangan bahwa pemilik harta itu hendaknya menginvestasikannya dalam proyek yang halal baik industri, perdagangan, pertanian; atau dia shadaqahkan atau dia tanggung anak yatim dan dia belanjakan di pintu-pintu kebaikan yang benar. Dan janganlah dia pertahankan harta itu sebagian dengan sebagian lainnya, tidak dia belanjakan. Ketika itu maka berlaku terhadapnya hukum penimbunan harta (kanzu al-mâl) yakni menyimpannya tanpa ada keperluan yang ingin dibiayai, dan itu adalah haram.)
Saya berharap, di dalam ini ada kecukupan.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
14 Jumadil Awwal 1440 H/ 20 Januari 2019 M
http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/57464.html
https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192/986160044914400/?type=3&theater
https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/RbN483GQEsr